Ditemukan 1817 data
126 — 53
Bertentangan dengan tata susila yang baik (Goede zeden) ;4. Bertentangan dengan azas kepatutan, dan kecerdasan (Zorgvuldigheid)dalam masyarakat ;Menimbang, bahwa dengan demikian dalam menggugat atas dasarperbuatan melawan hukum, penggugat harus memperinci dengan jelas keenamelemen / unsur tersebut atau setidaktidaknya keempat unsur yang disebutkandalam Pasal 1365 KUH Perdata secara lengkap dengan uraian faktapendukungnya.
27 — 10
., menerangkan unsur melawan hukum, diartikan secara luas,yakni meliputi halhal sebagai berikut:Perbuatan yang melanggar undangundang yang berlaku.Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum; atauPerbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (geode zeden); atauPerbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakatuntuk memperhatikan kepentingan orang lain.10 Bahwa tidak benar dalil Penggugat pada butir 15 Gugatannya
41 — 25
Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugiankepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkankerugian itu, mengganti kerugian tersebut, dan berdasarkan arrest HogeRaad tahun 1919 tentang Perbuatan Melawan Hukum lahir karena beberapahal yakni:Melanggar hak subjektif orang lain;Melanggar ketentuan Undang Undang;Melanggar hak orang lain yang dijamin oleh Hukum; Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku; Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (geode zeden
46 — 8
atau sebab akibat antara kerugian pihakPenggugat dengan kesalahan atau perbuatan yang dilakukan oleh ParaTergugat ;Kemudian pengertian Bertentangan dengan Hukum sebagaimana yangdianut dalam Turisprudensi tetap serta menjadi doktrin mu Hukum diIndonesia, dapat diartikan secara luas meliputi :a Bertentangan dengan kewajiban hukumnya si pelaku sendiri menurutUndang undang ;b Bertentangan atau melanggar hak subyektif orang lain menurut UndangUndang ;c Bertentangan dengan tata susila yang baik (Goede Zeden
48 — 14
Unsur Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumMenimbang bahwa, mengenai unsur tersebut, Majelis terlebih dahulumempertimbangkan Substansi dari perouatan melawan hukum: ada kesalahan pada pihak yang melakukan; adakerugian yang diderita; melanggar hak subyektif orang lain, atau melanggar kaidah tata susila(goede zeden);Halaman 54 dari 68 putusan nomor 124 / Pid.B /2014 /PN.Wgp bertentangan dengan azas Kepatutan, ketelitian serta sikap hatihatidalam pergaulan hidup masyarakat;Menimbang, Bahwa
MUZTAHIDIN, AP,
Tergugat:
1.Ir. ELVIS YANWAR SIREGAR, M.Sc,
2.Ir. CHAIRAWATI,
Turut Tergugat:
PT. OTOMAS MULTIFINANCE,
93 — 24
bertentangan dengan hukum sebagaimana yangdianut dalam Yurisprudensi tetap serta menjadi pula doktrin IlmuHukum di Indonesia, dimana diartikan secara luas meliputi : bertentangan dengan kewajiban hukumnya si pelaku sendirimenurut UndangUndang ;Halaman 40 dari 65 Putusan Perdata Gugatan Nomor 181/Pat.G/2020/PN Bgr3.12.3.13.3.14.bertentangan atau melanggar hak subyektif orang lain menurutUndangUndang yaitu hakhak perorangan dan hakhak atas hartakekayaan;bertentangan dengan tata susila yang baik (Goede Zeden
99 — 29
Perbuatan yang dilakukan itu, harusmelawan hukum, unsur melawan hukum diartikan dalam arti seluasluasnya, sehingga meliputi halhal sebagai berikut: Perbuatan melanggar undangundang; Perbuatan melanggar hak orang lain yang dilindungi hukum; Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; Perbuatan yang bertentangan kesusilaan (geode zeden);c .
125 — 86
Kesalahan adalah apabila pada pelaku ada kesengajaan atau kealpaan(kelalaian);Substansi dari perbuatan melawan hukum~ adalah sebagaiberikut:bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau melanggar haksubyektif orang lain, atau melanggar kaidah tata susila (goede zeden), ataubertentangan dengan azas Kepatutan, ketelitian serta sikap hatihati dalampergaulan hidup masyarakat.Dengan turut memperhatikan dasar pertimbangantersebut di atas, unsurunsur yang terdapat dalam muatan pasal 1365 itu sendiriyang
314 — 376 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (goede zeden);e.
89 — 11
Perbuatan Itu Melawan Hukum, Perbuatan yang dilakukan itu, harusmelawan hukum, unsur melawan hukum diartikan dalam arti seluasluasnya, sehingga meliputi halhal sebagai berikut:= Perbuatan melanggar undangundang= Perbuatan melanggar hak orang lain yang dilindungi hukum= Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku Perbuatan yang bertentangan kesusilaan (geode zeden);c.
KOESWANTO
Tergugat:
DIOR ALI
Turut Tergugat:
1.YUDI KURNIAWAN HADDY
2.TIRTA MAHENDRA DWIPUTRA
150 — 51
Perjanjian yang akibathukumnya dilarang oleh undangundang akan dinyatakan batal demi hukum.Pada intinya semua perbuatan hukum yang muatan isinya atau tujuannyabertentangan dengan kesusilaan (geoele zeden) atau ketertiban umum(openhare orde), atau yang dilakukan melawan ketentuan perundangundanganyang bersifat memaksa akan dinyatakan batal demi hukum demikian puladengan perbuatan hukum yang dilakukan tanpa mengindahkan persyaratanmengenai bentuk pelaksanaannya (vide Pasal 1320 KUH Perdata) harus puladinyatakan
1.Agata Naru
2.Veronika Oka
3.Damianus Tea
Tergugat:
1.Simon Suri
2.Kornelis Peba
3.Maria Magdalena Mare
4.Wilhelmina Dhiu
5.Maria Kedhi
6.Sofia Na'e
7.Silvester Fongo
8.Bertolomeus Nu'a
Turut Tergugat:
Bupati Kab. Ngada, cq. Camat Aimere, cq. Kepala Desa Binawali
126 — 94
ParaPenggugat/Kuasa Para Penggugat harus merincikan unsurmelawan hukum yang dilakukan oleh Turut Tergugat , apakahperbuatan Turut Tergugat adalah perbuatan melanggarundangundang yang berlaku, melanggar hak orang lain yangdijamin oleh hukum, perbuatan yang bertentangan dengankewajiban hukum si pelaku, perbuatan yang bertentangandengan kesusilaan (geode zeden), atau bertentangan dengandengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untukmemperhatikan kepentingan orang lain (indruits tegen dezorgvuldigheid
Iftitah Agustia
Tergugat:
1.PT Graha Sarana Duta
2.PT Kamilindo Sejahtera,
Turut Tergugat:
1.Hj. Siti Asiyah,
2.Ratna Ningsih
3.Arifin
4.Ahmad Afandi
5.Perusahaan Perseroan Persero PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk
6.Fahmi Razak, S.E
7.DR. Untung S. Rajab, S.H.,
8.Pemerintah Republik Indonesia c.q. Presiden Republik Indonesia
9.Pemerintah Republik Indonesia c.q. Presiden Republik Indonesia
10.Pemerintah Republik Indonesia c.q. Presiden Republik Indonesia
11.Pemerintah Republik Indonesia c.q. Presiden Republik Indonesia
12.Pemerintah Republik Indonesia c.q. Presiden Republik Indonesia c.q. Menteri Dalam Negeri
80 — 26
Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (goede zeden), atauperbuatan yang bertentangan dengan kesusialaan berarti bertentangandengan normanorma moral, sepanjang dalam kehidupan masyarakat diakuisebagai norma hukum. Utrecht menulis bahwa yang dimaksudkannyadengan kesusilaan ialah semua norma yang ada di dalam kemasyarakatan,yang merupakan hukum, kebiasaan atau agama;e.
1.Hotma Manurung
2.Jonnar Hayati Siahaan/Hayati Jonnar Siahaan
3.Bernad Marlen Tua Siahaan/ Marlen Bernad Tua Siahaan
4.Masrita Meidonna Siahaan
5.Dahlia Siahaan
Tergugat:
Kristina Simanjuntak
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Toba Samosir
34 — 23
Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (goede zeden); dand.
71 — 42
), misalnyatidak berbuat sesuatu, padahal perilaku mempunyai kewajiban hukumuntuk berbuat, kewajiban itu timbul dari hukum;Perbuatan Itu Melawan Hukum, Perbuatan yang dilakukan itu, harusmelawan hukum, unsur melawan hukum diartikan dalam arti seluasluasnya, sehingga meliputi halhal sebagai berikut: Perbuatan melanggar undangundang; Perbuatan melanggar hak orang lain yang dilindungi hukum; Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; Perbuatan yang bertentangan kesusilaan (geode zeden
43 — 15
Unsur Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumMenimbang bahwa, mengenai unsur tersebut, Majelis terlebih dahulumempertimbangkan Substansi dari perouatan melawan hukum: ada kesalahan pada pihak yang melakukan; adakerugian yang diderita; melanggar hak subyektif orang lain, atau melanggar kaidah tata susila(goede zeden); bertentangan dengan azas Kepatutan, ketelitian serta sikap hatihatidalam pergaulan hidup masyarakat;Halaman56 dari 72 putusan nomor 141 / Pid.B /2014 /PN.WapMenimbang, Bahwa
111 — 215
Perbuatan Tergugat , Tergugat Il dan Tergugat Ill bertentangandengan kesusilaan/kepatutan (goede zeden), sebagaimanadimaksud oleh teori Relativitas/teori norma = norma(Schutznormtheorie) yang dikemukakan oleh Pitlo dan Rutten ;57.2.5.
Laporan PengawasanPekerjaan yang konsisten dan bertanggung jawab mulai dari awalsampai dengan serah terima pekerjaan ;Kewajiban hukum Tergugat Il adalah membuat audit sesuai dengantahapan tahapan prosedur audit yang ditentukan oleh peraturanperundang undangan ;Kewajiban hukum Tergugat Ill adalah melakukan penyidikan atasadanya dugaan tindak pidana mengacu/berpedoman pada alatbukti yang sah menurut hukum ;Perbuatan Tergugat , Tergugat Il dan Tergugat Ill bertentangandengan kesusilaan/kepatutan (goede zeden
142 — 26
sebagaimanamenurut Pasal 1365 KUHPerdata yang dimaksud dengan perbuatan melawanhukum adalah perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan olehseseorang yang karenasalahnya telah menimbulkan kerugian bagi orang lain ;Menimbang, bahwa menurut arrest Hooge Raad tanggal 31 Januari 1919mengenai pasal 1401 B.W.negeri Belanda (sama dengan pasal 1365KUHPerdata) telah memutuskan bahwa melawan hukum ialah tidak hanyaberarti bertentangan dengan Undangundang (wet), tetapi juga bertentangandengan kesusilaan (goede zeden
PT. Foxsign Enterprises Indonesia
Tergugat:
PT. Makmur Indah Selaras Internasional PT MISI
Turut Tergugat:
Pusat Koperasi Unit Desa PUSKUD Propinsi Jambi
99 — 58
Dahulu penyalahgunaankeadaan dikonstruksikan sebagai bertentangan dengan ketertiban umum atautata karma yang baik (geode zeden) sehingga berkaitan dengan cacat causa dariHalaman 57 dari 72 Putusan Nomor 5/Pdt.G/2020/PN Sntperjanjian. Perjanjian yang lahir dalam kondisi psikologis ataupun ekonomis yangtidak berimbang dapat menyebabkan salah satu pihak terpaksa menutupperjanjian dengan prestasi yang tidak berimbang.
25 — 26
Perbuatan Itu Melawan Hukum, Perbuatan yang dilakukan itu, harusmelawan hukum, unsur melawan hukum diartikan dalam arti seluasluasnya, sehingga meliputi halhal sebagai berikut: Perbuatan melanggar undangundang; Perbuatan melanggar hak orang lain yang dilindungi hukum; Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; Perbuatan yang bertentangan kesusilaan (geode zeden);c).