Ditemukan 30550 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-07-2010 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 901 K/Pdt/2010
Tanggal 15 Juli 2010 —
138115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI MEGA PRATAMA dahulu PT. ASURANSI IKRAR LIYOD, ; TAN HONG KIANG alias RUSTAM,
    No. 901 K/Pdt/2010.kepada Direktur Asuransi Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, perihal :keluhan masyarakat atas pelayanan Direktorat Asuransi ditembuskankepada Penggugat, yang pada pokoknya meminta kepada DirektoratAsuransi selaku Pembina dan Pengawas Industri Asuransi untuk melakukansesuai dengan wewenang yang dimiliki dapat melakukan penelitian ataslaporan tersebut, dalam rangka menjadikan industri asuransi yang sehat dandipercaya masyarakat serta demi pelayanan dan perlindungan masyarakatselaku
    konsumen asuransi, selanjutnya Direktur Asuransi Direktorat JenderalLembaga Keuangan menjawab dengan surat tanggal 2 Maret 2006, perihalPenanganan Pengaduan Sadr.
    Direktorat Asuransi DirjendLembaga Keuangan menjawab surat Penggugat, dengan surat Nomor : S1106/LK/2006, yang pada intinya berisi bahwa Direktur Asuransi padatanggal 16 Maret 2006 telah mengundang para penanggung dan AdjusterPT.
    Menyatakan secara hukum bahwa perjanjian asuransi antara Penggugat danTergugat yang tertuang dalam Polis Asuransi No.PLO.7118202D.008(perpanjangan) tanggal 16 April 2002 adalah sah dan mempunyai kekuatanhukum ;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (Wanprestasi) terhadapPenggugat ;5. Menghukum Tergugat untuk mebayar biaya klaim Asuransi kepadaPenggugat sebesar Rp. 3.000.000.000, (tiga milyar rupiah) ;6.
    ASURANSI MEGA PRATAMA dahulu PT.ASURANSI IKRAR LIYOD tersebut harus ditolak ;Hal. 23 dari 24 hal. Put.
Putus : 09-10-2007 — Upload : 26-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2930K/PDT/2001
Tanggal 9 Oktober 2007 — ASURANSI RAMAYANA Tbk. JAKARTA cq. PT. ASURANSI RAMAYANA CABANG SOLO
6453 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI RAMAYANA Tbk. JAKARTA cq. PT. ASURANSI RAMAYANA CABANG SOLO
Register : 14-07-2010 — Putus : 21-09-2010 — Upload : 24-05-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 101/G/2010/PTUN-JKT
Tanggal 21 September 2010 — Asuransi Jiwasraya (Persero)
213100
  • Asuransi Jiwasraya (Persero)
    Asuransi Jiwasraya(Persero), Warganegara Indonesia, bertempattinggal Jalan. Punai 3 No. 20 GKD RT.04 / RW5, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota,dalam hal ini memberikan kuasa kepada:Nasrulloh Nasution, SH. Heri, SH,.
    ASURANSI JIWASRAYA (Persero)Tempat Kedudukan Jalan Ir. H. Juanda No. 34Jakarta 10120, dalam hal ini memberikan kuasakepada Udhi Prasetyanto, SH,MH., JabatanKepala Divisi Sumber Daya Manusia, Agus HariHartanto, SH., Jabatan Kepala Divisi SatuanPengawasaniIntern., Budiyono, SH. JabtanHalaman 1 dari 6 halaman.
Register : 15-03-2012 — Putus : 19-02-2013 — Upload : 16-01-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 164/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 19 Februari 2013 — ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA
11566
  • ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA
    Jiwa Bumi Asih Jaya dalam gugatan a quo,diragukan keabsahannya, karena setahu TERGUGAT, DirekturUtama PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya adalah Ruth Nainggolan ;3.
    Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Penggugat)kepada Tergugat tertanggal 25 Pebruari 1986 perihal Mutasi dan Promosi.(tidak ada aslinya) ;2. Bukti T1 b Surat Penetapan Direksi PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya(Penggugat) tanggal 20 Maret 1986 No.68979/59/Peg/1986. (tidak adaaslinya);3. Bukti T1 c Surat Penetapan Direksi PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya(Penggugat) No.342/Dir/1987 tanggal 4 Juni 1987. (tidak ada aslinya);Halaman 25 dari.... hal.
    Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Penggugat). (Sesuai denganaslinya);Bukti T2b Piagam Penghargaan tertanggal 6 Juli 1979 yang diterbitkanDireksi PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Penggugat). (Sesuai denganaslinya);Bukti T2c Tanda Penghargaan tertanggal 10 Juni 1980 yang diterbitkanDireksi PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Penggugat). (sesuai denganaslinya);Bukti T2d Tanda Penghargaan tertanggal 1 Juli 1982 yang diterbitkanDireksi PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Penggugat).
    Bahwa selain dari pada itu, Yully Sitanggang,SE,MM yangbertindak mewakili PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dalamgugatan a quo, diragukan keabsahannya, karena setahuTERGUGAT, Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jayaadalah Ruth Nainggolan ;B.
    Asuransi JiwaHalaman 37 dari.... hal. Putusan No.164/Pdt.G/201 2/PN.Jkt.Sel.Bumi Asih Jaya, telah membuktikan bahwa sebagai Direktur Utama PT.
Register : 10-11-2020 — Putus : 23-05-2022 — Upload : 19-08-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 947/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 23 Mei 2022 — Asuransi Kresna Mitra
3.PT. Asuransi Jasa Raharja Putera
4.PT. Asuransi Mega Pratama
5.PT. Asuransi Purna Arthanugraha Batam
6.PT. Asuransi Ramayana
7.PT. Asuransi Bintang
8.PT. MNC Asuransi Indonesia
27128
  • Asuransi Kresna Mitra
    3.PT. Asuransi Jasa Raharja Putera
    4.PT. Asuransi Mega Pratama
    5.PT. Asuransi Purna Arthanugraha Batam
    6.PT. Asuransi Ramayana
    7.PT. Asuransi Bintang
    8.PT. MNC Asuransi Indonesia
Putus : 28-05-2014 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1706 K/Pdt/2013
Tanggal 28 Mei 2014 — TEGUH PERMANA,; PT ASURANSI JASARAHARJA PUTERA,
196135 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TEGUH PERMANA,; PT ASURANSI JASARAHARJA PUTERA,
    PUTUS ANNomor 1706 K/Pdt/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara:TEGUH PERMANA, bertempat tinggal di Jalan Biru Laut X No.12 Cawang, Jakarta Timur 13340;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;melawan:PT ASURANSI JASARAHARJA PUTERA, diwakili oleh Drs. H.Slamet Riyadi, M.M., (Direktur), berkedudukan di Wisma RaharjaJalan T.B.
    POKOK PERKARA1.Bahwa Penggugat merupakan perusahaan yang bergerak di bidangindustri asuransi kerugian yang beralamat di Wisma Raharja Jalan TB.Simatupang Kaveling 1 Cilandak Timur, Jakarta 12560;Bahwa Penggugat dan Tergugat memiliki hubungan hukum sebagaipengusaha dan karyawan dimana Tergugat berkerja sebagai karyawandi Perusahaan Penggugat sejak 15 Juli 2002 sampai dengan tanggal 27Januari 2009 dengan jabatan terakhir sebagai Underwriter Tk.II DivLitbang di Perusahaan Penggugat;Hal. 1 dari 20 hal
Putus : 16-01-2013 — Upload : 30-05-2014
Putusan PN MAKASSAR Nomor 301/Pdt.G/2011/PN.MKS
Tanggal 16 Januari 2013 —
13038
  • Menyatakan bahwa Asuransi ACCIDENT PROTECTION Polis No. IMKIN0001533143 bertanggal 26 Januari 2010 pemegang Polis dan Tertanggung atas nama JUMRAN YUBA yang menyatakan bahwa Santunan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Asuransi PERSONAL PROTECTION PLUS, Polis No.
    ASURANSI CIGNA
    PENGGUGAT; MelawanPT ASURANSI CIGNA, alamat Menara Kadin Indonesia Lantai 6, JIn. H.R.
    Oleh karena itu Penanggung wajib membayar santunankepada ahli waris tertanggung sepanjang meninggal dalam masa pertanggunganasuransi.Asuransi jiwa tidak lagi mencantumkan resiko (meninggalnya tertanggung) yangmenjadi beban Penanggung dalam polis asuransi jiwa, karena hanya satu resikoyang dimaksud yaitu meninggalnya orang yang jiwanya diasuransikan.Berbeda dengan asuransi kerugian, Pasal 256 ayat (1) KUHD mengenai isi polisyang mengharuskan untuk mencantumkan resikoresiko yang menjadi bebanPenanggung
    IMKIN0001533143BERKEDUDUKAN SEBAGAI SPECIALIS DARI KETENTUAN HUKUMPERASURANSIANPenggugat dalam angka 6 halaman 4 Gugatan mendalilkan antara lain:veseee Dalam asuransi jiw yang diasuransikan hanya 1 (satu) yaitu jiwaseseorang (tertanggung) terhadap peristiwa tidak pasti (evenement) mengenaikapan meninggalnya dan dimana. Oleh karena itu Penanggung wajib membayarsantunan kepada ahli waris tertanggung sepanjang meninggalnya dalam masapertanggungan asuransi.
    Jumran Yuba semasa hidupnya sama sekali tidakpernah diperjanjikan mengenai bunga dalam situasi dan kondisi apapun;4.2 Simpanan Dalam Bentuk Tabungan/Deposito Di BankTidak Bisa Dianalogikan Dengan Menutup/MembeliAsuransiOrang/nasabah yang menabung/mendepositokan/menyimpan uangnya diBank yang akan mendapatkan prestasi dalam bentuk bunga tidak bisadisamakan (analogi) dengan orang yang menutup/membeli polis asuransipada sebuah perusahaan asuransi karena pada orang yang menutup/membeli polis asuransi
    JUMRAN YUBA sebagai akibat kecelakaan lalu lintas, makadengan tidak dibayarkannya santunan asuransi kecelakaan oleh Tergugat sebagaiPenanggung sesuai dengan yang tercantum dalam Polis No. IMKIN0001464752 tanggal02 Nopember 2009, dan Polis No.
Putus : 28-11-2012 — Upload : 07-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 365 PK/Pdt/2012
Tanggal 28 Nopember 2012 — ASURANSI RAYA, vs NABIEL BAHASOEAN,
8071 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI RAYA, vs NABIEL BAHASOEAN,
    Asuransi Raya(Raya Insurance) tertanggal 21 September 2006 dengan No. Bond :85.010.0106.0009 dengan nilai Bond Rp1.470.000.000,00 yang ditandatangani oleh IR.
    dan Surety/Penjamin (Tergugat Il) untuk melakukanpembayaran dengan baik dan benar kepada Obligee (Penggugat) selaku pihakketiga;Bahwa kewajiban pembayaran oleh Tergugat Il tersebut berdasarkanjuga pada Pasal 1 Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 1992 tentang asuransiyang berbunyi : "Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara duapihak atau lebih yaitu pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggungdengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pengganti kepadatertanggung karena kerugian,
    Artha Jasa Indonesia selaku Broker Asuransi No./DIR.AJJ/SRT/X/2006 tertanggal 19 September 2006 Perihal: JaminanPembayaran, yang menerangkan : "Tidak akan Klaim sesuai Surat dariP: (Bukti TIIl2 dan T.II3);Oleh sebab itu dalildalil gugatan Penggugat tersebut haruslah ditolakdan dikesampingkan ;Hal. 6 dari 17 hal. Put.
    Bahwa demikian juga yang memperkenalkan para pihak dan yangmenerbitkan/mengeluarkan surat bahwa tidak akan ada klaim adalahBroker Asuransi yaitu : PT. Artha Jasa Indonesia, namun Penggugatjugatidak menariknya sebagai para pihak dalam perkara ini;c.
    Tentang Eksepsi Kurang Pihak/Tidak Lengkap.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak sependapat dan sangatkeberatan dengan Putusan a quo, yang sama sekali tidakmempertimbangkan Eksepsi Pemohon Peninjauan Kembali tentang kurangpihak/tidak lengkap, sehingga jelas ada kekhilafan Hakim atau kekeliruanyang nyata dari Hakim.Bahwa hal ini dapat dibuktikan dengan tidak ditariknya Notaris MariaSapti Riana dan Broker Asuransi PT.
Putus : 23-09-2014 — Upload : 10-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1040 K/Pdt/2014
Tanggal 23 September 2014 —
318187 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SAMRIDA Melawan PT ASURANSI ADIRA DINAMIKA
    Tergugat tidak maumembayar ganti rugi atas perjanjian pertanggungan/asuransi dengan PolisStandart Asuransi Kebakaran Indonesa Ikhtisar Pertanggungan Nomor070108001986 tanggal 8 September 2008 maka Tergugat telah terbuktimelakukan wanprestasi terhadap Penggugat sehingga Penggugatmengalami kerugian materiil sebesar Rp3.650.000.000,00 (tiga miliar enamratus lima puluh juta rupiah) dan atau berdasarkan nilai kerugian yangsebenarnya sebesar Rp4.329.055.000,00 (empat miliar tiga ratus dua puluhsembilan
    Error in persona dengan mendudukkan PT Asuransi Adira Dinamikasebagai pihak dalam perkara a quo;Adalah merupakan fakta hukum, polis asuransi kebakaran atas namaTertanggung Samrida diterbitkan dan dikelola oleh PTAsuransi AdiraDinamika cabang Makassar, sehingga adalah tidak beralasan, tidak relevandan tidak berdasar hukum, pihak penggugat mengajukan gugatan kepadaKantor Pusat PT Asuransi Adira Dinamika yang tidak terikat secara langsung(terafiliasi) dalam perjanjian polis dengan Penggugat;Bahwa Penggugat
    telah terikat perjanjian polis dengan PT Asuransi AdiraDinamika cabang Makassar, sesuai polis standar asuransi kebakaranIndonesia Nomor 070108001986, tertanggal 8 September 2008, berikutendorsemen Polis Nomor 1 tanggal 15 November 2008, dan bukan PTAsuransi Adira Dinamika (Kantor Pusat), dimana menunjuk ketentuan Pasal29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992, tentangPenyelenggaran Usaha Perasuransian, menyatakan:Setiap pembukaan kantor cabang perusahaan asuransi dan perusahaanreasuransi
    Menunjuk ketentuan Pasal 1 ayat (11) UU Nomor 2 Tahun 1992tentang usaha perasuransian:perusahaan penilai kerugian asuransi adalah perusahaan yangmemberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yangdipertanggungkan;d. Bahwa merupakan fakta hukum bahwa yang melaksanakan penilaiankerugian dalam kejadian kebakaran yang menjadi dasar pengajuan klaimHal. 7 dari21 Hal.
    Menyatakan Tergugat telah wanprestasi atas perjanjian Asuransi denganPolis Standart Asuransi Kebakaran Indonesia Ikhtisar Nomor 070108001986tanggal 8 September 2008;3.
Putus : 11-02-2015 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1725 K/Pdt/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — PT ASURANSI CIGNA vs NURSIA, S.E.,
10963 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI CIGNA vs NURSIA, S.E.,
    PUTUSANNomor 1725 K/Pdt/201 4DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikutdalam perkara:PT ASURANSI CIGNA, berkedudukan di Menara Kadin IndonesiaLantai 6, Jalan H.R.
    Oleh karena itu Penanggung wajib membayarsantunan kepada ahli waris tertanggung sepanjang meninggal, dalammasa pertanggungan asuransi;Asuransi jiwa tidak lagi mencantumkan resiko (meninggalnya tertanggung)yang menjadi beban Penanggung dalam polis asuransi jiwa, karena hanyasatu resiko yang dimaksud, yaitu meninggalnya orang yang jiwanyadiasuransikan;Berbeda dengan asuransi kerugian, Pasal 256 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Dagang mengenai isi polis yang mengharuskan untukmencantumkan resikoresiko
    Jumran Yubaterikat dalam perjanjian perlindungan asuransi, yang mana ketentuan dansyarat dari perlindungan asuransi tersebut tunduk pada ketentuan PolisIMKIN0001533143 (bukti T1) dan Polis Nomor IMKIN 0001464752 (buktiHalaman 14 dari 23 hal. Put. Nomor 1725 K/Pdt/2014T2), yang pada intinya menyatakan bahwa santunan asuransi akandibayarkan apabila Ir. Jumran Yuba meninggal akibat cedera tubuh dariperistiwa kecelakaan yang dialaminya;1.4. Bahwa pokok permasalahan tentang apakah Ir.
    Sehingga sesuaidengan ketentuan Polis (bukti T1 dan bukti T2), satunan asuransi tidakdapat dibayarkan karena peristiwa meninggalnya Ir. Jumran Yubra tidaksesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Polis (bukti T1 danbukti T2);2.
    Jumran Yuba sebagai akibat kecelakaan lalulintas, maka dengan tidak dibayarkannya santunan asuransi kecelakaan olehTergugat sebagai Penanggung sesuai dengan ketentuan Polsi Nomor IMKIN1464752, tanggal 2 November 2009 dan Polis Nomor IMKINO001533143,tanggal 26 Januari 2010, kepada Penggugat selaku yang berhak menerimaHalaman 19 dari 23 hal. Put.
Putus : 24-09-2014 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 339 PK/Pdt/2014
Tanggal 24 September 2014 — ASURANSI RECAPITAL
1620 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI RECAPITAL
Register : 19-01-2012 — Putus : 08-08-2012 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 29/PDT.G/2012/PN.JKT.PST
Tanggal 8 Agustus 2012 — SAMRIDA >< ASURANSI ADIRA DINAMIKA, PT
489618
  • SAMRIDA >< ASURANSI ADIRA DINAMIKA, PT
    :a) Error In Persona dengan mendudukkan PT Asuransi Adira Dinamika sebagaiPihak dalam Perkara A quo ;Adalah merupakan fakta hukum, polis asuransi kebakaran atas namaTertanggung Samrida diterbitkan dan dikelola oleh PT.Asuransi Adira Dinamikacabang Makassar, sehingga adalah tidak beralasan, tidak relevan dan tidakberdasar hukum, pihak penggugat mengajukan gugatan kepada Kantor PusatPT Asuransi Adira Dinamika yang tidak terikat secara langsung (terafiliasi)dalam perjanjian polis dengan PenggugatjBahwa
    Penggugat telah terikat perjanjian polis dengan PT Asuransi AdiraDinamika cabang Makassar, sesuai polis standar asuransi kebakaran IndonesiaNomor: 070108001986, tertanggal 08 September 2008, berikut endorsemenpolis Nomor: 1 tanggal 15 November 2008, dan bukan PT Asuransi AdiraDinamika (Kantor Pusat), dimana menunjuk ketentuan pasal 29 ayat 1,Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1992, tentang Penyelenggaran UsahaPerasuransian, menyatakan :"SETIAP PEMBUKAAN KANTOR CABANG PERUSAHAAN ASURANSI DANPERUSAHAAN
    ASRUL TOGO, SH.e Bahwa Ahli tidak kenal dengan Penggugat dan Tergugat;e Bahwa Proses penutupan asuransi dimulai dari pengisian Aplikasi/ SuratPermintaan Penutupan Asuransi ( Kebakaran ) yang disiapkan oleh Penanggung,lazimnya sebelum dilakukan penerbitan polis oleh penanggung telah terlebih dahulumelakukan survey lokasi atau terhadap obyek yang akan dijamin untuk menelitikebenarnya data yang ditulis dalam Surat Permintaan Penutupan Asuransidimaksud;e Bahwa Penanggung / Perusahaan Asuransi menerbitkan
    Bukti T 2 yaitu Foto Copy Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak KantorCabang Makasar dengan NPWP : 01.788.2.085.001 atas nama PT Asuransi DayinMitra Cabang Makasar;3. Bukti T 3 yaitu Foto Copy Ikhtisar Pertanggungan Schedule Fire ;4. Bukti T 4 yaitu Foto Copy polis asuransi Nomor: 007110800040, berikutendorsemennya Nomor 1 atas polis tertanggal 15 November 2008 atasTertanggung Samrida yang diterbitkan oleh PT Asuransi Adira Dinamika CabangMakasar;5.
    / SuratPermintaan Penutupan Asuransi ( Kebakaran ) yang disiapkan oleh Penanggung/Asuransi, lazimnya sebelum dilakukan penerbitan polis oleh penanggung telahterlebih dahulu melakukan survey lokasi atau terhadap obyek yang akan dijaminuntuk meneliti kKebenarnya data yang ditulis dalam Surat Permintaan PenutupanAuransi dimaksud;e Bahwa kebenaran dari datadata tersebut akan diperiksa ulang lagi olehsurveyor dari pihak Penanggung/Asuransi;e Bahwa jika pihak Penanggung/Asuransi/ menyetujui aplikasi yang
Putus : 27-02-2018 — Upload : 27-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 K/Pdt/2018
Tanggal 27 Februari 2018 — PT ASURANSI CIGNA lawan ERMI ERMAYANI
10976 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ASURANSI CIGNA tersebut;
    PT ASURANSI CIGNAlawanERMI ERMAYANI
    PUTUSANNomor 47 K/Padt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara antara:PT ASURANSI CIGNA, berkedudukan di Menara KadinIndonesia 6" Floor Jalan H.R.
    Nomor 47 K/Pdt/2018perkara a quo karena Penggugat tidak memiliki hubungan perikatandengan Tergugat;Gugatan Penggugat kabur (obscuur libel) karena gugatan Penggugat tidakdapat diperkarakan (exceptio peremptoria) karena Tergugat sudahmengembalikan premi asuransi yang dibayarkan Penggugat sehinggasudah tidak ada lagi hal yang dipersengketakan;Petitum gugatan tidak jelas/kabur;Petitum gugatan bertentangan dengan posita gugatan;Posita gugatan tidak menjelaskan dasar fakta dan dasar hukum secara jelas;
    Menyatakan Tergugat rekonpensi telah melakukan wanprestasi terhadapPenggugat rekonpensi sehubungan dengan perjanjianpertanggungan/asuransi jiwa berdasarkan Polis NomorIMKINO001880261 tanggal 25 Oktober 2011 dan seluruh perjanjian atauHalaman 6 dari 9 hal. Put. Nomor 47 K/Pdt/2018dokumen sehubungan dengan pertanggungan jiwa bagi atas nama Alm.Candra Mega Wijaya;4.
    ;Menimbang, setelah meneliti memori kasasi tanggal 5 September 2017dan kontra memori kasasi tanggal 27 September 2017 dihubungkan denganpertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yangmenguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pertimbangannyasudah tepat dan benar untuk mengabulkan gugatan serta tidak salahmenerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa suami Penggugat yang bernama Candra Mega Wijaya (telahmeninggal dunia) adalah sebagai tertanggung asuransi
    Tergugat (menjaditanggungan asuransi pada Tergugat);Bahwa dalil penolakan Tergugat untuk tidak membayarkan klaimasuransi Alm.
Putus : 04-11-2014 — Upload : 13-12-2014
Putusan PT SEMARANG Nomor 386/Pdt/2014/PT SMG
Tanggal 4 Nopember 2014 — RONNY SUHARYONO melawan PT ASURANSI RAMAYANA Tbk PUSAT JAKARTA CQ PT ASURANSI RAMAYANA Tbk CABANG SEMARANG
5731
  • RONNY SUHARYONO melawan PT ASURANSI RAMAYANA Tbk PUSAT JAKARTA CQ PT ASURANSI RAMAYANA Tbk CABANG SEMARANG
    Semanggi Mojo Rt.02 RW.VI.Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta;Selanjutnya disebut PEMBANDING semula PENGGUGAT;Melawan:PT ASURANSI RAMAYANA Tbk PUSAT JAKARTA CQ PTASURANSI RAMAYANA Tbk CABANG SEMARANGberalamat di Jl. Pandanaran II6B/34 Semarang;Dalam hal ini di wakili oleh Kuasanya berdasarkan Surat KuasaKhusus tertanggal 24 Desember 2013, yaitu : RAHARJOSUPARMAN, SE.
    Selaku Kepala Cabang PT Asuransi RamayanaTbk Semarang;Selanjutnya disebut TERBANDING semula TERGUGAT;Pengadilan Tinggi tersebut ;Telah membaca :Hal 1 dari 10 hal.
Putus : 01-09-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3062 K/PDT/2009
Tanggal 1 September 2010 — ASURANSI RAMAYANA KANTOR PUSAT JAKARTA, Cq. PT. ASURANSI RAMAYANA KANTOR CABANG MAKASSAR ; SYAHRIR MANTIGI
181148 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI RAMAYANA KANTOR PUSAT JAKARTA, Cq. PT. ASURANSI RAMAYANA KANTOR CABANG MAKASSAR ; SYAHRIR MANTIGI
    ASURANSI RAMAYANA KANTOR PUSAT JAKARTA, Ca. PT.ASURANSI RAMAYANA KANTOR CABANG MAKASSAR,beralamat di Jl. Dr. Ratulangi No. 85 C Makassar, dalam hal inidiwakili oleh kuasanya Ramos Levi L. Toruan, SH.,MH dkk,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Mei 2008 ;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding ;melawanSYAHRIR MANTIGI, Direktur CV. New Liman, beralamat di JI.
    Penggugat telahmembayar premi asuransi sejumlah Rp.58.500.000, (lima puluh delapanjuta lima ratus ribu rupiah) kepada Tergugat, dengan bukti kwitansipenerimaan Tergugat ;.
    Jawabannya tentu saja tidak dan bahkan sangat melawan hukum, karenadalam hal ini Judex Facti telah merusak dan mengacaukan prinsip gantirugi yang "fair" dalam hukum Asuransi.
    Padahal, kejujuran dalam melaporkan nilaikerugian adalah hal paling utama dalam perjanjian asuransi,sebagaimana digariskan Pasal 251 KUHD.
    Majelis Hakim Judex Facti Keliru Menerapkan Hukum Dan MengabaikanPrinsip Indemnitas Dalam Asuransi Dengan Meminta Kompromi AntaraPenggugat Dan Tergugat :1:Bahwa Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar yangmenguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri MakassarNo.91/Pdt.G/2008/PN.MKS pada halaman 19 alinea ke1 dan 2 telahsalah dalam menerapkan hukum dan prinsipprinsip perjanjian asuransi ;.
Putus : 12-05-2010 — Upload : 11-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 338 K/PDT.SUS/2010
Tanggal 12 Mei 2010 — ASURANSI PRISMA INDONESIA (DALAM LIKUIDASI)
296402 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI PRISMA INDONESIA (DALAM LIKUIDASI)
    Asuransi PrismaIndonesia ;2.
    Kep257/KM.13/1991 tertanggal 31 Agustus 1991 Tentang Pemberian IzinUsaha Dalam Bidang Asuransi Kerugian Kepada PT.
    Asuransi PrismaIndonesia (dalam likuidasi) telah dicabut izin usahanya oleh MenteriKeuangan dan telah dibubarkan dengan Rapat Umum Pemegang Saham,tapi secara hukum badan hukum PT. Asuransi Prisma Indonesia masiheksis oleh karenanya tetap tunduk pada ketentuan Pasal 2 ayat (5)UndangUndang No. 37 Tahun 2004 dan yang berhak mempailitkanadalah Menteri Keuangan ;2. Bahwa pertimbangan tersebut jelas merupakan pertimbangan yang salahpenerapan.
    Sehingga terhitung sejak tanggal 13 Mei 2008 PemohonKasasi sudah bukan lagi perusahaan asuransi atau dengan kata lain PT.Asuransi Prisma Indonesia sudah tidak eksis sebagai perusahaanasuransi dan menjadi sebuah perseroan terbatas biasa meskipun masihmenggunakan nama PT. Asuransi Prisma Indonesia ;4.
    Asuransi Prisma Indonesia) bukan lagi merupakan perusahaanasuransi, akan tetapi merupakan badan hukum (perseroan terbatas)biasa ;5.
Putus : 19-11-2014 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1320 K / Pdt / 2014
Tanggal 19 Nopember 2014 — ASURANSI ASTRA BUANA PUSAT - JAKARTA CQ. PT. ASURANSI ASTRA BUANA CABANG MEDAN vs MARDANI
1378 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI ASTRA BUANA PUSAT - JAKARTA CQ. PT. ASURANSI ASTRA BUANA CABANG MEDAN vs MARDANI
Putus : 15-06-2016 — Upload : 03-01-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 1075/Pdt.G/2015/PN.Sby
Tanggal 15 Juni 2016 — ASURANSI JASA TANIA Cq PT. ASURANSI JASA TANIA CABANG SURABAYA
23772
  • ASURANSI JASA TANIA Cq PT. ASURANSI JASA TANIA CABANG SURABAYA
Register : 19-02-2019 — Putus : 11-04-2019 — Upload : 29-11-2022
Putusan PT JAKARTA Nomor 102/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 11 April 2019 — Pembanding/Penggugat : PT Asuransi Dayin Mitra Tbk
Terbanding/Tergugat : PT Asuransi Jasa Tania Tbk
7639
  • Pembanding/Penggugat : PT Asuransi Dayin Mitra Tbk
    Terbanding/Tergugat : PT Asuransi Jasa Tania Tbk
Putus : 23-10-2015 — Upload : 02-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 599 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Tanggal 23 Oktober 2015 — PT ASURANSI ASTRA BUANA VS DOMINIKUS SIAHAAN
182137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ASURANSI ASTRA BUANA, tersebut;
    PT ASURANSI ASTRA BUANA VS DOMINIKUS SIAHAAN
    PUTUSANNomor 599 K/Pdt.SusBPSK/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus sengketa konsumen pada tingkat kasasimemutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT ASURANSI ASTRA BUANA, yang diwakili oleh PresidenDirektur Santosa dan Direktur Ida R.M.
    Sigalingging,berkedudukan di Graha Asuransi Astra, Jalan TB SimatupangKavling 15, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta 12440, dalam hal inimemberi kuasa kepada Andi Prabowo, S.H., M.Kn., dan kawankawan, para Corporate Legal & Litigation Staff, para Advokat,beralamat di Graha Asuransi Astra, Jalan TB Simatupang Kavling15, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta 12440, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 6 April 2015;Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan;MelawanDOMINIKUS SIAHAAN, bertempat tinggal di Jalan Roso
    tersebut tidak termasukdidalam klausula polis;Penentuan penggunaan kendaraan ditetapbkan pada awal penutupanasuransi (pada Ikhtisar Pertanggungan Sertifikat Asuransi KendaraanBermotor yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan denganPSAKBI, dimana Termohon Keberatan dapat memilin penggunaankendaraan tersebut apakah sebagai Pribadi atau Komersil.
    SetelahTertanggung menentukan pilihannya, selanjutnya pihak Penanggungbaru melakukan perhitungan atas besarnya biaya penutupan dan/ataupertanggungan asuransi berdasarkan pilihan tersebut bukan sebaliknyaPenanggung yang menentukan pilihan atau) memaksakanpilihanpengunaan obyek pertanggungan;.
    No.599 K/Padt.SusBPSK/2015Polis Asuransi adalah suatu kesepakatan yang menjadi dasar adanyapertanggungan dan merupakan undangundang bagi kedua belah pihak;Sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab UndangUndang HukumPerdata yaitu Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undangundang berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuaitnya.Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatankedua belah pihak, atau karena alasanalasan yang ditentukan olehundangundang.