Ditemukan 123 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-09-2015 — Putus : 23-06-2016 — Upload : 26-07-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 205/G/2015/PTUN.JKT
Tanggal 23 Juni 2016 — PT. ERA SISTEM INFORMASINDO ; MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
16282
  • Putusan Nomor : 205/G/2015/PTUN.JKTBahwa Tergugat dalam penerbitan obyek gugatan tidakmemenuhi prosedur yang ditetapkan seperti tahapanpemberitahuan dan pembekuan hingga pencabutan;Pasal 7 ayat (2) huruf f :Bahwa Tergugat tidak memberi kesampatan kepadaPenggugat untuk menyampaikan pendapatnya sebelumpenerbitan obyek gugatan;Pasal 7 ayat (2) huruf g :Bahwa Tergugat dalam penerbitan obyek gugatan tidakmemberitahukan kepada warga masyarakat setempatdalam hal ini masyarakat sekitar pelabuhan ambonmengenai
Register : 29-09-2015 — Putus : 23-06-2016 — Upload : 31-08-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 204/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 23 Juni 2016 — PT. S&T MITRA MINA INDUSTRI ; MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
13775
  • Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;e.Tergugat dalam menerbitkan obyek gugatan tidak memenuhipersyaratan dan prosedur pembuatan keputusan sebagaimanadimaksud dalam ketentuan UndangUndang Nomor 30 Tahun2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan sebagai berikut:1) Pasal 7 ayat (2) hurufc :Bahwa, Tergugat dalam penerbitan obyek gugatan tidakmemenuhi prosedur yang ditetapkan seperti tahapanpemberitahuan dan pembekuan hingga pencabutan.2) Pasal 7 ayat (2) huruf f:Bahwa, Tergugat tidak memberi kesampatan
Register : 29-09-2015 — Putus : 23-06-2016 — Upload : 16-09-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 203/G/2015/PTUN.JKT
Tanggal 23 Juni 2016 — PT. S&T MITRA MINA INDUSTRI;MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
10546
  • Bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf c, huruf f, huruf g,huruf h, dan huruf 1 Undangundang Nomor 30 Tahun 2014tentang Adminstrasi Pemerintahan, antara lain:1) Pasal7 ayat (2) huruf c:Bahwa Tergugat dalam penerbitan obyek gugatan tidakmemenuhi prosedur yang ditetapkan seperti tahapanpemberitahuan dan pembekuan hingga pencabutan.2) Pasal7 ayat (2) huruf f:Bahwa Tergugat tidak memberi kesampatan kepadaPenggugat untuk menyampaikan pendapatnya sebelumpenerbitan obyek gugatan.Pasal 7 ayat (2) huruf