Ditemukan 147 data
4 — 6
isteri, dapat dinyatakan bahwa sudah tidak terwujud lagikehidupan rumah tangga yang layak bahkan telah menimbulkan penderitaan lahirbathin bagi Penggugat, dan pula telah adanya kemadharatan dalam rumah tangganya,oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa perceraian sebagai altematif untukmengatasi atau mengakhiri kondisi rumah tangga Penggugat dengan Tergugattersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 119 Kompilasi Hukum Islam Tahun1991 dan pula dengan mengambil alin pendapat ahli Figh Assayid Saabiq
2 — 2
isteri, dapat dinyatakan bahwa sudah tidak terwulud lagikehidupan rumah tangga yang layak bahkan telah menimbulkan penderitaan lahirbathin bagi Penggugat, dan pula telan adanya kemadharatan dalam rumah tangganya,oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa perceraian sebagai altematif untukmengatasi atau mengakhiri kondisi rumah tangga Penggugat dengan Tergugattersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 119 Kompilasi Hukum Islam Tahun1991 dan pula dengan mengambil alin pendapat ahli Figh Assayid Saabiq
4 — 3
isteri, dapat dinyatakan bahwa sudah tidak terwulud lagikehidupan rumah tangga yang layak bahkan telah menimbulkan penderitaan lahirbathin bagi Penggugat, dan pula telah adanya kemadharatan dalam rumah tangganya,oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa perceraian sebagai altematif untukmengatasi atau mengakhiri kondisi rumah tangga Penggugat dengan Tergugattersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 119 Kompilasi Hukum Islam Tahun1991 dan pula dengan mengambil alih pendapat ahli Figh Assayid Saabiq
4 — 2
isteri, dapat dinyatakan bahwa sudah tidak terwujud lagikehidupan rumah tangga yang layak bahkan telah menimbulkan penderitaan lahirbathin bagi Penggugat, dan pula telah adanya kemadharatan dalam rumah tangganya,oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa perceraian sebagai altematif untukmengatasi atau mengakhiri kondisi rumah tangga Penggugat dengan Tergugattersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 119 Kompilasi Hukum Islam Tahun1991 dan pula dengan mengambil alih pendapat ahli Figh Assayid Saabiq
45 — 9
sebagaimanadikehendaki pasal 1 Undang Undang Nomor Tahun 1974 jo pasal 3 Kompilasi HukumIslam Tahun 1991 ;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat yang telah terbukti dan beralassanhukum, sedangkan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut tidak pernahhadir di persidangan, maka Majelis Hakim dapat mengabulkan gugatan Penggugattersebut dengan verstek , sesuai Pasal 125 ayat (1) HIR ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 119 Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991serta mengambil alih pendapat ahli figh AsSayid Saabiq
2 — 3
isteri, dapat dinyatakan bahwa sudah tidak terwuljud lagikehidupan rumah tangga yang layak bahkan telah menimbulkan penderitaan lahirbathin bagi Penggugat, dan pula telah adanya kemadharatan dalam rumah tangganya,oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa perceraian sebagai altematif untukmengatasi atau mengakhiri kondisi rumah tangga Penggugat dengan Tergugattersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 119 Kompilasi Hukum Islam Tahun1991 dan pula dengan mengambil alih pendapat ahli Figh Assayid Saabiq
2 — 2
isteri, dapat dinyatakan bahwa sudah tidak terwulud lagikehidupan rumah tangga yang layak bahkan telah menimbulkan penderitaan lahirbathin bagi Penggugat, dan pula telah adanya kemadharatan dalam rumah tangganya,oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa perceraian sebagai altematif untukmengatasi atau mengakhiri kondisi rumah tangga Penggugat dengan Tergugattersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 119 Kompilasi Hukum Islam Tahun1991 dan pula dengan mengambil alih pendapat ahli Figh Assayid Saabiq
2 — 4
isteri, dapat dinyatakan bahwa sudah tidak terwulud lagikehidupan rumah tangga yang layak bahkan telah menimbulkan penderitaan lahirbathin bagi Penggugat, dan pula telah adanya kemadharatan dalam rumah tangganya,oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa perceraian sebagai altematif untukmengatasi atau mengakhiri kondisi rumah tangga Penggugat dengan Tergugattersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 119 Kompilasi Hukum Islam Tahun1991 dan pula dengan mengambil alih pendapat ahli Figh Assayid Saabiq
11 — 6
tetapi berhubungpihak Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, sehingga saksi keluarga pihakTergugat tidak dapat didengar keterangannya, sedangkan pihak Penggugat sudahmengajukan dua orang saksi di persidangan yang telah memperkuat dalil gugatanPenggugat, maka Majelis Hakim menganggap telah cukup untuk menjatuhkan putusanatas perkara ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut dan mengingatPasal 119 Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991 serta mengambil alih pendapat ahli fighAsSayid Saabiq
6 — 1
isteri, dapat dinyatakan bahwa sudah tidak terwulud lagikehidupan rumah tangga yang layak bahkan telah menimbulkan penderitaan lahirbathin bagi Penggugat, dan pula telah adanya kemadharatan dalam rumah tangganya,oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa perceraian sebagai altematif untukmengatasi atau mengakhiri kondisi rumah tangga Penggugat dengan Tergugattersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 119 Kompilasi Hukum Islam Tahun1991 dan pula dengan mengambil alih pendapat ahli Fiqh Assayid Saabiq
2 — 2
isteri, dapat dinyatakan bahwa sudah tidak terwuljud lagikehidupan rumah tangga yang layak bahkan telah menimbulkan penderitaan lahirbathin bagi Penggugat, dan pula telah adanya kemadharatan dalam rumah tangganya,oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa perceraian sebagai altematif untukmengatasi atau mengakhiri kondisi rumah tangga Penggugat dengan Tergugattersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 119 Kompilasi Hukum Islam Tahun1991 dan pula dengan mengambil alih pendapat ahli Figh Assayid Saabiq
4 — 4
isteri, dapat dinyatakan bahwa sudah tidak terwulud lagikehidupan rumah tangga yang layak bahkan telah menimbulkan penderitaan lahirbathin bagi Penggugat, dan pula telah adanya kemadharatan dalam rumah tangganya,oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa perceraian sebagai altematif untukmengatasi atau mengakhiri kondisi rumah tangga Penggugat dengan Tergugattersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 119 Kompilasi Hukum Islam Tahun1991 dan pula dengan mengambil alih pendapat ahli Figh Assayid Saabiq
4 — 11
isteri, dapat dinyatakan bahwa sudah tidak terwujud lagikehidupan rumah tangga yang layak bahkan telah menimbulkan penderitaan lahirbathin bagi Penggugat, dan pula telah adanya kemadharatan dalam rumah tangganya,oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa perceraian sebagai altematif untukmengatasi atau mengakhiri kondisi rumah tangga Penggugat dengan Tergugattersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 119 Kompilasi Hukum Islam Tahun1991 dan pula dengan mengambil alih pendapat ahli Figh Assayid Saabiq
5 — 11
isteri, dapat dinyatakan bahwa sudah tidak terwulud lagikehidupan rumah tangga yang layak bahkan telah menimbulkan penderitaan lahirbathin bagi Penggugat, dan pula telah adanya kemadharatan dalam rumah tangganya,oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa perceraian sebagai altematif untukmengatasi atau mengakhiri kondisi rumah tangga Penggugat dengan Tergugattersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 119 Kompilasi Hukum Islam Tahun1991 dan pula dengan mengambil alih pendapat ahli Figh Assayid Saabiq
3 — 3
isteri, dapat dinyatakan bahwa sudah tidak terwulud lagikehidupan rumah tangga yang layak bahkan telah menimbulkan penderitaan lahirbathin bagi Penggugat, dan pula telan adanya kemadharatan dalam rumah tangganya,oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa perceraian sebagai altematif untukmengatasi atau mengakhiri kondisi rumah tangga Penggugat dengan Tergugattersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 119 Kompilasi Hukum Islam Tahun1991 dan pula dengan mengambil alih pendapat ahli Figh Assayid Saabiq
3 — 3
isteri, dapat dinyatakan bahwa sudah tidak terwulud lagikehidupan rumah tangga yang layak bahkan telah menimbulkan penderitaan lahirbathin bagi Penggugat, dan pula telan adanya kemadharatan dalam rumah tangganya,oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa perceraian sebagai altematif untukmengatasi atau mengakhiri kondisi rumah tangga Penggugat dengan Tergugattersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 119 Kompilasi Hukum Islam Tahun1991 dan pula dengan mengambil alih pendapat ahli Fiqh Assayid Saabiq
3 — 4
isteri, dapat dinyatakan bahwa sudah tidak terwujud lagikehidupan rumah tangga yang layak bahkan telah menimbulkan penderitaan lahirbathin bagi Penggugat, dan pula telah adanya kemadharatan dalam rumah tangganya,oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa perceraian sebagai altematif untukmengatasi atau mengakhiri kondisi rumah tangga Penggugat dengan Tergugattersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 119 Kompilasi Hukum Islam Tahun1991 dan pula dengan mengambil alin pendapat ahli Figh Assayid Saabiq
7 — 13
isteri, dapat dinyatakan bahwa sudah tidak terwulud lagikehidupan rumah tangga yang layak bahkan telah menimbulkan penderitaan lahirbathin bagi Penggugat, dan pula telan adanya kemadharatan dalam rumah tangganya,oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa perceraian sebagai altematif untukmengatasi atau mengakhiri kondisi rumah tangga Penggugat dengan Tergugattersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 119 Kompilasi Hukum Islam Tahun1991 dan pula dengan mengambil alih pendapat ahli Figh Assayid Saabiq
5 — 4
isteri, dapat dinyatakan bahwa sudah tidak terwulud lagikehidupan rumah tangga yang layak bahkan telah menimbulkan penderitaan lahirbathin bagi Penggugat, dan pula telah adanya kemadharatan dalam rumah tangganya,oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa perceraian sebagai altematif untukmengatasi atau mengakhiri kondisi rumah tangga Penggugat dengan Tergugattersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 119 Kompilasi Hukum Islam Tahun1991 dan pula dengan mengambil alih pendapat ahli Figh Assayid Saabiq
6 — 4
isteri, dapat dinyatakan bahwa sudah tidak terwulud lagikehidupan rumah tangga yang layak bahkan telah menimbulkan penderitaan lahirbathin bagi Penggugat, dan pula telah adanya kemadharatan dalam rumah tangganya,oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa perceraian sebagai altematif untukmengatasi atau mengakhiri kondisi rumah tangga Penggugat dengan Tergugattersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 119 Kompilasi Hukum Islam Tahun1991 dan pula dengan mengambil alin pendapat ahli Figh Assayid Saabiq