Ditemukan 141 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2018 — Putus : 03-10-2018 — Upload : 16-10-2018
Putusan PT BANTEN Nomor 113/PDT/2018/PT.BTN
Tanggal 3 Oktober 2018 — I. NATYA AYU CANDRIKA, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, Tempat tinggal di Jalan Pondok Labu I-B/18 RT.004 RW.007 Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta; II. LITYA AYU KANYA ANINDYA, Kewarganegaran Indonesia, Pekerjaan Swasta, Tempat tinggal di Jalan Pondok Labu I –B/18 RT.004 RW. 007, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta; III. SUDIMAN, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pensiunan, Tempat tinggal di Jalan Mortil RT. 003, RW. 09, Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Makasar, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta ; Ketiganya dalam hal ini memberikan kuasa hukum kepada Afrizal,S.H., Advokat, beralamat di Jalan Semangka III Blok L 2 No. 14, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Mei 2017, selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT; L A W A N I. 1. H. ADITIAWARMAN, S.E., 2. HIDAYATULLAH, 3. NURWAHIDIN, S.T., 4. DJAMALUDIN, S.I.P., 5. NASRULLAH, S.T., 6. AHMAD ZARKASIH, S.Si., 7. FITIR AMALIA; Kesemuanya Ahli Waris Almarhum H. NADJIH, beralamat di Kampung Perigi Baru RT. 02 RW.05, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Indonesia, selanjutnya disebut sebagai PARA TERBANDING I semula PARA TERGUGAT I ; II. PT. PERMADANI INTERLAND, beralamat di Jalan Nusa Jaya RT. 003 RW.06 Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II; III. PT. REAL JAYA PROPERTY, beralamat di CBD Emerald Blok CE/A No.1 Boulevard Bintaro Jaya 15227, Kelurahan Pondok, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, dalam hal ini diwakili oleh IR. GATOT SETYOWALUYO selaku Direktur dan kuasa Direktur Utama berdasarkan Surat Kuasa No. 007/JRP-DIR/HKM-SK/I/18 tertanggal 22 Januari 2018, dalam hal ini memberi Kuasa Hukum kepada 1. ENDANG HADRIAN, S.H., M.H. 2. DHANANTA A. WIBAWA, S.H., 3. SITI ROHMAN, S.H. 4. ABDUL SALAM, S.H., para Advokat, berkantor di Komplek Perkantoran Golden Madrid 2 Blok I No. 05 Jalan Letnan Sutopo BSD City, Kota Tangerang 15310, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 087/JPR-DIR/HKM-SK/V/17 tanggal 3 Mei 2018, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semula TERGUGAT III; IV. 1. H. ACHMAD YUSUF ASHARI, beralamat di Jalan Porenta II No. 8 RT. 16 RW. 03, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan; 2. SANI, beralamat di Kampung Pondok Aren RT. 02/01, Kelurahan Pon- dok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan; 3. ROCHYAN SENAN, Kebon Kopi RT. 01/04, Keurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan; 4. NURYATI, beralamat di Pondok Betung No.15 RT. 16/03 Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan; Kesemuanya Ahli Waris Almarhum H. SENAN bin RASIMIN, dalam hal ini memberikan Kuasa Hukum kepada 1. FAHMI ASSEGAF, S.H., M.H., 2. RAFSANJANI, S.H., 3. GIBRALTAR MARASABESSY, S.H., Para Advokat, berkantor di DIPO Business Center Lt.11, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 51-52 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 032/SK/VIII/2017 tanggal 28 Agustus 2017, selanjutnya disebut sebagai PARA TERBANDING IV semula PARA TERGUGAT IV; D A N I. 1. H. NUR HASAN; 2. UUM UMEROH; 3. AKROMANI; 4. ROHMAT; Kesemuanya Ahli Waris Almarhum H. NOIN bin MENON beralamat di Kam- pung Pladen No. 8 RT. 002 RW.05 Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Indonesia, selan- jutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING I semula TURUT TERGU- GAT I ; II. 1. IBRAHIM; 2. PAHRUROJIK; Kesemuanya Ahli Waris Almarhum SILUN bin SIDAN, beralamat di Kam- pung Pondok Ranji, RT. 001 RW. 05, Kelurahan Pondok, Kecamatan Pon- dok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Indonesia, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II; III. LURAH PONDOK KARYA, beralamat di Jalan Bonjol, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Indonesia, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING III semula TURUT TERGUGAT III; IV. LURAH PONDOK BETUNG, beralamat di Jalan Pondok Betung Raya No. 1 Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Indonesia 15221, selanjtnya disebut sebagai TURUT TERBANDING IV semula TURUT TERGUGAT IV; V. CAMAT PONDOK AREN, beralamat di Jalan Graha Raya No.1 Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Indonesia 15224, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING V semula TURUT TERGUGAT V; VI. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA TANGERANG SELATAN, beralamat di Ruko Golden Road Blok C 27 No. 59-61, BSD, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Indonesia, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING VI semula TURUT TERGUGAT VI;
915142
  • terlebih lagi SHGB No. 01864/Pondok Karya telah diterbitkan sejaktahun 2000, kedua belah pihak tersebut telah dapat dinyatakan sebagaipemilik (dalam Pasal di atas disebut besif yang berarti orang yangmenguasai benda) yang sah atas tanah dalam perkara aquo karena jangkawaktu kepemilikan atas tanah tersebut (sebagaimana huruf a, b, dan c)adalah sudah mencapai masa waktu 20 tahun.Bahwa oleh karena telah lewatnya jangka waktu bagi Penggugat mengajukangugatan ke Pengadilan, maka gugatan a quo telah daluawarsa