Ditemukan 196 data
31 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Akibat yang paling berat yang akan dipikul olehNegara dari tindakan sepihak tidak menghormatiKontrak Karya adalah nama baik kita sebagai bangsadan iklim kepastian hukum yang akan sirna kembalisetelah selama lebih dari tiga dasawarsa kita pupukdan telah banyak membuahkan hasil nyata.Dengan Majelis Hakim XII menetapkan bahwa prinsiplex specialis dari Kontrak Karya tidak berlaku maka haltersebut harus juga diartikan bahwa tarif PPh Badanberdasarkan Kontrak Karya yaitu 15%, 25% dan 35%juga tidak berlaku
53 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebut di atas;c Tindakan tidak menghormati lagi segala ketentuan Kontrak Karya dan atausifat Lex Specialis dari Kontrak Karya dapat memicu tindakan serupa daripemegang Kontrak Karya, yang nampaknya justru akan dapat berdampakkepada kerugian Negara yang jauh lebih besar;d Akibat yang paling berat yang akan dipikul oleh Negara dari tindakansepihak tidak menghormati Kontrak Karya adalah nama baik kita sebagaibangsa dan iklim kepastian hukum yang akan sirna kembali setelah selamalebih dari tiga dasawarsa
37 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Akibat yang paling berat yang akan dipikul oleh Negara dari tindakansepihak tidak menghormati Kontrak Karya adalah nama baik kitasebagai bangsa dan iklim kepastian hukum yang akan sirna kembalisetelah selama lebih dari tiga dasawarsa kita pupuk dan telah banyakmembuahkan hasil nyata.Dengan sifat /ex specialis tersebut ketentuan perpajakan yang diatur didalam Kontrak Karya akan berlaku meskipun hal yang sama diaturberbeda di dalam UndangUndang yang berlaku.
25 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 700/B/PK/PJK/2015adalah nama balk kita sebagai bangsa dan iklim kepastianhukum yang akan sirna kembali setelah selama lebih daritiga dasawarsa kita pupuk dan telah banyak membuahkanhasil nyata;Dengan sifat lex specialis tersebut ketentuan perpajakan yangdiatur di dalam Kontrak Karya akan berlaku meskipun hal yangsama diatur berbeda didalam undangundang yang berlaku.Sebagai contoh, UndangUndang Pajak penghasilan yangsekarang berlaku mengatur tarif Pajak Penghasilan adalah25%, sedangkan
31 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Akibat yang paling berat yang akan dipikul oleh negara daritindakan sepihak tidak menghormati Kontrak Karya adalahnama baik kita sebagai bangsa dan iklim kepastian hukum yangakan sirna kembali setelah selama lebih dari tiga dasawarsa kitapupuk dan telah banyak membuahkan hasil nyata;Dengan Majelis Hakim XIV menetapkan bahwa prinsip lexspecialis dari Kontrak Karya tidak berlaku maka hal tersebutharus juga diartikan bahwa tarif PPh Badan berdasarkanKontrak Karya yaitu 15%, 25%, dan 35% juga tidak berlaku
24 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 168/B/PK/PJK/2013CcTindakan tidak menghormati lagi segala ketentuan Kontrak Karya dan atausifat Lex Specialis dari Kontrak Karya dapat memicu tindakan serupa daripemegang Kontrak Karya, yang nampaknya justru akan dapat berdampakkepada kerugian Negara yang jauh lebih besar.Akibat yang paling berat yang akan dipikul oleh Negara dari tindakansepihak tidak menghormati Kontrak Karya adalah nama baik kita sebagaibangsa dan iklim kepastian hukum yang akan sirna kembali setelah selamalebih dari tiga dasawarsa
56 — 22
Idris, telah disesuaikan denganaslinya telah dibubuhi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda P20;21.Surat dari Asosiasi Penerbit Perguruan Tinggi Indonesia tanggal1442014 nomor : 009/SM/APPTI/IV/2014, P21;22.Fotocopi brosur Islamic Book & Education Expo Satu Dasawarsa DiesNatalis UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, telah disesuaikan denganaslinya telah dibubuhi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda P22;23.Fotocopi buku Sosiolinguistik Qurani, telah disesuaikan dengan aslinyatelah dibubuhi
28 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Akibat yang paling berat yang akan dipikul oleh Negara dari tindakansepihak tidak menghormati Kontrak Karya adalah nama baik kita sebagaibangsa dan iklim kepastian hukum yang akan sirna kembali setelahselama lebin dari tiga dasawarsa kita pupuk dan telah banyakmembuahkan hasil nyata.Dengan sifat /ex specialis tersebut ketentuan perpajakan yang diatur di dalamKontrak Karya akan berlaku meskipun hal yang sama diatur berbeda di dalamUndangUndang yang berlaku.
Akibat yang paling berat yang akan dipikul oleh Negara dari tindakansepihak tidak menghormati Kontrak Karya adalah nama baik kitasebagai bangsa dan iklim kepastian hukum yang akan sirna kembalisetelah selama lebih dari tiga dasawarsa kita pupuk dan telah banyakmembuahkan hasil nyata;Dengan Majelis Hakim XII menetapkan bahwa prinsip lexspecialis dari Kontrak Karya tidak berlaku maka hal tersebutharus juga diartikan bahwa tarif PPh Badan berdasarkanKontrak Karya yaitu 15%, 25% dan 35% juga tidak berlaku
57 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
keuntungankeuntungan tersebut diatas;Tindakan tidak menghormati lagi segala ketentuanKontrak Karya dan atau sifat /ex specialis dari KontrakKarya dapat memicu tindakan serupa dari pemegangKontrak Karya, yang nampaknya justru akan dapatberdampak kepada kerugian negara yang jauh lebihbesar:Akibat yang paling berat yang akan dipikul oleh negaradari tindakan sepihak tidak menghormati Kontrak Karyaadalah nama baik kita sebagai bangsa daniklimkepastian hukum yang akan sirna kembali setelahselama lebih dari tiga dasawarsa
26 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
2 tersebut di atas.Tindakan tidak menghormati lagi segala ketentuan Kontrak Karya dan atausifat Lex Specialis dari Kontrak Karyadapat memicu tindakan serupa daripemegang Kontrak Karya, yang nampaknya justru akan dapat berdampakkepada kerugian Negara yang jauh lebih besar.d Akibat yang paling berat yang akan dipikul oleh Negara dari tindakansepihak tidak menghormati Kontrak Karya adalah nama baik kita sebagaibangsa dan iklim kepastian hukum yang akan sirna kembali setelah selamalebih dari tiga dasawarsa
41 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
2 tersebut di atas.Tindakan tidak menghormati lagi segala ketentuan Kontrak Karya dan atausifat Lex Specialis dari Kontrak Karya dapat memicu tindakan serupa daripemegang Kontrak Karya, yang nampaknya justru akan dapat berdampakkepada kerugian Negara yang jauh lebih besar.Akibat yang paling berat yang akan dipikul oleh Negara dari tindakansepihak tidak menghormati Kontrak Karya adalah nama baik kita sebagaibangsa dan iklim kepastian hukum yang akan sirna kembali setelah selamalebih dari tiga dasawarsa
29 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
2 tersebut di atas.Tindakan tidak menghormati lagi segala ketentuan Kontrak Karya dan atausifat Lex Specialis dari Kontrak Karya dapat memicu tindakan serupa daripemegang Kontrak Karya, yang nampaknya justru akan dapat berdampakkepada kerugian Negara yang jauh lebih besar.Akibat yang paling berat yang akan dipikul oleh Negara dari tindakansepihak tidak menghormati Kontrak Karya adalah nama baik kita sebagaibangsa dan iklim kepastian hukum yang akan sirna kembali setelah selamalebih dari tiga dasawarsa
32 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Akibat yang paling berat yang akan dipikul oleh Negara dari tindakansepihak tidak menghormati Kontrak Karya adalah nama baik kitasebagai bangsa dan iklim kepastian hukum yang akan sirna kembalisetelah selama lebih dari tiga dasawarsa kita pupuk dan telah banyakmembuahkan hasil nyata.Dengan sifat /ex specialis tersebut ketentuan perpajakan yang diatur didalam Kontrak Karya akan berlaku meskipun hal yang sama diaturberbeda di dalam UndangUndang yang berlaku.
35 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Akibat yang paling berat yang akan dipikul oleh Negara dari tindakansepihak tidak menghormati Kontrak Karya adalah nama baik kitasebagai bangsa dan iklim kepastian hukum yang akan sirna kembalisetelah selama lebih dari tiga dasawarsa kita pupuk dan telah banyakmembuahkan hasil nyata.Dengan sifat /ex specialis tersebut ketentuan perpajakan yang diatur didalam Kontrak Karya akan berlaku meskipun hal yang sama diaturberbeda di dalam UndangUndang yang berlaku.
260 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
Akibat yang paling berat yang akan dipikul oleh Negaradari tindakan sepihak tidak menghormati Kontrak Karyaadalah nama baik kita sebagai bangsa dan iklimkepastian hukum yang akan sirna kembali setelahselama lebih dari tiga dasawarsa kita pupuk dan telahbanyak membuahkan hasil nyata.Dengan Majelis Hakim XIl menetapkan bahwa prinsip lexspecialis dari Kontrak Karya tidak berlaku maka haltersebut harus juga diartikan bahwa tarif PPh Badanberdasarkan Kontrak Karya yaitu 15%, 25% dan 35% jugaHalaman 30
231 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
Akibat yang paling berat yang akan dipikul olehNegara dari tindakan sepihak tidak menghormatiKontrak Karya adalah nama baik kita sebagai bangsadan iklim kepastian hukum yang akan sirna kembalisetelah selama lebih dari tiga dasawarsa kita pupukdan telah banyak membuahkan hasil nyata;Dengan Majelis Hakim XIV menetapkan bahwaprinsip lex specialis dari Kontrak Karya tidakberlaku maka hal tersebut harus juga diartikanbahwa tarif PPh Badan berdasarkan Kontrak Karyayaitu 15%, 25% dan 35% juga tidak berlaku
31 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Akibat yang paling berat yang akan dipikul oleh Negara dari tindakansepihak tidak menghormati Kontrak Karya adalah nama baik kitasebagai bangsa dan iklim kepastian hukum yang akan sirna kembalisetelah selama lebih dari tiga dasawarsa kita pupuk dan telah banyakmembuahkan hasil nyata.Dengan sifat /ex specialis tersebut ketentuan perpajakan yang diatur didalam Kontrak Karya akan berlaku meskipun hal yang sama diaturberbeda di dalam UndangUndang yang berlaku.
31 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 175/B/PK/PJK/2013CcTindakan tidak menghormati lagi segala ketentuan Kontrak Karya dan atausifat Lex Specialis dari Kontrak Karya dapat memicu tindakan serupa daripemegang Kontrak Karya, yang nampaknya justru akan dapat berdampakkepada kerugian Negara yang jauh lebih besar;Akibat yang paling berat yang akan dipikul oleh Negara dari tindakansepihak tidak menghormati Kontrak Karya adalah nama baik kita sebagaibangsa dan iklim kepastian hukum yang akan sirna kembali setelah selamalebih dari tiga dasawarsa
315 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Akibat yang paling berat yang akan dipikul oleh Negara dari tindakansepihak tidak menghormati Kontrak Karya adalah nama baik kitasebagai bangsa dan iklim kepastian hukum yang akan sirna kembalisetelah selama lebih dari tiga dasawarsa kita pupuk dan telah banyakmembuahkan hasil nyata.Dengan sifat lex specialis tersebut ketentuan perpajakan yang diatur didalam Kontrak Karya akan berlaku meskipun hal yang sama diaturberbeda di dalam UndangUndang yang berlaku.