Ditemukan 159 data
108 — 40
Buku Petunjuk Pelaksanaan Program Nasional Rehabilitasi Ruang KelasRusak Berat Sekolah Dasar Tahun 2012.2. 10 ( Sepuluh ) lembar foto kopi Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor :SE01 / MK.2 / 2011, tanggal 01 November 2011, tentang AlokasiAnggaran Kementrian Negara / Lembaga Tahun Anggaran 2012.3. 1 ( Satu ) bendel foto kopi Surat Pengesahan Revisi Ke6 Daftar IsianPelaksanaan Anggaran ( DIPA ) Tahun 2012, Nomor : 0527 / 02303.1.01/00 / 2012, tanggal 09 Desember 2011, yang ditanda tangani oleh DirekturPelaksanaan
TPK/2015. 10 ( Sepuluh ) lembar foto kopi Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor :SE01 / MK.2 / 2011, tanggal 01 November 2011, tentang Alokasi AnggaranKementrian Negara / Lembaga Tahun Anggaran 2012.. 1 ( Satu ) bendel foto kopi Surat Pengesahan Revisi Ke6 Daftar IsianPelaksanaan Anggaran ( DIPA ) Tahun 2012, Nomor : 0527 / 02303.1.01/00 / 2012, tanggal 09 Desember 2011, yang ditanda tangani oleh DirekturPelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan KementrianKeuangan RI.. 1 ( Satu ) lembar
Pemberatasan Tindak PidanaKorupsi ;Keadaan yang meringankan : Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga; Terdakwa berlaku sopan di persidangan ; Terdakwa belum pernah dihukum ; Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi ;Menimbang, bahwa tentang barang bukti sebagaimana dalam daftarbarang bukti sebagai berikut :1.Buku Petunjuk Pelaksanaan Program Nasional Rehabilitasi Ruang KelasRusak Berat Sekolah Dasar Tahun 2012.10 ( Sepuluh ) lembar foto kopi Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor :SE01
Buku Petunjuk Pelaksanaan Program Nasional Rehabilitasi Ruang KelasRusak Berat Sekolah Dasar Tahun 2012.. 10( Sepuluh ) lembar foto kopi Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor :SE01 / MK.2 / 2011, tanggal 01 November 2011, tentang AlokasiAnggaran Kementrian Negara / Lembaga Tahun Anggaran 2012.. 1 ( Satu ) bendel foto kopi Surat Pengesahan Revisi Ke6 Daftar IsianPelaksanaan Anggaran ( DIPA ) Tahun 2012, Nomor : 0527 / 02303.1.01/ 00 / 2012, tanggal 09 Desember 2011, yang ditanda tanganioleh Direktur
69 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
bukan merupakan objek pemotongan PPhPasal 26 karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalamPasal 11 ayat(4) Tax Treaty antara Indonesia dan Belanda yang telah diratifikasidan berlaku efektif sejak tanggal 01 Januari 2004, yaitu: dibayarkan kepadapenduduk (tax resident) negara Belanda dan jangka waktu pinjaman lebih dari 2tahun, berlakunya Tax Treaty ini juga telah ditegaskan dalam SE01/PJ.3/2004tanggal 06 Januari 2004;Halaman 6 dari 35 halaman.
84 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Buku Petunjuk Pelaksanaan Program Nasional Rehabilitasi RuangKelas Rusak Berat Sekolah Dasar Tahun 2012.2. 10 (Sepuluh) lembar foto kopi Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor :SE01 / MK.2 / 2011, tanggal 01 November 2011, tentang AlokasiAnggaran Kementrian Negara / Lembaga Tahun Anggaran 2012.3. 1 (satu) bendel foto kopi Surat Pengesahan Revisi Ke6 Daftar IsianPelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2012, Nomor : 0527 / 02303.1.01/ 00 / 2012, tanggal 09 Desember 2011, yang ditanda tanganioleh Direktur Pelaksanaan
287 — 188 — Berkekuatan Hukum Tetap
Belanja Negara (APBN) padaDirektorat Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional (Dirjen KPI)Kementerian Perdagangan Republik Indonesia pengelolaannya harustunduk dan sesuai mekanismenya sebagaimana peraturan perundangundangan yaitu : UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ; UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PerbendaharaanNegara; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PedomanPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ; Surat Edaran Menteri Keuangan RI Nomor SE01
63 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Belanda sebagaimanaterdapat pada Pasal 11 ayat (5) Persetujuan Penghindaran Pajak Bergandaantara Indonesia dan Belanda belum diatur oleh kedua CompetentAuthority;Bahwa pembebasan pemotongan pajak atas bunga sebagaimana dimaksudpada Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antaraIndonesia dan Belanda, sudah seharusnya dapat diterapkan sejakberlakunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesiadan Belanda yang telah diratifikasi, yaitu sejak 01 Januari 2004 sesuaidengan SE01
150 — 126
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur JenderalKekayaan Negara Nomor SE01/KN/2006 tanggal 11 Desember2006 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentangPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, padaangka 1 huruf b menyatakan Terhitung sejak tanggal 06 Oktober2006, Panitia Urusan Piutang Negara Cabang/Kantor PelayananPiutang dan Lelang Negara tidak dapat lagi menerima penyerahanpengurusan piutang negara/daerah;6.
591 — 395
aktiva yang diperolehsebelum berlakunya Undangundang Perubahan Undangundang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan aktivatersebut menurut tujuan semula tidak untukdiperjualbelikan, yang atas perolehannya mendapatfasilitas penangguhan pembayaran Pajak PertambahanNilai atau Pajak Masukannya dapat dikreditkan, makaatas penyerahan aktiva tersebut setelah berlakunyaUndang undang Perubahan Undang undang PajakPertambahan Nilai 1984, dikenakan Pajak PertambahanNilai ;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE01
Perubahan Undangundang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan aktivatersebut menurut tujuan semula tidak untukdiperjualbelikan, yang atas perolehannya mendapatfasilitas penangguhan pembayaran Pajak PertambahanNilai atau Pajak Masukannya dapat dikreditkan, makaHal. 31 dari 121 hal.put.perk.No.06/Pid/Tpk/2011/PT.DKIatas penyerahan aktiva tersebut setelah berlakunyaUndang undang Perubahan Undang undang PajakPertambahan Nilai 1984, dikenakan Pajak PertambahanNilai ;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE01
99 — 52
SE01/MBLV/ X/03/2014 Tgl 1032014 tentang pembatalan DPC LVRIKota Bima dibawah Pimpinan Saksi1( Saksi Pelapor)Abdurrahman lorahim. Satu Eksemplar.B17 Sprin Penempatan prada Muhammad YaminNRP 631252 (Terdakwa), Jabatan Ba Urdal PokTuud ke Kannminvetcad IX/15 Bima, No: Sprin/161/XIV1991 Tanggal 30 Desember 1991. Satu Lembar.B18 Surat Pengaduan serma Muhammad Yamin,S.H.,M.H.
4745 — 2889 — Berkekuatan Hukum Tetap
aktiva yang diperoleh sebelum berlakunyaUndangUndang Perubahan UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai1984 dan aktiva tersebut menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang atas perolehannya mendapat fasilitas penangguhanpembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Masukannya dapatdikreditkan, maka atas penyerahan aktiva tersebut setelah berlakunyaUndangUndang Perubahan UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai1984, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai ;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE01
No.1198 K/Pid.Sus/2011UndangUndang Perubahan UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai1984 dan aktiva tersebut menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang atas perolehannya mendapat fasilitas penangguhanpembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Masukannya dapatdikreditkan, maka atas penyerahan aktiva tersebut setelah berlakunyaUndangUndang Perubahan UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai1984, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai ;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE01/Pj.51/1992
79 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
aktiva yang diperoleh sebelumberlakunya UndangUndang Perubahan Pajak Pertambahan Nilai1984 dan aktiva tersebut menurut tujuan semula tidak untukdiperjualbelikan, yang atas perolehannya mendapat fasilitaspenangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau PajakMasukannya dapat dikreditkan, maka atas penyerahan aktiva tersebutsetelah berlakunya UndangUndang Perubahan UndangUndangPajak Pertambahan Nilai 1984, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai ;Dan juga Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE01
terjadi penyerahan aktiva yang diperoleh sebelum berlakunyaUndangUndang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan aktiva tersebutmenurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang atasperolehannya mendapat fasilitas penangguhan pembayaran PajakPertambahan Nilai atau Pajak Masukannya dapat dikreditkan, maka ataspenyerahan aktiva tersebut setelah berlakunya UndangUndangPerubahan UndangUndang Pajak Pertambahan Mei 1984, dikenakanPajak Pertambahan Nilai ;Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE01
69 — 15
2006 tentangperubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 jo PeraturanMenteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2006 tanggal 9 Oktober 2006 tentangPengurusan Piutang Negara / Daerah, pada Pasal 2 disebutkan Pengurusandan Penyelesaian piutang perusahaan Negara / Daerah dilaksanakanberdasarkan Undangundang Nomor 1 Thun 1995 tentang PerseroanTerbatas jo Undangundang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN besertaperaturan pelaksananya ;Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan NegaraNomor SE01
252 — 626 — Berkekuatan Hukum Tetap
ini Tergugat selaku Kurator PT APN(dalam pailit) tidak pernah memberikan transparansi ataspenambahan nilai sebagaimana yang dimaksud, maka adalah tidakberlebihan apabila penambahan nilai tersebut dihitung berdasarkannilai terendah dari suku bunga Tabungan Hari Depan (TAHAPAN)yang berlaku di Bank Central Asia (vide bukti P20 dan bukti P21)dikurangkan dengan pajak penghasilan atas bunga tabungansebesar 20% (dua puluh persen), sesuai dengan ketentuan dalamSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE01
258 — 208 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.1517 K/Pid.Sus/2012>,~~PT.LKP selaku perusahaan penerbit faktur pajak termasuk perusahaandalam daftar wajib pajak yang diduga penerbit faktur pajak tidak sahberdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak :SE27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003.SE37/PJ.52/2003 tanggal 31 Desember 2003.SE04/PJ.52/2004 tanggal 2 Juli 2004.SE08/PJ.52/2004 tanggal 11 Nopember 2004.SE01/PJ.52/2005 tanggal 12 Januari 2005.SE09/PJ.52/2005 tanggal 9 Juni 2005.SE11/PJ.52/2005 tanggal 25 Agustus 2005.SE14/PJ.52/2005
KDJ dan PT.LKP seakanakan terjadi pembayaran atas pembelian barangnya,dengan rincian sebagai berikut :SE27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003.SE37/PJ.52/2003 tanggal 31 Desember 2003.SE04/PJ.52/2004 tanggal 2 Juli 2004.SE08/PJ.52/2004 tanggal 11 Nopember 2004.SE01/PJ.52/2005 tanggal 12 Januari 2005.SE09/PJ.52/2005 tanggal 9 Juni 2005.SE11/PJ.52/2005 tanggal 25 Agustus 2005.SE14/PJ.52/2005 tanggal 3 Oktober 2005.SE04/PJ.52/2006 tanggal 12 April 2006.Bahwa demikian halnya dalam transaksi pembelian
HERI SUSILO
Tergugat:
1.MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTUR JENDERAL PAJAK cq. KEPALA KANTOR WILAYAH DJP BENGKULU DAN LAMPUNG cq. KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA ARGAMAKMUR
2.PT. INJATAMA
3.PT. BANK PAN INDONESIA Tbk Cabang UTAMA PECENONGAN
4.PT.BANK CENTRAL ASIA Tbk Kantor Cabang PINANGSIA
260 — 85
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE01/PJ/2020 tanggal16 Januari 2020 tentang Pelunasan Utang Pajak Dan BiayaPenagihan Pajak Yang Menjadi kewajiban Penanggung Pajak AtasWajib Pajak Badan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan SuratPaksal fella MENG ater teees=:eeeence nee nerenteernenieenseneerensPada prinsipnya Penagihan Pajak dilakukan terhadap PenanggungPajak yang merupakan orang pribadi atau badan yangbertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil.Dalam menjalankan hak dan kewajiban
1277 — 2584 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 38 PK/Pid.Sus/2013UndangUndang Perubahan UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai1984, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai ; Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE01/Pj.51/1992 Januari1995 tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Dalam RangkaPelaksanaan UndangUndang Nomor : 11 Tahun 1994 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor : 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas BarangMewah, pada angka 3.1 huruf e menyatakan : *penyerahan aktiva yangmenurut
aktiva yang diperoleh sebelum berlakunyaUndangUndang Perubahan UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai1984 dan aktiva tersebut menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang atas perolehannya mendapat fasilitas penangguhanpembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Masukannya dapatdikreditkan, maka atas penyerahan aktiva tersebut setelah berlakunyaUndangUndang Perubahan UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai1984, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai ;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE01
48 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
PeraturanMenteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2011 tentang SistimPengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementrian PendidikanNasional, Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor: SE01/MK.2/2011tentang Alokasi Anggaran Kementrian Negara/Lembaga Tahun Anggaran2012, Surat Keputusan Direktur Jendral Cipta Karya Depertemen PekerjaanUmum tentang Pedoman Teknis Rumah dan Bangunan Gedung TahanGempa Tahun 2006.Jadi, Petunjuk Pelaksanaan Program Nasional Rehabilitasi Ruang KelasRusak Berat Sekolah Dasar
59 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dengan demikian pembayaran tersebutsifatnya merupakan Jasa Fee DAN BUKAN Upah sebagaimana dimaksuddalam undangundang ketenagakerjaan;Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE01/MEN/1982 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, disebutkan dengan tegas bahwayang dimaksud dengan ketentuan "Buruh adalah tenaga kerja yang bekerjapada pengusaha dengan menerima upah" adalah bahwa dalam ketentuan inipengertian "buruh" tidak
247 — 88
Jkt.Pstb) Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP754/PJ.07/2001 tanggal 26Desember 2001 yang menegaskan apabila jawaban klarifikasi belumditerima agar dilakukan pengujian arus barang dan arus uang untukmemastikan kebenaran faktur pajak masukan tersebut;c) Surat edaran Dirjen Pajak nomor SE01/PJ.7/2002 tanggal 19 Februari2002 tentang Kebijaksanaan Pemeriksaan PPN dan PPn BMantara laindengan pengujian arus barang dan pengujian penerimaan uang mukapenjualan lokal melanggard) KEP01/PJ.7/1990 tentang Pedoman
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE01/PJ.7/2012 tentang Kebijakanpemeriksaan PPN dan PPnBm;f.
150 — 34
terutangsetelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Halaman 14 dari 73 halaman Putusan Nomor 221/PDT/2019/PT.BDGBahwa demikian pula sesuai dengan Peraturan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata CaraPemeriksaan Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukanpemeriksaan ulang yaitu suatu pemeriksaan lapangan terhadap WP untukjenis dan masa/tahun pajak telah diperiksa pada pemeriksaan pajaksebelumnya, dimana sesuai SE01
100 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE01/PJ.66/1987 tanggal 27 Januari 1987 mengenai Tata CaraPenyelesaian Banding Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) danUndangUndang Nomor 12 Tahun 1985 Pasal 27 berbunyi:Permohonan harus diajukan dalam tenggang waktu 3 bulansejak tanggal diterimanya keputusan Dirjen Pajak, kecualidapat dibuktikan bahwa terjadinya keterlambatan dalammengajukan banding disebabkan keadaan yang luar biasa(misalnya sakit berat dengan keterangan/perawatan dokter/rumah sakit, bencana