Ditemukan 145 data
579 — 1187 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sintesa dari haltersebut di atas adalah bahwa esensi dari UU No. 5/1999bukanlah secara langsung ditujukan untuk melindungi konsumenkarena pada dasarnya telah terdapat undangundang yangsecara khusus diberlakukan untuk melindungi konsumen secaralangsung yaitu Undangundang No. 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen ("UU No. 8/1999"). Pengawasan danpelaksanaan UU No. 8/1999 dilakukan oleh Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) dan Badan Perlindungan KonsumenHal. 151 dari 158 hal.
489 — 1516 — Berkekuatan Hukum Tetap
., selaku Ketua Umum;Selanjutnya memberi kuasa kepada Maharandi, S.H, dankawankawan, Para Advokat pada Sintesa Law Office, alamatdi PSW Tower, 2nd Floor, Jalan Pangeran Antasari Nomor 75,RT/RW 012/013 Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Juli 2020;Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;melawan:DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINANSOSIAL KESEHATAN, tempat kedudukan Jalan LetnanJenderal Suprapto Kavling 20 Nomor 14, Cempaka Putih,Jakarta Pusat 10510;
103 — 96
Jugaterdapat bukti elektronik dimana CHRISTOPHER ROSS LANSING tampaksedang mencari resep cara pembuatan MDMA dan MDA, teknik sintesa danprekursor kimia lainnya.Bahwa saksi menyita barang bukti tersebut sebagaimana photo terlampir padasaat saksi menangkap tersangka.Bahwa atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan.9.
146 — 538
Jugaterdapat bukti elektronik dimana CHRISTOPHER ROSS LANSING tampaksedang mencari resep cara pembuatan MDMA dan MDA, teknik sintesa danprekursor kimia lainnya.Bahwa saksi menyita barang bukti tersebut sebagaimana photo terlampir padasaat saksi menangkap tersangka.Bahwa atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan.Halaman 73 dari 258 Putusan No.1648/Pid/Sus/2013/PN.Jkt.Sel9.
77 — 10
Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum SINTESA LAW OFFICE yang beralamat di PSW Tower 2nd Floor, Jl. Pangeran Antasari No. 75, Cilandak, Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 29 November 2021, selanjutnya disebut sebagai Tergugat ;