Ditemukan 1907 data
167 — 115 — Berkekuatan Hukum Tetap
Halini dikandung maksud bahwa Cessie atas barang jaminan dimaksud tidakboleh dilakukan oleh PT. Bank Bukopin kepada Debitur lain di luar BankIncasu Cessie kepada Penggugat ;Bahwa dengan demikian menunjukkan bahwa Ny. Menik Rachmawatisebagai Penggugat dalam perkara ini tidak memenuhi legal standing untukmengajukan gugatan terhadap Tergugat;1. Bahwa poin 1,2,3,4 dan 5 fondamentum petendi gugatan Penggugatantara lain menyebutkan bahwa riwayat terbitnya Cessie dari PT.
Bank DanamonIndonesia Tbk. secara cessie dan kemudian oleh PT. Bank DanamonIndonesia Tbk. dialinkan secara cessie kepada Penggugat;2. Bahwa mencermati gugatan Penggugat dalam fondamentum petendisebagaimana Tergugat sitir pada poin ll 1 Eksepsi diatas, ternyataPenggugat dalam mengajukan gugatan ini tidak melibatkan PT. BankBukopin, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sekarangTeam Koordinasi Penanganan Penyelesaian Tugastugas TeamHal. 6 dari 16 hal. Put.
Bank Umum Koperasi Indonesiaberdasarkan cessie akte No. 1 tanggal 03 Februari 1986 sah menuruthukum ;3. Menyatakan menurut hukum pengalihan hak piutang antara Tergugat Terbanding juga Pembanding dan PT. Bank Umum Koperasi Indonesiakepada BPPN dan pengalihan hak piutang atas Tergugat Terbanding jugaPembanding dari BPPN kepada Bank Danamon Indonesia Tok adalah sahmenurut hukum ;4. Menyatakan menurut pengalihan piutang (cessie) dari PT.
Bank Bukopin dan kepada pihak Ketiga lain yang menerimapengalihan hutang secara Cessie in casu kepadaTermohon Kasasi.3.
Menyatakan menurut hukum pengalihan piutang (cessie) dari PT. BankDanamon Indonesia Tbk. Jakarta kepada Penggugat atas hak piutangterhadap Tergugat berdasarkan akta notariil pengalihan piutang (cessie)Nomor 83 tanggal 03 Mei 2006 yang dibuat oleh Ny. Syarmeini S. ChandraNotaris di Jakarta adalah sah menurut hukum ;5.
286 — 170
Notaris di Kota Batam;
- Menyatakan batal dan tidak sah Akta Perjanjian Pengalihan Hutang (Cessie) No. 49 Tanggal 28 April 2020 dan Akta Perjanjian Pengalihan Hutang (Cessie) No. 52 tanggal 28 April 2020 yang ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat II di hadapan Wany Thamrin SH.,M.Kn.
Bahwa atas Pengalihan Piutang / Cessie dimaksud sudahdiperjanjikan sebelumnya secara tertulis sebagaimana tertuang didalam Akad Pembiayaan KPR yang disetujui dan disepakatibersama antara Tergugat dengan pihak Penggugat sebenarnyasudah diatur ketentuan yang terkait dengan Cessie yaitu padaketentuan Pasal 18 dari Akad Pembiayaan KPR Bank BTN Syariah,sebagai berikut :1) NASABAH menyetujui dan sepakat untuk memberikan haksepenuhnya kepada BANK untuk menyerahkan piutangMurabahah (Cessie) dan atau tagihan
Bahwa atas Cessie dimaksud sudah ada pemberitahuan kepadaPenggugat dengan rincian sebagai berikut :9.1 Akad Murabahah Pembiayaan KPR BIN Syariah No. 70808024Tanggal 10 Desember 2014a. Pengumuman Koran Tribun tanggal 01 April 2020 perihal SuratPeringatan & Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie).b. Surat No. 1003/S/BTM/SUPP/IV/2020 tanggal 15 April 2020 dan1005/S/BTM/SUPP/IV/2020 tanggal 15 April 2020 PeihalPemberitahun Rencana Cessie;c.
Surat 1002/S/BTM/SUPP/IV/2020 tanggal 15 April 2020 dan1004/S/BTM/SUPP/IV/2020 tanggal 15 April 2020 PerihalPemberitahun Rencana Cessie;c. Melalui Surat Pengosongan Rumah: 1007/S/BTM/SUPP/IV/2020tanggal 15 April 2020;d. Pengumuman Koran Tribu tertanggal 29 April 2020 perihalPengumuman Pengalihan Piutang (Cessie) kepada Pihak Ketiga;e. Surat 1115/S/BTM/SUPP/VI/2020 tanggal 29 April 2020 PerihalPemberitahuan Cessie.10.
CESSIE YANG DILAKUKAN TERGUGAT 1 DAN TERGUGAT IlBERTENTANGAN DENGAN HUKUM SYARIAH12)Bahwa berdasarkan keterangan saksi yaitu Ustadz Ahmad Syahreza,menyatakan akad cessie yang diselenggarakan tidak memenuhi rukundan syarat sah pelaksanaan. Akad cessie dalam ketentuan syariahialah akad hawalah yang lahir dari prinsip ta'awwun (saling tolongmenolong).
Piutang (Cessie) Nomor 52 tanggal 28 April 2020yang dibuat dihadapan Notaris Wany Thamrin SH.
133 — 119
MARIHOT TOBING dari segala tuntutan hukum ( onslag van recht vervolging ) ; - Memulihkan hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan semula ; - Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah akta perjanjian pengalihan utang ( cessie ) No.21 tanggal 20 Pebruari 2009 dari Notaris Ny. SJARMEINI S.
. ; - 1 (satu) buah akta penyerahan secara fidusia sebagai jaminan dan pengikatan secara cessie Nona LIM A GEK No.95 tanggal 20 Agustus 1992 oleh Notaris Maria Andriani Kidarsa, SH ;- 1 (satu) buah akta pengakuan utang Nona LIM A GEK No.95 tanggal 20 Agustus 1992 ;Dinyatakan tetap dilampirkan dalam berkas perkara ; - Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Didalam Undang Undang sudah sangat jelas diletakkanposisi dan status kedudukan Surat Piutang (Cessie), dimana Surat Piutang (Cessie)merupakan Surat Piutang dan bukan kepemilikan atas jaminan yang melekat pada Cessietersebut. Surat Piutang tersebut dapat ditagih dan telah jatuh tempo jika kreditur telah tidakmembayar pada waktu yang telah ditentukan.
penjualan Surat Piutang (Cessie) tersebut adalahCV.Efri Jhonly, akan tetapi pihak CV.Efry Jhonly hanya dijadikan sebagai saksi saja dantidak dijadikan sebagai Tersangka/Terdakwa;V.
Penyidik ; Bahwa saksi bekerja di Perusahaan Efri Jhonly & Co sebagai Manager Collectionsejak tahun 2007 ; Bahwa perusahaan Efri Jhonly & Co bergerak dalam bidang Jasa Keuangan atauPembelian Hak Tagih ( cessie ) ; Bahwa benar saksi TJIONG EK KIAN als. SOEKARNO pernah membeli Cessie( pengalihan piutang ) terhadap kios di Pasar Pagi Mangga Dua di Blok C Lt.
Penyidik ; Bahwa saksi bekerja di Perusahaan Efri Jhonly & Co sebagai Manager Marketingsejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2009 ; Bahwa perusahaan Efri Jhonly & Co bergerak dalam bidang Jasa Keuangan atauPembelian Hak Tagih ( cessie ) ; Bahwa benar saksi TJIONG EK KIAN als. SOEKARNO pernah membeli Cessie( pengalihan piutang ) terhadap kios di Pasar Pagi Mangga Dua di Blok C Lt.
SOEKARNO membeli cessie terhadap 6(enam) kios termasuk kedua kios tersebut ; Bahwa sebenarnya Perusahaan Efri Jhonly & Co menjual cessie bukan menjualbarang / kios tetapi hanya menjual tagih utang ; 23 Bahwa perusahaan Efri Jhonly & Co memperoleh hak menjual cessie setelahmembeli dari PT. Primatama dan PT.
283 — 150
Saksi YUSI INDAH PUSPITA;e Bahwa saksi adalah karyawan Notaris & PPAT Dyah NuswantariEkapsari, SH., Msi sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang;= Bahwa saksi ditugasi oleh Notaris tersebut untuk mengurus perjanjianpengalihan piutang ( Cessie ) antara PT Bank Tabungan Negara/ BTN(Persero) Surabaya selaku penjual dengan Peter selaku pembelisebagamana tertuang dalam akta Cessie no. 257 tanggal 29 Oktober2015 yang dibuat oleh Notaris & PPAT Dyah Nuswantari Ekapsari, SHMsi ; Bahwa Notaris & PPAT Dyah
Bank Tabungan Negara) mengalihkan piutang (cessie) atas namaTergugat kepada Penggugat.
Bank Tabungan Negara (Persero) Surabaya telahmengadakan Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) dengan Peter (Penggugat)Nomor 257 yang dibuat dihadapan Notaris & PPAT Dyah Nuswantari Ekapsari,SH, Msi (vide bukti P 5);Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah PerjanjianPengalihan Piutang (Cessie) tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan aturandan prosedur yang benar, sehingga cessie tersebut sah dan mempunyai akibatkepada debitur;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 613 Kitab UndangundangHukum
mengirimkan surat pemberitahuan mengenaiperjanjian pengalihan piutang ( Cessie) pada Somasi dan Somasi Ilkepada debitur ;e Bahwa Peter sebagai kreditur baru juga telah melakukan pemberitahuanmengenai Cessie dan melakukan penagihan kepada Debitur Andi ArifuddinKamisi dan isterinya Inviolata Arifuddin;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi tersebutPengalihan Piutang (Cessie) dari PT.
kekuatan hukum, karena Pengalihan Piutang (Cessie) tersebuttelah sesuai dengan Pasal 613 Kitab Undangundang Hukum Perdata danperjanjian tersebut telah pula memenuhi kriteria dalam Pasal 1320 dan Pasal1338 Kitab Undangundang Hukum Perdata;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, oleh karena itupetitum nomor 2 menyatakan sah menurut hukum perjanjian pengalihanpiutang (cessie) antara Penggugat dengan PT.
213 — 113
Akta Pengalihan (Cessie) No.77 dan Akta PemberianJaminan Cessie No.78 yang dibuat dihadapan Notaris RUSTIANAH, SH,M.Kn (Turut TergugatlIl) Notaris di Tangerang.
dan Tergugatll telah melakukanPerbuatan Melawan Hukum (On Recht Matigedaad);Menyatakan menurut Hukum bahwa Cessie yang dilakukan Tergugatdalah tidak benar dan melawan Hukum karena merugikan Penggugat;Menyatakan Batal demi Hukum akta pengalihan Piutang (Cessie) BankBTN a.n Debitur PT.BINA ARDI ABADI kepada PT.RIFA CAPITAL sebagaiKreditur baru melalui Akta Pengalihan Akta Piutang (Cessie) No.77 danAkta Pemberian Jaminan Cessie No.78 tertanggal 14 Maret 2012 yangdibuat di hadapan Turut Tergugatll;Menghukum
TENTANG PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE)1.
Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itudibuat, jadi tidak pada waktu akta itu diberitahukan pada si berutang (Sumber:Laporan Penelitian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dalam buku PenjelasanHukum Tentang Cessie, Rachmad Setiawan dan J. Satrio); Menimbang, bahwa dari Pasal 613 KUHPerdata dan juga dari doktrintersebut di atas, bahwa syarat sahnya cessie adalah dilakukan sebagai berikut:1. Dilakukan dengan suatu akta otentik atau di bawah tangan (bersifatalternatif); 2.
Akte cessie diberitahukan kepada debitur, atau secara tertulis disetujui dandiakuinya (bersifat alternatif); Menimbang, bahwa sesuai fakta hukum di atas bahwa karena kreditmodal kerja yang telah diberikan oleh Tergugat (kreditur) kepada Penggugat(debitur), dan Penggugat tidak dapat melaksanakan kewajibannya (kredit macet),maka pada tanggal 14 Maret 2012 Tergugat melakukan cessie kepadaTergugatll, berdasarkan akte pengalihan piutang (Cessie) Nomor 77 dan AktePemberitahuan Jaminan Cessie Nomor 78 yang
110 — 70
Bahwa, kemudian berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor121, Tanggal 16 Mei 2016 kemudian dibuatlah Akta Perjanjian PengalihanPiutang (Cessie) Nomor 122, Tanggal 16 Mei 2016, oleh karenanya itudapat diketahui PT.
Agar pemindahan berlaku terhadap siberutang, akta cessie tersebut harus diberitahukan padanya secara resmiHalaman 17Putusan Perdata No. 304/Padt.G/2017/PN.Mdn(betekend).
diuraikan diatas, Majelis Hakimberpendapat bahwa Cessie adalah pengalihan hak tagih/ piutang dari kreditor lamakepada kreditor baru berdasarkan suatu peristiwa hukum, dan dilakukan dengansuatu akta otentik, pemindahan berlaku terhadap Debitor apabila akta cessietersebut diberitahukan padanya secara resmi (betekend) dan Hak Tagih Piutangdianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itu dibuat, bukan pada waktuakta itu diberitahukan pada sidebitor, sehingga agar Cessie dapat dinyatakan sahmenurut
Jual Beli Piutang Nomor 121, Tanggal 16 Mei 2016 dan PerjanjianPengalihan Piutang (Cessie) Nomor 122, Tanggal 16 Mei 2016 tersebut sah danHalaman 20Putusan Perdata No. 304/Padt.G/2017/PN.Mdnmengikat kepada Para pihak, In Casu PT.
Bank Tabungan Negara CabangPemuda Medan dan Penggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan apakah PengalihanTagihan/ Piutang dengan cara Cessie tersebut dapat dinyatakan sah secarahukum dan mengikat kepada Pihak Tergugat ?
330 — 152
Menyatakan surat ikatan perjanjian pelunasan cessie tanggal 5 Nopember 2007 dan Akta penegasan perjanjian pelunasan cessie no.27 tanggal 29 Agustus 2014 adalah sah dan mengikat; 5. Menyatakan 2 asset jaminan cessie berupa sertifikat hak milik No.08 / Kel Bibis, seluas 14.204 M2, gambar situasi No.3162/1990 atas nama Suhendro Tjipto terletak di jalan Margomulyo 3A dan sertifikat hak milik No.09/Kel.
Bahwa Penggugat adalah pemegang cessie (cessionaries) atas namaTergugat (PT.ACE METAL INDONESIA) sebagai Peminjam/Cessusberdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor: 11tanggal 11 Nopember 2003 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) tanggal 6 Mei 2004 Nomor: 07, yang keduanya di buat olehdan di hadapan P. SUTRISNO A. TAMPUBOLON, Notaris di Jakarta,dan telah diterangkan yang menjadi jaminan Cessie yaitu; e Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 09/Kel .
Cessie atas jaminan Sertifikat Hak GunaBangunan Nomor: 09/kel.
Bibis seluas 26.300 M2; Bahwa namunterhadap pelunasan pembayaran Cessie tahap keduasebesar Rp. 3.000.000.000, (tiga milyar rupiah) yang mana atas 2(dua) asset jaminan cessie berupa Sertifikat Hak Milik Nomor :08/Kel. Bibis dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 09/Kel. Bibis....
jaminan tersebut telah benarbenarmenjadi milik sah pemegang cessie secara hukum.
, dengan jaminan cessie berupa 3 sertifikat hak atastanah, dan diperjanjikan pula untuk mengadakan Roya terlebih dahulu atas 3asset Jaminan cessie tersebut.
136 — 62
- Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Jual-Beli Piutang No.127 tertanggal 16 Mei 2016 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No.128 tertanggal 16 Mei 2016 berikut jaminan kebendaannya yakni Sertifikat Haka Milik No.324 Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan Propinsi Sumatera Utara, Luas : 291 M2, atas nama : Drs.ARMIN yang ada pada Pengguat
Hak piutangdianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itu dibuat, jadi tidak pada waktuakta itu diberitahukan pada siberutang ;Putusan Gugatan Perdata Nomor : 303/Padt.G/2017/PN.
Man.Halaman 18Menimbang, bahwa secara singkat, dapat diketahui bahwa cessie merupakanpenggantian orang yang berpiutang lama dengan seseorang berpiutang baru (Vide:Permasalahan cessie dan Subrogasi Klinik Hukum online.com. awal klik Rabu 21desember 2011, Diana Kusumasari,SH,.MH) ;Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 613 KUHPerdata dihubungkandengan pendapat Prof.Subekti sebagaiman diuraikan diatas, Majelis Hakimberpendapat bahwa Cessie adalah pengalihan hak tagih/ piutang dari kreditor lamakepada
kreditor baru berdasarkan suatu peristiwa hukum, dan dilakukan dengansuatu akta otentik, pemindahan berlaku terhadap Debitor apabila akta cessie tersebutdiberitahukan padanya secara resmi (betekend) dan Hak Tagih Piutang dianggaptelah berpindah pada waktu akta cessie itu dibuat, bukan pada waktu akta itudiberitahukan pada sidebitor, sehingga agar cessie dapat dinyatakan sah menuruthukum, maka harus memenuhi syarat syarat, sebagai berikut ;1.
Piutang (Cessie) Nomor : 130, tanggal 16 Mei 2016 tersebut telahmemenuhi syarat syarat sahnya suatu perjanjian ;Putusan Gugatan Perdata Nomor : 303/Padt.G/2017/PN.
cessie tersebut diberitahukan secara resmi(betekend) kepada debitor dan Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktuakta cessie itu dibuat, bukan pada waktu akta itu diberitahukan pada siberutang(debitor) ;Menimbang, bahwa setelah mencermati dalil Gugatan Penggugat yangmenyatakan atas piutang yang dimilikinya tersebut Penggugat telah melakukanPutusan Gugatan Perdata Nomor : 303/Padt.G/2017/PN.
MEDIARTO PRAWIRO
Tergugat:
1.ROBERT JACOBUS SILFANUS
2.PT DUTA REALTINDO JAYA
250 — 52
Bank Danamon Indonesia dan Tergugat I berikut dengan akta-akta tambahan, akta-akta perubahan, dan akta-akta kelengkapannya;
- Menyatakan sah Akta Pengakuan Hutang No. 28, tanggal 1 Februari 1995, antara Tergugat I dan PT Bank Danamon Indonesia, yang dibuat oleh dan/atau dihadapan ADAM KASDARMADJI, SH, Notaris di Jakarta berikut dengan akta-akta tambahan, akta-akta perubahan, dan akta-akta kelengkapannya
- Menyatakan sah dan mengikat Akta Pengikatan Jaminan Secara Cessie Nomor : 29
Bahwa faktanya sejak pertama kali Cessie dialihnkan dari PT BankDanamon Indonesia kepada Badan Penyehatan Perbankan, Cessietersebut tidak pernah diberitahukan pengalihannya melalui exploitjuru sita sehingga Cessie tersebut cacat hukum sejak dari pertamakali dialinkan;3.
Arif Wicaksono, dibawah sumpah memberikan pendapatnyasebagai berikut :Bahwa cessie adalah suatu tata cara pengalihan utang atas namadengan akta diikuti pemberitahuan debitor cessie;Bahwa cessie merupakan prosedur dan peristiwa karena piutangdianggap suatu pembelian, bagaimana pengalihan benda tak berwujudyang menyangkut perpindahan dan caranya;Bahwa peristiwa tidak didasarkan hukum tetapi yang dititikberatkanadalah cessie;Bahwa dalam Pasal 1458 KUHPerdata ditentukan tentang jual beli yangmeliputi
baik yangmenyerahkan maupun yang menerima harus tandatangan , dengandemikian cessie selesai dan hak milik berpindah.Bahwa dalam cessie semua yang melekat pada piutang otomatis ikutdipindahkan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1533 KUHPerdata;Bahwa dalam cessie tagihan selalu dijual dibawah harga karena padaumumnya penjual butuh uang tetapi jangka waktunya jatuh temponyabelum tiba;Bahwa dalam cessie bunga dan lainlain tidak perlu dengan jelasdiperjanjikan dimana dalam Pasal 1613 ayat (2) KUHPerdata
Apakah perjanjian kredit yang menjadi dasar cessie tersebut dalam haltanah masih milik Tergugat II sah menurut hukum ?2. Apakah pengalihan cessie tersebut sah menurut hukum ?
Meskipun cessie telahsah dengan dibuatnya akta cessie yang mengakibatkan beralinnya hak tagih,tetapi untuk mengikat cessus atau debitur, berdasarkan Pasal 613 ayat (2)KUHPerdata pengalihan tersebut harus diberitahukan kepada debitur atau telahdiakui atau disetujui oleh debitur (betekening).
209 — 103
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat
DALAM POKOK PERKARA
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT
- MENETAPKAN Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie/ Hawalah ) Nomor 21 tanggal 16 Oktober 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Sulasiyah Amini, SH.
Bahwa atas Cessie dimaksud sudah ada pemberitahuankepada PENGGUGAT yang bersangkutan sebagaimanadisampaikan dalam Surat No........... tertanggal 16 Oktober 2018tentang Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie)4.3. Bahwa kewenangan melakukan langkah penyelesaian kredit baikitu berupa eksekusi lelang Hak Tanggungan ataupun Cessie adalahmerupakan kewenangan TERGUGAT selaku Kreditur.4.4.
Bahwa dengan demikian pelaksanaan Cessie tidakmempengaruhi sama sekali pelaksanaan kewajiban DEBITUR sesuaidengan Perjanjian Kredit ini, karena yang beralin dalam hal ini adalahkreditornya.4.6. Bahwa antara pihak TERGUGAT melaksanakan Cessie kepadaTERGUGAT Il melalui Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)PUTUSANNomor 2501/Pdt.G/2018/PA.Mlg22Nomor 21, sehingga dengan demikian TERGUGAT II dalam hal inibertindak selaku Kreditur baru menggantikan TERGUGAT I.4.7.
akibat hukumnya;Bahwa dengan demikian perjanjian pengalihan hak tagih (cessie) antaraTERGUGAT dengan TERGUGAT Il adalah batal demi hukum, karenadisamping TERGUGAT tidak mempunyai hak untuk mengalihkan hak tagih(cessie) kepada TERGUGAT Il, juga TERGUGAT tidak memberitahukanadanya perjanjian cessie tersebut beserta alasanalasannya kepadaPENGGUGAT selaku nasabah / debitur TERGUGAT I.Bahwa atas Replik dari kuasa para Penggugat tersebut, Tergugat menyerahkan duplik sebagaimana yang tercantum dalam berita
Bahwa dalam akad cessie menurut pendapat saksi ahli harussama punya kwalitas cessie, akan tetapi yang terpenting adalah:1. cessie itu tidak boleh diancamkan. 2. cessie tersebut dapatdibatalkan. 3. Tidak wanprestasipun bisa di cessie. 4.
dibuat antara Tergugat 1dengan Tergugat 2 yang terlibat langsung dalam Akta Perjanjian PengalihanPiutang (Cessie/ Hawalah) adalah Tergugat 1.
156 — 129 — Berkekuatan Hukum Tetap
seluruhnya;Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan (conservaoirbeslagh) atas objek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan bahagiaRaya RT.004/008, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sukmajayasekarang Kecamatan Cilodong Kota Depok dengan Sertrfikat Hak MilikNomor 1083/Sukamaju dan Nomor 11074/Sukamaju atas nama RachmatYusuf Rigin dan Nurani Randy Pratiwi;Menyatakan menurut hukum Tergugat dan Tergugat Il telah melakukanperbuatan melawan hukum (on recht matigedaadq);Menyatakan menurut hukum bahwa Cessie
yang dilakukan Tergugat dalah tidak benar dan melawan hukum karena merugikan Penggugat;Menyatakan batal demi hukum Akta Pengalinan Piutang (Cessie) BankBTN a.n Debitur PT.
Rifa Capital sebagaiKreditur baru melalui Akta Pengalihan Akta Piutang (Cessie) Nomor 77dan Akta Pemberian Jaminan Cessie Nomor 78 tertanggal 14 Maret 2012yang dibuat di hadapan Turut Tergugat Il;Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor1083/Sukamaju dan Nomor 11074/Sukamaju a.n Rachmat Yusuf Rigindan Nurani Randy Pratiwi kepada Penggugat;Memerintahkan Turut Tergugat dan Turut Tergugat Il untuk tunduk danpatuh terhadap Putsan perkara ini;Menghukum Tergugat untuk mengganti
Nomor 514 K/Pdt/2018setelah meneliti dengan saksama memori kasasi tanggal 12 Februari 2016dan kontra memori kasasi tanggal 16 Mei 2016 dihubungkan denganpertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Jakarta yangmenguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salahmenerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Tergugat melakukan Cessie kepada Tergugat Il berdasarkankesepakatan Penggugat dengan Tergugat yang dituangkan dalam Akta CessieNomor 224 tanggal 28 Desember
2009 yang dibuat Turut Tergugat , Notaris diJakarta dan Cessie tersebut dilakukan dengan suatu akte autentik dan telahdiberitahukan kepada Penggugat selaku Debitur sesuai surat pemberitahuan dariTergugat Nomor 30/CWD/CW/III/2012 tanggal 16 Maret 2012;Bahwa pemberitahuan Cessie kepada Debitur dapat dibenarkanwalaupun tidak bersamaan dengan akta Cessie, sehingga Para Tergugattidak ada melakukan perbuatan melawan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan Judex Facti/Pengadilan
Terbanding/Tergugat : ZULBAITI UKMI Diwakili Oleh : Wan Rajab Ahmad, SH, Dkk
121 — 84
PERKARANYAMemperhatikan dan mengutip segala sesuatu yang tercantum dalamputusan Pengadilan Negeri PekanbaruNo mor129/PDT.G/2016/PN.PBR tanggal9 Nopember 2016 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Menyatakan Buktibukti yang diajukan oleh Penggugat adalahBenar Sah dan Berharga.Menyatakan Sah Jual Beli Piutang dan Pengalihan Hak AtasTagihan (Cessie
M.Kn, (Surat buktiP.5), serta Bukti Pembayaran Cessie dari Penggugat ke Bank TabunganNegara (Persero) Tok Pekanbaru tertanggal 8 April 2016 (Surat buktiP.9),Penggugat telah menerima Sertifikat Hak Milik No 1486 yangdikeluarkan dan di tanda tangan oleh Kepala Badan Pertanahan KotaPekanbaru tertanggal 23 Desember 2005 yang masih Atas namaTergugat (IRNIA LINDAWATI) (Surat bukti P.2) dan menurutPengadilan bahwa jual beli Piutang dan Pengalihan Hak Atas Tagihan(Cessie) yang telah dilakukan oleh Penggugat
Pada tanggal 1 April 2015 No 05 adalahSah dan Berdasarkan Hukum maka Penggugat sebagai pembeli yangberitikat baik yang harus dilindungj;Menimbang, bahwa pertimbangan hakim tingkat pertamadalam putusannya yang mengabulkan gugatan penggugat yangmenyatakan bahwa jual beli Piutang dan Pengalihan Hak Atas Tagihan(Cessie) antara Penggugat /Tergugat Dalam rekonpensi/Terbandingdengan Bank Tabungan Negara (Persero) Tok. Cabang Pekanbarudihadapan Notaris Agustina Dermawati SH. Mkn.
Cessie adalah merupakan pengalihan hak ataskebendaan bergerak tak berwujud ( in tangible goods) yang biasanyaberupa piutang atas nama kepada pihak ketiga , dimana seseorangmenjual hak tagihannya kepada orang lain .
Mengingat bahwajual beli Piutang dan Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) telahdinyatakan sah dan berdasarkan hukum, maka gugatan Penggugatrekonpensi ini haruslah ditolak ;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan kerugian immaterialkepada Penggugat Dalam Konpewnsi/Tergugat Dalam Rekovensi/Terbanding sebesarRp 500.000,(lima ratus ribu rupiah).
1.Budy
2.Liana
Tergugat:
1.P.T. Wannamas Multifinance
2.Kevin Adiputra Halim
Turut Tergugat:
MIS Hestungkoro, SH.MM,Mkn
209 — 51
20 November menyebutkan jikaTergugat telah mengalihkan Piutang/nak tagih (Cessie) tersebut kepadasdr.
Amri Rochmansyahtersebut diatas kemudian Para Penggugat menayakan kepada Tergugat terkait Pengalinan Hak Atas Tagihan (Cessie) tersebut, tetapi Tergugat menolak memberitahu jika Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) tersebuttelah beralin bukan kepada sdr.
Teratai Indah Il CL/3 Harapan Indah, KotaBekasi;27.Bahwa karena Akte Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) No. 4950tertanggal 11 November 2019 yang dibuat dihadapan Turut Tergugattersebut tidak melibatkan Para Penggugat maka (Cessie) tersebut dianggapcacat hukum dan tidak berdasar;28.
AktePengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) 6.
berikut jaminanjaminan yang melekat melaluiJUAL BELI PIUTANG (cessie) kepada Tergugat Il / cessionarisberdasarkan:8.1.
231 — 98
No.548/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst2010 dan Akte Perjanjian pengalinan (Cessie) piutang No.24 tanggal 20 Agustus2010 keduanya dibuat di hadapan Putut Mahendra Notaris di9.
Bahwa dengan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat IIdan Tergugat Ill yang merugikan Penggugat dan terbukti cacat hukum aktaperjanjian jual beli piutang dan akta cessie antara PT.Bank CIMB NIAGA Tbk/Tergugat Il dengan CV.Efry Jhonly & CO/Tergugat Ill maka, akta perjanjian jualbeli piutang No.23 tanggal 20 Agustus 2010 dan akta perjanjian pengalihan(cessie) piutang No.24 tanggal 20 Agustus 2010 yang keduanya dibuat dihadapanPutut Mahendra.SH, Notaris di Jakarta BATAL DEMI HUKUM
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum tersebut diatas, maka denganselesainya cessie piutang, maka hak milik atas piutang terhadap Debitur cessie (baca : Penggugat) telah beralih dari krediturcedent (baca : Tergugat II)kepada pembelicessionaris (baca : Tergugat Ill). Dengan telah selesainyacessie piutang, maka piutang telah sah beralih menjadi milik pembelicessionaris.
Dalam hal cessie tidak diberitahukankepada debiturcessus dan selama debiturcessus tidak mengetahui adanyacessie, maka debiturcessus tidak mempunyai kewajiban untuk membayarkepada pembelicessionaris namun jual beli piutang dan cessie itu sendirisecara hukum tetap sah) 27 nne nnn nnn nenaBahwa berdasarkan ketentuan hukum tersebut diatas dan sesuai ketentuanPasal 613 ayat (2) BWm maka Tergugat II dan Tergugat Ill telahmemberitahukan pengalihan piutang berdasarkan Akta Jual Beli Piutangdan Akta Cessie
No.548/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst20.21.22.23.24.Bahwa oleh karena tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum terkaitdengan pengalihan piutang dan cessie piutang berdasarkan Akta Jual BeliPiutang dan Akta Cessie Piutang serta terkait dengan pembebanan bungadenda setelah Penggugat wanprestasi (ingkar janji), sehingga seluruh dalildalil Gugatan tidak memenuhi unsurunsur perbuatan melawan hukumsebagaimana ditentukan dalam Pasal 1365 BW dan Pasal 1366 BW,karenanya Petitum Penggugat butir 3 harus ditolak
RINI HANDAYANI
Tergugat:
LUCY PAMELA
Turut Tergugat:
1.Pimpinan Consumer Recovery Asset Disposal PT. BANK CIMB NIAGA Tbk
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR
94 — 95
Bahwa tanah dan bangunan tersebut Penggugat beli dari HidayatAdiwinata, dimana Hidayat Adiwinata membeli dari Turut Tergugat melaluipembelian cessie pada tanggal 7 Juni 2018 sebagaimana bukti pembelianberupa Akta Perjanjian Pengalihan (Cessie) Piutang Nomor 20 pada tanggal7 Juni 2018 yang dibuat oleh Notaris Saifudin Zuhri, SH, M.Kn;4.
Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Akta PerjanjianPengalihan (Cessie) Piutang Nomor 21 Pada tanggal 24 Juli 2019 yangdibuat oleh Notaris Saifudin Zuhri, SH, M.Kn antara Penggugat denganHidayat Adiwinata dimana dalam pengalihan Piutang ini di dasarkan padaAkta Perjanjian Pengalihan (Cessie) Piutang Nomor 20 Pada tanggal 7 Juni2018 yang dibuat oleh Notaris Saifudin Zuhri, SH, M.Kn antara HidayatAdiwinata sebagai Pembeli Cessie awal dan Turut Tergugat sebagai PenjualCessie, sebagaimana sesuai
dengan Akta Perjanjian Pengalihan (Cessie)Piutang No. 20 tanggal 7 Juni 2018 dimana Cessie tersebut termasuk didalamnya sebuah jaminan atas tanah dan bangunan dikenal umum diPerumahan Griya Cendekia Blok D. 3 Kavling No. 33, Desa Curug,Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor;4.
Surat Kuasa PT.BANK CIMB NIAGA,Tbk (Pemberi Kuasa) kepada HarrisArmstrong N, M.Z.Edwin, Minton Marpaung dan Iwan Setiawan (PenerimaKuasa) mewakili PT.BANK CIMB NIAGA,Tbk untuk menandatangani AktaJual Beli Piutang dan Akta Pengalihnan Piutang (cessie) antara PT.BANKCIMB NIAGA, Tbk dengan Penerima Cessie, diberi tanda bukti P3 ;4.
terkait objek, sekarang sudahdibawah penguasaan Penggugat; Bahwa pada saat buat akta cessie tersebut, para pihak yaitu pihakbank Cimb Niaga mewakili berdasarkan surat kKuasa dan pihak pembellicessie hadir dihadapan saksi sebagai notaris; Bahwa peralihan piutang (cessie) tersebut beralin otomatis kepadapembeli cessie yaitu Penggugat jaminanjaminan yang telah di agunkanoleh Debitur sebelumnya, jaminan tersebut adalah berupa SHGB; Bahwa yang dijaminkan tersebut SHGB No. 2175, Bahwa pada saat diminta
362 — 411
Bahwa PENGGUGAT berdasarkan Akta Perjanjian JualBeli PiutangNo.119 tertanggal 16 Mei 2016 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) No.120 tertanggal 16 Mei 2016, telah membeli Piutang, dimanadalam perjanjian itu. disebutkan bahwa PT.Bank Tabungan Negara(Persero) bertindak selaku Penjual Piutang dan PENGGUGAT selakuPembeli. (Akta Perjanjian JualBeli Piutang Bukti P2, dan Akta PerjanjianPengalihan Piutang (Cessie) Bukti P3);.
Agar pemindahan berlaku terhadap siberutang, akta cessie tersebut harus diberitahukan padanya secara resmi(betekend).
diuraikan diatas, Majelis Hakimberpendapat bahwa Cessie adalah pengalihan hak tagih/ piutang dari kreditor lamakepada kreditor baru berdasarkan suatu peristiwa hukum, dan dilakukan dengansuatu akta otentik, pemindahan berlaku terhadap Debitor apabila akta cessietersebut diberitahukan padanya secara resmi (betekend) dan Hak Tagih Piutangdianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itu dibuat, bukan pada waktuakta itu diberitahukan pada sidebitor, sehingga agar Cessie dapat dinyatakan sahmenurut
Nomor 119, Tanggal 16 Mei 2016dan Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 120, Tanggal 16 Mei 2016tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat syarat syahnya perjanjian ;Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan apakah PengalihanTagihan/ Piutang (Cessie) tersebut dapat dinyatakan sah secara hukum ?
berdasarkan Akta Perjanjian Pengalinan Piutang (cessie) Nomor 120,Tanggal 16 Mei 2016 yang dibuat dan dihadapan Notaris ANDI ISNAIN,S.Hberalamat Kantor di jl.Kapten Sumarsono Dalam No.14 Helvetia Kab.DeliSerdang, maka syarat Ad, 2 juga telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa terhadap cessie Ad, 3 Pengalihan berlaku terhadap siberutang (debitor), apabila akta cessie tersebut diberitahukan secara resmi(betekend) kepada debitor dan Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktuakta cessie itu dibuat, bukan
Rini Noviastuty
Tergugat:
1.Pimpinan Bank Tabungan Negara Persero tbk, Cabang Ciputat
2.Pimpinan PT.Pesona Adi Batara
264 — 96
Menyatakan bahwa kerjasama atau cessie atau pelimpahan tagihan atauapapun namanya yang dilakukan oleh tergugat dan Il yang menyalahiprosedur dan cacat hukum tersebut ADALAH SUATU PERBUATANMELAWAN HUKUM dan BATAL DEMI HUKUM.6. Menyatakan SECARA HUKUM bahwa jumlah tagihan tunggakanangsuran yang ada hingga saat ini adalah sesuai sebagaimana dalamtagihan terakhir, sebelum adanya tindakan cessie yang menyalahiprosedur/cacat hukum tersebut.7.
Bahwa atas Cessie dimaksud sudah diperjanjikansebelumnya sebagaimana tertuang di dalam PerjanjianKredit KPR yang disetujui dan disepakati bersama antaraTergugat dengan pihak Penggugat, sebenarnya sudah diaturketentuan yang terkait dengan Cessie yaitu pada ketentuanPasal 20 dari Perjanjian Kredit KPR Bank BTN, sebagai berikut :1.
Bahwa terlebih atas Cessie dimaksud sudah ada pemberitahuantertulis dan telah diakui pula oleh Penggugat sebagaimanadisampaikan dalam Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang(Cessie) No.988/S/RAS//KC.Sby/X/2015 tertanggal 28 November2015 dan Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie)No.06/S/RAS//KC.Sby/1/2016 tertanggal 05 Januari 2016.Bahwa dengan demikian pelaksanaan Cessie sama sekali tidakmempengaruhi pelaksanaan kewajiban DEBITUR sesuai denganPerjanjian Kredit ini, Karena yang beralin dalam
hal ini adalahKreditornya.Bahwa Cessie oleh Tergugat kepada Tergugat II dituangkandalam Akta Pengalihnan Hak atas Tagihan (Cessie) Nomor 34Halaman 14 dari 33 Putusan Nomor 990/Pdt.G/2018/PN Tngtanggal 16 Oktober 2017 (Bukti TI3) yang dibuat dihadapanMochamad Soleh Alaidrus, S.H., M.Kn selaku Notaris .
Bahwa Tergugat telahmenerbitkan Surat No.: 609/S/AMD5/CPT.I/X/2017 tertanggal 2Oktober 2017 perihal Pemberitahuan Pengalihan Piutang (cessie)yang ditujukan kepada Penggugat;5.
1.DADANG SUTISNA
2.IVONE NATADIHARDJA
Tergugat:
1.PT. Bank Commonwealth,
2.MICHAEL RYAN ADIWINATA,
3.NOTARIS Dr. ANRIZ NAZARUDDIN HALIM, S.H.,M.H.,M.Kn,
Turut Tergugat:
1.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Bogor,
2.PT. Duta Balai Lelang,
3.Kantor Pertanahan Dan Agraria Tata Ruang Kota Bogor,
125 — 25
,M.H., M.Kn., dengan peralinan Cessie sebesar Rp 1.899.213.928,00 (Satu MilyarDelapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Belas RibuSembilan Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah).Tanggapan Tergugat adalah:1.1. Bahwa Tergugat sebagai Krediturberhak untuk melakukanPengalihanPiutang (Cessie) kepada pihak lain. Hal ini sesuai dengan Pasal PerjanjianKredit Nomor 49 tanggal 23 Mei 2016 yang berbunyi:Pasal 12Pengalihan Hak(12.1).
Menyatakan bahwa Akta Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 17 tanggal 25Juni 2020 Sah dan Berkekuatan Hukum;4. Menolak Permohonan Sita Jaminan (conservatoir beslag);5.
Dalam perjanjiankredit membahas prosesnya, sementara dalam Cessie membahas strukturpihaknya;0 Bahwa jaminan khusus harus dilakukan eksekusi terlebih dahulu, haktanggungan dan Cessie merupakan dua hal yang berbeda.
Hak tanggunganmerupakan cara pengembalian yang terakhir apabila tidak bisa dilakukanpembayaran, dalam Cessie merupakan perubahan kedudukan si berpiutangsehingga Cessie tidak akan terjadi jika perjanjian utamanya masihberlangsung;0 Bahwa apabila perjanjian kredit jatuh tempo di tahun 2023 sementaraperjanjian kredit di tahun 2020, dapat dilakukan Cessie pada tahun 2021sepanjang telah terjadi wanprestasi, akan tetapi digaris bawahi telah terjadiwanprestasi terlebih dahulu.
maka dilakukan Cessie.
Menik Rachmawati
Tergugat:
Tiono
Turut Tergugat:
Roy Pudyo Hermawan, SH
144 — 47
Besar nominal pembagian keuntungan kerjasama cessie dihitung daritotal piutang yang telah selesai dan tuntas tertagih dari Para Debiturdikurangi dengan nominal kerjasama cessie sebesarRp.12.100.000.000, (dua belas milyar seratus juta rupiah) dandikurangi pula biaya pengurusan cessie.4.
Biaya pengurusan cessie a quoRp. 5.000.000.000,c. Biaya terkait penanganan perkara a quoRp. 200.000.000,Kerugian Immateriil (moral) :a.
Besar nominal pembagian keuntungankerjasama cessie dihitung dari total piutang yang telah selesai dan tuntastertagin dari Para Debitur dikurangi dengan nominal kerjasama cessiesebesar Rp.12.100.000.000, (dua belas milyar seratus juta rupiah) dandikurangi pula biaya pengurusan cessie.
Pembagian keuntungan atas kerja sama cessie dengan komposisi 25%untuk Penggugat dan 75% untuk Tergugat.3.
Bukti P1tidak membuktikan adanya perjanjian biaya pengurusan cessie yangditanggung oleh Tergugat sebanyak Rp.5.000.000.000, (lima milyar) sertabagi keuntungan 25% untuk Penggugat dan 75% untuk Tergugat dari hasilpengurusan cessie.
193 — 31
Melakukan penjualan kembali atas Cessie kepada pihak ketiga lainnya;2.
dan/atau membuat AJB PiutangNomor 504 dan Akta Peralinhan Piutang (Cessie) Nomor 50.
,M.H. selaku kuasa hukumdari Robet selaku pemegang Hak Cessie sebelum Tergugat .
, karena penyerahan piutang adalahmerupakan hal yang terpenting dalam pengalihan cessie.
kembaili.Jadi secara garis besarnya cessie intinya adalah penyerahan, ketika sudahdilakukan akte penyerahan maka cessie sudah berlangsung, karena untukmendaftarkan pengalihan hak kalau dilelang, dasarnya adalah akte penyerahanpiutang (cessie).