Ditemukan 1364 data
Terbanding/Tergugat : NY. SITI MASAMAH
157 — 47
Gugatan Prematur (Excetio dilatoria)Bahwa gugatan aquo seharusnya belum dapat diperiksa karena masihprematur untuk diajukan sebagai sengketa.
Gugatan Prematur (Exceptio dilatoria);Menimbang, bahwa Hakim tingkat pertama dalam putusannya telah mengabulkan salah satu) eksepsi Tergugat sekarang Terbanding denganpertimbangan bahwa gugatan Pengggugat sekarang Pembanding adalahprematur (Exceptio dilatoria) yang didasarkan pada seurat bukti kedua belahpihak yaitu Bukti P11 dan Bukti T8 maka Hakim tingkat permata dalam pokokperkara menyatakan gugatan Penggugat sekarang Pembanding tidak dapatditerima (niet ontvankelijk verklaard);Menimbang, bahwa
228 — 89
Hakim Mulia yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Aquo,untuk menyatakan bahwa Sidang Mediasi beserta produk yangdihasilkannya yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat diDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Bengkulu,adalah Cacat Hukum dan tidak sah secara hukum sehingga BATALDEMI HUKUM, serta menyatakan menolak Gugatan Penggugat atausetidaktidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapatditerima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO) karena Gugatan BersifatPrematur (Exceptio Dilatoria
Tetapi, Gugatan Penggugat hanyalah Perselisihan PHK.Karenanya, Gugatan Penggugat tidak hanya Cacat Formil, karena tidakmengajukan Perselisihan Hak namun hanya Perselisihan PHK, tetapi jugaGugatannya Bersifat Prematur (Exceptio Dilatoria) karena JenisPerselisinan PHK belum pernah melalui proses Konsiliasi atau Mediasi.Berdasarkan halhal yang telah Tergugat uraikan diatas, patut kiranyaMajelis Hakim Mulia yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Aquo,untuk menyatakanmenolak Gugatan Penggugat atau setidaktidaknyamenyatakan
Gugatan penggugat Cacat Formil dan gugatannya bersifat Prematur(Exceptio Dilatoria)3. Tentang Jenis perselisihan yang berbeda antara mediasi dengangugatan ;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Nomor 1 tergugat , Majelis Hakimberpendapat Materi keberatan tergugat bukanlah termasuk eksepsi yang dapatdiajukan di persidangan karena pada dasarnya mengenai proses MediasiHalaman 29 dari 38 halamanPutusan Nomor : 7/Pdt.SusPHI/2017/PN.
formil dari suatu gugatan, ada subjekhukumnya dan objek gugatannya, latar belakang, dasar hukum dan alasanalasan hukum termuat di dalam Posita atau fundamentum Petendi dan diakhiridengan tuntutan atau Petitum dari Penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas oleh karena secarasubstansi antara posita dengan petitum gugatan masih terdapat hubungan hukumyang logis dan dapat dimengerti maka karenanya eksepsi Tergugat tentanggugatan cacat formil dan gugatan bersifat Prematur (Exceptio Dilatoria
92 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eksepsi Dilatoria (exceptio dilatoria);C. Eksepsi Obscuur Libel;Bahwa, terhadap gugatan tersebut dikabulkan sebagian olehPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusattelah memberikan putusan Nomor 172/Pdt.SusPHI/2017/PN.JKT.PSTtanggal 16 November 2017 dengan amar;Dalam Provisi:Menolak permohonan Provisi Para Penggugat;Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
TOUW NIO DAMKJAER
Tergugat:
1.LIANNY WYDIAWATI WIBOWO juga ditulis LIANNY LIANNYWATI WIBOWO juga ditulis LIANNY WYDIAWATI
2.MARIO WIBOWO
3.RONALD
87 — 58
atas nama PENGGUGAT, melainkanatas nama TERGUGAT dengan bukti Akta Jual Beli Nomor 102/2009tanggal 4 Bulan Juni 2009 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 3075 tanggal 7September 2009.Karena PENGGUGAT bukan sebagai pemilik sah daripada ObyekSengketa, maka eksepsi Exceptio Dominii ini patut dikabulkan, olehkarenanya gugatan PENGGUGAT sangat patut dan berdasarkan atashukum untuk di tolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima(niet ontvankelijke verklaard).Gugatan Penggugat Prematur (Exceptio Dilatoria
Gugatan Penggugat Prematur (Exceptio Dilatoria) :A. Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium5. Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) ;6.
UtrSiapa, adalah sudah masuk ranah pembuktian dalam pokok perkara, dan olehkarenanya eksepsi nomor 2 ini Sudah sepatutnya untuk tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa eksepsi nomor 3, yaitu Gugatan Penggugat Prematur(Exceptio Dilatoria), Tergugat pada pokoknya mendalilkan bahwa dalil kerugianPenggugat sebenarnya terjadi karena adanya kecurangan, yang menuruthukum pidana, kecurangan adalah kejahatan atau pelanggaran yang dengansengaja menipu orang lain dengan maksud untuk merugikan pihak lain,biasanya
PT JODOH CENTRE INDOTAMA
Tergugat:
1.MIN COE alias LINA
2.SUI FA
75 — 79
EKSEPSI DILATORIA, GUGATAN PENGGUGAT TERLALU DINIUNTUK DIAJUKAN ( PREMATUR) ;Bahwa Gugatan Penggugat dalam perkara aquo pada dasarnya dilandasiatas dugaan dan tuduhan Penggugat terhadap diri Tergugat dan Tergugat IItelah melakukan tindakan atau perbuatan pengambilan/ penggelapan uanghasil penjualan toko Super Market sebesar Rp. 1.171.804.335, 00 (Satumilyar seratus tujuh puluh satu juta delapan ratus empat ribu tiga ratustigapuluh lima rupiah), sehingga oleh karenanya Penggugat meminta agarPara Tergugat
mohon Putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMDALAM KONPENSI ;DALAM EKSEPSI ;Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas dalam suratJawabannya Para Tergugat disamping menjawab terhadap halhal yangberkaitan dengan pokok perkara juga mengajukan Eksepsi/Tangkisan terhadaphalhal yang menyangkut tentang selain dari kKewenangan pengadilan untukmengadili (kompetensi) yaitu tentang halhal yang pada pokoknya sebagaiberikut ;Halaman 19 dari 31 Putusan Perdata Gugatan Nomor 208/Pdt.G/2019/PN BtmA.EKSEPSI DILATORIA
EKSEPSI DILATORIA, GUGATAN PENGGUGAT TERLALU DINIUNTUK DIAJUKAN ( PREMATUR) ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan mencermatiSurat Gugatan dari Penggugat tenyata bahwa, perbuatan melawan hukum yangdidalilkan oleh Penggugat telah dilakukan oleh Para Tergugat, didasarkan padawujud Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht maatige daad) sebagaimana yangdimaksudkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, tidakmenentukan bahwa suatu Gugatan ganti kerugian yang
baik secara pidana maupun perdata;Menimbang, bahwa setelahn membaca dan memperhatikan GugatanPenggugat maupun Jawaban Para Tergugat seperti diuraikan di atas, makaMajelis Hakim berpendapat, bahwa dalam perkara a quo, menurut hukum,adalah adil dan patut jika hak Penggugat untuk menuntut ganti kerugian kepadaPara Tergugat harus dilindungi dan hal itu tidak harus menunggu apakahPerbuatan Melawan Hukum tersebut telan melalui suatu proses pidana atautidak, dengan demikian maka dalil Eksepsi/Tangkisan Dilatoria
161 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Penggugat Premateur (Exceptio Dilatoria);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Palembang memberikan putusan Nomor148/Pdt.SusPHI/2019/PN.Plg., tanggal 6 April 2020 dengan amar sebagaiberikut:1. Menolak gugatan pokok Penggugat;2. Mengabulkan gugatan subsider Penggugat berdasarkan azas Ex Aquo EtBono;3.
PT WINDE SHIPCENTRALINDO
Tergugat:
1.PT GLOBAL JAYA UTAMA
2.TOGU SIMANJUNTAK
3.Kementrian Direktorat Perhubungan Laut Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sungai Guntung
128 — 76
GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR (EXCEPTIO DILATORIA)15.Bahwa setelah mencermati posita Gugatan a quo, Gugatan Penggugatbelum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di Pengadilan karenaHalaman 10 dari 33 Putusan Perdata Gugatan Nomor 227/Pdt.G/2018/PN Btmmasih prematur, dalam arti Gugatan a quo yang diajukan masih terlampaudini.16.
Adapun halhal yang mendasari keadaan terlampau dini (prematur) padaGugatan a quo yaitu: Bahwa kewajiban Penggugat terhadap Tergugat belumterlaksana untuk melakukan seluruh rangkaian pekerjaan yang telahdisepakati antara para pihak; Bahwa Penggugat terlebih dahulu mendapatkan ijin uji kKelayakankondisi kapal untuk berlayar dari Kantor Pelayanan PenyelenggaraPelabuhan Kelas III Sungai Guntung;17.Bahwa terkait eksepsi dilatoria ini Ahli Hukum Perdata yakni M.
YahyaHarahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata, penerbit Sinar Grafikahalaman 457 menerangkan sebagai berikut:Disebut juga dilatoria exceptie, yang berarti: gugatan penggugat belumdapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan, karena masihprematur, dalam arti gugatan yang diajukan masih terlampaun dini.18.Berdasarkan uraian dan doktrin tersebut diatas, terbukti Gugatan a quomasih terlampau dini (prematur) sehingga beralasan Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan
:Menimbang, bahwa terhadap tuntutan provisi Penggugat, Majelis Hakimberpendapat tuntutan provisi tersebut tidak cukup beralasan hukum untukdikabulkan, dan oleh karenanya haruslah ditolak ;Dalam Eksepsi ;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Para Tergugat telahmengajukan Jawaban dan dalam Jawaban tersebut, Para Tergugat telah pulamengajukan Eksepsieksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut ; Penggugat tidak mempunyai legal standing ; Gugatan tidak jelas dan kabur ; Gugatan prematur (exceptio dilatoria
41 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
tanah dan bangunan Ebony Salon yang terletak di Jalan Pramuka Nomor14 Palu, Kota Palu;6 Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun terdapatupaya hukum (Uit voerbaar bij voorraad);7 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara;ATAU;Apabila Majelis Hakim berpendapat lain agar dapat memberikan putusanyang seadiladilnya;Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yangpada pokoknya sebagai berikut:DALAM EKSEPSI;Gugatan Para Penggugat Prematur (exceptie dilatoria
);1 Bahwa gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat masih sangat premature(dilatoria) oleh karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 2Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa Perselisihan Hubungan Industrial wajibHal. 11 dari 17 hal.Put.Nomor 126 K/Pdt.SusPHI/2013diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan Bipartit secaramusyawarah untuk mencapai mufakat dengan bukti secara tertulis, namun hinggasaat ini tidak pernah dilakukan perundingan Bipartit;Bahwa gugatan Penggugat
Terbanding/Penggugat : BEN DAVID SIDHARTA TJAHYADI
72 — 36
26 Agustus 2019 tersebut dapatdikatagorikan sebagai GUGATAN YANG PREMATURE ATAU TERLALU DINIUNTUK DIAJUKAN (DILATORIA EXCEPTIE), dengan alasanalasan hukumsebagai berikut ; Bahwa atas Putusan Perkara No.40/Pdt.G/2018/PN.Blb, tanggal 6 Juni 2018yang dijadikan dasar gugatan Pembagian Harta Bersama oleh Penggugatdalam perkara quo telah diajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali kepadaMahkamah Agung RI , sebagaimana Tanda Terima Memori PeninjauanKembali Nomor 40/Pdt.G/2018/PN.Blb Jo Nomor : 11/Pdt.PK/2018
Maka gugatan pembagian hartabersama yang diajukan oleh Penggugat a quo dapat dikatagorikan masihPREMATURE (Dilatoria Exceptie) dan/atau belum saatnya untuk diajukansecara hukum ;Bahwa oleh karena secara hukum gugatan Penggugat a quo masihpremature dan belum saatnya diajukan secara hukum maka gugatanPenggugat HARUS DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NietOnvankelijke Verklaard).DALAM POKOK PERKARA:Bahwa mohon apa yang diuraikan di bagian eksepsi dianggap satukesatuan dengan pokok perkara ini;Bahwa Tergugat
52 — 10
Prematur (Excepcion Dilatoria)Bahwa menurut M. Yahya Harahap, S.H, dalam dalam Buku HukumAcara Perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian danPutusan Pengadilan Halaman menyatakan gugatan prematur adalah gugatanyang diajukan masih terlampau dini;Bahwa dan sifat keadaan prematur melekat pada:1. Batas waktu untuk menggugat sesuai dengan jangka waktu yang telahdisepakati2.
Prematur (Exception Dilatoria), dengan alasaan Termohon dan Pemohonadalah pasangan suami yang menikah tanggal 23 September 2018, padawaktu akad nikah Pemohon mengucapkan sighat thalak, yang intinya akanmenepati kewajibannya sebagaimana tertuang dalam sighat tersebut,sehingga sighat talak yang dibacakan Pemohon setelan akad nikahdihubungkan dengan alasan posita gugatan cerai talak yang diajukanPemohon, maka gugatan cerai talak Pemohon adalah prematur atau terlaludini;Menimbang, bahwa berdasarkan dengan
88 — 33
GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR (DILATORIA EXCEPTIE)30.31.32.33.Bahwa sebagaimana telah disebutkan diatas, pihak ketiga yangmenjual tanah tersebut kepada Tergugat telah dilaporkan olehPenggugat ke pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Lahat denganSurat Tanda Bukti Laporan Nomor: STBL/B233/III/2013/SUMSEL/RES LHT.Bahwa fakta di atas dikuatkan oleh dalildalil Penggugat sendiri dalamGugatan sebagaimana dikutip di bawah ini:> Butir 7, halaman 2 Gugatan.. atas perbuatan Yarnalis tersebut Penggugat melaporkanYarnalis
Yahya Harahap, S.H. di dalam bukunya yang berjudulHukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan,Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, tahun 2006,halaman 457 s.d. 458, menyatakan sebagai berikut:a) Exceptio dilatoria Disebut juga dilatoria exceptie, yang berarti:Gugatan penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanyadi Pengadilan, karena masih prematur, dalam arti gugatan yangpada:> Batas waktu untuk menggugat sesuai dengan jangka waktu yangdisepakati dalam perjanjian
83 — 34
Gugatan PENGGUGAT Prematur (dilatoria exceptie);Bahwa gugatan PENGGUGAT belum dapat diterima untukdiperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena gugatanPENGGUGAT masih prematur atau gugatan masih terlalu dini karenaPENGGUGAT belum melakukan upaya administratif berupa keberatanyang disampaikan ke Pejabat Pemerintah dalam hal ini Gubernur Riauselaku atasan langsung Bupati Bengkalis sebagaimana yang telahdiatur Pasal 48 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 yangberbUN Yi : 22 nn nn nnn nnn nnn nnn
Gugatan Penggugat Prematur (dilatoria exceptie), bahwa gugatanPenggugat belum dapat diterima untuk diperiksa di Pengadilan Tata UsahaNegara (PTUN) karena gugatan Penggugat masih premature atau gugatanHalaman 25 dari 35 halaman Putusan Nomor: 53/G/2017/PTUNPbr.masih terlalu dini karena Penggugat belum melakukan upaya administrativeberupa keberatan yang disampaikan ke Pejabat Pemerintah dalam hal iniGubernur Riau selaku atasan langsung Bupati Bengkalis sebagaimanatelah diatur dalam Pasal 48 Undangundang
menghadirkan bukti surat sebanyak 9(sembilan) bukti surat yang diberi tanda P1 sampai dengan P9, sedangkanTergugat untuk mempertahankan pendapat hukumnya dipersidangan telahmenghadirkan 6 (enam) bukti surat yang diberi tanda T1 sampai dengan T6;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap EksepsiEksepsisebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkanSebagal DeniKUt===2 se ene nn se ei em ene enennnnneemmmneensMenimbang, bahwa dalam Eksepsi Tergugat angka 1 mengenaiGugatan Penggugat Prematur (Dilatoria
15 — 6
EKSEPSI GUGATAN A QUO TIDAK DAPAT DIPERKARAKAN(EXCEPTIO DILATORIA)a.Bahwa terdapatnya peristiwa dini/ pengajuan gugatan perceraianwaktu. yang singkat, kurang lebih 2 (dua) hari PENGGUGATmerninggalkan rumah mertua TERGUGAT/tempat tinggal suamiistri/TERGUGATPENGGUGAT, TERGUGAT mendapatkan SuratGugatan Perceraian PENGGUGAT dari Pengadilan AgamaMakassar.
Bahwa oleh karena Gugatan PENGGUGAT adalah ERROR INPERSONA ATAU OBSCUUR LIBEL dan EXCEPTIO DILATORIA(premature) , maka dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet ontvankelijkVerklaard)A. Dalam Pokok PerkaraHal. 11 dari 46 Put. no. 2117/Pdt.G/2016/PA.Mks.. Bahwa apa yang termuat dalam eksepsi di atas, di pandang sebagaibagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara di bawah ini..
In casu gugatan (posita dan Potitum) PENGGUGAT cukup dasaralasan untuk menyatakan gugatan PENGGUGAT atau Error inPersona atau obscuur Libel dan Exceptio Dilatoria (premature),maka dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).Hal. 24 dari 46 Put. no. 2117/Pdt.G/2016/PA.Mks.b.
Bahwa terdapatnya peristiwa dini/ pengajuan gugatan perceraianwaktu. yang singkat, maka gugatan PENGGUGAT tidak dapatdiperkarakan karena premature (Exceptio Dilatoria),c. Bahwa In casu (posita) gugatan PENGGUGAT seluruhnya tidakmempunyai relevansi dengan peristiwa yang sebenarnya terjadi,olehnya itu. dinyatakan Gugatan PENGGUGAT dinyatakanKABUR/Subhat (Obsecuur Libel).B. Dalam Pokok PerkaraHal. 35 dari 46 Put. no. 2117/Pdt.G/2016/PA.Mks..
246 — 151 — Berkekuatan Hukum Tetap
dandengan cara yang ditentukan dalam undangundang, sehingga permohonan kasasitersebut formal dapat diterima;Menimbang, bahwa alasanalasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat pada pokoknya sebagai berikut:A Bahwa Judex Facti Salah Menerapkan Hukum Acara Perdata Mengenai ExeptioDilatoria/Eksepsi Gugatan Penggugat Prematur;1 Bahwa Judex Facti jelas telah salah dalam menilai dan berpendirian bahwagugatan Pemohon Kasasi/semula Penggugat dalam perkara a quo adalah gugatanprematur/Exeptio Dilatoria
Gugatan Penggugat Prematur Exceptio Dilatoria;Bahwa sebagaimana diuraikan di atas, Penggugat telah mengajukan gugatanterhadap yang objek (merek) dan subjek (pihak pemilik merek/Tergugat) yangsama pada badan peradilan yang sama dengan gugatan a quo, yaitu di PengadilanNiaga Jakarta Pusat (berupa gugatan rekonpensi), dalam perkara Nomor 45/Merek/2012/PN Niaga Jkt.Pst., yang mana perkara tersebut telah diputustertanggal 3 April 2013;Bahwa terhadap putusan Perkara Nomor 45/Merek/2012/PN Niaga Jkt.Pst.tersebut
Yahya Harahap, S.H.pada bukunya berjudul HUKUM ACARA PERDATA, Gugatan, Persidangan,Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (vide Lampiran 1) telahdisebutkan bahwa Exeptio Dilatoria atau yang disebut pula dilatoria exceptieartinya: Gugatan Penggugat belum dapat diterima untuk diperiksasengketanya di pengadilan, karena masih prematur, dalam artigugatan yang diajukan masih terlampau dini;e Sifat atau keadaan prematur melekat pada:Batas waktu untuk menggugat sesuai dengan jangka waktu yang disepakatidalam
112 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;Apabila Bapak/lbu Majelis Hakim berpendapat lain mohon keadilan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Turut Tergugatmengajukan eksepsi yang pada pokoknya : Gugatan yang diajukan oleh Penggugat prematur (exceptie dilatoria)karena pada kenyataannya hingga saat ini pellaksanaan lelang belumdilakukan Turut Tergugat;Halaman 3 dari 7 hal. Put.
24 — 14
hukum tingkat pertama yang menjadi dasar dalam menjatuhkanputusannya, telah memperhatikan pula keberatankeberatan Termohon/Pembanding sebagaimana termuat dalam memori banding, Pengadilan TinggiAgama berpendapat sebagai berikut :DALAM EKSEPSIMenimbang, bahwa eksepsi yang diajukan oleh Termohon/Pembandingpada pokoknya merupakan jawaban dari sebagian dalil permohonan Pemohon/Terbanding yang berarti telah menyangkut pokok perkara dan eksepsi tersebuttidak termasuk sebagai eksepsi dilatoir (exceptio dilatoria
305 — 212 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang permohonan yang diajukan prematur (exceptio dilatoria);Bahwa terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut, PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan putusan Nomor18/Pdt.Sus. Pailit/2019/PN.Niaga Sby. tanggal 22 Agustus 2019 yangamarmya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:1. Menolak eksepsi Para Termohon untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;2.
SETIYANTO AJI PRAHORA,SE
Tergugat:
1.SUHERMAN TIRTA DINATA
2.BUDI
109 — 49
Tanda bukti pemindah tanganan kepemilikan Ranmorberupa: (1) Kuitansi pembelian bermateraicukup bagi pemindahtanganan karena Jual beli.Bahwa berdasarkan Penjelasan diatas, Penggugat tidak dapatmendalilkan bahwa Penggugat adalah Pemilik Kendaraansebagaimana dalam Gugatan a quo dan oleh karena itu penggugattidak memiliki kapasitas mengajukan Gugatan ini.Eksensi Dilatoria/ Dilatoria Exceptie3.
Ekaepsi Dilatoria Exceptie;3. Eksepsi Exceptio Obscuur Libel;4. Eksepsi Error In Persona.Mohon Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak Gugatan Penggugatseluruhnya atau setidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima (nietontvankelijk verklaard);Dalam Konvensi Il.. Dalam Pokok Perkara:Mohon segala sesuatu yang telah Tergugat sampaikan pada bagianEksepsi diatas dianggap juga sebagai bagian yang tak terpisahkan DalamPokok Perkara ini;10.
Eksepsi Dilatoria/Dilatoria ExceptieMenimbang, bahwa gugatan a quo terlampau dini diajukan olehPenggugat, seharusnya dibuktikan dulu apakah kejahatan tersebut memangterjadi dan siapa yang melakukan pencurian motor tersebut ?
92 — 23
/ kabur dan tidak Jjelas.Ekseptio Dilatoria (gugatan yang diajukan Penggugat Prematur) Bahwa Penggugat menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatanmelawan hukum dengan tindakan akan dan/atau telah melaksanakanLelang Eksekusi di muka umum melalui perantara yaitu Tergugat II; Bahwa objek lelang tersebut menjadi objek perkara yaitu sebidang tanahdengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00758 atasnama Musa Nusa Ingetta Kaban; Bahwa dalil Penggugat diatas adalah dalil yang mengadaada
/ kabur dan tidak jelas.Ekseptio Dilatoria (gugatan yang diajukan Penggugat Prematur) Bahwa Penggugat menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatanmelawan hukum dengan tindakan akan dan/atau telah melaksanakanLelang Eksekusi di muka umum melalui perantara yaitu Tergugat II; Bahwa objek lelang tersebut menjadi objek perkara yaitu sebidang tanahdengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00758 atasnama Musa Nusa Ingetta Kaban; Bahwa dalil Penggugat diatas adalah dalil yang mengadaada,
JAMHURI
Tergugat:
1.SISILIYE
2.REGINA ASIES ROGIS
71 — 30
para pihak menyatakan tidak ada halhalyang diajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat adalahsebagaimana tersebut diatas:Halaman 5 dari 16 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 19/Pat.G.S/2020/PN PIkDALAM EKSEPSI:Menimbang, bahwa Para Tergugat dalam menjawab gugatanPenggugat disamping mengajukan sangkalan terhadap dalildalil Penggugat,telah pula mengajukan eksepsi sebagai berikut ;Bahwa Gugatan Penggugat Prematur (Exception Dilatoria
kewajiban sebelum hal itu dinyatakan kepadanya secaratertulis oleh pihak krediturOleh karena itu, tuntutan Penggugat yang menyatakan Para Tergugattelah melakukan wanprestasi dalam perkara ini TANPA DIDAHULUI SURATSECARA TERTULIS DARI PENGGUGAT YANG MEMUAT PERNYATAANLALAI (ingebrekkestelling), wajid menurut hukum gugatan Penggugatdinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;Menimbang, bahwa Terhadap Eksepsi Para Tergugat sebagaimana incasu Gugatan Penggugat Prematur (Exection Dilatoria