Ditemukan 2500 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-11-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 384 K/TUN/2014
Tanggal 20 Nopember 2014 — BUPATI PONOROGO vs ROCHMADI SULARSONO
4434 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asas Opportunitas (Asas Diskresi)Bahwa benar Bupati memiliki hak istimewa sebagai konsekuensi atasdasar kedudukannya namun asas ini harus diterapbkan bersamasamadengan Asas Legalitas agar terhindar dari penyalahgunaan wewenangatau tindak sewenangwenang (lihat UU RI No 32/2004 tentangPemerintahan Daerah pasal 146 ayat (2) terutama pada frasa kataPeraturan Kepala Daerah dan/atau keputusan Kepala Daerah, ...dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, Perda dan Peraturanyang lebih tinggi..
    Ketidakpatuhan pada Asas diskresi denganmenggunakan dasar hukum UU RI No 32/2004 tentang Otonomi Daerahpasal 146 ayat (2) terkait dengan kasus Penggugat misalnyapelanggaran pada Perda 14/2011 atau produk hukum lainnya;3. Asas Kepentingan Umum.Asas ini menampak pada fakta psikolog yang PNS dan bekerja diRumah Sakit RSUD dr Harjono Kabupaten Ponorogo adalah Penggugatsendiri.
    Kepentingan Umum dalam hal ini tidak dilayaninya layanan psikologidengan tenaga yang kompeten (hingga diperoleh tenaga pengganti yangsetara kompetensinya) dan tidak lengkapnya layanan pemeriksaanPsikologi karena keterbatasan alat tes yang dimiliki (kopi bukti serah terimaalat tes Psikologi terlampir) yang berarti pula tidak sesuai dengan PerdaKabupaten Ponorogo No. 17/2011tentang Tarif Rumah Sakit padaLembaran daerah 2011 halaman 815 816 serta pasal 28 ayat (2) huruf BPerda Kab Ponorogo No. 17/2011;Asas Diskresi
Register : 08-07-2013 — Putus : 14-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48258/PP/M.XV/99/2013
Tanggal 14 Nopember 2013 — Penggugat dan Tergugat
11022
  • sebagaimana telah diubah terakhir dengan lUndang Nomor 16 Tahun 2000;MenimbangMengingatMemutuskanbahwa Majelis berpendapat Keputusan Tergugat Nomor: KEP1140/WPJ.10/2013 tanggal 20 Jutidak termasuk objek Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) UndangNomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telahterakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2000;bahwa Majelis berpendapat Keputusan Tergugat Nomor: KEP1140/WPJ.10/2013 tanggal 20 Jumerupakan diskresi
Register : 20-03-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 07-10-2019
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 6/Pid.Pra/2019/PN Rap
Tanggal 23 April 2019 — Pemohon:
Hj. MUSRIWATI
Termohon:
KASAT RESKRIM POLRES LABUHANBATU
4012
  • Bahwa implementasi Restorative Justiceoleh Termohon adalah bentuk diskresi Termohon selaku Penyidikberdasarkan Hukum Acara Pasal 7 ayat (1) huruf J KUHAP dan Pasal 16ayat (1) huruf yang berbunyi mengadakan tindakan lain menurut hukumyang bertanggungjawab;Bahwa berdasarkan alasanalasan yuridis tersebut diatas, jelaslan bahwapenghentian penyidikan yang dilakukan oleh Termohon atas Laporan PolisiNomor: LP/1668/X/2015/SU/RESLBH, tanggal 8 Oktober 2015, atas namapelapor, Hj.
    Tap /1479.a/III/2019/ Reskrim,tanggal 11 Maret 2019 (vide bukti surat bertanda T.19), Hakim berpendapat alasantersebut didasari oleh kewenangan Diskresi yang ada pada Penyidik (ic.Termohon), adapun Penerapan diskresi oleh Penyidik (Ic.
    Penerapan diskresi oleh penyidik dapatditemukan dalam proses penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka ternyatapermohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak beralasan menuruthukum dan haruslah ditolak;Halaman 23.PUTUSAN Nomor 6/Pid.Pra/2019/PNRapMenimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukanoleh Pemohon ditolak maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslahdibebankan kepada Negara;Menimbang, bahwa untuk
Register : 08-07-2013 — Putus : 14-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48254/PP/M.XV/99/2013
Tanggal 14 Nopember 2013 — Penggugat dan Tergugat
11524
  • 61983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhirMenimbangMengingatMemutuskanUndangundang Nomor 16 Tahun 2000;bahwa Majelis berpendapat Keputusan Tergugat a quo tidak termasuk objek gugatan sebagdimaksud dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KeUmum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang NoTahun 2000;bahwa Majelis berpendapat Keputusan Tergugat a quo dalam sengketa ini merupakan kewe(diskresi
Register : 06-04-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 04-05-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2021/PT MDN
Tanggal 4 Mei 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
6928
  • Teori Pendekatan Seni Dan Intitusi;Penjatuhan putusan oleh hakim merupakan diskresi atau kewenangan dari hati.Sebagai diskresi, dalam penjatuhan putusan hakim menyesuaikan dengankeadaan dan pidana yang wajar bagi setiap pelaku tindak pidana, hakim akanmelihat keadaan pihak Anak dan Anak II atau penuntut umum dalam perkarapidana. Pendekatan seni dipergunakan oleh hakim dalam penjatuhan suatuputusan, lebih ditentukan oleh intuisi dari pada pengetahuan hakim..
Register : 18-01-2018 — Putus : 11-05-2018 — Upload : 09-08-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 5/G/2018/PTUN.MDN
Tanggal 11 Mei 2018 — Penggugat:
MUHAMMAD FACHRI ZENDRATO
Tergugat:
REKTOR UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA
291192
  • Bahwa kalau tidak diambil langkah cepat dan strategis dikawatirkanaktivitas pelayanan terhambat, karena itu Tergugat menggunakan hakdiskresi terbukti langkah diskresi yang digunakan oleh Tergugatampuh.
    3AU/UMSU/A/2012 tentang Peraturanhalaman 60 dari 66 Putusan PTUN Medan Nomor: 5/G/2018/PTUN.MDNDisiplin Mahasiswa, Majelis Hakim berpendapat bahwa peraturan yangdijadikan dasar Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa a quosecara tegas telan mengatur bahwa mahasiswa yang disangkamelakukan pelanggaran disiplin yang dapat mengakibatkandijatunkannya sanksi disiplin berat wajib diperiksa terlebin dahulusecara tertulis oleh Tergugat, oleh karenanya Majelis Hakimberpendapat bahwa syarat dilakukannya diskresi
    diatur dalam peraturan perundangundangantidak pula terpenuhi;Menimbang, bahwa berkaitan dengan tindakan penjatuhanhukuman disiplin yang dijatunkan tanpa terlebin dahulu dilakukanpemeriksaan terhadap mahasiswa yang diduga melakukanpelanggaran disiplin yang telah dipraktikkan berulangulang olehTergugat (vide: bukti T23 sampai dengan T31), Majelis Hakimberpendapat bahwa praktik yang berulangulang tersebut tidak dapatdijadikan alasan pembenar bagi dilakukannya tindakan diskresisepanjang syaratsyarat diskresi
    Marzuki, SH., M.Hum= yangmemberikan pendapat bahwa selayaknya Tergugat melakukanperubahan peraturan disiplin mahasiswa dibanding secara berulangulang melakukan tindakan diskresi yang sama, terlebin denganmengenyampingkan peraturan yang berlaku;Menimbang, bahwa oleh karena terbukti objek sengketa a quoditerbitkan Tergugat tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaankepada Penggugat dan dalil Tergugat tentang tindakan diskresionaltelah dipertimbangkan tidak memenuhi unsurunsur dan syaratsyaratdilakukannya
    diskresi, Majelis Hakim berpendapat bahwa penerbitanhalaman 61 dari 66 Putusan PTUN Medan Nomor: 5/G/2018/PTUN.MDNobjek sengketa a quo secara prosedural bertentangan dengan Pasal13 Keputusan Tergugat Nomor: 1891/KEP/II/3AU/UMSU/A/2012tentang Peraturan Disiplin Mahasiswa;Menimbang, bahwa oleh karena penerbitan objek sengketa aquo secara prosedural mengandung cacat hukum sehinggabertentangan dengan Pasal 52 dan Pasal 83 ayat (2) UndangUndangNomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, makaMajelis
Register : 21-11-2018 — Putus : 29-01-2019 — Upload : 01-02-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 1079/PID.SUS.PRK/2018/PT MDN
Tanggal 29 Januari 2019 — JAMJURI
6025
  • Hal inidapat dilakukan atas dasar Diskresi Hukum yang pada Pasal 1 angka 9 UU. Nomor30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dijelaskan diskresi adalahkeputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabatpemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalampenyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundangundangan yangmemberikan pilinan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atauadanya stagnasi pemerintahan.
    Penggunaan diskresi sesuai dengan tujuannyamerupakan salah satu hak yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan dalamHalaman 14 dari 19 Putusan Nomor 1078/Pid.SusPRkK/2018/PT MDNmengambil keputusan dan/atau tindakan, demikian yang diatur dalam Pasal 6 ayat(2) UU Administrasi Pemerintahan.Untuk itu. pendekatan pembinaan kepada nelayan kecil yang melakukanpenangkapan ikan tanpa dokumendokumen resmi dan pelanggaran penggunaanalat tangkap dengan melihat ukuran GT Kapal, yang dikutif hanya keperluan yaitupoin
Putus : 23-12-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 848 B/PK/PJK/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. CITRA SURYA KOMUNIKASI
3928 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 848/B/PK/PJK/2015dapat disimpulkan bahwa Dirjen Pajak memiliki hak diskresi dalammembuat aturan tambahan untuk memastikan apakah penerimapenghasilan merupakan Wajib Pajak dari Mitra negara P3B dan untukmemberikan kepastian hukum;11) Menanggapi pertanyaan Majelis Hakim, tentang PER61/PJ/2009 jo.PER 24/PJ/2010 yang sangat rigid, berikut adalah pendapat beberapaahli mengenai asas diskresi yang menjadi rujukan.
    Namun tidak dapatdipungkiri banyak hal yang perlu diatur, untuk itu berdasarkan freiesermessen atau diskresi eksekutif membuat peraturan hukum. Ilmuhukum menyebut peraturan tersebut sebagai peraturan kebijakan ataubeleidregels. Karena tidak bersumber pada undangundang sebagaiproduk legislatif maka juga dikenal sebagai quasi legislation. Philipus M.Hardjon berpendapat bahwa peraturan kebijakan tidak terlepas darikaitan dengan ad any a freies ermessen.
Putus : 22-09-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 391 K/TUN/2015
Tanggal 22 September 2015 — RAHMANIWATI, Spd. M.Kes VS DIREKTUR POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES JAKARTA II
6038 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HK.02.03/1.2/08810/2013 tentang perubahan kedua atasPeraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.03.05/1.2/03086/2012 tentang petunjuk Teknis Organisasi dan Tatalaksana Politeknik KesehatanKementerian Kesehatan ;Berdasarkan keputusan tersebut diatas, TERGUGAT mempunyai diskresi dalamhal mengangkat dan memberhentikan PENGGUGAT.
    JakartaIl Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No.Hk.00.05/II/7136/2013.tanggal4 November 2013, Tentang Penonaktifan dari Jabatan Ketua Jurusan TeknikGigi Politeknik Kesehatan Kemenkes Jakarta telah dicabut dan dinyatakantidak berlaku lagi oleh SK Pemberhentian ;Gugatan PENGGUGAT kabur dan tidak dapat diterima ;Keputusan yang diambil Direktur dasar utamanya bukan memberikan Sanksisesuai PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disipiln Pegawai Negeri Sipil, tetapimemberhentikan ketua jurusan berdasarkan diskresi
    HK.02.03/1.2/08810/2013 tentang perubahan kedua atasPeraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.03.05/1.2/03086/2012 tentang petunjuk Teknis Organisasi dan Tatalaksana Politeknik KesehatanKementerian Kesehatan, Direktur mempunyai diskresi dalam hal mengangkatdan memberhentikan Ketua Jurusan.dan berdasarkan dengan visi misi yangada dalam Rencana Strategi Poltekkes Jakarta II ;Visi ;Menjadi Politeknik Kesehatan Unggulan, Mandiri, Berkomitmen, MenghasilkanLulusan yang berkualitas, berdaya
    HK.02.03/1.2/08810/2013 tentang perubahan kedua atasPeraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.03.05/1.2/03086/2012 tentang petunjuk Teknis Organisasi dan Tatalaksana PoliteknikKesehatan Kementerian Kesehatan ;TERGUGAT mempunyai diskresi dalam hal mengangkat dan memberhentikanPENGGUGAT .dan berdasarkan dengan visi misi yang ada dalam RencanaStrategi Poltekkes Jakarta II ;Bahwa TERGUGAT dalam mengambil keputusan tidak melihat lamanyaPENGGUGAT bekerja , tetapi yg dilihat adalah perilaku
    HK.02.03/1.2/08810/2013 tentang perubahan kedua atasPeraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.03.05/1.2/03086/2012 tentang petunjuk Teknis Organisasi dan Tatalaksana PoliteknikKesehatan Kementerian Kesehatan ;TERGUGAT mempunyai diskresi dalam hal mengangkat dan memberhentikanPENGGUGAT sebagai Ketua Jurusan ;TERGUGAT tidak bertindak sewenang wenang, justru TERGUGAT melakukantindakan yang adil dalam mengatasi dan menyelamatkan penyelenggaraanpendidikan di Jurusan Teknik Gigi.
Register : 27-06-2019 — Putus : 25-07-2019 — Upload : 23-10-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 13/Pid.Pra/2019/PN Tng
Tanggal 25 Juli 2019 — Pemohon:
NURLISTIYAWATI
Termohon:
Kepolisian Resort Tangerang Selatan
10827
  • TENTANG DISKRESI PENYIDIK19. Bahwa harus pula dipahami oleh TERMOHON, penegak hukum memiliki20.beberapa wewenang yang sesungguhnya harus dapat diukur seberapabesar wewenang tersebut dapat dilakukan sehingga tidak menimbulkanpersoalan ketidakadilan bagi pencari keadilan karena terbitnya keputusanpenghentian penyidikan secara sewenangwenang. Oleh karenanya itudalam arti luas wewenang penyidik merupakan wewenang atributif, yaituwewenang yang diatur dalam UndangUndang.
    Wewenang Diskresi, yakni wewenang untuk bertindak atau tidakbertindakatas dasarpilihandanpenilaiannyasendiri dalammenjalankan kewajiban hukum dengan maksud untuk lebih cepat,efesien dan efektif mencapai tujuan yang diamanatkan UndangUndang Dasar dan penyelenggara negara, demi keadilan dankesejahteraan masyarakat.Sedangkan tindakantindakan penyidik berdasarkan wewenangnya jugadapat diklasifikasikan, menjadi tindakan materiil dan tindakan hukum.Tindakan materiil merupakan tindakan faktual yang dilakukan
    oleh penyidik,sedangkan tindakan hukum merupakan tindakan yang berdasarkan halhalyang sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu, yaitu menimbulkanhak dan kewajiban bagi Seseorang.Tindakan TERMOHON yang menghentikan penyidikan perkara atasLaporan PEMOHON dalam perkara tindak pidana pencurian dapatdikategorikan sebagai wewenang Diskresi.
    TERMOHON telah salah dankeliru dalam menafsirkan arti kata DISKRESIDiskresi dalam Black Law Dictionary berasal dari bahasa BelandaDiscretionair yang berarti kebijaksanaan dalam halnya memutuskansesuatu tindakan berdasarkan ketentuankatentuan peraturan, Undangundang atau hukum yang berlaku tetapi atas dasarkebijaksanaan,pertimbangan atau keadilan (Pramadya, 1977: 91).Diskresi dalam bahasa Inggris diartikan sebagai suatu kebijaksanaan,keleluasaan (Shadily, 2002: 185).Putusan 13 /Pid.Pra/2019/PN.TGR
    Aaron mendefinisikan diskresi bahwa: discretion is powerauthority conferred by law to action on the basic of judgement ofconscience, and its use is more than idea of morals than law yang dapatdiartikan sebagai suatu kekuasaan atau wewenang yang dilakukanberdasarkan hukum atas pertimbangan dan keyakinan serta lebihmenekankan pertimbanganpertimbangan moral dari padapertimbangan hukum (Faal, 1991: 16).Menurut Alvina Treut Burrow dikatakan bahwa discretion adalah ability to choose wisely or to judge
Register : 20-07-2020 — Putus : 12-08-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PT PADANG Nomor 167/PID/2020/PT PDG
Tanggal 12 Agustus 2020 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : HELFIAN Pgl PIAN Diwakili Oleh : ADMA SADLI LUBIS. SH. MH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : AKHIRUDDIN, SH
11342
  • secara formil dapatditerima;Menimbang, bahwa setelah membaca memori banding dari kuasahukum Terdakwa sebagaimana telah dijelaskan diatas Adma Sadli Lubis,SH.MH dkk sebagai pembanding ter tanggal 13 Juli 2020 pada pokoknyabahwa berdasarkan fakta dipersidangan bukan tidak diberikan melainkan belumdiberikan, di karenakan adanya syarat administrasi yang belum di selesaikanoleh saksi Warman dan saksi Dhani Syaputra, apa yang dilakukan olehpengurus Helfian Cs (ic Terdakwa Nasrizal) adalah kebijakan (diskresi
    tidakterpenuhi apabila barang yang dimiliki masih ada kesempatan bagi orang yangmemiliki barang itu untuk memilikinya, bahwa unsur memiliki secara melawanhukum adalah dimana barang itu digadaikan, dijual, untuk kepentingan dirisendiri atau orang lain (halaman 54 putusan) ;Menimbang, bahwa dari faktafakta tersebut diatas dapat disimpulkansebagaimana dalil memorie banding pembanding pada pokoknyapermasalahan di dalam perkara ini apa yang dilakukan oleh Terdakwa Nasrizal(ic Terdakwa Helpian) adalah merupakan diskresi
    dipakai hukumpidana, bahwa pasal 372 KUHP tidak terpenuhi apabila barang yang dimilikimasin ada kesempatan bagi orang memilikinya, terkecuali barang itu digadaikan, di jual untuk kepentingan diri sendiri sehingga fakta ini dapatdisimpulkam sepanjang barang itu dalam arti belum dialihkn (di gadaikan, di jualatau dalam arti luas di pindah tangankan) maka unsur pasal 372 KUHP belumterpenuhi, sedangkan memori banding tersebut menyimpulkan apa yangdilakukan oleh Terdakwa kepada para saksi pelapor adalah diskresi
    menguntungkan Terdakwa (Ade a Charge) dapat disimpulkan yangapabila saksi pelapor bersedia menandatangani surat pernyataan (SungguhpunHal. 20 dari 27 halaman Putusan Nomor 167/PID/2020/PT PDGtidak jelas surat apa pernyataan tersebut), uang plasma mereka dapat dicairkanuang berada di BRI (Sungguhpun tidak jelas apakah ada uang di BRI), namundari peristiwa ini dapat terlihat lebih kental hubungan ke perdataan dalam artimembuat surat pernyataan uang nya di BRI apa yang dilakukan oleh Terdakwabagian dari diskresi
Putus : 23-12-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 847 B/PK/PJK/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. CITRA SURYA KOMUNIKASI
3925 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dari uraian OECDComentary Model Tax Convention tersebut dapat disimpulkanbahwa Dirjen Pajak memiliki hak diskresi dalam membuat aturantambahan untuk memastikan apakah penerima penghasilanmerupakan Wajib Pajak dari Mitra negara P3B dan untukmemberikan kepastian hukum;Bahwa menanggapi pertanyaan Majelis Hakim, tentang PER61/PJ/2009 jo. PER 24/PJ/2010 yang sangat rigid, berikutadalah pendapat beberapa ahli mengenai Asas Diskresi yangmenjadi rujukan.
    Namun tidak dapat dipungkiri banyakhal yang perlu diatur, untuk itu berdasarkan freies ermessenatau diskresi eksekutif membuat peraturan hukum. Ilmu hukummenyebut peraturan tersebut sebagai peraturan kebijakanatau beleidregels. Karena tidak bersumber pada undangundang sebagai produk legislatif maka juga dikenal sebagaiquasi legislation. Philipus M. Hardjon berpendapat bahwaHalaman 16 dari 21 halaman.
Register : 12-12-2011 — Putus : 13-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43228/PP/M.XII/99/2013
Tanggal 13 Februari 2013 — Penggugat dan Tergugat
11028
  • Edaran tidak termasuk jenis peraturan Perundangundangan;bahwa antara penerbitan Surat Keputusan Permohonan Pengurangan atau PembatalanSanksi Administrasi dengan Keputusan Keberatan kemungkinan ada keterkaitannyanamun apabila permohonan keberatan dikabulkan menurut Majelis tidak serta mertapermohonan pengurangan atau pembatalan sanksi administrasi dikabulkan;bahwa dikabulkan atau tidaknya permohonan pengurangan sanksi administrasi adalahwewenang pejabat Tata Usaha Negara karena hal ini merupakan diskresi
Register : 27-10-2015 — Putus : 29-03-2016 — Upload : 14-04-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 230/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 29 Maret 2016 — Dr. H.M. IQBAL WIBISONO, S.H.,M.H ; KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
16889
  • Karena Putusan peradilan adalah salah satu dari produkhukum yang penting bagi pelaksanaan kerjakerja KPU;Bahwa Pejabat Tata Usaha Negara memiliki hak untuk mengambil kebijakandalam hal tersebut karena di dalam undangundang pemerintahan sekarangdikenal dengan yang namanya diskresi, dulu sebelum terbit Undang Undang RINomor 30 Tahun 2014 Diskresi itu hanya dikenal secara teoritis, sehinggaterjadi perbedaan antara teori satu dengan teori yang lain tapi begitu keluarHalaman 61 dari 85 halaman.
    Putusan Nomor : 230/G/2015/PTUNJKTUndang Undang RI Nomor 30 Tahun 2014 mencampurkan pandangan pola pikirtentang diskresi dan itulah yang nampak pada Undang Undang RI Nomor 30Tahun 2014. Penggunaan diskresi sangat memungkinkan dalam hal urusanpelaksanaan pemerintahan kemudian mengisi kekosongan hukum, memberikankepastian hukum, mengatasi stagnasi pemerintahan tertentu demi kemanfaatandan kepentingan umum.
    KPU sangat mungkin mengambiltindakan mengeluarkan sebuah konteks yang tidak sesuai dengan undangundang dalam hal undangundangnya tidak jelas atau kemudian multiinterpretative maka dimungkinkan bagi KPU untuk menegakkan diskresi;Bahwa pernah terjadi pada tahun 2007, pada waktu itu Undang Undang RINomor 30 Tahun 2014 belum dikeluarkan jadi belum ada yang mengaturtentang penundaan.
    Itulahmengapa KPU mempunyai kewenangan diskresi, makanya tindakan itu sangatHalaman 63 dari 85 halaman. Putusan Nomor : 230/G/2015/PTUNJKTmungkin untuk diambil. Kemudian setelah diambil tindakan itu tinggal menunggukeputusan yang berkekuatan hukum tetap. Kemudian setelah berkekuatanhokum tetap barulah KPU melakukan penggantian.
    Maka di dalam self regulation itu ada yang namanya diskresi.Yang kedua dalam hal tidak diatur ini melibatkan kKewenangan yang di dalamself regulation ituada yang namanya diskresi;Bahwa Pengertian diskresi itu) sendiri yang mengatakan bahwa untukmelaksanakan peraturan pemerintahan suatu diskresi boleh diambil denganmelanggar UndangUndang contoh pada direksi BPJS menurut undangundangBPJS direksi berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 kemudian harus dipiliholeh DPR.
Register : 13-06-2017 — Putus : 12-02-2018 — Upload : 24-05-2018
Putusan PN NUNUKAN Nomor 6/ Pdt.G/ 2017/ PN Nnk
Tanggal 12 Februari 2018 — PT. ADINDO HUTANI LESTARI, berkedudukan di Jalan Raja Pandita No. 71-A, RT. X, Malinau Kota, Kalimantan Utara, yang diwakili oleh Ronald Pangaribuan, Direktur Utama PT. Adindo Hutani Lestari, dalam hal ini memberikan kuasa kepada KING BARLIAN NURDIN, S.H. dan SATRIA LESMANA, S.H., Para Advokat/ Litigation PT. Adindo Hutani Lestari, beralamat di Jalan Raja Pandita No. 71-A, RT. X, Malinau Kota, Kalimantan Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Maret 2017, selanjutnya disebut sebagai Penggugat; Lawan PT. SEBAKIS INTI LESTARI, berkedudukan di Jalan Sutanto No. 57, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang diwakili oleh R. M. Andiasworo Suryo Kusumo, Direktur Utama PT. Sebakis Inti Lestari, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dr. DODI S. ABDULKADIR, BSc., S.E., S.H., M.H., MUHAMMAD RIDWAN, S.H., DAVE ADVITAMA, S.H., M.H., ADREAS DONY KURNIAWAN, S.H., ARIE AGUNG, S.H., M.H., IRSAN PARDOSI, S.H., ARIE WIRAHADIKUSUMA, S.H., LL.M., LARIS PANJAITAN, S.H., M.H., M. TAUFAN EPROM HASIBUAN, S.H., M.H., HUSNI AZ-ZAKY, S.H., M.H., dan SRI HARDINMAS WIDAJANTO, S.H. Para Advokat dan Konsultan Hukum pada MR & Partners Law Office, beralamat di Grand Wijaya Center Blok B 8-9, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta 12160, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 068/ MRP-SIL/ SK/ VII/ 2017, tanggal 31 Juli 2017 dan Surat Kuasa Khusus No. 078/ MRP-SIL/ 3005/ SK/ IX/ 2017, tanggal 6 September 2017, selanjutnya disebut sebagai Tergugat; BUPATI NUNUKAN, berkedudukan di Jalan Sei Jepun, Kelurahan Mansapa, Nunukan Selatan, Mansapa, Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dalam hal ini memberikan kuasa kepada HASRUNI, S.H. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, MUHTAR, S.H., M.Si. Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan I, HARKO SUNTIOWANGI, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum, dan ALDILLA WARGANDA, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum, beralamat di Jalan Sei Jepun, Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 180/ HK/ 72/ VII/ 2017, tanggal 17 Juli 2017, selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat I; KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Gedung Manggala Wanabakti Blok l, Jalan Gatot Subroto – Senayan, yang diwakili oleh Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada KRISNA RYA, S.H., M.H., IMAM SETIOHARGO, S.H., M.H., BAMBANG WIYONO, S.H., M.H., ENDI SUGANDI, S.H., M.H., Drs. AFRODIAN LUTOIFI, S.H., M.Hum., YUDI ARIYANTO, S.H., M.T., MARIANA TUTY SIRAIT, S.H., HATONI, S.H., SRIWATI, S.H., dan M. ZAENURI, S.H., Kesemuanya Pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, beralamat di Gedung Manggala Wanabakti Blok VII, Lt.. 3, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. KS.33/ Menlhk/ Setjen/ KUM.5/ 9/ 2017, tanggal 12 September 2017, selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat II;
362186
  • Oleh karenaitu segalakewajiban yang melekat merupakan penjabaran terhadap asaspemerintah yang baik yang dapat dikategorikan sebagai perbuatanmelawan hukum;Bahwa diskresi adalah kewenangan yang bersumber dari peraturanperundangundangan dan ada kewenangan yang timbul karenajabatannya untuk mengatasi rechtvacuum (kekosongan hukum) yanguntuk menghadapi keadaan yang abnormal, dalam keadaan abnormalitulah disebut diskresi;Bahwa dalam perspektik hukum administrasi negara persoalan diskresisebagai kKewenangan
    diskresi bersifat limitatif sedangkan dalam pemahaman persoalanperhutanan untuk kewenangan publik yang dilarikan kepada pemerintahselaku administrasi yakni salah satunya (kKewenangan mengatur),terdapat nilai norma pengecualian sehingga dalam kasus kehutanantermasuk yang di kecualikan dalam diskresi;Bahwa yang dimaksud asas vermoeden van rechtmatigheid atau asaspresumptio lustae causa adalah suatu Keputusan Tata Usaha Negaradianggap sah.
    Nnk.Bahwa dikatakan kejadian luar biasa apabila terjadi kelaparan, kematian,dan huruhara sehingga merupakan kejadian darurat dan penguasaboleh mengambil tindakan diskresi sepanjang untuk kepentingan umumdan diskresi itu sudah pasti melawan hukum;Bahwa yang berhak menyelesaikan sengketa beschikking yaituPengadilan Tata Usaha Negara;Bahwa atas keterangan Ahli tersebut, baik Kuasa Penggugat maupunKuasa Tergugat dan Kuasa Turut Tergugat menyatakan akanmenanggapinya dalam kesimpulan;. Ahli Dr.
    adalah kebebasan bertindak yang diambil oleh pejabatuntuk mengabil keputusan ada faktafakta yang bisa dinilai untukkemanfaatan dan kegunaan;Bahwa yang berhak untuk menilai keabsahan suatu diskresi adalahPengadilan Tata Usaha Negara;Bahwa pejabat TUN mempunyai kewenangan legalitas dan diskresi, dandalam keadaan darurat dan berdasarkan fakta yang terjadi sehinggadilakukan diskresi yang dipergunakan untuk kentingan umum, justru jikatidak dilakukan akan terjadi permasalahan karena tujuan negara hukumuntuk
    kesejahteraan rakyat;Bahwa dokrin tentang kepentingan umum bermula dari Pasal 1 ayat (1)UUD 1945 bentuk pemerintahan Republik maka kepentingan umum yangdiutamakan dan dokrin tersebut masuk dalam hukum agraria, dankonteks kepentingan umum inilah maka ketika dilakukan pencabutanbisa dilihat berdasarkan legalitas dan juga diskresi;Halaman 76 dari 109 Putusan Perdata Gugatan Nomor 6/ Pdt.G/ 2017/ PN.
Register : 08-01-2014 — Putus : 08-07-2014 — Upload : 12-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4 P/HUM/2014
Tanggal 8 Juli 2014 — MOHAMMAD IBRAHIM, SH VS 1. GUBERNUR PROVINSI JAWA TIMUR., 2. DPRD PROVINSI JAWA TIMUR;
11245 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (8) adalah bentuk pendelegasiankewenangan yang didasarkan pada kewenangan bebas (diskresi) yangdimiliki Termohon sebagai aparatur pemerintah. Diskresi sebagaiwewenang pemerintahan merupakan wewenang bebas yang dimiliki olehaparatur pemerintahan sekaligus sebagai lawan dari wewenang terikat(gebonden bevoegdheid). Sifat dan karakter hukum tindakan pemerintahHalaman 30 dari 37 halaman.
    ;Dalam konsep bestuur (besturen), Kekuasaan pemerintahan dalampelaksanaan wewenang pemerintahan tidaklah sematamata sebagaisuatu wewenang terikat sebagaimana tertuang dalam aturan hukum,tetapi juga merupakan suatu wewenang bebas atau diskresi, sehinggapenekanan pada pengertian diskresi adalah sebagai kekuasaan pejabatpublik untuk bertindak atau tidak bertindak atas dasar penilaiannyasendiri dalam menjalankan kewajiban hukumnya;Adapun terhadap diskresi dalam pendelegasian kewenangan dalamPeraturan
Register : 25-03-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 37/G/2021/PTUN.SBY
Tanggal 16 September 2021 — Penggugat:
Muhaimin
Tergugat:
Bupati Bangkalan
221102
  • Sehingga sudah sepatutnyadalildalil Penggugat dalam gugatannya untuk ditolak;Bahwa tindakan Penggugat mengeluarkan keputusan yang menjadi objeksengketa ini adalah bentuk diskresi yang diambil oleh Tergugat demikepentingan umum. Ada beberapa pakar hukum yang memberikan definisidiskresi diantaranya menurut S.
    Prajudi Atmosudirjo (Prajudi, 1994:82)yang mendefinisikan diskresi sebagai kebebasan bertindak ataumengambil keputusan dari para pejabat administrasi negara yangberwenang menurut pendapat sendiri. Selanjutnya dijelaskannya bahwadiskresi diperlukan sebagai pelengkap dari asas legalitas, yaitu asashukum yang menyatakan bahwa setiap tindak atau perbuatan administrasinegara harus berdasarkan ketentuan UndangUndang. Akan tetapi tidakmungkin bagi UndangUndang untuk mengatur segala macam kasusposisi.
    Lumbun (Pro KontraRencana Pembuatan Peraturan untuk Melindungi Pejabat Publik,http:/Awww.hukumonline.com, diakses tanggal 8 Maret 2016)mendefinisikan diskresi sebagai berikut: Diskresi adalah kebijakan daripejabat negara dari pusat sampai daerah yang intinya membolehkanpejabat publik melakukan sebuah kebijakan yang melanggar undangundang, dengan tiga syarat, yakni, demi kepentingan umum, masih dalambatas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar AzasAzas UmumPemerintahan yang Baik (AUPB).
    Lumbuun menjelaskan bahwa secara hukummungkin orang yang menggunakan asas diskresi tersebut melanggartetapi secara azas tidak melanggar kepentingan umum dan itu merupakaninstant decision (tanpa rencana) dan bukan pelanggaran tindak pidana.Berdasarkan hal tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa penggunaankewenangan diskresi oleh Badan/Pejabat administrasi pemerintahanhanya dapat dilakukan dalam hal tertentu dimana peraturan perundangundangan yang berlaku tidak mengaturnya atau karena peraturan yangada
Putus : 07-06-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 71 K/Pid. Sus/2012
Tanggal 7 Juni 2012 —
2515 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sus/2011adalah merupakan suatu diskresi/pbengambilan kebijakan yangtepat dst (putusan halaman 59 alinea 2) .e Menimbang, bahwa menurut pendapat majelis Hakim bahwapenerapan biaya tersebut tidak melulu melanggar aturan, karenaada aturan yang mengatur yakni :1) Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat Kalimantan Timur No.31 ... tahun 1995... dst.2) Keputusan Bupati Kabupaten Kutai Timur No.415/02188. 45/HK/ X1/2003, tertanggal 12 November2003... dst (putusan halaman 60 alinea 2 ).Bahwa diskresi
Register : 28-04-2020 — Putus : 04-05-2020 — Upload : 04-05-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2020/PT MDN
Tanggal 4 Mei 2020 — Pembanding/Terbanding/Anak Berhadapan dengan Hukum : PAMPAM SAPUTRA Alias PAMPAM
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : SUSI SIHOMBING,SH
7640
  • SusAnak/2020/PT MDNPenjatuhan putusan oleh hakim merupakan diskresi atau kewenangandari hati. Sebagai diskresi, dalam penjatuhan putusan hakimmenyesuaikan dengan keadaan dan pidana yang wajar bagi setiappelaku tindak pidana, hakim akan melihat keadaan pihak Anak ataupenuntut umum dalam perkara pidana. Pendekatan seni dipergunakanoleh hakim dalam penjatuhan suatu putusan, lebih ditentukan oleh intuisidari pada pengetahuan hakim.3.
Putus : 23-12-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 844 B/PK/PJK/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. CITRA SURYA KOMUNIKASI
5032 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dari uraian OECDComentary Model Tax Convention tersebut dapat disimpulkanbahwa Dirjen Pajak memiliki hak diskresi dalam membuataturan tambahan untuk memastikan apakah penerimapenghasilan merupakan Termohon Peninjauan Kembali dariMitra negara P3B dan untuk memberikan kepastian hukum;Bahwa menanggapi pertanyaan Majelis Hakim, tentang PER61/PJ/2009 jo. PER 24/PJ/2010 yang sangat rigid, berikutadalah pendapat beberapa ahli mengenai asas diskresi yangmenjadi rujukan.
    Namun tidak dapat dipungkiri banyakhal yang perlu diatur, untuk itu berdasarkan freies ermessenatau diskresi eksekutif membuat peraturan hukum. Ilmu hukummenyebut peraturan tersebut sebagai peraturan kebijakan ataubeleidregels. Karena tidak bersumber pada undangundangsebagai produk legislatif maka juga dikenal sebagai quasiHalaman 17 dari 22 halaman. Putusan Nomor 844/B/PK/PJK/20153. 8.3. 9.legislation. Philipus M.