Register : 13-02-2020 — Putus : 03-03-2020 — Upload : 12-03-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mtr Tanggal 3 Maret 2020 — Terdakwa
94 — 32
Ampenan Kota Mataram tepatnya didalam rumah saudaraMusanip (Terdakwa dalam perkara lain) atau setidaktidaknya dalam suatutempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yangberwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpahak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika golongan bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara antara lain sebagai berikut: Bahwa berawal ketika saksi Rin Mayadi dan saksi L.
Terdakwa dalam perkara lain) atau setidaktidaknya dalam suatutempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yangberwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukanpercobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantaradalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan , perbuatantersebut dilakukan dengan caracara antara lain sebagai berikut: Bahwa berawal ketika saksi Rin Mayadi
Ampenan, Kota Mataram tepatnya didalam rumah saudaraMusanip (Terdakwa dalam perkara lain) atau setidaktidaknya dalam suatuHalaman 8 dari 27 Putusan Nomor 9/Pid.SusAnak/2020/PN Mtrtempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yangberwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini penyalahguna NarkotikaGolongan bagi diri sendiri perbuatan tersebut dilakukan dengan caracaraantara lain sebagai berikut: Bahwa berawal ketika saksi Rin Mayadi dan saksi L.
Saksi Rin Mayadi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa berawal ketika saksi dan saksi L. Noer Mashalihul M.melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Anak MuhamadHijrah Alias Jrah tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 26 September2019 sekitar jam 20.00 Wita bertempat di JIn. Gotong Royong No. 125RT 002 RW 035 Lingkungan Kebon Bawak Nurul Yakin, Kel. Kebun Sari,Kec.
NOER MASHALIHUL M. dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa berawal ketika saksi Rin Mayadi dan saksi melakukanpenangkapan dan penggeledahan terhadap Anak Muhamad Hijrah AliasJrah tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 sekitarjam 20.00 Wita bertempat di JIn. Gotong Royong No. 125 RT 002 RW035 Lingkungan Kebon Bawak Nurul Yakin, Kel.