Ditemukan 56031 data
141 — 0
Menyatakan bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah pemilik fasilitas olahraga Aro-M yang beralamat di Kompleks Bumi Marina Asri, Amban, Manokwari, Papua Barat;3. Menyatakan bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah menggunakan fasilitas ARO-M sebagai Pusat Pelatihan Derah (PUSLATDA) dan tempat penampungan atlet sehubungan dengan even Pra-PON XX menuju PON XX 2020 Papua;4.
Menyatakan bahwa PERPANI Papua Barat dan POBSI Papua Barat yang menggunakan fasilitas ARO-M untuk persiapan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mengikuti even Pra-PON XX oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah membayar kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada tanggal 11 Maret 2021 berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Permasalahan Hutang Piutang antara Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;6.
Menyatakan bahwa jumlah biaya pemusatan latihan atlet untuk PSSI Papua Barat cabang olahraga Sepakbola Putra dan Putri yang menggunakan fasilitas ARO-M dan belum dibayarkan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah sebesar Rp1.179.550.000,00 (satu miliar seratus tujuh puluh Sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);7.
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang tidak membayarkan biaya pemusatan latihan atlet untuk PSSI Papua Barat cabang olahraga Sepakbola Putra dan Putri yang menggunakan fasilitas ARO-M sehingga Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi mengalami kerugian materil jumlah sebesar Rp1.179.550.000,00 (satu miliar seratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) adalah Perbuatan Melawan Hukum;8.
103 — 61
Menyatakan Sah dan Mengikat Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012 terhadap TERGUGAT I, TERGUGAT II dan PENGGUGAT.3. Menyatakan Sah dan Berharga Surat Aksep No.02540EQA000010 tanggal 21 Mei 2012.4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakuan perbuatan wanprestasi (ingkar Janji) atas Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor.02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012 kepada PENGGUGAT.5.
Menyatakan Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor.02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012 telah berhenti atau berakhir sebagai akibat perbuatan Wanprestasi yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II berdasarkan kekuatan Pasal 4.2 huruf a. Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor.02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012.6.
Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II memiliki kewajiban hutang kepada PENGGUGAT, atas pencairan fasilitas kredit dengan plafon Rp.610.300.000,- (enam ratus sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah) yang belum diselesaikan pertanggal 29 September 2014 sebesar Rp.804.841.282,- (delapan ratus empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah), dengan perincian:a.
oleh TERGUGAT I.Bahwa sehubungan dengan hal di atas, maka untuk menindak lanjutipersetujuan fasilitas kredit telah dilakukan PenandatangananPerjanjian Fasilitas Kredit Kepemilikan Mobil Nomor 02540PKA001543tanggal 21 Mei 2012 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sertadengan persetujuan dari TERGUGAT Il, dengan PlafonRp.610.300.000, (enam ratus sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah) danjangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak 21 Mei 2012 sampaidengan 21 Mei 2017.Bahwa PENGGUGAT telah mencairkan fasilitas
Menyatakan Sah dan Mengikat Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012 terhadap TERGUGAT ,TERGUGAT II dan PENGGUGAT.10Menyatakan Sah dan Berharga Surat Aksep No. 02540EQA000010tanggal 21 Mei 2012.Menyatakan TERGUGAT dan TERGUGAT Il telah melakuanperbuatan wanprestasi (ingkar Janji) atas Perjanjian Fasilitas KreditNomor 02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012 kepada PENGGUGAT.Menyatakan Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 02540PKA001543tanggal 21 Mei 2012 telah berhenti atau berakhir
, bahwa berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit PemilikanMobil Nomor : 02540PKA001543, tanggal 21 Mei 2012 dalam Pasal 4 mengaturtentang pelanggaran/Wanprestasi yang bunyinya sebagai berikut :Pasal 4.
5 agar menyatakanPerjanjian Fasilitas Kredit Nomor 02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012 telahberhenti atau berakhir sebagai akibat perbuatan Wanprestasi yang dilakukanTERGUGAT dan TERGUGAT Il berdasarkan kekuatan Pasal 4.2 huruf a.Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor.02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012,mengenai petitum ini dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa mengenai petitum nomor 6 agar menyatakanTERGUGAT dan TERGUGAT II memiliki kewajiban hutang kepadaPENGGUGAT, atas pencairan fasilitas kredit dengan
Menyatakan Sah dan Mengikat Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012 terhadap TERGUGAT ,TERGUGAT II dan PENGGUGAT.3. Menyatakan Sah dan Berharga Surat Aksep No.02540EQA000010tanggal 21 Mei 2012.4. Menyatakan TERGUGAT dan TERGUGAT Il telah melakuanperbuatan wanprestasi (ingkar Janji) atas Perjanjian Fasilitas KreditNomor.02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012 kepada PENGGUGAT.5.
PT Fasilitas Telekom Nusantara
Tergugat:
PT Cyber Tekhnologi Putrawan
Turut Tergugat:
1.PT Wisma Purnayudha Putra
2.PT Asana Wirasta Setia
3.PT Prestasi Piranti Informasi
4.PT Power Telekom
5.PT Afirmasi Kreatif Media Sistem
114 — 14
Penggugat:
PT Fasilitas Telekom Nusantara
Tergugat:
PT Cyber Tekhnologi Putrawan
Turut Tergugat:
1.PT Wisma Purnayudha Putra
2.PT Asana Wirasta Setia
3.PT Prestasi Piranti Informasi
4.PT Power Telekom
5.PT Afirmasi Kreatif Media Sistem
NAILUR RIFKONI,SH.
Tergugat:
HAJJAH NURUL KHOTIMAH
18 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh kewajiban fasilitas hutang kreditnya yang telah diberikan oleh Penggugat sejumlah Rp 436.000.000,- (empat ratus tiga puluh enam juta rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap; <
li>Menyatakan apabila Tergugat tidak melaksanakan kewajiban Hukumnya untuk melunasi seketika seluruh fasilitas hutang kreditnya kepada Penggugat secara sukarela, maka putusan dilaksanakan berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 425.000.( empat ratus dua puluh lima ribu rupiah));
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Heri Suparman S,Sos
Terdakwa:
Kholifah
22 — 4
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Kholifah, yang identitasnya seperti tersebut dalam Berita Acara ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan transaksi perdagangan pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang digunakan untuk tempat usaha tanpa ijin dari pemerintah kota ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.200.000,00 (duaratus ribu
1.BENFRID C.M. FOEH, SH
2.S. HENDRIK TIIP, SH
Terdakwa:
FERRY JONS PANDIE, S.Kom
115 — 2
- 1 (satu) Bundel dokumen Telaahan Staf kepada Gubernur NTT untuk pembangunan Fasilitas Pameran NTT Fair dan Monumen Pancasila.
- 1 (satu) buah Album Dokumentasi Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair (Bulan ke Pertama)
- 1 (satu) buah Album Dokumentasi Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair (Bulan ke Tiga)
- 1 (satu) buah Album Dokumentasi Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair (Bulan ke Empat)
- 1 (satu) buah Album Dokumentasi Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair (Bulan ke Lima)
- 1 (satu) buah Album Dokumentasi
Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair (Bulan ke Enam )
- 1 (satu) buah Album Dokumentasi Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair (Bulan ke tujuh)
- 1 (satu) Jepitan asli Sertifikat Bulanan (MC-08) Desember Paket kegiatan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair dengan lampiran 1 (satu) buah Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan Minggu Ke Tiga Puluh tanggal 03 Desember 2018 s/d tanggal 09 Desember 2018.
- 1 (satu) jepitan Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Nomor : 03/Pokja.BPBJ/PFPK-NTT Fair/Perkim/IV/2018 tanggal 03 April 2018 untuk Pengadaan fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair.
- 1 (satu) jepitan Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Nomor : 05/Pokja.BPBJ/PFPK-NTT Fair/Perkim/IV/2018 tanggal 06 April 2018 untuk Pengadaann fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair.
- 1 (satu) jepitan Cheklist Kelengkapan Dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP)
- 1 (satu) jepitan Foto copy HPS Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair.
- 1 (satu) jepitan Bill Of Quantity Rekapitulasi BoQ Pembangunan fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair.
- 1 (satu) lembar Schedule pelelangan fasilitas Pameran Kawasan NTT fair .
422 — 350
Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 28 Januari 2014, proses tanggal 28 Januari 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 11.110.385.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Ketujuh).12. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 10 Februari 2014, proses tanggal 10 Februari 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 20.320.000.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Kedelapan).13. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing,
(Proyek DPPU Hasanuddin Kesepuluh).14. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 21 Maret 2014, proses tanggal 21 Maret 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 10.932.800.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Kesebelas).15. 1 (satu) bundel Akta No. 32 tentang Perubahan Kelimabelas Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan tertanggal 20 Mei 2014, yang dibuat di hadapan Notaris & PPAT Lieke Tunggal, SH.16. 1 (satu) bundel Surat Penawaran Fasilitas Perbankan
Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 20 Oktober 2014, proses tanggal 20 Oktober 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 14.546.400.000, (Proyek DPPU Sepinggan Kelima).35. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 23 Oktober 2014, proses tanggal 23 Oktober 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 21.577.409.488, (Proyek DPPU Sepinggan Keenam).36. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice
Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 3 Juli 2014, proses tanggal 3 Juli 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 8.889.239.040, (Proyek DPPU Kualanamu Keempat).50. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 15 Juli 2014, proses tanggal 15 Juli 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 25.344.000.000, (Proyek DPPU Kualanamu Kelima).51. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice
PPAT Lieke Tunggal, SH.64. 2 (dua) lembar Surat Penawaran Fasilitas Perbankan tertanggal 07 April 2015.65. 1 (satu) bundel CFR Pack No.
THE JOHNNY (Komisaris) mewakili PT MegahJaya Prima Lestari sebagai Nasabah, yangmana Akta tersebut padapokoknya menjelaskan persetujuan PT Bank Permata Tok untuk memberikanfasilitas kredit/peroankan kepada PT Megah Jaya Prima Lestari salahsatunya adalah Fasilitas Post Import Financing atau Fasilitas CommercialInvoice Financing dan/atau Fasilitas Letter of Credit (selanjutnya disebutFasilitas PIF Omnibus) dengan jumlah fasilitas tersedia sebesarRp.1.000.000.000.000, (satu trilyun Rupiah) dengan tujuan
MJPL selain mendapat fasilitas dari Bank Permata dan jugaMJPL mendapat fasilitas dari Bank Mandiri dan Bank BCA;e Bahwa semuanya Bank Mandir, Bank BCA dan Bank Permata,kesemuanya tertipu oleh PT. MJPL;2.
MJPL kepada PT Bank Permata, Tbk. melaluiRelationship Manager.e Bahwa saksi dalam hal ini menerangkan selaku Direktur WhosaleBanking terkait dengan pengajuan fasilitas kredit terhadap PT BankPermata, Tok. untuk kelayakan fasilitas peminjaman dimana yangmengecek proyek/keabsahan surat ke PT.
Tunggal, SH.16.1 (satu) bundel Surat Penawaran Fasilitas Perbankan tertanggal 19 Mei2014.17.1 (satu) bundel CFR Pack No.
The Johnny (Komisaris)mewakili PT Megah Jaya Prima Lestari sebagai Nasabah, yang mana Aktatersebut pada pokoknya menjelaskan persetujuan PT Bank Permata Tokuntuk memberikan fasilitas kredit/oerobankan kepada PT Megah JayaPrima Lestari salah satunya adalah Fasilitas Post Import Financing atauFasilitas Commercial Invoice Financing dan/atau Fasilitas Letter of Credit(selanjunya disebut Fasilitas PIF Omnibus) dengan jumlah fasilitastersedia sebesar Rp.1.000.000.000.000, (satu trilyun Rupiah) dengantujuan
KOPERASI SIMPAN PINJAM MEGAH ARTHA JAYA SUMBERAYU
Tergugat:
1.IRWAN MAHMUDI
2.NUNUK SETIYANI
18 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh kewajiban fasilitas hutang kreditnya yang telah diberikan oleh Penggugat sejumlah Rp 35.505.000,- (Tiga puluh lima juta lima ratus lima ribu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
kalender sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan kewajiban Hukumnya untuk melunasi seketika seluruh fasilitas hutang kreditnya kepada Penggugat secara sukarela, maka putusan dilaksanakan berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
PT. BRI MULTIFINANCE INDONESIA
Tergugat:
ABDEL HANIF
35 — 20
M E N G A D I L I:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Pembiayaan Fasilitas Dana Nomor: 3610303021000062 tertanggal 10 Agustus 2021;
- Menyatakan Sah dan berharga Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W3.00089951.AH.05.01 Tahun 2021;
- Menyatakan Tergugat cidera janji (Wanprestasi) yang telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat dan dihukum memulihkan kerugian yang timbul pada diri Penggugat
sebesar Rp476.871.000,00 (empat ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya yang menguasai kendaraan roda 4 (empat) jenis Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4X4 2.4 8 A/T dengan Nomor Polisi: BA 1368 HE, Nomor Rangka :MMBGUKS10GH031653, Nomor Mesin: 4N15UAY671, warna Hitam Mika, yang merupakan objek jaminan sebagaimana perjanjian kredit pembiayaan fasilitas dana nomor 3610303021000062
sebagaimana sertifikat fidusia nomor W3.00089951.AH.05.01 tahun 2021 untuk menyerahkan objek jaminan kepada Penggugat secara sukarela atau secara paksa melalui mekanisme yang diperkenankan oleh undang-undang untuk kemudian barang jaminan dilakukan penjualan melalui pelelangan umum atau pelelangan secara di bawah tangan sesuai ketentuan Perjanjian Pembiayaan Fasilitas Dana Nomor : 3610303021000062 tertanggal 10 Agustus 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar
DIDI ADITYA RUSTANTO., SH., MH
Terdakwa:
1.Ir. HENFRY SULAY
2.MACHMAN
3.GOUW YENY
135 — 41
- 1 (satu) lembar Pencairan Fasilitas Kredit Rp. 1.000.000.000 dari PT Gema Indo Sukses tanggal 23 Desember 2013.
- 1 (satu) lembar Surat Aksep sebesar Rp. 1.000.000.000,- tanggal 23 Desember 2013.
- 1 (satu) lembar Pencairan Fasilitas Kredit Rp. 10.000.000.000 dari PT Gema Indo Sukses tanggal 6 Januari 2014.
- 1 (satu) lembar Surat Aksep sebesar Rp. 10.000.000.000,- tanggal 6 Januari 2014.
- 1 (satu) lembar Pencairan Fasilitas Kredit Rp. 10.000.000.000 dari PT Gema Indo Sukses tanggal 7 Januari 2014.
- 1 (satu) lembar Surat Aksep sebesar Rp. 10.000.000.000,- tanggal 7 Januari 2014.
- 1 (satu) lembar Pencairan Fasilitas Kredit Rp. 5.000.000.000 dari PT Gema Indo Sukses tanggal 8 Januari 2014.
- 1 (satu) lembar Pencairan Fasilitas Kredit Rp. 3.000.000.000 dari PT Gema Indo Sukses tanggal 16 Januari 2014.
- 1 (satu) lembar Pencairan Fasilitas Kredit Rp. 20.000.000.000 dari PT Gema Indo Sukses tanggal 17 Januari 2014.
- 1 (satu) lembar Surat Aksep sebesar Rp. 20.000.000.000,- tanggal 17 Januari 2014.
- 1 (satu) lembar Pencairan Fasilitas Kredit Rp. 10.000.000.000 dari PT Gema Indo Sukses tanggal 21 Januari 2014.
- 1 (satu) lembar Surat Aksep sebesar Rp. 10.000.000.000,- tanggal 21 Januari 2014.
- 1 (satu) lembar Pencairan Fasilitas Kredit Rp. 10.300.000.000 dari PT Gema Indo Sukses tanggal 24 Januari 2014.
- 1 (satu) lembar Surat Aksep sebesar Rp. 10.300.000.000,- tanggal 24 Januari 2014.
- 1 (satu) lembar Formulir Permohonan Kredit No. 164/FPK/KPO-BMI/XI/13 tanggal Novemper 2013.
- 1 (satu) Bundel Laporan Pemeriksaan dan penilaianm atas tanah dan banguan (Appraisal) tanggal 10 Januari 2014.
Hamdi, S.H
Terdakwa:
Harianto
9 — 6
- Menyatakan Terdakwa HARIANTO telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Berjualan di trotoar tidak memiliki TDU dan Pedagang kaki lima melakukan transaksi pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.99.
BPR KRIAN WIJAYA
Tergugat:
1.SUPRAYITNO
2.AMPRI LANTINI
87 — 20
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh kewajiban fasilitas hutang kreditnya yang telah diberikan oleh Penggugat sejumlah Rp 53.444.000.
-(lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan kewajiban Hukumnya untuk melunasi seketika seluruh fasilitas hutang kreditnya kepada Penggugat secara sukarela, maka putusan dilaksanakan berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
BPR KRIAN WIJAYA
Tergugat:
1.SUPRAYITNO
2.AMPRI LANTINI
71 — 2
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh kewajiban fasilitas hutang kreditnya yang telah diberikan oleh Penggugat sejumlah Rp 53.444.000.
-(lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan kewajiban Hukumnya untuk melunasi seketika seluruh fasilitas hutang kreditnya kepada Penggugat secara sukarela, maka putusan dilaksanakan berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Bank Rakyat Indonesia Unit Wongsorejo
Tergugat:
1.ANSORI
2.SUNIATI
31 — 12
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh kewajiban fasilitas hutang kreditnya yang telah diberikan oleh Penggugat sejumlah Rp.78.939.800 (tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender
sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila para Tergugat tidak melaksanakan kewajiban Hukumnya untuk melunasi seketika seluruh fasilitas hutang kreditnya kepada Penggugat secara sukarela, maka putusan dilaksanakan berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.685.000,00 (enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
139 — 57
pelabuhan Awerange tahap I Kabupaten barru Propinsi sulawesi selatan o Foto copy (legalisir) amandemen kontrak No.KU.10/KPA/PFPL-PAW/VI-05 tanggal 11 Nopember 22005 dari surat perjanjian kerja pemborongan No.KU.10/KPA/PFPL-PAW/VI-05 antara program pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan dan pembangunan transportasi laut Ta 2005 dengan PT.Ardywira Primakarsa tentang pembangunan fasilitas pelabuhan Awerange tahap I Kabupaten barru Propinsi sulawesi selatan ; -----------------------o Foto copy (legalisir
) SPP dan SPM PT.Ardywira Primakarsa ; o Foto copy (legalisir) kontrak No.KU.10/KPA/KONS/PFPL-PAW/VI-05 antara program pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan dan pembangunan transportasi laut Ta 2005 dengan CV Sulawesi Consultan & Co tentang kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan Awerange tahap I Kabupaten barru Propinsi sulawesi selatan ; -----------------------o Foto copy (legalisir) SPP dan SPM CV Sulawesi Consultan & Co ; ------o Amandemen kontrak No.
KU.28/KPA/KONS/PFPL-PAW/VI-05 tanggal 14 Nopember 2005 dari surat perjanjian kerja pemborongan No.KU.10/KPA/KONS/PFPL-PAW/VI-05 tanggal 30 Juni 2005 tentang pekerjaan pembangunan fasilitas pelabuhan Awerange tahap I Kabupaten barru Propinsi sulawesi selatan ; ---------------------------------------------o Foto copy (legalisir) DIPA luncuran dan Peraturan Menteri Keuangan No. 99/Pmk.06/2005 tentang Peluncuran Program / Kegiatan yang dibiayai dari sisa anggaran belanja TA 2005 sebagai anggaran
belanja tambahan TA 2006 ; -------------------o Foto kegiatan pekerjaan pengawasan pembangunan fasilitas pelabuhan Awerange Kabupaten Barru TA 2005 oleh CV Sulconts & Co ; -------------------------------------------------------------o Foto copy (legalisir) Berita Acara penyerahan pertama atas pekerjaan pembangunan fasilitas pelabuhan Awerange tahap I Kabupaten Barru TA 2005 dari PT Ardywira Primakarsa kepada kuasa Pengguna Anggaran ; --------------------------------o Foto copy (legalisir) Berita
Acara penyerahan kedua atas pekerjaan pembangunan fasilitas pelabuhan Awerange tahap I Kabupaten Barru TA 2005 dari PT Ardywira Primakarsa kepada kuasa Pengguna Anggaran ; --------------------------------o Rencana kerja dan syarat syarat dan volume pekerjaan Program Pemeliharaan, Rehabilitasi, Peningkatan dan Pembangunan Transportasi Laut TA 2005 ; ------------------------ o Foto copy (legalisir) surat surat teguran terhadap PT.Ardywira Primakarsa dan CV Sulconts & Co ; --------
danpekerjaan pengawasan ; 222 son ane non nnn nen nee cen nce neeSetelah dilakukan proses pelelangan oleh panitia lelang sesuaidengan Kepres No.80 tahun 1993 maka dikeluarkanlah suratKeputusan penetapan pemenang lelang oleh kuasa Penggunaanggaran No.PL.08/KPA/PFPLPAW/VI05 tanggal 28 Juni 2005yang menunjuk perusahaan milik Terdakwa Oeinardy Alias Ayongyaitu PT Ardywira Primakarsa dengan Direkturnya adalah OeinardyAlias Ayong (terdakwa) sebagai penyedia barang / jasa (kontraktor)pekerjaan pembangunan Fasilitas
fisik danpekerjaan pengawasSan ; 29222 2 no one one ene eee eeSetelah dilakukan proses pelelangan oleh panitia lelang sesuaidengan Kepres No.80 tahun 1993 maka dikeluarkanlah suratKeputusan penetapan pemenang lelang oleh kuasa Penggunaanggaran No.PL.08/KPA/PFPLPAW/VI05 tanggal 28 Juni 2005yang menunjuk perusahaan milik Terdakwa Oeinardy Alias Ayongyaitu PT Ardywira Primakarsa dengan Direkturnya adalah OeinardyAlias Ayong (terdakwa) sebagai penyedia barang / jasa (kontraktor)pekerjaan pembangunan Fasilitas
61 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
YUSRIN WIJAYAdanKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHANRAKYAT DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA, DIREKTORAT JALAN BEBAS HAMBATAN, PERKOTAAN DAN FASILITAS, JALAN DAFTAR SATUAN KERJA INVENTARISASI PENGADAAN LAHAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN, PENGADAAN TANAH JALAN TOL PEMATANG PANGGANG KAYU AGUNG II, DK
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHANRAKYAT DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA,DIREKTORAT JALAN BEBAS HAMBATAN, PERKOTAANDAN FASILITAS, JALAN DAFTAR SATUAN KERJAINVENTARISASI PENGADAAN LAHAN PEJABATPEMBUAT KOMITMEN, PENGADAAN TANAH JALAN TOLPEMATANG PANGGANG KAYUAGUNG II, berkedudukan diPerumahan Altlit, Type 100, Blok A7, Nomor 052, RT 062, RW017, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu Il,Jakabaring, Palembang;2.
PT. SARANA SULTRA VENTURA
Tergugat:
1.Firdaus Toba
2.Ernawati A.MA
31 — 17
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh fasilitas pembiayaan, pembayaran bagi hasil, dan denda keterlambatan kepada Penggugat sejumlah Rp157.091.436
,- (seratus lima puluh tujuh juta sembilan puluh satu ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah) Jika Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh fasilitas pembiayaan, pembayaran bagi hasil, dan denda keterlambatan tersebut, maka jaminan berupa 1 (satu) unit kendaraan dengan identitas sebagai berikut: Nomor Polisi DW 8901 AE, Merek Mitsubishi Type Fuso FM 517, jenis mobil beban, model truck, tahun pembuatan 1995, isi silinder 7545 CC, Nomor Rangka: FM517-036141, Nomor mesin 66D16C-547365, Bahan
Bakar Solar, warna coklat Kenari, Nomor BPKB: A-2915302, tercatat atas nama JUFRI, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan seluruh fasilitas pembiayaan, pembayaran bagi hasil, dan denda keterlambatan Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp183.000,00 (seratus delapan
Sapto Budi Santoso, SH.
Terdakwa:
ERNA YUNIARTI
23 — 14
M E N G A D I L I:
- Menyatakan terdakwa Erna Yuniarti, yang identitasnya seperti tersebut dalam Berita Acara ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Melakukan transaksi perdagangan pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang digunakan untuk tempat usaha tanpa ijin dari pemerintah kota;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus
Sapto Budi Santoso, SH.
Terdakwa:
Muh. Turip
14 — 8
M E N G A D I L I:
- Menyatakan terdakwa Muh.Turip, yang identitasnya seperti tersebut dalam Berita Acara ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Melakukan transaksi perdagangan pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang digunakan untuk tempat usaha tanpa ijin dari pemerintah kota
BPR MAHKOTA REKSAGUNA ARTHA
Tergugat:
1.BEJO HAMDOYO
2.SUWARTI
23 — 3
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan demi Hukum Perbuatan Para Tergugat Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa kewajiban fasilitas hutang Kreditnya yang telah di berikan oleh Penggugat, sejumlah 33.856.000,-(tiga puluh tiga juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah);
- Menyatakan Apabila Para Tergugat tidak
melaksanakan kewajiban Hukumnya untuk melunasi seketika seluruh fasilitas hutang kreditnya kepada Penggugat, berdasarkan Putusan ini secara sukarela, maka Putusan di laksanakan berdasarkan Hukum acara Perdata yang berlaku ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp645.000 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);