Ditemukan 736815 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-10-2023 — Putus : 25-03-2024 — Upload : 24-04-2024
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 54/Pdt.G/2023/PN Mkd
Tanggal 25 Maret 2024 — Penggugat:
KOPERASI SIMPAN PINJAM HARAPAN SEJAHTERA
Tergugat:
INDRA HERMAWAN SUTANTO
188
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
    2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian materil Penggugat akibat perbuatan melawan hukum Tergugat sebesar Rp.368.260.190,00 (tiga ratus enam puluh delapan juta dua ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh rupiah) ;
    4. Menolak gugatan selain dan selebihnya ;
    5. Menghukum Tergugat untuk membayar
Register : 08-01-2018 — Putus : 29-01-2018 — Upload : 11-04-2018
Putusan PN CIAMIS Nomor 1/Pdt.G.S/2018/PN Cms
Tanggal 29 Januari 2018 — Penggugat:
NY. KARTILAH, S. Pd
Tergugat:
RUSLI. SP.
4818
  • Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil kepada penggugat sebesar Rp.15.000.000.00 (Lima belas juta rupiah).
  • Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya
  • Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.446.000,- (empat ratus empat puluh enam ribu rupiah).
Register : 11-03-2020 — Putus : 23-07-2020 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 26/Pdt.G/2020/PN Gpr
Tanggal 23 Juli 2020 — Penggugat:
H. MOCH MUDJIONO
Tergugat:
1.MOCH. ALI FIKRI BIN H. RAHMAT
2.MOCH. ALI FIKRI
639
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa Tergugat telah ingkar janji / wanprestasi, kepada Penggugat karena tidak membayar jumlah keseluruhan terutang;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sejumlah Rp 310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat ;
    4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
    5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah
    pernah ada respon dariTergugat;Bahwa Penggugat telah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secarakekeluargaan dengan cara menghubungi Tergugat berulangulang, danmendatangi secara kekeluargaan tetapi tidak ada itikad baik dan tanggapandari Tergugat untuk menyelesaikannya;Bahwa akibat perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang telah dilakukanTergugat tersebut, maka telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat karenasecara dan menurut hukum Penggugat berhak menuntut Tergugat untukmembayar ganti rugi materil
    tindakan dan/ atau perbuatan Tergugat adalah perbuatanWanprestasi;Berdasarkan uraian dan alasan alasan tersebut di atas, Penggugatmemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri cq Majelis HakimPemeriksa Perkara ini untuk menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:1.2.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan bahwa Tergugat telah menyatakan telah ingkar janji /wanprestasi, karena tidak membayar jumlah keseluruhan terutang;Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil
    PN Gprhutang piutangnya tersebut dengan cara menjual asset yang berupa tanahdan pekarangan atas nama Tergugat apabila salah satu asset tersebutterjual;Bahwa sudah hampir 4 (empat) tahun, Tergugat tidak pernah memberikabar terkait dengan hasil penjualan asset milik Tergugat;Bahwa akibat perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang telah dilakukanTergugat tersebut, maka telah menimbulkan kerugian bagi Penggugatkarena secara dan menurut hukum Penggugat berhak menuntut Tergugatuntuk membayar ganti rugi materil
    berhasilmembuktikan dalil gugatannya;Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkanpetitum Penggugat sebagai berikut:Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 2 Menyatakan bahwaTergugat telah menyatakan telah ingkar janji / wanprestasi, karena tidakmembayar jumlah keseluruhan terutang;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah berhasil membuktikandalil gugatannya, maka petitum angka 2 dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 3 Menghukum Tergugat untukmembayar ganti rugi materil
    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sejumlahRp 310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat ;4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.416.000,00( Empat ratus enam belas ribu rupiah ) ;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Kab.
Register : 19-10-2022 — Putus : 17-01-2023 — Upload : 20-01-2023
Putusan PN MEDAN Nomor 31/Pdt.G.S/2022/PN Mdn
Tanggal 17 Januari 2023 — Penggugat:
JURIANTO, Direktur PT.Saudara Semesta Gemilang
Tergugat:
Endang Nur Isnani
359
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yaitu sisa hutang pokok sebesar; : Rp. 405.272.500,- (empat ratus lima juta dua ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah);
    3. Menyatakan Tergugat Wanprestasi terhadap pembayaran hutangnya kepada Penggugat;
    4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang hingga saat putusan ini diucapkan sejumlah Rp. 550.000,00
Register : 13-01-2020 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 12/Pdt.G/2020/PN Mdn
Tanggal 15 Desember 2020 — PENGGUGAT MIDUN ANGKAT =LAWAN= TERGUGAT RADEN BURHAN
13569
  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil dan kerugian immateriil berupa sejumlah uang dengan rincian, sebagai berikut: - Kerugian Materil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);- Kerugian Immateril sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);Total Kerugian Materil dan Kerugian Immateril sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang dibayarkan secara sekaligus dan tunai kepada Penggugat;5.
Register : 25-10-2021 — Putus : 19-01-2022 — Upload : 07-02-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 61/Pdt.G/2021/PN Smd
Tanggal 19 Januari 2022 — Penggugat:
MUHAMMAD ZAKARIYA, S.sos.
Tergugat:
FERI IRAWAN
7820
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
    2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah wanprestasi;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara Materil kepada Tergugat sebesar Rp.300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah);
    4. Menghukum Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
    5. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.865.000,00 (Delapan ratus enam puluh
Register : 16-03-2020 — Putus : 07-01-2021 — Upload : 06-02-2021
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 138/Pdt.G/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 7 Januari 2021 — Penggugat:
Drs. LISTIAWAN WIDIATMOKO
Tergugat:
KEPALA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
6326
  • MENGADILI:

    DALAM EKSEPSI: menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA:

    -Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;

    -Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum;

    -Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat sebesar Rp.4.145.000.000,- (Empat Milyar Seratus Empat Puluh lima Juta Rupiah);

    -Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.1.336.500,- (satu juta

Register : 28-12-2018 — Putus : 20-05-2019 — Upload : 29-01-2020
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 40/Pdt.G/2018/PN Tbk
Tanggal 20 Mei 2019 — BUTT WAI LEONG MELAWAN LENGGAWA LAUTAN
230158
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil sebesar SGD 10.000 (sepuluh ribu dollar singapore) secara tunai dan seketika;5. Menolak gugatan selain dan selebihnya;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 744.500.- (Tujuh ratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah) ;
    Bahwa akibat Perbuatan Tergugat yang tidak mau membayar hutanghutangnya pada Penggugat adalah Perbuatan Ingkar Janji (wanprestas/)yang sangat merugikan Penggugat baik secara Materil maupunImmateril.A. TENTANG KERUGIAN MATERILBahwa adapun kerugian Materil berupa hutang yang belum dibayar yaituadalah sebesar SGD 203.554, ( Dua ratus tiga ribu lima ratus limapuluh empat dollar Singapore );B.
    TENTANG KERUGIAN IMMATERIL (MORIL)Bahwa selain kerugian Materil yang telah diuraikan diatas, Penggugatjuga mengalami Kerugian Immateril (Mori) yaitu. perasaan yang tidaksenang dan tertekan karena memikirkan uanguang yang dipinjam olehTergugat tetapi Tergugat hanya memberikan janjijanji palsu padaPenggugat, oleh karena kerugian imateril ini tidak dapat dinilai denganuang berapapun jumlahnya, namun untuk memudahkan Majelis Hakimdalam mengambil keputusan, maka Tergugat patut dihukum untukmembayar ganti
    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil sebesar SGD10.000 (sepuluh ribu dollar singapore) secara tunai dan seketika;5. Menolak gugatan selain dan selebihnya;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hinggakini ditaksir sebesar Rp. 744.500.
Register : 20-11-2019 — Putus : 14-05-2020 — Upload : 18-06-2020
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 219/Pdt.G/2019/PN Lbp
Tanggal 14 Mei 2020 — PT. Padasa Enam Utama, suatu Perseroan Terbatas, berdomisili di Graha Mandiri Lantai 19, Jalan Imam Bonjol No. 61, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi Kuasa kepada Vanny Virangga, S.H., M. Lazuardi Hasibuan, S.H., Agung Faturrahman, S.H., Eka Bagus Setyawan, S.H., Radityo Dharmawan, S.H., Pandu Prabowo, S.H., Dani Fahrozi Nasution, S.H., dan Aditya Bastari, S.H., M.H., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Virangga & Partners yang beralamat di Ruko City Park Business District (CBD) Blok B1. No. 5, Jakarta Barat 11730 berdasarkan surat kuasa khusus No.019/VV&P/SK-PDT/IX/2019 tertanggal 30 September 2019, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: W2.U4/517/HK 00/XI/2019, tanggal 19 November 2019, selanjutnya disebut sebagai Penggugat; Melawan Rudianto Edisyahputra, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 1406121704630001 berdasarkan Kartu Tanda Penduduk bertempat tinggal di Perm. Graha Deli Permai Blok A 14 No. 4, Kel/Desa Deli Tua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara selanjutnya disebut Tergugat;
27767
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat sejumlah Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta Rupiah) ;4. Menghukum Tergugat untuk mematuhi seluruh isi putusan Pengadilan tersebut di atas ;5. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI- Menolak Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Register : 25-09-2017 — Putus : 27-03-2018 — Upload : 03-08-2018
Putusan PN BANJARBARU Nomor 60/Pdt.G/2017/PN Bjb
Tanggal 27 Maret 2018 — Penggugat:
ROSADI
Tergugat:
1.PT DIYATAMA PANCANAKA
2.H MAWARDI
Turut Tergugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR WILAYAH BANJARMASIN SENTRA KREDIT KONSUMER
150199
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
    2. Menyatakan Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) ;
    3. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
    4. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.451.000,- (satu juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);
    5. Menolak
    tanggung jawab Tergugat sebagai Pengembang atau Developer bukanlah tanggung jawab Bank BRIsebagai penyedia kredit;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, Majelis hakimberkesimpulan bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil dalil gugatannya, dan karenanya gugatan Penggugat pada petitum angka 2 yang menyatakanbahwa perbuatan Turut Tergugat adalah WANPRESTASI haruslah ditolak ;Menimbang, bahwa Petitum Point 3, adalah Petitum yang memohon agarMajelis Hakim menghukum untuk membayar ganti kerugian materil
    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil kepadaPenggugat sebesar Rp. 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah);4. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biayaperkara sebesar Rp. 1.451.000, (Satu juta empat ratus lima puluh satu riburupiah);5.
Register : 15-07-2024 — Putus : 22-01-2024 — Upload : 15-07-2024
Putusan PN TANGERANG Nomor 565/Pdt.G/2023/PN Tng
Tanggal 22 Januari 2024 — Penggugat: ERIE WIDYANINGTYAS Tergugat: QATAR AIRWAYS
6648
  • MENGADILI:Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan perbuatan kelalaian Tergugat yang mengakibatkan hilangnya koper dan isinya milik Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum; Menyatakan Tergugat untuk membayar Kerugian Materil sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara Tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht
Register : 03-04-2023 — Putus : 29-05-2023 — Upload : 29-05-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 14/Pdt.G.S/2023/PN Sby
Tanggal 29 Mei 2023 — Penggugat:
HJ. KARYANI
Tergugat:
Koperasi Karyawan/Wati Warga Patra V PT. Pertamina UPms V (Persero)
203
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah perjanjian Hutang Dagang / Simpanan Sukarela No. 163/KOP.WP.V-L/XII/06, tanggal 01 Desember 2006 antara Penggugat dengan Tergugat;
    3. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi);
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian materil sebesar Rp. 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat ;
    5. Menolak gugatan Para Penggugat
Register : 11-02-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 31-03-2021
Putusan PN PALEMBANG Nomor 8/Pdt.G.S/2021/PN Plg
Tanggal 30 Maret 2021 — Penggugat:
Kristian Faot
Tergugat:
PT. Mandiri Tunas Finance MTF
7425
  • MENGADILI :

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
    3. Menyatakan pembayaran DP dan cicilan sebanyak 22 bulan terhitung sejak perjanjian ditandatangani yang jika ditotalkan sebesar Rp. 90.160.000,00 merupakan pembayaran yang sah dan berharga;
    4. Menghukum Tergugat membayar kerugian Materil sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika;
    5. Menghukum
Register : 30-05-2024 — Putus : 11-09-2023 — Upload : 30-05-2024
Putusan PN TANGERANG Nomor 1358/Pdt.G/2022/PN Tng
Tanggal 11 September 2023 — Penggugat: 1.MIN BYOUNG UK 2.LIM TAE BIN Tergugat: FANDY TUNGGAL
11493
  • MENGADILIDALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Sebagian; Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad); Menyatakan perbuatan dari Tergugat telah menimbulkan kerugian baik materil maupun immaterill bagi Para Penggugat; Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian dengan mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan oleh Para Penggugat total seluruhnya
Register : 08-11-2019 — Putus : 16-04-2020 — Upload : 27-05-2020
Putusan PN RABA BIMA Nomor 70/Pdt.G/2019/PN Rbi
Tanggal 16 April 2020 — Penggugat: 1. fatahillah ramli Tergugat: 1. a. chandra anggono 2. eti fitriah 3. irlan
18383
  • adalah merupakan perbuatan yang melawan hak dan melawan hukum;- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat II selaku Manager dan Tergugat III selaku Resepsionis sebagai pengelola manajemen Hotel Camelia milik Tergugat I yang melarang penggugat untuk menggunakan fasilitas Hotel Camelia selama penggugat menginap dan mengharuskan penggugat untuk keluar dari Hotel Camelia tersebut dengan alasan akan di gunakan oleh pihak BNI mengakibatkan penggugat mengalami derita kerugian baik secara materil
    sejumlah Rp. 3.146.000,- (tiga juta seratus empat puluh enam ribu rupiah), maupun kerugian immateril akibat perlakuan atau pelayanan yang sewenang-wenang kepada penggugat untuk segera pindah dan atau mencari Hotel lain serta keluar dari Hotel Camelia tempat penggugat menginap sehingga penggugat merasa malu sebagai seorang pejabat publik dan kerugian immateril mana yang di rasa atau yang di derita oleh penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), bahwa atas derita kerugian baik materil
    maupun immateril yang di alami oleh penggugat tersebut harus di bayar oleh Tergugat I selaku pemilik Hotel;- Menghukum Tergugat I selaku pemilik Hotel dengan membayar tunai tanpa syarat apapun kepada penggugat terhadap kerugian baik materil sebesar Rp. 3.146.000,00,-(tiga juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) dan maupun kerugian innmateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah) kepada penggugat;- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI
    Menghukum Tergugat selaku pemilik Hotel dan Tergugat II selakuManager serta Tergugat Ill selaku Resepsionis secara tanggung renteng danmembayar tunai tanpa syarat apapun kepada penggugat terhadap kerugianbaik materil sebesar Rp. 3.146.000,00,(tiga juta seratus empat puluh enamribu)= rupiah) dan maupun kerugian innmateriil sebesar Rp.2.000.000.000,00, (dua milyar rupiah) kepada penggugat;5.
    Bahwa akibat dari upaya/tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut, ParaPenggugat Rekonvensi mengalami kerugian Materil dan Immateril, adapunkerugian yang dialami oleh Para Penggugat Rekonvensi tersebut adalahsebagai berikut;4.1.Kerugian Materil sebesar Rp. 10. 000.000 (sepuluh juta rupiah);4.2. Kerugian Immateril sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah);5. Bahwa tidak ada alasan hukum Tergugat Rekonvensi untuk tidak membayarkerugian yang dialami oleh Para Penggugat Rekonvensi selama ini;6.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian materil danimmaterial kepada Para Penggugat Rekonvensi berupa;3.1 Kerugian Materil sebesar Rp. 10. 000.000 (sepuluh juta rupiah);3.2 Kerugian Immateril sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah);Halamani3dari 30 hal. Putusan Nomor 70/Pdt.G/2019/PN RBiIV. DALAM KONVENSIDAN DALAM REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarseluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.V.
    Putusan Nomor 70/Pdt.G/2019/PN RBimoril maupun materil, maka lebih lanjut perlu dicermati apa yang menjadi landasanyuridis terhadap adanya perbuatan melawan hukum tersebut;Menimbang, bahwa yang menjadi landasan hukum menyangkut perbuatanmelawan hukum adalah Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi:Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain,mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian untuk menggantikerugian tersebut.
    selaku pemilik Hotel dengan membayar tunai tanpasyarat apapun kepada penggugat terhadap kerugian baik materil sebesarRp. 3.146.000,00,(tiga juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) danmaupun kerugian innmateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,00, (satu milyarrupiah) kepada penggugat; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan para Penggugat rekovensi untuk seluruhnya.Halaman29dari 30 hal.
Register : 10-11-2022 — Putus : 17-04-2023 — Upload : 09-05-2023
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 747/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 17 April 2023 — Penggugat:
PT. INDOMARCO PRISMATAMA
Tergugat:
CV. Kamal Raya Sejahtera (Harianto Herman selaku Persero Pengurus)
624
    • Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;
    • Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi Kepada Penggugat;
    • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 217.458.417,- (dua ratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh delapan ribu empat ratus tujuh belas rupiah) ditambah bunga moratoir sebesar 6% (6 persen) per tahun terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
    • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya
Register : 29-11-2022 — Putus : 03-07-2023 — Upload : 20-07-2023
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1104/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt
Tanggal 3 Juli 2023 — Penggugat:
WILLY CHANDRA WIJAYA TAN
Tergugat:
TAUFIK
Turut Tergugat:
2. PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SUHARDI HADI SANTOSO, S.H
9072
  • M e n g a d i l i

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
    2. Menyatakan Tergugat telah melakukan INGKAR JANJI (WANPRESTASI);
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian secara materil kepada penggugat sejumlah Rp99.500.000 (Sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan bunga Moratoir sejumlah 6% pertahun selama 6 (enam) tahun;
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp2.330.000,-
Register : 25-01-2022 — Putus : 01-07-2022 — Upload : 09-11-2022
Putusan PN PALEMBANG Nomor 21/Pdt.G/2022/PN Plg
Tanggal 1 Juli 2022 — Penggugat: MAULANA YUSUF CIPUTRA Tergugat: APRIANSYAH
12737
  • DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad);- Menyatakan Tergugat menyampaikan permohonan maaf kepada Penggugat melalui surat kabar baik media cetak maupun elektronik minimal tiga hari berturut turut; - Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga
Register : 23-04-2021 — Putus : 02-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 16/Pdt.G.S/2021/PN Jmb
Tanggal 2 Juni 2021 — Penggugat:
SIGIT SOMADIYONO
Tergugat:
1.DINA TRISNASARI
2.MARMINAH
489
  • Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;

    3 Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sejumlah uang kepada Penggugat atas kewajiban seluruh hutangnya berjumlah Rp. 26.125.000,00 (dua puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah)

    4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);

    5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

    Biaya adalahsegala pengeluaran atau perongkosan yang nyata nyata telah dikeluarkanoleh satu pihak, rugi adalah karena barangnya rusak dan untukmemperbaikinya perlu biaya, sedangkan bunga, adalah kerugian karenakehilangan keuntungan.Menimbang, bahwa dihubungkan dengan posita kerugian materil diatas,dalam hal ini tentu harus ada hubungannya dengan jumlah hutang Tergugatyang Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), ini jelas kerugian bagiPenggugat tidak kembali uangnya, dan ada bunga yang jelas
    Denda juga haruslah diatur lebih dulusementara dalam perjanjian ada disebutkan denda namun tidak tahu beradadendanya besarannya sehingga jelas tidak dapat diperjanjikan sedangkan diundang undang tidak ada disebutkan tentang kerugian denda, terhadap biayapengacara adalah hubungan kontrak antara Penggugat dengan Pengacarasama sekali tidak ada dasarnya atau hubungannya dengan diri Tergugat,termasuk biaya balik nama tidak ada sangkut paut sama sekali.Menimbang, bahwa secara materil maka kerugian yang
    pokoknya dan bunga.Terhadap hutang pokok sudah sangat jelas adalah Rp.25.000.000,00 (duapuluh lima juta rupiah) sedangkan denda ini mengacu kepada yang diatur didalam pasal 1250 paragraf (3) KUHPerdata yaitu bunga yang ditentukan olehUndang undang selama tidak ada ditentukan oleh para pihak, yaitu sebesar6 % pertahun (S.1848:No. 22).Menimbang, bahwa bunganya sejak bulan Agustus 2020 sampai April2021 telah menjadi Rp. 1.125.000.00 (satu juta seratus dua puluh lima riburupiah), sehingga jumlah kerugian materil
    adalah Rp. 26.125.000,00 (dua puluhenam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa terhadap kerugian imateril yang didalilkan olehPenggugat sejumlah Rp.10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) tidak jelas aparinciannya dan peruntukannya, karena itu ditolak.Menimbang, bahwa petitum angka 5 gugatan Penggugat dikabulkankerugian materil sejumlah Rp. 26.125.000,00 (dua puluh enam juta seratus duapuluh lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa petitum angka 6 gugatan Penggugat yaitumenyatakan nilai
    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sejumlahuang kepada Penggugat atas kewajiban selurun hutangnya berjumlahRp.26.125.000,00 (dua puluh enam juta seratus dua puluh lima riburupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hariini ditetapkan sejumlah Rp.470.000, (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);5.
Register : 24-02-2014 — Putus : 18-09-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PN PONTIANAK Nomor 21/Pdt.G/2014/PN.PTK
Tanggal 18 September 2014 — DANIEL CHANDRA M e l a w a n BANK BUKOPIN
19669
  • M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; - Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa kerugian : Materil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); Immateril sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) ;- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;- Menghukum Tergugat
    dikabulkansebagian;Menimbang, bahwa karena gugatan dikabulkan sebagian, makaTergugat dihukum untuk membayar beaya perkara yang timbul karena itu, yangbesarnya akan disebutkan dalam amar putusan;Mengingat pasapasal dalam peraturan perundangundangan yangbersangkutan.MENGADILI:Dalam Eksepsi :Menolak Eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupakerugian := Materil