Ditemukan 494 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-01-2023 — Putus : 28-02-2023 — Upload : 28-02-2023
Putusan PT SEMARANG Nomor 53/PDT/2023/PT SMG
Tanggal 28 Februari 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
286
  • M E N G A D I L I

    • Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan tersebut;
    • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 15 Desember 2022 Nomor 100/Pdt.Bth/2022/PN.Kln yang dimohonkan banding;
    • Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar biaya dalam kedua tingkat peradilan ,yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah );
Register : 08-02-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 23-02-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 82/PDT/2021/PT BDG
Tanggal 23 Februari 2021 — Pembanding/Penggugat : Lailul Mufidah Diwakili Oleh : TEOFILUS TITUS HELMI, SH
Terbanding/Tergugat : P.T.Mitra Pinasthika Mustika Finance MPM Finance diwakili oleh P.T. Mitra Pinasthika Mustika Finance Kantor Cabang Depok
Terbanding/Turut Tergugat : Kantor Pertanahan Kota Bekasi
7044
  • M E N G A D I L I :

    Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan tersebut;
    Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 23 Juni 2020 Nomor 275/Pdt.Bth/2019/PN Bks , yang dimohonkan banding tersebut;
    Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dikedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah );

Register : 24-08-2021 — Putus : 30-09-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PT DENPASAR Nomor 139/PDT/2021/PT DPS
Tanggal 30 September 2021 — Pembanding/Penggugat : I Wayan Artawan, SE. Diwakili Oleh : NI NYOMAN PARWATI, SH
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Central Asia, TBK
8435
  • Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan tersebut;
? Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 97 /Pdt.Bth/2021/PN.Dps tanggal 7 Juli 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
? Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).