Ditemukan 288 data
Magdial, S.H.
Terdakwa:
PRATU ENJEL ROMERO SIANTURI
139 — 50
Bahwa pada tataran aplikatif sebagai pengejawantahandari pasal 2 ayat (4) UndangUndang Nomor 48 tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan SEMA Nomor 1Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil RapatPleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 tersebuttelah dipedomani dalam praktek peradilan militer diseluruh Indonesia dengan menerapkan asas peradilanyang cepat, sederhana, dan biaya ringan dalammenyelesaikan perkara Desersi yang Terdakwanya tidakdiketemukan, demi memberikan kepastian hukum dalamperkara
Mairuzi Sihombing, S.H.
Terdakwa:
PRADA AHMAD BOLE BOLY
115 — 45
perkara Desersi yang Terdakwanyatidak diketemukan tidak terikat pada batasan garis waktu 6(enam) bulan setelah berkas dilimpahkan baru dapatdisidangkan sebagaimana diatur dalam pasal 143UndangUndang Nomor 31 tahun 1997, bahkan denganadanya batas waktu paling lama 5 (lima) bulansebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017tersebut memberikan pemahaman bahwa perkara Desersiyang Terdakwanya tidak diketemukan dapat disidangkansetiap saat setelah dipanggil secara sah 3 (tiga) kali.Bahwa pada tataran aplikatif
Mayor Chk Magdial, S.H.
Terdakwa:
SERDA ANDI SATRIA S.Kep
126 — 50
perkara Desersi yang Terdakwanyatidak diketemukan tidak terikat pada batasan garis waktu 6(enam) bulan setelah berkas dilimpahkan baru dapatdisidangkan sebagaimana diatur dalam pasal 143UndangUndang Nomor 31 tahun 1997, bahkan denganadanya batas waktu paling lama 5 (lima) bulansebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017tersebut memberikan pemahaman bahwa perkara Desersiyang Terdakwanya tidak diketemukan dapat disidangkansetiap saat setelah dipanggil secara sah 3 (tiga) kali.Bahwa pada tataran aplikatif
139 — 89
Bahwa Penggugat tidak cermat memberikan alasan hukum pada point8 Posita Gugatan, karena secara aplikatif Tergugat telah membuatkeputusan yang benar terkandung dalam UU No.23 Tahun 2014dalam Penyelenggaran Pemerintahan daerah yang baik, dan justruPenggugat tidak dapat membuktikan dalam mengkontruksi obyek aHalaman 27 dari 45 Halaman Putusan Nomor : 17/G/2016/PTUN.KDIquo tersebut telah melanggar atau mengandung unsurunsur yang adadalam pasal 76 UU No.23 Tahun 2014, mengingat apabila Tergugattidak menghentikan
F.S Lumbanraja, S.H.
Terdakwa:
KOPDA PIETER ALFONS
111 — 91
Bahwa pada tataran aplikatif sebagai pengejawantahandari pasal 2 ayat (4) UndangUndang Nomor 48 tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan SEMA Nomor 1Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil RapatPleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 tersebuttelah dipedomani dalam praktek peradilan militer diseluruh Indonesia dengan menerapkan asas peradilanyang cepat, sederhana, dan biaya ringan dalammenyelesaikan perkara Desersi yang Terdakwanya tidakdiketemukan, demi memberikan kepastian hukum dalamperkara
Riswandono Hariyadi, S.H.
Terdakwa:
Thomas Lamere
168 — 58
Bahwa pada tataran aplikatif sebagai pengejawantahandari pasal 2 ayat (4) UndangUndang RI Nomor 48 tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan SEMA Nomor1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan HasilRapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017tersebut telah dipedomani dalam praktek peradilanmiliter di seluruh Indonesia dengan menerapkan asasperadilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringandalam menyelesaikan perkara ODesersi yangTerdakwanya tidak diketemukan, demi memberikankepastian hukum dalam perkara
Mairuzi Sihombing, S.H.
Terdakwa:
Setio Budi Utomo
97 — 22
(lima) bulan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1Tahun 2017 tersebut memberikan pemahaman bahwaperkara Desersi yang Terdakwanya tidak diketemukandapat disidangkan setiap saat setelah dipanggil secara sah3 (tiga) kali.Bahwa pada tataran aplikatif sebagai pengejawantahan daripasal 2 ayat (4) UndangUndang Nomor 48 tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman dan SEMA Nomor 1 Tahun2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat PlenoKamar Mahkamah Agung Tahun 2017 tersebut telahdipedomani dalam praktek peradilan
Mayor Chk F.S Lumbanraja, S.H.
Terdakwa:
PRADA JEMMY KAMOREY PAEF
116 — 53
Putusan Nomor 42K/PM.III18/AD/V/202010.penjelasannya, bahkan dengan adanya batas waktupaling lama 5 (lima) bulan sebagaimana diatur dalamSEMA Nomor 1 Tahun 2017 tersebut memberikanpemahaman bahwa perkara Desersi yang Terdakwanyatidak diketemukan dapat disidangkan setiap saat setelahdipanggil secara sah 3 (tiga) kali.Bahwa pada tataran aplikatif sebagai pengejawantahandari pasal 2 ayat (4) UndangUndang Nomor 48 tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan SEMA Nomor 1Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan
Mayor Chk Magdial, S.H.
Terdakwa:
PRATU IMAM BUKHORI
196 — 55
perkara Desersi yang Terdakwanyatidak diketemukan tidak terikat pada batasan garis waktu 6(enam) bulan setelah berkas dilimpahkan baru dapatdisidangkan sebagaimana diatur dalam pasal 143UndangUndang Nomor 31 tahun 1997, bahkan denganadanya batas waktu paling lama 5 (lima) bulansebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017tersebut memberikan pemahaman bahwa perkara Desersiyang Terdakwanya tidak diketemukan dapat disidangkansetiap saat setelah dipanggil secara sah 3 (tiga) kali.Bahwa pada tataran aplikatif
Mayor Chk Magdial, S.H.
Terdakwa:
SERDA IVAN JOHOZOA LEIVITAR
128 — 70
perkara Desersi yang Terdakwanyatidak diketemukan tidak terikat pada batasan garis waktu 6(enam) bulan setelah berkas dilimpahkan baru dapatdisidangkan sebagaimana diatur dalam pasal 143UndangUndang Nomor 31 tahun 1997, bahkan denganadanya batas waktu paling lama 5 (lima) bulansebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017tersebut memberikan pemahaman bahwa perkara Desersiyang Terdakwanya tidak diketemukan dapat disidangkansetiap saat setelah dipanggil secara sah 3 (tiga) kali.Bahwa pada tataran aplikatif
TRIYONO YULIANTO, SH.,MH
Terdakwa:
YAKKUP FIRMANSYAH bin SULASDI
143 — 12
394/Pid.Sus/2018/PN Mjkselama hal tersebut masih dalam batasanbatasan yang dirumuskan dalamperundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa dari sisi yang lain Pasal 197 Ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yakni keadaanmemberatkan dan keadaan meringankan, menjadi tolak ukur fundamental JaksaPenuntut Umum dalam menentukan amar tuntutannya, namun demikian KitabUndangundang Hukum Acara Pidana tidak memberikan pedoman pemidanaankepada Hakim sebagai kebijakan aplikatif
62 — 24
Padadasarnya apabila ditarik sebuah benang merah anasir ini di satu sisi tidaklah dapatdisalahkan apabila JAKSA PENUNTUT UMUM bersikap legalistik formalistisdemikian sedangkan di sisi lainnya dari ASPEK KEADILAN pada KEBIJAKANAPLIKATIF akan menimbulkan permasalahan krusial karena KEBIJAKAN55FORMULATIF tidak ada membuat PEDOMAN PEMIDANAAN dalam hal apa,dalam keadaan bagaimana dan dalam hal konstruksi bagaimana Hakim sebagaikebijakan aplikatif dapat memilih menjatuhkan hukuman kepada terdakwa antaraPIDANA
MATI, ATAU PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP ATAUKAHPIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU yang dipandang serta dianggapTEPAT, LAYAK, ADIL DAN MANUSIAWI untuk dijatuhkan terhadap diriterdakwa;Menimbang, bahwa oleh karena kebijakan formulatif tidak ada memberiPEDOMAN PEMIDANAAN bagi kebijakan aplikatif sebagai rambu pengamanguna memilih alternatif pidana tersebut yang dianggap paling cocok, selaras danpantas untuk dijatuhkan kepada terdakwa maka konsekuensi logisnya acapkaliterdapat pula adanya perbedaan sudut
AHMAD ARDHIANSYAH, SH.
Terdakwa:
SOLIKIN als BAJIL bin SAIN
24 — 4
perbuatan yang dilakukannya, selama hal tersebut masihdalam batasanbatasan yang dirumuskan dalam perundangundangan yangberlaku;Menimbang, bahwa dari sisi yang lain Pasal 197 Ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yakni keadaanmemberatkan dan keadaan meringankan, menjadi tolak ukur fundamental JaksaPenuntut Umum dalam menentukan amar tuntutannya, namun demikian KitabUndangundang Hukum Acara Pidana tidak memberikan pedoman pemidanaankepada Hakim sebagai kebijakan aplikatif
63 — 12
sebagai pemegang kebijakan formulatif, maka dalam ketentuanPasal 184 KUHAP tidak ada gradasi atau urutan tehadap alat bukti semuanya bersifat17sederajat antara alat bukti keterangan saksi dengan alat bukti lainnya sehingga kebijakanformulatif dari pembentuk Rancangan UndangUndang (RUU) KUHAP draf Tahun 2002menempatkan alat bukti keterangan saksi pada urutan No. 3 (tiga) sedangkan alat buktiketerangan terdakwa diberi urutan No. 1 (satu), sehingga pandangan Majelis Hakimsebagai pelaksana kebijakan aplikatif
Mayor Chk F.S Lumbanraja, S.H.
Terdakwa:
PRATU NURAKLI SAM
135 — 85
perkara Desersi yang Terdakwanyatidak diketemukan tidak terikat pada batasan garis waktu 6(enam) bulan setelah berkas dilimpahkan baru dapatdisidangkan sebagaimana diatur dalam pasal 143UndangUndang Nomor 31 tahun 1997, bahkan denganadanya batas waktu paling lama 5 (lima) bulansebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017tersebut memberikan pemahaman bahwa perkara Desersiyang Terdakwanya tidak diketemukan dapat disidangkansetiap saat setelah dipanggil secara sah 3 (tiga) kali.Bahwa pada tataran aplikatif
PUTU AGUS PARTHA WIJAYA, SH.
Terdakwa:
ARIFIN Alias TEMON Bin RADIS. Alm
157 — 26
batasan yang dirumuskan dalampasal tersebut, sedangkan dari sudut Penuntut Umum, selain berpatokan padabatasan sanksi yang dikemukakan dalam Pasal 354 ayat (1) Kitab UndangundangHukum Pidana (KUHP), Pasal 197 Ayat (1) huruf f Kitab Undangundang HukumAcara Pidana (KUHAP), yakni keadaan memberatkan dan keadaan meringankan,juga menjadi tolak ukur fundamental bagi Jaksa Penuntut Umum dalammenentukan amar tuntutannya, namun demikian KUHAP tidak memberikanpedoman pemidanaan kepada Hakim sebagai kebijakan aplikatif
Hero Ardi Saputro, SH.
Terdakwa:
SUBENDI Alias MANDRA
108 — 34
Oleh karena kebijakan formulatif tidakada memberi pedoman pemidanaan bagi kebijakan aplikatif sebagai rambupengaman guna memilih alternative pidana yang paling cocok, selaras, danpantas untuk dijatuhnkan kepada Terdakwa, maka konsekuensi logisnya acapkali terdapat pula adanya perbedaan sudut pandang dalam menjatuhkanpidana;Menimbang, bahwa guna melahirkan keadilan dan mencegah adanyadisparitas dalam hal pemidanaan yang dianut sistem hukum Indonesia makapada dasarnya pidana dijatunkan semata mata
Mayor Chk F.S Lumbanraja, S.H.
Terdakwa:
PRAKA LA ODE LUKMAN
104 — 39
perkara Desersi yang Terdakwanyatidak diketemukan tidak terikat pada batasan garis waktu 6(enam) bulan setelah berkas dilimpahkan baru dapatdisidangkan sebagaimana diatur dalam pasal 143UndangUndang Nomor 31 tahun 1997, bahkan denganadanya batas waktu paling lama 5 (lima) bulansebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017tersebut memberikan pemahaman bahwa perkara Desersiyang Terdakwanya tidak diketemukan dapat disidangkansetiap saat setelah dipanggil secara sah 3 (tiga) kali.Bahwa pada tataran aplikatif
EMA DIAN PRIHANTONO, SH.
Terdakwa:
ANDY WIBOWO Als. WELY bin MAHMUDI
30 — 9
batasanbatasan yang dirumuskan dalam perundangundangan yangberlaku;Menimbang, bahwa dari sisi yang lain Pasal 197 Ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yakni keadaanmemberatkan dan keadaan meringankan, menjadi tolak ukur fundamental JaksaPenuntut Umum dalam menentukan amar tuntutannya, namun demikian KitabUndangundang Hukum Acara Pidana tidak memberikan pedoman pemidanaanHalaman 19 dari 24 Putusan Nomor 200/Pid.Sus/2019/PN.Mjkkepada Hakim sebagai kebijakan aplikatif
AHMAD FITRAH KUSUMA, SH.,MH.
Terdakwa:
ELLY SETIAWAN Als WAWAN Bin SUYONO
24 — 4
dilakukannya, selama hal tersebut masih dalam batasanbatasan yang dirumuskan dalam perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa dari sisi yang lain Pasal 197 Ayat (1) huruf f Kita Undangundang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni keadaan memberatkan dan keadaanHalaman 19 dari 24 Putusan Nomor 94/Pid.Sus/2019/PN.Mjkmeringankan, menjadi tolak ukur fundamental Jaksa Penuntut Umum dalammenentukan amar tuntutannya, namun demikian KUHAP tidak memberikanpedoman pemidanaan kepada Hakim sebagai kebijakan aplikatif