Ditemukan 494 data
28 — 6
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 15 Desember 2022 Nomor 100/Pdt.Bth/2022/PN.Kln yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar biaya dalam kedua tingkat peradilan ,yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah );
Terbanding/Tergugat : P.T.Mitra Pinasthika Mustika Finance MPM Finance diwakili oleh P.T. Mitra Pinasthika Mustika Finance Kantor Cabang Depok
Terbanding/Turut Tergugat : Kantor Pertanahan Kota Bekasi
70 — 44
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 23 Juni 2020 Nomor 275/Pdt.Bth/2019/PN Bks , yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dikedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah );
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Central Asia, TBK
84 — 35
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan tersebut;