Ditemukan 162 data
36 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
,BFD, Amsterdam, 2011, pp. 116);Hal ini diterapbkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatuHalaman 135 dari 138 halaman.
188 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
., IBFD, Amsterdam, 2011, pp. 116);Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwa seorangWajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimana dikutip daripendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatu tindakan yang berupaHalaman 142 dari 145 halaman.
110 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
perpajakan secara umum dan otoritas pajak khususnya,menyuburkan kemungkinan konflik antara penyelenggaraan wewenangpemerintahan di satu pihak, dengan perlunya menghormati hakhakindividual wajib pajak (termasuk korporasi) di pihak lain;(Lihat: Kofler, George, et.al, Human Rights and Taxation in Europe andthe World, YBFD, Amsterdam, 2011, pp. 116);Hal ini diterapbkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone
55 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
,IBFD, Amsterdam, 2011, pp. 116).Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa Retribution (pembalasan), Deterrence(pencegahan), Incapacitation (penahan dan pengasingan),Rehablitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan di sisiyang lain yang serupa dengan pendapat Terance D.Miethe dan Hong Lu(2005) yaitu. tujuan pemidanaan yaitu
46 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
,BFD, Amsterdam, 2011, pp. 116);Hal ini diterapbkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa Aetribution (pembalasan), Deterrence(pencegahan), /Incapacitation (penahan dan pengasingan), Rehabilitation(pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan di sisi yang lain yangserupa dengan pendapat Terance D.
45 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
,IBFD, Amsterdam, 2011, pp. 116);Hal ini diterapbkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatuHalaman 124 dari 127 halaman.
57 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1046/B/PK/PJK/2016dikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa Aetribution (pembalasan), Deterrence(pencegahan), Incapacitation (penahan dan pengasingan), Rehabilitation(pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan di sisi yang lain yangserupa dengan pendapat Terance D.
68 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 775/B/PK/PJK/2015dijatuhi hukum pidana sebagaimana dikutip dari pendapat Cochran &Malone (1995) merupakan suatu tindakan yang berupa Retribution(pembalasan), Deterrence (pencegahan), /ncapacitation (penahan danpengasingan), Rehablitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat)dan disisi yang lain yang serupa dengan pendapat Terance D.Miethe danHong Lu (2005) yaitu tujuan pemidanaan yaitu selain Retribution(pembalasan), Deterrence (pencegahan), /ncapacitation (penahan danpengasingan
197 — 176 — Berkekuatan Hukum Tetap
Et.al, Human Rights and Taxation in Europe andThe World, IBFD, Amsterdam, 2011, pp. 116);Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa Retribution (pembalasan), Deterrence(pencegahan), I/ncapacitation (penahanan dan pengasingan),Rehabilitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan di sisiyang lain yang serupa dengan pendapat Terance
50 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
,/BFD, Amsterdam, 2011, pp. 116);Hal ini diterapbkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajid Pajak yang telah dijatuhi hukum pidanasebagaimana dikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995)merupakan suatu tindakan yang berupa Retribution (pembalasan),Deterrence (pencegahan), /I/ncapacitation (penahan danpengasingan), Rehablitation (pengintegrasian kembali kepadamasyarakat) dan disisi yang lain yang serupa dengan pendapatTerance D.
94 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
,IBFD, Amsterdam, 2011, pp. 116).Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa Retribution (pembalasan), Deterrence(pencegahan), /ncapacitation (penahan dan pengasingan),Rehablitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan di sisiyang lain yang serupa dengan pendapat Terance D.Miethe dan HongLu (2005) yaitu) tujuan pemidanaan yaitu
59 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
,/BFD, Amsterdam, 2011, pp. 116).Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa Aetribution (pembalasan), Deterrence(pencegahan), /ncapacitation (penahan dan pengasingan), Rehablitation(pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan di si si yang lainyang serupa dengan pendapat Terance D.Miethe dan Hong Lu (2005)yaitu. tujuan pemidanaan yaitu
56 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Et.al, Human Rights and Taxation in Europe andthe World, IBFD, Amsterdam, 2011, pp. 116);Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa Retribution (pembalasan), Deterrence(pencegahan), I/ncapacitation (penahanan dan pengasingan),Rehabilitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan di sisiyang lain yang serupa dengan pendapat Terance
34 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1745/B/PK/PJK/2016Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimana dikutip daripendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatu tindakan yangberupa Retribution (pembalasan), Deterrence (pencegahan),Incapacitation (penahan dan pengasingan), Rehablitation(pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan di sisi yang lain yangserupa dengan pendapat Terance D.Miethe dan Hong Lu (2005) yaitutujuan pemidanaan yaitu selain Retribution (pembalasan) ,Deterrence(pencegahan), Incapacitation
56 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
., IBFD, Amsterdam, 2011, pp. 116);Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwa seorangWajid Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimana dikutip daripendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatu tindakan yang berupaRetribution (pembalasan) , Deterrence (pencegahan), Incapacitation (penahandan pengasingan), Rehablitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat)dan di sisi yang lain yang serupa dengan pendapat Terance D.Miethe dan HongLu (2005) yaitu tujuan pemidanaan
47 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
,IBFD, Amsterdam, 2011, pp. 116).Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwa seorangWajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimana dikutip daripendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatu tindakan yangberupa Retribution (pembalasan), Deterrence (pencegahan),Incapacitation (penahan dan pengasingan), Rehablitation (pengintegrasiankembali kepada masyarakat) dan di sisi yang lain yang serupa denganpendapat Terance D.Miethe dan Hong Lu (2005) yaitu tujuan pemidanaanyaitu
42 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
,BFD, Amsterdam, 2011, pp. 116);Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa Aetribution (pembalasan), Deterrence(pencegahan), I/ncapacitation (penahan dan pengasingan),Rehablitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan disisi yang lain yang serupa dengan pendapat TeranceD.
191 — 165 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1004/B/PK/PJK/2016Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa Retribution (pembalasan), Deterrence(pencegahan), I/ncapacitation (penahanan dan pengasingan),Rehabilitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan di sisiyang lain yang serupa dengan pendapat Terance D.
181 — 190 — Berkekuatan Hukum Tetap
Et.al, Human Rights and Taxation in Europe andthe World, IBFD, Amsterdam, 2011, pp. 116);Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatuHalaman 135 dari 138 halaman.
75 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
,BFD, Amsterdam, 2011, pp. 116).Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa Aetribution (pembalasan), Deterrence(pencegahan), Incapacitation (penahan dan pengasingan),Rehablitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan di sisiyang lain yang serupa dengan pendapat Terance D.Miethe dan Hong Lu(2005) yaitu tujuan pemidanaan yaitu