Ditemukan 483 data
12 — 1
pernikahan antara Pemohon dengan Pemohon II terdapat cacat hukumdari segi rukun nikah karena dilakukan dengan wali hakim yang tidakmempunyai kompetensi sebagai wali hakim, sehingga pernikahan tersebut tidaksah;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut,maka permohonan Para Pemohon yang meminta agar pernikahannya disahkanharus dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon ditolak,maka diperintahkan kepada Para Pemohon untuk memperbaharui akadnikahnya (tajdid
4 — 1
M E N E T A P K A N
- Menolak Permohonan Pemohon
- Menetapkan Status Perkawinan Para Pemohon dapat dibatalkan;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk memperbaharui status perkawinan Para Pemohon ke Dinas kependudukan dan Catatan Sipil;
- Memberikan kesempatan kepada dinas kependudukan dan catatat sipil untuk pembaharuan status perkawinan Para Pemohon;
- Memerintahkan Para Pemohon mencatatkan dan memperbaharui pernikahan (Tajdid Nikah
10 — 7
Oleh karenapara Pemohon kesulitan dalam membuktikan dalidalil permohonannya, makaMajelis Hakim menyarankan agar mencabut perkaranya dan selanjutnya untukmemperbaharui perkawinannya (tajdid nikah) di KUA setempat;Bahwa atas penasihatan tersebut ternyata berhasil dan selanjutnya paraPemohon menyatakan mencabut perkaranya;Bahwa untuk lebih lengkap dan ringkasnya uraian penetapan ini, makasegala sesuatu yang termuat dalam berita acara sidang merupakan bagianyang tak terpisahkan dari penetapan ini ;PERTIMBANGAN
35 — 12
M E N E T A P K A N
- Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (Neit Onvankelijke Verklaard);
- Memerintahkan kepada Pemohon I (Ambo bin Muhamad Siri) dan Pemohon II (Siti Nuranil Aras binti Wudhu) untuk segera melangsungkan akad nikah baru (tajdid an-nikah) di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama setempat;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui
14 — 2
Apabilanhendak mencatatkan perkawinan setelah memenuhi syarat, maka merekaharus menikah ulang atau memperbaharui nikahnya (tajdid nikah) dandicatatkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim menyatakan Permohonan Pemohon dan PemohonI Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Pemohon dan Pemohon IIdinyatakan Tidak Dapat Diterima, selama Pemohon dan Pemohon II telahmemenuhi syarat dan tidak dinilai tidak
12 — 8
Sembilan belas) tahundan perempuan berusia 16 (enam belas) tahun dan dalam Ayat (2) menjelaskanjika terjadi penyimpangan seperti yang termuat dalam ayat (1) maka keduabelah pihak dapat mengajukan dispensasi pernikahan.Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan bahwa pada saatpernikahan tersebut Para Pemohon masih dibawah umur dan tidak adadispensasi menikah dari Pengadilan, maka untuk mensahkan pernikahannyadan mendapatkan buku nikah maka Para Pemohon harus menikah ulang ataumemperbaharui nikahnya (tajdid
14 — 2
bahwa Pemohon status jejaka dan Pemohon II statusperawan, akan tetapi berdasarkan penjelasan Pemohon sendiri di persidanganpada waktu menikah belum cukup umur yaitu umur 16 tahunMenimbang, bahwa Syarat Administrasi tersebut untuk pernikahan dibawah umur harus ada izin dispensasi dari Pengadilan Agama dan apabilasyarat tidak dipenuhi, maka perkawinan seperti itu telah melanggar hukum,apabila hendak mencatat perkawinan setelah memenuhi syarat maka merekaharus menikah ulang atau memperbarui nikahnya (tajdid
18 — 19
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Suroto,SH,MH bin Sanardjo)dengan Pemohon II (Nur Muslimah Loi binti Oteni Loi), yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2023di wilayah hukumKantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan ;
- Memerintahkan kepada paraPemohon untuk melaksanakan tajdid nikah dengan wali hakim;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut
6 — 3
M E N E T A P K A N
- Menolak Permohonan Pemohon
- Menetapkan Status Perkawinan Para Pemohon dapat dibatalkan;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk memperbaharui status perkawinan Para Pemohon ke Dinas kependudukan dan Catatan Sipil;
- Memberikan kesempatan kepada dinas kependudukan dan catatat sipil untuk pembaharuan status perkawinan Para Pemohon;
- Memerintahkan Para Pemohon mencatatkan dan memperbaharui pernikahan (Tajdid Nikah
10 — 4
mengajukan perfnohonan Asal usul anak denganalasan Para Pemohon telah melakukan prnikahan secara sah menurutagama Islam akan tetapi perkawinannya tersebut tidak tercatat di KUA dandari perkawinan tersebut telah lahir seorang anak yang bernama XXXX,sehingga dalam mengurus Akta kelahira anak tersebut, Para Pemohonmengalami kesulitan mencantumkan nama ayah kandung anak, karenapernikahan Para Pemohon tidak tercatat, olen karenanya pada tanggal 24Nopember 2015, Para Pemohon melakukan pernikahan ulang (tajdid
Putusan No. :0119/Pdt.P/2019/PA.Kab.Kadrperkawinan Pemohon dengan Pemohon II meskipun pada awalnyapernikahan Pemohon dengan Pemohon II dilakukan secara Agama dantidak tercatat kemudian dilakukan tajdid nikah (nikah resmi) dan memperolehakta nikah, maka menurut majelis hakim permohonan tentang penetapanasal usul anak para Pemohon dapat dipertimbangkan dan cukup alasanuntuk dikabulkan;Menimbang, bahwa demi kepastian hukum dan tertib administrasikependudukan, maka majelis hakim memerintahkan kepada
41 — 23
tahun dan dalam Ayat (2)Halaman 3 dari 5 HalPenetapan Nomor 135/Pdt.P/2019/PA.Sjmenjelaskan jika terjadi penyimpangan seperti yang termuat dalam ayat (1)maka kedua belah pihak dapat mengajukan dispensasi pernikahan.Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan bahwa pada saatpernikahan tersebut Pemohon II masih dibawah umur dan tidak ada dispensasimenikah dari Pengadilan, maka untuk mensahkan pernikahannya danmendapatkan buku nikah maka Para Pemohon harus menikah ulang ataumemperbaharui nikahnya (tajdid
12 — 8
Sembilan belas) tahundan perempuan berusia 16 (enam belas) tahun dan dalam Ayat (2) menjelaskanjika terjadi penyimpangan seperti yang termuat dalam ayat (1) maka keduabelah pihak dapat mengajukan dispensasi pernikahan.Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan bahwa pada saatpernikahan tersebut Para Pemohon masih dibawah umur dan tidak adadispensasi menikah dari Pengadilan, maka untuk mensahkan pernikahannyadan mendapatkan buku nikah maka Para Pemohon harus menikah ulang ataumemperbaharui nikahnya (tajdid
33 — 17
SjMenimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan bahwa pada saatpernikahan tersebut Pemohon II masih dibawah umur dan tidak ada dispensasimenikah dari Pengadilan, maka untuk mensahkan pernikahannya danmendapatkan buku nikah maka Para Pemohon harms menikah ulang ataumemperbaharui nikahnya (tajdid nikah) dan dicatatkan, sesuai dengan SuratPanitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 231/PAN/HK.05/1/2019Tanggal 30 Januari 2019 dan atas permohonan Pemohon tersebut dinyatakantidak dapat diterima.Menimbang
11 — 1
Apabilahendak mencatatkan perkawinan setelah memenuhi syarat, maka merekaharus menikah ulang atau memperbaharui nikahnya (tajdid nikah) dandicatatkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim menyatakan Permohonan Pemohon dan PemohonI Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaara);Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Pemohon dan Pemohon IIdinyatakan Tidak Dapat Diterima, selama Pemohon dan Pemohon II telahmemenuhi syarat dan tidak dinilai tidak
13 — 7
No. 59/Pdt.P/2019/PA.Batgundangan karena menikah tanpa memenuhi rukun perkawinan yaitu saksinikahnya harus 2 orang lakilaki yang dewasa sehingga Majelis menasihatiPemohon dan Pemohon II agar memperbaharui nikahnya (tajdid nikah) danatas nasihat tersebut Pemohon dan Pemohon II bermohon untuk mencabutpermohonannya dalam perkara dalam nomor 59/Pdt.P/2019/PA Batg;Bahwa untuk lengkap dan ringkasnya uraian penetapan ini, maka segalasesuatu yang termuat dalam berita acara sidang, merupakan bagian yang tidakterpisahkan
12 — 15
Oleh karenanya guna menghindari adanya tumpeng tindih akanstatus perkawinan para Pemohon, Majelis Hakim memberikan pandangankepada para Pemohon untuk mencabut gugatannya dan kemudianmelaksanakan tajdid alnikah (nikah baru) di Kantor Urusasn Agama dalamwilayah tempat tinggal para Pemohon;Menimbang, bahwa selanjutnya atas saran Majelis Hakim tersebut, paraPemohon menyatakan mencabut permohonannya;Menimbang, oleh karena perkara a quo adalah perkara voluntair dimanatidak ada pihak lawan yang harus dimintal
18 — 1
Apabilahendak mencatatkan perkawinan setelah memenuhi syarat, maka merekaharus menikah ulang atau memperbaharui nikahnya (tajdid nikah) dandicatatkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim menyatakan Permohonan Pemohon dan PemohonI Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaara);Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Pemohon dan Pemohon IIdinyatakan Tidak Dapat Diterima, selama Pemohon dan Pemohon Il telahmemenuhi syarat dan tidak dinilai tidak
41 — 6
Apabila hendakmencatatkan perkawinan setelah memenuhi syarat maka mereka harusmenikah ulang atau memperbaharui nikahnya (tajdid nikah) dan dicatatkan;Menimbang, bahwa mendasarkan pada petunjuk fatwa PaniteraMahkamah Agung R.I aquo, menurut Hakim terhadap bentuk pernikahan sirriyang dilakukan oleh Pemohon dan Pemohon II idealnya melalui pernikahanbaru (tajdid nikah) yang dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah bukanmelalui prosedur isbat nikah, yang dalam konteks bentuk perkawinanPemohon irrelevant
16 — 12
Sembilan belas) tahundan perempuan berusia 16 (enam belas) tahun dan dalam Ayat (2) menjelaskanjika terjadi penyimpangan seperti yang termuat dalam ayat (1) maka keduabelah pihak dapat mengajukan dispensasi pernikahan.Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan bahwa pada saatpernikahan tersebut Para Pemohon masih dibawah umur dan tidak adadispensasi menikah dari Pengadilan, maka untuk mensahkan pernikahannyadan mendapatkan buku nikah maka Para Pemohon harus menikah ulang ataumemperbaharui nikahnya (tajdid
17 — 7
itu masih terikat perkawinandengan perempuan bernama Kartina binti Sempo demikian pula Pemohon Ilmasih terikat perkawinan dengan lakilaki bernama ANAK PARA PEMOHONkini keduanya sudah bercerai secara resmi di depan Pengadilan AgamaEnrekang;Bahwa selanjutnya Majelis Hakim menjelaskan kepada Pemohon danPemohon Il bahwa perkawinan yang dilaksanakan oleh Pemohon danPemohon Il melanggar ketentuan peraturan perundangundangan sehinggaMajelis menasihati Pemohon Idan Pemohon llagar memperbaharui nikahnya(tajdid