Ditemukan 1538 data
161 — 42
Komariah Emong, 2002:34) :a. Er moet een daad zijn verricht ( harus ada yang melakukan perbuatan ) ;b.
93 — 37
Komariah Emong, 2002:34) :a. Ermoeteen daad zijn verricht ( harus ada yang melakukan perbuatan ) ;b. Die daad moet onrechtmatig zijn ( perbuatan itu harus melawan hukum ) ;c. De daad moet aan een ander schade heb ben toegebracht ( perbuatan itumenimbulkan kerugian pada pihak lain ) ;d.
111 — 82
Sedangkan ajaran yangmateriil mengatakan bahwa di samping memenuhi syaratsyarat formal yaitu mencocokisemua unsur yang tercantum dalam rumusan delik, perbuatan itu harus benarbenardirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut atau tercela (vide: DR.Komariah Emong Sapardjaja, S.H., Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil DalamHukum Pidana Indonesia, Penerbit PT Alumni, Bandung, 2002, hal. 25); Menimbang, bahwa Bambang Poernomo berpendapat: Melawan hukumformil apabila perbuatannya dilihat
67 — 10
Komariah Emong Sapardjaya,SH., (2002), menyatakan ajaran sifat melawan hukum yang formalmengatakan bahwa apabila suatu perbuatan telah mencocoki semua unsuryang termuat dalam rumusan tindak pidana, perbuatan tersebut adalah tindakpidana. R.
67 — 47
KOMARIAH EMONG SAPARDJAJA, S.H., AjaranSifat Melawan HukumMateriel Dalam Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT. Alumni, Bandung,Cet.
89 — 42
Komariah Emong Sapardjaja, S.H.,Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Hukum Pidana Indonesia,Penerbit PT Alumni, Bandung, 2002, hal. 25);Menimbang, bahwa menurut Indriyanto Seno Adji, hukum pidanadapat mempergunakan pengertian perbuatan melawan hukum secaramateriel yang terdapat atau berasal dari hukum perdata.
162 — 272
Komariah Emong,2002:34):a. Er moet een daad zijn verricht ( harus ada yang melakukanperbuatan ) ;b. Die daad moet onrechtmatig zijn ( perbuatan itu harus melawanhukum ) ;Halaman 291 dari 329 Putusan No. 73/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Bdgc. De daad moet aan een ander schade heb ben toegebracht (perbuatan itu menimbulkan kerugian pada pihak lain ) ;d.
91 — 58
Komariah Emong Sapardjaja,S.H., Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PTAlumni, Bandung, 2002, hal. 25);Menimbang, bahwa Bambang Poernomo berpendapat: Melawan hukum formilapabila perbuatannya dilihat sematamata sebagai perbuatan yang bertentangan denganundangundang, sesuai dengan rumusan delik dan pengecualiannya, seperti daya paksa,pembelaan terpaksa, itu pun karena ditentukan secara tertulis dalam undangundang.Sebaliknya, melawan hukum materiil melihat perbuatan
103 — 53
Jakarta, 2009, hal.41); Bahwa namun demikian, seorang Guru Besar Hukum Pidana dengan mengutip TJNoyonGE Langemeijer, mengemukakan Het gevaar kon zijn, dat anders ook hijdie van zijn recht gebruik maakte, zonder daarom juist uitvoering te geven vettelijkvoorschrift in de bepaling der strafwet zoude vallen (akan terjadi bahaya, bahwaseseorang yang berbuat sesuai hak yang dipunyainya dan karenanya menjalankanperaturan perundangundangan, akan termasuk dalam rumusan tindak pidana)(vide: Prof DR Komariah Emong
123 — 59
Komariah Emong Supardjadja, SH., M.H.
270 — 20
Komariah Emong Sapardjaja,S.H., Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia(Studi Kasus Tentang Penerapan Dan Perkembangannya DalamYurisprudensi), Penerbit PT. Alumni, Bandung, 2001, him. 25.)
53 — 332 — Berkekuatan Hukum Tetap
Komariah Emong Sapardjaja, SH.ttd./H. Surachmin, SH., MH.Panitera Pengganti,ttd./Rudi Suparmono, SH., MH.Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.IPaniteraPanitera Muda Pidana Khusus,SUNAR YO, S.H.,M.H.NIP. 040.044.338Hal. 389 dari 334 hal. Put. No. 1211 K/Pid.Sus/2012390
95 — 25
Komariah Emong Sapardjaja, S.H., Ajaran SifatMelawan Hukum Materiil Dalam Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PTAlumni, Bandung, 2002, hal.327Menimbang, bahwa menurut Indriyanto Seno Adji, hukum pidanadapat mempergunakan pengertian perbuatan melawan hukum secaramateriel yang terdapat atau berasal dari hukum perdata.
87 — 94
KOMARIAH EMONG SAPARDJAYA, SH berpendapat bahwadicantumkan atau tidaknya unsur melawan hukium secara materiil dalamUndang Undang sebenarnya tidak banyak pengaruhnya, karena padahakekatnya sifat melawan hukum secara materiil sudah melekat pada sifatmelawan hukum formil sebagai perbuatan yang tidak patut dan tidak terpuji;Bahwa suatu perbuatan disebut melawan hukum dalam arti formil, apabilasuatu perbuatan bertentangan dengan ketentuan perundangundangan atauperaturan hukum yang berlaku.
106 — 41
Komariah Emong,2002:34);a. Er moet een daad zijn verricht (harus ada yang melakukan perbuatan);b. Die daad moet onrechtmatig zijn (perbuatan itu harus melawan hukum);c. De daad moet aan een ander schade heb ben toegebracht (perbuatan itumenimbulkan kerugian pada pihak lain);d.
218 — 66
KOMARIAH EMONG SAPARDJAJA, S.H., Ajaran Sifat Melawan Hukum MaterielDalam Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT. Alumni, Bandung, Cet. Ke1, Tahun 2002, him. 25.)
56 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Komariah Emong Sapardjaya, S.H., dalambukunya Ajaran Melawan Hukum Materiel Dalam Hukum PidanaIndonesia menyatakan bahwa ajaran sifat melawan hukum yangformil mengatakan bahwa apabila suatu perbuatan telah mencocokiHal. 210 dari 304 hal. Put. No.636 K/Pid.Sus/2013semua unsur yang termuat dalam rumusan tindak pidana, makaperbuatan tersebut adalah tindak pidana.
GITA SANTIKA RAHMADHANI, SH
Terdakwa:
BAMBANG HERMANTO bin SUMARDI DANU PRATIKNO
96 — 287
Komariah Emong Sapardjaya, SH dalambukunya Ajaran. sifat melawan hukum Materiel dalam hukum PidanaIndonesia, Penerbit PT. Alumni, Bandung, cet. Ke1, tahun 2002, him. 25menyatakan ajaran sifat melawan hukum yang formal mengatakan bahwaapabila suatu perbuatan telah mencocoki semua unsur yang termuat dalamrumusan tindak pidana, perbuatan tersebut adalah tindak pidana.
115 — 19
Komariah Emong Supardjadja, SH., M.H.
82 — 13
Komariah Emong, 2002:34) :a. Ermoeteen daad zijn verricht ( harus ada yang melakukan perbuatan ) ;b. Die daad moet onrechtmatig zijn ( perbuatan itu harus melawan hukum ) ;c. De daad moet aan een ander schade heb ben toegebracht ( perbuatan itumenimbulkan kerugian pada pihak lain ) ;d.