Ditemukan 1554 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-04-2013 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 159/B/PK/PJK/2011
Tanggal 2 April 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PANASONIC GOBEL BATTERY INDONESIA
3828 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Technical Assistance dalam hal ini adalah transfer "Know How'yaitu memberikan jasajasa berupa informasi teknologi ramahlingkungan, desain produk maupun mesin, pengecekan atas standarproduk maupun packing, memberikan pelatihan/training untuk karyawanPemohon Banding;c.
    Bahwa penerima royalti atas Technical Assistance tersebut adalahMatsushita Battery Industrial Japan yang bukan merup akan pemegangsaham dari Pemohon Banding;f. Bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran dividen tiaptahunnya kepada para Pemegang Saham yakni Panasonic HoldingNetherlands (Belanda)kepemilikan 95% dan PT Gobel International(Jakarta)kepemilikan 5%;g.
    (MBI) dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding), diketahui pada Pasal 5 disebutkan :"Ind consideration of the technical assistance made available pursuantto Article 2 hereof, the COMPANYagress to pay to MBI a technicalassistance fee equal to four percent (4%) of the Net Ex factory Pricesof The Products manufactured and sold, used or otherwse disposed ofby the COMPANY hereunder ;"g.
    Atas penyediaan Technical Assistance tersebut, Termohon PeninjauanKembali (Ssemula Pemohon Banding) telah melakukan pembayarankepada Matsushita Battery Industrial Co., Ltd. (MBI) berupa TechnicalAssistance Fee sebesar US$ 3,488,415.29.2./.Bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, dapat diketahui secarajelas dan nyatanyata bahwa adanya kepemilikan tidak langsung olehMatsushita Battery Industrial Co., Ltd. (MBI) terhadap PT.
    (MBI) sebagai pihak yangmenyediakan Technical Assistance kepada Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding).2.8.Bahwa dengan demikian, berdasarkan faktafakta dan dengan2.0.berlandaskan pada peraturan perundangundangan perpajakan yangbelaku, maka pembayaran Technical Assistance Fee sebesar US$3,488,415.29 dari Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) kepada Matsushita Battery Industrial Co., Ltd.
Putus : 10-06-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 195/B/PK/PJK/2015
Tanggal 10 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. HALLIBURTON INDONESIA
3719 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi atas biaya Technical Fee sebesar US$ 3,324,792 dengan dasarpemikiran bahwa tidal adanya kejelasan mengenai substansi daripemberian jasa tersebut;3. Koreksi atas biaya royalty sebesar US$ 26,197E.
    Biaya Technical Assistance Fee sebesar US$ 3,324,792 merupakan biayayang Pemohon Banding bebankan sebagai pengurang penghasilan brutoperusahaan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku;Bahwa substansi dari Technical Assistance Fee tersebut berdasarkanagreement antara PT Halliburton Indonesia dengan Halliburton EnergyServices adalah:"the right to patented and non patented technology, software, technical andnon technical trade secret and knowhow, scientific information,management
    Putusan Nomor 195/B/PK/PJK/20015sehubungan dengan usaha perusahaan untuk rnendapatkan, menagih danmemelihara penghasilan;Bahwa dengan kata lain, pemberian Technical Assistance dari HalliburtonEnergy Services memungkinkan pelayanan dan pemberian jasa sesuaidengan permintaan ataupun standar yang diminta oleh pelangganPemohon Banding di Indonesia;bahwa selain itu Pemohon Banding telah melaksanakan kewajibanperpajakan sehubungan dengan pembayaran Technical Fee ini, yaitukeawajiban pembayaran PPN Jasa
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksi terhadap Biaya Royalti / Technical AssistanceFee berdasarkan Pasal 18 Undangundang Pajak Penghasilandikarenakan Pemeriksa tidak meyakini ada pekerjaan yangdilakukan atas biaya tersebut (Technical Assistence Fee);20.2. Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE04/PJ.7/1993 Tanggal O09 Maret 1993 tentang PetunjukPenanganan KasusKasus Transfer Pricing (Seri TPl),Halaman 25 dari 35 halaman.
    Putusan Nomor 195/B/PK/PJK/2001522.23.Kembali (semula Pemohon Banding) dapatkan sehubungandengan biaya yang dicatat pada akun Technical Assistance Fee;21.6. Bahwa sehubungan dengan biaya yang tercatat pada akunTechnical Assistance Fee ini, antara Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) dan HES terikat dalam duaperjanjian, yaitu. Technical Fee Agreement dan Global ERPPlatform Agreement;21.7.
Register : 08-01-2016 — Putus : 02-02-2016 — Upload : 17-02-2016
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 16/Pid.B/2016/PN Kag
Tanggal 2 Februari 2016 — - LATIP BIN F.PENDI
368
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Grand Max warna hitam dengan Nomor Polisi BG 9306 KB ;- 10 (sepuluh) kilogram potongan besi milik PT.MWT (modern Widya Technical) paket ETP (Evluent Threament Plant);Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,-(Dua Ribu Rupiah).
    sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke3 dan ke4 KUHPidanasebagaimana dalam surat dakwaan.2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LATIP BIN F.PENDI berupa pidanapenjara selama: 8 (delapan) bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwaberada dalam masa penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3 Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Mobil Grand Max warna hitam dengan Nomor Polisi BG 9306 KB. 10 (sepuluh) kilogram potongan besi milik PT.MWT (Modern Widya Technical
    ModernWidya Technical (MWT) yang saat itu sedang bekerja melihat Terdakwabersama dengan saudara Sali (DPO) sedang mengambil potongan besimilik PT. MWT Paket ETP (Evluent Threatment Plant) yang terletak diAreal Proyek PT. OKI Pulp & Paper Mills tidak jauh dari PT.
    ModernWidya Technical (MWT);Bahwa terdakwa mengambil potongan besi tersebut dengan cara awalnyaTerdakwa dan saudara Sali Bin Sar (DPO) mencari potongan besi yangsudah terkumpul di lokasi proyek tersebut, dan setelah ketemu potonganbesi tersebut kemudian Terdakwa dan saudara Sali Bin Sar menaikkanpotongan besi kedalam mobil Pick Up Grand Max No.Pol.
    MWT (Modern Widya Technical) Paket ETP (Evluent Threatment Plant), yangdilakukan pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015 sekira jam 03.00 WIB, bertempat diAreal Proyek PT. OKI PULP & PAPER MILLS Kontraktor PT. MWT Paket ETPDusun Sungai Baung Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OganKomering Ilir tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa diketahui pukul 03.00 wibHalaman 19 dari 24Putusan No. 16/Pid. B/2016/PN.
    MWT (ModernWidya Technical) Paket ETP (Evluent Threatment Plant). Dengan demikiansebagaimana pertimbangan tersebut maka unsur dilakukan pada waktu malam telahterpenuhi;Ad. 5.
Putus : 21-09-2016 — Upload : 12-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 785 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 21 September 2016 — PT. MERCK SHARP DHOME PHARMA Tbk. dahulu PT. SCHERING PLOUGH INDONESIA, Tbk VS HIKMAH ARDHIANTO, S.Psi
10997 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 785 K/Pdt.Sus/PHI/2016(subsidiary) dari sebuah perusahaan farmasi internasional yangberkantor pusat di Amerika Serikat;Bahwa Penggugat dan Tergugat terikat dalam suatu Perjanjian Kerjatanggal 20 Oktober 2011, dimana Tergugat dipekerjakan dalam jabatansebagai Technical Training Manager dan bertanggung jawab secaralangsung pada Direktur Pabrik (Plant Director).
    Training &Development) untuk mengukur efektivitas dan kepatuhan terhadapproses dan program Pengembangan dan Pelatihan Teknis(Technical Training & Development);4) Membangun kemitraan dengan penyedia dan institusi internal daneksternal untuk memaksimalkan dan mempromosikan hasil strategiPengembangan dan Pelatihan Teknis MMD Pandaan (MMDHalaman 2 dari 47 hal.
    Dalam Bukti P47a, telahpula dijelaskan secara rinci tugas dan tanggung jawab SaksiAgung Susanto sebagai Business Process Leader tersebut.Bahwa Saksi Agung Susanto juga menyampaikan bahwasetelah Termohon Kasasi diproses pemutusan hubungankerjanya oleh Pemohon Kasasi, fungsi dan pekerjaan dilingkungan Technical Training tersebut masih ada dandikerjakan oleh Dedi dan Yunia.
    Nomor 785 K/Pdt.Sus/PHI/201611.12.menggantikan kebutuhan Pemohon Kasasi atas fungsi jabatan dilingkungan Technical Training karena hampir seluruh fungsi dankewenangan jabatan di lingkungan Technical Training sudah dapatterlaksana dengan baik dengan Sistem LMS.Bahwa Putusan PHI Surabaya Halaman 48 Paragraf 2 menyatakansebagai berikut:Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Penggugat yang diberitanda P13.a dan P13.b6 yakni Surat eletronik (email) tanggal 20Agustus 2013 mengenai Pemberitahuan LMS yang
    Nomor 785 K/Pdt.Sus/PHI/2016Dedy meskipun tidak ada ketentuan di perusahaan Penggugatharus dipimpin oleh seorang manager pelatihan teknis(Technical Training Manager) dengan demikian alasanpemutusan hubungan kerja Tergugat karena ada programLMS dalam restrukturisasi atau reorganisasi perusahaanPenggugat dinyatakan ditolak.Bahwa berdasarkan uraian di atas, jelas dan nyata terbuktibahwa pertimbangan hukum Judex Facti saling bertentangansatu dengan yang lainnya.
Register : 08-05-2015 — Putus : 30-06-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 300 B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SIMPANG AMPAT;
8340 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pos Biayabiaya Laporan Laba Rugi dan Pospos Neraca cfm GL: Technical Fee (No.Akun 805)merupakan pembayaran jasa teknis ke Indopalm Services Limited(Ingeris) $= sssaases mas sees eraseas coms case cen ee aane GanK aaa UTS Crea NE oT Rp.154.560.000,1. Technical fee for 6 mthNo. Doc. BK 0329 BP 2B 0329 tgl. 25/08/20092. Accrd.charge for 6 mth ending 31/12/09No. Doc. JL 128 JV2 128 tgl. 31/12/2009 Management Fee (No. Akun 810) 0.0.0... eee1. Mgmt.fee for 6 mthNo. Doc.
    Oleh karena itu, Tim Peneliti berpendapat bahwa secara arus uang memangtelah terjadi pembayaran dari Pemohon Banding kepada Indopalm Services Limitedyang menurut General Ledger merupakan pembayaran atas jasa teknis dan jasamanajemen, namun secara arus dokumen Tim Peneliti tidak dapat meyakini jenis jasaapa yang dilakukan oleh Pemohon Banding padahal secara nyata diatur dalam Article 2halaman 2 Technical Advice Agreement perihal jenisjenis jasa yang dilakukan olehIndopalm Services Limited;Bahwa dalam
    Pos Biayabiaya Laporan Laba Rugi dan Pospos Neraca cfm GL: Technical Fee (No.Akun 805)merupakan pembayaran jasa teknis ke Indopalm Services Limited (Inggris)scevdusavaruserustenienucevsretissersiessssesessvessessasesisatenseavenss Rp.154.560.000,1. Technical fee for 6 mthNo, Doc. BK 0329 BP 2B 0329 tgl. 25/08/2009 = Rp.79.360.000,2. Accrd.charge for 6 mth ending 31/12/09No. Doe. JL 128 JV2 128 tgl. 31/12/2009 = Rp.75.200.000,Management Fee (No. Akun 810) ....
    AdviceAgreement, menyebutkan bahwa Indopalm dan Simpang Ampat setuju untukmemperpanjang perjanjian (Technical Advice Agreement) selama 5 (lima) tahunke depan dari 1 Januari 2004 sampai dengan 31 Desember 2009.bahwa berdasarkan Technical Agreement, halaman 1 huruf C menyebutkanbahwa Indopalm setuju untuk menyediakan jasa konsultasi (advice services) danbantuan (assisstance) Indopalm dan penggunaan SDM dengan referensi khususdalam rangka pengaturan dan pengembangan Simpang Ampat.
    Oleh karena itu, Tim Peneliti berpendapat bahwa secara arus uangmemang telah terjadi pembayaran dari Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) kepada Indopalm Services Limited yang menurut GeneralLedger merupakan pembayaran atas jasa teknis dan jasa manajemen, namunsecara arus dokumen Tim Peneliti tidak dapat meyakini jenis jasa apa yangdilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)padahal secara nyata diatur dalam Article 2 halaman 2 Technical AdviceAgreement perihal
Register : 27-06-2013 — Putus : 24-11-2014 — Upload : 18-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.57654/PP/M.IA/13/2014
Tanggal 24 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
247125
  • .: bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar PengenaanPajak Pajak Penghasilan Pasal 26 (DPP PPh Pasal 26) sebesar Rp2.514.525.246,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, terdiri atas.e Pembayaran Technical Service Fee sebesar : Rp 2.210.061.406,00 Overhead from Abroad Home office sebesar : Rp 304.463.840.00Jumlah : Bp 2.514.525 246,00bahwa Terbanding menyatakan sejak proses pemeriksaan, keberatan dan dalamSurat Bandingnya, Pemohon Banding tidak mempermasalahkan ataumenyengketakan
    apakah pembayaran Technical service fee dan alokasi biayaoverhead kantor pusat merupakan obyek atau bukan obyek PPh Pasal 26, dengankata lain Pemohon Banding telah menyetujui bahwa sengketa tersebut merupakanobyek PPh Pasal 26.bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding hanya menyengketakan bahwa PPhPasal 26 atas pembayaran tersebut bukan tanggungjawab Pemohon Banding tetapiditanggung pemerintah sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor: S 604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998I.bahwa dengan demikian
    Pembayaran Technical Service Fee sebesar Rp 2.210.061.406,00bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dalampersidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkan dalampersidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa menurut Terbanding, Technical Service fee sebesar Rp2.210.061.406,00dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak luar negeri, yakni TalismanAsia yang berkedudukan di Singapura, sehingga sesuai dengan ketentuan
    PPhPasal 26 Undangundang Pajak Penghasilan harus dipungut pajak dari jumlah brutooleh Pemohon Banding.bahwa pembayaran biaya Technical Service oleh Pemohon Banding kepada BUT.
    TA sebesar Rp2.210.061.406,00 tidak dapatdipertahankan dan harus dibatalkan.Biaya Overhead from AbroadHome Office sebesar Rp304.463.840,00bahwa dari faktafakta sebagaimana terdapat dalam huruf A danB, dapat disimpulkan bahwa Technical ServicesTalisman Asiasebesar Rp2.263.852.198 dan Overhead From Home Officesebesar Rp4.261.854.697 merupakan obyek PPh Pasal 26.bahwa berdasarkan halhal di atas, Pemohon Bandingberpendapat bahwa Technical services Talisman Asia sebesarRp2.263.852.198 dan Over head from
Register : 07-09-2011 — Putus : 27-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.44200/PP/M.I/13/2013
Tanggal 27 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16467
  • Menurut .ho Mralan Wajib Pajak (Rp) Pemeriksa (Rp) Korekel (Rp)1 Bunga 0 0 02 Royalty 8.428.031.372 0 (8.428.031.372)3 Sewa dan Ph lain penggunaan Harta 0 0 04 Imbalan Jasa, pekerjaan, kegiatan 0 10.732.062.929 10.732.062.9295 Penjualan harta di Indonesia 0 0 06 Jumlah 8.428.031.372 10.732.062.929 2.304.031.557 bahwa berdasarkan Technical Service Agreement antara Pemohon Banding denganGrundfos Singapore Pte, Ltd, Grundfos Singapore Pte, Ltd memberikan jasa teknik kepadaPemohon Banding dalam bentuk
    PembukuanCG:f.bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Technical Service Fee yang PemohonBanding bayar kepada Grundfos Singapore Pte, Ltd tidak dipotong Pajak Penghasilan 26,dengan demikian Pemohon Banding berpendapat tidak terdapat kekurangan pembayaranPajak Penghasilan 26 atas kewajiban perpajakan di tahun 2008;bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebutdi atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dapat dikemukakan halhalsebagai berikut :
    Audit diketahui bahwa sebenarnya obyek Pajak Penghasilan Pasal 26tersebut berupa Management Fee yang terdiri dari : Licence Agreement Fee (Royalty) US$ 501.796,00Management Service Fee US$ 372.677,00Technical Service Fee US$218.004,00Jumlah US$ 1.092.477,00bahwa Pemeriksa menghitung total obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 tersebut denganmenggunakan kurs ratarata yaitu US$ 1 = Rp9.823,61;bahwa License Agreement Fee dan Management Service Fee dibayarkan kepada GrundfosManagement AS Denmark, sedangkan Technical
    pembayaran Licence Agreement Fee (Royalty)sebesar USD 501.796,00 dan Management Service Fee sebesar USD 372.677,00 kepadaGrundfos Management A/S yang berkedudukan di Denmark, sudah dipotong dan dilaporkanPajak Penghasilan Pasal 26 nya dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 tahun 2008 denganmemanfaatkan tarif treaty sebesar 15%;bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas nilai koreksi sebesarRp2.304.031.557,00 (selisih dari Rp10.732.062.929,00Rp8.428.031.372,00) denganmendalilkan pengeluaran tersebut merupakan Technical
    Service Fee yang dibayarkankepada Grundfos Pumps Pte Ltd, Singapore;bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan dokumen Technical Service Agreement, AppendixA, pengeluaran berupa Technical Service Fee sebesar Rp2.304.031.557,00 yang dibayarkanoleh Pemohon Banding kepada Grundfos Pumps Pte Ltd, Singapore adalah merupakanpembayaran atas jasa yang dilakukan oleh Grundfos Pumps Pte Ltd, Singapore yangmerupakan Active/Bussines Income bagi Grundfos Pumps Pte Ltd, Singapore, sedangkanpengeluaran terkait nilai
Register : 09-04-2012 — Putus : 10-12-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.49142/PP/M.II/16/2013
Tanggal 10 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13246
  • terima, kareterbukti kesalahan tersebut secara formal tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN sehberdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan berupa SSP PPN Jasa Luar Negeri sebe15.029.510.708,00 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;: bahwa Pemohon Banding mengakui adanya kesalahan nama dalam SSP PPN Jasa Luar Negeri tersyang seharusnya atas nama Inco Limited namun tertulis Inco Technical
    Hanya saja nama Wajib Pajak Luar Negeri yang tertulis dalam SSP PPN JLNbukan Inco Limited, namun Inco Technical Service Ltd;: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Kredit Pajak berupa 7 (tujuh) lembar Surat StcPajak (SSP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jasa Luar Negeri sebesar Rp.15.029.510.708,00 yangdilakukan oleh Terbanding dikarenakan terdapat kesalahan atas data yang tertulis pada SSP yaitu NWayjib Pajak yang tercantum Inco Technical Services Ltd dimana yang seharusnya Inco Limited
    , seatas setoran tersebut tidak diakui sebagai Kredit Pajak Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Kredit Pajak berupa Surat Storan Pajak (SSPertambahan Nilai (PPN) Jasa Luar Negeri sebesar Rp.15.029.510.708,00, karena atas kesalahan dtertulis pada SSP berupa Nama Wajib Pajak Inco Technical Services Ltd yang seharusnya hmenurut Pemohon Banding atas kesalahan nama tersebut tidak akan berdampak merugikan ne;koreksi pengkreditan yang dilakukan Pemeriksa atas SSP PPN Jasa Luar
    Surat Nomor: 312/PenjelasanPPN Band.2006/V/13/CY/MS tanggal 17 Mei 2013Tanggapan Atas Penjelasan Tertulis pihak Terbanding Nomor: S3093/PJ.07/2013 tangge2013,P.9. 7 (tujuh) Lembar Surat Setoran Pajak atas nama Inco Technical Services Ltd :Rp.15.029.510.708;bahwa dari data yang terdapat dalam berkas banding serta bukti dan keterangan para pihak, dapat bahwa materi sengketa adalah koreksi atas kredit pajak karena dalam Surat Setoran Pajakkesalahan data Nama Wajib Pajak yang seharusnya Inco Limited
    Pertambahan Nilai atas pemanfaatan BaraiPajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap buktibukti dokumen dan faktafakta yang tedalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan,berkesimpulan bahwa dari buktibukti pendukung yang dikemukakan Pemohon Banding, tiddiyakini oleh Majelis bahwa pembayaran atas transaksi pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luarMenimbangMengingatMemutuskanPabean dari Inco Technical
Putus : 05-05-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 119/B/PK/PJK/2015
Tanggal 5 Mei 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. TOYOTA AUTO BODY-TOKAI EXTRUSION
6913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan (Masa Pajak November 2008) sebesar Rp. 10.552.462,00dikarenakan Pajak Masukan (berupa SSP PPN JLN) tersebut terkait denganpembayaran royalti dan Technical Assistance Fee dimana atas biaya royaltidan Technical Assistance Fee tersebut telah dilakukan koreksi pada PPhBadan dan Pemohon Banding juga mengajukan keberatan atas koreksibiaya royalti dan Technical Assistance Fee di PPh Badan tersebut;.
    Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Pajak Masukanyang dapat diperhitungkan tersebut dengan alasan SSP PPN JLN terkaitdengan pembayaran royalti dan Technical Assistance Fee tersebut sudehdisetorkan dan diterima oleh Negara sehingga dapat dikreditkan;.
    Bahwa karena koreksi Pajak Masukan terkait dengan koreksi biaya royaltidan Technical Assistance Fee pada PPh Badan maka penelitian keberatanatas koreksi Pajak Masukan disesuaikan dengan hasil penelitian keberatanatas koreksi biaya royalti dan Technical Assistance Fee pada PPh Badan;.
    Ltd. bersediamemberikan technical information, knowhow, dan service kepadaTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dankemudian sebagai kontra prestasi Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) bersedia membayar royalty yangdihitung dari prosentase net sales (tidak termasuk foling sales)dikurangi biayamaterial yang digunakan;Bahwa berdasarkan dokumen pembayaran royalty dan dispatchtahun 2008 diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) membayar royalty
    Ltd beserta dokumendokumen pendukung sehingga Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjutuntuk alasan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding);Bahwa untuk alasan keberatan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) terhadap koreksi positif atas biayakonsultasi sebesar Rp. 612.954.397,00 Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan dokumenpendukung berupa Technical Assistance Agreement dengan TokaiKogyo
Register : 26-04-2013 — Putus : 06-12-2013 — Upload : 17-01-2014
Putusan PN PEKANBARU Nomor 16/G/2013/PHI.PBR
Tanggal 6 Desember 2013 — PT.HALLIBURTON DRILLING SYSTEMS INDONESIA VS FELICIA YULY
11238
  • Bahwa selanjutnya Tergugat adalah karyawan Penggugat dengan nomor SAP# 385937 yang telah bekerja pada Penggugat di daerah operasi Duri sejak tanggal1 Mei 2006 dengan jabatan terakhir sebagai Technical Professional Well Design,Assoc dan mendapat upah terkahir setiap bulannya sebesar Rp. 13.000.639, (tigabelas juta enam ratus tiga puluh sembilan rupiah);7.
    Bahwa berdasarkan Job Description Tergugat selaku Technical ProfessionalWell Design, Assoc, Tergugat memiliki tugas dan tanggung jawab antara lainassisting daily in updating of well plans yang tugasnya termasuk melakukan wellplanning design (sidetrack) and engineering calculation;8.
    Bahwa lebih lanjut, dari hasil evaluasi/penilaian terhadap kemampuanTergugat selaku Technical Professional Well Design, Assoc pada tanggal 3 Juli 2010dan Tanggal 9 Juli 2010, menunjukkan bahwa Tergugat tidak memenuhi standarsebagai Technical Professional Well Design, Assoc sebagaimana yang dibutuhkanoleh Penggugat atau kemampuan Tergugat tidak memenuhi syarat yang dibutuhkanoleh pekerjaannya selaku Technical Professional Well Design, Assoc, sehinggaEvaluator memberikan rekomendasi agar Tergugat di
    Gugatan PENGGUGAT bersifat kabur karena keliru dalam menetapkan statusPekerja/TERGUGAT.Bahwa PENGGUGAT dalam Gugatannya pada bagian Posita halaman 4 butir 19mendalilkan: "Bahwa lebih lanjut, dari hasil evaluasi/penilaian terhadapkemampuan Tergugat selaku Technical Profesional Well Design, Assoc pada tanggal3 Juli 2010 dan Tanggal 9 Juli 2010, menunjukkan bahwa Tergugat tidak memenuhistandar sebagai Technical Profesional Well Design, Assoc, ... sehingga Evaluatormemberikan rekomendasi agar Tergugat
    Bahwa alasan PHK perusahaan telah melakukan penilaian terhadapkemampuan pekerja sebagai Technical Profesional Well Design Assoc tanggal 29 Juli2010 dan dinyatakan tidak memenuhi standart tidak dapat dibenarkan seharusnyaperusahaan melakukan penilaian terhadap pekerja sebelum diangkat mendudukijabatan sebagai Technical Profesional Well Design Assoc bukan setelah itu, makaterkesan alasan yang dicaricari untuk melakukan PHK terhadap pekerja.
Putus : 18-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1207/B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Januari 2016 —
7939 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam menjalankan kegiatan produksinya, Pemohon Bandingmendapatkan bantuan penggunaan technical Knowhow dantrademark dari Matsushita Battery Industrial Co., Ltd., (MBI).
    Jika Royalty tersebut dikoreksi,maka akan terjadi pajak ganda pada satu objek pajak yang sama,dimana hal ini bertentangan dengan tujuan dari PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B);Bahwa oleh karena itu Pemohon Banding melihat bahwa koreksiatas Royalty tersebut di atas adalah tidak tepat dan melanggarkaidah P3B:Eksistensi, Manfaat dan Kewajaran dari Technical assistance fee;Bahwa biaya Royalty (technical assistance fee) dibayarkan untukmendapatkan Knowhow sehubungan dengan produksi daninformasi
    Hal ini didasarkan atas suatu perjanjian yang telahdisepakati bersama antara MBI (pemilik /ntellectual Property) danPemohon Banding (pengguna /nte/lectual Property);Royalty tersebut Pemohon Banding bayarkan kepada MBI sebagaikompensasi atas penggunaan technical Knowhow yangdipergunakan untuk melakukan produksi atas produk PemohonBanding;Bahwa Technical Knowhow yang diberikan Matsushita BatteryIndustrial Co., Ltd., ("MBI") kepada Pemohon Banding termasuk: Spesifikasi produk; Proses produksi produk
    Selain itu,Pemohon Banding juga mendapatkan bantuan teknis berupapelatinan terhadap para teknisi Pemohon Banding;Bahwa technical Knowhow tersebut memungkinkan PemohonBanding untuk dapat memproduksi produk dengan kualitas tinggi.Tanpa mendapatkan technical Knowhow tersebut, PemohonBanding tidak mempunyai pengetahuan teknis terkait denganteknologi yang dimiliki oleh MBI (sebagai /icensor) sehingga tidakdapat melakukan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih danmemelihara penghasilan kena pajak;Bahwa
    Sebagai pemilik know how;Bahwa berdasarkan Technical Assistance Agreement diketahui terjadipengikatan kontrak antara Matsushita Battery Industrial CompanyLimited dengan PT Panasonic Gobel Battery Indonesia sekarang PTPanasonic Gobel Energy Indonesia.
Register : 10-07-2019 — Putus : 30-10-2017 — Upload : 10-07-2019
Putusan PN JAYAPURA Nomor 195/Pdt.G/2016/PN Jap
Tanggal 30 Oktober 2017 — Modern Widya Technical 3.TIMO HAMADI
9536
  • Modern Widya Technical3.TIMO HAMADI
    MODERN WIDYA TECHNICAL, sebuah perseroan terbatas yangdidirikan berdasarkan hukum di Negara RepublikIndonesia, beralamat di Pusat perdaganganJayapura , Pasifik Permai Blok G No.1819 dalamhal ini memberikan kuasa kepada Yohanes G.Bonay, S.H. ,Aris Bongga Salu, SH., Advokatberalamat di Jalan Bosnik Nomori55 BINPuskopad tanah hitam Abepura Jayapuraberdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14Februari 2017, selanjutnya disebut sebagaiTerbanding Il semula Tergugat Il;3.
Register : 27-06-2013 — Putus : 24-11-2014 — Upload : 18-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.57660/PP/M.IA/13/2014
Tanggal 24 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
245109
  • Koreksi biaya overhead from abroad sebesar Rp 331.883.539.00Jumlah Rp 332.599.078,00bahwa Terbanding menyatakan sejak proses pemeriksaan, keberatan dan dalamSurat Bandingnya, Pemohon Banding tidak mempermasalahkan ataumenyengketakan apakah pembayaran Technical service fee dan alokasi biayaoverhead kantor pusat merupakan obyek atau bukan obyek PPh Pasal 26, dengankata lain Pemohon Banding telah menyetujui bahwa sengketa tersebut merupakanobyek PPh Pasal 26.bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding
    Pembayaran Technical Service Fee sebesar Rp 715.539,00bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dalampersidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkan dalampersidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa menurut Terbanding, Technical Service fee sebesar Rp715.539,00 dibayarkanoleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak luar negeri, yakni Talisman Asia yangberkedudukan di Singapura, sehingga sesuai dengan ketentuan PPh Pasal
    26Undangundang Pajak Penghasilan harus dipungut pajak dari jumlah bruto olehPemohon Banding.bahwa pembayaran biaya Technical Service oleh Pemohon Banding kepada BUTTalisman Asia berkaitan dengan pemanfaatan jasa berupa pemakaian jaringanTeknologi Informasi (/nformation technologie) yang dimiliki oleh Talisman Asia yangmengikat kontrak dengan Well Point di Kanada.bahwa atas pemakaian jaringan tersebut, BUT Talisman Asia membebankansebagian biaya pemakaian jaringan yang digunakan oleh Pemohon Banding
    olehpihak yang wajib membayarkan:Bunga termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminanpengembalian utang;229Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut MajelisRoyalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;Hadiah dan penghargaan;Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;bahwa karena penerima pembayaran adalah BUT Talisman Asia yang berkedudukandi Jakarta Indonesia, maka Majelis berpoendapat pembayaran Technical
    26maka pajak tersebut ditanggung Pemerintah Indonesia sebagaimana diatur dalamSurat Menteri Keuangan Nomor: S 604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihakdalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkandalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa biaya overhead kantor pusat yang dialokasikan kepada Pemohon Bandingmerupakan biayabiaya General Administration, Technical
Register : 23-05-2012 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 23-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56242/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
309184
  • tersebut;bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum Pasal 18 ayat (3) karena adahubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Sumitomo ForestryCorporation Japan;bahwa menurut Terbanding koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari November2009 sebesar Rp.373.644.475,00 ada hubungannya dengan koreksi PenghasilanNetto di PPh Badan;bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Kredit PPNMasa Pajak Januari sampai dengan November 2009 sebesar Rp.373.644.475,terkait dengan pembebanan biaya Technical
    Fee pada sengketa PPhBadan Tahun Pajak 2009, dengan alasan sebagai berikut:bahwa sesuai dengan buktibukti pendukung yang Pemohon Banding lampirkandalam tanggapan Pemohon Banding atas PPh Badan, pembebanan biaya TechnicalAssistance Fee ini berhubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, danmemelihara penghasilan, maka PPN Masukan atas Jasa Luar Negeri tersebut dapatPemohon Banding kreditkan;bahwa Pemohon Banding berkewajiban untuk melakukan se/f assessed dan telahmembayarkan 10% PPN JLN atas Technical
    atau dalil Pemohon Banding, yaitu pada saat proses penelitiankeberatan dan pengajuan banding, Pemohon Banding mendasarkan pada BiayaRoyalti atas pemakaian know how oleh Pemohon Banding sebesar US$.410,100;namun dalam proses persidangan, Pemohon Banding menyatakan pengeluaransebesar US$.410,100 tersebut bukan Biaya Royalti, tetapi merupakan pembayarangaji kepada ekspatriat Sumitomo Forestry Co., Ltd., Jepang (SFC) yang ditempatkandi tempat Pemohon Banding;bahwa berdasarkan terjemahan Agreement on Technical
    Jepang (SFC) danditandatangani pada tanggal 29 Juni 2009 dan tanggal 9 Juli 2009;bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapatPemohon Banding tidak dapat membuktikan penyerahan atau perolehan jasa benarbenar terjadi atas pembayaran royalti (biaya Technical Assistance) sebesar US$.410,100.00 kepada Sumitomo Forestry Co., Ltd., Jepang;bahwa selanjutnya pada akhir persidangan, berkaitan dengan dalil tentangPembayaran Gaji, Pemohon Banding menyatakan di dalam perjanjian
    Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baiksecara formal maupun secara materiil;bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN diatur bahwa Pajak Masukan tidakdapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaranuntuk perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengankegiatan usaha;bahwa mengingat dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2009, Maajelisberkesimpulan bahwa pembayaran sebesar US$.410,100.00 atas Biaya Royalti(Technical Assistance Fee), tidak dapat
Register : 16-12-2011 — Putus : 16-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49340/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 16 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13342
  • berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor:LAP219/WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 31 Maret 2010 diketahui bahwa PajakPertambahan Nilai Jasa Luar Negeri dikoreksi karena Pemohon Banding melakukanpenyerahan ke group perusahaan yang tidak seharusnya membayar royalti,sehingga atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang dibayarkan tidak adahubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasal9 ayat (8) huruf b UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;: bahwa tanpa technical
    tidak dapat menjalankanproses produksi karena produk elektronik yang Pemohon Banding hasilkan adalahproduk yang membutuhkan teknologi tinggi, sementara Intellectual Property berartisegala hak atas paten, model, rancangan, trademark dan hak cipta, dimana semuahal tersebut diperlukan untuk menjaga mutu dan kualitas dari produk yang PemohonBanding hasilkan, karena itu menurut Pemohon Banding adalah hal yang lazim/wajarjika Pemohon Banding membayar royalti ke Sharp Corporation., Jepang selakupemilik technical
    2008sampai dengan Maret 2009;bahwa berdasarkan pembahasan sengketa atas biaya royalti pada PajakPenghasilan Badan Tahun Buku 2008 sebesar USD 2,855,667.00 Majelisberpendapat:bahwa Pemohon Banding hanya dapat membuktikan kepemilikan dua dari empattipe harta tidak berwujud dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai darimasingmasing harta tidak berwujud sehingga untuk meyakini eksistensi dari hartatidak berwujud Majelis masih memerlukan bukti yang menunjukkan kepemilikan hartatidak berwujud technical
    know how dan technical support dan bukti yangmenunjukkan keberadaan harta tidak berwujud serta nilainya dalam LaporanKeuangan Sharp Corporation Jepang;bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan peristiwa pengalihan hak penggunaanharta tidak berwujud namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan manfaatekonomis yang diterima Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan transaksi antara pihak yangmempunyai hubungan istimewa mempunyai nilai persentase yang wajardibandingkan dengan transaksi
Register : 23-08-2011 — Putus : 03-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55881/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 3 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
25055
  • ;bahwa Lenzing AG adalah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur serat viscose,merupakan salah satu pemimpin pasar dunia (23% pangsa pasar dunia) untuk seratviscose, memiliki pengalaman dan keahlian teknologi produksi serat viscose, PemohonBanding memerlukan dukungan dan pengalaman/teknologi dari Lenzing AG dalambentuk jasa Technical Assistance untuk meningkatkan produksinya secara maksimal baikkualitas maupun kuantitasnya, serta Management Advisory dan Recommendation Feeuntuk mendapatkan dukungan
    dan pengetahuan dari Lenzing AG dalam memperluaspasar di dalam dan luar negeri, dengan adanya jasa Technical Assistance sertaManagement Advisory dan Recommendation Fee yang didapat dari Lenzing AG,Pemohon Banding mampu menjadi produsen serat viscose nomor di Asia, baik dalambahwa Terbanding mengemukakan di PPh Badan atas Biaya Jasa Teknik dan Manajemendilakukan koreksi karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dari jasatersebut sehingga biaya tersebut tidak dapat dibiayakan; selain
    peradilan di bidangsengketa pajak wajib memberikan keadilan substansial, bukan hanya keadilan formal,sehingga Majelis wajib mempertimbangkan buktibukti persidangan dengan tidak terpakupada aspek formal sematamata, sesuai dengan Pasal 76 dan penjelasannya UUPengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002;bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menyerahkan bukti dokumen berupaAgreement (Perjanjian) antara Pemohon Banding dan rekanan bisnisnya, terkait denganpemberian Jasa Teknik dan Manajemen (Management And Technical
Register : 04-04-2012 — Putus : 02-05-2012 — Upload : 10-08-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt.Pst
Tanggal 2 Mei 2012 — Pidana Korupsi - IR. SUMUDI KARTONO, SP.1
15632
  • Technical Assistance for Basin WaterResources Management (BWRM) dilakukan di wilayah :1.
    Setelah itu panitia pengadaan mengusulkan calonpemenang kepada PPK ;e Bahwa yang diusulkan oleh panitia pengadaan untuk penetapancalon pelaksana proyek Technical Assistance for Basin WaterResources Management (BWRM) adalah Sesuai dengan surat dariKetua Panitia pengadaan jasa kosultansi Technical Assistance forBasin Water Resources Management (BWRM) kepada PPK satkerpembinaan OPSDA No.14 a/PANBWRM/diusulkan sebagaipemenang adalah : C. Lotti dan Associati, berasosiasi dengan :1.
    Sulawesi Tengah) ;Bahwa Dalam penyusunan Technical Proposal semua disusun oleh Lotti,sedangkan dalam penyusunan Cost Proposal seharusnya memintapendapat Konsultan Lokal khusunya khususnya BR (harga satuan)Tenaga Ahli dan Ass. TA.
    Lotti selakuLead Firm berperan menyusun rencana kerja secara menyeluruhbaik untuk kegiatankegiatan Technical Assistance di pusatmaupun di propinsipropinsi yang termasuk wilayah proyek.Associate termasuk PT. Sehat Pratama Sejati bertanggung jawabmelaksanakan programprogram Technical Assistance yangtertuang dalam rencana kerja di wilayah kerja masingmasingyang telah disusun dibawah koordinasi dan supervisi C.
    Ipada proyek Technical Asistance Basin Water Resources Management(BWRM), saksi mempunyai perjanjianHal.107 Putusan No. 1/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt. Psttersendiri dengan C.
Register : 27-06-2013 — Putus : 24-11-2014 — Upload : 18-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.57667/PP/M.IA/16/2014
Tanggal 24 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18474
  • Nilai: 2006: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiDasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean PPNMasa Pajak Januari 2008 sebesar Rp.2.514.525.246,00;: bahwa jikapun PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean diDalam Daerah Pabean tersebut akan diberikan fasilitas ditanggung pemerintah, makahal tersebut tidak tepat karena PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari LuarDaerah Pabean di Dalam Daerah Pabean atas overhead, technical
    Pembayaran Technical Service Fee sebesar Rp 2.210.061.406,00bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihakdalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkandalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa menurut Terbanding, Technical Service Fee sebesar Rp2.210.061.406,00dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak Luar Negeri, yakni TalismanAsia yang berkedudukan di Singapura sehingga terutang PPN JLN.bahwa
    pembayaran Biaya Technical Service oleh Pemohon Banding kepada BUTTalisman Asia berkaitan dengan pemakaian Jaringan Teknologi Informasi(Information technologie) yang dimiliki olen Talisman Asia yang mengikat kontrakdengan Well Point di Kanada.bahwa atas pemakaian jaringan tersebut, BUT Talisman Asia membebankansebagian biaya pemakaian jaringan yang digunakan oleh Pemohon Banding sebesarRp2.263.852.198,00 sebagai pengganti sebagian biaya yang dibayarkan BUTTalisman Asia kepada Well Point di Kanada.bahwa
    Indonesia, dapat dialokasikan sebagai bagian dari biayaoperasional (operating costs recoverable) yang besarnya maksimal sebesar 2 % daritotal expenditure.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihakdalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkandalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa Biaya Overhead Kantor Pusat yang dialokasikan kepada Pemohon Bandingadalah biayabiaya General Administration, Technical
Register : 10-11-2014 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1074 B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING;
5746 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Selama berlakunya perjanjian ini, Honda Motor Co Ltd akan memberikanPemohon Banding berupa Technical Information, yang meliputi (i) The KnowHow dan (ii) technical information lainnya, tidak termasuk the KnowHow,Halaman 5 dari 29 halaman Putusan Nomor 1074/B/PK/PJK/2014seperti service material dan JIS (Japanese Industrial Standard),baik tertulisatau tidak, yang secara langsung berkaitan dengan produk dan bagiannyayang berlisensi:e.
    Desember 2008.bahwa berdasarkan halhal tersebut Majelis menyimpulkan, koreksiTerbanding atas Pajak yang Dapat Dziperhitungkan sebesarHalaman 13 dari 29 halaman Putusan Nomor 1074/B/PK/PJK/2014Rp.3.951.552.599,00 terkait dengan PPN Masukan atas pembayaran Royaltidan Technical Assistence Fee tidak dapat dipertahankan..
    Dokumen perjanjian/agreement tentang royalty, technical assistancedan dokumen perjanjian lainnya. Penjelasan dan bukti/dokumen telah dilaksanakannya pekerjaanterkait technical assistance maupun bukti/dokumen telahdimanfaatkannya intangible asset terkait royalty. Document Transfer Pricing (TP Documentation) terkait koreksi yangdiajukan keberatan.
    Oleh karena itu maka PutusanPengadilan Pajak Nomor: Put. 43695/PP/M.1/16/2013 tanggal 4 Maret 2013menyangkut sengketa Koreksi Kredit Pajak atas PPN JLN berupa biayaRoyalti dan Technical Assistence Fee Masa Pajak April s.d.
    Jepang berikut technical Assistance yangmewajibkan membayar Royalty dan Technical Assistance Fee berdasarkanLicence Agreement Tahun 2003 dan oleh karenanya koreksi Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karenadalam perkara a quo tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.b.
Register : 07-12-2020 — Putus : 22-06-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 125/Pdt.G/2020/PN Jmr
Tanggal 22 Juni 2021 — Penggugat:
PT. DAFAM HOTEL MANAGEMENT
Tergugat:
PT. GRIYA ARTHA LANGGENG SEMESTA
17836
  • Eksepsi

    • Menolak eksepsi Tergugat Konvensi ;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian ;
    2. Menyatakan Tergugat Konvensi telah berhutang kepada Penggugat Konvensi sejumlah Rp.1.478.263.580,47 (Satu milyar empat ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus enam puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh rupiah empat puluh tujuh sen) dengan rincian hutang sebagai berikut :
    • Technical
    perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat Konvensi dan telah menimbulkan kerugian materil ;
  • Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi yang tidak membayar hutangnya kepada Penggugat Konvensi yang telah disepakati dalam Perubahan Ke2 Perjanjian Pengelolaan Hotel Nomor : 003/MA/DHM/GALS/VII/ 2016 Tertanggal 11 Juli 2016 adalah Perbuatan Wanprestasi yang merugikan Penggugat Konvensi ;
  • Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar dan melunasi kewajibannya kepada Penggugat Konvensi berupa Technical
    Assistant Fee, Management Fee dari Des 2017 Des 2018, Non Management Fee dan Biaya Royalti Merek (brand royalti) secara tunai dan seketika pada saat putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut :
    • Technical Assistant Fee Rp.350.000.000,00
    • Management Fee Des
      DAFAM HOTEL MANEGEMENT(PENGGUGAT) dengan nilai Technical Assitant Fee sebesarRp.450.000.000, (empat ratus lima puluh juta rupiah);8.
      bukti korespondensi (Surat menyurat) sehubungan denganpermintaan perubahan nilai Technical Assitant Fee tersebut;9.
      Tagihan technical assistant fee dan management fee per Januari2019, dapat diangsur oleh TERGUGAT setiap bulannya sebesarRp.40.000.000, (empat puluh juta rupiah) sampai lunas;29.
      Dafam Hotel Management (Penggugat) yaituHandono Suyatno Putro dengan nilai Technical Assistant Fee sebesarRp.450.000.000, (Empat ratus lima puluh juta Rupiah) ;2. Apakah Tergugat Konvensi telah melakukan Wanprestasi ?
      Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar dan melunasikewajibannya kepada Penggugat Konvensi berupa Technical AssistantFee, Management Fee dari Des 2017 Des 2018, Non Management Feedan Biaya Royalti Merek (brand royalti) secara tunai dan seketika padaHalaman 64 dari 66 Putusan Nomor 125/Pdt.G/2020/PN Jmrsaat putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dengan perinciansebagai berikut :e Technical Assistant Fee Rp.350.000.000,00e Management Fee Des 2017 s/d Juli 2018Rp.256.423.540,63e Management Fee