Ditemukan 114178 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-03-2020 — Putus : 19-03-2020 — Upload : 08-05-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 333/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 19 Maret 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOCH.NASIR
Terdakwa:
BUDI SETIAWAN
111
  • Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
    Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
  • Memidana ia dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), Subsider 3 (tiga) hari kurungan:
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
  • Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
Register : 30-01-2020 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 03-03-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 114/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 30 Januari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NANANG SUCIPTO
Terdakwa:
DEDE SURYANA
175
  • Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
    Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
  • Memidana ia dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), Subsider 2 (dua) hari kurungan:
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
  • Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
Register : 30-01-2020 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 03-03-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 127/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 30 Januari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
H.SUEF,SH
Terdakwa:
H.FAUZI
130
  • Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
    Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
  • Memidana ia dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), Subsider 2 (dua) hari kurungan:
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
  • Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
Register : 12-03-2020 — Putus : 12-03-2020 — Upload : 30-03-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 270/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 12 Maret 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
H.SUEF,SH
Terdakwa:
MUNIF
130
  • Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
    Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
  • Memidana ia dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), Subsider 2 (dua) hari kurungan:
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
  • Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
Register : 16-07-2020 — Putus : 16-07-2020 — Upload : 09-09-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 545/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 16 Juli 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
H.SUEF,SH
Terdakwa:
ANDRY
192
  • Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
    Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
  • Memidana ia dengan pidana denda Rp. 75.000,- (Tujulima Ribu Rupiah), Subsider 2 (dua) hari kurungan:
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
  • Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
Register : 12-03-2020 — Putus : 12-03-2020 — Upload : 30-03-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 278/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 12 Maret 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
PRASTYA F.UTOMO
Terdakwa:
JOKO RIANTO
80
  • Sebagaimana dalam 12 Jo Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
    Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
  • Memidana ia dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), Subsider 2 (dua) hari kurungan:
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
  • Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
Register : 23-01-2020 — Putus : 23-01-2020 — Upload : 20-03-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 78/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 23 Januari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
H.SUEF,SH
Terdakwa:
MUJIONO
90
  • Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
    Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
  • Memidana ia dengan pidana denda Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsider 7 (tuju) hari kurungan:
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
  • Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
Register : 23-01-2020 — Putus : 23-01-2020 — Upload : 20-03-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 79/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 23 Januari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOCH.NASIR
Terdakwa:
KASMURI
110
  • Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
    Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
  • Memidana ia dengan pidana denda Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsider 7 (tuju) hari kurungan:
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
  • Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
Register : 19-05-2020 — Putus : 19-05-2020 — Upload : 26-05-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 512/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 19 Mei 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
H.SUEF,SH
Terdakwa:
RIDOK
201
  • Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
    Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
  • Memidana ia dengan pidana denda Rp. 300.000,- (Tigaratus Ribu Rupiah), Subsider 10 (sepuluh) hari kurungan:
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
  • Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
Register : 09-04-2020 — Putus : 09-04-2020 — Upload : 21-04-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 405/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 9 April 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
H.SUEF,SH
Terdakwa:
SUTIKNO
110
  • Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
    Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
  • Memidana ia dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), Subsider 4 (empat) hari kurungan:
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
  • Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
Register : 18-11-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 08-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 3665/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 18 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DHODIK DSW
Terdakwa:
FATHURROHIM
192
  • Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
    Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
  • Memidana ia dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), Subsider 2 (dua) hari kurungan:
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah):
  • Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
Register : 05-12-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 09-12-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 1366/Pid.C/2019/PN Sby
Tanggal 5 Desember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOCH.NASIR
Terdakwa:
SURIYANTO
191
  • Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
    Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
  • Memidana ia dengan pidana denda Rp. 75.000,- (Tujupuluh Lima Ribu Rupiah), Subsider 2 (DUA) hari kurungan:
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
  • Memerintahkan barang bukti -- KTP DIKEMBALIKAN:
Register : 18-11-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 20-11-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 3657/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 18 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
H.SUEF,SH
Terdakwa:
RISOL AKBAR
10
  • Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
    Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
    2.Memidana ia dengan pidana denda Rp100.000. (), Subsider 2() hari kurungan:
    3.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah):
    4.Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:

Register : 06-02-2020 — Putus : 06-02-2020 — Upload : 03-03-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 136/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 6 Februari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
H.SUEF,SH
Terdakwa:
SUGIARTO
90
  • Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
    Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
  • Memidana ia dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Liamapuluh Ribu Rupiah), Subsider 3 (tiga) hari kurungan:
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
  • Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
Register : 12-03-2020 — Putus : 12-03-2020 — Upload : 30-03-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 268/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 12 Maret 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOCH.NASIR
Terdakwa:
ACHMAD HOIRON
100
  • Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
    Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
  • Memidana ia dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), Subsider 2 (dua) hari kurungan:
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
  • Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
Register : 09-04-2020 — Putus : 09-04-2020 — Upload : 21-04-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 412/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 9 April 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHOIRUL AMIN
Terdakwa:
M. MUHDLOR
90
  • Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
    Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
  • Memidana ia dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), Subsider 4 (empat) hari kurungan:
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
  • Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
Register : 30-07-2020 — Putus : 30-07-2020 — Upload : 14-08-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 618/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 30 Juli 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOCH.NASIR
Terdakwa:
INDAH PUSPANING WIDAYATI
173
  • Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
    Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
  • Memidana ia dengan pidana denda Rp. 75.000,- (Tujupuluh Lima Ribu Rupiah), Subsider 2 (dua) hari kurungan:
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
  • Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
Register : 30-07-2020 — Putus : 30-07-2020 — Upload : 14-08-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 622/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 30 Juli 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
H.SUEF,SH
Terdakwa:
M.ABDUS SALAM
154
  • Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
    Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
  • Memidana ia dengan pidana denda Rp. 75.000,- (Tujupuluh Lima Ribu Rupiah), Subsider 2 (dua) hari kurungan:
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
  • Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
Register : 23-07-2020 — Putus : 23-07-2020 — Upload : 27-07-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 604/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 23 Juli 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
H.SUEF,SH
Terdakwa:
SUPRIADI
150
  • Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
    Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
  • Memidana ia dengan pidana denda Rp. 75.000,- (tujupuluh lima Ribu Rupiah), Subsider 3 (tiga) hari kurungan:
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
  • Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
Register : 23-07-2020 — Putus : 23-07-2020 — Upload : 27-07-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 610/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 23 Juli 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOCH.NASIR
Terdakwa:
SUTIK DIAN PRATI DINA
172
  • Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
    Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
  • Memidana ia dengan pidana denda Rp. 75.000,- (tujupuluh lima Ribu Rupiah), Subsider 3 (tiga) hari kurungan:
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
  • Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN: