Ditemukan 1399 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Keterbukaan informasi publik
Register : 02-07-2018 — Putus : 28-08-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 3/G/KI/2018/PTUN.MDN
Tanggal 28 Agustus 2018 — Pemohon:
WALIKOTA TEBING TINGGI
Termohon:
M.NUR BAWEAN
6640
  • Menyatakan tindakan Penggugat/Pemohon yang tidak memberikan informasikepada Para Tergugat/Termohon telah sesuai dengan UndangUndang Nomor :Halaman 5 dari 22 halaman Putusan Perkara Nomor 3/G/KI/2018/PTUNMDN14 Tahun 2008 pasal 6 ayat (2) Tentang Keterbukaan Informasi publik yaituBadan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidaksesuai dengan peraturan Perundangundangan ;.
    Publik, Pasal 48 Ayat (1) yaituPengajuan Keberatan dapat di ajukan hanya dalam Tenggang Waktu 14 HariTerhitung sejak saat diterimanya Putusan Komisi Informasi Publik ;Il.
    Hak Pemohon Informasi Publik, sesuai Undang Undang RI, No. 14 Tahun2008, Pasal 4 Ayat (1 & 2) Huruf a dan c, Tentang Keterbukaan InformasiPublik, Menyatakan :1. Setiap Orang berhak Memperoleh Informasi Publik sesuai denganKetentuan Undang Undang ini.2. Setiap Orang Berhak :a. Melihat dan Mengetahui Informasi Publik.c. Mendapatkan Salinan Informasi Publik melalui Permohonan sesuaiUndang Undang ini.
    Informasi yang kami Mohonkan Informasi yang bersifat TeroukaHalaman 12 dari 22 halaman Putusan Perkara Nomor 3/G/KI/2018/PTUNMDNdan Bukan Informasi yang di Kecualikan, sesuai Pasal 17 dan Badan PublikWajib Menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah KewenangannyaKepada Pemohon Informasi Publik, selain Informasi yang kecualikan sesuaidengan Ketentuan (Kewajiban Badan Publik Pasal 7).
    Hakim Komisi Informasi Publik Prov.Sumatera Utara yang tidak sama sekali mempertimbangkan hal tersebut ;VIL(M.
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon:
Kecamatan Karawaci
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
9541
  • MENGADILI

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menolak permohonan keberatan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik
    ;
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Banten Nomor 034/IV/KIBANTEN-PS/2020 pada tanggal 17 Maret 2021;
  • Membebankan kepada Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk membayar biaya perkara sebesar: Rp. 297.000,- (Dua ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah)
  • Bahwa sesuai dengan mekanisme Permohonan Informasi dan standarlayanan Informasi Publik pada :a. UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik;b. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2020;c. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 13 Tahun 2017 tentangPenyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik.Untuk memproses permohonan informasi, pemohon informasi publik wajibmengikuti prosedur pelayanan informasi sesuai ketentuan peraturanperundangundangan, yaitua.
    Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain Informasi Publik yangdiminta belum dikuasai atau didokumentasikan:b.
    Permohonan informasi publik yang sama diajukan secarasekaligus ke lebih dari 3 (tiga) badan publik, ataub. Permohonan informasi publik yang diajukan Pemohon menyebabkanperalihan sumber daya manusia secara massif dan/atau anggaran yangbesar untuk menyiapkan informasi yang dimohonkan20.
    Tenggang Waktu Pengajuan Keberatan atas Putusan KomisiInformasi Provinsi Banten;Halaman 22 dari 35 Halaman, Putusan Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.SRGMenimbang, bahwa berkaitan dengan wewenang Peradilan Tata UsahaNegara dalam mengadili Sengketa Informasi Publik, Majelis Hakim mengacu padaKetentuan Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UndangUndang KeterbukaanInformasi Publik) menyatakan bahwa Sengketa Informasi Publik adalah sengketayang
    Hal ini sejalan pula dengan Ketentuan Pasal60 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik, sehingga dalam Sengketa InformasiPublik, bukan hanya Pemohon Informasi Publik yang dapat mengajukan Keberatanatas Putusan Komisi Informasi Publik ke Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapiBadan Publik Negara juga dapat mengajukan permohonan Keberatan, dan olehkarena Pemohon Keberatan dalam sengketa a quo adalah Camat Karawaci KotaTangerang yang
Register : 03-12-2018 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 10-04-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 5/G/KI/2018/PTUN.SMG
Tanggal 14 Maret 2019 — Pemohon:
Ir. Agus Riyanto
Termohon:
Independent, SH., MH & Partners diwakili oleh Bangkit Mahanantiyo, SH., MH.
8434
  • Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa informasi publik a quo ; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan formalitaskeberatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, selanjutnyaMajelis Hakim akan mempertimbangkan tentang prosedur pelaksanaan sidang Ajudikasidan substansi dari permasalahan hukum sengketa informasi publik a quo.
    Berkas Sengketa Informasi Publik nomor 1 berupaKronologi Sengketa Informasi tersebut, yaitu tentang adanya perbedaan alasanpengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik, Majelis Hakim menilaidan menyimpulkan bahwa yang menjadi alasan Pemohon informasi dalam mengajukanpermohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi ProvinsiJawa Tengah adalah tidak ditanggapinya permohonan informasi yang diminta olehPemohon.
    Menyatakan bahwa TERMOHON harus menanggapi PermohonanPEMOHON sesuai dengan Permohonan PEMOHON, (vide Berkas Sengketa Informasi Publik Nomor 4); Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti bahwa alasan pengajuanpermohonan penyelesaian sengketa informasi publik adalah karena tidak ditanggapinyapermintaan informasi yang dimohonkan Pemohon sebagaimana yg disebutkan dalampasal 35 ayat (1) huruf c.
    2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik; Ad.2.
    Memerintahkan kepada TERMOHON untuk memberikan informasi, data dandokumen yang diminta oleh PEMOHON sesuai dengan permohonan PEMOHON (vide Berkas Sengketa Informasi Publik Nomor 4);Menimbang, bahwa sengketa informasi publik antara Pemohon (Independent,SH.MH & Partners, atas nama klien Thomas Edy Djohar) dan Termohon (SekretarisDaerah Kota Semarang) di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah telah diputusHalaman 17 dari 24 halaman Putusan Nomor : 5/G/KI/2018/PTUN.SMGdengan Putusan Nomor 011/PTSA/XI/
Register : 02-01-2024 — Putus : 22-03-2024 — Upload : 18-04-2024
Putusan PTUN MEDAN Nomor 1/G/KI/2024/PTUN.MDN
Tanggal 22 Maret 2024 — Pemohon:
BONAR NABABAN
Termohon:
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara
10668
Register : 20-02-2023 — Putus : 03-05-2023 — Upload : 12-05-2023
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 19/G/KI/2023/PTUN.SBY
Tanggal 3 Mei 2023 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kota Surabaya selaku Atasan PPID Kota Surabaya
Termohon:
Aan Ainur Rofik
8151
Register : 15-05-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 08-08-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 35/G/KI/2023/PTUN.SMG
Tanggal 8 Agustus 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Mojodoyong Kecamatan Kedawung Kabupaten Sragen
Termohon:
Darto Suparno
15896
Register : 06-04-2020 — Putus : 16-07-2020 — Upload : 16-07-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 46/G/KI/2020/PTUN.BDG
Tanggal 16 Juli 2020 — Pemohon:
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT
Termohon:
Mansurya Manik
222112
  • SMA Negeri se Kabupaten Bogor;MELEKATNYA INFORMASI PUBLIK PADA OBJEK PERMOHONAN INFORMASIPUBLIK DAN OBJEK INFORMASI PUBLIK YANG MENJADI AMAR PUTUSANKOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 1060/PTSNMK.MAIKIJBRIIII/2020 tanggal 10 Maret 2020.Dalam Eksepsi :Bahwa objek permohonan informasi publik dan informasi publik yang menjadi amarputusan Komisi Informasi Jawa Barat 1060/PTSNMK.MASKIJBR/III/2020 tanggal10 Maret 2020 melekat sebagai informasi publik dengan berpedoman kepada :1.
    Ayat (2) Setiap Orang berhak:a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untukmemperoleh Informasi Publik;c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuaidengan UndangUndang ini; dan/atau ayat (3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukanpermintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. ayat (4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatanke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik
    Ayat (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yangakurat, benar, dan tidak menyesatkan.
    ;c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesualdengan UndangUndang ini; dan/atau(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan InformasiPublik disertai alasan permintaan tersebut.Menimbang, bahwa Pasal 17 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, berbunyi sebagaiberikut :Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon InformasiPublik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: j. informasi yang tidakboleh
    Publik,berbunyi sebagai berikut :(1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya,tidak termasuk informasi yang dikecualikan;b. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya.Menimbang, bahwa Pasal 17 huruf h UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,berbunyi sebagai berikut :Informasi Publik
Register : 07-09-2017 — Putus : 19-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 460 K/TUN/KI/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA GAMBIR TIGA VS NANWANI SARIMONA ROHILI;
14458 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 460 K/TUN/KI/20174.47 Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada paragraf4.44 s.d. paragraf 4.46 Majelis berpendapat, meskipuninformasi dalam perkara a quo sebagaimana dalam paragraf4.43 sebagai informasi publik yang dikecualikan, akan tetapiinformasi a quo juga telah diperlihatkan atau setidaktidaknyatelah diketahui oleh Pemohon, maka berdasarkan hal tersebutMajelis berkesimpulan bahwa informasi publik dapatdinyatakan sebagai informasi publik yang terbuka khusus padaPemohon, hal ini untuk
    Publik sebagaimanadiatur dalam Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik (Selanjutnya disebut UU KIP)sebagai berikut:"Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yangbertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian,penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik".Bahwa Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per17/PJ/2013 mengatur Pejabat Pengelola Informasi Publik yang ditunjukdi lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
    Publik.1.
    Informasi Publik yang selanjutnyadisebut Termohon adalah Badan Publik yang diwakili oleh PimpinanBadan Publik, atasan PPID, atau pejabat yang ditunjuk dan diberiHalaman 17 dari 30 halaman.
    "Ketat" adalah pengecualian informasi publik harus dilakukandengan pengujian konsekuensi secara seksama denganmempertimbangkan berbagai aspek legal, kepatuhan dan kepentinganumum.
Register : 31-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 20/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
Termohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
238194
  • Publik Nomor 1 tahun 2013tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Pasal 60 Ayat(1) dan Ayat (2) yang menyebutkan :(1)(2)"Pemohon dan /atau termohon yang tidak menerima putusanKomisi Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepengadilan yang berwenang."
    Bahwa dalam proses persidangan Ajudikasi Non Litigasidengan Register 011/XII/KI KaltengPS/2020, sampai denganterbitnya Objek sengketa a quo Tergugat tidakmempertimbangkan sama sekali jawaban, kesimpulan Penggugatdahulu Termohon, serta faktafakta yang secara nyata ada dalamproses Sengketa Informasi Publik dalam Sidang Ajudikasi NonLitigasi;3. Bahwa dalam sengketa informasi Publik antara Penggugatdahulu.
    Publik Nomor 1 tahun 2013 tentangTata Cara penyelesaian sengekta informasi publik. tetapi tergugatmengindahkan Keberatan yang didalilka Penggugat didalamJawabwan tertulis serta kesimpulan dengan menerbitkan objeksengketa a quo yang merugikan bagi Penggugat.9.
    Bahwa mempetimbangkan hal yang sangat jelas yaituPeraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 tahun 2013 TentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pasal 4 dalamMenetapkan Obyek sengketa a quo yaitu :(1) Para pihak yang mengajukan permohonan penyelesaiansengketa informasi publik wajib mengikuti prosespenyelesaian sengketa informasi publik dengan sungguhsungguh dan itikad baik.(2) Komisi Informasi tidak wajib menanggapipermohonan yang tidak dilakukan dengan sungguhsungguhdan itikad baik.(
    Bahwa berdasarkan Halhal tersebut diatas makaPenetapan Obyek sengketa a quo, tidak mempertimbangkan halhal yang sangat jelas telah bertentangan dengan Peraturankomisi informasi Publik Nomor 1 tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik sepertitersebut diatas dalam Sengeketa Informasi publik denganHalaman 15 Putusan Perkara Nomor : 20/G/KI/2021/PTUN.PLKregister perkara nomor : O11/XII/KI KaltengPS/2020 antaraPenggugat dahulu Termohon (Bupati Kotawaringin Timur) denganPemohon
Register : 23-07-2018 — Putus : 30-10-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 5/G/KI/2018/PTUN.SBY
Tanggal 30 Oktober 2018 — Pemohon:
KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA SURABAYA
Termohon:
JARINGAN KAWAL JAWA TIMUR
14771
  • DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Informasi Publik pada tingkat pertama dengan AcaraSederhana, yang dilaksanakan di Gedung Pengadilan Tata Usaha NegaraSurabaya, Jl. Raya Ir. H.
    AGUS IMAM SONHAUI, S.T., M.MT.j2222222eeeneeeoee=Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya ;IRA TURSILOWATI, S.H., M.H. j222 222222 eee eeeeeeKepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surabaya ;IGNATIUS HOTLAN, S.H. j==22222222222 2 eenKepala Sub Bagian Bantuan Hukum pada Bagian HukumSekretariat Daerah Kota Surabaya ;NOVI SETIOWATI, S., SOS. ; 22=Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik pada DinasKomunikasi dan Informatika Kota Surabaya ; AHMAD RIZAL SAIFUDDIN, S.H. j222222222222Staf
    Publik pada DinasKomunikasi dan Informatika Kota Surabaya ;MOCH.
    ;Staf Sub Bidang Pengelolaan Informasi Publik pada DinasKomunikasi dan Informatika Kota Surabaya.
    No. 2 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan; 222 2 nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn neePasal 1 angka 11 Peraturan Mahkamah Agung R.I.
Register : 31-05-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 5 Agustus 2021 — Pemohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
Termohon:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
18877
  • Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan BadanPublik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.Pasal 4(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai denganketentuan UndangUndang ini;(2) Setiap Orang berhak:a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untukmemperoleh Informasi Publik;c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuaidengan UndangUndang ini; dan/atau8.
    Publik Nomor 1 tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pasal 10ayat 1 Huruf b menyatakan:(1) Formulir atau Surat Permohonan sekurangkurangnya memuat :a.
    Bahwa kemudian terdapat hal yang tidak jelas ketikadicermati Surat Permintaan Informasi Publik Nomor01/PI/KOTAWARINGIN TIMUR/PKN/VIII/2020, dalampermintaanya pada paket pengadaan/Pekerjaan Tahun anggaran2019 yang pada pokoknya menyebutkan pada Nomor 12 dan 13meminta informasi publik pada Dinas Kesehatan, sedangkandalam surat permintaannya menyebutkan pada Dinas PekerjaanUmum dan Penataan Ruang dan RSUD MURJANI, tidak adamenyebutkan Dinas Kesehatan, hal ini menunjukan dalamSurat Permintaan Informasi
    Bahwa kemudian dalam Objek sengketa a quo MajelisKomisi Informasi tidak mempertimbangkan hal yang sangatjelas disebut dalam Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa,disebutkan dalam Pasal 4 yaitu :(1) Para Pihak yang mengajukan permohonan penyelesaiansengketa informasi publik wajib mengikuti prosespenyelesaian sengketa informasi publik dengan sungguhsungguh dan itikad baik;(2) Komisi Informasi tidak wajib menanggapipermohonan yang tidak dilakukan
    Menyatakan Putusan Komisi Informasi Publik dengan Nomor012/XII/KIKaltengPSA/2020 obyek sengketa a quo batal demi hukum;3. Menyatakan tidak sah Putusan Komisi Informasi Publik dengan Nomor012/XII/KIKaltengPSA/2020 obyek sengketa a quo.;Halaman 29 dari 50 Putusan Perkara Nomor : 18/G/KI/2021/PTUN.PLK4. Menyatakan obyek sengketa a quo salah sebagai dasar mengajukangugatan;5.
Register : 28-05-2018 — Putus : 26-07-2018 — Upload : 09-08-2018
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 1/G/KI/2018/PTUN.BNA
Tanggal 26 Juli 2018 — Pemohon:
1.Keuchik Gampong Paya Tieng, Kecamatan Peukan Bada , Kabupaten Aceh Besar
2.Sekretaris Gampong Paya Tieng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar
Termohon:
Komisi Informasi Aceh
10444
  • Secara hukum terbukti bahwa tidak adasatupun saksi Pemohon sengketa informasi publik yang memenuhi syaratsebagai saksi dalam perkara sengketa informasi publik Nomor 058/VII/KIAPS/2017 antara Pemohon sengketa informasi publik dan PARA PEMOHONdalam perkara ini.Halaman 6 dari 22 HalamanPutusan Nomor : 1/G/KI/2018/PTUN.BNA4.
    Publik apabila tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:a.
    informasi publik antarapara pihak yang diputus oleh komisi informasi Penjelasan Pasal 23 UU KIPAjudikasi non litigasi adalah penyelesaian sengketa informasi ajudikasi diluar pengadilan yang putusannya memiliki kekuatan setara dengan putusanHalaman 9 dari 22 HalamanPutusan Nomor : 1/G/KI/2018/PTUN.BNApengadilan Bahwa yang dimaksud dengan Sengketa Informasi Publik berdasarkanketentuan Pasal 1 angka 5 adalah sengketa yang terjadi antara badanpublik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan
    Publik berdasarkanPasal 1 angka 11 UU KIP adalah orang yang menggunakan informasipublik sebagaimana diatur dalam UndangUndang iniBahwa timbulnya perkara ini tidak lepas dari adanya prosespenyelesaian sengketa informasi publik yang telah diperiksa dan diputusoleh Termohon Keberatan/ Komisi Informasi Aceh.
    Hal tersebut sesuai dengan Pasal 47 ayat (1), ayat (2) danPasal 48 ayat (1) Undang Undang No 14 Tahun 2008 Tentang KeterbukaanInformasi Publik (UU KIP)juncto Pasal 60 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki1/2013), juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan (Perma 2/2011).5.
Register : 05-01-2023 — Putus : 14-03-2023 — Upload : 14-03-2023
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 1/G/KI/2023/PTUN.JPR
Tanggal 14 Maret 2023 — Pemohon:
Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah Provinsi Papua
Termohon:
Nelson Yohosua Ondi, S.Ip
16921
Register : 21-06-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 45/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 20 Agustus 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
8142
  • Padahal alasan mengajukan informasi publik adalahmerupakan hal yang wajib untuk disampaikan dalam mengajukanpermohonan informasl; 22222 2Bahwa secara tertulis Pemohon menyampaikan alasan Pemohonmengajukan permohonan informasi publik adalah untuk melakukanHal 7 dari 22 halaman Putusan No: 45/G/KI/2019/PTUN.SMGPENGAWASAN PUBLIK.
    Bahwa setiap Informasi Publik adalah bersifat terouka dan dapatdiakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik sesuai Pasal 2 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik. 29222220 2 22 nn none nn nn nn nn ne nnn nn cnenenee2.
    Bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuaiPasal 4 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik. 3: Bahwa Badan Publik wajid menyediakan, memberikan dan/ataumenerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannyakepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikansesuai dengan ketentuan sesuai Pasal 7 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;4.
    Bukti T Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010pSTentang Standar Layanan Informasi Publik (fotocopysesuai dengan fotocopynya);5.
    Publik,Hal 20 dari 22 halaman Putusan No: 45/G/KI/2019/PTUN.SMGPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan serta peraturanperundangundangan lainnya yang berkaitan dalam perkara ini;MENGADILI :1.
Register : 24-08-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 07-12-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 58/G/KI/2020/PTUN.Smg
Tanggal 3 Desember 2020 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang
Termohon:
Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Pemalang
290185
  • VALENTARA SARANA RAYA;PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK, Berupa;1. Salinan Perjanjian Kontrak Pekerjaan;2.
    Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 Tahun 2010 Tentang StandarLayanan Informasi Publik;9. Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 Tahun 2013 Tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik;10.
    Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik jo.
    Publik mengatur halhal sebagai berikut;Pasal 1 angka12 : Pemohon Informasi Publik adalah warga negaradan/ atau badan hukum Indonesia yang mengajukanpermintaan informasi publik sebagaimana diaturdalam UndangUndang ini;Pasal 4 ayat(1) : Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publiksesuai dengan ketentuan UndangUndang ini;Pasal 4 ayat (3) : Setiap Pemohon Informasi Publik berhakmengajukan permintaan Informasi Publik disertaidengan alasan permintaan tersebut;Menimbang, bahwa dalam Pasal 8 angka 9
    Pasal 4 ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik a quo mengandung maksudsetiap orang berhak memperoleh informasi publik dengan batasan tertentuyaitu. mengajukan permintaan informasi publik disertai alasanpermintaannya.
Register : 24-06-2022 — Putus : 19-09-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 230/G/KI/2022/PTUN.PLG
Tanggal 19 September 2022 — Pemohon:
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG
Termohon:
PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
9324
Register : 02-10-2018 — Putus : 30-10-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 574 K/TUN/KI/2018
Tanggal 30 Oktober 2018 — PT. PLN (PERSERO) AREA LUBUK PAKAM VS DPP LSM KOMUNITAS PEMBURU KORUPSI RI;
11550 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera UtaraNomor 129/PTS/KIPSU/IV/2018 tanggal 26 April 2018 telah melanggarUndangUndang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan InformasiPublik Juncto Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;4. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor129/PTS/KIPSU/IV/2018 tanggal 26 April 2018;5.
Register : 28-08-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 2/G/KI/2019/PTUN.SBY
Tanggal 26 Nopember 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I
Termohon:
GHONIYAH Cs
10345
  • Pemohon Keberatan yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I ; --
  • Membatalkan Putusan Komisi Informasi Jawa Timur Nomor:.126/VIII/KI-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2019 tanggal 15 Agustus 2019 ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I menolak memberikan seluruh informasi yang diminta oleh Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi
    Publik ; ---------------------------------------------------------------------
  • Menghukum Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 397.000,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------
  • Pasal 3 huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Di Pengadilan, berbunyi Sesuaidengan Pasal 47 dan Pasal 48 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik, disebutkan Pengadilan Tata Usaha Negaraberwenang untuk mengadili Sengketa yang diajukan oleh Badan Publik Negaradan/atau ...Halaman 3 dari 22 hal.
    Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan berbunyi Keberatansebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan dalam tenggang waktu 14 (empatbelas) hari sejak Salinan Putusan Komisi Informasi diterima oleh para pihakberdsarkan tanda bukti penerimaan ; 5.
    "Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukanpermohonan dalam perkara a QUO. n no nnn n nnn nn nnn nnneTermohon memiliki Kedudukan hukum (legal standing) sebagai Termohondalam perkara a QUuO. nn nomen renee nnn nnn ne nnn nn nnnJangka waktu permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yangdiajukan oleh Pemohon telah terpenuhi.
    Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung R.INomor: 02 Tahun 2011 tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, menyebutkanbahwa sesuai dengan Pasal 47 dan 48 Undangundang nomot 14 Tahun 2008tentang ...Halaman 7 dari 22 hal. Putusan Perkara No : 2/G/KI/2019/PTUN.SBY.tentang Keterbukaan Informasi Publik : a.
    Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, seharusnya MajelisKomisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur memutuskan denganPutusan Sela dengan menolak Gugatan pPermohonan Informasi Publik yangdiajukan oleh Sdr. Sudarmono, SH & Partners kepada Komisi InformasiProvinsi Jawa Timur.
Register : 20-03-2020 — Putus : 23-04-2020 — Upload : 23-04-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 46/G/KI/2020/PTUN.MDN
Tanggal 23 April 2020 — Pemohon:
PATAR SIHOTANG, SH. MH.
Termohon:
Bupati Deli Serdang
8149
  • Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik ::(1) Para pihak yang mengajukan permohonan penyelesaiansengketa informasi publik wajib mengikuti proses penyelesaianHalaman 4 Putusan Perkara Nomor 46/G/KI/2020/PTUNMDNsengketa informasi publik dengan sungguhsungguh dan itikadbalk ;(2) Komisi Informasi tidak wajib menanggapi permohonan yangtidak dilakukan dengan sungguhsungguh dan itikad baik ;(3) Yang dimaksud dengan permohonan
    Memerintahkan Termohon untuk memberikan seluruh informasi yangdimohonkan oleh Pemohon Informasi Publik;4.
    Publik.
    Padahal berdasarkan Pasal 21 UU No. 14 tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik telah dengan tegas menyatakanbahwa : Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik didasarkanpada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
    Hakim berpendapat bahwa Kuasa Pemohon Informasi pada saatpenyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Publik SumateraUtara adalah sah dan hal tersebut telah cukup untuk menunjukkan bahwaPemohon Informasi bersungguh sungguh dan beritikad baik dalam prosespenyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Publik SumateraUtara, selain itu Pemohon Keberatan juga tidak terbukti melakukan perbuatansebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a, b, dan cPeraturan Komisi
Register : 17-06-2019 — Putus : 19-09-2019 — Upload : 30-09-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 2/G/KI/2019/PTUN.MDN
Tanggal 19 September 2019 — Pemohon:
Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Sumatera Utara
Termohon:
Koran Paten
12898
  • informasi publik kecuali:1.
    publik, kecuali:1.
    Tanggapan Termohon Keberatan.Guna menanggapi Pemohon Keberatan yang telah mengajukan perkara kePTUN Medan yang juga diatur dalam amanah Pasal 47 ayat (1) UU No. 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Pasal 3 dan Pasal 5Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2011 tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, dan amanahHakim PTUN Medan.
    Artinya BOT bersifat terbuka dansejalan dengan Pasal 17 huruf (i) UU No. 14 Tahun 2018 tentangKeterbukaan Informasi Publik.Dalam berbagai uraian di atas telah terang dan jelas bahwa PutusanKI Provsu sudah tepat dan sesuai dengan berbagai amanah UU.Namun sebaliknya Pemohon Keberatan telah keliru) dalammenafsirkan Pasal 17 huruf (i) UU No. 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik sebagai objek perkara.Kemudian secara umum dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, BabV, Pasal 17, Informasi Yang
    ;Menimbang, bahwa dalam ketentuan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,mengatur :Pasal 11 (1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saatyang meliputi: huruf e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga.Pasal 14 Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha MilikNegara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yangdimiliki oleh negara dalam UndangUndang ini adalah : n. informasi lain yangditentukan oleh UndangUndang