Ditemukan 252 data
109 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jika debitur menerima perjanjian dan menandatangani ituberarti ia secara sukarela setuju pada isi perjanjian tersebut;Bahwa begitu juga pendapat Asser Rutten yang dikutip dari buku HukumPerlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan:Bahwa setiap orang yang menandatangani perjanjian, bertanggungjawab pada isi dan apa yang ditandatanganinya.
8.TAIF MANALU
9.ASSER BANJARNAHOR
10.SANNA Br. SIMAMORA
11.SUMURUNG MANALU
12.LAMBAS MANALU
13.ANGGIAT SIMBOLON
14.RAMMOT BANJARNAHOR
15.SAHAT PANDIANGAN
16.ROSINTA Br. LUMBANGAOL
17.KASMA Br NAIBAHO
18.HOTLAN BANJARNAHOR
19.LATUS SIHOMBING
20.DORLAN Br SIREGAR
21.KASMIN LUMBANGAOL
239 — 91
SIMBOLON
8.TAIF MANALU
9.ASSER BANJARNAHOR
10.SANNA Br. SIMAMORA
11.SUMURUNG MANALU
12.LAMBAS MANALU
13.ANGGIAT SIMBOLON
14.RAMMOT BANJARNAHOR
15.SAHAT PANDIANGAN
16.ROSINTA Br. LUMBANGAOL
17.KASMA Br NAIBAHO
18.HOTLAN BANJARNAHOR
19.LATUS SIHOMBING
20.DORLAN Br SIREGAR
21.KASMIN LUMBANGAOL
137 — 42
Jika debitur menerima perjanjian danmenandatangani itu berarti ia secara sukarela setuju pada isipenanyjian tersebut.Bahwa begitu juga pendapat ASSER RUTTEN yang dikutip dari bukuHukum Perlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan :Bahve setiap orang yang menandatangani pernanjian, bertanggungjawab pada isi dan apa yang ditandatanganinya.
Pembanding/Tergugat III : HAPOSAN LUMBANGAOL Diwakili Oleh : BINTON PANDIANGAN
Pembanding/Tergugat IV : SARI BANJARNAHOR Diwakili Oleh : BINTON PANDIANGAN
Pembanding/Tergugat V : HARJON LUMBANGAOL Diwakili Oleh : BINTON PANDIANGAN
Pembanding/Tergugat VI : REMMI Br SIMBOLON Diwakili Oleh : BINTON PANDIANGAN
Pembanding/Tergugat VIII : TAIF MANALU Diwakili Oleh : BINTON PANDIANGAN
Pembanding/Tergugat IX : ASSER BANJARNAHOR Diwakili Oleh
87 — 49
BANJARNAHOR Diwakili Oleh : BINTON PANDIANGAN
Pembanding/Tergugat III : HAPOSAN LUMBANGAOL Diwakili Oleh : BINTON PANDIANGAN
Pembanding/Tergugat IV : SARI BANJARNAHOR Diwakili Oleh : BINTON PANDIANGAN
Pembanding/Tergugat V : HARJON LUMBANGAOL Diwakili Oleh : BINTON PANDIANGAN
Pembanding/Tergugat VI : REMMI Br SIMBOLON Diwakili Oleh : BINTON PANDIANGAN
Pembanding/Tergugat VIII : TAIF MANALU Diwakili Oleh : BINTON PANDIANGAN
Pembanding/Tergugat IX : ASSER BANJARNAHOR Diwakili OlehDairi;Asser Banjarnahor, 55 tahun, LakiLaki, Indonesia, Petani, KristenProtestan, Beralamat di Desa Simanduma Kec. Pegagan Hilir Kab. Dairi;Sanna Simamora, 50 tahun, Perempuan, Indonesia, Petani, KristenProtestan, Beralamat di Desa Simanduma Kec. Pegagan Hilir Kab. Dairi;Sumurung Manalu, 50 tahun, LakiLaki, Indonesia, Petani, KristenProtestan, Beralamat di Desa Simanduma Kec. Pegagan Hilir Kab.
73 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jika debitur menerima perjanjian dan menandatangani ituberarti ia secara sukarela setuju pada isi perjanjian tersebut.Bahwa begitu juga pendapat Asser Rutten yang dikutip dari buku HukumPerlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan:Bahwa setiap orang yang menandatangani perjanjian, bertanggung jawabpada isi dan apa yang ditandatanganinya.
159 — 60
Jikadebitur menerima perjanjian dan menandatangani itu berarti ia secarasukarela setuju pada isi perjanjian tersebut.Bahwa begitu juga pendapat ASSER RUTTEN yang dikutip dari buku HukumPerlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan :Bahwa setiap orang yang menandatangani perjanjian, bertanggung jawabpada isi dan apa yang ditandatanganinya.
103 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jika debitur menerima perjanjian dan menandatangani ituberarti ia secara sukarela setuju pada isi perjanjian tersebut.Bahwa begitu juga pendapat Asser Rutten yang dikutip dari bukuHukum Perlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan:Bahwa setiap orang yang menandatangani perjanjian, bertanggungjawab pada isi dan apa yang ditandatanganinya.
233 — 83
Jika debitur menerima perjanjian dan menandatangani ituberarti ia secara sukarela setuju pada isi penanjian tersebut.Bahwa begitu juga pendapat ASSER RUTTEN yang dikutip dari bukuHukum Perlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan :Halaman 15 dari 33 halamanPutusan Perkara Perdata No.31/Pdt.SusBPSK/2016/PN.PsbBahve setiap orang yang menandatangani penanjian, bertanggung javebpada isi dan apa yang ditandatanganinya.
125 — 29
Bahwa Asser Rutten menyatakan " bahwa setiap orang yang menandatangani perjanjian,bertanggung gugat pada isi dari apa yang ditandatanganinya, jika ada orang yangmembubuhkan tanda tangan pada formulir perjanjian baku, tanda tangan itu akanmembangkitkan kepercayaan bahwa yang bertanda tangan mengetahui dan menghendakiisi formulir yang ditandatangani, tidak mungkin seseorang menandatangani apa yangtidak diketahui isinya.6.
73 — 53
Jika debitur menerima perjanjian dan menandatangani ituberarti ia secara sukarela setuju pada isi perjanjian tersebut.Bahwa begitu juga pendapat ASSER RUTTEN yang dikutip dari bukuHukum Perlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan :Bahwa setiap orang yang menandatangani perfanjian, bertanggung jawabpada isi dan apa yang ditandatanganinya.
213 — 63
Jika debitur menerima penanjian dan menandatangani ituberarti ia secara sukarela setuju pada isi penanjian tersebut.Bahwa begitu juga pendapat ASSER RUTTEN yang dikutip dari bukuHukum Perlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan :Bahvea setiap orang yang menandatangani perjanjian, bertanggungJawab pada isi dan apa yang ditandatanganinya.
143 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jika debitur menerima perjanjiandan menandatangani itu berarti ia secara sukarela setuju pada isiperjanjian tersebut;Bahwa begitu juga pendapat Asser Rutten yang dikutip dari buku HukumPerlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan: Bahwa setiaporang yang menandatangani perjanjian, bertanggung jawab pada isi danapa yang ditandatanganinya.
138 — 93
Jika debitur menerima perjanjian dan menandatangani ituberarti ia secara sukarela setuju pada isi perjanjian tersebut.Bahwa begitu juga pendapat ASSER RUTTEN yang dikutip dari bukuHukum Perlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan :Bahwa setiap orang yang menandatangani perjanjian, bertanggung jawabpada isi dan apa yang ditandatanganinya.
54 — 10
memperhatikanjuga pendapat para ahli hukum.Bahwa, Pendapat para ahli hukum mmengenai "PERJANJIAN STANDAR /PERJANJIAN BAKU" adalah sebagai berikute Hondius : Perjanjian Standar itu. mengikat berdasarkankebiasaan (gebruik) yang berlaku di Lingkungan masyarakatdan lalu Lintas perdagangan;e Stein : Perjanjian Standar dapat diterima sebagai Perjanjian berdasarkanfiksi adanya kemauan dan kepercayaan (fictie van wil en vertrouwen)yang membangkitkan keyakinan para pihak mengikatkan diri padaPerjanjian Itu;Asser
382 — 277 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2450 K/Pat/201325.26.27.melawan hukum yang bersifat khusus, terutama yang terkait denganpencemaran nama baik atau penghinaan.Bahwa ahli hukum Belanda yang bernama Rutten dalam bukunya(Asser Rutten, Handleiding Tot De boefening Van Het NetherlandsBurgerlijk Recht, Derde Deel, Tweede Stuk, NV.
dan tujuan yang membedakan hal ini.Lebih lanjut kesalahan penerapan hukum dilakukan oleh Judex Facti dalamhal gugatan diajukan dengan dasar perbuatan melawan hukum dalambentuk penyerangan kehormatan/martabat, undangundang menentukanperbuatan melawan hukum jenis penghinaan ke Pasal 1372 KUHPerdatayang berbeda dari Pasal 1365 KUHPerdata yang disediakan untuk gugatanperdata atas perbuatan melawan hukum yang umum.Oleh karenanya, menurut pendapat beliau yang sejalan dengan pandanganAhli Hukum Belanda Asser
Bahwa dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara, Hakim harus taatasas dan membuat pertimbangan dengan dasar hukum yang tepatsebagaimana diamanatkan Pasal 53 Undangundang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan sebagai berikut: 2 Asser, HANDLEIDING TOT DE BEOEFENING VAN HET NEDERLANDS BURGERLIJKRECHT, Derde DeelVerbintenissenrecht, Tweede Stuk: De Overeenkomsten Verbintenis uitdeWet, Bewerkt door Mr. L.E.H. Rutten, NV UitgeversMaatschappij, W.E.J.
(cetak tebal adalah penekanan dari kami)Berdasarkan pertimbangan tersebut, selanjutnya Mahkamah Agungmembatalkan putusan kasasi dan selanjutnya mengeluarkan putusan yangpada pokoknya menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum dalamperkara tersebut.Putusan Mahkamah Agung di atas juga telah sesuai dengan pendapat ahlihukum dari Belanda bernama Rutten yang dalam bukunya (Asser Rutten,Handleiding Tot De boefening Van Het Netherlands Burgerlijk Recht,Derde Deel, Tweede Stuk, N.V.
57 — 6
Bahwa menurut hukum dan Yurisprudensi tetap dari Mahkamah AgungRI dimana dinyatakan bahwa adalah menjadi kewenangan Penggugatuntuk menentukan siapa orang orang yang ia tarik sebagai Tergugatatau turut Tergugat (Asser IV Staar Busman 1 halaman130 danseterusnya);3.
80 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jika debitur menerima perjanjian danmenandatangani itu berarti ia secara sukarela setuju pada isiperjanjian tersebut;Bahwa begitu juga pendapat Asser Rutten yang dikutip dari bukuHukum Perlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan:Bahwa setiap orang yang menandatangani perjanjian,bertanggung jawab pada isi dan apa yang ditandatanganinya.
102 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jika debitur menerima perjanjian danmenandatangani itu berarti ia secara sukarela setuju pada isiperjanjian tersebut;Bahwa begitu juga pendapat Asser Rutten yang dikutip dari bukuHukum Perlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan:Bahwa setiap orang yang menandatangani perjanjian, bertanggungjawab pada isi dan apa yang ditandatanganinya. Jika ada orang yangmembubuhkan tandatangan pada formulir perjanjian baku,tandatangan itu akan membangkitkan kepercayaan bahwa yangHalaman 16 dari 33 hal Put.
94 — 51
Jika debitur menerima perjanjian dan menandatangani ituberarti ia secara sukarela setuju pada isi penanjian tersebut.Bahwa begitu juga pendapat ASSER RUTTEN yang dikutip dari bukuHukum Perlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan :Bahwa Setiap orang yang menandatangani penanjian, bertanggung jawabpada isi dan apa yang ditandatanganinya.
692 — 598 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahkan sekarang di Negeri Belanda, pembedaan anak tidak sahdalam hukum waris tidak berlaku lagi, baca: Asser de Ruiter, hal. 447;Halaman 78:... bahwa dalam banyak segi, kedudukan inferieur (lebihrendah) dari pada anak tidak sah berdasarkan ketentuan lama... dihapus.Bahwa selanjutnya, hal itu mempunyai dampaknya dalam hukum waris,sudah bisa kita duga;Halaman 154: Dapat kita katakana, bahwa Dalam Kehidupan SeharihariSemua Anak Adalah Anak Sah Bagi/Terhadap Ibunya;Halaman 157: ...dengan diterimanya