Ditemukan 44092 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-05-2022 — Putus : 11-07-2022 — Upload : 15-07-2022
Putusan PN POSO Nomor 8/Pdt.G.S/2022/PN Pso
Tanggal 11 Juli 2022 — Penggugat:
NASARUDDIN
Tergugat:
DARMA TONGKU
2213
  • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Register : 16-03-2020 — Putus : 20-04-2020 — Upload : 20-04-2020
Putusan PA BIMA Nomor 210/Pdt.P/2020/PA.Bm
Tanggal 20 April 2020 — Pemohon melawan Termohon
120
    1. Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;

    2. Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dibebankan kepada Negara;

Register : 02-09-2021 — Putus : 15-09-2021 — Upload : 17-09-2021
Putusan MS BIREUEN Nomor 443/Pdt.G/2021/MS.BIR
Tanggal 15 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
130
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 350.000.- ( Tiga ratus lima puluh ribu rupiah);

Register : 13-09-2012 — Putus : 09-11-2012 — Upload : 20-06-2013
Putusan PA SIDOARJO Nomor 2442/Pdt.G/2012/PA.Sda
Tanggal 9 Nopember 2012 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
120
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah ).
    Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah ).Demikianlah putusan ini dijatuhkan di Sidoarjo pada hari Jumat tanggal 9Novwmber 2012 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Zulhijah 1433 H. Oleh kami Dr. H.SRIYATIN SHODIQ, S.H., M.Ag. sebagai Ketua Majelis, Dra. Hj. CHULAILAH dan H. M.SHOLIK FATCHUROZI, SH. masingmasing sebagai Hakim Anggota.
    Materai : Rp. 6.000,Jumlah Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah )
Register : 31-08-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PA CILACAP Nomor 4089/Pdt.G/2021/PA.Clp
Tanggal 16 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
124
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah);

Register : 05-03-2019 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 12-07-2019
Putusan PA JAMBI Nomor 223/Pdt.G/2019/PA.Jmb
Tanggal 10 Juli 2019 — Penggugat:
Marlina binti Saman
Tergugat:
Saat bin Sagawi
111
  • Membebaskan Penggugat dari biaya perkara dan membebankan kepada Negara (DIPA Pengadilan Agama Jambi tahun 2019) sejumlah Rp. 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah);

Register : 12-01-2021 — Putus : 16-02-2021 — Upload : 27-01-2022
Putusan PA SUMEDANG Nomor 31/Pdt.P/2021/PA.Smdg
Tanggal 16 Februari 2021 — Pemohon melawan Termohon
91
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;

Register : 25-07-2018 — Putus : 07-08-2018 — Upload : 09-08-2018
Putusan PN WATES Nomor 1/Pdt.G.S/2018/PN Wat
Tanggal 7 Agustus 2018 — Penggugat:
Bank Pasar Kulon Progo
Tergugat:
1.Atik Yuliana
2.Kukuh Panuntun
4310
  • MENGADILI

    • Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk menaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
    • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 350.000,-(Tigaratus limapuluh ribu rupiah).
Register : 26-10-2022 — Putus : 09-11-2022 — Upload : 09-11-2022
Putusan PA CIBINONG Nomor 6736/Pdt.G/2022/PA.Cbn
Tanggal 9 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
80
    1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
    2. Menyatakan perkara Nomor 6736/Pdt.G/2022/PA.Cbn di cabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 350.000,- ( tiga ratus limapuluh ribu rupiah);
Register : 28-11-2022 — Putus : 16-12-2022 — Upload : 16-12-2022
Putusan PA CIBINONG Nomor 1866/Pdt.P/2022/PA.Cbn
Tanggal 16 Desember 2022 — Pemohon melawan Termohon
71
    1. Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
    2. Membebankankepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah
Register : 13-12-2018 — Putus : 21-03-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PA RANGKAS BITUNG Nomor 153/Pdt.P/2018/PA.Rks
Tanggal 21 Maret 2019 — Pemohon melawan Termohon
92
    1. Menyatakan perkara Nomor 153/Pdt.P/2018/PA.RKs. gugur;
    2. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Rangkasbitung sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
    Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan AgamaRangkasbitung tahun anggaran 2019 sejumlah Rp. 350.000, (tiga ratuslima puluh ribu rupiah);Hal 2 dari 4 hal Putusan Nomor 153/Pdt.P/2019/PA.Rks(Demikian penetapan ini dijatunkan dalam sidang musyawarah MajelisHakim Pengadilan Agama Rangkasbitung pada hari Kamis, tanggal 21 Maret2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 14 Rajab 1440 H. yang terdiri dariHAYATUL MAQI, S.H.I.,M.Si sebagai Hakim Ketua dan RATU AYU RAHMI,SHI., M.H. serta H.
    Meterai : Rp 6.000, Panitera,Jumlah :Rp 350.000,(tiga ratus lima puluh ribu rupiah)Hidayat, SH.Hal 3 dari 4 hal Putusan Nomor 153/Pdt.P/2019/PA.RksHal 4 dari 4 hal Putusan Nomor 153/Pdt.P/2019/PA.Rks
Register : 05-12-2022 — Putus : 19-12-2022 — Upload : 19-12-2022
Putusan PA CIBINONG Nomor 7602/Pdt.G/2022/PA.Cbn
Tanggal 19 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
121
    1. Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima;
    2. Membebankankepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Register : 25-01-2017 — Putus : 01-03-2017 — Upload : 23-05-2017
Putusan PA BIMA Nomor 148/Pdt.G/2017/PA.Bm
Tanggal 1 Maret 2017 — Penggugat melawan Tergugat
2214
  • Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dibebankan kepada Negara;
    Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 350.000, (tiga ratus limapuluh ribu rupiah) dibebankan kepada Negara;Demikian ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim yangdilangsungkan pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2017 Masehi, bertepatandengan tanggal 02 Jumaditsaniah 1438 Hijriah, oleh kami, Drs. H. Muhidin,M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs.
    Jumlah: Rp. 350.000,(tiga ratus lima puluh ribu rupiah)Hal. 6 dari 6 Hal. Penetapan Nomor: 0148/Padt.G/2017/PA.Bm.
Register : 25-02-2015 — Putus : 05-08-2015 — Upload : 15-06-2020
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 0606/Pdt.G/2015/PA.Tgrs
Tanggal 5 Agustus 2015 — Penggugat melawan Tergugat
84
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah

    Membebankan kepada Penggugat untukmembayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 350.000,(tiga ratus lima puluh ribu rupiahDemikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Tigaraksa pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2015 MasehiHal. 6 dari 8 Hal. Putusan No.0606/Pdt.G/2015/PA.Tgrsbertepatan dengan tanggal 19 Syawwal 1436 Hijrian oleh Drs. HendiRustandi, S.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. Muhyar, S.H., M.H. dan Dra.
Register : 17-06-2014 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 16-03-2015
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 318/Pdt.G/2014/PA.KAG
Tanggal 15 Juli 2014 — Penggugat vs Tergugat
149
  • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sejumlah Rp. 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
    Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor50 Tahun 2009, oleh karena perkara ini mengenai sengketa perkawinan, maka kepadaPenggugat dibebankan untuk membayar biaya perkara;Mengingat ketentuan hukum syara serta peraturan perundangan berlaku yangberhubungan dengan perkara ini;MENGADILI1 Menyatakan gugatan Penggugat dengan register nomor 0318/Pdt.G/2014/PA.KAGtertanggal 17 Juni 2014, gugur;2 Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sejumlah Rp.350.000
    SabaanPerincian Biaya Perkara: 1 Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,Biaya proses Rp. 50.000,Biaya Panggilan Rp. 259.000,Meterai Rp. 6.000,Redaksi Rp. 5.000.Jumlah Rp. 350.000,Halaman 7 dari 8 halaman Putusan Nomor 0318/Pdt.G/2014/PA.KAG
Register : 15-04-2021 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 29-04-2021
Putusan PA BANJARNEGARA Nomor 898/Pdt.G/2021/PA.Ba
Tanggal 29 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
170
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Register : 08-03-2022 — Putus : 30-03-2022 — Upload : 30-03-2022
Putusan PA BANJARNEGARA Nomor 552/Pdt.G/2022/PA.Ba
Tanggal 30 Maret 2022 — Penggugat melawan Tergugat
114
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Register : 26-07-2022 — Putus : 11-08-2022 — Upload : 12-08-2022
Putusan PA BEKASI Nomor 3061/Pdt.G/2022/PA.Bks
Tanggal 11 Agustus 2022 — Penggugat melawan Tergugat
81
    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
    2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Register : 25-09-2017 — Putus : 19-10-2017 — Upload : 15-05-2019
Putusan MS TAPAK TUAN Nomor 0132/Pdt.P/2017/MS.Ttn
Tanggal 19 Oktober 2017 — Pemohon:
1.Sidirman bin Burdan
2.Rohana binti Tgk Sulaiman
422
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
    2. Menyatakan perkara Nomor 0132/Pdt.P/2017/MS.Ttn dicabut;
    3. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Register : 14-01-2016 — Putus : 01-06-2016 — Upload : 28-07-2019
Putusan PA BIMA Nomor 0106/Pdt.G/2016/PA.Bm
Tanggal 1 Juni 2016 — Penggugat melawan Tergugat
95
  • Biaya sejumlah Rp. 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Bima tahun 2016

    Biaya perkara sejumlah Rp. 350.000, ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah )dibebankan kepada Negara.Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim yang dilangsungkan pada hari Rabu tanggail 04 Mei 2016 Masehibertepatan dengan tanggal 27 Rajab 1437 Hijriyah oleh kami Drs. Rustamsebagai Ketua Majelis dengan didampingi oleh Drs. M. Agus Sofwan Hadi danDrs.
    Meterai Rp. 6.000. ( tiga ratus lima ribuJumlah Rp. 350.000, rupiah ).Salinan ini sama bunyinya dengan aslinyaPengadilan Agama BimaPanitera,Drs.H. MubhtarHim. G dari him 6 Putusan Nomor 0106/Pdt.G/2016/P4.Bm.