Ditemukan 1381 data
220 — 161
Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 21-K/PMT.II/AD/II/2022 tanggal 31 Januari 2023, sekedar mengenai Pidana Denda, Pidana tambahan Penjara uang pengganti dan status barang bukti para Terdakwa menjadi sebagai berikut:a. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu: Terdakwa-1 : Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 21-K/PMT.II/AD/II/2022 tanggal 31 Januari 2023 untuk selebihnya.7. Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan.8. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).9. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.