Ditemukan 2687 data
Terbanding/Penggugat : TRIESYE VERA MONIYUNG
45 — 14
Walaupun Terdakwa telah mengembalikan uang yangditerimanya tersebut;Menimbang, bahwa selain yang telah dipertimbangkan oleh majelishakim peradilan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapuramemandang perlu mempertimbangkan bahwa secara filosofis pada dasarnyatujuan pemidanaan adalah perlindungan masyarakat (social defence) yaituuntuk mencapai manfaat dalam melindungi masyarakat dan menujukesejahteraan masyarakat, yang berdasarkan pandangan utilitarian, yangmelihat pemidanaan dari segi
32 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sudartoadalah sebagai social defence dalam arti melindungi masyarakat terhadapkejahatan dengan memulihkan dengan memperbaiki kembali (rehabilitatie) sipembuat/pelaku tanpa mengurangi keseimbangan perorangan dalam masyarakat;Berangkat dari teori yang menjelaskan bahwa tujuan pemidanaan sebagai upayaperbaikan (rehabilitatie) bagi pelaku, maka dalam memberikan pidana terhadap diriTerdakwa/Pemohon Kasasi perlu diperhatikan tercapainya tujuan dimaksud;Bahwa di samping itu proses Terdakwa/Pemohon Kasasi
33 — 25
jera kepada Terdakwa dan tidak pulamempunyai daya tangkal yang dapat menimbulkan shock terapy bagi anggotamasyarakat lainnya sehingga sangat mungkin sekall Terdakwa akan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 552/PID.SUS/2016/PT.Mdn Halaman 6mengulangi perbuatannya dan anggota masyarakat lainnya akan mencobacoba melakukan apa yang pernah dilakukan Terdakwa sehingga tujuanpemidanaan dengan upaya penal (hukum pidana) yang mempunyai final good(tujuan akhir) mewujudkan perlindungan masyarakat (social defence
40 — 11
rechiguterverletzung),tetapi juga merupakan treatment komprehensif yang melihat aspek pembinaanbagi terdakwa sendiri untuk dapat sadar dan tidak akan mengulangiperbuatannya kembali dan juga harus~ melihat implikasi sosialkemasyarakatannya dalam kerangka tujuan pemidanaan yang preventif,edukatif dan korektif, sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat;Menimbang, bahwa sesuai dengan politik hukum pidana maka tujuanpemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kejahatan(social defence
24 — 14
mempertanggungjawabkanperbuatannya serta dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan : Untuk mencegah dilakukannya tindak pidana demi pengayoman negara,masyarakat dan penduduk;12 Untuk membimbing agar terpidana insyaf dan menjadi anggota masyarakatyang berbudi baik dan berguna;Bahwa tujuan diatas sesuai dengan aliran pemidanaan modern yaitutujuan pemidanaan dititikoeratkan kepada orang (bukan kepada perbuatannya)untuk melindungi masyarakat (Social defence
45 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
karenanya pidana yang terlaluringan tersebut menurut kami tidak akan membuat efek jera kepadaTerdakwa dan tidak pula mempunyai daya tangkal yang dapatmenimbulkan shock terapy bagi anggota masyarakat lainnya hinggasangat mungkin sekali Terdakwa akan mengulangi perbuatannya dananggota masyarakat lainnya akan mencobacoba melakukan apa yangpernah dilakukan Terdakwa sehingga tujuan pemidanaan denganupaya final (hukum pidana) yang mempunyai final goal (tujuan akhir)mewujudkan perlindungan masyarakat (social defence
Yophie Misdiyana, SH.
Terdakwa:
Jefri Andre Yanto bin Ali Akbar
51 — 17
yang melihat aspek pembinaan bagi Terdakwa sendiriuntuk dapat sadar dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan jugaharus melihat implikasi sosial kemasyarakatannya dalam kerangka tujuanHalaman 9 dari 12 Putusan Nomor 747/Pid.B/2018/PN Skypemidanaan yang preventif, edukatif dan korektif, sehingga mampu memenuhirasa keadilan masyarakat;Menimbang, bahwa selain itu Sesuai dengan politik hukum pidana, makatujuan pemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat darikejahatan (social defence
Terbanding/Terdakwa : ALEXIUS MINIPKO alias ALEX
66 — 27
2 dan 3adalah saling terkait sehingga akan dipertimbangkan sekaligus, bahwa secarasosiologis dinyatakan bahwa pidana yang dijatunkan diharapkan dapatmemenuhi rasa keadilan masyarakat, tanpa menghilangkan esensi tujuanhukum pidana sebagai sarana untuk menakuti nakuti masyarakat yangberpotensi melakukan perbuatan tersebut (general deterrent efek), disampingmembuat jera Terdakwa (special deterrent efek), karena secara filosofis padadasarnya tujuan pemidanaan adalah perlindungan masyarakat (social defence
AHMAD MUZAKKI, SH.
Terdakwa:
SUYARI bin RASIAGUS
26 — 4
dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidakmenemukan halhal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana,baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harusmempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab,maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa sesuai dengan politik hukum pidana, maka tujuanpemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kejahatan(social defence
12 — 12
yang dirubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, akan tetapi usaha tersebut tetap tidakberhasil karena Penggugat sudah berketetapan hati untuk bercerai dariTergugat;Menimbang, bahwa Tergugat tidak pernah hadir atau menyuruh oranglain untuk datang menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipuntelah dipanggil secara resmi dan patut oleh karenanya dalildalil gugatanPenggugat dianggap telah diakui Tergugat tanpa sanggahan (without defence
MYLANDI SUSANA, SH
Terdakwa:
Wahid als Heri als Menyeng bin Dati Suherman
24 — 11
rechtguterverletzung), tetapi juga merupakancomprehensive treatment yang melihat aspek pembinaan bagi Terdakwa sendiriuntuk dapat sadar dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan jugaharus melihat implikasi sosial kemasyarakatannya dalam kerangka tujuanpemidanaan yang preventif, edukatif dan korektif, sehingga mampu memenuhirasa keadilan masyarakat;Menimbang, bahwa sesuai dengan politik hukum pidana, maka tujuanpemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kejahatan(social defence
AKHIRUDDIN, SH
Terdakwa:
ALI AKBAR DT MAJO BASA, SE Pgl KABAR Bin SUNAR Alm
67 — 27
rechtguterverletzung), tetapi juga merupakan treatment komprehensif yangmelihat aspek pembinaan bagi terdakwa sendiri untuk dapat sadar dan tidakakan mengulangi perbuatannya kembali dan juga harus melihat implikasisosial kemasyarakatannya dalam kerangka tujuan pemidanaan yangpreventif, edukatif dan korektif, sehingga mampu memenuhi rasa keadilanmasyarakat;Menimbang, bahwa sesuai dengan politik hukum pidana maka tujuanpemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat darikejahatan (social defence
1.LALU JULIANTO,SH.
2.NI LUH PUTU MIRAH TORISIA DEWI,SH.
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
MUSLIM alias SLIM
23 — 7
komprehensif yang melihat aspek pembinaanbagi Terdakwa sendiri untuk dapat sadar dan tidak akan mengulangiperbuatannya kembali dan juga harus~ melihat implikasi sosialHalaman 9 dari 12 Putusan Nomor 300/Pid.B/2019/PN Mtrkemasyarakatannya dalam kerangka tujuan pemidanaan yang preventif,edukatif dan korektif, sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat;Menimbang, bahwa sesuai dengan politik hukum pidana maka tujuanpemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kejahatan(social defence
Ardhi Prasetyo,SH
Terdakwa:
KALPIOLANDI Alias PIO Anak JIMBUANG
47 — 30
Barda Nawawi Arif, Hakim harusmemperhatikan ide dasar system pemidanaan yang antara lain : Keseimbangan monodualistik antara kepentingan masyarakat(umum) dan kepentingan individu ; Keseimbangan antara social welfare dengan social defence ; Keseimbangan antara pidana yang berorientasi pada pelakuoffender (individualisasi pidana) dan victim (korban) ; Mengutamakan keadilan dari kepastian hukum;Menimbang, bahwa konsep tujuan pemidanaan menurut Prof.
25 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2048 K/Pid.Sus/2015perlindungan masyarakat (social defence) yang pada akhimya menciptakankesejahteraan masyarakat (social welfare) atau tujuan pidana yang umum(prevensi general) yaitu menciptakan tatanan masyarakat agar bisa hiduptenteram dan tidak melakukan perbuatan pidana serta (prevensi khusus) bagimereka pelaku pidana agar tidak mengulangi perbuatannya tidak pernahakan tercapai.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasitersebutMahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasan kasasi Pemohon
NURDHINA HAKIM, SH, MH.
Terdakwa:
M. YAJIT
72 — 4
dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidakmenemukan halhal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana,baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harusmempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab,maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa sesuai dengan politik hukum pidana, maka tujuanpemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kejahatan(social defence
20 — 3
.; Menimbang, bahwa sesuai dengan politik hukum pidana, maka tujuan pemidanaanharus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kejahatan (social defence) sertakeseimbangan dan keselarasan hidup dalam masyarakat dengan memperhatikan kepentingankepentingan masyarakat, negara, korban, dan pelaku, atas dasar tujuan tersebut, makapemidanaan harus mengandung unsurunsur yang bersifat Kemanusiaan, dalam arti bahwapemidanaan tersebut menjunjung tinggi harkat dan martabat seseorang, Edukatif, dalam artibahwa
19 — 7
rechtguterverletzung),tetapi juga merupakan treatment komprehensif yang melihat aspekpembinaan bagi terdakwa sendiri untuk dapat sadar dan tidak akanmengulangi perbuatannya kembali dan juga harus melihat implikasi sosialkemasyarakatannya dalam kerangka tujuan pemidanaan yang preventif,edukatif dan korektif, sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat;Menimbang, bahwa sesuai dengan politik hukum pidana maka tujuanpemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kejahatan(social defence
1.NURDHINA HAKIM, SH, MH.
2.JONI EKO WALUYO, S.H.
Terdakwa:
HASUM Bin SATIB
25 — 6
dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidakmenemukan halhal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana,baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harusmempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab,maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa sesuai dengan politik hukum pidana, maka tujuanpemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kejahatan(social defence
47 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
ringan tersebut menurut kamitidak akan membuat efek jera kepada mereka Terdakwa dan tidak pulamempunyai daya tangkal yang dapat menimbulkan shock terapy bagi anggotamasyarakat lainnya hingga sangat mungkin sekali mereka Terdakwa akanmengulangi perbuatannya dan anggota masyarakat lainnya akan mencobacobamelakukan apa yang pernah dilakukan mereka Terdakwa sehingga tujuanpemidanaan dengan upaya penal (hukum pidana) yang mempunyai final goal(tujuan akhir) mewujudkan perlindungan masyarakat (Social Defence