Ditemukan 23031 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-09-2017 — Putus : 20-10-2017 — Upload : 11-10-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 398/Pdt.P/2017/PA.Mtr
Tanggal 20 Oktober 2017 — 1.Ahmad Hapipi bin Basariah 2.Fatmawati binti Abdul Halim
4311
  • Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ; Menyatakan sahnya perkawinan Pemohon I ( Ahmad Hapipi bin Basariah ) dengan Pemohon II ( Fatmawati binti Abdul Halim ) yang dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2016, di Lingkungan Babakan Barat, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II ; Membebaskan
    Babakan, KecamatanSandubaya, Kota Mataram, sebagai Pemohon .Fatmawati bAbdul Halim, tempat lahir di Karang Bata, tanggal 31 Desember1981, umur 36 tahun, agama Islam, pendidikan Tidak Tamat SD,pekerjaan lbu Rumah Tangga, tempat tinggal di Jalan Ali Napiah,Lingkungan Babakan Barat, RT.002 RW. 260, Kelurahan Babakan,Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, sebagai Pemohon Il.Pengadilan Agama tersebut.Telah mempelajari berkas perkara.Telah mendengar keterangan Pemohon Idan Pemohon II dan saksisaksi.DUDUK
    Misbahdan Bahraen;Bahwa permikahan Pemohon dan Pemohon II dilaksanakan pada tanggal30 Desember 2016, di Lingkungan Babakan Barat, Kelurahan Babakan,Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;Bahwa yang menjadi wali nikah Pemohon Il adalah ayah kandungPemohon II bernama : Abdul Halim berwakil kepada H.
    Barat, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya,6Kota Mataram, dengan wali nikah ayah kandung Pemohon Il bernama : AbdulHalim berwakil kepada H.
    ( Ahmad Hapipi bin Basariah )dengan Pemohon Il ( Fatmawati binti Abdul Halim ) yang dilaksanakanpada tanggal 30 Desember 2016, di Lingkungan Babakan Barat,Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanpernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempatkediaman Pemohon dan Pemohon Il;4.
Register : 08-09-2014 — Putus : 24-09-2014 — Upload : 15-01-2015
Putusan PA MATARAM Nomor 1033Pdt.P/2014/PA.Mtr.
Tanggal 24 September 2014 — PERDATA PEMOHON I DAN PEMOHON II
150
  • Menyatakan sahnya perkawinan Pemohon I (Mastaruddin bin Wasilah) dengan Pemohon II (Usmiati binti Subeki) yang dilaksanakan pada tanggal 08 September 1993 di Lingkungan Babakan Kebun, Kelurahan Babakan Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II ;4.
Register : 08-09-2014 — Putus : 24-09-2014 — Upload : 15-01-2015
Putusan PA MATARAM Nomor 1030/Pdt.P/2014/PA.Mtr.
Tanggal 24 September 2014 — PERDATA PEMOHON I DAN PEMOHON II
120
  • Menyatakan sahnya perkawinan Pemohon I (Sawiyah bin Acih) dengan Pemohon II (Saridah binti Amaq Samirah) yang dilaksanakan pada tanggal 19 September 1966 di Lingkungan Babakan Kebun, Kelurahan Babakan Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II ;4.
Register : 01-10-2014 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 08-01-2015
Putusan PA MATARAM Nomor 1178/Pdt.P/2014/PA.MTR
Tanggal 16 Oktober 2014 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
90
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ahmad Haeroni Bin Sanusi) dan Pemohon II (Salmiah Binti Sabiran) yang dilaksanakan pada tanggal 09 September 2012, di Lingkungan Babakan Timur Selatan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mecatatkan perkawinannya tersebut pada KUA Kecamatan yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II;4.
Register : 13-08-2021 — Putus : 13-09-2021 — Upload : 23-09-2021
Putusan PA BANDUNG Nomor 671/Pdt.P/2021/PA.Badg
Tanggal 13 September 2021 — Pemohon melawan Termohon
224
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan sah perkawinan Pemohon I (Anne Agustine binti Encep Suhendi) dengan Lulu Gumilang Bin Suria Sastra Atmadja yang dilaksanakan pada tanggal 21 April 1990 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung;
    3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan
    Babakan Ciparay, Kota Bandung;
  • Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);
Register : 10-02-2020 — Putus : 27-02-2020 — Upload : 05-03-2020
Putusan PA CIBINONG Nomor 260/Pdt.P/2020/PA.Cbn
Tanggal 27 Februari 2020 —
89
  • Mamun) yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2017 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 316000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
    Jayanti Il, Rt. 008Rw. 002, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang,Kaupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai Pemohon I;lis Ayu Rindasari binti H Mamun, tempat/tanggal lahir Bogor/04 Agustus1998, umur 21 tahun, agama Islam, pendidikan SLTP,pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Kp.
    Bahwa, Pernikahan Pemohon dan Pemohon II yang dilangsungkan diwilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor tersebut ternyatatidak dicatat pada register Kantor Urusan Agama Kecamatan BabakanMadang, Kabupaten Bogor, oleh karenanya Pemohon dan Pemohon Ilmembutuhkan Penetapan Nikah dari Pengadilan Agama Cibinong gunadijadikan sebagai alas hukum dan untuk mengurus Buku Nikah dan segalakeperluan Administrasi lainnya;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar KetuaPengadilan Agama
    Menyatakan sah perkawinan (Muhamad Hidayat Bin Atang) dan (lis AyuRindasari Binti H Mamun) yang dilangsungkan pada Tanggal 19 Juli 2017di wilayah Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, Jawa Barat;3. Memerintahkan kepada Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan BabakanMadang Kabupaten Bogor untuk mencatatkan dan meregisterkanpernikahan antara (Muhamad Hidayat Bin Atang) dan (lis Ayu RindasariBinti H Mamun);4.
    Jayanti Il, Rt. 008Rw. 002, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, KaupatenBogor, Jawa Barat, telah memberikan keterangan di bawah sumpahyang pada pokoknya sebagai berikut :bahwa saksi sebagai kakak ipar Pemohon ;bahwa saksi hadir dalam perkawinan antara Pemohon danPemohon II di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan BabakanMadang Kabupaten Bogor; yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juli2017 dan sampai sekarang telah dikaruniai seorang anak bernamaKhaerunnisa Salsabila Putri;bahwa yang menjadi wali
    Mamun) yangdilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2017 di wilayah Kantor Urusan AgamaKecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanpernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor;4.
Register : 28-09-2017 — Putus : 20-10-2017 — Upload : 13-10-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 402/Pdt.P/2017/PA.Mtr
Tanggal 20 Oktober 2017 — 1.Sukri bin Amaq Darwisah 2.Mizwar Tini binti Amaq Muksin
3311
  • Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Sukri bin Amaq Darwisah) dengan Pemohon II (Mizwar Tini binti Amaq Muksin) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Januari 2015 di Lingkungan Babakan Barat, Kelurahan Babakan Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;c. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II;d.
Register : 19-11-2014 — Putus : 08-12-2014 — Upload : 19-01-2015
Putusan PA MATARAM Nomor 1557/Pdt.P/2014/PA.MTR
Tanggal 8 Desember 2014 — PERDATA PEMOHON I DAN PEMOHON II
160
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ahmad Fajri bin Hasim) dengan Pemohon II (Huriati binti Sahuri) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember 1983, di Lingkungan Babakan Kebon Kelurahan Babakan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mecatatkan perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II.4.
Register : 11-08-2020 — Putus : 01-09-2020 — Upload : 02-09-2020
Putusan PA CIBINONG Nomor 3523/Pdt.G/2020/PA.Cbn
Tanggal 1 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
2921
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (KOMARIAH BINTI HASAN) dengan laki-laki bernama (Ade Sunarya (alm) bin Djadja (alm) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Desember 2020 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Ade Sunarya bin Djadja untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang;
    4. Membebankan
    Bahwa Pemohon dengan Suamai P terakhir tinggal di rumahkediaman bersama di , Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor,Adapun Suamai P semasa hidupnya adalah sebagai Karyawan swasta diperusahaan PT. Mitra Multi Usaha Insani sebagai Security/Satpam dengannomor .KTA. : XXXXXXXXXXXXXXXXX7.
    Bahwa pernikahan Pemohon dengan Suamai P yang dilangsungkandi wilayah Kecamatan Babakan Madang tersebut tidak tercatat padaregister Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang dan olehHalaman 2 dari 9, Putusan Nomor 3523/Pdt.G/2020/PA.Cbnkarenanya Pemohon membutuhkan Penetapan Nikah dari PengadilanAgama Cibinong guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurussegala keperluan administratif dari PT. Mitra Multi Usaha Insani gunaPencairan BPJS atas nama Suamai P;8.
    Fotokopi Kartu Keluarga atas nama Suamai P, menerangkanPemohon, para Termohon dan Suamai P sebagai warga Desa Sentul,Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, ternyata cocok denganaslinya (P.2).a. Fotokopi Kartu Tanda Anggota Satpam nomorXXXXXXXXXXXXXXXXX/SATPAM /II/2020/Dit.Binmas yang dikeluarkan olehKepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat, ternyata cocokdengan aslinya (P.3).4.
    Fotokopi Surat Keterangan Kematian atas nama Suamai P Nomor;XXXXXXXXXXXXXXXXX tertanggal O06 Juni 2020, dikeluarkan oleh Kepala DesaSentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, menerangkanSuamai P meninggal dunia pada tanggal tanggal 06 Juni 2020 dikarenakansakit, ternyata cocok dengan aslinya (P.4).II. Saksi Saksi1.
    Menyatakan sah pernikahan Pemohon (Pemohon) dengan SuamaiP yang dilangsungkan pada tanggal 25 Desember 1992 di wilayah KantorUrusan Agama Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.3.
Register : 23-03-2018 — Putus : 13-04-2018 — Upload : 15-08-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 286/Pdt.P/2018/PA.Cbn
Tanggal 13 April 2018 —
119
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (PEMOHON I,) dengan Pemohon II (PEMOHON II) yang dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 1991 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor; 4.
    PENETAPANNomor 286/Pdt.P/2018/PA.CbnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkarapermohonan Pengesahan Nikah / Istbat Nikah yang diajukan oleh :PEMOHON I,, Umur 43 tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh, tempat tinggalKecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;Selanjutnya disebut sebagai : Pemohon 1PEMOHON Il, umur 39 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tanggatempat
    tinggal Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;Selanjutnya disebut sebagai : Pemohon IIPengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Pemohon dan saksisaksi di muka sidang;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat Permohonannya tertanggal 23Maret 2018 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama CibinongNomor: 286/Pdt.P/2018/PA.Con mengemukakan halhal sebagai berikut :1.
    Bahwa pada tanggal 1 Januari 1991 para pemohon melangsungkanpernikahan menurut agama islam di Wilayah Kantor Urusan AgamaKecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;2. Bahwa pada saat pernikahan dilangsungkan Pemohon Pertama berstatusJEJAKA dan Pemohon Kedua berstatus PERAWAN, pernikahandilangsungkan dengan wali nikah Ayah Kandung Pemohon Kedua bernamaBapak H. INENG, dengan Mas Kawin berupa uang 10.000. Di bayarTUNAI dan di hadiri saksi nikah bernama:a. SAKSI NIKAH b. SAKSI NIKAH II3.
    Bahwa sampai sekarang para pemohon tidak mempunyai kutipan aktanikah, karena pernikahan para pemohon yidak terdaftar di Kantor UrusanAgama Kecamatan Babakan Madang , sementara saat ini para pemohonmembutuhkan AKta Nikah tersebut memalui penetapan pernikahan;7. Bahwa pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibatperkara ini;Berdasarkan halhal tersebut di atas, para pemohon memohon agar KetuaPengadilan Agama Cibinong memeriksa dan mengadili perkara ini.
    Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor;4. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 251000, (dua ratus lima puluh satu riburupiah);Demikian penetapan ini dijatunkan dalam permusyawaratan MajelisHakim pada hari Jum'at tanggal 13 April 2018 Masehi bertepatan dengantanggal 26 Rajab 1439 H.
Register : 09-08-2018 — Putus : 31-08-2018 — Upload : 04-09-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 728/Pdt.P/2018/PA.Cbn
Tanggal 31 Agustus 2018 —
1410
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (PEMOHON I )dengan Pemohon II (PEMOHON II ) yang dilaksanakan pada tanggal04 Juli 1998 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan BabakanMadang Kabupaten Bogor ;;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor ;;84.
    PENETAPANNomor 728/Pdt.P/2018/PA.CbnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkarapermohonan Pengesahan Nikah / Istbat Nikah yang diajukan oleh :PEMOHON , Umur 41 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta,tempat tinggal di Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
    ;Selanjutnya disebut sebagai : Pemohon PEMOHON Il, umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga ,tempat tinggal di Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
    Bahawa samapai sekarang para Pemohon tidak mempunyai kutipanakata nikah, karena pernikahan para Pemohon ternyata tidak terdaftar diKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang, sementara saat inipara Pemohon membutuhkan Akta Nikah tersebut melalui penetapanpengesahanan nikah ;7.
    Menetapkan sah pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il yangdilangsungka pada tanggal, 04 Juli 1998 di wilayah Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor;3. Memerintahkan Kepada Pemohon Dan Pemohon II untuk mencatatkanPernikahan tersebut kepada KUA Kecamatan Babakan MadangKabupaten Bogor ;4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;5.
    Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor ;;4. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 251000, (dua ratus lima puluh satu riburupiah);Demikian penetapan ini dijatuhkan dalam permusyawaratan MajelisHakim pada hari Jum'at tanggal 31 Agustus 2018 Masehi bertepatan dengantanggal 19 Zulhijah 1439 H.
Register : 09-08-2018 — Putus : 31-08-2018 — Upload : 04-09-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 736/Pdt.P/2018/PA.Cbn
Tanggal 31 Agustus 2018 —
910
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( PEMOHON I) dengan Pemohon II (PEMOHON II ) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 1993 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor ;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor ;4.
    Bahwa pada tanggal Dua Puluh Maret Tahun Seribu Sembilan RatusSembilan Puluh Tiga,para pemohon melangsungkan pernikahan menurutagama islam di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan MadangKabupaten Bogor ;2.
    Menetapkan sah pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il yangdilangsungka pada tanggal, 20 Maret 1983,di wilayah Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;3. Memerintahkan Kepada Pemohon Dan Pemohon II untuk mencatatkanPernikahan tersebut kepada KUA Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor ;4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;5.
    Babakan Jengkol Rt.001 Rw.001Desa Sumur Batu Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
    Babakan Jengkol Rt.001 Rw.001 Desa SumurBatu Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon ( PEMOHON 1)dengan Pemohon II (PEMOHON II ) yang dilaksanakan pada tanggal20 Maret 1993 di wilayah Kantor Urusan Agama KecamatanKecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor ;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Babakan MadangKabupaten Bogor ;4.
Register : 13-07-2022 — Putus : 25-07-2022 — Upload : 25-07-2022
Putusan PA MATARAM Nomor 360/Pdt.P/2022/PA.Mtr
Tanggal 25 Juli 2022 — Pemohon melawan Termohon
384
  • Rahmatullah ) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Maret di Lingkungan Babakan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ;
  • Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2022 ;
Register : 07-12-2022 — Putus : 14-12-2022 — Upload : 14-12-2022
Putusan PA BANDUNG Nomor 1192/Pdt.P/2022/PA.Badg
Tanggal 14 Desember 2022 — Pemohon melawan Termohon
181
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan sah perkawinan Pemohon I (PEMOHON I) dengan Pemohon II (PEMOHON II) yang dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 1971 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung;
    4. <
Register : 23-03-2018 — Putus : 13-04-2018 — Upload : 15-08-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 280/Pdt.P/2018/PA.Cbn
Tanggal 13 April 2018 —
119
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (PEMOHON I) dengan Pemohon II (PEMOHON II) yang dilaksanakan pada tanggal 13 April 1994 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor; 4.
    SALINAN PENETAPANNomor 280/Pdt.P/2018/PA.CbnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkarapermohonan Pengesahan Nikah / Istbat Nikah yang diajukan oleh :PEMOHON I, Umur 41 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempattinggal Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor; Selanjutnyadisebut sebagai : Pemohon 1!
    PEMOHON Il, umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaan lbu Rumah Tanggatempat tinggal Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;Selanjutnya disebut sebagai : Pemohon IIPengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Pemohon dan saksisaksi di muka sidang;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat Permohonannya tertanggal 23Maret 2018 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama CibinongNomor: 280/Pdt.P/2018/PA.Con mengemukakan
    Bahwa pada tanggal 13 April 1994 para pemohon melangsungkanpernikahan menurut agama islam di Wilayah Kantor Urusan AgamaKecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;2. Bahwa pada saat pernikahan dilangsungkan Pemohon Pertama berstatusJEJAKA dan Pemohon Kedua berstatus PERAWAN, pernikahandilangsungkan dengan wali nikah Ayah Kandung Pemohon Kedua bernamaBapak H. OMANG, dengan Mas Kawin berupa Uang Rp. 10.000, Di bayarTUNAI dan di hadiri saksi nikah bernama:a. SAKSI NIKAH b.
    ANAK KETIGA, Umur 9 tahun.Bahwa salama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yangmengganggu gugutan pernikahan para pemohon tersebut dan selama itupula para pemohon tetap berama Islam;Bahwa sampai sekarang para pemohon tidak mempunyai kutipan aktanikah, karena pernikahan para pemohon yidak terdaftar di Kantor UrusanAgama Kecamatan Babakan Madang , sementara saat ini para pemohonmembutuhkan AKta Nikah tersebut memalui penetapan pernikahan;Bahwa pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul
    denganPemohon II (PEMOHON II) yang dilaksanakan pada tanggal 13 April 1994 diwilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanpernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;4.
Register : 09-08-2018 — Putus : 31-08-2018 — Upload : 29-08-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 748/Pdt.P/2018/PA.Cbn
Tanggal 31 Agustus 2018 —
98
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Pemohon I) dengan Pemohon II (Pemohon II ) yang dilaksanakan pada tanggal 02 April 1995 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;4.
    SALINAN PENETAPANNomor 748/Pdt.P/2018/PA.CbnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkarapermohonan Pengesahan Nikah / Istbat Nikah yang diajukan oleh :Pemohon I, Umur 43 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta,tempat tinggal di Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
    Bahawa samapai sekarang para Pemohon tidak mempunyai kutipan akatanikah, karena pernikahan para Pemohon ternyata tidak terdaftar di KantorUrusan Agama Kecamatan Babakan Madang, sementara saat ini paraPemohon membutuhkan Akta Nikah tersebut melalui penetapanpengesahanan nikah ;7.
    Menetapkan sah pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il yangdilangsungka pada tanggal, 02 April 1995 di wilayah Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor;3. Memerintahkan Kepada Pemohon Dan Pemohon Il untuk mencatatkanPernikahan tersebut kepada KUA Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor ;4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;5.
    Cibarengkok Rt.09/Rw03 Desa Sumur BatuKecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknyasebagai berikut : bahwa saksi sebagai Kakak Pemohon ; bahwa saksi hadir dalam perkawinan antara Pemohon danPemohon II yang dilaksanakan pada tanggal 02 April 1995 ; bahwa yang menjadi wali nikah dalam pernikahan mereka tersebutadalah Ayah Kandung yang bernama Bapak, DIDING Bin ADI dandihadiri dua orang saksi nikah yaitu H.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Pemohon ) denganPemohon II (Pemohon II ) yang dilaksanakan pada tanggal 02 April1995 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan MadangKabupaten Bogor;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor;4.
Register : 09-08-2018 — Putus : 31-08-2018 — Upload : 16-09-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 707/Pdt.P/2018/PA.Cbn
Tanggal 31 Agustus 2018 —
88
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (PEMOHON I)dengan Pemohon II (PEMOHON II) yang dilaksanakan pada tanggal14 Oktober 1990 di wilayah Kantor Urusan Agama KecamatanBabakan Madang Kabupaten Bogor;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor;4.
    PENETAPANNomor 707/Pdt.P/2018/PA.CbnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkarapermohonan Pengesahan Nikah / Istbat Nikah yang diajukan oleh :PEMOHON I, Umur 64 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempattinggal di Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, selanjutnyadisebut sebagai, Pemohon ;PEMOHON Il, umur 54 tahun, agama Islam, pekerjaan lbu Rumah Tangga
    Bahwa pada tanggal, 14 Oktober 1990 para pemohon melangsungkanpernikahan menurut agama islam di wilayah Kantor Urusan AgamaKecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor ;2. Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus Jejaka, danPemohon II berstatus Perawan pernikahan dilangsungkan dengan WalinikahAyah Kandung Pemohon II bernama : Bapak, NATA.ALM denganmas kawin berupa Uang Sebesar Rp.10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah )dibayar tunai, dan dihadiri saksi nikah masingmasing bernama :a. BAEHAKIb.
    Bahawa samapai sekarang para Pemohon tidak mempunyai kutipanakata nikah, karena pernikahan para Pemohon ternyata tidak terdaftar diKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang, sementara saat inipara Pemohon membutuhkan Akta Nikah tersebut melalui penetapanpengesahanan nikah ;7.
    Menetapkan sah pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il yangdilangsungka pada tanggal, 14 Oktober 19990 di wilayah PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan MadangKabupaten Bogor;3. Memerintahkan Kepada Pemohon Dan Pemohon II untuk mencatatkanPernikahan tersebut kepada KUA Kecamatan Babakan MadangKabupaten Bogor ;4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;5.
    Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor;4. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 251.000, (dua ratus lima puluh satu riburupiah);Demikian penetapan ini dijatuhkan dalam permusyawaratan MajelisHakim pada hari Jum'at tanggal 31 Agustus 2018 Masehi bertepatan dengantanggal 19 Zulhijah 1439 H.
Register : 09-02-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 93/Pdt.G/2021/PN Bdg
Tanggal 1 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
6923
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat secara Keseluruhan;
    2. Menyatakan, Jual beli Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Bojong Loa Kaler, Kelurahan Babakan Tarogong, Sertifikat Hak Milik Nomor : 03944/Kelurahan Babakan
    Tarogong, luas 119 M2 (seratus Sembilan belas meter persegi), Surat ukur Nomor : 10.15.04.02.02825.1997 tanggal 26 Februari 1997 adalah sah menurut hukum;
  • Menyatakan, Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Bojong Loa Kaler, Kelurahan Babakan Tarogong, Sertifikat Hak Milik Nomor : 03944/Kelurahan Babakan Tarogong, luas 119 M2 (seratus Sembilan belas meter persegi), Surat ukur Nomor
    : 10.15.04.02.02825.1997 tanggal 26 Februari 1997 ditindaklanjuti dengan dibuatkan Akta Jual Beli pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam hal mana Penggugat dalam menandatangani Akta Jual Beli bertindak sebagai Penjual sekaligus sebagai pembeli;
  • Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor : 03944/Kelurahan Babakan Tarogong, luas 119 M2 (seratus Sembilan belas meter persegi), Surat ukur Nomor : 10.15.04.02.02825.1997 tanggal 26
    Februari 1997 dari atas nama NANA menjadi atas nama Penggugat (ELY SURYANA) dan melakukan Roya, melalui Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung (Turut Tergugat);
  • Memerintahkan Turut Tergugat melakukan memproses balik nama balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 03944/Kelurahan Babakan Tarogong, luas 119 M2 (seratus Sembilan belas meter persegi), Surat ukur Nomor : 10.15.04.02.02825.1997 tanggal 26 Februari 1997 dari atas nama NANA menjadi atas nama Penggugat (ELY SURYANA) berikkut
    Menyatakan menurut Hukum Jual beli yang telah dilakukan antaraPenggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah berikut bangunan rumahyang terletak di Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Bojong LoaKaler, Kelurahan Babakan Tarogong, Sertifikat Hak Milik Nomor03944/Kelurahan Babakan Tarogong, luas 119 M2 (seratus Sembilan belasmeter persegi), Surat ukur Nomor : 10.15.04.02.02825.1997 tanggal 26Februari 1997 adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum;3.
    yang terletak di Kelurahan Babakan Tarogong, KecamatanBojong Loa Kaler, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat dengan SHMNomor : 03944, Surat Ukur tanggal 26021997 antara PENGGUGAT danNANA.
    Bahwa untuk mendukung Jawaban TURUT TERGUGAT dan Memperjelaspokok permasalahan a quo sesuai data yang ada berikut Kronologispenerbitan Sertipikat Hak Milik No. 03944/Kelurahan Babakan Tarogong,sebagai berikut :a.
    Tarogong,Sertifikat Hak Milik Nomor : 03944/Kelurahnan Babakan Tarogong, luas 119 M2(seratus sembilan belas meter persegi), Surat ukur Nomor10.15.04.02.02825.1997 tanggal 26 Februari 1997, yang masih dalam jaminanPT.
    /Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, atasnama NANA (Tergugat) (P4), Surat Permohonan Roya No. 035/BPR LPMPR/II/2006, tanggal 01 Maret 2006 dari PT BPR.
Register : 03-11-2020 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN TANGERANG Nomor 2133/Pid.B/2020/PN Tng
Tanggal 6 Mei 2021 — DARMO BANDORO BIN PENI ALM
19559
  • Terletak di blok Djubleg Rt.001/Rw.001 Desa Babakan Karena pemekaran wilayah menjadi Kelurahan Bakti Jaya Kecamatan Setu Tangerang Selatan propinsi Banten.;Foto Copy Buku Tanah Letter C.Desa Babakan No. 48, C.
    RAIN GEPENG terletak diblok djubeleg Rt. 001/Rw. 01 Desa Babakan/Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu Tangerang Selatan Propinsi Banten.;Asli Surat Ketetapan (IPEDA) Iuran Pembangunan Daerah C. No.62 (10) persil, a/n.
    RAIN GEPENG, Desa babakan, Karena Pemekaran Wilayah menjadi Kelurahan Bakti Jaya Kec.Setu Tangerang Selatan Propinsi Banten.;Asli Surat Pernyataan Penyerahan Tanah, yang dibuat di Kantor desa Babakan Tanggal 11 Juli 1976 yang ditanda tangani Oleh MARJUKI bin SAHAR Mengebalikan dari Asal Buku tanah Letter C.Desa Babakan No.48 C.No.62,yang pernah di Robah, Ks. Ke.C.771di Kembalikan lagi Keasal C. 62 (10) persil ke a/n.
    .;Asli Surat Pernyataan Kepala Desa Babakan tertanggal 25 Desember 1976 Bahwa Kikitir, Girik dan IPEDA C.No. 62 (10) persil terregister dalam buku tanah Letter Desa Babakan no.48;Asli Surat Pernyataan Kepala Desa No.594-4/03/BKN/2003 Bahwa C.no.771(10) Persil a/n.MARJUKI bin SAHAR Tidak Terdaftar Dibuku KOHIR Desa Babakan dan tidak Terdaftar di Peta Rincik/ Peta Lokasi Desa Babakan/ Kelurahan Bakti Jaya Tanggal 20 Januari 2003,yang di tandatangani oleh Kepala Desa Babakan;Asli Tanda Terima Kuwitansi
    Copy kutipan Leter C 62 atas nama Rain Gepeng yang dilegalisir dan di tandatangani oleh PLT Lurah Babakan Saadon Aja Asmira SE;Foto Copy kutipan Leter C.;(Terlampir dalam Berkas Perkara) 5.
    Desa Babakan (sekarang menjadi Kel.
    RAIN GEPENG,babakan,Nomor: SKarenaWilayahmenjadi Kelurahan Bakti JayDesaPemekarana Kec.Setu. TangerangSelatan Propinsi Banten Desa Babakan, tercatat kohir C.NO.62 (10) PERSIL a/n.
    RAINGEPENG13, SURAT PERNYATAAN T13 Bukti pernyataan Kepala DesaKepala Desa Babakan Babakan, ini C.no.62 (10) persiltertanggal 25 Desember terdaftar dibuku letter C. Desa1976 Bahwa KIKITIR,GIRIK Babakan no.48 a/n. RAINdan IPEDA C.No. 62 (10) GEPENG.persil terregister dalam bukutanah Letter Desa Babakanno.4814.
    Desa Babakan (sekarang menjadiKel.
    ;Asli Surat Pernyataan Kepala Desa Babakan tertanggal 25 Desember1976 Bahwa Kikitir, Girlk dan IPEDA C.No. 62 (10) persil terregisterdalam buku tanah Letter Desa Babakan no.48;Asli Surat Pernyataan Kepala Desa No.5944/03/BKN/2003 BahwaC.no.771(10) Persil a/n.MARJUKI bin SAHAR Tidak Terdaftar DibukuKOHIR Desa Babakan dan tidak Terdaftar di Peta Rincik/ Peta LokasiDesa Babakan/ Kelurahan Bakti Jaya Tanggal 20 Januari 2003,yang ditandatangani oleh Kepala Desa Babakan;Asli Tanda Terima Kuwitansi Untuk
Register : 16-04-2014 — Putus : 07-05-2014 — Upload : 05-01-2015
Putusan PA MATARAM Nomor 0222/Pdt.P/2014/PA.MTR
Tanggal 7 Mei 2014 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
151
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (SAPOAN ALI bin MUHAMMAD ALI) dan Pemohon II (HIKMAWATI binti ABDUL HAMID) yang dilaksanakan pada tanggal 04 Januari 2000, bertempat di Lingkungan Babakan Barat, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya tersebut pada KUA Kecamatan yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II; 4.