Ditemukan 320558 data
25 — 12
Menerima dan Memperbaiki
amar ketiga yangselengkapnya seperti akan disebut di bawah nanti;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat 1 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangundangNomor 3 Tahun 2006, dan perubahan kedua dengan UndangundangNomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara pada tingkat banding akandibebankan kepada Pembanding;Memperhatikan pasalpasal dari peraturan perundangundangan,Kompilasi Hukum Islam, dan dalil syari yang bersangkutan;MENGADILIe Menerima permohonan banding Pembanding;e Memperbaiki
20 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Makassar tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 79/PID.SUS/2018/PT.MKS tanggal 5 Februari 2018 yang memperbaiki PutusanPengadilan Negeri Makassar Nomor 1393/Pid.Sus/2017/PN.Mks tanggal11 Oktober 2017 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa
35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Makassar tersebut; Memperbaiki
Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 79/PID.SUS/2018/PT.MKS tanggal 5 Februari 2018 yang memperbaiki PutusanPengadilan Negeri Makassar Nomor 1393/Pid.Sus/2017/PN.Mks tanggal11 Oktober 2017 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidanayang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1.
12 — 6
Memperbaiki
, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006, perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009, Tentang Peradilan Agama, maka untuk membayar semua biayayang timbul dalam perkara ini pada tingkat pertama dibebankan kepadaPenggugat dan biaya perkara pada tingkat banding dibebankan kepadaPembanding;Mengingat bunyi Pasal Pasal peraturan perundangundangan yangberlaku serta dalildalil hukum yang berkenaan dengan perkara ini;MENGADILIe Menerima permohonan banding Pembanding;e Memperbaiki
74 — 10
Memperbaiki
Terbandinguntuk menjatuhkan talak terhadap Termohon/Pembanding dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa tentang putusan nafkah iddah dan mutah yang harusdipikul oleh Pemohon/ Terbandng yang secara ex officio dijatuhkan oleh Majlishakim tingkat pertama, telah sesuai dengan maksud pasal 41 (c) UU No. tahun1974 jo. pasal 149 (a dan b) KHI, akan tetapi hakim tingkat banding akanmenyesuaikan dengan keadaan kedua belah pihak ;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Pengadilan TinggiAgama perlu memperbaiki
74 — 8
MEMPERBAIKI
50 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah tersebut ; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak No. 125/PID.SUS/2013/PT.PTK, tanggal 9 Oktober 2013 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mempawah No. 112/PID.SUS/2012/ PN.Mpw, tanggal 2 Juli 2013 sekedar mengenai lamanya pidana,
Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesarRp2.000,00 (Dua Ribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat di PontianakNomor : 125/PID.SUS/2013/PT.PTK. tanggal 9 Oktober 2013 yang amarlengkapnya sebagai berikut: Menerima permintaan banding dari Terdakwa ; Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mempawah tanggal 2 Juli 2013Nomor : 112/Pid.Sus/2012/PN.MPW, sekedar mengenai pidana yangdijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Menghukum Terdakwa
Bahwasifatjahat dan modus operandi yang dilakukan Terdakwa tentu sangatmembahayakan masyarakat dan pemerintah yaitu bisa mengakibatkan banjirdan kerusakan hutan oleh karena itu. berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas maka pidana yang dijatuhkan kepadaTerdakwa harus diperberat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pulaternyataputusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolakdengan memperbaiki
78 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tersebut ;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 26/PID.SUS.An/2014/PT.SBY tanggal 13 Januari 2015 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 104/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Sby tanggal 29 Oktober 2014 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan
Terdakwa telah menyesali perobuatannya, dan keluarga Terdakwa masihsanggup untuk memberikan perhatian dan pengawasan terhadap Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Mahkamah Agungberpendapat putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 26/PID.SUS.An/2014/PT.SBY tanggal 13 Januari 2015 yang memperbaiki putusan PengadilanNegeri Surabaya Nomor : 104/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Sby tanggal 29 Oktober2014 harus diperbaiki sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepadaTerdakwa;Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata,putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolakdengan memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi tersebut diatas ;Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dipidana, maka harusdibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Mahkamah Agungakan mempertimbangkan halhal yang memberatkan dan yang meringankan
Terdakwa belum pernah dihukum;Memperhatikan Pasal 114 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun2009, UndangUndang No.48 Tahun 2009, UndangUndang No.8 tahun 1981,dan UndangUndang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah danditambah dengan UndangUndang No.5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Jaksa/PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tersebut ;Memperbaiki
16 — 9
MEMPERBAIKI AMAR
Put.No. 152/Pdt.G/2014/PTA.Bdgpertimbangan hukum ke28 halaman 12 tersebut, maka cukup alasan bagi majelis hakimPengadilan Tinggi Agama Bandung untuk memperbaiki putusan Pengadilan AgamaBekasi Nomor 2221/Pdt.G/2013/PA.Bks. tanggal 20 Februari 2014 Masehi bertepatandengan tanggal 20 Rabiut Tsani 1435 Hijriyah yang amar selengkapnya seperti akandisebut di bawah nanti;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor
3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka kepadaPembanding akan dibebankan untuk membayar biaya perkata pada tingkat banding;Memperhatikan pasalpasal dari peraturan perundangundangan dan KompilasiHukum Islam serta dalil syari yang bersangkutan;MENGADILIe Menerima permohonan banding Pembanding;e Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor 2221/Pdt.G/2013/PA.Bks. tanggal 20 Februari 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 RabiulTsani 1435 Hijriyah sehingga
28 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
SRI WINARNI tersebut;Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 361/Pdt/ 2013/PT.Smg tanggal 8 Oktober 2013 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 145/PDT.G/ 2012/PN.Smg tanggal 6 Februari 2013;
44 — 24
MEMPERBAIKI
Putusan No. 22/Pdt.G/2013 PTA Pdg.e Memperbaiki Amar Putusan Pengadilan Agama Padang Panjang Nomor :236/Pdt.G/2012/PA PP. tanggal 11 Maret 2013 Miladiyah, bertepatandengan tanggal 28 Rabiul Akhir 1434 Hijriyah, sehingga secarakeseluruhan berbunyi sebagai berikut :Dalam Konvensi :Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Termohon;Dalam Pokok Perkara :1 Mengabulkan permohonan Pemohon;2 Memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untukmenjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (TERBANDING) didepan sidang Pengadilan
22 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI PEKANBARU tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 198/ PID.Sus/2014/PT.PBR tanggal 04 September 2014 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 150/Pid.Sus/2014/PN-PBR tanggal 12 Juni 2014 sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana dan status barang bukti
100 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 591/PID.SUS/2019/PT MKS., tanggal 7 November 2019 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 105/Pid.S/2019/PN.Mks., tanggal 4 September 2019 mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Makassar, Nomor105/Pid.S/2019 tanggal 4 September 2019 yang dimintakan banding tersebutsehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa IYAS MAIL alias IYAS terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidanasecara tanoa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahatuntuk melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan bukantanaman2.
cara menurutundangundang, oleh karena itu permohonan kasasi Penuntut Umum tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagaiberikut:Bahwa meskipun alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, namundemikian putusan judex facti Pengadilan Tinggi yang memperbaiki
35 Tahun2009 tentang Narkotika, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Makassar tersebut; Memperbaiki
21 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MAROS tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 175/PID.SUS/ 2015/PT.MKS tanggal 08 Juli 2015 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Maros Nomor 21/Pid.Sus/2015/ PN.Mrs tanggal 14 April 2015, sekedar mengenai pemidanaan terhadap Terdakwa
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (duaridbu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 175 /PID.SUS / 2015 / PT.MKS tanggal 08 Juli 2015 yang amar lengkapnyasebagai berikut:e Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum / Pembanding;e Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Maros Nomor 21 / Pid.Sus / 2015 /PN.Mrs tanggal 14 April 2015 sekedar mengenai penjatuhan syarat khusus,sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa IR
Terdakwa menelantarkan Saksi Korban dan anak Terdakwa,tanpa memberikan nafkah yang menjadi hak Korban dan merupakan kewajibanTerdakwa;Menimbang, bahwa namun demikian, Putusan Judex Facti / PengadilanTinggi Makassar harus diperbaiki mengenai pemidanaan terhadap Terdakwa,karena Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 175 / PID.SUS / 2015 /PT.MKS tanggal 08 Juli 2015 yang memperbaiki Putusan Pengadilan NegeriMaros Nomor 21/Pid.Sus/2015/ PN.Mrs tanggal 14 April 2015 yangmenjatuhkan pidana kepada Terdakwa
UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 14 huruf a, danhuruf c UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan.MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / PENUNTUT UMUMPADA KEJAKSAAN NEGERI MAROS tersebut;Memperbaiki
Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 175/PID.SUS/2015/PT.MKS tanggal 08 Juli 2015 yang memperbaiki Putusan PengadilanNegeri Maros Nomor 21/Pid.Sus/2015/ PN.Mrs tanggal 14 April 2015, sekedarmengenai pemidanaan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnyaberbunyi sebagai berikut:1.
45 — 17
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTUL
Kepada wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya)Mutah (pemberian) menurut yang maruf.Juga dalam Surat Al Ahzab ayat 49;Dyas Lal yur GA ga juny GA priedArtinya Senangkanlah olehmu hati mereka dengan pemberian dan lepaskanlahmereka secara baik.Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Banding secara ex oficio dapatmenghukum Pemohon/Terbanding untuk membayar nafkah iddah dan mutah kepadaTermohon/Pembanding sebagaiman ketentuan pasal 41 huruf (c) UndangundangNomor tahun 1974, yang sekaligus memperbaiki
Undangundang nomor 3 tahun 2006 danUndangundang nomor 50 tahun 2009, biaya yang timbul dalam perkara ini padaPengadilan tingkat pertama sepenuhnya dibebankan kepada PemohonKonpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding, sedang pada Pengadilan tingkat bandingdibebankan kepada Termohon/Penggugat Rekonpensi/Pembanding;Mengingat akan pasalpasal peraturan perundangundangan yang berlakuyang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIMenyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan olehTermohon/Pembanding dapat diterima;Memperbaiki
85 — 20
Memperbaiki permintaan banding dari terdakwa HERMANMemperbaiki putusan Pengadilan Negeri SorongMemidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahunMenetapkan juga terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.1.000.000.0000 ( satu milyar rupiah) yaang apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 8 (delapan) bulan
dikuatkanyang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, makaHal. 20 dari 23 hal.Put No.97 /Pdt / 2012 / PT.JPRkepada terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;Mengingat pasal 114 ayat 2 Undangundang Nomor : 35 tahun 2009, pasal 193 (1)KUHAP, serta ketentuanketentuan hukum lainnya berkaitan ;MENGADILIe Menerima permintaan banding dari Terdakwa HERMAN danPenuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong ;e Memperbaiki
25 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
AZIZ, tersebut ; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 220/PID. SUS/2014/PT.MKS. tanggal 05 Agustus 2014 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pinrang No. 76/Pid.B/2014/PN.Pinrang. tanggal 05 Mei 2014 sekedar mengenai pidana pengganti denda
172 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 14/PID/2019/PT BTN., tanggal 21 Maret 2019 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 505/Pid.B/2018/PN.SRG., tanggal 9 Januari 2019 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa
., tanggal 21 Maret 2019 yang amar lengkapnya sebagai berikut: Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Serang; Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 505/Pid.B/2018/PN.Srg., tanggal 9 Januari 2019 sekedar mengenai hukuman yangdijatunkan kepada para Terdakwa, selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa . Nursita Simanulang dan Terdakwa II.
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 14/PID/2019/PT BTN.,tanggal 21 Maret 2019 yang memperbaiki Putusan Pengadilan NegeriSerang Nomor 505/Pid.B/2018/PN.SRG., tanggal 9 Januari 2019 tersebutmengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi sebagai berikut: Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. NURSITA SIMANULANG danTerdakwa II.
17 — 11
Memperbaiki
lagijuga akan dibayar Penggugat, dengan demikian Tergugat akanterhutang kepada Penggugat sebesar Rp. 29.250.000, (dua puluhsembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan perhitungan 26 xRp. 2.250.000, = Rp. 58.500.000, (lima puluh delapan juta lima ratusribu rupiah) : 2, yang selanjutnya akan diperhitungkan (dikurangi) padasaat pembagian harta bersama nanti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatas, maka cukup alasan bagi majelis hakim Pengadilan Tinggi AgamaBandung untuk memperbaiki
dengan Pasal 89 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50Tahun 2009, kepada penggugat dihukum untuk membayar biayaperkara pada tingkat pertama, dan kepada Pembanding dihukum untukmembayar biaya perkara pada tingkat banding;Memperhatikan pasalpasal dari peraturan perundangundangan,Kompilasi Hukum Islam dan dalil syar7 yang bersangkutan;MENGADILI Menerima permohonan banding Pembanding;Dalam Konvensi: Memperbaiki
37 — 14
Memperbaiki
43 — 0
MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN