Ditemukan 18520 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-04-2021 — Putus : 03-05-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 611/Pdt.G/2021/PA.Kag
Tanggal 3 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
135
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 611/Pdt.G/ 2021/PA.Kag dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 611/Pdt.G/2021/PA.Kag, tanggal 20 April 2021, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
    611/Pdt.G/2021/PA.Kag
    pekerjaan Pedagang, pendidikanSLTA, tempat kediaman di Jalan Lintas Timur Simpang Tiga,RT.01, No. 97, Kelurahan Tanjung Raja Utara, KecamatanTanjung Raja, Kabupaten Ogan llir, sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat di persidangan;DUDUK PERKARABahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 15 April 2021 telahmengajukan gugatan cerai gugat yang didaftar di Kepaniteraan PengadilanAgama Kayuagung dengan Nomor 611/Pdt.G/2021/PA.Kag
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 611/Pdt.G/2021/PA.Kag dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 611/Pdt.G/2021/PA.Kag, tanggal 20April 2021, selesai dengan dicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untukmencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    Penetapan No.611/Padt.G/2021/PA.Kag
Register : 16-08-2022 — Putus : 29-08-2022 — Upload : 29-08-2022
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 1081/Pdt.G/2022/PA.Kag
Tanggal 29 Agustus 2022 — Penggugat melawan Tergugat
123
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1081/Pdt.G/2022/ PA.Kag dari Para Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Nomor 1081/Pdt.G/2022/PA.Kag, tanggal 16Agustus 2022, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp620.000,00 (enam ratusdua puluh ribu rupiah).
    1081/Pdt.G/2022/PA.Kag
Register : 07-01-2020 — Putus : 05-02-2020 — Upload : 05-02-2020
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 24/Pdt.G/2020/PA.Kag
Tanggal 5 Februari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
110
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 24/Pdt.G/2020/PA.Kag dari Penggugat;

    2. Menyatakan perkara Nomor 24/Pdt.G/2020/PA.Kag selesai dengan dicabut;

    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 506.000,- (lima ratus enam ribu rupiah);

    24/Pdt.G/2020/PA.Kag
Register : 01-12-2020 — Putus : 18-01-2021 — Upload : 18-01-2021
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 1334/Pdt.G/2020/PA.Kag
Tanggal 18 Januari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
5722
  • MENGADILI

    1. Menyatakan telah terjadi perdamaian antara Penggugat dan Tergugat dalam perkara gugatan harta bersama Nomor 1334/Pdt.G/2020/PA.Kag tanggal 1 Desember 2020;
    2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Akta Perdamaian Nomor: 1334/Pdt.G/2020/PA.Kag tanggal 18 Januari 2021 yang telah disepakati sebagaimana tersebut di atas;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp669.000,00 (enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);<
    1334/Pdt.G/2020/PA.Kag
    Lanjutan Tingkat Pertama, alamat Dusun III RT O12RW 03, Desa Tegal Sari, Kecamatan Mesuji Makmur,Kabupaten Ogan Komering Ilir, sebagai Tergugat;Yang menerangkan bahwa mereka bersedia untuk mengakhiri persengketaanantara mereka seperti termuat dalam surat gugatan harta bersama yang diajukanPenggugat tersebut dalam surat gugatan Penggugat tertanggal 23 November 2020yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung pada tanggal 01Desember 2020 dengan register perkara Nomor 1334/Pdt.G/2020/PA.Kag
    kesepakatan damai sebagai berikut:Pasal 1(1) Bahwa semula Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami isiri yangmenikah di Desa Karang Mojo, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, JawaTengah, yang tercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Weru denganKutipan Akta Nikah No. 183/05/V1I/1998 tanggal 4 Juli 1998;(2) Bahwa penggugat dan Tergugat sudah bercerai di Pengadilan AgamaKayuagung, sesuai dengan Putusan Nomor : 1127/Pdt.G/2020/PA/Kag tanggal18 November 2020 dan Akta Cerai Nomor: 1055/AC/2020/PA.Kag
    Akta Perdamaian No.1334/Pdt.G/2020/PA.Kag.1.
    Menyatakan telah terjadi perdamaian antara Penggugat dan Tergugat dalamperkara gugatan harta bersama Nomor 1334/Pdt.G/2020/PA.Kag tanggal 1Desember 2020;2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Akta Perdamaian Nomor:1334/Pdt.G/2020/PA.Kag tanggal 18 Januari 2021 yang telah disepakatisebagaimana tersebut di atas;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp669.000,00 (enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);Hal. 7 dari 8 hal.
    Akta Perdamaian No.1334/Pdt.G/2020/PA.Kag.
Register : 14-09-2022 — Putus : 04-10-2022 — Upload : 04-10-2022
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 1159/Pdt.G/2022/PA.Kag
Tanggal 4 Oktober 2022 — Penggugat melawan Tergugat
247
    1. Menyatakan telah terjadi perdamaian antara Penggugat dan Tergugat dalam perkara Cerai Gugat Nomor 1159/Pdt.G/2022/PA.Kag tanggal 14 September 2022 dinyatakan dicabut;
    2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Akta Perdamaian Nomor: 1159/Pdt.G/2022/PA.Kag tanggal 4 Oktober 2022 yang telah disepakati sebagaimana tersebut di atas;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.170.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);
    4. <
    1159/Pdt.G/2022/PA.Kag
Register : 08-03-2018 — Putus : 02-04-2018 — Upload : 13-02-2019
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 58/Pdt.P/2018/PA.KAG
Tanggal 2 April 2018 — Pemohon melawan Termohon
103
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0058/Pdt.P/2018/PA.Kag dari Pemohon;

    2. Menyatakan perkara Nomor 0058/Pdt.P/2018/PA.Kag selesai dengan dicabut;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 321.000,- (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);

    58/Pdt.P/2018/PA.KAG
    binti YANTO SUPRATNO, umur 36, agama Islam,pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di DesaPayakabung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan llir,Selanjutnya disebut sebagai Pemohon II;Pengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah membaca relaas panggilan Pemohon dan Pemohon di persidangan;DUDUK PERKARABahwa para Pemohon dengan surat Permohonannya tertanggal 08Maret 2018 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama KayuagungNomor 0058/Pdt.P/2018/PA.Kag
    YANTO SUPRATNO,yang dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 02 Mei 2010, di OganKomering llir, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Komeringllir, Provinsi Sumatera Selatan;3) Menetapkan biaya perkara berdasarkan peraturan yang berlaku;Bahwa guna pemeriksaan perkara ini dan demi kepentingan hukumpihak yang keberatan dengan adanya permohonan isbat nikah ini permohonanini telah diumumkan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kayuagungmelalui papan pengumuman (media) dengan Nomor 0058/Pdt.P/2018/PA.Kag
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor0058/Pdt.P/2018/PA.Kag dari Pemohon;2. Menyatakan perkara Nomor 0058/Pdt.P/2018/PA.Kag selesai dengandicabut;3.
    Redaksi Rp. 5.000, Jumlah Rp. 321.000,Halaman 6 dari 7 Halaman Penetapan Nomor 58/Padt.P/2018/PA.KAGTerbilang : tiga ratus dua puluh satu ribu rupiahHalaman 7 dari 7 Halaman Penetapan Nomor 58/Padt.P/2018/PA.KAG
Register : 15-08-2022 — Putus : 06-09-2022 — Upload : 06-09-2022
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 1066/Pdt.G/2022/PA.Kag
Tanggal 6 September 2022 — Penggugat melawan Tergugat
136
    1. Mengabulkan pencabutan perkara Nomor 1066/Pdt.G/2022/ PA.Kag dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 1066/Pdt.G/2022/PA.Kag, tanggal 26 Juli 2022 selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
    1066/Pdt.G/2022/PA.Kag
Register : 16-11-2021 — Putus : 13-12-2021 — Upload : 13-12-2021
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 1495/Pdt.G/2021/PA.Kag
Tanggal 13 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
220
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1495/Pdt.G/2021/ PA.Kag dari Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Nomor 1495/Pdt.G/2021/PA.Kag, tanggal 16 November 2021 selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
    1495/Pdt.G/2021/PA.Kag
Register : 17-01-2022 — Putus : 31-01-2022 — Upload : 31-01-2022
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 146/Pdt.G/2022/PA.Kag
Tanggal 31 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
159
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 146/Pdt.G/2022/ PA.Kag dari Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Nomor 146/Pdt.G/2022/PA.Kag, tanggal 17 Januari 2022 selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
    146/Pdt.G/2022/PA.Kag
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 146/Pdt.G/2022/PA.Kag dari Pemohon;2. Menyatakan perkara Nomor 146/Pdt.G/2022/PA.Kag, tanggal 17 Januari2022 selesai dengan dicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;Hal. 4 dari 5 Hal. Putusan Nomor 146/Padt.G/2022/PA.Kag4.
    Putusan Nomor 146/Padt.G/2022/PA.Kag
Register : 03-10-2017 — Putus : 20-11-2017 — Upload : 24-04-2020
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 779/Pdt.G/2017/PA.KAG
Tanggal 20 Nopember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
5118
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0779/Pdt.G/2017/PA.KAG dari Penggugat;

    2. Menyatakan perkara Nomor 0779/Pdt.G/2017/PA.KAG selesai dengan dicabut;

    3. Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah 391000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);

    779/Pdt.G/2017/PA.KAG
    Desa Kijang Ulu, Kecamatan KotaKayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, selanjutnya disebutTergugat;Pengadilan Agama tersebut;Setelah meneliti berkas perkara;Setelah membaca laporan mediator dan setelah mendengar keteranganPenggugat dan Tergugat di depan persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 02Oktober 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung,Halaman 1 dari 10 Halaman Penetapan Nomor 779/Pdt.G/2017/PA.KAGNomor 0779/Pdt.G/2017/PA.KAG
    Bahwa, Penggugat dan Tergugat adalah suami istri sah, yangmenikah di Desa Kijang Ulu, pada tanggal 15 April 1987, berdasarkanPutusan Pengadilan Agama kayuagung perkara Isbat Nikah dan CeraiGugat Nomor :108/Pdt.G/2017/PA.KAG tanggal 16 februari 2017;2. Bahwa, sekarang Penggugat dan Tergugat sudah bercerai diPengadilan Agama Kayuagung, sesuai dengan Putusan Nomor108/Pdt.G/2017/PA.KAG tanggal 16 Februari 2017, dan Akta Cerai Nomor151/AC/2017/PA/Kag. tanggal 6 Maret 2017;3.
    menyelesaikan sengketapembagian harta bersama dengan jalan kekeluargaan karena akanmenyebabkan renggangnya hubungan silaturahmi antara kakak beradik paraahliwaris almarhum dan almarhumah kedua orangtuanya;Bahwa, untuk memaksimalkan upaya perdamaian tersebut, dan atasarahan dari Majelis Hakim, para pihak telan melaksanakan mediasi, denganMediator berdasarkan kesepakatan para pihak adalah Waluyo, S.HI., M.HIHakim Pengadilan Agama Kayuagung, berdasarkan penetapan Ketua MajelisNomor 779/Pdt.G/2017/PA.KAG
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor0779/Pdt.G/2017/PA.KAG dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 0779/Pdt.G/2017/PA.KAG selesai dengandicabut;3.
    Redaksi Rp. 5.000,Jumlah Rp. 391.000,Terbilang : tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiahHalaman 10 dari 10 Halaman Penetapan Nomor 779/Pdt.G/2017/PA.KAG
Register : 12-09-2018 — Putus : 09-10-2018 — Upload : 03-05-2019
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 836/Pdt.G/2018/PA.KAG
Tanggal 9 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
93
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0836/Pdt.G/2018/PA.Kag dari Penggugat;

    2. Menyatakan perkara Nomor 0836/Pdt.G/2018/PA.Kag selesai dengan dicabut;

    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;

    4. Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah

    836/Pdt.G/2018/PA.KAG
    Penggugat;melawanTergugat, umur 25 tahun, agama Islam, pendidikan SMP pekerjaan Dagang,tempat tinggal di Dusun II, RT.38, Desa Kandis, KecamatanPampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, selanjutnyadisebut Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Setelah meneliti berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Penggugat di depan persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 06September 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan AgamaKayuagung, Nomor 0836/Pdt.G/2018/PA.Kag
    Pengadilan Agama Kayuagung, selama 14 (empat belas)hari, dan selama masa pengumuman tersebut tidak ada satupun yangmenghadap ke Pengadilan Agama Agama Kayuagung guna menyampaikankeberatannya terhadap isbat nikah tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Penggugat tersebut di atasdan juga atas nasehat Majelis Hakim kepada Penggugat, Penggugatmenyatakan di persidangan akan mencabut gugatannya yang telah terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung dengan register Nomor0836/Pdt.G/2018/PA.Kag
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor0836/Pdt.G/2018/PA.Kag dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 0836/Pdt.G/2018/PA.Kag selesai dengandicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    Redaksi Rp. 5.000,Jumlah Rp. 341.000,Terbilang (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah)Halaman 7 dari 7 Halaman Penetapan Nomor 0836/Pdt.G/2018/PA.Kag
Register : 23-08-2018 — Putus : 18-09-2018 — Upload : 02-05-2019
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 784/Pdt.G/2018/PA.KAG
Tanggal 18 September 2018 — Penggugat melawan Tergugat
4423
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0784/Pdt.G/2018/PA.Kag dari Pemohon;

    2. Menyatakan perkara Nomor 0784/Pdt.G/2018/PA.Kag selesai dengan dicabut;

    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;

    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah)

    784/Pdt.G/2018/PA.KAG
    Pemohon;melawanTermohon, umur 57 tahun, agama Islam, pendidikan D.I, pekerjaan PNS Guru,tempat tinggal di Dusun II RT.003, Desa Serijabo, KecamatanSungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, selanjutnya disebutTermohon;Pengadilan Agama tersebut;Setelah meneliti berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Pemohon di depan persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya tertanggal 13Agustus 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung,Nomor 0784/Pdt.G/2018/PA.Kag
    menikah lagi (Poligami) dengan Calon Isteri Kedua Pemohonbernama (Dewi Puspita Sari binti Rusli)a Membebankan biaya perkara pada PemohonATAU apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yangseadiladilnya;Bahwa, pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon telahhadir secara pribadi di persidangan, sedangkan Termohon tidak pernah hadirdan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap di persidangan sebagaiwakil atau kuasanya, meskipun berdasarkan relaas panggilan nomor0784/Pdt.G/2018/PA.Kag
    September 2018, atas nasehat perdamaian yang disampaikanMajelis Hakim tersebut, Pemohon di persidangan mengaku bahwa akankembali memikirkan rencana poligami tersebut dan akan membicarakannyakembali dengan Termohon;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon tersebut di atasdan juga atas nasehat Majelis Hakim kepada Pemohon di persidangan,Pemohon menyatakan di persidangan akan mencabut permohonannya yangtelah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung dengan registerNomor 0784/Pdt.G/2018/PA.Kag
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor0784/Pdt.G/2018/PA.Kag dari Pemohon;2. Menyatakan perkara Nomor 0784/Pdt.G/2018/PA.Kag selesai dengandicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    Redaksi Rp. 5.000,Jumlah Rp. 241.000,Terbilang (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah)Halaman 7 dari 7 Halaman Penetapan Nomor 0784/Pdt.G/2018/PA.Kag
Register : 26-03-2019 — Putus : 12-04-2019 — Upload : 16-04-2019
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 343/Pdt.P/2019/PA.Kag
Tanggal 12 April 2019 — Pemohon melawan Termohon
159
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0343/Pdt.P/2019/PA.Kag dari Pemohon;

    2. Menyatakan perkara Nomor 0343/Pdt.P/2019/PA.Kag selesai dengan dicabut;

    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;

    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah 205000,- (dua ratus lima ribu rupiah);

    343/Pdt.P/2019/PA.Kag
    diajukan oleh;Nirmalah binti Bunyamin, umur 47 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS,tempat tinggal di Dusun I, RT.002, Desa Ulak Bedil, KecamatanIndralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Selanjutnya disebut sebagaPemohon;Pengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Pemohon di persidangan;DUDUK PERKARABahwa para Pemohon dengan surat Permohonannya tertanggal 26Maret 2019 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama KayuagungNomor 0343/Pdt.P/2019/PA.Kag
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor0343/Pdt.P/2019/PA.Kag dari Pemohon;2. Menyatakan perkara Nomor 0343/Pdt.P/2019/PA.Kag selesai dengandicabut;Halaman 4 dari 6 Halaman Penetapan Nomor 0343/Pdt.P/2019/PA.KAG3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    Redaksi Rp. 10.000,Jumlah Rp. 216.000,Terbilang : dua ratus lima ribuHalaman 6 dari 6 Halaman Penetapan Nomor 0343/Pdt.P/2019/PA.KAG
Register : 22-02-2018 — Putus : 26-03-2018 — Upload : 06-05-2019
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 225/Pdt.G/2018/PA.KAG
Tanggal 26 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
75
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0225/Pdt.G/2018/PA.Kag dari Penggugat;

    2. Menyatakan perkara Nomor 0225/Pdt.G/2018/PA.Kag selesai dengan dicabut;

    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;

    4. Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah

    225/Pdt.G/2018/PA.KAG
    Turba Jaya Enginering, tempat tinggal di DesaSerdang Menang (Ssimpang empat), Kecamatan Sirah PulauPadang, Kabupaten Ogan Komering lIlir, selanjutnya disebutTergugat;Pengadilan Agama tersebut;Setelah meneliti berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Penggugat;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 22Februari 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan AgamaKayuagung, Nomor 0225/Pdt.G/2018/PA.Kag tertanggal 21 Februari 2018,Halaman 1 dari 7 Halaman Penetapan
    Bahwa Penggugat telah mengajukan perceraian di PengadilanAgama Kayuagung dengan Register Perkara Nomor0252/Pdt.G/2015/PA.Kag dan perkara tersebut telah diputus oleh MajelisHakim Pengadilan Agama Kayuagung pada tanggal 12 Mei 2015 denganAkta Cerai Nomor 251/AC/2015/PA.KAG;4. Bahwa, saat Penggugat mengajukan gugatan cerai di PengadilanAgama Kayuagung, Tergugat tidak mempersoalkan hak asuh anaktersebut;5.
    persoalan hak pengasuhan dan pemeliharaan inidiselesaikan secara kekeluargaan, mengingat konsekuensi dari penyelesaiankonflik di Pengadilan akan mempertajam konflik antara Penggugat danTergugat, dan atas nasehat dari Majelis Hakim Penggugat menyatakan bahwaPenggugat dan Tergugat telah mengadakan kesepakatan damai secarakekeluarga mengenai sengketa hak asuh anak, dan Penggugat bermaksuduntuk mencabut gugatan yang telah didaftarkannya di Pengadilan AgamaKayuagung dengan register Nomor 0225/Pdt.G/2018/PA.Kag
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor0225/Pdt.G/2018/PA.Kag dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 0225/Pdt.G/2018/PA.Kag selesai dengandicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    Redaksi Rp. 5.000.Jumlah Rp. 416.000,Terbilang : empat ratus enam belas ribu rupiahHalaman 7 dari 7 Halaman Penetapan Nomor 225/Pdt.G/2018/PA.KAG
Register : 18-07-2022 — Putus : 25-07-2022 — Upload : 25-07-2022
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 957/Pdt.G/2022/PA.Kag
Tanggal 25 Juli 2022 — Penggugat melawan Tergugat
101
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 957/Pdt.G/ 2022/PA.Kag dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 957/Pdt.G/2022/PA.Kag, tanggal 18 Juli 2022, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah)
    957/Pdt.G/2022/PA.Kag
Register : 10-11-2021 — Putus : 29-11-2021 — Upload : 29-11-2021
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 1465/Pdt.G/2021/PA.Kag
Tanggal 29 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
324
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1465/Pdt.G/ 2021/PA.Kag dari Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Nomor 1465/Pdt.G/2021/PA.Kag, tanggal 10 November 2021, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
    1465/Pdt.G/2021/PA.Kag
    pekerjaanPetani, tempat tinggal di Dusun 6 Desa Muara Burnai IlKecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering ir,sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari Ssuratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Penggugat serta para saksi di muka sidang;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 04November 2021 telah mengajukan perkara Cerai Gugat, yang telah didaftar diKepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung, dengan Nomor 1446/Pdt.G/2021/PA.Kag
    Putusan Nomor 1446/Padt.G/2021/PA.Kag Bahwa selama berpisah rumah Penggugat dengan Tergugatsudah tidak saling perdulikan lagi sebagaimana layaknya suami istri; Bahwa persoalan dalam rumah tangga Penggugat dan tergugatpernah diusahakan untuk dirukunkan oleh pihak keluarga, namuntidak berhasil;2.
    Putusan Nomor 1446/Padt.G/2021/PA.Kag Bahwa persoalan dalam rumah tangga Penggugat dan tergugatpernah diusahakan untuk dirukunkan oleh pihak keluarga, namuntidak berhasil;Bahwa, Penggugat menyatakan tidak akan mengajukan alat bukti lagidan telah mencukupkan buktibuktinya, sedangkan Tergugat tidak pernah hadirdi per sidangan sehingga tidak dapat dimintakan tanggapannya terhadap alatbukti yang diajukan Penggugat;Bahwa Penggugat telah menyampaikan kesimpulannya secara lisan dipersidangan pada tanggal
    Putusan Nomor 1446/Pdt.G/2021/PA.Kag Bahwa penyebab perselisihan danpertengkaran Penggugat dan Tergugat karena Tergugat sering bersikapkasar dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga kepada Penggugat; Bahwa Penggugat dan Tergugat saat ini sudah berpisah tempat tinggalsejak bulan Juli 2021 atau selama kurang lebih 4 bulan; Bahwa selama berpisah rumah Penggugat dengan Tergugat sudah tidaksaling perdulikan lagi sebagaimana layaknya suami istri; Bahwa persoalan dalam rumah tangga Penggugat dan tergugat
Register : 17-11-2020 — Putus : 30-11-2020 — Upload : 30-11-2020
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 1291/Pdt.G/2020/PA.Kag
Tanggal 30 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
126
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1291/Pdt.G/2020/ PA.Kag dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 1291/Pdt.G/2020/PA.Kag, tanggal 17 November 2020, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara se- jumlahRp316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah).
    1291/Pdt.G/2020/PA.Kag
    pekerjaan Sopir,tempat tinggal di Dusun IV RT 009 RW 010 Desa LubukMakmur, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OganKomering Ilir, sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat;Telah memeriksa alatalat bukti di persidangan;DUDUK PERKARABahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 11 November2020 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagungdengan register perkara Nomor 1291/Pdt.G/2020/PA.Kag
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1291/Pdt.G/2020/PA.Kag dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 1291/Pdt.G/2020/PA.Kag, tanggal 17November 2020, selesai dengan dicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    Penetapan Nomor 1291/Pdt.G/2020/PA.Kag
Register : 25-09-2017 — Putus : 13-11-2017 — Upload : 24-04-2020
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 751/Pdt.G/2017/PA.KAG
Tanggal 13 Nopember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
329
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0751/Pdt.G/2017/PA.KAG dari Penggugat;

    2. Menyatakan perkara Nomor 0751/Pdt.G/2017/PA.KAG selesai dengan dicabut;

    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 396.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);

    751/Pdt.G/2017/PA.KAG
    , umur 23 tahun, agama Islam, pendidikan SMP pekerjaan Dagang,tempat tinggal di Desa Jagalano Kecamatan Rantau Panjang,Kabupaten Ogan llir, selanjutnya disebut Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Setelah meneliti berkas perkara;Setelah membaca laporan mediator;Setelah mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat di persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 25September 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan AgamaKayuagung, Nomor 0751/Pdt.G/2017/PA.KAG
    inperson di persidangan;Bahwa, selanjutnya Majelis Hakim telah berusaha merukunkan keduabelan pihak berperkara dengan memberikan nasehat perdamaian, namunupaya tersebut tidak berhasil, Penggugat bersikeras untuk melanjutkangugatannya;Bahwa, untuk memaksimalkan upaya perdamaian tersebut telah puladilakukan mediasi dengan Mediator Waluyo, S.Ag., M.HI Hakim PengadilanAgama Kayuagung, berdasarkan penetapan Ketua Majelis NomorHalaman 3 dari 6 Halaman Penetapan Nomor 751/Pdt.G/2017/PA.KAG751/Pdt.G/2017/PA.KAG
    Dan berdasarkanlaporan mediator dinyatakan bahwa mediasi antara Penggugat dan Tergugatberhasil mencapai perdamaian;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Penggugat dan Tergugataquo dan juga atas nasehat Majelis Hakim kepada Penggugat di setiappersidangan, Penggugat menyatakan di persidangan akan mencabutgugatannya yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagungdengan register Nomor 0751/Pdt.G/2017/PA.KAG tanggal 25 September 2017,dan atas pengakuan Penggugat tersebut Majelis Hakim
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor0751/Pdt.G/2017/PA.KAG dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 0751/Pdt.G/2017/PA.KAG selesai dengandicabut;3.
    Redaksi Rp. 5.000,Jumlah Rp. 396.000,Terbilang : tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiahHalaman 6 dari 6 Halaman Penetapan Nomor 751/Pdt.G/2017/PA.KAG
Register : 07-06-2022 — Putus : 20-06-2022 — Upload : 20-06-2022
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 179/Pdt.P/2022/PA.Kag
Tanggal 20 Juni 2022 — Pemohon melawan Termohon
128
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 179/Pdt.P/ 2022/PA.Kag dari Para Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Nomor 179/Pdt.P/2022/PA.Kag, tanggal 7 Juni 2022, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
    179/Pdt.P/2022/PA.Kag
Register : 06-10-2021 — Putus : 08-11-2021 — Upload : 08-11-2021
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 460/Pdt.P/2021/PA.Kag
Tanggal 8 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
3311
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 460/Pdt.P/ 2021/PA.Kag dari Para Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Nomor 460/Pdt.P/2021/PA.Kag, tanggal 6 Oktober 2021, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp1.220.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).
    460/Pdt.P/2021/PA.Kag
    KabupatenOgan Komering llir, sebagai Pemohon II;Selanjutnya keduanya secara bersamasama disebut sebagai Para Pemohonterkecuali dalam amar penetapan ini;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Para Pemohon, serta memeriksa buktibukti dipersidangan;DUDUK PERKARABahwa Para Pemohon dengan surat permohonannya tanggal 05 Oktober2021 telah mengajukan permohonan pengesahan nikah yang didaftar diKepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung dengan Nomor Nomor460/Pdt.P/2021/PA.Kag
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 460/Pdt.P/2021/PA.Kag dari Para Pemohon;2. Menyatakan perkara Nomor 460/Pdt.P/2021/PA.Kag, tanggal 6Oktober 2021, selesai dengan dicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untukmencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    Penetapan No.460/Pdt.P/2021/PA.Kag