Ditemukan 6816 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-11-2017 — Upload : 07-12-2017
Putusan PN STABAT Nomor 868/Pid.Sus/2017/PN STB
Tanggal 27 Nopember 2017 — Bahagia Sitepu Alias Giat
36224
  • serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (plegen
    ) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapitidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alatdalam tangannya; yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurutMemorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalammelakukan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa
Register : 18-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 303/Pid.Sus/2021/PN Blb
Tanggal 29 Juli 2021 — Penuntut Umum:
OKI SADARINA, S.H.
Terdakwa:
UJANG SAEPULOH Alias EPUL Bin Alm KOMARUDIN
1009
  • Mereka yang melakukan sendiri Ssuatutindakan (Plegen), b. Mereka yang menyuruh orang lain untukHalaman 24 dari 30 Putusan Nomor 303/Pid.Sus/2021/PN Bibmelakukan suatu tindakan pidana (Doen Plegen), c.
    Mereka yang turutserta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendirian telahmewujudkan / memenuhi semua unsurunsur dari Suatu perbuatanpidana seorang diri saja secara fisik berdasarkan atas kemauan /inisiatifnya sendiri serta kesadaran penuh;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruhmelakukan suatu tindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruhtidak melakukan sendiri secara langsung
    suatu tindak pidana,melainkan menyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidanasebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidak dipidana karenapadanya tidak ada unsur kesalahan atau setidaktidaknya unsurkesalahannya ditiadakan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut sertamelakukan suatu tindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatanyang dilakukan seseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatutindak pidana dimana ia turut serta mendampingi pelaku utamanya,dalam hal ini harus: a.
Register : 27-03-2019 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 04-07-2019
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 31-K/PM.I-02/AD/III/2019
Tanggal 7 Mei 2019 — Oditur:
MR. Panjaitan, SH.
Terdakwa:
Idris Afandi Pane
4115
  • Bahwa benar mobil Toyota Kijang Innova warna abuabuNopol BK 1918 QV yang dikemudikan oleh Saksi1 yangterkena lemparan Terdakwa bersama rekanrekannyatersebut sepenuhnya adalah bukan milik Terdakwa.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwaunsur keempat yang seluruhnya kepunyaan orang lain telahterpenuhi.Unsur kelima : Yang melakukan, yang menyuruhmelakukan dan yang tturut sertamelakukan.Mereka yang melakukan (plegen) adalah orang yangmelakukan sendiri suatu perbuatan yang memenuhi semuaunsur
    Perbedaan dengan dader adalah plegen dalammelakukan tindak pidana masih diperlukan keterlibatan oranglain minimal 1 (Satu) orang, misalnya pembuat peserta,pembuat pembantu, atau pembuat penganjur. Dalam tindakpidana formil, plegennya adalah siapa yang melakukan danmenyelesaikan perbuatan perbuatan' terlarang yangdirumuskan dalam tindak pidana yang bersangkutan.
    Dalamtindak pidana materiil plegennya adalah orang yangperbuatannya menimbulkan akibat yang dilarang olehUndangundang.Mereka yang menyuruh melakukan (doen plegen), untukdapat dikategorikan sebagai doen plegen, paling sedikitharus ada dua orang, dimana salah seorang bertindaksebagai perantara.
    Sebab doen plegen adalah seseorangyang ingin melakukan tindak pidana, tetapi dia tidakmelakukannya sendiri melainkan menggunakan ataumenyuruh orang lain, dengan catatan yang dipakai ataudisuruh tidak bisa menolak atau menentang kehendak orangyang menyuruh melakukan. Dalam posisi yang demikian,orang yang disuruh melakukan itu harus pula hanya sekedarmenjadi alat (instrumen) belaka, dan perbutan itusepenuhnya dikendalikan oleh orang yang menyuruhmelakukan.Hal. 33 dari 41 hal.
    Putusan Nomor 31K/PM.102/AD/III/2019Mereka yang turut serta melakukan (medeplegen), untukdapat dikategorikan sebagai "medeplegen paling sedikit jugaharus tersangkut dua orang, yaitu "orang yang menyuruhmelakukan" (plegen) dan "orang yang turut melakukan"(medeplegen). Disebut "turut melakukan", karena ia terlibatsecara langsung bersama pelaku dalam melakukan suatutindak pidana, dan bukan hanya sekedar membantu atauterlibat ketika dalam tindakan persiapan saja.
Register : 22-06-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN Suka Makmue Nomor 47/Pid.B/LH/2021/PN Skm
Tanggal 19 Juli 2021 — Penuntut Umum:
FIRMAN JUNAIDI, S.E., S.H
Terdakwa:
1.ROMIKA TRIYO FIRNANDA Bin ASMARUL
2.M. YUSUF Bin Alm. SAHABUDIN
3.SALMAN Bin BUDIMAN
4.SULAIMAN Bin MARZUKI
9767
  • ., dalam DasarDasarHalaman 18 dari 24 Putusan Nomor 47/Pid.B/LH/2021/PN SkmHukum Pidana Indonesia, penerbit PT Citra Aditya Bakti Bandung, cetakankelima, tahun 2013, halaman 609610, menjelaskan bahwa adanya suatuperbuatan menyuruh melakukan (doen plegen) diharuskan adanya orang yangdisuruh melakukan dan harus memenuhi syarat tertentu yaitu:1.Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu adalahseseorang yang ontoerekeningsvatbaar (orang yang tidak dapatdimintai pertanggungjawaban atas
    orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana denganikhtikad baik telah melaksanakan suatu perintah jabatan, padahalperintah jabatan tersebut diberikan oleh seorang atasan yang tidakberwenang memberikan perintah semacam itu;Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu tidakmempunyai suatu hoedanigheid atau sifatsifat tertentu, seperti yangtelah disyaratkan oleh undangundang, yakni sebagai suatu sifatyang harus dimiliki oleh pelakunya sendiri;Menimbang, bahwa di dalam suatu doen plegen
    Jikaseandainya orang yang telah disuruh melakukan perbuatan pidana jugamempunyai maksud, niat, dan menghendaki serta menginsafi perbuatan pidanatersebut, maka terhadap orang yang disuruh melakukan tersebut dikenakansuatu plegen (Mereka yang melakukan) atau suatu medeplegen;Halaman 19 dari 24 Putusan Nomor 47/Pid.B/LH/2021/PN SkmMenimbang, bahwa adanya suatu doen plegen tidak perlu, bahwa orangyang telah menyuruh melakukan itu harus secara tegas memberikanperintahnya kepada orang yang telah disuruhnya
    melakukan sesuatu;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukanadalah setiap orang yang sengaja turut berbuat dalam melakukan suatu tindakpidana (mede plegen) yang menurut Professor Mr.
Register : 17-04-2020 — Putus : 11-05-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BANGIL Nomor 155/Pid.B/2020/PN Bil
Tanggal 11 Mei 2020 — Penuntut Umum:
1.ARTHEMAS SAWONG, SH.
2.JONI EKO WALUYO, S.H.
Terdakwa:
MAULANA ISHAQ Bin RUBAI
427
  • Orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turutmelakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur orang yangmelakukan (pleger) adalah orang ini ialah orang yang sendirian telah berbuatmewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana, sedangkan yangdimaksud dengan unsur yang menyuruh melakukan (doen plegen) adalahsedikitnya ada dua orang yaitu yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh(pleger), Ssementara itu yang dimaksud dengan unsur yang turut melakukan(medepleger
    tanggal 24 Februari 2020 dilakukan terdakwa bersama danMukhammad Yosi (terdakwa berkas perkara terpisah) yang merupakan hasilcurian yang dilakukan Mukhammad Yosi (berkas terpisah) bersama denganMUL (DPO), SHOLEH (DPO) dan MAT (DPO), adalah beberapa orang sebagaipelakunya yaitu bersama dengan terdakwa dengan peran dari masingmasingterdakwa (berkas perkara terpisah), sehingga tersebut sebagai orang yangmelakukan (pleger) peristiwa pidana, sedang lainnya menjadi orang yangmenyuruh melakukan (doen plegen
    ) adalah sedikitnya ada dua orang yaituyang menyuruh (doen plegen) dan lainnya lagi tersebut sebagai orang yangdisuruh (pleger), atau yang turut melakukan (medepleger) dalam arti katabersamasama melakukan, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapatunsur ketiga ini telah terpenuhi dan terbukti ada pada perbuatan terdakwa;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 480 ke1KUHP Jo.
Register : 02-09-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 03-09-2020
Putusan PN BIREUEN Nomor 6/Pid.C/2020/PN Bir
Tanggal 2 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RUDI ARIYANTO
Terdakwa:
1.AMARULLAH M. DAUD
2.M.Nasir Bin M.Daud
3717
  • Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut sertamelakukan;Menimbang, bahwa kelompok orangorang yang perbuatannyadisebut di dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dalamhal ini disebut sebagai para pembuat (mededader) adalah sebagaiberikut: Yang melakukan (plegen) dan orangnya disebut dengan pembuatpelaksana (pleger), yaitu kriterianya secara umum adalahperbuatannya telan memenuhi semua unsur tindak pidana, yangdalam hal tindak pidana formil dalam perkara a quo, wujudperbuatannya adalah
    sama dengan perbuatan apa yangdicantumkan dalam rumusan tindak pidana; Yang menyuruh melakukan (doen plegen) dan orangnya disebutCatatan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 6/Pid.C/2020/PN Bir.
    Hlm. 9.sebagai pembuat penyuruh (doen pleger), kriterianya adalah orangyang melakukan tindak pidana akan tetapi tidak secara pribadi,melainkan dengan perantaraan orang lain yang dijadikan sebagaialat, dimana orang yang diperalat tersebut berkedudukan sebagaimanus ministra yang tidak dapat dipidana karena tiadanyakesalahan (dalam bentuk kesengajaan/ opzettelijk); Yang turut serta melakukan (mede plegen) dan orangnya disebutsebagai pembuat peserta (mede pleger), kriterianya adalah setiaporang yang
Register : 08-01-2016 — Putus : 01-03-2016 — Upload : 20-12-2016
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 11/Pid.Sus/2016/PN Plk
Tanggal 1 Maret 2016 — SUJITO SIDIQ bin SIDIK
207
  • suatu peraturan perundangundangan, namun merupakansuatu bentuk penyertaan dalam suatu tindak pidana, dalam hal ada 2 (dua)orang atau lebih pelaku, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke1Kitab Undangundang Hukum Pidana yang menentukan : Dipidana sebagaipelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan,dan yang turut serta melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa berkaitan dengan pengertian mereka yangmelakukan, dalam setiap tindak pidana setidaknya ada seorang pelaku(plegen
    ), yaitu setiap orang yang dengan seorang diri telah memenuhi semuaunsur tindak pidana, sehingga pengertian mereka adalah pelakupelaku(daders) yang terdiri dari setidaknya 2 (dua) orang atau lebih dan masingmasing punya peran yang sama/Ssejajar karena samasama telah memenuhiHalaman 12 dari 16 Putusan Nomor 1 1/Pid.Sus/2016/PN Piksemua unsur dari delik seperti yang telah ditentukan di dalam rumusan delikyang bersangkutan;Menimbang, bahwa berkaitan pengertian yang menyuruhmelakukan (doen plegen), sedikitnya
    ada dua orang, yaitu yang menyuruh(doen plegen) dan yang disuruh (plegen), hanya orang yang menyuruh yangdapat dihukum, sedangkan orang yang disuruh hanya merupakanalat(instrumen), maksudnya pelaku materiil tidak dapat dihukum karena ia tidakdapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa berkaitan pengertian yang turut sertamelakukan (medeplegen), medeplegen juga diterjemahkan sebagai merekayang bersamasama orang lain melakukan suatu tindakan.
Register : 28-10-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 13-01-2020
Putusan PN TILAMUTA Nomor 85/Pid.B/2019/PN Tmt
Tanggal 12 Desember 2019 — Penuntut Umum:
1.Muhammadong, SH
2.Didin Mufti Agus Utomo, SH
3.Alim Bahri, SH
4.Syahrianto Subuki. SH
Terdakwa:
Aspin Djau Alias Eli
9031
  • terpenuhi;Ad.c Dipandang sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukandan yang turut serta melakukan;Bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dihukum sebagai orang yangmelakukan peristiwa pidana yaitu orang yang melakukan, menyuruh melakukan atauturut melakukan perbuatan itu :Bahwa yang disebut dengan orang yang melakukan (pleger) disini adalahseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana ;Bahwa yang disebut dengan orang yang menyuruh melakukan (doen plegen
    )dimana disini sedikitnya harus ada dua orang yaitu yang melakukan atau disuruhmelakukan (pleger) dan yang menyuruh melakukan (doen plegen).
    Jadi bukan orangitu sendiri yang melakukan peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lainmeskipun demikian ia juga dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukansendiri peristiwa pidana ;Bahwa yang disebut dengan orang yang turut melakukan (medepleger) adalahbahwa sedikitnya harus ada dua orang yang melakukan yaitu yang melakukan ataudisuruh melakukan (pleger) dan yang menyuruh melakukan (doen plegen) dimanakeduanya semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atauelemen
    dari peristiwa pidana itu ;Halaman 14 dari 17 Putusan Nomor 85/Pid.B/2019/PN Tmt.Paraf Ketua Anggotal Anggota II Menimbang, bahwa baik orang yang melakukan (pleger) maupun orang yangmenyuruh melakukan (doen plegen) serta orang yang turut melakukan (medepleger)sebagaimana telah diuraikan sebelumnya merupakan subyek hukum dari peristiwapidana;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap di persidanganyaitu lukaluka yang dialami oleh Saksi Melgi Arman diakibatkan oleh perbuatanAlmarhum.
Register : 01-02-2021 — Putus : 09-03-2021 — Upload : 22-03-2021
Putusan PN STABAT Nomor 48/Pid.Sus/2021/PN Stb
Tanggal 9 Maret 2021 — Penuntut Umum:
Rumondang Siregar, SH., MH
Terdakwa:
1.Surya Edi Sumantri
2.Riski Pahlevi
6329
  • penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauorangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Halaman 10 dari 13 Putusan Nomor 48/Pid.Sus/2021/PN Stb.Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu :yang melakukan (plegen
    ) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana;yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapi tidaksecara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alat dalamtangannya;yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurut Memorievan Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalam melakukansuatu tindak pidana;Menimbang, bahwa
Register : 18-11-2019 — Putus : 09-09-2019 — Upload : 18-11-2019
Putusan PN KEPANJEN Nomor 442/Pid.B/2019/PN Kpn
Tanggal 9 September 2019 — ABDUL QODIR Alias KADIR
12839
  • Nomor 442/Pid.B/2019/PN KpnMenimbang, bahwa unsur keempat ini bersifat alternatif , dimana terlihatdari adanya frase atau dalam unsur tersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena sub unsur ini bersifat alternatif, makaMajelis Hakim hanya akan membuktikan salah satu sub unsur tersebut, yangmana apabila salah satu sub unsur tersebut telah terbukti, maka Majelis Hakimtidak akan mempertimbangkan sub unsur yang lain dalam unsur tersebut ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sub unsur orang yangmelakukan (plegen
    bahwa yang dimaksud dengan sub unsur turut melakukan(medepleger) adalah dua orang atau lebih yang bersamasama melakukantindak pidana, dimana terlihat adanya kerjasama yang menyeluruh antar pelakuuntuk mewujudkan tindak pidana dan kerjasama tersebut harus dilakukansecara sadar (bewuste samenwerking) (Jan Remmelink, Hukum Pidana,Gramedia Media Pustaka, Jakarta, 2003, hal 308317);Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor137 K/Kr/1956 tanggal 1121956, bahwa menyuruh melakukan (doen plegen
    )suatu tindak pidana, menurut hokum pidana syaratnya adalah bahwa orangyang disuruh itu menurut hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadapperbuatannya sehingga oleh karenanya tidak dapat dihukum;Menimbang, bahwa menurut Jonkers, pada doen plegen pelaku yangmelakukan perbuatan dinamakan Manus Ministra, karena berbagai alasan, yaituadanya daya paksa, tidak dapat dipertangungjawabkan, berbuat melaksanakanketentuan undangundang atau perintah jabatan, dan tidak mengetahui keadaanyang sebenarnya;
    bahwa dengan demikian terbukti fakta bahwa Terdakwaadalah sebagai orang yang menyuruh melakukan, sedangkan Saksi Mat Rawidan Saksi Miskam sebagi orang yang disuruh, namun berdasarkan teori doenplegen bahwa Saksisaksi tersebut sebagai Manus Ministra yaitu sebagai orangyang tidak tahu keadaan yang sebenarnya, sehingga Saksisaksi tersebut tidakdapat dimintakan pertanggungjawaban pidana;Menimbang, bahwa dengan demikian salah satu subunsur dalam unsurint telah terbukti, yaitu menyuruh melakukan doen plegen
Register : 14-02-2013 — Putus : 07-03-2013 — Upload : 14-08-2013
Putusan PN TERNATE Nomor 34/Pid.Sus/2013/PN.Tte
Tanggal 7 Maret 2013 — NICANOR MAILUAS
6727
  • Orang yang melakukan (plegen), 2 Orang yang menyuruhmelakukan (Doen plegen) dan 3. Orang yang turut serta melakukan (Mede plegen) ;Hal. 12 dari 15 hal. Put.
Putus : 22-11-2012 — Upload : 19-09-2013
Putusan PN MEULABOH Nomor 164/Pid.B/2011/PN.Mbo
Tanggal 22 Nopember 2012 — Terdakwa I SYAHRIL Bin Alm. Tgk. ABDUL kadir dan Terdakwa II M. SALEH Z Bin Alm. ZAINAL
456
  • Fajar Baizuri ;Menimbang, bahwa akibat perbuatan melawan hak yang dilakukan ParaTerdakwa melakukan pengrusakan terhadap barak yang akhirnya terbakarmengakibatkan kerugian bagi PT.Fajar Baizuri sejumlah Rp.200.000.000, (duaratusjuta rupiah) ;Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur Yang sama sekali atausebagiannya kepunyaan orang lain telah teroenuhi menurut hukum;Ad.5.Unsur orang yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (plegen), yangmenyuruh orang lain untuk melakukan suatutindakpidana (doen
    plegen),yang turutserta melakukan tindak pidana (medepleger) ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkankedudukan Para Terdakwa dalam peranannya melakukan perbuatan pidanasehubungan dengan pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana dalam dakwaan JaksaPenuntut Umum yang didakwakan kepada Para Terdakwa ;Menimbang, bahwa hal tersebut perlu dipertimbangkan, karena untuk menilaisejauhmana pertanggungjawaban Para Terdakwa atas tindak pidana yang telahdilakukan oleh Para Terdakwa ;Menimbang,
    bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 MKUHPidana merumuskanmengenai pengertian pelaku Yaitu :1. mereka yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (plegen);2. mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana(doen plegen);3. mereka yang turut serta melakukan tindak pidana (mede plegen);49Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yang melakukan(plegen) adalah barang siapa yang secara sendirian telah mewujudkan/ memenuhisemua unsurunsur dari suatu perbuatan pidana seorang diri saja
    Zainal ;Menimbang, bahwasetelah dikaitkan antara penjelasan diatas dengan faktafakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksisaksi maupunketerangan Para Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, maka terhadapperbuatan Para Terdakwa termasuk kedalam katagori mereka yang turut sertamelakukan tindak pidana (mede plegen), oleh karenanya salah satu sub unsurdalam pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana telah terpenuhi, maka terhadap sub unsuryang lainnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas, maka Unsurorang yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (plegen), yang menyuruh oranglain untuk melakukan suatu tindak pidana (doen plegen), yang turut serta melakukantindak pidana (mede pleger) telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya keseluruhan unsur yangterkandung dalam Dakwaan lebih subsidaritas Jaksa Penuntut Umum telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
Register : 13-05-2016 — Putus : 20-06-2016 — Upload : 30-06-2016
Putusan PN CIREBON Nomor 81/Pid.B/2016/PN Cbn
Tanggal 20 Juni 2016 — Penuntut Umum : BAYU AJI PRAMONO, SH. Terdakwa I. Sukama bin Kasja dan Terdakwa II. Salim bin Aswad.
264
  • Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakanpidana (Doen Plegen).c.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendiri telahmewujudkan/memenuhi semua unsurunsur dari suatu perbuatan pidanaseorang diri saja secara fisik berdasarkan atas kemauan/inisiatifnya sendiriserta kesadaran penuh.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatutindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidak melakukan sendirisecara langsung suatu
    tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain, dalamhal ini penyuruh dipidana sebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidakdipidana karena padanya tidak ada unsur kesalahan atau setidaktidaknyaunsur kesalahannya ditiadakan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukansuatu tindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yang dilakukanseseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatu tindak pidana di mana iaturut serta mendampingi pelaku utamanya, jadi dalam hal ini harus :a.
Putus : 28-03-2012 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN MASOHI Nomor 04/PID.B/2012/PN.MSH
Tanggal 28 Maret 2012 — MASA IYAI ALIAS MUSA
4024
  • Hakimunsur ke4 ini pun telah terpenuhi pada diri terdakwa;Ad. 5 Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut sertamelakukan.Menimbang, bahwa ketentuan pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPadalah merupakan bentuk penyertaan yang dilakukan dalamterjadinya suatu tindak yang dilakukan oleh lebih dari satu orangdalam suatu kerja sama sesuai dengan peranan masingmasingdidalam terjadinya tindak pidana yang dilakukan tersebut dimanaditentukan bahwa dihukum sebagai pelaku tindak pidana adalah orangyang melakukan (plegen
    ), orang yang menyuruh melakukan (doenplegen), orang yang turut serta melakukan (mede plegen) ;Menimbang, bahwa disebut sebagai yang melakukan (Plegen)atau pelaku (pleger) adalah orang yang memenuhi semuaunsur delik, sedangkan menyuruh melakukan ( doen plegen ) terjadiapabila terdapat dua orang sebagai yang menyuruh melakukan danyang disuruh (pleger) jadi bukan orang itu sendiri yang melakukanperistiwa yang dipandang sebagai suatu tindak pidana tersebut, akantetapi ia menyuruh orang lain untuk melakukan
Register : 05-08-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 04-11-2019
Putusan PN Paringin Nomor 77/Pid.Sus/2019/PN Prn
Tanggal 23 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
Awan Prastyo Luhur, S.H.,M.H.
Terdakwa:
ZAINUDDIN alias UDIN Bin HASIM
8632
  • Mereka yang melakukan sendiri suatu tindakan (Plegen).b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakanpidana (Doen Plegen).c.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendiri telahmewujudkan/memenuhi semua unsurunsur dari Suatu perbuatan pidanaseorang diri saja secara fisik berdasarkan atas kemauan/inisiatifnyasendiri serta kesadaran penuh.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukansuatu tindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidakmelakukan sendiri secara langsung suatu
    tindak pidana, melainkanmenyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidana sebagai petindak,sedangkan yang disuruh tidak dipidana karena padanya tidak ada unsurkesalahan atau setidaktidaknya unsur kesalahannya ditiadakan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukansuatu tindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yang dilakukanseseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatu tindak pidana diHalaman 25 dari 29 Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2019/PN Prnmana ia turut serta mendampingi
Register : 03-05-2017 — Putus : 12-07-2017 — Upload : 28-07-2017
Putusan PN PASURUAN Nomor 47/Pid.Sus/2017/PN. Psr
Tanggal 12 Juli 2017 — 1. FAISOL HAQ BIN EDY 2. M. SUUDI BIN ASMARI
434
  • yangterlibat dalam suatu tindak pidana yang melibatkan 2 (dua) orang atau lebih, atas suatutindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) orang pelaku terdapat 2 (dua)unsur pokok, yaitu :a. ada persamaan niat, yaitu antara para pelaku ada kerjasama yang diinsyafi(bewuste samenwerking); danb. ada persamaan perbuatan, yaitu para pelaku bersamasama melaksanakanniatnya tersebut (gezemenlijke uitvoering);yang secara teori dibedakan dalam 3 (tiga) bentuk perbuatan yaitu : mereka yangmelakukan (plegen
    ), yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen) atau yang turutserta melakukan perbuatan (mede plegen), yang masingmasing dapat dijatuhi pidanaselayaknya pelaku;Halaman 19 dari 23 Putusan Nomor 47/Pid.Sus/2017/PN.
    PsrMenimbang, bahwa mereka yang melakukan (plegen) artinya masingmasingdapat melakukan perbuatan pidana dan dapat dimintai pertanggungjawabab, padapengertian menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen) yang dapat dimintakanpertanggungjawaban pidana hanyalah yang menyuruh lakukan perbuatan sedangkanyang disuruh tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan,dan turut serta melakukan perbuatan (mede plegen) artinya pelaku ada kesadaran/pengetahuan atas perbuatan yang dilakukan,
Putus : 28-09-2017 — Upload : 20-10-2017
Putusan PN SIDOARJO Nomor 837/Pid.Sus/2017/PN Sda
Tanggal 28 September 2017 — Malik Abdul Azis Bin Rofi`i dan Salman Alfarizi Bin Budi Hamzah
185
  • Narkotika Golongan I.Dengan demikian unsur Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untukdijual, menjual, membeli, Menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukaratau menyerahkan Narkotika Golongan telah terpenuhi;Ad.3 Unsur Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut sertamelakukan perbuatanMenimbang, bahwa unsur ini diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KitabUndang Undang Hukum Pidana yang menyatakan: dihukum seperti pelaku dariperbuatan yang dapat dihukum barangsiapa yang melakukan (plegen
    ),menyuruh melakukan (doen plegen) atau turut serta melakukan (mede plegen);Menimbang, bahwa yang melakukan atau pelaku adalah siapa sajayang memenuhi semua unsur yang terdapat dalam perumusanperumusandelik.
    Yang menyuruh melakukan (doen plegen) adalah seseorang yangberkehendak untuk melakukan sesuatu delik tapi tidak melakukannya sendiri,akan tetapi menyuruh orang lain untuk melakukannya. Turut melakukan adalahorang yang ikut serta melakukan peristiwa pidana, dan tidak memenuhi semuaunsur peristiwa pidana tersebut. (Prof. Satochid Kartanegara, SH.
    HukumPidana Kumpulan Kuliah Bagian Dua, penerbit Balai Lektur Mahasiswa,halaman 5 dan 13); Selanjutnya turut melakukan (mede plegen), terjadi bilaadanya rencana bersama (gemeenschappelijk plan), ini berarti harus ada suatukeinsyafan (opzet) bersama untuk bertindak antara orangorang yang bekerjabersamasama itu. Ada suatu kerjasama yang disadari dari masingmasingpelaku delict (bewijste samen lerking).
Putus : 27-06-2013 — Upload : 21-08-2013
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 65/Pid.B.A/2013/PN.PYK
Tanggal 27 Juni 2013 —
695321
  • PERBUATANMenimbang, bahwa unsur tersebut ini bersifat alternatif yangartinya apabila salah satu bagian dari unsur telah terbukti pada diri paraterdakwa maka unsur secara keseluruhan dianggap telah terpenuhi;Menimbang, bahwa pengertian orang yang melakukan adalahseorang yang sendirian telah melakukan perbuatan yang memenuhi semuaanasir atau elemen dari tindak pidana;Menimbang, bahwa pengertian yang menyuruh melakukan adalahbahwa perbuatan pidana dilakukan sedikitnya harus ada 2 orang yaitu yangmenyuruh (Doen plegen
    Jadi yang melakukanperbuatan pidana bukanlah orang itu sendiri (doen plegen) melainkan iamenyuruh orang lain (Pleger), akan tetapi orang yang disuruh (plegen)hanya sebagai alat dari yang menyuruh (Doen Plegen) sehingga ia tidakdapat dimintakan pertanggung jawabannya atas perbuatan tersebut;Menimbang, bahwa pengertian turut melakukan adalah bahwaperbuatan pidana dilakukan sedikitnya harus ada 2 orang yaitu yangmelakukan (pleger) dan yang turut melakukan (medepleger) yang salingbekerjasama dan kesemua
Putus : 27-10-2011 — Upload : 25-11-2011
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 209/Pid.B/2011/PN.Skh
Tanggal 27 Oktober 2011 — HENDRA YUDHA BASKARA ALS. YUDHA BIN BINTORO.; BRATA TRI PANCARA ALIAS GENDUT BIN BINTORO
374
  • Mereka yang melakukan sendiri suatu tindakan (Plegen).b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk ~ melakukan suatutindakan pidana (Doen Plegen).c.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (MedePlegen ).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendiritelah mewujudkan/memenuhi semua unsur unsur dari suatuperbuatan pidana seorang diri saja secara fisik berdasarkanatas kemauan/inisiatifnya sendiri serta kesadaran penuh.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukansuatu. tindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidakmelakukan sendiri secara langsung suatu
    tindak pidana,melainkan menyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidanasebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidak dipidana karenapadanya tidak ada unsur kesalahan atau setidak tidaknya unsurkesalahannya ditiadakan.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukansuatu. tindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu' perbuatan yangdilakukan seseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatu tindakpidana dimana ia turut serta mendampingi pelaku utamanya, jadidalam hal ini harusa.
Putus : 25-03-2014 — Upload : 06-05-2014
Putusan PN SIBOLGA Nomor 81/PID.B/2014/PN.SBG
Tanggal 25 Maret 2014 — PARNINGOTAN SITUMEANG ; AANG HUTAGALUNG.
6325
  • Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan.Menimbang, bahwa mengenai unsur ke2 di atas yaitu Mereka yang melakukan,menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Majelis akan mempertimbangkansebagai berikut :Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengatur mengenai deelneming(keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidana dan menggolongkan pelaku perbuatan pidanamenjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader).2 Orang yang
    menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen).3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader).Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yang telahterbukti tersebut dilakukan bersamasama.
    karena itu unsur sebagai orang yang melakukan, yangmenyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka perbuatan terdakwa telah memenuhiunsur ke tiga tersebut.Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di muka, Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPtersebut mengatur mengenai deelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidana danmenggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen
    , dader).2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen).3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader).Sehingga oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yang telah terbukti tersebuthanya dilakukan terdakwa sendiri ataukah dilakukan bersamasama dengan saksi AANGHUTAGALUNG.