Ditemukan 544274 data
M. TEDDY RAKHMAT. H
Termohon:
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Cq. DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM PIDANA REPUBLIK INDONESIA Cq. BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH KALIMANTAN
357 — 186
Mengadili
Dalam eksepsi
- Menerima dan mengabulkan eksepsi termohon terkait legal standing pemohon
Dalam pokok perkara
- Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
PT Bumi Arma Sentosa
Tergugat:
1.Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia
2.BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
227 — 91
MENGADILI
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan menerima eksepsi Tergugat II tentang Legal Standing/Kepentingan;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 394.000,00 (Tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
238 — 181
Dalam Eksepsi:
Eksepsi Legal Standing:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp580.000,00 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Berdasarkan fakta fakta hukum di atas, maka legal standing Tergugat yang semula PT Bank Negara Indonesia Syariah telah berubah menjadi PTBank Syariah Indonesia Tbk dan efektif pada tanggal 1 Februari 2021.
Oleh karena itu, cukup beralasan apabila majelis hakimPengadilan Agama Cibinong menyatakan tidak berwenang mengadiliperkara a guo atau setidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaaara);Penggugat Tidak Mempunyai Legal Standing1.
Eksepsi Penggugat tidak mempunyai Legal StandingMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari eksepsi Tergugat I, bahwaPenggugat tidak mempunyai Legal Standing, adalah sebagaimana teruraidiatas;Menimbang, bahwa alasan pokok eksepsi Tergugat , bahwa Penggugattidak mempunyai Legal Standing adalah:1.
Eksepsi Penggugat tidak mempunyai Legal StandingHalaman 42 dari 51, Putusan Nomor 4559/Padt.G/2021/PA.CbnMenimbang, bahwa kata Legal Standing berasal dari istilan PersonaStandi In Yudicio, yang artinya adalah pihak yang berhak mengajukan gugatanataupun permohonan dalam proses perkara perdata.
Pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yangdikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besardan/atau korban yang tidak sedikit;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka yangmenjadi dasar legal standing Penggugat mengajukan perkara a quo adalahpasal 46 ayat (1) huruf c Undang undang RI nomor 8 tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen tersebut;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan gugatan organisasi ataugugatan legal standing adalah
227 — 0
MENGADILI DALAM EKSEPSI - Mengabulkan eksepsi mengenai kapasitas Penggugat dan mengenai Penggugat tidak mempunyai Legal Standing atau tidak mempunyai Kepentingan, yang diajukan oleh Tergugat dan Tergugat II Intervensi;DALAM POKOK SENGKETA1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.457.000,- (satu juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
406 — 172
------------------------------------------------ M E N G A D I L I --------------------------------------DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Para Tergugat II Intervensi tentang Kedudukan Hukum/ Legal Standing (Kepentingan); ---------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK SENGKETA : ----------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan
317 — 899
DALAM EKSEPSI :- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai legal standing Penggugat;II. DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 371.000,- (Tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
DALAM EKSEPSIMENGENAI LEGAL STANDING PENGGUGATBahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986dikatakan ;Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikanoleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertuliskepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata UsahaNegara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atautanpa disertai tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi.Berdasarkan ketentuan tersebut diatas
Eksepsi Mengenai Legal Standing Penggugat; Bahwa pada pokoknya Penggugat bukanlah pihak atau subjek hukumyang dirugikan akibat tidak ditetapbkannya keputusan dan/atau tidakdilakukan tindakan oleh Badan Pejabat Tata Usaha Negara,dihubungkan dengan objek sengketa yakni Keputusan Bu pati MalukuTengah Nomor: 141458 Tahun 2018, Tentang Pengesahan KepalaPemerintah Negeri Lilibooi, Kecamatan Leihitu Barat, KabupatenMaluku Tengah;b.
Eksepsi Mengenai Legal Standing Penggugat;Menimbang, bahwa pihak yang dapat mengajukan gugatan terhadapsuatu Keputusan Tata Usaha Negara telah ditentukan secara limitatif di dalamHal. 74 dari 85 Hal.
standing mengajukan gugatan adalahapakah Penggugat termasuk dalam kategori pihak yang dirugikan akibatditerbitkan keputusan objek sengketa, sehingga Penggugat secara hukummemiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke Peradilan Tata UsahaNegara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 53 ayat (1) UndangundangNomor 9 tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor5 Tahun1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara ?
DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa selajutnya dikarenakan eksepsi Tergugat danTergugat Il Intervensi mengenai legal standing Penggugat dinyatakan diterimamaka terhadap pokok perkara sengketa quo juga tidak akan dipertimbangkanlebih lanjut, serta terhadap Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidakditerima (Niet onvankelijk verklaard);Hal. 82 dari 85 Hal.
199 — 103
M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi ; - Menolak Eksepsi Tergugat tentang Pengugat tidak memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing); Dalam Pokok Perkara; 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 451.000,- (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Bahwa Penggugat Tidak memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing)Atau tidak memiliki Persona Standi in Judicio untuk menggugat objeksengketa a quo; Halaman 20 dari61 halaman Putusan Nomor : 23/G/2016/PTUN.JBI3. Bahwa Penggugat adalah Bakal Calon Kepala Desa yang mendaftar dikepanitiaan Pemilihan Kepala Desa Kungkai; 4.
berlaku dan AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik atautidak, Pengadilan terlebin dahulu akan mempertimbangkan mengenaieksepsi yang diajukan oleh pihak Tergugat sebagai berikut : Dalam Eksepsi :Menimbang, bahwa dalil eksepsi Tergugat pada pokoknyamenyatakan bahwa Penggugat tidak memiliki Kedudukan Hukum (legalstanding) atau tidak memiliki Persona Standi in Judicio untuk menggugat objek sengketa a quo ;Menimbang, bahwa untuk menjawab dan mempertimbangkanpersoalan hukum mengenai ada tidaknya kepentingan (legal
menjadi bagian yang tidak terpisahkandalam putusan a quo dan tetap menjadi satu kesatuan dalam berkasperkara; Memperhatikan, UndangUndang Nomor 5 Tahun = 1986sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004dan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata UsahaNegara, UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sertaperaturan hukum lain yang berkaitan dengan sengketa ini; MENGADILIL: Dalam Eksepsi ; Menolak Eksepsi Tergugat tentang Pengugat tidak memiliki Kedudukan Hukum (Legal
221 — 0
M E N G A D I L I:Eksepsi:- Menerima Eksepsi Tergugat tentang Penggugat Tidak Memiliki Kapasitas Hukum/ Legal Standing (Persona Standi In Judicio)Pokok Perkara:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.640.000,00 (enam ratus empat puluh ribu rupiah);
84 — 46
MENGADILI :DALAM EKSEPSIMenyatakan Eksepsi Terlawan tentang Legal Standing dikabulkan ;DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan Perlawanan Pelawan tidak dapat diterima (NIET ONVANKELIJKE VELKLAARD) ;2. Menghukum pihak Pelawan untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perlawanan ini yang sampai putusan dibacakan ditaksir sejumlah Rp 3.317.000,00 (tiga juta tiga ratus tujuh belas tujuh ribu rupiah) ;
Abd Awam
Tergugat:
SUTANTO
105 — 40
MENGADILI:
- Menyatakan gugatan Penggugat kabur (tentang legal standing) ;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.495.000,- (satu juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah ) ;
836 — 209
DALAM EKSEPSI- Mengabulkan Eksepsi Tergugat mengenai Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing dalam mengajukan Gugatan Pembatalan Hak Cipta milik TergugatII. DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat di terima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1.240.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah)
1.RENDI MONTILALU
2.ANTONA KARIMUN
3.MUHAJIR S BUNTIO
4.HARDONO SEMPO
Tergugat:
CV. WARNA SARI
160 — 40
MENGADILI:
- Menyatakan Kuasa Tergugat tidak memiliki legal standing untuk mewakili Tergugat;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) dengan verstek;
- Membebankan biaya perkara sebesar Rp416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah) kepada Negara.
167 — 108
M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSI :- Menerima eksepsi Tergugat tentang Para Penggugat tidak mempunyai Legal Standing ;DALAM POKOK SENGKETA :1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
82 — 0
MENGADILIDALAM PENUNDAAN- Menolak Permohonan Penundaan Objek Sengketa yang diajukan oleh Para Penggugat;DALAM EKSEPSI- Menerima Eksepsi Tergugat tentang PARA PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI KEPENTINGAN HUKUM (LEGAL STANDING),DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan Para Penggugat;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 286.000, (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
152 — 64
DALAM EKSEPSI:- Menerima eksepsi Tergugat tentang Para Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (Legal Standing);II. DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 630.500,- (Enam ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah);
.;Kesemuanya Kewarganegaraan Indonseia, Pekerjaan Advokat pada Kantor Hukum HERU WIDODO LAW OFFICE (HWL), Legal Solution and Beyond, yang beralamat di Menteng Square, Tower A, 3rd Floor No.
;Kesemuanya Kewarganegaraan Indonseia,Pekerjaan Advokat pada Kantor Hukum HERUWIDODO LAW OFFICE (HWL), Legal Solutionand Beyond, yang beralamat di Menteng Square,Tower A, 3 Floor No. AO12, Jalan MatramanRaya No.30E, Pegangsaan, Menteng, Jakarta10320, Telp. 02129614321, Fax: 02129614322,www.klikhwl.com;Selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT ;MELAWANKOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI MALUKUUTARA;Jl.
Dengan demikianseluruh tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ProvinsiMaluku Utara telah selesai dilaksanakan sehingga Gugatan ParaPenggugat dalam Perkara a quo tidak memberikan pengaruh apapunterhadap kepentingan hukum Para Penggugat.21.Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Para Penggugat tidakmemiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukanGugatan a quo.Ill.
Para Penggugat Tidak MemilikiKedudukan Hukum (Legal Standing);Ill. Objek Gugatan Error (Error In Objecto);IV.
Standing) untuk mengajukan gugatan terhadap objek sengketa adalahberalasan hukum untuk diterima;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat mengenai ParaPenggugattidak memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) untuk mengajukangugatan terhadap objek sengketa diterima maka terhadap eksepsieksepsilainnya tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim;ll DALAM POKOK PERKARA;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat mengenai ParaPenggugattidak memiliki kedudukan hukum (Legal Standing
DALAM EKSEPSI: Menerima eksepsi Tergugat tentang Para Penggugat tidak memilikikedudukan hukum (Legal Standing);ll. DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan Gugatan Para Penggugattidak diterima;2.
649 — 435
DALAM EKSEPSI- Mengabulkan Eksepsi Tergugat mengenai Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing dalam mengajukan Gugatan Pembatalan Hak Cipta milik TergugatII. DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat di terima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1.240.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah)
94 — 44
------------------------------------------- MENGADILI -----------------------------------------Dalam Eksepsi:--------------------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi-1, Tergugat II Intervensi-2 dan Tergugat II Intervensi-3 Mengenai Penggugat tidak punya Legal standing ; -----------------------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara:-------------------------------------------------------
Penggugat Tidak Punya Legal Standing (Persona Standi inJUCICIO) j~== == n= ane ann enna nnn nnn nnn nnnHalaman 23 dari 68 hal Putusan Nomor : 021/G/2016/PTUN.Smg.Bahwa Penggugat tidak memiliki Legal Standing sebagai Penggugatdalam mengajukan gugatan memperhatikan legalitas kepemilikan Sdr.Witodinoyo terhadap tanahtanah tersebut di atas, sebagaimana diakuisendiri oleh Penggugat termaktub dalam gugatan Penggugat halaman 7angka 12 bahwa tanahtanah berasal dari konversi pembukuan C No.501 atas nama Kadam
13 — 14
DALAM EKSEPSI1.Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang Para Penggugat yang tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan;DALAM POKOK PERKARA1.Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);2.Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.566.000,00 (dua juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah);
58 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
PAKU BRAJA A.A. selaku LEGAL OFFICER KACAB. PT. BRI. (PERSERO), TBK., BANJARMASIN SAMUDERA;
194 — 97
DALAM PERMOHONAN PENUNDAANMenolak Permohonan Penundaan Penggugat DALAM EKSEPSIMenerima Eksepsi Terggugat tentang Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Penggugat ; DALAM POKOK SENGKETA1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 462.000,- ( Empat Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah );