Ditemukan 5540 data
Purnomo
Terdakwa:
Dwi Sasmito
16 — 6
Penyidik Atas Kuasa PU:
Purnomo
Terdakwa:
Dwi Sasmito
29 — 12
Sasmito- AgusSihotang bin Djaihat Bin Manaor, S
Terdakwa:
BUDI SASMITO
47 — 5
- Menyatakan terdakwa Budi Sasmito telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan
Terdakwa:
BUDI SASMITO
IPTU HARI AGUNG
Terdakwa:
Sasmito
25 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Sasmito Terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Tidak menerapkan protokol kesehata sebagaima adiatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 ayat (1) jo.
Penyidik Atas Kuasa PU:
IPTU HARI AGUNG
Terdakwa:
Sasmito
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
Sasmito
6 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa Sasmito telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu
Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
Sasmito
13 — 0
Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Riky Fahrulli bin Dodo Sukanda) terhadap Penggugat (Sapta Sari Dewi binti M.Hadi Sasmito);4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Pusat untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kemayoran dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Senen Jakarta Pusat;5.
Sapta Sari Dewi binti M.Hadi Sasmito;Riky Fahrulu bin Dodo Sukanda;
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Sasmito
18 — 3
Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Sasmito
Terdakwa:
EKO SASMITO
69 — 23
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa EKO SASMITO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja yang dilakukan secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilaniutkan ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan
Eko Sasmito tanggal 15 Pebruari 2021.
- 1 (satu) bendel hasil audit per 19 Pebruari 2021.
- 1 (satu) bendel rekapan uang sejumlah Rp. 993.123.000,- (sembilan ratus sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah).
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BCA Nomor Rekening 3850389135 a.n. Eko Sasmito.
Terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada terdakwaEko Sasmito.
Terdakwa:
EKO SASMITO
Terdakwa:
1.Muhammad Agus Jailani Alias Mamat Bin Sasmito
2.Sasmito Alias Pak Sas Bin Nur Salim
51 — 10
Muhammad Agus Jaelani Alias Mamat Bin Sasmito dan Terdakwa II Sasmito Alias Pak Sas Bin Nur Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 ( satu ) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan
SASMITO;
- HP Politron tipe C24E warna rose gold;
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Titan warna biru tahun 2010 Nopol.
N-5694-ZS beserta kontak sepeda Suzuki;
Dikembalikan kepada terdakwa SASMITO Alias PAK SAS Bin NUR SALIM;
- Uang tunai Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) yang terdiri dari 1 lembar pecahan seratus ribu rupiah nomor seri nDE260660, 1 lembar pecahan sepuluh ribu rupiah nomor seri ADI430402 dan 1 lembar pecahan lima ribu rupiah nomor seri LJC361601;
- Sebuah hp merk Andromax Haier warna hitam;
Dikembalikan
kepada terdakwa MUHAMMAD AGUS JAELANI Alias MAMAT Bin SASMITO;
- 1 (satu) buah kunci T warna hitam terbuat dari besi;
- 1 (satu) buah kunci magnet warna biru terbuat dari steinlesstel ukuran sekitar 5cm;
- Jaket sweater warna abu-abu kehitaman, baju lengan pendek warna merah serta celana jeans warna biru;
- Dompet warna abu-abu;
- Tas pinggang warna hitam merk buffback;
- Kunci engkol nomor 8-10;
- Kunci engkol nomor 10-11;
- Obeng
Terdakwa:
1.Muhammad Agus Jailani Alias Mamat Bin Sasmito
2.Sasmito Alias Pak Sas Bin Nur Salim
POERWOKO HADI SASMITO, SH.
Terdakwa:
HAIRULLOH Bin PALAL
18 — 4
Jaksa Penuntut:
POERWOKO HADI SASMITO, SH.
Terdakwa:
HAIRULLOH Bin PALAL,Panitera Pengganti Pengadilan NegeriKalianda dan dihadiri POERWOKO HADI SASMITO, SH., Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Kalianda dihadapan terdakwa:Hakim Anggota tsb :YYUD ( Hakim Ketua Majelis tsb. DINATA, SH.DEKADIANA.SH.MH.grPanitera Pengganti, tsb,MADELA NATALIA SAI REEVE,SH.MH.
POERWOKO HADI SASMITO, SH.
Terdakwa:
SUKAMDI Bin SUYUT
51 — 2
Jaksa Penuntut:
POERWOKO HADI SASMITO, SH.
Terdakwa:
SUKAMDI Bin SUYUT
Terbanding/Penuntut Umum : SULFIKAR, SH
17 — 2
Menyatakan Terdakwa Edy Sasmito Bin Wahid, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Edy Sasmito Bin Wahid, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.900.000.000,00 (Sembilan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan ;
Pembanding/Terdakwa : EDY SASMITO BIN WAHID
Terbanding/Penuntut Umum : SULFIKAR, SH
GALIH PRAMONO
Terdakwa:
ARDI SASMITO
28 — 5
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa ARDI SASMITO, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian Ringan".
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARDI SASMITO tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) Hari
- Menetapkan barang bukti berupa : Handphone merk EVERCROS Warna hitam,charge,Nota pembelian dan sepasang sandal, Dikembalikan kepada saksi I : SUBANDI witono Spd.
Penyidik Atas Kuasa PU:
GALIH PRAMONO
Terdakwa:
ARDI SASMITOMenyatakan Terdakwa ARDI SASMITO, telah terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian Ringan.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARDI SASMITO tersebut, oleh karenaitu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) Hari3. Menetapkan barang bukti berupa : Handphone merk EVERCROS Warnahitam,charge,Nota pembelian dan sepasang sandal, Dikembalikan kepada saksi :SUBANDI witono Spd. ;4.
22 — 9
NUR AIN Binti SASMITO EKO PRASTYO Melawan AGUS HERMAWAN Bin ALI MUDDIN
SURYANDOKO
Terdakwa:
ACHMAD SASMITO GUNTORO
19 — 12
Penyidik Atas Kuasa PU:
SURYANDOKO
Terdakwa:
ACHMAD SASMITO GUNTORO
Barep Anom
Terdakwa:
Luki Sasmito
9 — 2
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa LUKI SASMITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta minta ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana
Penyidik Atas Kuasa PU:
Barep Anom
Terdakwa:
Luki SasmitoPENGADILAN NEGERI BLITAR Model: 51/ Pid / PNCatatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam daftar catatanPerkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor: 1280/Pid.C/2021/PN BItCatatan dari persidangan terobuka untuk umum Pengadilan Negeri Blitaryang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara:Nama lengkap : LUKI SASMITO;Tempat lahir : Blitar;Umur atau tanggal lahir : 26101993 ;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dsn.
Terdakwa mengenali barangbarang yang diperlihatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa LUKI SASMITO ;Memperhatikan ketentuan Pasal 504 Ayat 1 KUHP tentang tindakpidana memintaminta ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum danUndangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sertaperaturan perundangundangan
Menyatakan Terdakwa LUKI SASMITO telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana minta minta ditempat umumdan mengganggu ketertiban umum;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanakurungan selama 5 (lima) hari;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di Kemudian hariada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidanamelakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (limabelas) hari berakhir;4.
Barep Anom
Terdakwa:
Luki Sasmito
15 — 6
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Luki Sasmito telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama
Penyidik Atas Kuasa PU:
Barep Anom
Terdakwa:
Luki Sasmito
YOYOK RUDHIANTO
Terdakwa:
AWIT SASMITO
16 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Awit Sasmito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemis dimuka umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan
Penyidik Atas Kuasa PU:
YOYOK RUDHIANTO
Terdakwa:
AWIT SASMITO
Polres Jember
Terdakwa:
sasmito hadi
15 — 0
Penyidik Atas Kuasa PU:
Polres Jember
Terdakwa:
sasmito hadi
29 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
MOHAMED NADEEM ANWAR BIN MOHAMED ANWAR, vsARYO SASMITO TRISAKSONO BIN MULYONO MS,