Ditemukan 288 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2021 — Putus : 20-09-2021 — Upload : 09-11-2021
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 57-K/PM.III-18/AD/VIII/2021
Tanggal 20 September 2021 — Oditur:
Magdial, S.H.
Terdakwa:
PRATU ENJEL ROMERO SIANTURI
13950
  • Bahwa pada tataran aplikatif sebagai pengejawantahandari pasal 2 ayat (4) UndangUndang Nomor 48 tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan SEMA Nomor 1Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil RapatPleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 tersebuttelah dipedomani dalam praktek peradilan militer diseluruh Indonesia dengan menerapkan asas peradilanyang cepat, sederhana, dan biaya ringan dalammenyelesaikan perkara Desersi yang Terdakwanya tidakdiketemukan, demi memberikan kepastian hukum dalamperkara
Register : 11-01-2021 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 6-K/PM.III-18/AD/I/2021
Tanggal 29 April 2021 — Oditur:
Mairuzi Sihombing, S.H.
Terdakwa:
PRADA AHMAD BOLE BOLY
11545
  • perkara Desersi yang Terdakwanyatidak diketemukan tidak terikat pada batasan garis waktu 6(enam) bulan setelah berkas dilimpahkan baru dapatdisidangkan sebagaimana diatur dalam pasal 143UndangUndang Nomor 31 tahun 1997, bahkan denganadanya batas waktu paling lama 5 (lima) bulansebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017tersebut memberikan pemahaman bahwa perkara Desersiyang Terdakwanya tidak diketemukan dapat disidangkansetiap saat setelah dipanggil secara sah 3 (tiga) kali.Bahwa pada tataran aplikatif
Register : 27-01-2021 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 9-K/PM.III-18/AD/I/2021
Tanggal 29 April 2021 — Oditur:
Mayor Chk Magdial, S.H.
Terdakwa:
SERDA ANDI SATRIA S.Kep
12650
  • perkara Desersi yang Terdakwanyatidak diketemukan tidak terikat pada batasan garis waktu 6(enam) bulan setelah berkas dilimpahkan baru dapatdisidangkan sebagaimana diatur dalam pasal 143UndangUndang Nomor 31 tahun 1997, bahkan denganadanya batas waktu paling lama 5 (lima) bulansebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017tersebut memberikan pemahaman bahwa perkara Desersiyang Terdakwanya tidak diketemukan dapat disidangkansetiap saat setelah dipanggil secara sah 3 (tiga) kali.Bahwa pada tataran aplikatif
Register : 14-06-2016 — Putus : 14-07-2016 — Upload : 24-05-2017
Putusan PTUN KENDARI Nomor 17/G/2016/PTUN.Kdi
Tanggal 14 Juli 2016 — ARDIANSYAH (P) Vs BUPATI KONAWE UTARA (T)
13989
  • Bahwa Penggugat tidak cermat memberikan alasan hukum pada point8 Posita Gugatan, karena secara aplikatif Tergugat telah membuatkeputusan yang benar terkandung dalam UU No.23 Tahun 2014dalam Penyelenggaran Pemerintahan daerah yang baik, dan justruPenggugat tidak dapat membuktikan dalam mengkontruksi obyek aHalaman 27 dari 45 Halaman Putusan Nomor : 17/G/2016/PTUN.KDIquo tersebut telah melanggar atau mengandung unsurunsur yang adadalam pasal 76 UU No.23 Tahun 2014, mengingat apabila Tergugattidak menghentikan
Register : 07-07-2021 — Putus : 20-09-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 52-K/PM.III-18/AD/VII/2021
Tanggal 20 September 2021 — Oditur:
F.S Lumbanraja, S.H.
Terdakwa:
KOPDA PIETER ALFONS
11191
  • Bahwa pada tataran aplikatif sebagai pengejawantahandari pasal 2 ayat (4) UndangUndang Nomor 48 tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan SEMA Nomor 1Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil RapatPleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 tersebuttelah dipedomani dalam praktek peradilan militer diseluruh Indonesia dengan menerapkan asas peradilanyang cepat, sederhana, dan biaya ringan dalammenyelesaikan perkara Desersi yang Terdakwanya tidakdiketemukan, demi memberikan kepastian hukum dalamperkara
Register : 08-11-2021 — Putus : 31-12-2021 — Upload : 03-02-2022
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 76-K/PM.III-18/AD/XI/2021
Tanggal 31 Desember 2021 — Oditur:
Riswandono Hariyadi, S.H.
Terdakwa:
Thomas Lamere
16858
  • Bahwa pada tataran aplikatif sebagai pengejawantahandari pasal 2 ayat (4) UndangUndang RI Nomor 48 tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan SEMA Nomor1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan HasilRapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017tersebut telah dipedomani dalam praktek peradilanmiliter di seluruh Indonesia dengan menerapkan asasperadilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringandalam menyelesaikan perkara ODesersi yangTerdakwanya tidak diketemukan, demi memberikankepastian hukum dalam perkara
Register : 26-06-2020 — Putus : 27-08-2020 — Upload : 22-09-2020
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 55-K/PM.III-18/AD/VI/2020
Tanggal 27 Agustus 2020 — Oditur:
Mairuzi Sihombing, S.H.
Terdakwa:
Setio Budi Utomo
9722
  • (lima) bulan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1Tahun 2017 tersebut memberikan pemahaman bahwaperkara Desersi yang Terdakwanya tidak diketemukandapat disidangkan setiap saat setelah dipanggil secara sah3 (tiga) kali.Bahwa pada tataran aplikatif sebagai pengejawantahan daripasal 2 ayat (4) UndangUndang Nomor 48 tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman dan SEMA Nomor 1 Tahun2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat PlenoKamar Mahkamah Agung Tahun 2017 tersebut telahdipedomani dalam praktek peradilan
Register : 26-05-2020 — Putus : 26-08-2020 — Upload : 22-09-2020
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 42-K/PM.III-18/AD/V/2020
Tanggal 26 Agustus 2020 — Oditur:
Mayor Chk F.S Lumbanraja, S.H.
Terdakwa:
PRADA JEMMY KAMOREY PAEF
11653
  • Putusan Nomor 42K/PM.III18/AD/V/202010.penjelasannya, bahkan dengan adanya batas waktupaling lama 5 (lima) bulan sebagaimana diatur dalamSEMA Nomor 1 Tahun 2017 tersebut memberikanpemahaman bahwa perkara Desersi yang Terdakwanyatidak diketemukan dapat disidangkan setiap saat setelahdipanggil secara sah 3 (tiga) kali.Bahwa pada tataran aplikatif sebagai pengejawantahandari pasal 2 ayat (4) UndangUndang Nomor 48 tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan SEMA Nomor 1Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan
Register : 24-08-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 70-K/PM.III-18/AD/VIII/2020
Tanggal 18 Nopember 2020 — Oditur:
Mayor Chk Magdial, S.H.
Terdakwa:
PRATU IMAM BUKHORI
19655
  • perkara Desersi yang Terdakwanyatidak diketemukan tidak terikat pada batasan garis waktu 6(enam) bulan setelah berkas dilimpahkan baru dapatdisidangkan sebagaimana diatur dalam pasal 143UndangUndang Nomor 31 tahun 1997, bahkan denganadanya batas waktu paling lama 5 (lima) bulansebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017tersebut memberikan pemahaman bahwa perkara Desersiyang Terdakwanya tidak diketemukan dapat disidangkansetiap saat setelah dipanggil secara sah 3 (tiga) kali.Bahwa pada tataran aplikatif
Register : 24-08-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 71-K/PM.III-18/AD/VIII/2020
Tanggal 19 Nopember 2020 — Oditur:
Mayor Chk Magdial, S.H.
Terdakwa:
SERDA IVAN JOHOZOA LEIVITAR
12870
  • perkara Desersi yang Terdakwanyatidak diketemukan tidak terikat pada batasan garis waktu 6(enam) bulan setelah berkas dilimpahkan baru dapatdisidangkan sebagaimana diatur dalam pasal 143UndangUndang Nomor 31 tahun 1997, bahkan denganadanya batas waktu paling lama 5 (lima) bulansebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017tersebut memberikan pemahaman bahwa perkara Desersiyang Terdakwanya tidak diketemukan dapat disidangkansetiap saat setelah dipanggil secara sah 3 (tiga) kali.Bahwa pada tataran aplikatif
Register : 16-08-2018 — Putus : 22-10-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 394/Pid.Sus/2018/PN Mjk
Tanggal 22 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
TRIYONO YULIANTO, SH.,MH
Terdakwa:
YAKKUP FIRMANSYAH bin SULASDI
14312
  • 394/Pid.Sus/2018/PN Mjkselama hal tersebut masih dalam batasanbatasan yang dirumuskan dalamperundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa dari sisi yang lain Pasal 197 Ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yakni keadaanmemberatkan dan keadaan meringankan, menjadi tolak ukur fundamental JaksaPenuntut Umum dalam menentukan amar tuntutannya, namun demikian KitabUndangundang Hukum Acara Pidana tidak memberikan pedoman pemidanaankepada Hakim sebagai kebijakan aplikatif
Putus : 05-02-2013 — Upload : 18-06-2013
Putusan PN LEMBATA Nomor 40/PID.B/2012/PN.LBT
Tanggal 5 Februari 2013 — - RAHIMUN HASAN alias RAHIMUN SILI
6224
  • Padadasarnya apabila ditarik sebuah benang merah anasir ini di satu sisi tidaklah dapatdisalahkan apabila JAKSA PENUNTUT UMUM bersikap legalistik formalistisdemikian sedangkan di sisi lainnya dari ASPEK KEADILAN pada KEBIJAKANAPLIKATIF akan menimbulkan permasalahan krusial karena KEBIJAKAN55FORMULATIF tidak ada membuat PEDOMAN PEMIDANAAN dalam hal apa,dalam keadaan bagaimana dan dalam hal konstruksi bagaimana Hakim sebagaikebijakan aplikatif dapat memilih menjatuhkan hukuman kepada terdakwa antaraPIDANA
    MATI, ATAU PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP ATAUKAHPIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU yang dipandang serta dianggapTEPAT, LAYAK, ADIL DAN MANUSIAWI untuk dijatuhkan terhadap diriterdakwa;Menimbang, bahwa oleh karena kebijakan formulatif tidak ada memberiPEDOMAN PEMIDANAAN bagi kebijakan aplikatif sebagai rambu pengamanguna memilih alternatif pidana tersebut yang dianggap paling cocok, selaras danpantas untuk dijatuhkan kepada terdakwa maka konsekuensi logisnya acapkaliterdapat pula adanya perbedaan sudut
Register : 25-04-2019 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 24-06-2019
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 199/Pid.Sus/2019/PN Mjk
Tanggal 19 Juni 2019 — Penuntut Umum:
AHMAD ARDHIANSYAH, SH.
Terdakwa:
SOLIKIN als BAJIL bin SAIN
244
  • perbuatan yang dilakukannya, selama hal tersebut masihdalam batasanbatasan yang dirumuskan dalam perundangundangan yangberlaku;Menimbang, bahwa dari sisi yang lain Pasal 197 Ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yakni keadaanmemberatkan dan keadaan meringankan, menjadi tolak ukur fundamental JaksaPenuntut Umum dalam menentukan amar tuntutannya, namun demikian KitabUndangundang Hukum Acara Pidana tidak memberikan pedoman pemidanaankepada Hakim sebagai kebijakan aplikatif
Putus : 13-02-2013 — Upload : 30-04-2014
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 254/PID.B/2012/PN.PDG
Tanggal 13 Februari 2013 — SOFA SUGIARTI
6312
  • sebagai pemegang kebijakan formulatif, maka dalam ketentuanPasal 184 KUHAP tidak ada gradasi atau urutan tehadap alat bukti semuanya bersifat17sederajat antara alat bukti keterangan saksi dengan alat bukti lainnya sehingga kebijakanformulatif dari pembentuk Rancangan UndangUndang (RUU) KUHAP draf Tahun 2002menempatkan alat bukti keterangan saksi pada urutan No. 3 (tiga) sedangkan alat buktiketerangan terdakwa diberi urutan No. 1 (satu), sehingga pandangan Majelis Hakimsebagai pelaksana kebijakan aplikatif
Register : 11-09-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 03-11-2020
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 86-K/PM.III-18/AD/IX/2020
Tanggal 21 Oktober 2020 — Oditur:
Mayor Chk F.S Lumbanraja, S.H.
Terdakwa:
PRATU NURAKLI SAM
13585
  • perkara Desersi yang Terdakwanyatidak diketemukan tidak terikat pada batasan garis waktu 6(enam) bulan setelah berkas dilimpahkan baru dapatdisidangkan sebagaimana diatur dalam pasal 143UndangUndang Nomor 31 tahun 1997, bahkan denganadanya batas waktu paling lama 5 (lima) bulansebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017tersebut memberikan pemahaman bahwa perkara Desersiyang Terdakwanya tidak diketemukan dapat disidangkansetiap saat setelah dipanggil secara sah 3 (tiga) kali.Bahwa pada tataran aplikatif
Register : 01-08-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 383/Pid.B/2019/PN Mjk
Tanggal 2 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
PUTU AGUS PARTHA WIJAYA, SH.
Terdakwa:
ARIFIN Alias TEMON Bin RADIS. Alm
15726
  • batasan yang dirumuskan dalampasal tersebut, sedangkan dari sudut Penuntut Umum, selain berpatokan padabatasan sanksi yang dikemukakan dalam Pasal 354 ayat (1) Kitab UndangundangHukum Pidana (KUHP), Pasal 197 Ayat (1) huruf f Kitab Undangundang HukumAcara Pidana (KUHAP), yakni keadaan memberatkan dan keadaan meringankan,juga menjadi tolak ukur fundamental bagi Jaksa Penuntut Umum dalammenentukan amar tuntutannya, namun demikian KUHAP tidak memberikanpedoman pemidanaan kepada Hakim sebagai kebijakan aplikatif
Register : 15-08-2018 — Putus : 05-09-2018 — Upload : 06-11-2019
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2018/PN Lbj
Tanggal 5 September 2018 — Penuntut Umum:
Hero Ardi Saputro, SH.
Terdakwa:
SUBENDI Alias MANDRA
10834
  • Oleh karena kebijakan formulatif tidakada memberi pedoman pemidanaan bagi kebijakan aplikatif sebagai rambupengaman guna memilih alternative pidana yang paling cocok, selaras, danpantas untuk dijatuhnkan kepada Terdakwa, maka konsekuensi logisnya acapkali terdapat pula adanya perbedaan sudut pandang dalam menjatuhkanpidana;Menimbang, bahwa guna melahirkan keadilan dan mencegah adanyadisparitas dalam hal pemidanaan yang dianut sistem hukum Indonesia makapada dasarnya pidana dijatunkan semata mata
Register : 15-04-2021 — Putus : 23-06-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 29-K/PM.III-18/AD/IV/2021
Tanggal 23 Juni 2021 — Oditur:
Mayor Chk F.S Lumbanraja, S.H.
Terdakwa:
PRAKA LA ODE LUKMAN
10439
  • perkara Desersi yang Terdakwanyatidak diketemukan tidak terikat pada batasan garis waktu 6(enam) bulan setelah berkas dilimpahkan baru dapatdisidangkan sebagaimana diatur dalam pasal 143UndangUndang Nomor 31 tahun 1997, bahkan denganadanya batas waktu paling lama 5 (lima) bulansebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017tersebut memberikan pemahaman bahwa perkara Desersiyang Terdakwanya tidak diketemukan dapat disidangkansetiap saat setelah dipanggil secara sah 3 (tiga) kali.Bahwa pada tataran aplikatif
Register : 25-04-2019 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 24-06-2019
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 200/Pid.Sus/2019/PN Mjk
Tanggal 19 Juni 2019 — Penuntut Umum:
EMA DIAN PRIHANTONO, SH.
Terdakwa:
ANDY WIBOWO Als. WELY bin MAHMUDI
309
  • batasanbatasan yang dirumuskan dalam perundangundangan yangberlaku;Menimbang, bahwa dari sisi yang lain Pasal 197 Ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yakni keadaanmemberatkan dan keadaan meringankan, menjadi tolak ukur fundamental JaksaPenuntut Umum dalam menentukan amar tuntutannya, namun demikian KitabUndangundang Hukum Acara Pidana tidak memberikan pedoman pemidanaanHalaman 19 dari 24 Putusan Nomor 200/Pid.Sus/2019/PN.Mjkkepada Hakim sebagai kebijakan aplikatif
Register : 05-03-2019 — Putus : 14-05-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 94/Pid.Sus/2019/PN Mjk
Tanggal 14 Mei 2019 — Penuntut Umum:
AHMAD FITRAH KUSUMA, SH.,MH.
Terdakwa:
ELLY SETIAWAN Als WAWAN Bin SUYONO
244
  • dilakukannya, selama hal tersebut masih dalam batasanbatasan yang dirumuskan dalam perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa dari sisi yang lain Pasal 197 Ayat (1) huruf f Kita Undangundang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni keadaan memberatkan dan keadaanHalaman 19 dari 24 Putusan Nomor 94/Pid.Sus/2019/PN.Mjkmeringankan, menjadi tolak ukur fundamental Jaksa Penuntut Umum dalammenentukan amar tuntutannya, namun demikian KUHAP tidak memberikanpedoman pemidanaan kepada Hakim sebagai kebijakan aplikatif