Ditemukan 989 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-09-2013 — Putus : 10-09-2014 — Upload : 06-04-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55039/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 10 September 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
289102
  • petugas yang berwenang menerbitkan COO Guangdong EntryExit Inspectionand Quarantine Bereau of the Peoples Republic of China sehingga Terbanding meragukan keabsahan dariForm E tersebut;bahwa ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation betweenThe Association of South East Asian Nations
    and The Peoples Republic of China (Persetujuan KerangkaKerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsabangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement onComprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and The PeoplesRepublic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama
Register : 02-05-2012 — Putus : 31-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43063/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 31 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11126
  • bea masuk berdasarkan perjanjian ataukesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintahbeberapa negara lain;bahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalam OperationalCertification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean China FreeTrade Area (ACFTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden RepublikIndonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area onComprehensive Economic Cooperation between The Association of South EastAsian Nations
    Republic of China (Persetujuan Kerangka KerjaMengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota AsosiasiBangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentangPengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of TheFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between TheAssociation of Southeast Asian Nations
Register : 30-07-2013 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52163/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 24 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11219
  • Rp42.040.000,00.bahwa sesuai dengan ketentuan ACFTA apabila ada form E maka BeaMasuk tidak dibebani lagi (dibebaskan).Menurut Majelisbahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalamOperational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of TheAsean China Free Trade Area (ACFTA) yang telah disahkan denganKeputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentangPengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperationbetween The Association of South East Asian Nations
    PeoplesRepublic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja SamaEkonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsabangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China).bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan denganPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement OnTrade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive EconomicCoOperation Between The Association of Southeast Asian Nations
Register : 27-05-2011 — Putus : 08-06-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PT PONTIANAK Nomor 104/PID.SUS/2011/PT.PTK
Tanggal 8 Juni 2011 — Mr. LE VAN THONG
10424
  • untuk membayar biaya perkara pada keduatingkatperadilan. eee eeeMengingat , pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) jo pasal93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) jo pasal 102 jo pasal104 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah denganUndang Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik IndonesiaNomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 73 ayat(3) Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang HukumLaut (United Nations
    Convention On The Law of The Sea,UNCLOS 1982) yang telah diratifikasi dengan Undang UndangRepublik Indonesia Nomor 17 tahun 1985 tentang PengesahanKonvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang MHukum Laut(United Nations Convention On The Law of The Sea, UNCLOS121982), dan ketentuan hukum lain yang berkenaan denganperkaraMENGADILIe Menerima permintaan banding dari Jaksa PenuntutUmum tanggal 2S April2011; e Menguatkan............e Menguatkan putusan Pengadilan Perikanan padaPengadilan Negeri Pontianak
Register : 03-04-2013 — Putus : 11-02-2014 — Upload : 04-07-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50389/PP/M.VIIA/99/2014
Tanggal 11 Februari 2014 — Penggugat dan Tergugat
13624
  • Februari 2013 yang asli dan sahdari Negara asal China sebagaimana terbukti dalam Lembar Penelitian danPenetapan Tarif.Menurut Majelisbahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalamOperational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of TheAsean China Free Trade Area (ACFTA) yang telah disahkan denganKeputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentangPengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperationbetween The Association of South East Asian Nations
    PeoplesRepublic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja SamaEkonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsabangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China).bahwa perubahan' dari persetujuan tersebut juga telah disahkan denganPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement OnTrade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive EconomicCoOperation Between The Association of Southeast Asian Nations
Register : 26-04-2013 — Putus : 29-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52222/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 29 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11821
  • bea masuk berdasarkanperjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesiadengan pemerintah beberapa negara lain.bahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalamOperational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of TheAsean China Free Trade Area (ACFTA) yang telah disahkan denganKeputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentangPengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperationbetween The Association of South East Asian Nations
    PeoplesRepublic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja SamaEkonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsabangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China).bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan denganPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement OnTrade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive EconomicCoOperation Between The Association of Southeast Asian Nations
Register : 10-07-2013 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 30-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51812/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 8 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11328
  • pemberlakuan Asean China Free Trade Area (ACFTA),berlaku antar negara, yaitu perdagangan pada tingkat negara, bukan pada tingkatdibawahnya;bahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalam OperationalCertification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean China FreeTrade Area (ACFTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden RepublikIndonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area onComprehensive Economic Cooperation between The Association of South EastAsian Nations
    Republic of China (Persetujuan Kerangka KerjaMengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota AsosiasiBangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentangPengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of TheFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between TheAssociation of Southeast Asian Nations
Register : 17-12-2012 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46448/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 25 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9519
  • pemberlakuan Asean China Free Trade Area (ACFTA),berlaku antar negara, yaitu perdagangan pada tingkat negara, bukan pada tingkatdibawahnya;bahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalam OperationalCertification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean China FreeTrade Area (ACFTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden RepublikIndonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area onComprehensive Economic Cooperation between The Association of South EastAsian Nations
    Republic of China (Persetujuan Kerangka KerjaMengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota AsosiasiBangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentangPengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of TheFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between TheAssociation of Southeast Asian Nations
Register : 27-06-2013 — Putus : 27-02-2014 — Upload : 30-09-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50828/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 27 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11022
  • bea masuk berdasarkanperjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesiadengan pemerintah beberapa negara lain.bahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalamOperational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of TheAsean China Free Trade Area (ACFTA) yang telah disahkan denganKeputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentangPengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperationbetween The Association of South East Asian Nations
    PeoplesRepublic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja SamaEkonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsabangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China).bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan denganPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement OnTrade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive EconomicCoOperation Between The Association of Southeast Asian Nations
Register : 15-07-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54079/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11723
  • (tercantum pada Form E Nomor: E133312009550063tanggal 22 Maret 2013 kolom 1);bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA)juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South EastAsian Nations and The People's Republic of China dan Peraturan
    Presiden Republik Indonesia Nomor 37Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of TheFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association OfSoutheast Asian Nations And The Peoples Republic Of China;bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, dalam melaksanakankerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau SuratKeterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara
Register : 24-07-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54082/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11519
  • adalah yang original yangditerbit oleh InnerMongolia EntryExit Inspection and Quarantine Bureau dan ditandatangani oleh Mr.Li Hong;bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEANChina Free Trade Area(ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentangPengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between TheAssociation of South East Asian Nations
    and The People's Republic of China dan Peraturan PresidenRepublik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend TheAgreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China;bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, dalam melaksanakankerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau SuratKeterangan
Register : 01-04-2013 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51944/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15138
  • petugas yang berwenang menerbitkan COO ZhejiangEntryExit Inspection and Quarantine Bereau of the Peoples Republic of China sehingga Terbandingmeragukan keabsahan dari Form E tersebut;bahwa ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperationbetween The Association of South East Asian Nations
    and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota AsosiasiBangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreementon Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama
Register : 02-07-2013 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51937/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12025
  • Terbanding meragukan keaslian FormE dengan alasan warna kertas tidak lazim dan tidak terdapat nomor seri (pronumber) dokumen SKAsehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut;bahwa ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperationbetween The Association of South East Asian Nations
    and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota AsosiasiBangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreementon Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama
Register : 07-01-2013 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46453/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 25 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10018
  • pemberlakuan Asean China Free Trade Area (ACFTA), berlaku antar negara, yaitu perdagangan pada tingkat negara, bukanpada tingkat dibawahnya.bahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalamOperational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of TheAsean China Free Trade Area (ACFTA) yang telah disahkan denganKeputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentangPengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperationbetween The Association of South East Asian Nations
    PeoplesRepublic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja SamaEkonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsabangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China).bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan denganPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement OnTrade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive EconomicCoOperation Between The Association of Southeast Asian Nations
Register : 16-05-2013 — Putus : 27-02-2014 — Upload : 30-09-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50827/PP/M.VII B/19/2014
Tanggal 27 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
10822
  • bea masuk berdasarkanperjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesiadengan pemerintah beberapa negara lain.bahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalamOperational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of TheAsean China Free Trade Area (ACFTA) yang telah disahkan denganKeputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentangPengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperationbetween The Association of South East Asian Nations
    PeoplesRepublic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja SamaEkonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsabangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China).bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan denganPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement OnTrade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive EconomicCoOperation Between The Association of Southeast Asian Nations
Register : 28-03-2013 — Putus : 12-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49289 /PP/M.VII/19/2013
Tanggal 12 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11127
  • pemberlakuan Asean China Free Trade Area (ACFTA),berlaku antar negara, yaitu perdagangan pada tingkat negara, bukan pada tingkatdibawahnya;bahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalam OperationalCertification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean China FreeTrade Area (ACFTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden RepublikIndonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area onComprehensive Economic Cooperation between The Association of South EastAsian Nations
    Republic of China (Persetujuan Kerangka KerjaMengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota AsosiasiBangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentangPengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of TheFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between TheAssociation of Southeast Asian Nations
Register : 04-08-2011 — Putus : 31-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43072/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 31 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11533
  • Tarif Bea Masuk berdasarkan Skema ACFTAbahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalam OperationalCertification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean China FreeTrade Area (ACFTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden RepublikIndonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area onComprehensive Economic Cooperation between The Association of South EastAsian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka KerjaMengenai Kerja Sama Ekonomi
    masuk berdasarkan perjanjian ataukesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintahbeberapa negara lain;bahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalam OperationalCertification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean China FreeTrade Area (ACFTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden RepublikIndonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement onComprehensive Economic Cooperation between The Association of South EastAsian Nations
    either a natural person orjuridical person located in a nonParty Origin (Form D). the Certificate of Origin. bahwa Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of OriginOf The AseanChina Free Trade Area telah disahkan dengan Peraturan PresidenRepublik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang PengesahanSecond Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The FrameworkAgreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association ofSoutheast Asian Nations
Register : 13-06-2013 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52150/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 24 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11322
  • bea masuk berdasarkanperjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesiadengan pemerintah beberapa negara lain.bahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalamOperational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of TheAsean China Free Trade Area (ACFTA) yang telah disahkan denganKeputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentangPengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperationbetween The Association of South East Asian Nations
    PeoplesRepublic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja SamaEkonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsabangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China).bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan denganPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement OnTrade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive EconomicCoOperation Between The Association of Southeast Asian Nations
Register : 12-12-2018 — Putus : 21-03-2019 — Upload : 25-04-2019
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 40/Pid.Sus-PRK/2018/PN Tpg
Tanggal 21 Maret 2019 — Penuntut Umum:
WINRO TUMPAL HALOMOAN HARO MUNTHE, SH
Terdakwa:
AUNG MYO OO
8530
  • Hak berdaulatIndonesia yang dimaksud oleh undangundang ini tidak sama atau tidak dapatdisamakan dengan kedaulatan penuh yang dimiliki dan dilaksanakan oleh Indonesiaatas laut wilayah, perairan Nusantara dan perairan pedalamanIndonesia.Berdasarkan hal tersebut diatas maka sanksisanksi yang diancam di Zona EkonomiEksklusif Indonesia berbeda dengan sanksisanksi yang diancam di perairan yangberada dibawah kedaulatan Republik Indonesia tersebut;Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 73 ayat 3 United Nations
    ConventionOn The Law Of The Sea ( UNCLOS ), yang telah diratifikasi dengan UndangUndangNomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention On The LawOf The Sea ( UNCLOS ), menyebutkan :Hukuman negara pantai yang dijatuhkanterhadap pelanggaran peraturan perundangundangan perikanan di Zona EkonomiEksklusif tidak boleh mencakup pengurungan, jika tidak ada perjanjian sebaliknyaantara negaranegara yang bersangkutan atau setiap bentuk hukuman badanlainnya;Menimbang, bahwa dengan telah diratifikasinya
    artinya peraturan perundangundangan yangberlaku belakangan mengenyampingkan peraturan perundangundangan yangberlaku terdahulu.Menimbang, bahwa hukuman kurungan merupakan hukuman penahanan(hukuman badan) yang termasuk dalam hukuman pokok;Menimbang, bahwa hukuman kurungan merupakan suatu bentuk hukumanbadan yang menghilangkan kebebasan seseorang selama masa hukumannyasehingga hukuman kurungan termasuk di dalam frasa setiap bentuk hukuman badanlainnya seperti yang tercantum Pasal 73 ayat 3 United Nations
    Convention On TheLaw Of The Sea (UNCLOS), yang telah diratifikasi dengan UndangUndang Nomor 17Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea(UNCLOS);Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan hukum internasional dikenal asasPACTA SUNT SERVANDA yaitu setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati olehpihak pihak yang mengadakannya;Menimbang bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor: 03 Tahun 2015 TentangPemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015sebagai
Register : 02-07-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 287/Pid.Sus/2021/PN Gns
Tanggal 9 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
NURMALINA HADJAR,S.H.,M.H.
Terdakwa:
ADE RIFKI Bin ZAINAL
4938
  • Pengujian denganhasil:C Pemeriksaan : Setelah dilakukan pengujian maka didapatkan hasilsebagai berikut:Pemerian : Bentuk: Kristal; Warna: Bening; Bau: Rasa:;Uji identifikasi : Metamfetamin, Amfetamin, dan analognya.Jumlah Sampelhal 3 dari 21 hal Putusan Nomor 287/Pid.Sus/2021/PN Gns.yang diterima : 0, 01920 (nol koma nol satu sembilan dua nol)gram.Jumlah Sampelyang diuji : 0, 01920 (nol koma nol satu sembilan dua nol)gram.Metode Pengujian : Kromatografi Gas Spektrofotometri Massa.Pusataka : United nations
    SubstansiPengujian dengan hasil:C Pemeriksaan : Setelah dilakukan pengujian maka didapatkan hasilsebagai berikut:Pemerian : Bentuk: Kristal; Warna: Bening; Bau: Rasa:;Uji identifikasi : Metamfetamin, Amfetamin, dan analognya.Jumlah Sampelhal 5 dari 21 hal Putusan Nomor 287/Pid.Sus/2021/PN Gns.yang diterima : 0, 01920 (nol koma nol satu sembilan dua nol)gram.Jumlah Sampelyang diuji : 0, 01920 (nol koma nol satu sembilan dua nol)gram.Metode Pengujian : Kromatografi Gas Spektrofotometri Massa.Pusataka : United nations
    MASRUROHApt selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengujian dengan hasil:C Pemeriksaan : Setelah dilakukan pengujian maka didapatkan hasilsebagai berikut:Pemerian : Bentuk: Kristal; Warna: Bening; Bau: Rasa:;Uji identifikasi : Metamfetamin, Amfetamin, dan analognya.Jumlah Sampelyang diterima : 0, 01920 (nol koma nol satu sembilan dua nol)gram.Jumlah Sampelyang diuji : 0, 01920 (nol koma nol satu sembilan dua nol)gram.Metode Pengujian : Kromatografi Gas Spektrofotometri Massa.Pusataka : United nations