Ditemukan 114178 data
MOCH.NASIR
Terdakwa:
BUDI SETIAWAN
11 — 1
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
- Memidana ia dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), Subsider 3 (tiga) hari kurungan:
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
- Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
NANANG SUCIPTO
Terdakwa:
DEDE SURYANA
17 — 5
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
- Memidana ia dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), Subsider 2 (dua) hari kurungan:
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
- Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
H.SUEF,SH
Terdakwa:
H.FAUZI
13 — 0
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
- Memidana ia dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), Subsider 2 (dua) hari kurungan:
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
- Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
H.SUEF,SH
Terdakwa:
MUNIF
13 — 0
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
- Memidana ia dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), Subsider 2 (dua) hari kurungan:
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
- Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
H.SUEF,SH
Terdakwa:
ANDRY
19 — 2
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
- Memidana ia dengan pidana denda Rp. 75.000,- (Tujulima Ribu Rupiah), Subsider 2 (dua) hari kurungan:
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
- Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
PRASTYA F.UTOMO
Terdakwa:
JOKO RIANTO
8 — 0
Sebagaimana dalam 12 Jo Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
- Memidana ia dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), Subsider 2 (dua) hari kurungan:
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
- Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
H.SUEF,SH
Terdakwa:
MUJIONO
9 — 0
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
- Memidana ia dengan pidana denda Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsider 7 (tuju) hari kurungan:
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
- Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
MOCH.NASIR
Terdakwa:
KASMURI
11 — 0
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
- Memidana ia dengan pidana denda Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsider 7 (tuju) hari kurungan:
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
- Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
H.SUEF,SH
Terdakwa:
RIDOK
20 — 1
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
- Memidana ia dengan pidana denda Rp. 300.000,- (Tigaratus Ribu Rupiah), Subsider 10 (sepuluh) hari kurungan:
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
- Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
H.SUEF,SH
Terdakwa:
SUTIKNO
11 — 0
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
- Memidana ia dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), Subsider 4 (empat) hari kurungan:
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
- Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
DHODIK DSW
Terdakwa:
FATHURROHIM
19 — 2
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
- Memidana ia dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), Subsider 2 (dua) hari kurungan:
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah):
- Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
MOCH.NASIR
Terdakwa:
SURIYANTO
19 — 1
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
- Memidana ia dengan pidana denda Rp. 75.000,- (Tujupuluh Lima Ribu Rupiah), Subsider 2 (DUA) hari kurungan:
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
- Memerintahkan barang bukti -- KTP DIKEMBALIKAN:
H.SUEF,SH
Terdakwa:
RISOL AKBAR
1 — 0
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
2.Memidana ia dengan pidana denda Rp100.000. (), Subsider 2() hari kurungan:
3.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah):
4.Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
H.SUEF,SH
Terdakwa:
SUGIARTO
9 — 0
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
- Memidana ia dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Liamapuluh Ribu Rupiah), Subsider 3 (tiga) hari kurungan:
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
- Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
MOCH.NASIR
Terdakwa:
ACHMAD HOIRON
10 — 0
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
- Memidana ia dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), Subsider 2 (dua) hari kurungan:
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
- Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
CHOIRUL AMIN
Terdakwa:
M. MUHDLOR
9 — 0
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
- Memidana ia dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), Subsider 4 (empat) hari kurungan:
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
- Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
MOCH.NASIR
Terdakwa:
INDAH PUSPANING WIDAYATI
17 — 3
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
- Memidana ia dengan pidana denda Rp. 75.000,- (Tujupuluh Lima Ribu Rupiah), Subsider 2 (dua) hari kurungan:
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
- Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
H.SUEF,SH
Terdakwa:
M.ABDUS SALAM
15 — 4
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
- Memidana ia dengan pidana denda Rp. 75.000,- (Tujupuluh Lima Ribu Rupiah), Subsider 2 (dua) hari kurungan:
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
- Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
H.SUEF,SH
Terdakwa:
SUPRIADI
15 — 0
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
- Memidana ia dengan pidana denda Rp. 75.000,- (tujupuluh lima Ribu Rupiah), Subsider 3 (tiga) hari kurungan:
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
- Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
MOCH.NASIR
Terdakwa:
SUTIK DIAN PRATI DINA
17 — 2
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
- Memidana ia dengan pidana denda Rp. 75.000,- (tujupuluh lima Ribu Rupiah), Subsider 3 (tiga) hari kurungan:
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
- Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN: