Ditemukan 933622 data
110 — 45
24/Pid.B/2022/PN Pti
68 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
4034 B/PK/PJK/2022
120 — 44
35/Pid.Sus/2022/PN Pti
89 — 28
44/Pdt.P/2022/PN Pti
61 — 12
58/Pdt.P/2022/PN Pti
123 — 24
./2022/PN Soe;2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri SoE untuk mencoret perkara gugatan nomor 9/Pdt.G/2022/PN Soe tersebut dari register perkara Perdata;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp580.000,00 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
-9/Pdt.G/2022/PN Soe
84 — 21
68/Pdt.P/2022/PN Pti
139 — 61
86/Pid.Sus/2022/PN Pti
106 — 27
-30/Pid.Sus/2022/PN Soe
99 — 51
100/Pid.B/2022/PN Pti
84 — 14
81/Pid.B/2022/PN Pti
59 — 15
67/Pid.Sus/2022/PN Pti
52 — 18
82/Pid.Sus/2022/PN Pti
96 — 31
-23/Pid.B/2022/PN Soe
: PetaniTerdakwa Noh Takela ditangkap tanggal 12 November 2021, kemudianditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:1.Penyidik sejak tanggal 13 November 2021 sampai dengan tanggal 2Desember 2021;Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Desember2021 sampai dengan tanggal 11 Januari 2022;Penuntut Umum sejak tanggal 13 Desember 2021 sampai dengan tanggal 1Januari 2022;Penuntut Umum perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal2 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022
;Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Januari 2022 sampai dengantanggal 22 Februari 2022;Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PengadilanNegeri sejak tanggal 23 Februari 2022 sampai dengan tanggal 23 April2022;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Nikolaus Toislaka, S.H.
,dan Ishak Benyamin Baun, S.H., berkantor di Jalan Ikan Sarden No.4, RT.009/RW. 004, Kelurahan Oekefan, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TimorTengah Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Januari 2022,Halaman 17 dari 18 Putusan Nomor 23/Pid.B/2022/PN Soeyang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri SoE denganNomor Register 4/SKPid/HK/2022/PN Soe, tanggal 26 Januari 2022;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri SoE Nomor 23/Pid.B/2022/PN Soetanggal
24 Januari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim; Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 23/Pid.B/2022/PN Soe tanggal 24Januari 2022 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelanh mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
Satata, S.H.Panitera Pengganiti,Alfonsus Hoinbala, S.H.Halaman 18 dari 18 Putusan Nomor 23/Pid.B/2022/PN Soe
201 — 85
6/Pdt.G.S/2022/PN Pti
57 — 8
-22/Pid.B/2022/PN Soe
40 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
4327 B/PK/PJK/2022
29 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
4008 B/PK/PJK/2022
63 — 8
MENETAPKAN:1.Mengabulkan permohonan pencabutan yang diajukan oleh Pemohon;2.Menyatakan permohonan Nomor 70/Pdt.P/2022/PN Pti dicabut;3.Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pati untuk mencatat/mencoret pencabutan tersebut dalam register perkara Nomor 70/Pdt.P/2022/ PN Pti;4.Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
70/Pdt.P/2022/PN Pti
66 — 10
-5/Pdt.G.S/2022/PN Soe