Putus : 17-09-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2452 K/Pdt/2019 Tanggal 17 September 2019 — MAT SUJEH
lawan
H. ABD. ROSYID, DKK
dan
KETUA PANITIA PENGADAAN TANAH (P2T) TOLCIJAGO KOTA DEPOK, DKK
103 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Amar bin Apun, yang terjadi pada hari Senin tanggal1 Oktober 1960, dibuat di kertas segel tahun 1963, untuk melakukanjual beli pada tahun 1960, atas sebidang tanah Girik Hak Milik Adat LeterC Nomor 49, Persil 570, Blok II, tanpa luas tanah, terletak di Kemirimuka/Depok/Bogor;Dengan batasbatas adalah sebagai berikut: Sebelah utara : tanah Tolib, Sebelah barat : tanah Amar, Sebelah timur : tanah Kotong Bullah, Sebelah selatan : tanah Amar;berbeda dengan tanah sengketa sehingga menjadi cacat hukum danbatal
Amar bin Apun, yang terjadi pada hari Senin tanggal1 Oktober 1960, dibuat di kertas Segel tahun 1963, untuk melakukanjual beli pada tahun 1960, atas sebidang tanah Girik Hak Milik Adat LeterC Nomor 49, Persil 570, Blok II, tanpa luas tanah, terletak di Kemirimuka/Depok/Bogor: Sebelah utara : tanah Tolib, Sebelah barat : tanah Amar, Sebelah timur : tanah Kotong Bullah,Halaman 4 dari 17 hal. Put. Nomor 2452 K/Pdt/201912.13.14.15.16.17.18.