Ditemukan 121 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-12-2018 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 14-10-2019
Putusan PN PEKANBARU Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pbr
Tanggal 2 Mei 2019 — drg. MASRIAL, SpBM
3931336
  • sendiri demi kelancaran karena saksijarang apel ;Bahwa di RSUD ada nilai harga yang didapat dari Pengadaan alatalatuntuk pasien ;Bahwa nilai barang itu ada batas ambangnya berdasarkan SuratKeputusan Direktur ;Bahwa Surat Keputusan Direktur itu tidak setiap tahun berganti, dari tahun2012 baru tahun 2014 diganti ;Bahwa batas ambang yang ditentukan oleh Direktur yaitu Rp. 1.000.000,sebesar 20%, kecil dari Rp. 1.000.000, sebesar Rp. 25% sedangkan untukalat Kesehatan Spesialistik harga jual = HM harga discon