Ditemukan 1429 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : detourment
Register : 08-06-2020 — Putus : 12-10-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan PN MANOKWARI Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnk
Tanggal 12 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
DECYANA CAPRINA, SH
Terdakwa:
NINA DIANA, SH, Sp.Not
219148
  • sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalahbentuk kesengajaan sebagai maksud (Opzet als Oogmerk), yaitu pelaku menghendaki perbuatan danakibat yang dilarang;3) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatanatau kedudukan atau sarana yang ada padanya Karena jabatan atau kedudukan adalah kewenanganyang dimiliki, kesempatan yang dimiliki atau sarana yang melekat pada jabatan digunakan ataudilakukan untuk tujuan lain dari tujuan yang seharusnya dipegang teguh (detournement
Register : 12-05-2015 — Putus : 18-09-2015 — Upload : 05-01-2016
Putusan PN PADANG Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pdg
Tanggal 18 September 2015 — Rina Andriani Binti Rahman
4615
  • bahwa MahkamahAgung RI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning) pengertian yang luasdari pasal 1 ayat (1) Undangundang No.3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alihpengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada pasal 52 ayat (2) huruf bUndangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitumenyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangan tersebut untuktujuan yang lain dari maksud ketika diberikannya wewenang itu atau yang lebih dikenaldengan istilah Detournement
Putus : 29-09-2016 — Upload : 02-03-2017
Putusan PN SERANG Nomor 21/PID.SUS/TPK/2016/PN.SRG
Tanggal 29 September 2016 —
7714
  • tindakpidana korupsi yang dikenal dengan perkara Sertifikat Ekspor, olehMahkamah Agung f.I. dilakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning)pengertian yang luas dari Pasal 1 ayat (1) sub b Undang Undang No. 3 Tahun1971 dengan cara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenanganyang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UndangUndang No. 5 Tahun 1986(tentang Peradilan Tata Usaha Negara), yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebutatau yang dikenal dengan detournement
Putus : 07-03-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2547 K/PID.SUS/2011
Tanggal 7 Maret 2012 — MOCHTAR MOHAMAD
185137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pembatasan terhadapbeleidsvrijheid itu adalah apabila terdapat perbuatan yang masukdalam katagori penyalahgunaan wewenang (detournement depouvoir) dan perbuatan sewenangwenang (abus de droit), danpola penyelesaian terhadap penyimpangan ini adalah melaluiPeradilan Administrasi Negara). Penilaian terhadap benartidaknya suatu kebijakan Negara (in casu) kebijakan MochtarMuhamad selaku Walikota Bekasi dalam menggunakan danaAPBD untuk kepentingan pembayaran Utang Pribadinya (padaPT.
Putus : 22-11-2017 — Upload : 02-10-2018
Putusan PN SERANG Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Srg
Tanggal 22 Nopember 2017 — YUNI ASTUTI Alias YUNI SUDJONO
240152
  • 5 tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara, yaitu menggunakan wewenangnya untuktujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut;Menimbang, bahwa untuk mengukur apakah perbutan Terdakwatelah melakukan penyalahgunaan wewenang adalah dengan cara menilaiHalaman 513 dari 666 Putusan Nomor 19/Pid.SusTPK/2017/PN.Srg.apakah tindakan Terdakwa telah menyimpang dari maksud dan tujuanpemberian wewenang tersebut, apabila menyimpang perbuatan tersebutdikualifikasi sebagai penyalahgunaan wewenang (Detournement
    disebutkandalam Pasal 52 ayat (2) huruf b Undangundang Nomor 5 tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara, yaitu menggunakan wewenangnya untuktujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut;Menimbang, bahwa untuk mengukur apakah perbutan Terdakwatelah melakukan penyalahgunaan wewenang adalah dengan cara menilaiapakah tindakan Terdakwa telah menyimpang dari maksud dan tujuanpemberian wewenang tersebut, apabila menyimpang perbuatan tersebutdikualifikasi sebagai penyalahgunaan wewenang (Detournement
Putus : 18-01-2017 — Upload : 02-03-2017
Putusan PN SERANG Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Srg
Tanggal 18 Januari 2017 — H. AHMAD SYAFEI, S. Sos, M.Si
207256
  • disebutkan dalam Pasal 52 ayat(2) huruf b Undangundang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, yaitu menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksuddiberikannya wewenang tersebut;Menimbang, bahwa untuk mengukur apakah perbutan Terdakwa telahmelakukan penyalahgunaan wewenang adalah dengan cara menilai apakahtindakan Terdakwa telah menyimpang dari maksud dan tujuan pemberianwewenang tersebut, apabila menyimpang perbuatan tersebut dikualifikasisebagai penyalahgunaan wewenang (Detournement
Register : 06-02-2018 — Putus : 27-04-2018 — Upload : 09-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 54/PDT/2018/PT BDG
Tanggal 27 April 2018 — Pembanding/Penggugat I : Ristiane Hardayun Putri
Terbanding/Tergugat : PT DAM UTAMA SAKTI PRIMA
Turut Terbanding/Penggugat II : Ratu Ayu Ardita Lestari
15998
  • Sehingga Tergugat TIDAK menggunakan wewenang yangmenyimpang dari maksud dan tujuan pemberian wewenang(detournement de povoir) dan Keputusan Tata Usaha Negara tersebutTIDAK bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlakuserta TANPA wewenang yang sah menurut hukum melakukan tindakanhukum yang merugikan Penggugat (willekeur) dan TIDAK bertentanganHalaman 304 putusan Nomor 54/PDT/2018/PT.BDG.dengan AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diaturdalam UndangUndang Nomor: 5 Tahun 1986
Putus : 07-11-2012 — Upload : 18-07-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 157/PID.SUS/2011/PN.SBY
Tanggal 7 Nopember 2012 —
8339
  • Bahwa tugas PPTK diatur dalam pengelolaan keuangan daerah itu melaksanakansebagian kegiatan namun tidak berkaitan dengan pengadaan.Bahwa penyalahgunaan wewenang ada dalam konsep hukum administrasi yangdikenal dengan detournement de povoir.
Putus : 05-06-2015 — Upload : 29-08-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 06/Pid.Sus-TPK/2015/PN Gto
Tanggal 5 Juni 2015 — - Dr. TRIYANTO S. BIALANGI, M.Kes
10125
  • Untuk mempersingkat penyusunan putusanini, maka uraian perbuatan materiil Terdakwa tersebut, sebagaimana pada faktafakta hukum diatas, tidak perlu diulang tulis lagi di sini, namun cukup menunjuknya sebagai bagian daripertimbangan hukum Majelis; Menimbang, bahwa sehubungan dengan semua aspek hukum di atas, maka di sini olehMajelis perlu dipertimbangkan secara simultan semua aspek hukum di atas, yaitu apakah adaperbuatan Terdakwa tersebut yang bersifat detournement de pouvoir (penyalahgunaankewenangan
Register : 18-04-2016 — Putus : 27-06-2016 — Upload : 22-09-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 31/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Bdg.
Tanggal 27 Juni 2016 — -NOVIANI Binti RONI SUMARDI -ILMA NUR SOLIHAH Binti KADI NURUL HAMDA -RONALD MAXIMILIAAN MOZES Anak dari JOHN ARIE MOZES
7019
  • Putusan742K/Pid/2007, dalam pertimbanagn hukumnya menguraikan bahwasehubungan dengan pengertian unsur menyalahgunakan kewenangan dalampasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Mahkamah Agung RIberpedoman pada putusannya tanggal 17 Pebruari 1992 No. 1340K/1992 yangtelah mengambil alin pengertian yang menyalahgunakan kewenangan dalampasal 52 ayat (2) huruf b UU No 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang tersebut atauyang dikenal dengan detournement
Putus : 14-04-2016 — Upload : 02-03-2017
Putusan PN SERANG Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Srg
Tanggal 14 April 2016 — JHONY HUSBAN, S.T, M.M
15242
  • disebutkan dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b Undangundang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitumenggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannyawewenang tersebut;Menimbang, bahwa untuk mengukur apakah perbutan Terdakwa telahmelakukan penyalahgunaan wewenang adalah dengan cara menilai apakahtindakan Terdakwa telah menyimpang dari maksud dan tujuan pemberianwewenang tersebut, apabila menyimpang perbuatan tersebut dikualifikasi sebagaipenyalahgunaan wewenang (Detournement
Register : 30-01-2015 — Putus : 13-05-2015 — Upload : 21-09-2015
Putusan PN PADANG Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pdg
Tanggal 13 Mei 2015 — Hj.NADRA N.S.Ag Binti NAWAWI YAZID ;
7023
  • Mahkamah Agung RI telah melakukan penghalusanhukum (rechtsvervijning) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undangundang Nomor.3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alin pengertianmenyalahgunakan kewenangan yang ada pada pasal 52 ayat (2) huruf bUndangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negarayaitu menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangantersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannya wewenang ituatau yang lebih dikenal dengan istilah Detournement
Register : 23-03-2014 — Putus : 14-08-2015 — Upload : 04-05-2016
Putusan PN AMBON Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2014/PN.AB.
Tanggal 14 Agustus 2015 — Dr. LATIF KHARIE, S.E., M.Si
94246
  • tertanggal 17 Pebruari 1992 No. 1340.K/Pid/1992 menurut Prof Dr.Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukan penghalusan hukum(lirechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat 1 sub b UU No.3 tahun 1971dengan cara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada padaPasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannyawewenang tersebut atau yang dikenal dengan detournement
Putus : 15-03-2010 — Upload : 04-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2582 K/PID.SUS/2009
Tanggal 15 Maret 2010 — AULIA THANTAWI POHAN, DKK
327254 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pembatasan terhadap Beleidvrijheid ituadalah apabila terdapat perbuatan yang masuk dalam kategorispenyalahgunaan wewenang ("Detournement de pouvoir") danperbuatan sewenangwenang ("Abus de Droit"), dan pola penyelesaianterhadap penyimpangan ini adalah melalui Peradilan Administrasi(sekarang : Peradilan Tata Usaha Negara) ;Dengan demikian Kebijakan Dewan Gubernur Bank Indonesia dalamKeputusan RDG tanggal 03 Juni 2003 dan RDG tanggal 22 Juli 2003,merupakan Kebebasan Kebijakan, suatu Freis Ermessen atauBeleidvrijneid
Putus : 24-05-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1503 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 24 Mei 2016 — MAHLIANA
7944 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2015Pengertian unsur menyalahgunakan kewenangandalam Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999Jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001, MahkamahAgung adalah berpedoman pada putusannya tertanggal17 Februari 1992, Nomor 1340 K/Pid/1992, yang telahmengambil alin pengertian menyalahgunakan kewenangan pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikanwewenang tersebut atau yang dikenal dengandetourment de pouvoir;Memang pengertian detournement
Register : 14-01-2016 — Putus : 03-06-2016 — Upload : 20-10-2016
Putusan PN PADANG Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg
Tanggal 3 Juni 2016 — H. Zainir, ST. Gelar. Datuk Rangkayo Mulie ; Oyer Putra, ST. MT Panggilan Oyer
192144
  • menjelaskanbahwa Mahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning)pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undangundang No.3 Tahun 1971 dengancara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada padapasal 52 ayat (2) huruf b Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara yaitu menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakankewenangan tersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannyawewenang itu atau yang lebih dikenal dengan istilah Detournement
Putus : 17-02-2015 — Upload : 22-12-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg
Tanggal 17 Februari 2015 — Dr. Hj. RINA IRIANI SRI RATNANINGSIH
24085
  • Bupatitermasuk sebagai penyelenggara negara yang wajibmenyelenggarakan asas atau prinsip penyelenggaraanpemeritahan yang baik;Bahwa tindakan bupati merekomendasikan suatu koperasiuntuk melaksanakan suatu program pemerintah dimanakoperasi tersebut adalah milik suaminya dan bupati masukdalam anggota koperasi tersebut termasuk penyalahgunaanwewenang karena dapat mempengaruhi dan bersifat confilkof interest dan duplikasi kedudukan.Penyalahgunaan jabatan (Occupational Frauds) atau jugadisebut sebagai Detournement
Register : 27-09-2021 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 21-02-2022
Putusan PN KENDARI Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi
Tanggal 14 Februari 2022 — Penuntut Umum:
SALEMUDDIN THALIB, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Dr. BUHARDIMAN, S.T.,M.S.
257174
  • Undangundang Nomor 20Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi baik dalam penjelasanPasal demi Pasal tidak ditemukan, sehingga pengertian menyalahgunakankewenangan diserap dari pengertian menyalahgunakan kewenangan dalamhukum administrasi Negara yang dikenal dengan istilah detournement de pouvoiratau berdasarkan terminology Pasal 52 KUHPidana, sehingga menyalahgunakankewenangan dapat diartikan dalam konteks adanya hak atau kekuasaan yangdilakukan tidak sebagaimana mestinya;Menimbang,
Register : 27-09-2021 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 21-02-2022
Putusan PN KENDARI Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi
Tanggal 14 Februari 2022 — Penuntut Umum:
SALEMUDDIN THALIB, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Dr. BUHARDIMAN, S.T.,M.S.
274182
  • Undangundang Nomor 20Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi baik dalam penjelasanPasal demi Pasal tidak ditemukan, sehingga pengertian menyalahgunakankewenangan diserap dari pengertian menyalahgunakan kewenangan dalamhukum administrasi Negara yang dikenal dengan istilah detournement de pouvoiratau berdasarkan terminology Pasal 52 KUHPidana, sehingga menyalahgunakankewenangan dapat diartikan dalam konteks adanya hak atau kekuasaan yangdilakukan tidak sebagaimana mestinya;Menimbang,
Register : 27-09-2021 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 21-02-2022
Putusan PN KENDARI Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi
Tanggal 14 Februari 2022 — Penuntut Umum:
MALINO PRANDUK, S.H.,M.H.
Terdakwa:
YUSMIN, S.Pd
10641518
  • Undangundang Nomor 20Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi baik dalam penjelasanPasal demi Pasal tidak ditemukan, sehingga pengertian menyalahgunakankewenangan diserap dari pengertian menyalahgunakan kewenangan dalamhukum administrasi Negara yang dikenal dengan istilah detournement de pouvoiratau berdasarkan terminology Pasal 52 KUHPidana, sehingga menyalahgunakankewenangan dapat diartikan dalam konteks adanya hak atau kekuasaan yangdilakukan tidak sebagaimana mestinya;Menimbang,