Ditemukan 163 data
30 — 13
Putusan Nomor 106/Padt.G/2017/PA Jnp.Menimbang, bahwa gugatan penggugat pada pokoknya terdiri darigugatan pembayaran nafkah lampau (madhiyah) anak dan nafkah lampau(madhiyah) istri, nafkah iddah dan mutah, gugatan mahar serta gugatanharta bersama dengan rincian sebagai berikut:1.
89 — 73
pula dinyatakan,telah mempunyai kedudukan dan kapasitas sebagai Subjek Hukum yangberhak melakukan segala tindakan hukum atas nama Tergugat selaku PemberiKuasa;Menimbang, bahwa setelah mempelajari surat gugatan penggugat, danjawab menjawab antara penggugat dan tergugat Majelis Hakim menyimpulkanhalhal yang dianggap urgen dari dalildalil gugatan Penggugat dan Tergugatuntuk dipertimbangkan lebih lanjut:Menimbang, bahwa dalam gugatannya Penggugat telah mengajukangugatan harta bersama dikomulasi dengan gugatan
mahar, hakhak anak danhahhak bekas istri;Menimbang, bahwa dalam persidangan majelis hakim telah memberikankesempatan kepada kuasa penggugat untuk memperbaiki gugatannya namunpenggugat melalui kuasanya tetap pada gugatannya tanpa ada perbaikan danperubahan;Menimbang, bahwa terlebih dahulu majelis hakim akan menilai formulasikomulasi gugatan yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana dalampertimbangan di bawah ini;Menimbang, bahwa pada umumnya setiap gugatan harus berdiri sendiri,dalam hukum positif
89 — 41
dengan mengkonstantir faktafakta yang terurai daridalam angka (11) sampai dengan (15) di atas apakah telah bersesuaiandengan ketentuanketentuan hukum yang terkait dengan mas kawin (mahar);Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan apakah faktfakta angka(11) sampai (15) tersebut telah bersesuaian dengan ketentuan hukum atautidak, maka Majelis Hakim berpendapat perlu untuk mempertimbangkan terlebihdahulu 4 (empat) aspek hukum hukum sebagai berikut; Pertama: apakahPenggugat berhak secara hukum mengajukan gugatan
mahar ke PengadilanAgama?