Ditemukan 1900 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-10-2013 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 372 /B/PK/PJK/2013
Tanggal 16 Oktober 2013 — PT. HYATT INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4630 Berkekuatan Hukum Tetap
  • keberatannya yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasanyang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinandari surat kKeputusan tersebut;DASAR KOREKSI TERBANDING DAN PENJELASAN PEMOHON BANDINGKoreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar US$.323,817.00Menurut Terbandingbahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Harga Pokok Penjualansebesar US$.323,817 dengan alasan bahwa nilai transaksi afiliasi
    dan net profityang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT adalah tidak wajar sehinggaterbanding memutuskan untuk mengkoreksi besarnya transaksi afiliasi (yangdilaporkan dalam perkiraan Harga Pokok) untuk menghasilkan net profit sebesar5% dari Penghasilan Pemohon Banding sejumlah US$.166,976;Bahwa adapun angka sebesar US$.323,817 diperoleh terbanding dari:Penghasilan (Revenue) US$.3,339,518dikurangi:Pengurang Penghasilan Bruto cfm Terbanding US$159.667Penghasilan (Biaya) di luar usahacfm Terbanding
    Tapifaktanya Pemohon Banding tidak mendapatkan manfaat ataspembayaran pengalihan hak pengelolaan hotel Hyatt, PemohonBanding diharuskan membayar sejumlah fee kepada afiliasi di luarnegeri dengan nilai yang hampir sama besar dengan penghasilanyang semestinya dinikmati oleh Pemohon Banding;Bahwa menurut pendapat Majelis, dengan demikian PemohonBanding tidak mempunyai independensi dan hanya bersifatperantara/Reinvoicing center.
    Putusan Nomor 372/B/PK/PJK/2013 perusahaan afiliasi antara lain Hotel Project System Pte Limited(Singapore//HPS, Hyatt InternationalSEA (Pte) Ltd/ HISEA danHyatt International Corporation (USA);Bahwa atas pemberian jasa yang dilakukan oleh Hotel ProjectSystem Pte Limited (Singapore)/HPS, Hyatt InternationalSEA (Pte)Ltd/ HISEA dan Hyatt International Corporation (USA) kepada hotelhotel yang menggunakan merk Hyatt, Pemohon Banding membayarsejumlah fee kepada perusahaanperusahaan afiliasi dengan nilaiyang
    Lebih lanjut,perlu kami informasikan bahwa jenis jasajasa tersebut jugadiberikan oleh hotel operator kepada hotelhotel di seluruh duniayang bukan merupakan perusahaan afiliasi. Adalah hal yangwajar jika Pemohon Peninjauan Kembali membayar royaltyfee/sublicense fee kepada Hyatt International Corporation ataspenggunaan nama "Hyatt" pada jaringan hotelhotel Hyatt diIndonesia.
Putus : 27-10-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 560/B/PK/PJK/2015
Tanggal 27 Oktober 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT MOLTEN ALUMINUM PRODUCER INDONESIA,
8483 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Lalu Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) melakukan rekapitulasiperhitungan koreksi penjualan kepada afiliasi berdasarkan hargapasar wajar;Bahwa dalam Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwaPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telahmeminta keterangan secara tertulis kepada TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) namun sampaidengan Laporan Pemeriksaan Pajak disusun, TermohonPeninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding) belummemberikan keterangan yang diminta tersebut
    Kondisi transaksi afiliasi maupun independen adalah identikatau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapatdilakukan penyesuain yang akurat untuk menghilangkanpengaruh perbedaan kondisi yang ada9.6.
    biaya bunga pinjaman;e) Menjawab dan mengisi daftar isian berkenaan dengankesebandingan produk serta kesebandingan transaksi denganpihak afiliasi dan transaksi dengan pihak non afiliasi;f) Menjawab dan mengisi daftar isian berkenaan denganpelaksanaan kegiatan/fungsi;g) Menjawab dan mengisi daftar isian berkenaan dengantransaksi afiliasi sesuai KEP01/PJ.07/1993;Namun demikian, sampai dengan penyusunan LaporanPemeriksaan Pajak, Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak dapat memenuhi
    permintaan PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) ditingkatpemeriksaan;Bahwa faktanya, apabila Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) pada saat pemeriksaan dapat memberikandata sebagaimana yang diminta oleh Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding), dapat digunakan sebagaitambahan data dalam penentuan harga wajar transaksi afiliasi;Bahwa selain itu Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) di tingkat pemeriksaan juga meminta TransferPricing Documentation.
    For nonintercompany sales pricing, HTJ uses the average of threemonth aluminium price used by Sigma the biggest secondaryaluminium smelter in Asia;Bahwa dengan demikian, faktanya nyatanyata data pembandinginternal yang tersedia adalah reliable/nandal, dan dalam kondisiHalaman 29 dari 38 halaman Putusan Nomor 560/B/ PK/PJK/2015yang sebanding dengan transaksi afiliasi yang dilakukan olehTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding).Sehingga koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding
Putus : 16-07-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2106/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 16 Juli 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT BUMI KARYATAMA RAHARJA
16736 Berkekuatan Hukum Tetap
  • persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusanPengadilan Pajak a quo karena in casu dalam kaitannya dengan transferpricing karena Pemohon Banding (sekarang Termohon PeninjauanKembali) melakukan harga penjualan dengan mendepankan prinsipkewajaran dengan pihak Customer maupun pihak afiliasi
    Putusan Nomor 2106/B/PK/Pjk/2019adanya perbedaan yang cukup besar antara volume penjualan kepadapihak afiliasi apabila dibandingkan dengan volume penjualan kepadapihak non afiliasi dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29ayat (2) UndangUndang KUP juncto Pasal 18 ayat (3) UndangUndangPajak Pajak Penghasilan dan
Register : 05-01-2017 — Putus : 09-03-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 120 B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — PT. MANDIRA SANNI PRATAMA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
5733 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pinjaman yang Pemohon Banding peroleh dari anak perusahaan(perusahaan afiliasi) pada dasarnya memang tidak dikenakan bunga,karenanya tidak ada imbalan bunga yang Pemohon Banding bayarkan ataspinjaman tersebut. Perusahaan afiliasi pemberi pinjaman juga tidakHalaman 2 dari 7 halaman.
    adalah pada saat pembayaran atau saat terutangnyapenghasilan;Bahwa yang dimaksud dengan saat terutangnya penghasilan adalah saatpembebanan sebagai biaya oleh pemotong pajak sesuai dengan metodepembukuan yang dianutnya;Bahwa karena atas hutang Pemohon Banding kepada perusahaan afiliasimemang tidak dikenakan bunga, maka dalam hal ini Pemohon Banding tidakmembayar bunga, tidak membukukan pembebanan bunga, dan karenanya tidakmelakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga terkait pinjaman kepadaperusahaan afiliasi
    Di dalam dunia bisnis, transaksi hutang piutang tanpa bunga antarperusahaan yang berafiliasi adalah suatu hal yang wajar dan lazim dalamrangka kelancaran dan efisiensi pemanfaatan dana yang tersedia di dalamjaringan afiliasi tersebut.
Register : 20-01-2021 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 28-01-2021
Putusan PA KOTA BANJAR Nomor 8/Pdt.P/2021/PA.Bjr
Tanggal 28 Januari 2021 — Pemohon melawan Termohon
2925
  • Bahwa calon suami dari anak para Pemohon mempunyaipenghasilan sebesar Rp 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah)/bulan, karena calon suami dari anak Para Pemohon telah bekerja di TokoPhotocopy, dan malamnya bekerja sebagai Afiliasi Marketing dan diHal. 2 dari 23 Penetapan No.8/Pdt.P/2021/PA.BjrFotokopi di AD Center dan sekarang rencananya akan bekerja di KoreaSelatan di Perusahaan (JU) ASEONGPRATECH dan sedang menunggupemberangkatan;5.
    XXXXX;Hal. 4 dari 23 Penetapan No.8/Pdt.P/2021/PA.Bjrw Bahwa kehendak XXXXX untuk menikah dengan XXXXX bukankarena paksaan, bukan karena sebab tekanan ekonomi, psikis,maupun seksual, melainkan karena saling mencintal;Bahwa XXXXXsiap menjadi kepala rumah tangga dan menjalankansyariat Islam;Bahwa XXXXX berstatus perjaka; Bahwa XXXXX siap membimbing dan melindungi XXXXX danmenyatakan tidak akan melakukan kekerasan fisik maupun kekejamanmental selama berumah tangga;w Bahwa XXXXX sudah bekerja sebagai Afiliasi
    lepas,tempat kediaman di Kota Banjar (ayah kandung calon mempelai pria):Bahwa XXXXX mengetahuil dan menyetujui rencana pernikahanXXXxXxXdengan XXXXxX;Bahwa XXXXX bersedia memberikan bimbingan kepada XXXXX danXXXXX dari segi mental maupun membantu ekonominya;Bahwa XXXXXb erstatus perjaka; n Bahwa tidak ada yang keberatan terhadap rencana pernikahantersebut;n Bahwa XXXXX dan XXXXX tidak ada hubungan darah maupunsesusuan,Hal. 5 dari 23 Penetapan No.8/Pdt.P/2021/PA.BjrBahwa XXXXX telah bekerja sebagai Afiliasi
    Bahwa XXXXX telah bekerja sebagai Afiliasi marketing dan difotokopi dengan penghasilan setiap bulan Rp. 4.500.000,00 (Empat jutalima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan perundanganundanganperkawinan dilarang untuk dilangsungkan apabila sebagai berikut:Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UndangUndangNomor 16 tahun 2019 jo.
    Selama hubungan keduanyaterjalin tidak pernah terjadi kekerasan fisik dan kekejaman mental kepadacalon mempelai wanita yang dapat merendahkan harkat dan martabatperempuan selaku manusia yang memiliki hak asasi (Deklarasi Wina, 1993).Calon mempelai pria juga telah bekerja sebagai Afiliasi Marketing dan diHal. 18 dari 23 Penetapan No.8/Pdt.P/2021/PA.BjrFotokopi dengan penghasilan setiap bulan Rp. 4.500.000,00 (Empat juta limaratus ribu rupiah), sehingga hak hidup XXXXX lebih terjamin.
Register : 10-01-2014 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 43 B/PK/PJK/2014
Tanggal 30 April 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. LIPPO KARAWACI, TBK;
4153 Berkekuatan Hukum Tetap
  • berdasarkan Pasal 27 UndangUndang Nomor 6 tahun 1983 tentang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 tahun 2000, perkenankanlah Pemohon Banding mengajukanpermohonan banding kepada Pengadilan Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:Menurut Terbandinga bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, Pemeriksa melakukankoreksi atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp77.467.222.936,00 dengan dasarbahwa sesuai Pasal 18 UndangUndang PPh atas hutang afiliasi
    Dasarpengenaan PPh Pasal 23 (biaya bunga atas hutang afiliasi) yang diterapkan olehpenelaah hanya berdasar pada asumsi semata;3.
    Selanjutnya, Pemohon Banding juga tidak setuju atas pernyataan Terbanding yangmenyatakan bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan ataskoreksi negatif berupa deemed biaya bunga yang diperhitungkan sebagai biaya di luarusaha sebagaimana tercantum di dalam Surat Ketetapan Pajak PPh Badan berartiPemohon Banding telah menyetujui adanya biaya bunga hutang afiliasi;bahwa perlu Pemohon Banding informasikan bahwa Pemohon Banding memangtidak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
    PPh Badan yang diterbitkanoleh Terbanding, akan tetapi hal tersebut bukan berarti Pemohon Banding telahmenyetujui adanya koreksi biaya bunga hutang afiliasi tersebut;bahwa hal tersebut dapat terlihat dalam tanggapan atas pemberitahuan hasilpemeriksaan PPh Badan tahun pajak 2007 yang menunjukkan bahwa PemohonBanding tidak setuju dengan koreksi positif atas deemed pendapatan bunga dankoreksi negatif atas deemed biaya bunga yang ditetapkan pemeriksa.
    pembuktian Majelis berpendapat bahwa koreksi DasarPengenaan Pajak PPh Pasal 23 atas biaya bunga sebesar Rp77.467.222.936,00,tidak dapat dipertahankan6 Bahwa terhadap Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor:Put.39604/PP/M.II/12/2012 tanggal 03 Agustus 2012, Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:e Bahwa dalam sengketa ini, Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) mendapatkan pinjaman dana dari pihak yangmempunyai hubungan istimewa (afiliasi
Register : 21-08-2015 — Putus : 20-01-2016 — Upload : 25-02-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 162/PDT.SUS-PHI/2015 /PN.BDG
Tanggal 20 Januari 2016 — PT. SINAR MULIA PERKASA; LAWAN ; IYAN ROHAENI; GUSRIJANA, b; NURBETTY SIMANJUNTAK;
10145
  • Bahwa pada tanggal 6 September 2014, SPM HRB keluar dari afiliasi FSPMkarena FSPM terlalu mencampuri urusan internal SPM HRB dan kemudianberafiliasi dengan FSPN, kemudian merubah namanya dari SPM HRBmenjadi Serikat Pekerja Nasional (SPN) HRB;.
    ada diatur dalamAnggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga yaitu pada Psl. 28 ADRbahwa Afiliasi organisasi akan ditentukan dalam rapat Dewan Pimpinan ;Bahwa Saksi membenarkan bukti P19 yang diperlihatkan dipersidanganbahwa keluar dari afiliasi berlandasan pada Pasal 28 AD dan ADR ;Bahwa Rapat Dewan Pimpinan pernah dilakukan hasilnya pertama mencariafiliasi dahulu untuk menentukan pilinan, dimana ada SPSI, SPN, KBSI dankami memilin SPN dan untuk menentukan pilihan itu tidak perlumusyawarah ;80Bahwa
    pemilihan afiliasi tidak musaywarah dan jika ada anggota yang tidaksetuju dengan Afiliasi yang telah dipilih silakan anggota tersebut menulissurat pengunduran diri kepada SPN dan benar sudah ada yangmengundurkan diri sebanyak + 5 10 orang karyawan dan selebihnya ikutkami ;Bahwa oleh karena Serikat Pekerja Mandiri / SPM berpindah ke afiliasi keSPN sehingga berubah namanya menjadi SPN ( Serikat Pekerja Nasional )dengan pengurusnya sama / tetap ;Bahwa Keputusan rapat Dewan Pimpinan menyatakan harus
    ada diatur dalamAnggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga yaitu pada Psl. 28 ADRbahwa Afiliasi organisasi akan ditentukan dalam rapat Dewan Pimpinan ;Bahwa Saksi keluar dari afiliasi berlandasan pada pasal 28 ini dan saksimembenarkan bukti P19 yang diperlihatkan dipersidangan ;Bahwa Psl. 28 AD dan ADR adalah Afiliasi organisasi akan ditentukandalam rapat Dewan Pimpinan dan benar pernah dilakukan rapat DewanPimpinan itu, hasilnya pertama mencari afiliasi dahulu untuk menentukan86pilihan, dimana ada
    adakesepakatan mengenai uang servis ;Bahwa Saksi sebagai pengurus SPM mengetahui AD dan ADR dari SPMdan syarat keluar dari afilisasi dan syarat keluar dari afiliasi saksi tidakmengethul ;Bahwa Saksi tidak mengetahui syarat keluar dari Afiliasi, Kemudian apabilaada yang tidak menyetujui kebijakan dari pengurus SPM yang ketuanyaAsep Budiana karena tidak sesuai dengan AD dan ADR, apakah bolehmembentuk SP tandingan saksi juga tidak mengetahui ;Bahwa setelah SPM keluar dari afiliasi Federasi SPM, saksi
Putus : 14-12-2017 — Upload : 16-01-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 426/Pdt/2017/PT SMG
Tanggal 14 Desember 2017 — dr. H. Daliman, SpOG (K) dkk melawan Dr. H. Syamsuhadi Irsyad, S.H., M.H. dkk
6028
  • Pada tanggal 20 Juni 1989 TergugatXll secara resmi telah memberikan penjelasan tentang arti danmaksud kata afiliasi Yayasan Rumah Sakit Islam Purwokerto kepadaMuhammadiyah. Bahwa point penting afiliasi adalah keterikatan YarsiPurwokerto kepada Muhammadiyah secara idiologis: bahwa YarsiPurwokerto beraqidah Islam dan amal usahanya untuk ibadah denganberpedoman kepada Alquran dan As sunnah.
    Afiliasi tidak berartiadanya campur tangan Muhammadiyah kepada Yarsi dalam segalaamal usahanya secara terperinci, formal dan mendetail, apalagimenjadikan amal usaha Yarsi sebagai obyek bagi Muhammadiyah.Hal 7 Putusan Nomor 426/PDT/2017/PT SMG.18.19.20.21.22.Bahwa perlu diketahui bahwa Yayasan adalah badan hukum yangterdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untukmencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dankemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
    menurut keinginan subyektif Para Penggugat,tetapi harus memaknai berdasarkan pengertian afiliasi yangsudah dibuat secara tertulis oleh Tergugat XII dan TergugatXIll Karena pemberian makna afiliasi adalah absolut hak dariTergugat XII dan Tergugat XIll, yaitu sebagai berikut:a.
    Bahwa pengertian afiliasi menurut Tergugat XII yaitudalam pemberian pemahaman terhadap pihak lainmengenai pengertian afiliasi antara Yarsi Purwokertodengan Organisasi Muhammadiyah Daerah (PengurusDaerah Muhammadiyah) Banyumas dan juga afiliasiantara Yarsi Purwokerto dengan Muhammadiyah, makaPengurus Daerah Muhammadiyah Banyumasmengeluarkan Surat Nomor A1/032/V1I/1989 tanggal 16Dzulgaidah 1409 H/20 Juni 1989 perihal Afiliasi YARSIpada Pimpinan Daerah Muhammadiyah Banyumas yangditandatangani oleh Ketua
    Daliman memberikan Keterangan tentang ARTI DANMAKSUD KATA AFILIAS YAYASAN RUMAH SAKITISLAM PURWOKERTO KEPADA MUHAMMADIYAH yaitu: Dimaksudkan dengan kata afiliasi Yayasan Rumah SakitIslam Purwokerto kepada Muhammadiyah dalam aktapendiriannya Nomor 34 tangal 22 Maret 1983 NotarisSoetardjo Soemoatmodjo adalah sebagai berikut :Hal 44 Putusan Nomor 426/PDT/2017/PT SMG.(1)Adanya keterikatan Yarsi Purwokerto kepadaMuhammadiyah secara ideologis :a.
Putus : 22-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1792 B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. FREEPORT INDONESIA
7948 Berkekuatan Hukum Tetap
  • maupun non afiliasi diperoleh kesimpulan tentang Delivery ofConcentrate&Insurance untuk periode Januari Desember Tahun 2006, denganrincian pembeli sebagai berikut: CSA Terms of DeliveryNo Buyer Numbe (Article 5)r1 Atlantic Copper, S.A.
    Afiliasi 932 CIF Port of Discharge2 PT Smelting Afiliasi 981 CIF Port of Discharge3 Glencore AG Non Afiliasi 051 CIF Port of Discharge4 Hindalco Industries Ltd Non Afiliasi 971 CIF Port of Discharge5 LS Nikko Copper Inc.
    Non Afiliasi 961 CIF Port of Discharge6 Serhlng ard Paling Come ration) Non Afiliasi 021 CIF Port of Discharge7 Sterlite Industries (India) Ltd Non Afiliasi 026 CIF Port of Discharge8 Yunnan & Hong Kong Metal Non Afiliasi 0125 CIF Port of Discharge9 Gerald Metal Inc Non Afiliasi 052 CIF Port of Discharge10 Trafigura A.G. Non Afiliasi 061 CIF Port of Discharge11 Transamine, SA Non Afiliasi 001 CIF Port of Discharge12 Dowa Mining Co. Ltd. Non Afiliasi 015 CFR Port of Discharge13 Furukawa Co. Ltd.
    Non Afiliasi 014 CFR Port of Discharge14 Mitsubishi Materials Corporation Non Afiliasi 015 CFR Port of Discharge15 Mitsui Mining & Smelting Co Ltd Non Afiliasi 012 CFR Port of Discharge16 Nittetsu Mining Co Ltd Non Afiliasi 012 CFR Port of Discharge17 Nippon Mining & Metals Co. Ltd. Non Afiliasi 011 CFR Port of Discharge Halaman 13 dari 64 halaman. Putusan Nomor 1792/B/PK/PJK/2016 CSA Terms of DeliveryNo Buyer Numbe (Article 5)r18 Sumitomo Metal Mining Co. Ltd.
    Non Afiliasi 013 CFR Port of Discharge Bahwa dengan demikian diketahui bahwa penjualan Pemohon Bandinguntuk periode Januari Desember Tahun 2006, seluruh syarat penyerahanbarang (terms of delivery) yang digunakan adalah CIF dan CFR;bahwa selain itu perlu diingat bahwa tidak ada perbedaan syaratpenyerahanbarang (terms of delivery) antara pembeli afiliasi dan non afiliasi;bahwa hal ini menunjukkan bahwa syarat penyerahan barang (terms of delivery)dalam CSA yaitu CIF atau CFR merupakan hasil terbaik
Putus : 23-12-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 889/B/PK/PJK/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT NOK INDONESIA
3221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemeriksa telah meminta keterangan dan/bukti atas transaksiroyalti dan transaksi afiliasi/related party dengan Surat NomorS055/WPJ.07/0300.111/201 O tanggal 19 Maret 2010 dan S056/WPJ.07/0300.1II/2010 tanggal 19 Maret 2010, namunPemohon Banding tidak menjawab atau menjelaskanpermintaan Pemeriksa tersebut;c.
    Termohon Peninjauan Kembali yang tidak memberikan data terkaittransaksi antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa(transaksi afiliasi);1)Atas fakta persidangan yang menggambarkan bahwaPemohon Peninjauan Kembali telah meminta keterangandan/bukti atas transaksi royalty tersebut dengan Surat NomorS055/WPJ.07/0300.111/2010 tanggal 19 Maret 2010 dan jugaketerangan dan/bukti atas transaksi afiliasi/related partydengan Surat Nomor S056/WPJ.07/0300.111/2010 tanggal 19Maret 2010, dan telah disampaikan
    Dalam sudut pandang yang sesuai dengan KEP01/PJ.07/1993 tanggal 9 Maret 1993;Dan dengan tidak diberikannya data terkait transaksidengan fihak afiliasi tersebut majelis hakim pengadilanpajak memberi putusan tetap saja tanpa memperdulikankesulitan Pemohon Peninjauan Kembali memberikanpertimbangan sebagai berikut: bahwa dari daftar pemegang saham, informasi yang adaadalah bahwa pemegang saham mayoritas adalah NOKAsia Company Pte, Ltd., Singapore, sedangkanpembayaran royalty, sesuai penanjian yang ada
    Pengujian Kewajaran Nilai RoyaltiNamun Termohon Peninjauan Kembali tidak memberikandata terkait transaksi kepada fihak afiliasi tersebut,sehingga pengujian tidak dapat dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali;Sehingga berdasarkan Pasal 26A UU KUP yangmenyatakan bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkanpembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan laindalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saatpemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saatpemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak
    Putusan Nomor 889/B/PK/PJK/2015ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atauketerangan, lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalampenyelesaian keberatannya;Maka atas bukti yang baru muncul dalam persidanganterkait transaksi antara fihak afiliasi tersebut dan atas buktiyang baru muncul tersebut tetap dipertimbangkan olehMajelis, nyatanyata telah menyalahi Pasal 26A UU KUPtersebut di atas sehingga atas sengketa koreksi baiayaroyalty ini diusulkan untuk diajuak peninjauan kembali keMahkamah Agung
Register : 28-10-2019 — Putus : 06-12-2019 — Upload : 14-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4410 B/PK/PJK/2019
Tanggal 6 Desember 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BUMI KARYATAMA RAHARJA;
14142 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang menjadi obyek sengketa berupa koreksiDasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa PajakMaret 2008 sebesar Rp597.225.796,00; yang telah dipertimbangkanberdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengankesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat danbenar, karena dalam kaitannya dengan transfer pricing karena PemohonBanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) melakukan hargapenjualan dengan mendepankan prinsip kewajaran dengan pihakCustomer maupun pihak afiliasi
    Disamping itu,diperoleh petunjuk bahwa satu dasar pertimbangannya, Majelis HakimPengadilan Pajak juga menyampaikan adanya perbedaan yang cukupbesar antara volume penjualan kepada pihak afiliasi apabiladibandingkan dengan volume penjualan kepada pihak non afiliasi danolehkarenanya koreksi Terbanding (Sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2)
Register : 16-03-2021 — Putus : 26-04-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1525 B/PK/PJK/2021
Tanggal 26 April 2021 — PT. WANA HIJAU SEMESTAVS DIREKTUR JENDERAL PAJAK ;
8848 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1525/B/PK/Pjk/2021Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali dankontra memori peninjauan kembali juncto Putusan Pengadilan Pajak a quo,pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas alokasi biaya lain kebun keTanaman Menghasilkan sebesar Rp41.415.048.613,00 terkait denganalokasi biaya bunga pinjaman dan alokasi selisin kurs hutang dan bunga ataspinjaman dari afiliasi WAXBILL PTE, LTD yang tidak disetujui oleh PemohonBanding;Menimbang, bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali
    /PemohonBanding adalah tidak benar koreksi Terbanding atas alokasi biaya lain kebunke Tanaman Menghasilkan sebesar Rp41.415.048.613,00 terkait denganalokasi biaya bunga pinjaman dan alokasi selisih kurs hutang dan bunga ataspinjaman dari afiliasi WAXBILL PTE, LTD;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketaa quo adalah mengenai penilaian hasil pembuktian (fact question) yaituapakah benar terdapat alokasi biaya bunga dan kerugian selisin kurs hutangdan bunga atas pinjaman dari afiliasi
Putus : 27-10-2016 — Upload : 13-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 917 K/Pdt.Sus-KPPU/2016
Tanggal 27 Oktober 2016 — PT MAJU BERSAMA JAYA, DKK VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU),
194105 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa walaupun in casu telah terbukti atau dapat dibuktikan olehTermohon Keberatan adanya hubungan afiliasi Terlapor IV (sekarangPemohon Keberatan ), Terlapor V (sekarang Pemohon Keberatan Il) danTerlapor VI (sekarang Turut Termohon Keberatan IV), namun ParaPemohon Keberatan menolak dengan tegas adanya penarikan kesimpulanyang keliru dari Termohon Keberatan yang menilai perbuatan ParaPemohon Keberatan telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaiperbuatan melanggar ketentuan Pasal 22 UndangUndang
    Yang jelas dan pasti di siniadanya hubungan afiliasi (nhubungan kekeluargaan) antara Terlapor IV,Terlapor V dan Terlapor VI belum dan tidak dengan sendirinyamembuktikan secara sah dan meyakinkan adanyaperbuatanpersekongkolan yang dilakukan oleh Terlapor IV, Terlapor V dan TerlaporVI dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tendersehingga mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat;Bahwa untuk membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal22 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999
    Nomor 917 K/Pdt.SusKPPU/201610.yang Full EProcurement maka adanya hubungan afiliasi antara PemohonKasasi , Pemohon Kasasi Il dan Pemohon Kasasi Ill jelas tidak akanmungkin dapat menghambat atau menutup kesempatan bagi Para PelakuUsaha lain yang memenuhi syarat di seluruh wilayah Republik Indonesiauntuk dapat mengikuti tender a quo untuk bersaing secara kompetitif;Bahwa pertimbangan Judex Facti yang telah mengonstuir adanyahubungan afiliasi Pemohon Kasasi , Il dan Ill sebagai indikasi adanyapersekongkolan
    Bahwa (1) terdapat hubungan afiliasi di antara Terlapor VIIdan Terlapor VIII, yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat(6) UndangUndang Nomor 18 Tahun 1999, (2) adanyapersesuaian dokumen penawaran antara Terlapor VII danTerlapor VIlIl, dan (3) adanya kesamaan IP address danmetadata Terlapor VII dan Terlapor VIII;7.6.2.3.
    Bahwa adanya pembiaran dari Terlapor Il dalam halhubungan afiliasi diantara Terlapor IV, Terlapor V, danHalaman 64 dari 74 hal. Put. Nomor 917 K/Pdt.SusKPPU/2016Terlapor VI pada Persekongkolan Horizontal , dan TerlaporVil dan Terlapor VIIl pada Persekongkolan Horizontalmerupakan bentuk pengaturan pemenang tender padaPaket 1, Paket 2, Paket 3 dan Paket 4;7.6.2.5. Bahwa dengan demikian unsur mengatur dan/ataumenentukan pemenang tender terpenuhi;18.
Register : 07-06-2012 — Putus : 12-06-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53137/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 12 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15148
  • penghasilankena pajak sehingga seharusnya diakui sebagai biaya pengurang penghasilanbruto dalam menghitung penghasilan kena pajak.Pendapat Majelis : bahwa menurut Majelis, berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPhTerbanding melakukan koreksi Biaya Jasa Management Fee sebesarRp.7.505.680.000 karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan jasabenarbenar sudah dilakukan mengingat tidak ada buktibukti terkait ataspelaksanaan jasajasa (eksistensi), pembayaran jasa manajemen dilakukankepada perusahaan afiliasi
    Struktur Group Perusahaan PT Gunung Sawit Bina Lestari dan afiliasibahwa menanggapi data dari Pemohon Banding berupa struktur grupperusahaan yang ada di Indonesia dan luar negeri, dapat Terbandingsampaikan bahwa data yang diperoleh Terbanding berdasarkan Annual Report2008 dari Oriental Holding Berhard (perusahaan afiliasi Pemohon Bandingyang terdaftar di Bursa Efek Malaysia) pada halaman 124 tentang aktivitasmasingmasing perusahaan dalam satu group, untuk Oriental Asia (Mauritius)Pte., Ltd adalah
    GunungMaras Lestari, perusahaan afiliasi mendapatkan fasilitas pinjaman sebesarUSD 11,4 juta dari Oriental Asia Mauritius Pte. Ltd. (OAM) dengan tingkatbunga 1,50% diatas LIBOR yang tidak dijaminkan serta diberikan sesuaidengan kebutuhan. Saldo awal pinjaman sebesar USD 3,400,000 telahdilunasi pada tahun berjalan (2008). Atas pelunasan tersebut Terbanding tidakmelakukan koreksi.
    PemohonBanding dari CitibankMalaysia, Limited No.077101004;Bukti Pencatatan PenerimaanUang Loans dalam PembukuanPemohon Banding atasUSD.3.400.000 setara denganRp.31.586.000 dengan NilaiKurs Tengah BI = Rp.9.290/1USD. dan sesuai dengan faktaHutang Afiliasi PemohonBanding pada Neraca dengantitle Due To Related PartiesPenghitungan dan pencatatanBiaya Selisih Kurs dalamPembukuan Pemohon Bandingatas USD.3.400.000, mulai dari2004 s.d 2008;Pembayaran/Pelunasan UangPinjaman Afiliasi olehPemohon banding (
    digunakan pada SelisihKurs dalam PembukuanPemohon Banding atasUSD.3.400.000, mulai daritahun 2004 (penerimaan Loans)s.d Pembayaran Loans tahun2008; dengan jumlah totalRp.5.722.200.000;Bukti Rekening Koran PemohonBanding pada OCBC BankIndonesia atas pelunasanUSD.3.400.000, kepadaOriental Asia (Mauritius) PTELTD;Bukti Pencatatan PelunasanUang Laons dalam PembukuanPemohon Banding atasUSD.3.400.000 setara denganRp.37.746.800 dengan NilaiKurs Tengah BI = Rp.11.102/1USD. dan sesuai dengan faktaHutang Afiliasi
Register : 09-06-2011 — Putus : 12-02-2014 — Upload : 28-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50440/PP/M.VA/16/2014
Tanggal 12 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13228
  • 24.456 494.223.3392 Spindo I 159 156 ZIC zic zr20.151 21.944 442.201.348 24.456 492.804.914Total 205.660 4.377.953.082 4.685.83 1.723 Selisih = Rp 307.878.641 Menimban :8bahwa sesuai dengan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan koreksi SPP PPNMasa Mei 2008 adalah equalisasi dari koreksi Peredaran Usaha PPh Badan untuk masa Mei 2008;bahwa atas koreksi Terbanding di PPh Badan untuk tahun pajak 2008, oleh Pemohon Banding jugadiajukan banding atas koreksi penjualan pada pihak afiliasi
    yang jumlahnya untuk bulan Januari adalahsama antara koreksi omzet di PPh Badan dan koreksi DPP di PPN Mei 2008;bahwa atas banding di PPh Badan, oleh Majelis yang sama telah dilakukan pemeriksaan perkara sengketakoreksi penjualan kepada pihak afiliasi, sehingga dalam sengketa DPP PPN Masa Mei Majelis tidak perlumelakukan pemeriksaan tersendiri dan cukup mengacu pada hasil pemeriksaan koreksi penjualan kepadapihak afiliasi di PPh Badan;bahwa sesuai dengan putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put50436/
Register : 16-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2823 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT. HANJAYA MANDALA SAMPOERNA, TBK VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
169150 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2823/B/PK/Pjk/2019samenhang) dengan perkara yang terdaftar di Mahkamah Agung dalamregister perkara Nomor 2801/B/PK/PJK/2019, dengan pertimbanganpertama, terlepas dari Penilaian Aset Tak berwujud antara lainditerapkan dalam rangka untuk menguji kewajaran atas transaksiPemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) denganpihak afiliasi terhadap baik berupa pengambilalinan usaha anakperusahaan dalam bentuk aktiva berwujud maupun penilaian atasgoodwill dalam rangka pengambilalinan
    Kedua, bahwakewenangan untuk menentukan kembali besarnya penghasilan danpengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitungbesarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) yang mempunyai hubungan istinewadengan pihak afiliasi atau Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajarandan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewadengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yangindependen, metode harga penjualan kembali, metode
    Putusan Nomor 2823/B/PK/Pjk/2019Pajak bagi Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)yang mempunyai hubungan istinewa dengan pihak afiliasi atau WajibPajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidakdipengaruhi oleh hubungan istimewa.
Register : 05-04-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1578 B/PK/PJK/2021
Tanggal 3 Juni 2021 — PT. PIAGGIO INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
9055 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Customer andDealer Satisfation and Market Research & Human Resources besertaterjemahan tersumpah; Agreement on Provision of Services Relating Legal,Tax, Finance, Accounting, Material Management, Tools and ServicesPurchasing Areas beserta terjemahannya, dan Agreement on Provision ofServices Relating to Parts & Accesories and After Sales TechnicalAssistance beserta terjemahan tersumpah serta bukti pembayaran jasa,invoice, timesheet, email terkait dengan lingkup dan hasil kerja pemberianjasa dari pihak afiliasi
    Recharge,sedangkan pembayaran untuk biaya Guarantee Fee Majelis tidakmemperoleh bukti dokumen yang menguatkan bahwa atas perolehanpinjaman uang dari bank independent digunakan dalam rangka kegiatanusaha perusahaan Pemohon Banding, kecuali untuk pembelian danpembayaran jasajasa kepada pihak afiliasi (Piaggio C.SPA dan PiaggioVietnam) sebagaimana pernyataan Terbanding.
    Namun dalammemahami transaksi antara Pemohon Banding dengan lawan transaksinya(afiliasi) masih terdapat kesalahan fakta, sehingga koreksi atas ServicesHalaman 7 dari 9 halaman. Putusan Nomor 1578/B/PK/Pjk/2021sebesar Rp1.492.550.754,00 dan biaya Secondment Persone!
Putus : 24-05-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 310/B/PK/PJK/2011
Tanggal 24 Mei 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT HUTAMAMITRA JAYA MAKMUR
3112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Halaman 9 Alinea ke10 dan 11:"Bahwa petunjuk mengenai pembayaran uang muka dapat dilihatpada bonggol cek dan rekening koran";"Bahwa dari pengujian arus piutang yang dilakukan oleh Terbandingdiketahui bahwa dalam menghitung penjualan excluded PajakPertambahan Nilai Terbanding (Pemeriksa) belum mengeluarkanjumlah ekspor dan penjualan rokok";Halaman 10 Alinea ke1 sampai 3:"Bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap buktibuktipendukung, diketahui bahwa yang dianggap oleh Terbanding sebagaipiutang afiliasi
    Bahwa menurut Pemeriksa, koreksi sebesar Rp2.427.737.560,00 berasal dari pengujian arus piutang danselisih saldo akhir piutang afiliasi;b. Bahwa dasar hukum yang dipakai oleh Peneliti keberatandalam melakukan koreksi adalah sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) huruf (f), Pasal 4 huruf (a) dan huruf (c) danPasal 13 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 18Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan PajakPenjualan Atas Barang Mewah;c.
    No. 310/B/PK/PJK/201124Piutang Akhire Perhitungan arus piutang menurut Terbanding: Rp 5.097.704.386,00Pelunasan Piutang Rp 129.016.295.570,00Piutang Awal (Rp 3.313.588.255,00)Penjualan Included PPN Rp 130.800.411.701 ,00Penjualan Excluded PPN Rp 118,909.465183,00Penjualan ke afiliasi yang kurang dilaporkan Rp 1.533.648.172,00Total Penjualan Rp 120.443.113.355,00 e Koreksi peredaran usaha/penjualan akibat uji arusPenjualan cfm. Pemeriksa24 piutang:Rp 120.443.113.355,00Penjualan cfm.
    Dan atas jumlah tersebut telah diakui olehTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding);Mengenai piutang afiliasi (Oenjualan ke group/afiliasi yang kurangdilaporkan) yang menjadi sengketa adalah sebesar Rp1.533.648.172,00. Dimana berdasarkan saldo debet akun piutang keperusahaan afiliasi diketahui jumlah seluruh piutang afiliasi adalahHal. 25 dari 25 hal. Put. No. 310/B/PK/PJK/2011266.26sebesar Rp 9.606.060.317,00.
    Menurut TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) jumlah seluruhpiutang afiliasi adalah sebesar Rp 8.072.412.145, tetapi TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tidak dapatmenunjukan agreement ataupun perjanjian pinjam meminjam antargroup tersebut;Bahwa berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) dan dituangkan dalam Berita Acara Uji KebenaranMaterial/Rekonsiliasi dapat diketahui
Register : 17-11-2015 — Putus : 18-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1204 B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Januari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PANASONIC GOBEL ENERGY INDONESIA;
129117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1204/B/PK/PJK/2015Banding) hanya memproduksi sesuai permintaan dan petunjukpemesan tanpa memiliki keleluasaan untuk menyerahkanbarang hasil produksi tersebut kepada pihak independen (untukpenyerahan kepada pihak afiliasi) ;Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 3 angka 3.01 PerjanjianBantuan Teknis antara Matsushita Electric Industrial Co. Ltddengan PT Panasonic Gobel Energy Indonesia(d/h.
    Hal inidapat dilinat dari hampir seluruh penyerahan adalahkepada pihak afiliasi;b. Perkembangan tren laba kotor maupun bersih daritahun 2005 s.d. 2009 Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding), semakin menurun sesuaidengan informasi yang disampaikan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
    Berdasarkan hasilanalisis kesebandingan dicari transaksi pembanding yangsebanding dengan transaksi afiliasi Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding), baru kemudianditentukan metode transfer pricing yang digunakan;.
    Fungsi yangdilaksanakan hanya terbatas pada proses produksi barangjadi berdasarkan pesanan dan petunjuk dari pemesan untukkemudian diserahkan kepada perusahaan afiliasi.
    Dan dari datayang ada dapat disimpulkan bahwa berdasarkan kesepakatanantara Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding) dan Panasonic Corporation, penjualan hampirseluruhnya (98,6%) dilakukan kepada pihak afiliasi dalam satugrupnya;d.
Register : 02-10-2018 — Putus : 06-12-2018 — Upload : 14-01-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 769/Pdt.G.KPPU/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 6 Desember 2018 — Penggugat:
PT. Darma Henwa, Tbk
Tergugat:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
478348
  • Padahal, cakupan pengertian afiliasi atauhubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal7 PP No. 57/2010 dan/atau penjelasannya dapat jugamerujuk pada adanya direktur yang sama pada 2 (dua)perusahaan yang terlibat dalam kegiatanpengambilalihan (akuisisi) saham sebelum kegiatanpengambilalihan (akuisisi) saham tersebut dilakukan.2) Termohon Keberatan telah secara subyektif dan tanpadasar dalam memaknai cakupan pengertian afiliasiatau hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalamPasal 7 PP No. 57/
    ,pemaknaan subyektif Termohon Keberatan terkaitcakupan pengertian afiliasi? atau hubungan afiliasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 PP No. 57/2010dan/atau penjelasannya juga bertentangan denganmakna afiliasi?
    diartikan sebagai hubunganantara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu ataulebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama.Pasal 1 angka 1 huruf c UU No. 8/1995:Afiliasi adalah:c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di manaterdapat satu atau lebih anggota direksi ataudewan komisaris yang sama.Peraturan IX.E.1 butir 1 huruf d:Transaksi Afiliasi adalah Transaksi yang dilakukan olehPerusahaan atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasidari Perusahaan atau Afiliasi dari anggota Direksi,anggota
    Prima bukanmerupakan hubungan afiliasi sebagaimana dimaksuddalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun2010dengan alasan sebagaimana berikut:7.9.17.1 Sdr.
    :hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu ataulebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama.hal 121 dari 169 halaman Putusan Nomor 769/Pdt.GKPPU/2018/PN Jkt.Sel8.198.208.218.228.23Pengertian transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan IX.E.1 butir 1huruf d, sebagai berikut:Transaksi Afiliasi adalah Transaksi yang dilakukan olehPerusahaan atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dariPerusahaan atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota DewanKomisaris, atau pemegang saham utama