Ditemukan 1536 data
133 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
228 — 110 — Berkekuatan Hukum Tetap
83 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
148 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
203 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
39 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
51 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
195 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
65 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
262 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
216 — 191 — Berkekuatan Hukum Tetap
107 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
68 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
44 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
85 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
35 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Knhoe Foek Kwie (bukti bertanda PK1); kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;kemudian memohon putusan sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 534 K/Pdt/2016 tanggal 1 Juni 2016;Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali adalah pemilik tanah danbangunan rumah yang ada di atas lahan 100 m?
Desember 2017 yangpada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali;Menimbang, bahwa setelah meneliti memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 19 Oktober 2017 dan kontra memori peninjauan kembaliyang diterima tanggal 11 Desember 2017, dihubungkan denganpertimbangan judex juris, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali sebagaimana terdapat dalammemori peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan oleh karena tidakterdapat kekhilafan
Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam putusanHalaman 6 dari 8 hal.
32 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
120 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
35 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
89 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap