Register : 19-09-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 14-01-2019
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1706/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Brt Tanggal 5 Desember 2018 — Penuntut Umum:
RATNA SARI SITANGGANG, SH.MH
Terdakwa:
ADHAYATNA PUTRA
38 — 16
1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kutipan Akta Kelahiran No. 3093/U/JB/2003 tertanggal 23 Juni 2003 atas nama Alyssa
A 3803 OA ;
Tetap terlampir dalam berkas ;
- 1 (satu) buah buku berjudul Dracula Bram Stoker (tampilan gambar depan seorang drakula) berwarna abu-abu tua ;
- 1 (satu) buah baju kaos warna hitam bertuliskan / berlogo Singapore ;
- 1 (satu) buah celana panjang training warna abu-abu ;
Dikembalikan kepada anak Alyssa Hayat Alias Mei Mei ;
- 1 (satu) buah DVR-R Verbatim berisikan rekaman video CCTV di Apartemen Puri Orchard Cengkareng
, dan Foto Anak Alyssa dan Adha Yatna Putra ;
- 1 (satu) buah sweater tertutup kepada warna hitam merk Old Navy ;
- 1 (satu) buah kaos warna merak tua bertuliskan Insomnia Head pada bagian depan sebelah kiri dan bagian belakang ;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Tipe J1 warna biru tua, dengan simcard No. 0899-7063-940 ;
- 1 (satu) buah flasdisk merk Sandisk 128 GB warna hitam merah berisikan rekaman CCTV Apartemen Puri Orchard Cengkareng, Jakarta Barat ;