Ditemukan 1833 data
109 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebab Perda yangdianggap menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku dalamproses perbuatannya bukanlah tanggungjawab orang yang melakukanperbuatan berdasarkan Perda dan terhadap Perda tersebut dapat diujimelalui hak uji materiil (Yudicial Review) untuk menguji kebenaran atasPerda tersebut ;Bahwa putusan Judex Juris kasasi Mahkamah Agung RI jo. PengadilanTinggi Yogyakarta jo. Pengadilan Negeri Yogyakarta mengandungHal. 49 dari 61 hal. Put.
83 — 20
Surat Edaran MenteriTenaga Kerja dan Tansmigrasi RI Nomor : SE13/MEN/SJHK/1/2005 tentang2/7Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Hak Uji Materiil UndangUndang Nomor 13tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UndangUndang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 ("SE Menakertrans"), bahkan PARAPENGGUGAT mendalilkan pula bahwa TERGUGATI pada pokoknya telahmelanggar ketentuan Pasal 28 huruf (a) dan (ob) UU SP/SB karena telahmenghalanghalangi PARA PENGGUGAT dalam menjalankan kegiatan SerikatPekerja dengan
30 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan demikian kebijakan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) yang tertuang di dalam norma atau kaidahKeputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 sahsecara hukum;Bahwa dengan demikian, Keputusan Menteri Keuangan Nomor:575/KMK.04/2000 yang digantikan oleh PMK78 dapat diterapkanpada sengketa yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) dan tidak terdapat kesalahanpenerapan hukum;Bahwa kemudian, terdapat Putusan Mahkamah AgungNo.70 P/HUM/2014 Perkara Permohonan Hak
Uji Materiil antaraKamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) melawan PresidenRepublik Indonesia, yang mana dalam putusan tersebutMahkamah Agung menerima uji materi yang disampaikan olehKADIN;Sebagaimana diketahui bahwa Permohonan Hak Uji Materi terhadapPeraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang PerubahanKeempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001, berkaitandengan materi: Pasal 1 ayat (1) huruf C:Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:barang hasil pertanian; Pasal
39 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2103/B/PK/PJK/20173.9.Peninjauan Kembali dan tidak terdapat kesalahan penerapanhukum.Bahwa kemudian, terdapat Putusan Mahkamah Agung No70P/HUM/2013 Perkara Permohonan Hak Uji Materiil antaraKamar Dagang dan Indusiri Indonesia (KADIN) melawanPresiden Republik Indonesia, yang mana dalam putusantersebut Mahkamah Agung menerima uji materi yangdisampaikan oleh KADIN.Bahwa sebagaimana diketahui bahwa Permohonan Hak UjiMateri terhadap PP 31, berkaitan dengan materi: Pasal 1 ayat (1) huruf
32 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
9 ayat (6) UU PPN pada prinsipnya samadengan norma atau kaidah dalam KMK575 sebagaipelaksanaan Pasal 9 ayat (6) UU PPN.Bahwadengan demikian kebijakan Pemohon Peninjauan Kembali yang tertuang didalam norma atau kaidah KMK575sah secara hukum.Bahwa dengan demikian, KMK575 yang digantikan oleh PMK78 dapat diterapkan pada sengketa yang diajukan TermohonPeninjauan Kembali dan tidak terdapat kesalahan penerapanhukum.Bahwa kemudian, terdapat Putusan Mahkamah Agung Nomor70 P/HUM/2014 Perkara Permohonan Hak
Uji Materiil antaraKamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) melawanPresiden Republik Indonesia, yang mana dalam putusantersebut Mahkamah Agung menerima uji materi yangdisampaikan oleh KADIN.Halaman 59 dari 68 halaman.
19 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan demikian kebijakan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) yang tertuang di dalam norma atau kaidahKeputusan Menteri Keuangan Nomor 5/75/KMK.04/2000 sahsecara hukum:;Bahwa dengan demikian, Keputusan Menteri Keuangan Nomor575/KMK.04/2000 yang digantikan oleh PMK78 dapat diterapkanpada sengketa yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) dan tidak terdapat kesalahanpenerapan hukum;Bahwa kemudian, terdapat Putusan Mahkamah AgungNo.70P/HUM/2014 Perkara Permohonan Hak
Uji Materiil antaraKamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) melawan PresidenRepublik Indonesia, yang mana dalam putusan tersebutMahkamah Agung menerima uji materi yang disampaikan olehKADIN;Sebagaimana diketahui bahwa Permohonan Hak Uji Materiterhadap Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentangPerubahan Keempat atas Peraturan Pemerintan Nomor 12 Tahun2001, berkaitan dengan materi: Pasal 1 ayat (1) huruf C:Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:barang hasil pertanian; Pasal
24 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1431/B/PK/PJK/20163.7.3.8.atau. kaidah Keputusan Menteri Keuangan Nomor575/KMK.04/2000 sah secara hukum:;Bahwa dengan demikian, Keputusan Menteri Keuangan Nomor575/KMK.04/2000 yang digantikan oleh PMK78 dapatditerapkan pada sengketa yang diajukan Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) dan tidak terdapatkesalahan penerapan hukum;Bahwa kemudian, terdapat Putusan Mahkamah Agung Nomor7OP/HUM/2014 Perkara Permohonan Hak Uji Materiil antaraKamar Dagang dan Industri Indonesia
33 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.110 tahun 2000 tersebut telah dibatalkan MahkamahAgung RI dalam perkara hak Uji Materiil dengan PutusanNo.04G/HUM/2001 9 September 2002.Menimbang bahwa menurut ahli DR. I GDE PANTJA ASTAWASH,MH sejak dinyatakan batal PP tersebut tidak berlaku dansegala perbuatan yang tidak sesuai dengan P P tersebuttidak memiliki sifat melawan hukum sedangkan perbuatanyang dilakukan sebelumnya sifat melawan hukumnyamenjadi hilang.Menimbang, bahwa menurut ahli DR.
22 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1430/B/PK/PJK/20163.7.3.8.Bahwa dengan demikian, Keputusan Menteri Keuangan Nomor575/KMK.04/2000 yang digantikan oleh PMK78 dapat diterapkanpada sengketa yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) dan tidak terdapat kesalahanpenerapan hukum;Bahwa kemudian, terdapat Putusan Mahkamah AgungNo.70 P/HUM/2014 Perkara Permohonan Hak Uji Materiil antaraKamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) melawan PresidenRepublik Indonesia, yang mana dalam putusantersebutMahkamah
45 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hak uji materiil yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung initidak dapat diambil alih oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupunHakim Kasasi, Dengan demikian apa yang dilakukan oleh Anggota Dewandalam APBD 2002 Kota Bogor telah mengacu pada peraturan yang ada, danbukanlah perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam putusan a quo;a Hal yang lain, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya No. 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006 menyatakan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1)UndangUndang No. 31 Tahun 1999
19 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dengan demikian kebijakan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) yang tertuang di dalam norma atau kaidahKeputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 sahsecara hukum;Bahwa dengan demikian, Keputusan Menteri Keuangan Nomor575/KMK.04/2000 yang digantikan oleh PMK78 dapat diterapkanpada sengketa yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) dan tidak terdapat kesalahanpenerapan hokum;Bahwa kemudian, terdapat Putusan Mahkamah Agung No.7OP/HUM/2014 Perkara Permohonan Hak
Uji Materiil antaraKamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) melawan PresidenRepublik Indonesia, yang mana dalam putusan tersebutHalaman 59 dari 66 halaman.
19 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan demikian kebijakan Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) yang tertuang di dalam normaatau. kaidah Keputusan Menteri Keuangan Nomor575/KMK.04/2000 sah secara hukum:;Bahwa dengan demikian, Keputusan Menteri Keuangan Nomor575/KMK.04/2000 yang digantikan oleh PMK78 dapatditerapkan pada sengketa yang diajukan Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) dan tidak terdapatkesalahan penerapan hukum.Bahwa kemudian, terdapat Putusan Mahkamah Agung Nomor7OP/HUM/2014 Perkara Permohonan Hak
Uji Materiil antaraKamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) melawanPresiden Republik Indonesia, yang mana dalam putusantersebut Mahkamah Agung menerima uji materi yangdisampaikan oleh KADIN.Sebagaimana diketahui bahwa Permohonan Hak Uji Materiterhadap Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentangPerubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12Tahun 2001, berkaitan dengan materi: Pasal 1 ayat (1) huruf C:Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:barang hasil pertanian; Pasal
117 — 17
Kotamadya, diberi tanda P 13 ;Foto copy Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUUIV/2006, tertanggal 25Juli 2006, diberi tanda P 14;Foto copy Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,Menteri Kehutanan RI, Menteri Pekerjaan Umum RI dan Kepala BadanPertanahan Nasional RI, Nomor : 79 Tahun 2014, Nomor : PB3/Menhut11/2014, Nomor : 17/PRT/M/2014 dan Nomor 8/SKB/X/2014 tentang Tata CaraPenyelesaian Penguasaan Tanah Yang Berada di Dalam kawasan Hutan, diberitanda P 15 ;Foto copy Putusan Hak
Uji Materiil Mahkamah Agung No. 47 P/HUM/2011tanggal 2 Mei 2012, diberi tanda P16;Foto copy Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 45/PUUIX/2011 tanggal 21Februari 2012;Menimbang, bahwa di samping bukti suratsurat tersebut, Pemohon telahmengajukan Ahli sebagai berikut:DR.
24 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan demikian kebijakan Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) yang tertuang di dalam norma ataukaidah Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000sah secara hukum;Bahwa dengan demikian, Keputusan Menteri Keuangan Nomor:575/KMK.04/2000 yang digantikan oleh PMK78 dapatditerapbkan pada sengketa yang diajukan Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) dan tidak terdapatkesalahan penerapan hukum;Bahwa kemudian, terdapat Putusan Mahkamah Agung Nomor70P/HUM/2014 Perkara Permohonan Hak
Uji Materiil antaraKamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) melawanPresiden Republik Indonesia, yang mana dalam putusan tersebutMahkamah Agung menerima uji materi yang disampaikan olehKADIN;Sebagaimana diketahui bahwa Permohonan Hak Uji Materiterhadap Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentangPerubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12Tahun 2001, berkaitan dengan materi:Pasal 1 ayat (1) huruf C:Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:barang hasil pertanian;Pasal
39 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 2 ayat (2) huruf c:Atas penyerahan Barang Kena PajakTertentu. yang bersifat strategis berupa:barang hasil pertanian sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c;dibebaskan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai.Bahwa sehubungan dengan putusan MahkamahAgung atas Hak Uji Materiil tersebut, dengan inidapat kami sampaikan tanggapan sebagai berikut:Bahwa apabila suatu putusan telah dibuat makaada jangka waktu pelaksanaannya sampai dengandinyatakan tidak berlaku atau dicabut.Bahwa dalam ketentuan
181 — 107
Surat dari Kantor Pengawasan danPelayanan Bea dan Cukai TMP A Pasuruhan, Yth PT.Trisakti Purwosari Makmur, Surat Tagihan Nomor: S42/WBC.10/ KPP.MP.02/2014 tanggal 28 Mei 2014 (fotokopisesuai dengan aslinya);49.Bukti P49: Fotokopi Surat dari Kantor Pengawasan danPelayanan Bea dan Cukai TMP A Pasuruhan, Yth PT.Trisakti Purwosari Makmur, Surat Tagihan Nomor: S43/WBC.10/ KPP.MP.02/2014 tanggal 28 Mei 2014 (fotokopisesuai dengan aslinya);50.Bukti P50: Fotokopi Putusan No 46 P/HUM/2011 PerkaraPermohonan Hak
Uji Materiil antara Drs Heri Susanto,SH.MM.HH Melawan Menteri Keuangan RI (fotokopi sesuaidengan aslinya);51.Bukti P51: Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Nomor181/PMK.011/2009 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau(fotokopi dari fotokopi);52.Bukti P52: Fotokopi Salinan Peraturan menteri KeuanganNomor 99/PMK.011/2010 Tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (fotokopi dari fotokopi);53.Bukti P53: Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Nomor190
PT. ANUGERAH USAHA JAYA
Tergugat:
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
312 — 168
jangka waktupenyesuaian pemenuhan persyaratan undangundang di dalam PeraturanMenteri, sementara di dalam UndangUndang tidak mengatur jangka waktu,maka menurut Majelis ketentuan di dalam Peraturan Menteri tersebut justrumemberikan kelonggaran yang menguntungkan Perusahaan PenempatanPekerja Migran Indonesia termasuk Penggugat, sehingga hal tersebut tidakmelanggar asas non retroaktif sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugatdan mendasarkan pada bukti surat P23 berupa foto kopi tanda terimapendaftaran hak
uji materiil di Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Februari2019 dan bukti surat T20 berupa Putusan Mahkamah Agung Nomor 15P/HUM/2020 serta mengacu pula pada ketentuan Pasal 58 ayat (1) huruf aHalaman 63 dari 67 Halaman Putusan e court perkara No. 105/G/2020/PTUNJKTUndangUndang Nomor 1 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa Menterimencabut SIP3MI jika Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesiatidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54ayat (1), maka Majelis menarik kesimpulan bahwa
85 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebab Perda yang menyimpang dari ketentuan hukumyang berlaku dalam proses perbuatannya bukanlah tanggung jawaborang yang melakukan perbuatan berdasarkan Perda, melainkan Perdatersebut dapat diuji melalui hak uji materiil (Yudicial review) untukmendapatkan kebenaran atas Perda tersebut.Hal. 61 dari 71 hal. Put. No. 84 PK/Pid.Sus/2012Bahwa judex facti kasasi Mahkamah Agung RI jo. Pengadilan TinggiYogyakarta jo.
173 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
PMK78 sebagaipelaksanaan Pasal 9 ayat (6) UU PPN pada prinsipnya samadengan norma atau kaidah dalam KMK575 sebagai pelaksanaanPasal 9 ayat (6) UU PPN.Bahwa dengan demikian kebijakan Pemohon Peninjauan Kembali yang tertuang di dalam norma atau kaidah PMK78 sah secara hukum.Bahwa dengan demikian, PMK78 dapat diterapkan padasengketa yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali dan tidakterdapat kesalahan penerapan hukum.Bahwa kemudian, terdapat Putusan Mahkamah Agung Nomor70 P/HUM/2014 Perkara Permohonan Hak
Uji Materiil antaraKamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) melawanPresiden Republik Indonesia, yang mana dalam putusan tersebutMahkamah Agung menerima uji materi yang disampaikan olehKADIN.Bahwa sebagaimana diketahui bahwa Permohonan Hak UjiMateri terhadap PP 31, berkaitan dengan materi:Halaman 65 dari 74 halaman.
36 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
PMK78 pada intinyamemutuskan bahwa norma atau kaidah di dalam PMK78 tidakbertentangan dengan peraturan perundangundanganperpajakan yang lebih tinggi (UndangUndang PPN);Bahwa dengan demikian kebijakan Pemohon PeninjauanKembali yang tertuang di dalam norma atau kaidah PMK78sah secara hukum dan PMK78 dapat diterapkan padasengketa yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali sertatidak terdapat kesalahan penerapan hukum;Bahwa kemudian, terdapat Putusan Mahkamah Agung No7OP/HUM/2014 Perkara Permohonan Hak
Uji Materiil antaraKamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) melawanPresiden Republik Indonesia, yang mana dalam putusantersebut Mahkamah Agung menerima uji materi yangdisampaikan oleh KADIN;Bahwa sebagaimana diketahui bahwa Permohonan Hak UjiMateri terhadap PP 31, berkaitan dengan materi: Pasal 1 ayat (1) huruf c:Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:barang hasil pertanian;Halaman 69 dari 78 halaman.