Ditemukan 121 data
393 — 1336
sendiri demi kelancaran karena saksijarang apel ;Bahwa di RSUD ada nilai harga yang didapat dari Pengadaan alatalatuntuk pasien ;Bahwa nilai barang itu ada batas ambangnya berdasarkan SuratKeputusan Direktur ;Bahwa Surat Keputusan Direktur itu tidak setiap tahun berganti, dari tahun2012 baru tahun 2014 diganti ;Bahwa batas ambang yang ditentukan oleh Direktur yaitu Rp. 1.000.000,sebesar 20%, kecil dari Rp. 1.000.000, sebesar Rp. 25% sedangkan untukalat Kesehatan Spesialistik harga jual = HM harga discon