Ditemukan 8157 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-06-2022 — Putus : 17-06-2022 — Upload : 15-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 74/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
lesmi Tarigan
Terdakwa:
HERMAN
110
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 14-10-2022 — Putus : 14-10-2022 — Upload : 04-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 142/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 14 Oktober 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ERWIN CK
Terdakwa:
Muhammad Irham
110
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 17-06-2022 — Putus : 17-06-2022 — Upload : 15-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 76/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
lesmi Tarigan
Terdakwa:
SULTONI
130
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 15-09-2023 — Putus : 15-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 150/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 September 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JARIMAN, S.SOS
Terdakwa:
AGUS RIYANTO
2414
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 15-09-2023 — Putus : 15-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 149/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 September 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
lesmi Tarigan
Terdakwa:
DEDE KUSBYANTO
115
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 03-03-2023 — Putus : 03-03-2023 — Upload : 24-03-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 3 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
lesmi Tarigan
Terdakwa:
BUDIANTO
5823
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 57 ayat (2) Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah)
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 12-11-2021 — Putus : 12-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 75/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 12 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
Uhan
1910
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 12-11-2021 — Putus : 12-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 79/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 12 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Antomi
Terdakwa:
tri sapono
243
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 12-11-2021 — Putus : 12-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 50/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 12 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
lesmi Tarigan
Terdakwa:
wahyudin
3610
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 26-08-2022 — Putus : 26-08-2022 — Upload : 13-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 108/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 26 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
lesmi Tarigan
Terdakwa:
Imam Buchori
470
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 13-05-2022 — Putus : 13-05-2022 — Upload : 19-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 38/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 Mei 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MIFTAH, SE.
Terdakwa:
Mahpud
146
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 27 ayat 1 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 17-06-2022 — Putus : 17-06-2022 — Upload : 15-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 75/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
lesmi Tarigan
Terdakwa:
ZAIFUL ARIFIN
100
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 13-05-2022 — Putus : 13-05-2022 — Upload : 19-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 49/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 Mei 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ROJIKIN, SE.
Terdakwa:
ZAINUDIN
155
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 1 dan 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 26-08-2022 — Putus : 26-08-2022 — Upload : 13-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 107/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 26 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
lesmi Tarigan
Terdakwa:
Fitriana Nugroho
470
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 26-08-2022 — Putus : 26-08-2022 — Upload : 13-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 117/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 26 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Rifqi AS
Terdakwa:
Tarjono
520
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 19-03-2024 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 03-04-2024
Putusan PT BANTEN Nomor 21/PID.SUS/2024/PT BTN
Tanggal 3 April 2024 — Pembanding/Penuntut Umum : ESTI ALDA PUTRI, S.H.
Terbanding/Terdakwa : SYAHRUL ROMADHON als ARUL bin HARUN
214
  • - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;

    - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2018/Pid.Sus/-2023/PN Tng tanggal 20 Februari 2024 yang dimintakan banding, mengenai tindak pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

    • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syahrul Romadhon Als Arul Bin Harun dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (
    satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menguatkankan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2018/Pid.Sus/2023/PN Tng tanggal 20 Februari 2024 untuk selebihnya;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah
Register : 03-03-2023 — Putus : 03-03-2023 — Upload : 24-03-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 3/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 3 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
lesmi Tarigan
Terdakwa:
AGUS MULYANA
6420
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 57 ayat (2) Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah)
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 16-09-2022 — Putus : 16-09-2022 — Upload : 07-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 130/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 16 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHOIRUN AKBAR
Terdakwa:
Pa'i
480
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 27 ayat (1) perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 17-06-2022 — Putus : 17-06-2022 — Upload : 15-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 73/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
JOHANES EMMANUEL CRAMER
120
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 11 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 01-10-2021 — Putus : 01-10-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 310/Pid.C/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal 1 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
REZA KURNIAWAN
180
  • Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar ketentuanperda No. 8 Tahun 2007;

    2. Menghukum Terdakwa membayar denda sebanyak Rp. 1.000.000,00( satu juta Rupiah).

    3. Menetapkan Terdakwa dibebankan membayar biaya perkarasebanyak Rp2.000,00 ( Dua Ribu Rupiah);