Ditemukan 22545 data
151 — 34
Maluku BaratDaftar pembayaran honor peserta Pendidikan dan Pelatihan PenguatanKapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kecamatan Babar TimurKab. Maluku Barat Daya 22222 nnn nnn n nnn nena nnnDaftar penerimaan kelengkapan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan PenguatanKapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kecamatan Moa Lakor ;Daftar peserta Diklat Penguatan Kapasitas Aparatur Desa dan DusunKecamatan PP.
danPelatihan Aparatur Pemerintahan Desa / Dusun tahun 2009 berdasarkan SKPenjabat Bupati Kab.
Maluku Barat Daya ;1 (satu) buah buku materi Kegiatan Penguatan Kapasitas Aparatur PemerintahanDesa dan Dusun Kab.
Drs. H. ANDI MUSAKKIR, MM
Tergugat:
BUPATI LUWU
194 — 120
ATURAN YANG DI LANGGAR TERGUGAT;1.Bahwa pada saat PENGGUGAT dilakukan penahanan,PENGGUGAT tidak di berhentikan sementara sebagai PNS(Pegawai Negeri Sipil) / ASN (Aparatur Sipil Negara), sehinggatahapan penerbitan objek sengketa a quo bertentangan denganketentuan Pasal 88 ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 5tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo.
Perkara Nomor: 66/G/2019/PTUN.Mks.Pelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara yangTerbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi yang ditujukankepada : 1) para Menteri Kabinet Kerja; 2).
BuktiT.6 : Fotokopi dari fotokopi, Surat Edaran MenteriPendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi BirokrasiNomor 20 Tahun 2018 Tentang PelaksanaanPemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang TerbuktiHalaman 21 dari 39 halaman Perkara Nomor: 66/G/2019/PTUN.Mks.Melakukan Tindak Pidana Korupsi., tanggal 18 September2018 ;6.
BuktiT.8 : Fotokopi dari fotokopi, Surat dari Kepala BadanKepegawaian Negara Nomor: K. 2630/V.129/99, Perihal:Permintaan untuk Mematuhi UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tanggal 22 Juli2016 ;9.
nya pada saat objek sengketa diterbitkan, Penggugatmasih berstatus PNS, sehingga terikat oleh UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara jo.
EKA WIRASWATI,S.E.
Tergugat:
BUPATI LUWU UTARA
81 — 76
3 Ayat 1 Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif, sehingga upayaadministratif terhadap Objek Sengketa a quo merujuk padapenggarisan ketentuan Pasal 129 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;Bahwa berdasarkan ketentuan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negarayang digariskan dalam ketentuan Pasal 129
5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara yang mengatur secara terperinci mengenai upayaadministratif dan belum ada yang mengatur mengenai JenisJenis Sengketa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang wajibmelalui upaya administratif berupa keberatan, atau upayakeberatan dan banding administratif, atau banding administratifsaja;Bahwa jenis sengketa pegawai Aparatur Sipil Negara yangdialami Penggugat adalah Pemberhentian tidak dengan hormatsebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengacu padaketentuan Pasal
Sipil Negarayang mengatur secara terperinci mengenai upaya administratifdan belum ada yang mengatur mengenai jenisjenis sengketaPegawai Aparatur Sipil Negara yang wajib melalui upayakeberatan atau upaya keberatan dan banding administratif ataubanding administratif saja;Bahwa meskipun Penggugat hanya mengajukan upayaadministrasi berupa upaya keberatan akan tetapi oleh karenaObjek Sengketa a quo merupakan sengketa Aparatur SipilNegara (Kepegawaian) sebagaimana ketentuan Pasal 129 Ayat(1), Ayat (2)
, Ayat (8), Ayat (4) dan Ayat (5) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara yang mengatur secara terperinci mengenai upayaadministratif akan tetapi belum ada Peraturan PelaksanaannyaHalaman 9 dari 43 halaman Putusan Nomor: 57/G/2019/PTUN.Mks.Vi.berupa Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Jenisjenis sengketa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang wajib melaluiupaya keberatan atau upaya keberatan dan bandingadministratif, atau banding administratif saja, maka
Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor: 888/01/BKPSDM/IV/2018 tertanggal 29 April 2019 tentang Pemberhentian tidakdengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara an.
67 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
uang sebesar Rp. 42. 838.860, dengan perincian buat bayar: Biaya Operasional Sekretaris KabupatenKutai, dalam rangka Pembinaan Aparatur Pemerintah di LingkunganSekretariat Kabupaten Kutai ;Kwitansi/Bukti Kas No. 1991 Mata Anggaran: 2.2.31084 dari BendaharaRutin Kabupaten Kutai di Tenggarong banyaknya uang sebesar Rp.113.541.110, dengan perincian buat bayar: Biaya Operasional SekretarisKabupaten Kutai, dalam rangka Pembinaan Aparatur Pemerintah diLingkungan Sekretariat Kabupaten Kutai ;Kwitansi/Bukti
dalam rangka Pembinaan Aparatur Pemerintah diLingkungan Sekretariat Kabupaten Kutai ;Yang diterima dan ditanda tangani oleh Sutrisno antara lain :1.Kwitansi/Bukti Kas No. 2026 tanggal 9 Juli 2002 dari Bendahara RutinKabupaten Kutai di Tenggarong banyaknya uang sebesar Rp. 359.262.916,dengan perincian buat bayar: Biaya Operasional Sekretaris Kabupaten Kutai,dalam rangka Pembinaan Aparatur Pemerintah di Lingkungan SekretariatKabupaten Kutai ;Kwitansi/Bukti Kas No. 2019 tanggal 29 Juli 2002 dari Bendahara
No. 1704 K/Pid.Sus/2008dalam rangka Pembinaan Aparatur Pemerintah di Lingkungan SekretariatKabupaten Kutai ;3.
Kutai, dalam rangka Pembinaan Aparatur Pemerintah diLingkungan Sekretariat Kabupaten Kutai ;Kwitansi/Bukti Kas No. 2627 Mata Anggaran: 2.2.31084 dari BendaharaRutin Kabupaten Kutai di Tenggarong banyaknya uang sebesar Rp.21.297.495, dengan perincian buat bayar: Biaya Operasional SekretarisKabupaten Kutai, dalam rangka Pembinaan Aparatur Pemerintah diLingkungan Sekretariat Kabupaten Kutai ;Yang diterima dan ditanda tangani oleh Sutrisno antara lain :1.Kwitansi/Bukti Kas No. 2026 tanggal 9 Juli 2002
buat bayar: biaya operasional sekretariatKabupaten Kutai, dalam rangka pembinaan aparatur pemerintahdilingkungan sekretariat Kabupaten Kutai ;Hal. 20 dari 58 hal.
TARMAT IBRAHIM, S.Pt
Tergugat:
BUPATI LUWU UTARA
143 — 70
Di samping itu, telah diketahui bahwasampai saat ini belum terbentuknya badan pertimbangan ASN, olehkarenanya proses upaya administratif yang ditempuh Penggugatsebagaimana Bukti P2 di atas, sangat wajar terjadi, sebagai akibat belumdikeluarkannya Peraturan Pemerintah pelaksanaan Pasal 129 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara dan tidak ada juga arahan pihak Pemerintah, baik berupa peraturanperundangundangan maupun peraturan teknis mengenai proses upayaadministratif
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum di atas,dapat disimpulkan Penggugat telah menempuh upaya administratif dalam perkara aquo sebagaimana ketentuan Pasal 48 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara junctis Pasal 129 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Negeri Sipil;Menimbang, bahwa dengan merujuk ketentuan Pasal 1 angka 14 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,kewenangan untuk pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berada padaPejabat Pembina Kepegawaian, dan sesuai ketentuan Pasal 89 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, ketentuanlebih lanjut mengenai pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifankembali Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dengan
Proses Penerbitan Objek Sengketa yang Tidak Dilakukan pada Akhir BulanPutusan Perkara Pidananya Berkekuatan Hukum Tetap;Menimbang, bahwa setelah mencermati objek sengketa a quo yang diterbitkantanggal 29 April 2019 (vide Bukti P1 = Bukti T1), diketahui dasar penerbitannya ialahPasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 250 huruf b Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri
pemberhentian tidak dengan hormat Penggugat sebagaiPNS oleh Tergugat selaku PPK Daerah Kabupaten Luwu Utara (vide Bukti P1 = T.1),yang mana hal tersebut dalam rangka untuk mewujudkan aparatur sipil negara yangmemiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih daripraktik korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana tercantum dalam konsideran hurufa Menimbang dan penjelasan umum UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, sehingga
2.GUBERNUR DKI JAKARTA
3.MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
53 — 23
DKI JAKARTA
2.GUBERNUR DKI JAKARTA
3.MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
45 — 15
WAGIMAN (Alm) sebagai penerimahonor dana bantuan Tambahan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa(TPAPD) setiap bulannya pada tahun 2012 ; Bahwa pada tahun 2012 semua perangkat Desa di Desa MuktiharjoKecamatan Margorejo Kabupaten Pati menerima honor dana bantuanTambahan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) setiapbulannya yaitu untuk Kades sebesar Rp. 550.000, (lima ratus limapuluh ribu rupiah) sedangkan untuk 17 (tujuh belas) perangkat desalainnya masingmasing sebesar Rp. 500.000, (lima ratus
WAGIMAN (Alm) sebagai penerimahonor dana bantuan Tambahan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa(TPAPD) setiap bulannya pada tahun 2012 namun pada tahun 2012saksi mendengar bahwa semua perangkat Desa di Desa MuktiharjoKecamatan Margorejo Kabupaten Pati diberikan honor dana bantuanTambahan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) setiapbulannya yaitu untuk Kades sebesar Rp. 550.000, (lima ratus limapuluh ribu rupiah) sedangkan untuk 17 (tujun belas) perangkat desalainnya masingmasing Rp. 500.000
WAGIMAN selaku Staf Kaur Administrasi Umum meninggal dunia ;Bahwa dana bantuan Tambahan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa(TPAPD) tahun 2012 yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Pati tersebut telah cair yaitu sebagai berikut :I.
dunia ;Bahwa benar dana bantuan Tambahan Penghasilan Aparatur PemerintahDesa (TPAPD) tahun 2012 yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Pati tersebut telah cair yaitu sebagai berikut :Halaman 21 dari 36 Putusan Nomor : 56/Pid.B/2015/PN Pti.I.
EDY SAFIRIN Staf.Kasi.Kesra. 500.000, Menimbang, bahwa setelah terdakwa selesai dibuat Daftar PenerimaPenghasilan Aparatur (TPAPD)kemudian ditandatangani oleh saksi M. TAUFIK KUSUMA ADI W. bin H.M.SLAMET WARSITO, S.T., M.T., MRE. selaku Kepala Desa Muktiharjo Kec.Margorejo Kab.
1.DJINO D. TALAKUA, SH
2.KAREL BENYTO, SH
3.SESCA TABERIMA, SH
Terdakwa:
MAGGIE PATTIRANE, SE
100 — 50
Bahwa sesuai rincian namanama aparatur pemerintahan desa yangono fF @ fNmenerima Tunjangan Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintahan Desapada 92 Desa seKabupaten Seram Bagian Barat yang dibuat olehSaudara ELISA SEPTINUS HAUMAHU tersebut ternyata terdapat selisihkelebihnan dana yang dimintakan sebesar Rp. 65,700.000. (enam puluhlima juta tujuh ratus ribu rupiah) yang mana sesuai Daftar Rincian namanama aparatur pemerintahan Desa hanya sebesar Rp. 1.918.500.000.
pembagian Tunjangan Tetap Aparatur Pemerintah Desasebagai berikut : No.
Bahwa setahu Saksi tunjangan aparatur pemerintah Desa yang sudahdisetorkan kembali oleh desa ke KASDA sudah sekitar 1 milyard lebih.
aparatur pemerintahanDesa hanya sebesar Rp. 1.918.500.000.
Desa/Aparatur Pemerintahan Desa tersebut kKemudian Drs.
1.DJINO D. TALAKUA, SH
2.KAREL BENYTO, SH
3.SESCA TABERIMA, SH
Terdakwa:
AMELIA YOLANDA TAYANE, ST. M.Si
110 — 62
masa jabatan namanyadimasukan pada Daftar Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa yangmenerima tunjangan ; Bahwa tidak dibenarkan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa dimintakemudian dibayarkan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat danPemerintah Desa harusnya dimintakan oleh masingmasing desa dandibayarkan melalui rekening masingmasing desa ; Bahwa pada saat dana Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa diberikankepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa yangmenjabat sebagai bendahara Pengeluaran
, sekdus, didesa ada sekdes, kalau aparatur desa Pegawai Negeri Sipil tidak dibayar ;Bahwa Drs.
R.Silooy ; Bahwa Saksi tidak tahu apakah tunjangan aparatur pemerintah Desasudah disalurkan seluruhnya ; Bahwa Saksi tidak tahu desa mana saja yang belum dibayarkantunjangan aparatur pemerintah Desa karena daftar terakhir ada di SaudaraAmelia Tayane ; Bahwa Saat penyerahan dana kepada Saudara Amelia Tayane tidak adatanda terima penyerahan sisa dana tunjangan aparatur pemerintahanDesa dari saudara kepada Nety Manupassa maupun ke saudara AmaliaTayano hanya dalam bentuk kwitansi saja ; Bahwa dana yang
Desa yang sudah selesai masajabatannya sehingga dana yang dibagikan kepada Aparatur PemerintahDesa adalah sebesar Rp. 1.656.300.000.
aparatur pemerintahanDesa hanya sebesar Rp. 1.918.500.000.
SIGIT SAMBODO, S.H, M.Hum.
Terdakwa:
SEPTY IDRIS SESE, S.KMM
136 — 65
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa SEPTY IDRIS SESE, S.KMM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana aparatur sipil Negara yang ikut dalam kampanye politik;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan
Yang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sdr SEFTI IDRIS SESE.
- 1 (satu) buah CD-RW Plus yang didalamnya ada 3 (tiga) Video Kampanye tatap muka yang dilakukan oleh Caleg DPRD Provinsi Maluku Nomor urut 2 Dapil V dari partai hanura sdr M IQBAL PAYAPO. Dan Caleg DPRD Kabupaten SBB Nomor urut 4 dapil I dari Partai Hanura sdri LUSYA SETITIT. Yang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sdr SEFTI IDRIS SESE.
M.Hum dari Universitar Patimura Ambon, bahwa perbuatanterdakwa selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut serta dalam kampanyesaksi M.
IQBAL PAYAPO dan Caleg DPRD KabupatenSBB Nomor urut 4 dapil dari Partai Hanura saksi LUSYA SETITIT.Halaman 7 dari 48 Putusan Nomor 37/Pid.Sus/2019/PN DrhBahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kampanyepemilinan umum tersebut adalah terdakwa SEPTY IDRIS SESE (ASN).Bahwa pada awalnya saksi tidak mengetahui bahwa terdakwa SEPTYIDRIS SESE (ASN) adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), saksibaru mengetahui terdakwa SEPTY IDRIS SESE (ASN) adalah seorangAparatur Sipil Negara (ASN) setelah
IQBAL PAYAPO dan Caleg DPRD KabupatenSBB Nomor urut 4 dapil dari Partai Hanura saksi LUSYA SETITIT.Bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kampanyepemilinan umum tersebut adalah terdakwa SEPTY IDRIS SESE (ASN).Bahwa pada saat kegiatan kampanye di Desa Mornaten, saksi belummengetahui ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat, pada saatpelaksanaan kegiatan di Desa Lisabata baru saya mengetahui dalamkegiatan kampanye tersebut ada keterlibatan seorang Aparatur SipilNegara (ASN) yang
IQBAL PAYAPO dan Caleg DPRD KabupatenSBB Nomor urut 4 dapil dari Partai Hanura saksi LUSYA SETITIT.Bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kampanyepemilinan umum tersebut adalah terdakwa SEPTY IDRIS SESE (ASN).Halaman 15 dari 48 Putusan Nomor 37/Pid.Sus/2019/PN DrhBahwa pada awalnya tidak mengetahui Aparatur Sipil Negara (ASN) yangterlibat dalam kampanye tersebut, saksi mengetahuinya setelahdilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Kab, SBB baru saksi mengetahui namaAparatur Sipil Negara (
Aparatur sipil negara;g. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara RepublikIndonesia;h. Kepala desa;i. Perangkat desa;j. Anggota badan permusyawaratan desa; dank.
94 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
PasarJaya adalah merupakan Pegawai Perusahaan, bukan PNS atau AparaturSipil Negara sebagaimana yang diatur dalam UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;Sedangkan Aparatur Sipil Negara berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi:"Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagiPegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjayang bekerja pada instansi pemerintah;Bahwa dari persandingan
Pasar Jaya yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah,sedangkan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (Pegawai Negeri Sipil);Bahwa dari uraian tersebut secara hukum penetapan Keputusan GubernurProvinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 23 Tahun 2003 TentangPeraturan Kepegawaian Perusahaan Daerah Pasar Jaya telah ditetapkanoleh Termohon sesuai dengan kewenangan atas dasar pedelegasian dariUndangUndang Nomor 5 Tahun 1962 juncto Peraturan
Pasar Jayabeserta pegawainya bukanlah termasuk Aparatur Sipil Negara dan atauPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sebagaimana dimaksud UUNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara melainkan adalahHalaman 22 dari 32 halaman. Putusan Nomor 65 P/HUM/201412.13.14.Pegawai Perusahaan PD. Pasar Jaya yang ditetapkan dengan keputusanDireksi PD.
Pasar Jaya dengan Aparatur Sipil Negara,dengan demikian pengaturan objek antara peraturan yang dimohon ujikanoleh Pemohon yaitu Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukotaJakarta Nomor 23 Tahun 2003 tentang Peraturan Kepegawaian PerusahaanDaerah Pasar Jaya terhadap UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara adalah peraturan perundangundangan yangberbeda dengan objek uji materiil.
Putusan Nomor 65 P/HUM/2014Perusahaan Daerah Pasar Jaya dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara yang merupakan aturan baru karena prinsip /exposterior derogate legi periori;Bahwa PD.
MULIATI
Tergugat:
BUPATI LUWU
264 — 148
objek sengketa a quo bertentangan denganketentuan Pasal 88 ayat (1) huruf c UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negarajo.
Negara dan Reformasi BirokrasiNomor 20, tanggal 18 September 2018, tentang PelaksanaanPemberhentian Aparatur Sipil Negara yang Terbukti MelakukanTindak Pidana Korupsi yang ditujukan kepada : 1) para MenteriKabinet Kerja; 2).
Pidana Korupsi; Fotokopi sesuai dengan fotokopi, Surat EdaranMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20Tahun 2018, tanggal 18 September 2018, TentangPelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang Terbukti Melakukan Tindak Pidana KorupSI;7 Fotokopi sesuai dengan fotokopi, Surat MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia Nomor: B/50/M.SM.00.00/2019, tanggal 28 Februari 2019, Hal: Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan
Mks.terdapat dalam ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara jo.
Mks.gantikannya, yaitu dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara jo.
ALAN SULAEMAN ST
Tergugat:
WALI KOTA KEPALA DAERAH KOTA MADYA CIREBON
149 — 114
Menteri Dalam Negeri Repulik Indonesia, dalam hal penerbitan suratNomor: 180/6867/SJ tertanggal 10 September 2019tentang PenegakanHukum Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi;e.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia, dalam hal penerbitan suratNomor 20 Tahun 2018tentang Pelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara YangHalaman 13 dari 35 halaman Putusan Nomor 27/G/2019/PTUNBDGDalam Pokok Perkara:1.Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 18 September2018; Bahwa Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar halhal yang terurai dalam Eksepsi Tergugat berlaku mutatis mutandis danmerupakan satu kesatuan dengan bagian
Memberhentikan dengan tidak hormat Aparatur Sipil Negara yangmelakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusanPengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap/inkracht sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. ; Bahwa telah diterbitkan Surat Edaran oleh Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil NegaraYang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 18
Bukti T 11180/6867/SJ, tanggal 10 September 2018 tentangPenegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara yangMelakukan Tindak Pidana Korupsi, cap ditandatanganiTjahyo Kumulo.( Fotocopy dari fotocopy); Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, MenteriPendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan ReformasiBirokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor182/6597/SJ, Nomor 15 tahun 2018, Nomor153/Kep/2018, tanggal 13 September 2018,CapDitandatangani Oleh Menteri Dalam Negeri (TjahjoKumolo), Menteri Pendayagunaan
Aparatur Sipil NegaraDan Reformasi Birokrasi (Syafruddin), Kepala BadanKepegawaian Negara (Bima Haria Wibisana). .( Fotocopydari fotocopy); Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018, tertanggal18 September 2018, ditandatangani oleh Syafrudin selakuMenteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.( Fotocopy dari fotocopy); Negara Nomor K.2630/V.1398/99, tanggal 2 Oktober2018, cap ditandatangani Kepala Badan KepegawaianNegara, Bima Haria Wibisana.
105 — 30
Bukti T7Konawe Kepulauan, tanggal 25 Agustus 2015, yangditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara; Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Gubernur SulawesiTenggara Nomor : 813/2961, Lampiran : , Perihal :Penyelesaian Seleksi CPNS Tahun 2014 Kabupaten KonaweKepulauan, tanggal 1 Juli 2015, yang ditujukan kepadaMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi R.I. 9 nnn en nnn nnn nn en nn nnn en nner nn nnnFotokopi sesuai dengan fotokopinya Surat MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan
Bahwa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia merencanakan mengadakan pelaksanaanulang seleksi Tes Kompetensi Bidang (TKB) sebagaimana termuat dalamSurat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia Nomor : B/1464/M.PANRB/04/2015 tanggal 24 April2014 (Vide bukti T6 poin 1) ; 2.
Bahwa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia menerbitkan daftar hasil Tes KemampuanDasar (TKD) seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) KabupatenKonawe Kepulauan versi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara DanReformasi Birokrasi Republik Indonesia sebagaimana termuat dalamSurat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia Nomor : B/4510/M.PANRB/11/2014, tanggal 18November 2014 (vide bukti T6 poin 2) ; Halaman 37 dari 56
Sehubungan dengan hal tersebut, dimohonkepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia kiranya berkenan untuk mengumumkankelulusan CPNS Tahun 2014 berdasarkan hasil TKD dan dimohonkomitmen Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia untuk memberikan kebijakan afirmasipada penerimaan CPNS Tahun 2016 sesuai Surat MenteriPendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RepublikIndonesia Nomor : B/1927/M.PANRB/06/2015 tanggal
T4 dan bukti T7) ; ++ ===Bahwa, menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur NegaraDan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/2702/M.PANHalaman 42 dari 56 Hal.
IBRAHIM AKBAR, SE
Tergugat:
BUPATI LUWU UTARA
128 — 112
Bahwa objek sengketa dalam perkara a quo, merujuk pada Pasal 87 ayat (4)huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara(ASN) dan Pasal 25 Huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyebutkan:PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:a. .......dSt;b.
Proses Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara(ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Luwu Utara sehinggadikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor:888/06/BKPSDM/IV/2018, tertanggal 29 April 2019 tentang Pemberhentiantidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara an. Ibrahim Akbar, S.E.
Bahwa secara faktuil proses dikeluarkannya Surat Keputusan BupatiKabupaten Luwu Utara Nomor: 888/06/BKPSDM/IV/2018, tertanggal 29 April2019 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Aparatur SipilNegara an.
Umum & Perlengkapan, Kabag.Organisasi & Pendayagunaan Aparatur, Kabag. Hkm & Perundangundangan, Perihal Penegakan Hukum terhadap ASN yangmelakukan tindak pidana Korupsi;Fotokopi sesuai dengan asli, Telaahan Staf dari Kepala BKPSDMKab.
Negeri Sipil;Menimbang, bahwa dengan merujuk ketentuan Pasal 1 angka 14 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,kewenangan untuk pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berada padaHalaman 26 dari 35 halaman Putusan Perkara Nomor: 90/G/2019/PTUN.Mks.Pejabat Pembina Kepegawaian, dan sesuai ketentuan Pasal 89 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, ketentuanlebih lanjut mengenai pemberhentian, pemberhentian
1.Ilham Sopian Hadi
2.AddaâÂÂwatul Islamiyyah, SH.,MH.
3.Himawan Sutanto, S.H
4.Putu Cakra Ari Perwira, S.H
5.Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, S.H
6.JONI EKO WALUYO,S.H,.
7.Baiq Dewi Amanda, S.H
8.Ahmad Muzayyin, S.H
Terdakwa:
Uswah
83 — 0
;
- 1 (satu) lembar fotocopy petikan Keputusan Bupati Dompu Nomor: 821.24/204/BKD&PSDM tanggal 31 Desember 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Administrator atas nama Suharjono, S.Sos, S.Sos.
- 1 (satu) rangkap kwitansi Dinas Perhubungan Tahun 2020 dengan nominal Rp. 1.290.000,- untuk Pelayanan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor (pembelian Cat Besi, Tiner dan Kuas) Tertera cap/stempel UD.ABY.
- 1 (satu) rangkap kwitansi Dinas Perhubungan Tahun 2020 dengan nominal Rp. 1.325.000,- untuk Pelayanan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor.
- 1 (satu) rangkap kwitansi Dinas Perhubungan Tahun 2020 dengan nominal Rp. 1.045.000,- untuk Pelayanan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor.(pembelian Pipa Maspion dan Krang Air) Tertera cap/stempel UD.ABY.
- 1 (satu) rangkap kwitansi Dinas Perhubungan Tahun 2020 dengan nominal Rp. 1.500.000,- untuk Pelayanan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor.
- 1 (satu) rangkap kwitansi Dinas Perhubungan Tahun 2020 dengan nominal Rp. 1.000.000,- untuk Pelayanan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor, (pembelian Gagang Pintu dan Gagang Lemari) Tertera cap/stempel UD.ABY.
- 1 (satu) rangkap kwitansi Dinas Perhubungan Tahun 2020 dengan nominal Rp. 1.000.000,- untuk Pelayanan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor.
Aparatur Kegiat an Pemeliharaan Rutin/ berkala Gedung kantor (servis laptop, batrey laptop);
- 1 (satu) rangkap kwitansi Dinas Perhubungan Tahun 2017 dengan nominal Rp. 7.000.000,- untuk Biaya Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kegiatan Rahabilitasi Sedang /Berat Gedung Kantor;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Dinas Perhubungan Tahun 2017 dengan nominal Rp. 2.500.000,- untuk Biaya Program Peningkatan Disiplin Aparatur Kegiatan Pengadaan Pakaian Khusus hari hari tertentu
53 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
(fotokopi legalisir); 131 (Satu) Buah Buku Program Peningkatan Sarana DanPrasarana Aparatur Kota Madiun Paket Pembangunan EmbungPilangbango Kota Madiun Nomor Kontak : 050/ 181/ 401.206/2014 Tanggal 28 Maret 2014 Tentang Data Foto DokumentasiPekerjaan Oleh BPBD Kota Madiun; 141 (Satu) Buah Buku Program Peningkatan Sarana DanPrasarana Aparatur Kota Madiun Paket Pembangunan EmbungPilangbango Kota Madiun Nomor Kontak : 050/ 181/ 401.206/2014 Tanggal 28 Maret 2014 Tentang Data Laporan BulananPekerjaan
(fotokopi legalisir); 361 (Satu) Buah Buku Program Peningkatan Sarana DanPrasarana Aparatur Kota Madiun Paket Pembangunan EmbungPilangbango Kota Madiun Nomor Kontak : 050/ 181/ 401.206/2014 Tanggal 28 Maret 2014 Tentang Data Laporan Harian(Agustus) Oleh BPBD Kota Madiun. (fotokopi legalisir); 37 1 (Satu) Buah Buku Program Peningkatan Sarana DanPrasarana Aparatur Kota Madiun Paket Pembangunan Embung Hal. 21 dari 155 hal. Put.
No. 2817 K/PID.SUS/2016 (fotokopi legalisir); 441 (Satu) Buah Buku Program Peningkatan Sarana DanPrasarana Aparatur Kota Madiun Paket Pembangunan EmbungPilangbango Kota Madiun Nomor Kontak : 050/ 181/ 401.206/2014 Tanggal 28 Maret 2014 Tentang Data Laporan QualityPeriode 16 Juni s/d 22 juni 2014 Oleh BPBD Kota Madiun(fotokopi legalisir); 451 (Satu) Buah Buku Program Peningkatan Sarana DanPrasarana Aparatur Kota Madiun Paket Pembangunan EmbungPilangbango Kota Madiun Nomor Kontak : 050/ 181/ 401.206
(fotokopi legalisir);1 (Satu) Buah Buku Program Peningkatan Sarana DanPrasarana Aparatur Kota Madiun Paket Pembangunan EmbungPilangbango Kota Madiun Nomor Kontak : 050/ 181/ 401.206/2014 Tanggal 28 Maret 2014 Tentang Data Laporan QualityPeriode 16 Juni s/d 22 juni 2014 Oleh BPBD Kota Madiun(fotokopi legalisir);1 (Satu) Buah Buku Program Peningkatan Sarana DanPrasarana Aparatur Kota Madiun Paket Pembangunan EmbungHal. 41 dari 155 hal. Put.
(fotokopilegalisir); 671 (Satu) Buah Buku Program Peningkatan Sarana DanPrasarana Aparatur Kota Madiun Paket PembangunanEmbung Pilangbango Kota Madiun Nomor Kontak : 050/181/ 401.206/ 2014 Tanggal 28 Maret 2014 TentangData Laporan Quality Periode 01 Desember s/d 07Desember 2014 Oleh BPBD Kota Madiun. (fotokopilegalisir); 68 1 (Satu) Buah Buku Program Peningkatan Sarana DanPrasarana Aparatur Kota Madiun Paket Pembangunan Hal. 65 dari 155 hal. Put.
HENDRO MAULANA
19 — 12
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa identitas nama HENDRO MAULANA atau HENDRA MAULANA, 2 (dua) nama berbeda namun adalah 1 (satu) orang yang sama yaitu Pemohon;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan identitas nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan oleh Pemohon agar Pejabat Aparatur pada Instansi Pemerintah
Drs. TOGAR SIRAIT
Tergugat:
Bupati Deli Serdang
97 — 47
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Deli Serdang No.54 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Aparatur Sipil Negara yang terbuktimelakukan Tindak Pidana Korupsi atas nama Drs Togar Sirait Nip19621203 198909 1 003 tanggal 11 Februari 2019 ;3.
Bahwa selanjutnya perlu diketahui bahwa secara yuridis pemberhentianTergugat sebagai Aparatur Sipil Negara telah sesuai dengan ketentuan yangHalaman 18 Putusan No. 198/G/2019/PTUNMDNberlaku, dimana penyebab yang essesil pemberhentian tidak denganhormat atas diri Penggugat selaku Aparatur Sipil Negara adalah karenaTergugat telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana PutusanPengadilan Negeri Medan No. 1508/Pid.K/2003/PN.Mdn tertanggal 20Oktober 2004 dengan amar yang pada pokoknya menyatakan bahwaPenggugat
Sebab mengenai pemberhentian tidak dengan hormatterhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan Tindak Pidan Korupsi initelah diatur secara khusus berdasarkan Keputusan Bersama Menteri DalamNegeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasidan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15Tahun 2018, Nomor 153/KEP/2018 tanggal 13 September 2018 sertaPeraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PegawaiNegeri Sipil, sehingga karenanya sangat tidak beralasan
hukum dalilPenggugat menyatakan bahwa proses penerbitan Surat Keputusan BupatiDeli Serdang No. 54 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Aparatur SipilNegara Yang Terbukti Melakukan tindak Pidana Korupsi tersebut telahmelanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab mengenai pemberhentian tidakdengan hormatterhadap Aparatur Sipil Negarayang melakukanTindakPidanaKorupsi ini telah diatur secarakhusus berdasarkanKeputusanBersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, Nomor 153/KEP/2018 tanggal 13September 2018 serta Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil.
91 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa untuk menerbitkan Surat KeputusanPemberhentian Penggugat, Menteri Sekretaris Negarameminta pertimbangan Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN);b.
tentang Aparatur Sipil Negara.
Kepala Biro Umum Adalah Jabatan Aparatur Sipil Negara yaitu JabatanStruktural sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Sekretaris NegaraNomor 3 Tahun 2015.
Putusan Nomor 411 K/TUN/2017Oleh karenanya seharusnya Judex Facti mengenyampingkanpertimbangan KASN (Bukti P4 yang sama dengan Bukti T12) yangmenyatakan, Undang Undang Aparatur Sipil Negara, UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak berlaku bagiPenggugat karena Penggugat adalah anggota Kepolisian aktif yangtunduk pada UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian,karena pertimbangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tersebutdiambil tanpa ada aturan baku sebagai peraturan
Putusan Nomor 411 K/TUN/20172014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi pengganti dari UndangUndang Kepegawaian dan oleh karenanya pegawai negeriKepolisian Republik Indonesia tunduk pada UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;2) Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding/Penggugat sebagai anggotaPolri yang menjabat sebagai Kepala Biro Umum Sekretariat MiliterPresiden Kementerian Sekretariat Negara tunduk pada UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.Sehingga pertimbangan