Ditemukan 11726 data
14 — 13
isteri;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan Penggugat denganTergugat telah pecah, dalam kondisi tersebut patut diyakini sudah tidak akandapat lagi mewujudkan tujuan perkawinan a quo sebagaimana disebutkandalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 3 KompilasiHukum Islam, yaitu untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinahmawaddah dan rahmah, bahkan patut diduga dalam perkawinan dengankondisi demikian akan mendatangkan keburukan (mafsadat) yang lebih besarketimbang kebaikan (mas/ahat
) yang akan dicapai, diantaranya penderitaanbatin yang berkepanjangan bagi kedua belah pihak terutama kepadaPenggugat sendiri, sedangkan menghindari mafsadat harus lebih diutamakandari pada mengharap mas/ahat sebagaimana qaidah fighiyah yang diambil alihmenjadi pertimbangan Majelis yang berbunyi sebagai berikut:51) swlaod!
69 — 10
isteri;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan Pemohon denganTermohon telah pecah, dalam kondisi tersebut patut diyakini sudah tidak akandapat lagi mewujudkan tujuan perkawinan a quo sebagaimana disebutkandalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 3 KompilasiHukum Islam, yaitu untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinahmawaddah dan rahmah, bahkan patut diduga dalam perkawinan dengankondisi demikian akan mendatangkan keburukan (mafsadat) yang lebih besarketimbang kebaikan (mas/ahat
) yang akan dicapai, diantaranya penderitaanbatin yang berkepanjangan bagi kedua belah pihak terutama kepada Pemohonsendiri, sedangkan menghindari mafsadat harus lebih diutamakan dari padamengharap masi/ahat sebagaimana qaidah fiqhiyah yang diambil alin menjadipertimbangan Majelis yang berbunyi sebagai berikut:4) swleo)!
14 — 4
denganTergugat telah pecah, dalam kondisi tersebut patut diyakini sudah tidak akandapat lagi mewujudkan tujuan perkawinan a quo sebagaimana disebutkandalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 3 KompilasiHukum Islam, yaitu untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinahmawaddah dan rahmah, bahkan patut diduga dalam perkawinan dengankondisi demikian akan mendatangkan keburukan (mafsadat) yang lebih besarHal. 9 dari 12 halaman Putusan Nomor 1272/Padt.G/2020/PA.Biketimbang kebaikan (mas/ahat
) yang akan dicapai, diantaranya penderitaanbatin yang berkepanjangan bagi kedua belah pihak terutama kepadaPenggugat sendiri, sedangkan menghindari mafsadat harus lebih diutamakandari pada mengharap mas/ahat sebagaimana qaidah fighiyah yang diambil alihmenjadi pertimbangan Majelis yang berbunyi sebagai berikut:)) swlasJl piio We ule alooArtinya : Mencegah kemudharatan harus lebih diuttamakan daripada menarikkemashlahatan;Oleh karenanya jalan terbaik adalah memutuskan ikatan perkawinanPenggugat dengan
15 — 3
Putusan Nomor 1631/Pdt.G/2019/PA.Bidalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 3 KompilasiHukum Islam, yaitu untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinahmawaddah dan rahmah, bahkan patut diduga dalam perkawinan dengankondisi demikian akan mendatangkan keburukan (mafsadat) yang lebih besarketimbang kebaikan (mas/ahat) yang akan dicapai, diantaranya penderitaanbatin yang berkepanjangan bagi kedua belah pihak terutama kepadaPenggugat sendiri, sedangkan menghindari mafsadat harus lebih
diutamakandari pada mengharap mas/ahat sebagaimana qgaidah fighiyah yang diambil alinmenjadi pertimbangan Majelis yang berbunyi sebagai berikut:5) swlasJl piio We Ul> alooArtinya : Mencegah kemudharatan harus lebih diutamakan daripada menarikkemashlahatan;Oleh karenanya jalan terbaik adalah memutuskan ikatan perkawinanPenggugat dengan Tergugat (bercerai);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakimberpendapat dengan tidak mempertimbangkan lagi lebih jauh mengenai apadan dari
137 — 38
isteri;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan Penggugat denganTergugat telah pecah, dalam kondisi tersebut patut diyakini sudah tidak akandapat lagi mewujudkan tujuan perkawinan a quo sebagaimana disebutkandalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 3 KompilasiHukum Islam, yaitu untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinahmawaddah dan rahmah, bahkan patut diduga dalam perkawinan dengankondisi demikian akan mendatangkan keburukan (mafsadat) yang lebih besarketimbang kebaikan (mas/ahat
) yang akan dicapai, diantaranya penderitaanbatin yang berkepanjangan bagi kedua belah pihak terutama kepadaPenggugat sendiri, sedangkan menghindari mafsadat harus lebih diutamakandari pada mengharap mas/ahat sebagaimana qaidah fighiyah yang diambil alihmenjadi pertimbangan Majelis yang berbunyi sebagai berikut:55) swlaod!
11 — 10
isteri;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan Penggugat denganTergugat telah pecah, dalam kondisi tersebut patut diyakini sudah tidak akandapat lagi mewujudkan tujuan perkawinan a quo sebagaimana disebutkandalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 3 KompilasiHukum Islam, yaitu untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinahmawaddah dan rahmah, bahkan patut diduga dalam perkawinan dengankondisi demikian akan mendatangkan keburukan (mafsadat) yang lebih besarketimbang kebaikan (mas/ahat
) yang akan dicapal, diantaranya penderitaanbatin yang berkepanjangan bagi kedua belah pihak terutama kepadaPenggugat sendiri, sedangkan menghindari mafsadat harus lebih diutamakandari pada mengharap mas/ahat sebagaimana qaidah fighiyah yang diambil alihmenjadi pertimbangan Majelis yang berbunyi sebagai berikut:5) dwhlaosdl piso We ale alasArtinya : Mencegah kemudharatan harus lebih diuttamakan daripada menarikkemashlahatan;Oleh karenanya jalan terbaik adalah memutuskan ikatan perkawinanPenggugat
44 — 17
RAMPAI (dibacakan), TIAN Als IBUMONING Binti ULEK AHAT (dibacakan) dan keterangan Terdakwa I dan Terdakwa IIserta alat bukti surat yakni Data Kelompok SPP Bermasalah, Terdakwa I dan TerdakwaII sebagai Ketua dan Bendahara UPK Kec.
RAMPAI (dibacakan), TIAN Als IBU MONING Binti ULEK AHAT(dibacakan) dan keterangan Terdakwa I dan Terdakwa II serta alat bukti surat yakni DataKelompok SPP Bermasalah, Terdakwa I dan Terdakwa II sebagai Ketua dan Bendahara UPKKec.
RAMPAIT (dibacakan), TIAN Als IBU MONING Binti ULEK AHAT(dibacakan) dan keterangan Terdakwa I dan Terdakwa II serta alat bukti surat yakni DataKelompok SPP Bermasalah, Terdakwa I dan Terdakwa II sebagai Ketua dan Bendahara UPKKec.
12 — 4
isteri;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan Pemohon denganTermohon telah pecah, dalam kondisi tersebut patut diyakini sudah tidak akandapat lagi mewujudkan tujuan perkawinan a quo sebagaimana disebutkandalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 3 KompilasiHukum Islam, yaitu untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinahmawaddah dan rahmah, bahkan patut diduga dalam perkawinan dengankondisi demikian akan mendatangkan keburukan (mafsadat) yang lebih besarketimbang kebaikan (mas/ahat
) yang akan dicapai, diantaranya penderitaanbatin yang berkepanjangan bagi kedua belah pihak terutama kepada Pemohonsendiri, sedangkan menghindari mafsadat harus lebih diutamakan daripadamengharap masi/ahat sebagaimana qaidah fiqhiyah yang diambil alin menjadipertimbangan Majelis yang berbunyi sebagai berikut:5) rwlaodl piio We Ul alooArtinya : Mencegah kemudharatan harus lebih diuttamakan daripada menarikkemashlahatan;Oleh karenanya jalan terbaik adalah memutuskan ikatan perkawinan Pemohondengan
23 — 6
denganTergugat telah pecah, dalam kondisi tersebut patut diyakini sudah tidak akandapat lagi mewujudkan tujuan perkawinan a quo sebagaimana disebutkandalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 3 KompilasiHukum Islam, yaitu untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinahmawaddah dan rahmah, bahkan patut diduga dalam perkawinan denganHal. 9 dari 12 halaman Putusan Nomor 0954/Pat.G/2020/PA.Bikondisi demikian akan mendatangkan keburukan (mafsadat) yang lebih besarketimbang kebaikan (mas/ahat
) yang akan dicapai, diantaranya penderitaanbatin yang berkepanjangan bagi kedua belah pihak terutama kepadaPenggugat sendiri, sedangkan menghindari mafsadat harus lebih diutamakandari pada mengharap mas/ahat sebagaimana qaidah fighiyah yang diambil alihmenjadi pertimbangan Majelis yang berbunyi sebagai berikut:55) swlaod!
10 — 4
isteri;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan Penggugat denganTergugat telah pecah, dalam kondisi tersebut patut diyakini sudah tidak akandapat lagi mewujudkan tujuan perkawinan a quo sebagaimana disebutkandalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 3 KompilasiHukum Islam, yaitu untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinahmawaddah dan rahmah, bahkan patut diduga dalam perkawinan dengankondisi demikian akan mendatangkan keburukan (mafsadat) yang lebih besarketimbang kebaikan (mas/ahat
) yang akan dicapai, diantaranya penderitaanbatin yang berkepanjangan bagi kedua belah pihak terutama kepadaPenggugat sendiri, sedangkan menghindari mafsadat harus lebih diutamakandari pada mengharap mas/ahat sebagaimana qaidah fighiyah yang diambil alihmenjadi pertimbangan Majelis yang berbunyi sebagai berikut:)) swlasdl piio We ule alooHal. 9 dari 12 halaman Putusan Nomor 1222/Padt.G/2020/PA.BiArtinya : Mencegah kemudharatan harus lebih diuttamakan daripada menarikkemashlahatan;Oleh karenanya jalan
6 — 3
BiMenimbang, bahwa oleh karena perkawinan Penggugat denganTergugat telah pecah, dalam kondisi tersebut patut diyakini sudah tidak akandapat lagi mewujudkan tujuan perkawinan a quo sebagaimana disebutkandalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 3 KompilasiHukum Islam, yaitu untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinahmawaddah dan rahmah, bahkan patut diduga dalam perkawinan dengankondisi demikian akan mendatangkan keburukan (mafsadat) yang lebih besarketimbang kebaikan (mas/ahat
) yang akan dicapai, diantaranya penderitaanbatin yang berkepanjangan bagi kedua belah pihak terutama kepadaPenggugat sendiri, sedangkan menghindari mafsadat harus lebih diutamakandari pada mengharap mas/ahat sebagaimana qaidah fighiyah yang diambil alihmenjadi pertimbangan Majelis yang berbunyi sebagai berikut: >) dwlaoJl pido We Ub alasArtinya : Mencegah kemudharatan harus lebih diuttamakan daripada menarikkemashlahatan;Oleh karenanya jalan terbaik adalan memutuskan ikatan perkawinanPenggugat dengan
9 — 3
Bidalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 3 KompilasiHukum Islam, yaitu untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinahmawaddah dan rahmah, bahkan patut diduga dalam perkawinan dengankondisi demikian akan mendatangkan keburukan (mafsadat) yang lebih besarketimbang kebaikan (mas/ahat) yang akan dicapai, diantaranya penderitaanbatin yang berkepanjangan bagi kedua belah pihak terutama kepadaPenggugat sendiri, sedangkan menghindari mafsadat harus lebih diutamakandari pada mengharap
mas/ahat sebagaimana qaidah fighiyah yang diambil alihmenjadi pertimbangan Majelis yang berbunyi sebagai berikut:65) swlaoll odio we ule alasArtinya : Mencegah kemudharatan harus lebih diuttamakan daripada menarikkemashlahatan;Oleh karenanya jalan terbaik adalah memutuskan ikatan perkawinanPenggugat dengan Tergugat (bercerai);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakimberpendapat dengan tidak mempertimbangkan lagi lebih jaunh mengenai apadan dari pihak mana penyebab atau pemicu
14 — 3
istri;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan Penggugat denganTergugat telah pecah, dalam kondisi tersebut patut diyakini sudah tidak akandapat lagi mewujudkan tujuan perkawinan a quo sebagaimana disebutkandalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 3 KompilasiHukum Islam, yaitu untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinahmawaddah dan rahmah, bahkan patut diduga dalam perkawinan dengankondisi demikian akan mendatangkan keburukan (mafsadat) yang lebih besarketimbang kebaikan (mas/ahat
) yang akan dicapai, diantaranya penderitaanbatin yang berkepanjangan bagi kedua belah pihak terutama kepadaPenggugat sendiri, sedangkan menghindari mafsadat harus lebih diutamakandari pada mengharap mas/ahat sebagaimana qaidah fighiyah yang diambil alihmenjadi pertimbangan Majelis yang berbunyi sebagai berikut:Artinya : Mencegah kemudharatan harus lebih diutamakan daripada menarikkemashlahatan.Oleh karenanya jalan terbaik adalah memutuskan ikatan perkawinanPenggugat dengan Tergugat (bercerai);Menimbang
13 — 3
isteri;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan Penggugat denganTergugat telah pecah, dalam kondisi tersebut patut diyakini sudah tidak akandapat lagi mewujudkan tujuan perkawinan a quo sebagaimana disebutkandalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 3 KompilasiHukum Islam, yaitu untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinahmawaddah dan rahmah, bahkan patut diduga dalam perkawinan dengankondisi demikian akan mendatangkan keburukan (mafsadat) yang lebih besarketimbang kebaikan (mas/ahat
) yang akan dicapai, diantaranya penderitaanbatin yang berkepanjangan bagi kedua belah pihak terutama kepadaPenggugat sendiri, sedangkan menghindari mafsadat harus lebih diutamakandari pada mengharap mas/ahat sebagaimana qaidah fighiyah yang diambil alihmenjadi pertimbangan Majelis yang berbunyi sebagai berikut:Artinya : Mencegah kemudharatan harus lebih diuttamakan daripada menarikkemashlahatan;Oleh karenanya jalan terbaik adalan memutuskan ikatan perkawinanPenggugat dengan Tergugat (bercerai);Menimbang
9 — 2
isteri;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan Pemohon denganTermohon telah pecah, dalam kondisi tersebut patut diyakini sudah tidak akandapat lagi mewujudkan tujuan perkawinan a quo sebagaimana disebutkandalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 3 KompilasiHukum Islam, yaitu untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinahmawaddah dan rahmah, bahkan patut diduga dalam perkawinan dengankondisi demikian akan mendatangkan keburukan (mafsadat) yang lebih besarketimbang kebaikan (mas/ahat
) yang akan dicapai, diantaranya penderitaanbatin yang berkepanjangan bagi kedua belah pihak terutama kepada Pemohonsendiri, sedangkan menghindari mafsadat harus lebih diutamakan daripadamengharap masi/ahat sebagaimana qgaidah fiqhiyah yang diambil alin menjadipertimbangan Majelis yang berbunyi sebagai berikut:S)) swlaodl piio We Ul> alooArtinya : Mencegah kemudharatan harus lebih diutamakan daripada menarikkemashlahatan;Oleh karenanya jalan terbaik adalah memutuskan ikatan perkawinan Pemohondengan
13 — 1
isteri;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan Penggugat denganTergugat telah pecah, dalam kondisi tersebut patut diyakini sudah tidak akandapat lagi mewujudkan tujuan perkawinan a quo sebagaimana disebutkandalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 3 KompilasiHukum Islam, yaitu untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinahmawaddah dan rahmah, bahkan patut diduga dalam perkawinan dengankondisi demikian akan mendatangkan keburukan (mafsadat) yang lebih besarketimbang kebaikan (masi/ahat
) yang akan dicapai, diantaranya penderitaanbatin yang berkepanjangan bagi kedua belah pihak terutama kepadaPenggugat sendiri, sedangkan menghindari mafsadat harus lebih diutamakandari pada mengharap masi/ahat sebagaimana qaidah fighiyah yang diambil alihmenjadi pertimbangan Majelis yang berbunyi sebagai berikut:55) swlaod!
18 — 3
ister1;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan Penggugat denganTergugat telah pecah, dalam kondisi tersebut patut diyakini sudah tidak akandapat lagi mewujudkan tujuan perkawinan a quo sebagaimana disebutkandalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 3 KompilasiHukum Islam, yaitu untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinahmawaddah dan rahmah, bahkan patut diduga dalam perkawinan dengankondisi demikian akan mendatangkan keburukan (mafsadat) yang lebih besarketimbang kebaikan (mas/ahat
) yang akan dicapai, diantaranya penderitaanbatin yang berkepanjangan bagi kedua belah pihak terutama kepadaPenggugat sendiri, sedangkan menghindari mafsadat harus lebih diutamakandari pada mengharap mas/ahat sebagaimana qaidah fighiyah yang diambil alihmenjadi pertimbangan Majelis yang berbunyi sebagai berikut:55) swlaod!
8 — 2
isteri;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan Penggugat denganTergugat telah pecah, dalam kondisi tersebut patut diyakini sudah tidak akandapat lagi mewujudkan tujuan perkawinan a quo sebagaimana disebutkandalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 3 KompilasiHukum Islam, yaitu untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinahmawaddah dan rahmah, bahkan patut diduga dalam perkawinan dengankondisi demikian akan mendatangkan keburukan (mafsadat) yang lebih besarketimbang kebaikan (mas/ahat
) yang akan dicapai, diantaranya penderitaanbatin yang berkepanjangan bagi kedua belah pihak terutama kepadaPenggugat sendiri, sedangkan menghindari mafsadat harus lebih diutamakandari pada mengharap mas/ahat sebagaimana qaidah fighiyah yang diambil alihmenjadi pertimbangan Majelis yang berbunyi sebagai berikut:51) swlaod!
18 — 4
isteri;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan Penggugat denganTergugat telah pecah, dalam kondisi tersebut patut diyakini sudah tidak akandapat lagi mewujudkan tujuan perkawinan a quo sebagaimana disebutkandalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 3 KompilasiHukum Islam, yaitu untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinahmawaddah dan rahmah, bahkan patut diduga dalam perkawinan dengankondisi demikian akan mendatangkan keburukan (mafsadat) yang lebih besarketimbang kebaikan (mas/ahat
) yang akan dicapai, diantaranya penderitaanbatin yang berkepanjangan bagi kedua belah pihak terutama kepadaPenggugat sendiri, sedangkan menghindari mafsadat harus lebih diutamakandari pada mengharap mas/ahat sebagaimana qaidah fighiyah yang diambil alihmenjadi pertimbangan Majelis yang berbunyi sebagai berikut:Artinya : Mencegah kemudharatan harus lebih diuttamakan daripada menarikkemashlahatan;Hal. 9 dari 12 halaman Putusan Nomor 1592/Padt.G/2020/PA.BiOleh karenanya jalan terbaik adalah memutuskan
12 — 6
isteri;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan Pemohon denganTermohon telah pecah, dalam kondisi tersebut patut diyakini sudah tidak akandapat lagi mewujudkan tujuan perkawinan a quo sebagaimana disebutkandalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 3 KompilasiHukum Islam, yaitu untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinahmawaddah dan rahmah, bahkan patut diduga dalam perkawinan dengankondisi demikian akan mendatangkan keburukan (mafsadat) yang lebih besarketimbang kebaikan (mas/ahat
) yang akan dicapai, diantaranya penderitaanbatin yang berkepanjangan bagi kedua belah pihak terutama kepada Pemohonsendiri, sedangkan menghindari mafsadat harus lebih diutamakan daripadamengharap masi/ahat sebagaimana qaidah fiqhiyah yang diambil alin menjadipertimbangan Majelis yang berbunyi sebagai berikut:5) dwhlasJl piso We ule alasArtinya : Mencegah kemudharatan harus lebih diutamakan daripada menarikkemashlahatan;Oleh karenanya jalan terbaik adalah memutuskan ikatan perkawinan Pemohondengan