Ditemukan 736815 data
KOPERASI SIMPAN PINJAM HARAPAN SEJAHTERA
Tergugat:
INDRA HERMAWAN SUTANTO
18 — 8
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian materil Penggugat akibat perbuatan melawan hukum Tergugat sebesar Rp.368.260.190,00 (tiga ratus enam puluh delapan juta dua ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh rupiah) ;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar
NY. KARTILAH, S. Pd
Tergugat:
RUSLI. SP.
48 — 18
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil kepada penggugat sebesar Rp.15.000.000.00 (Lima belas juta rupiah).
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.446.000,- (empat ratus empat puluh enam ribu rupiah).
H. MOCH MUDJIONO
Tergugat:
1.MOCH. ALI FIKRI BIN H. RAHMAT
2.MOCH. ALI FIKRI
63 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah ingkar janji / wanprestasi, kepada Penggugat karena tidak membayar jumlah keseluruhan terutang;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sejumlah Rp 310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah
pernah ada respon dariTergugat;Bahwa Penggugat telah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secarakekeluargaan dengan cara menghubungi Tergugat berulangulang, danmendatangi secara kekeluargaan tetapi tidak ada itikad baik dan tanggapandari Tergugat untuk menyelesaikannya;Bahwa akibat perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang telah dilakukanTergugat tersebut, maka telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat karenasecara dan menurut hukum Penggugat berhak menuntut Tergugat untukmembayar ganti rugi materil
tindakan dan/ atau perbuatan Tergugat adalah perbuatanWanprestasi;Berdasarkan uraian dan alasan alasan tersebut di atas, Penggugatmemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri cq Majelis HakimPemeriksa Perkara ini untuk menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:1.2.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan bahwa Tergugat telah menyatakan telah ingkar janji /wanprestasi, karena tidak membayar jumlah keseluruhan terutang;Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil
PN Gprhutang piutangnya tersebut dengan cara menjual asset yang berupa tanahdan pekarangan atas nama Tergugat apabila salah satu asset tersebutterjual;Bahwa sudah hampir 4 (empat) tahun, Tergugat tidak pernah memberikabar terkait dengan hasil penjualan asset milik Tergugat;Bahwa akibat perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang telah dilakukanTergugat tersebut, maka telah menimbulkan kerugian bagi Penggugatkarena secara dan menurut hukum Penggugat berhak menuntut Tergugatuntuk membayar ganti rugi materil
berhasilmembuktikan dalil gugatannya;Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkanpetitum Penggugat sebagai berikut:Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 2 Menyatakan bahwaTergugat telah menyatakan telah ingkar janji / wanprestasi, karena tidakmembayar jumlah keseluruhan terutang;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah berhasil membuktikandalil gugatannya, maka petitum angka 2 dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 3 Menghukum Tergugat untukmembayar ganti rugi materil
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sejumlahRp 310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat ;4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.416.000,00( Empat ratus enam belas ribu rupiah ) ;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Kab.
JURIANTO, Direktur PT.Saudara Semesta Gemilang
Tergugat:
Endang Nur Isnani
35 — 9
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yaitu sisa hutang pokok sebesar; : Rp. 405.272.500,- (empat ratus lima juta dua ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah);
- Menyatakan Tergugat Wanprestasi terhadap pembayaran hutangnya kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang hingga saat putusan ini diucapkan sejumlah Rp. 550.000,00
135 — 69
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil dan kerugian immateriil berupa sejumlah uang dengan rincian, sebagai berikut: - Kerugian Materil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);- Kerugian Immateril sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);Total Kerugian Materil dan Kerugian Immateril sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang dibayarkan secara sekaligus dan tunai kepada Penggugat;5.
MUHAMMAD ZAKARIYA, S.sos.
Tergugat:
FERI IRAWAN
78 — 20
MENGADILI:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara Materil kepada Tergugat sebesar Rp.300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.865.000,00 (Delapan ratus enam puluh
Drs. LISTIAWAN WIDIATMOKO
Tergugat:
KEPALA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
63 — 26
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI: menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
-Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;
-Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum;
-Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat sebesar Rp.4.145.000.000,- (Empat Milyar Seratus Empat Puluh lima Juta Rupiah);
-Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.1.336.500,- (satu juta
230 — 158
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil sebesar SGD 10.000 (sepuluh ribu dollar singapore) secara tunai dan seketika;5. Menolak gugatan selain dan selebihnya;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 744.500.- (Tujuh ratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa akibat Perbuatan Tergugat yang tidak mau membayar hutanghutangnya pada Penggugat adalah Perbuatan Ingkar Janji (wanprestas/)yang sangat merugikan Penggugat baik secara Materil maupunImmateril.A. TENTANG KERUGIAN MATERILBahwa adapun kerugian Materil berupa hutang yang belum dibayar yaituadalah sebesar SGD 203.554, ( Dua ratus tiga ribu lima ratus limapuluh empat dollar Singapore );B.
TENTANG KERUGIAN IMMATERIL (MORIL)Bahwa selain kerugian Materil yang telah diuraikan diatas, Penggugatjuga mengalami Kerugian Immateril (Mori) yaitu. perasaan yang tidaksenang dan tertekan karena memikirkan uanguang yang dipinjam olehTergugat tetapi Tergugat hanya memberikan janjijanji palsu padaPenggugat, oleh karena kerugian imateril ini tidak dapat dinilai denganuang berapapun jumlahnya, namun untuk memudahkan Majelis Hakimdalam mengambil keputusan, maka Tergugat patut dihukum untukmembayar ganti
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil sebesar SGD10.000 (sepuluh ribu dollar singapore) secara tunai dan seketika;5. Menolak gugatan selain dan selebihnya;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hinggakini ditaksir sebesar Rp. 744.500.
277 — 67
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat sejumlah Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta Rupiah) ;4. Menghukum Tergugat untuk mematuhi seluruh isi putusan Pengadilan tersebut di atas ;5. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI- Menolak Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
ROSADI
Tergugat:
1.PT DIYATAMA PANCANAKA
2.H MAWARDI
Turut Tergugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR WILAYAH BANJARMASIN SENTRA KREDIT KONSUMER
150 — 199
M E N G A D I L I
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.451.000,- (satu juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);
- Menolak
tanggung jawab Tergugat sebagai Pengembang atau Developer bukanlah tanggung jawab Bank BRIsebagai penyedia kredit;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, Majelis hakimberkesimpulan bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil dalil gugatannya, dan karenanya gugatan Penggugat pada petitum angka 2 yang menyatakanbahwa perbuatan Turut Tergugat adalah WANPRESTASI haruslah ditolak ;Menimbang, bahwa Petitum Point 3, adalah Petitum yang memohon agarMajelis Hakim menghukum untuk membayar ganti kerugian materil
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil kepadaPenggugat sebesar Rp. 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah);4. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biayaperkara sebesar Rp. 1.451.000, (Satu juta empat ratus lima puluh satu riburupiah);5.
66 — 48
MENGADILI:Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan perbuatan kelalaian Tergugat yang mengakibatkan hilangnya koper dan isinya milik Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum; Menyatakan Tergugat untuk membayar Kerugian Materil sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara Tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht
HJ. KARYANI
Tergugat:
Koperasi Karyawan/Wati Warga Patra V PT. Pertamina UPms V (Persero)
20 — 3
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah perjanjian Hutang Dagang / Simpanan Sukarela No. 163/KOP.WP.V-L/XII/06, tanggal 01 Desember 2006 antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian materil sebesar Rp. 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat ;
- Menolak gugatan Para Penggugat
Kristian Faot
Tergugat:
PT. Mandiri Tunas Finance MTF
74 — 25
MENGADILI :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan pembayaran DP dan cicilan sebanyak 22 bulan terhitung sejak perjanjian ditandatangani yang jika ditotalkan sebesar Rp. 90.160.000,00 merupakan pembayaran yang sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian Materil sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum
114 — 93
MENGADILIDALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Sebagian; Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad); Menyatakan perbuatan dari Tergugat telah menimbulkan kerugian baik materil maupun immaterill bagi Para Penggugat; Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian dengan mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan oleh Para Penggugat total seluruhnya
183 — 83
adalah merupakan perbuatan yang melawan hak dan melawan hukum;- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat II selaku Manager dan Tergugat III selaku Resepsionis sebagai pengelola manajemen Hotel Camelia milik Tergugat I yang melarang penggugat untuk menggunakan fasilitas Hotel Camelia selama penggugat menginap dan mengharuskan penggugat untuk keluar dari Hotel Camelia tersebut dengan alasan akan di gunakan oleh pihak BNI mengakibatkan penggugat mengalami derita kerugian baik secara materil
sejumlah Rp. 3.146.000,- (tiga juta seratus empat puluh enam ribu rupiah), maupun kerugian immateril akibat perlakuan atau pelayanan yang sewenang-wenang kepada penggugat untuk segera pindah dan atau mencari Hotel lain serta keluar dari Hotel Camelia tempat penggugat menginap sehingga penggugat merasa malu sebagai seorang pejabat publik dan kerugian immateril mana yang di rasa atau yang di derita oleh penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), bahwa atas derita kerugian baik materil
maupun immateril yang di alami oleh penggugat tersebut harus di bayar oleh Tergugat I selaku pemilik Hotel;- Menghukum Tergugat I selaku pemilik Hotel dengan membayar tunai tanpa syarat apapun kepada penggugat terhadap kerugian baik materil sebesar Rp. 3.146.000,00,-(tiga juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) dan maupun kerugian innmateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah) kepada penggugat;- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI
Menghukum Tergugat selaku pemilik Hotel dan Tergugat II selakuManager serta Tergugat Ill selaku Resepsionis secara tanggung renteng danmembayar tunai tanpa syarat apapun kepada penggugat terhadap kerugianbaik materil sebesar Rp. 3.146.000,00,(tiga juta seratus empat puluh enamribu)= rupiah) dan maupun kerugian innmateriil sebesar Rp.2.000.000.000,00, (dua milyar rupiah) kepada penggugat;5.
Bahwa akibat dari upaya/tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut, ParaPenggugat Rekonvensi mengalami kerugian Materil dan Immateril, adapunkerugian yang dialami oleh Para Penggugat Rekonvensi tersebut adalahsebagai berikut;4.1.Kerugian Materil sebesar Rp. 10. 000.000 (sepuluh juta rupiah);4.2. Kerugian Immateril sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah);5. Bahwa tidak ada alasan hukum Tergugat Rekonvensi untuk tidak membayarkerugian yang dialami oleh Para Penggugat Rekonvensi selama ini;6.
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian materil danimmaterial kepada Para Penggugat Rekonvensi berupa;3.1 Kerugian Materil sebesar Rp. 10. 000.000 (sepuluh juta rupiah);3.2 Kerugian Immateril sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah);Halamani3dari 30 hal. Putusan Nomor 70/Pdt.G/2019/PN RBiIV. DALAM KONVENSIDAN DALAM REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarseluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.V.
Putusan Nomor 70/Pdt.G/2019/PN RBimoril maupun materil, maka lebih lanjut perlu dicermati apa yang menjadi landasanyuridis terhadap adanya perbuatan melawan hukum tersebut;Menimbang, bahwa yang menjadi landasan hukum menyangkut perbuatanmelawan hukum adalah Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi:Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain,mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian untuk menggantikerugian tersebut.
selaku pemilik Hotel dengan membayar tunai tanpasyarat apapun kepada penggugat terhadap kerugian baik materil sebesarRp. 3.146.000,00,(tiga juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) danmaupun kerugian innmateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,00, (satu milyarrupiah) kepada penggugat; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan para Penggugat rekovensi untuk seluruhnya.Halaman29dari 30 hal.
PT. INDOMARCO PRISMATAMA
Tergugat:
CV. Kamal Raya Sejahtera (Harianto Herman selaku Persero Pengurus)
62 — 4
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi Kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 217.458.417,- (dua ratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh delapan ribu empat ratus tujuh belas rupiah) ditambah bunga moratoir sebesar 6% (6 persen) per tahun terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya
WILLY CHANDRA WIJAYA TAN
Tergugat:
TAUFIK
Turut Tergugat:
2. PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SUHARDI HADI SANTOSO, S.H
90 — 72
M e n g a d i l i
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan INGKAR JANJI (WANPRESTASI);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian secara materil kepada penggugat sejumlah Rp99.500.000 (Sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan bunga Moratoir sejumlah 6% pertahun selama 6 (enam) tahun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp2.330.000,-
127 — 37
DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad);- Menyatakan Tergugat menyampaikan permohonan maaf kepada Penggugat melalui surat kabar baik media cetak maupun elektronik minimal tiga hari berturut turut; - Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga
SIGIT SOMADIYONO
Tergugat:
1.DINA TRISNASARI
2.MARMINAH
48 — 9
Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
3 Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sejumlah uang kepada Penggugat atas kewajiban seluruh hutangnya berjumlah Rp. 26.125.000,00 (dua puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah)
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Biaya adalahsegala pengeluaran atau perongkosan yang nyata nyata telah dikeluarkanoleh satu pihak, rugi adalah karena barangnya rusak dan untukmemperbaikinya perlu biaya, sedangkan bunga, adalah kerugian karenakehilangan keuntungan.Menimbang, bahwa dihubungkan dengan posita kerugian materil diatas,dalam hal ini tentu harus ada hubungannya dengan jumlah hutang Tergugatyang Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), ini jelas kerugian bagiPenggugat tidak kembali uangnya, dan ada bunga yang jelas
Denda juga haruslah diatur lebih dulusementara dalam perjanjian ada disebutkan denda namun tidak tahu beradadendanya besarannya sehingga jelas tidak dapat diperjanjikan sedangkan diundang undang tidak ada disebutkan tentang kerugian denda, terhadap biayapengacara adalah hubungan kontrak antara Penggugat dengan Pengacarasama sekali tidak ada dasarnya atau hubungannya dengan diri Tergugat,termasuk biaya balik nama tidak ada sangkut paut sama sekali.Menimbang, bahwa secara materil maka kerugian yang
pokoknya dan bunga.Terhadap hutang pokok sudah sangat jelas adalah Rp.25.000.000,00 (duapuluh lima juta rupiah) sedangkan denda ini mengacu kepada yang diatur didalam pasal 1250 paragraf (3) KUHPerdata yaitu bunga yang ditentukan olehUndang undang selama tidak ada ditentukan oleh para pihak, yaitu sebesar6 % pertahun (S.1848:No. 22).Menimbang, bahwa bunganya sejak bulan Agustus 2020 sampai April2021 telah menjadi Rp. 1.125.000.00 (satu juta seratus dua puluh lima riburupiah), sehingga jumlah kerugian materil
adalah Rp. 26.125.000,00 (dua puluhenam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa terhadap kerugian imateril yang didalilkan olehPenggugat sejumlah Rp.10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) tidak jelas aparinciannya dan peruntukannya, karena itu ditolak.Menimbang, bahwa petitum angka 5 gugatan Penggugat dikabulkankerugian materil sejumlah Rp. 26.125.000,00 (dua puluh enam juta seratus duapuluh lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa petitum angka 6 gugatan Penggugat yaitumenyatakan nilai
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sejumlahuang kepada Penggugat atas kewajiban selurun hutangnya berjumlahRp.26.125.000,00 (dua puluh enam juta seratus dua puluh lima riburupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hariini ditetapkan sejumlah Rp.470.000, (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);5.
196 — 69
M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; - Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa kerugian : Materil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); Immateril sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) ;- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;- Menghukum Tergugat
dikabulkansebagian;Menimbang, bahwa karena gugatan dikabulkan sebagian, makaTergugat dihukum untuk membayar beaya perkara yang timbul karena itu, yangbesarnya akan disebutkan dalam amar putusan;Mengingat pasapasal dalam peraturan perundangundangan yangbersangkutan.MENGADILI:Dalam Eksepsi :Menolak Eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupakerugian := Materil