Ditemukan 1429 data
DECYANA CAPRINA, SH
Terdakwa:
NINA DIANA, SH, Sp.Not
219 — 148
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalahbentuk kesengajaan sebagai maksud (Opzet als Oogmerk), yaitu pelaku menghendaki perbuatan danakibat yang dilarang;3) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatanatau kedudukan atau sarana yang ada padanya Karena jabatan atau kedudukan adalah kewenanganyang dimiliki, kesempatan yang dimiliki atau sarana yang melekat pada jabatan digunakan ataudilakukan untuk tujuan lain dari tujuan yang seharusnya dipegang teguh (detournement
46 — 15
bahwa MahkamahAgung RI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning) pengertian yang luasdari pasal 1 ayat (1) Undangundang No.3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alihpengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada pasal 52 ayat (2) huruf bUndangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitumenyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangan tersebut untuktujuan yang lain dari maksud ketika diberikannya wewenang itu atau yang lebih dikenaldengan istilah Detournement
77 — 14
tindakpidana korupsi yang dikenal dengan perkara Sertifikat Ekspor, olehMahkamah Agung f.I. dilakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning)pengertian yang luas dari Pasal 1 ayat (1) sub b Undang Undang No. 3 Tahun1971 dengan cara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenanganyang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UndangUndang No. 5 Tahun 1986(tentang Peradilan Tata Usaha Negara), yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebutatau yang dikenal dengan detournement
185 — 137 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pembatasan terhadapbeleidsvrijheid itu adalah apabila terdapat perbuatan yang masukdalam katagori penyalahgunaan wewenang (detournement depouvoir) dan perbuatan sewenangwenang (abus de droit), danpola penyelesaian terhadap penyimpangan ini adalah melaluiPeradilan Administrasi Negara). Penilaian terhadap benartidaknya suatu kebijakan Negara (in casu) kebijakan MochtarMuhamad selaku Walikota Bekasi dalam menggunakan danaAPBD untuk kepentingan pembayaran Utang Pribadinya (padaPT.
240 — 152
5 tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara, yaitu menggunakan wewenangnya untuktujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut;Menimbang, bahwa untuk mengukur apakah perbutan Terdakwatelah melakukan penyalahgunaan wewenang adalah dengan cara menilaiHalaman 513 dari 666 Putusan Nomor 19/Pid.SusTPK/2017/PN.Srg.apakah tindakan Terdakwa telah menyimpang dari maksud dan tujuanpemberian wewenang tersebut, apabila menyimpang perbuatan tersebutdikualifikasi sebagai penyalahgunaan wewenang (Detournement
disebutkandalam Pasal 52 ayat (2) huruf b Undangundang Nomor 5 tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara, yaitu menggunakan wewenangnya untuktujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut;Menimbang, bahwa untuk mengukur apakah perbutan Terdakwatelah melakukan penyalahgunaan wewenang adalah dengan cara menilaiapakah tindakan Terdakwa telah menyimpang dari maksud dan tujuanpemberian wewenang tersebut, apabila menyimpang perbuatan tersebutdikualifikasi sebagai penyalahgunaan wewenang (Detournement
207 — 256
disebutkan dalam Pasal 52 ayat(2) huruf b Undangundang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, yaitu menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksuddiberikannya wewenang tersebut;Menimbang, bahwa untuk mengukur apakah perbutan Terdakwa telahmelakukan penyalahgunaan wewenang adalah dengan cara menilai apakahtindakan Terdakwa telah menyimpang dari maksud dan tujuan pemberianwewenang tersebut, apabila menyimpang perbuatan tersebut dikualifikasisebagai penyalahgunaan wewenang (Detournement
Terbanding/Tergugat : PT DAM UTAMA SAKTI PRIMA
Turut Terbanding/Penggugat II : Ratu Ayu Ardita Lestari
159 — 98
Sehingga Tergugat TIDAK menggunakan wewenang yangmenyimpang dari maksud dan tujuan pemberian wewenang(detournement de povoir) dan Keputusan Tata Usaha Negara tersebutTIDAK bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlakuserta TANPA wewenang yang sah menurut hukum melakukan tindakanhukum yang merugikan Penggugat (willekeur) dan TIDAK bertentanganHalaman 304 putusan Nomor 54/PDT/2018/PT.BDG.dengan AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diaturdalam UndangUndang Nomor: 5 Tahun 1986
83 — 39
Bahwa tugas PPTK diatur dalam pengelolaan keuangan daerah itu melaksanakansebagian kegiatan namun tidak berkaitan dengan pengadaan.Bahwa penyalahgunaan wewenang ada dalam konsep hukum administrasi yangdikenal dengan detournement de povoir.
101 — 25
Untuk mempersingkat penyusunan putusanini, maka uraian perbuatan materiil Terdakwa tersebut, sebagaimana pada faktafakta hukum diatas, tidak perlu diulang tulis lagi di sini, namun cukup menunjuknya sebagai bagian daripertimbangan hukum Majelis; Menimbang, bahwa sehubungan dengan semua aspek hukum di atas, maka di sini olehMajelis perlu dipertimbangkan secara simultan semua aspek hukum di atas, yaitu apakah adaperbuatan Terdakwa tersebut yang bersifat detournement de pouvoir (penyalahgunaankewenangan
70 — 19
Putusan742K/Pid/2007, dalam pertimbanagn hukumnya menguraikan bahwasehubungan dengan pengertian unsur menyalahgunakan kewenangan dalampasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Mahkamah Agung RIberpedoman pada putusannya tanggal 17 Pebruari 1992 No. 1340K/1992 yangtelah mengambil alin pengertian yang menyalahgunakan kewenangan dalampasal 52 ayat (2) huruf b UU No 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang tersebut atauyang dikenal dengan detournement
152 — 42
disebutkan dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b Undangundang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitumenggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannyawewenang tersebut;Menimbang, bahwa untuk mengukur apakah perbutan Terdakwa telahmelakukan penyalahgunaan wewenang adalah dengan cara menilai apakahtindakan Terdakwa telah menyimpang dari maksud dan tujuan pemberianwewenang tersebut, apabila menyimpang perbuatan tersebut dikualifikasi sebagaipenyalahgunaan wewenang (Detournement
70 — 23
Mahkamah Agung RI telah melakukan penghalusanhukum (rechtsvervijning) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undangundang Nomor.3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alin pengertianmenyalahgunakan kewenangan yang ada pada pasal 52 ayat (2) huruf bUndangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negarayaitu menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangantersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannya wewenang ituatau yang lebih dikenal dengan istilah Detournement
94 — 246
tertanggal 17 Pebruari 1992 No. 1340.K/Pid/1992 menurut Prof Dr.Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukan penghalusan hukum(lirechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat 1 sub b UU No.3 tahun 1971dengan cara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada padaPasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannyawewenang tersebut atau yang dikenal dengan detournement
327 — 254 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pembatasan terhadap Beleidvrijheid ituadalah apabila terdapat perbuatan yang masuk dalam kategorispenyalahgunaan wewenang ("Detournement de pouvoir") danperbuatan sewenangwenang ("Abus de Droit"), dan pola penyelesaianterhadap penyimpangan ini adalah melalui Peradilan Administrasi(sekarang : Peradilan Tata Usaha Negara) ;Dengan demikian Kebijakan Dewan Gubernur Bank Indonesia dalamKeputusan RDG tanggal 03 Juni 2003 dan RDG tanggal 22 Juli 2003,merupakan Kebebasan Kebijakan, suatu Freis Ermessen atauBeleidvrijneid
79 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
2015Pengertian unsur menyalahgunakan kewenangandalam Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999Jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001, MahkamahAgung adalah berpedoman pada putusannya tertanggal17 Februari 1992, Nomor 1340 K/Pid/1992, yang telahmengambil alin pengertian menyalahgunakan kewenangan pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikanwewenang tersebut atau yang dikenal dengandetourment de pouvoir;Memang pengertian detournement
192 — 144
menjelaskanbahwa Mahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning)pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undangundang No.3 Tahun 1971 dengancara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada padapasal 52 ayat (2) huruf b Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara yaitu menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakankewenangan tersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannyawewenang itu atau yang lebih dikenal dengan istilah Detournement
240 — 85
Bupatitermasuk sebagai penyelenggara negara yang wajibmenyelenggarakan asas atau prinsip penyelenggaraanpemeritahan yang baik;Bahwa tindakan bupati merekomendasikan suatu koperasiuntuk melaksanakan suatu program pemerintah dimanakoperasi tersebut adalah milik suaminya dan bupati masukdalam anggota koperasi tersebut termasuk penyalahgunaanwewenang karena dapat mempengaruhi dan bersifat confilkof interest dan duplikasi kedudukan.Penyalahgunaan jabatan (Occupational Frauds) atau jugadisebut sebagai Detournement
SALEMUDDIN THALIB, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Dr. BUHARDIMAN, S.T.,M.S.
257 — 174
Undangundang Nomor 20Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi baik dalam penjelasanPasal demi Pasal tidak ditemukan, sehingga pengertian menyalahgunakankewenangan diserap dari pengertian menyalahgunakan kewenangan dalamhukum administrasi Negara yang dikenal dengan istilah detournement de pouvoiratau berdasarkan terminology Pasal 52 KUHPidana, sehingga menyalahgunakankewenangan dapat diartikan dalam konteks adanya hak atau kekuasaan yangdilakukan tidak sebagaimana mestinya;Menimbang,
SALEMUDDIN THALIB, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Dr. BUHARDIMAN, S.T.,M.S.
274 — 182
Undangundang Nomor 20Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi baik dalam penjelasanPasal demi Pasal tidak ditemukan, sehingga pengertian menyalahgunakankewenangan diserap dari pengertian menyalahgunakan kewenangan dalamhukum administrasi Negara yang dikenal dengan istilah detournement de pouvoiratau berdasarkan terminology Pasal 52 KUHPidana, sehingga menyalahgunakankewenangan dapat diartikan dalam konteks adanya hak atau kekuasaan yangdilakukan tidak sebagaimana mestinya;Menimbang,
MALINO PRANDUK, S.H.,M.H.
Terdakwa:
YUSMIN, S.Pd
1064 — 1518
Undangundang Nomor 20Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi baik dalam penjelasanPasal demi Pasal tidak ditemukan, sehingga pengertian menyalahgunakankewenangan diserap dari pengertian menyalahgunakan kewenangan dalamhukum administrasi Negara yang dikenal dengan istilah detournement de pouvoiratau berdasarkan terminology Pasal 52 KUHPidana, sehingga menyalahgunakankewenangan dapat diartikan dalam konteks adanya hak atau kekuasaan yangdilakukan tidak sebagaimana mestinya;Menimbang,