Ditemukan 2938 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-08-2019 — Putus : 18-11-2019 — Upload : 09-12-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 950/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 18 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
1.YULI L., SH.
2.DANANG L, SH
Terdakwa:
M. NASRI
9234
  • NASRI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pengalihan Jaminan Fiducia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal dalam surat dakwaan yaitu melanggar pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M.
    sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan Barang Bukti berupa:
    1. Perjanjian Pembiayaan Nomor : 0100140098001;
    2. Sertifikat Jaminan Fiducia
      Sertifikat Jaminan Fiducia W410.00600995.AH.05.01 Tahun2016, tanggal 08 Desember 2016;3. Foto copy STNK Mobil Mitsubishi OutlanderNo. Pol : B 178BLS, warna Putih Metalik, tahun 2013, No. RangkaMHMGAWP2TDK004824, No. Mesin : 4B11K73111 an TIENCHANDRA;4. Surat Pernyataan;5.
      NASRI sebagai Pemberi Fiducia pada hari Minggutanggal 12 Maret 2017, atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun2017, bertempat di Jl.
      Olympindo Multi Finance, sebagai Kreditur, maka Terdakwamenyerahkan hak miliknya secara Fiducia atas kendaraan 1 (satu) unitmobil merk Mitsubishi Outlander Sport PX Hiline CV Tahun 2013, dimanapenyerahan tersebut sesuai dengan Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor :W10.00600995.AH.05.01 Tahun 2016 tertanggal 08 Desember 2016yang ditandatangani oleh atas nama Menteri Hukum dan Hak AsasiHalaman 27 dari 32 Halaman Putusan Nomor 950/Pid.B/2019/PN Jkt. PstManusia RI.
      Sertifikat Jaminan Fiducia W10.00600995.AH.05.01 Tahun2016, tanggal 08 Desember 2016;3. Foto copy STNK Mobil Mitsubishi Outlander No. Pol : B 178BLS, warna Putih Metalik, tahun 2013, No. RangkaMHMGAWP2TDK004824, No. Mesin : 4B11K73111 a.n TIENCHANDRA;4. Surat Pernyataan;5. Somasi 1,2;Dikembalikan pada PT.
      Penuntut Umum dalam hal ini memilihdakwaan alyternatip kedua yaitu melanggar Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fiducia, sebagai dakwaan yang terbukti, sehingga menurutMajelis Hakim dengan tidak terbuktinya Pasal 372 KUHP tidak menyebabkanterdakwa bebas/lepas dari segala tuntutan Penuntut Umum;Menimbang, bahwa terhadap penahanan dalam Pasal 36 UU No. 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia yang didakwakan oleh Penuntut Umumdimana ancaman hukumannya paling lama 2 (dua) tahun, menurut PenasehatHukum
Register : 11-03-2016 — Putus : 07-04-2016 — Upload : 15-04-2016
Putusan PT BENGKULU Nomor 4/PDT/2016/PT.BGL
Tanggal 7 April 2016 — ABASRI X DIREKTUR PT. MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE JAKARTA
7014
  • Terbanding)sesuai dengan bukti T.11 sampai dengan T.17.Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon (Penggugat / Pembanding)sebagaimana di uraikan oleh Termohon (Tergugat/ Terbanding) pada pout 2,1sampai dengan pout 2.6 ,perbuatan Pemohon ( Penggugat / Pembanding) dikualifikasi sebagai perbuatan wanperetasi bukan perbuatan melawan hukum.Halaman 5 dari 9 hal putusan NO 4/Pdt.G/2016/PT.BG1Bahwa walaupun peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/ 2012mengatur jangka waktu untuk pendaftaran jaminan fiducia
    namun pendaftarantersebut telah serta merta mengakibatkan sertifikat fiducia menjadi batal ataudalam kualifikasi perbuatan melawan hukum akan tetapi Pemohon (Penggugat/Pembanding) tidak pernah membuktikan bahwa Termohon mendapat sangsi dariMenteri keuangan.Bahwa sesuai dengan P.12 Undang undang Nomor 42 tahun 1999 tentangjaminan fiducia jo p .1 angka 2 dan 3 serta pout 2.
    Peraturan Pemerintah Nomor86/2000, tentang tata cara pendaptaran jaminan fiducia dan biaya pembuatanakta jaminan fiducia Menteri keuangan tidak mempunyai hak untuk menyatakanpenerbitan dan / atau pembatalan sertfikat fiducia karena kewenangan ada dibawah Menteri Hukun dan Hak Azazi Manusia.Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan menelitisesuatu mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmiputusan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 29 September 2015 No. 13/Pdt.G/2015
    Harus dibebani untuk membayarseluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat peradilan,Halaman 7 dari 9 hal putusan NO 4/Pdt.G/2016/PT.BGIyang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000, (Seratus Lima PuluhRibu Rupiah) ;Mengingat serta memperhatikan, ketentuan ketentuan Hukum yangbersangkutan dengan hal ini, khusunya undang undang No 42 Tahun 1999,tentang Jaminan Fiducia jungto Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fiducia dan Biaya Pembutan
    AktaJaminan Fiducia jungto Peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentangTata Cara Pendaftaran Jaminan Fiducia dan Biaya Pembuatan Akta JaminanFiducia serta RBg.
Register : 17-12-2015 — Putus : 21-03-2016 — Upload : 31-08-2016
Putusan PN SURAKARTA Nomor 188/Pid.Sus/2015/PN.Skt
Tanggal 21 Maret 2016 — YOGA SANTOSA
479
  • Menyatakan Terdakwa YOGA SANTOSA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fiducia yang mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fiducia yang tidak merupakan benda persediaan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fiducia;-------------------------------------------------2.
    YOGA SANTOSA ;--------------- Satu Lembar Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor: W.13.00732944.AH.05.01 tahun 2014;------------------------------------------------------------------------------------- Salinan Aplikasi Perjanjian Kredit tanggal 21 Agustus 2014;---------------------dikembalikan kepada PT Central Sentosa Finance Cabang Solo;------------------5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
    Pemberi fiducia, 200022 non nne nnn nnn nonce son nne senna2. yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadiobyek jaminan fiducia yang tidak merupakan benda persediaan, kecualidengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fiducia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut: +02 200222 22 =Ad. 1.
    Unsur Pemberi fiducia:Menimbang, bahwa sesuai Pasal 1 angka 1 Undangundang Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia, yang dimaksud fiducia adalah pengalihanhak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwabenda yang hak kepemilikannya dialihnkan tersebut tetap dalam penguasaanpemilik.
    Sedangkan yang dimaksud dengan pemberi fiducia dalam Undangundang ini adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadiobyek jaminan fiducia, dan dalam kaitannya dengan perkara ini ialah siapa sajayaitu orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yangkepadanya dapat dikenai pertanggungjawaban atas tiap akibat dari perobuatannya,Orang mana tanpa hak mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan bendayang menjadi obyek jaminan fiducia ;Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti
    AD5165OA tersebut, Terdakwa tidakmengangsur dan menyerahkan jaminan fiducia yaitu sepeda motor Honda CBHalaman 13 dari 17Putusan Nomor 188/Pid.Sus/2015/PN Skt.150 R tahun 2014 warna merah No.Pol.
    AD5165OA tersebut kepada PTCSF Cabang Surakarta yang menjadi kewajibannya, bahkan hingga sekarangsepeda motor dimaksud tidak diketahui kKeberadaannya;Menimbang, bahwa dari halhal yang diuraikan di atas, maka perbuatanTerdakwa, selaku Pemberi Fiducia, telah memenuhi unsur yang mengalihkan,menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fiducia yang tidak merupakanbenda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dariPenerima Fiducia, dengan demikian menurut hemat Majelis unsur kedua
Putus : 28-05-2015 — Upload : 31-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 708 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
Tanggal 28 Mei 2015 — ADEK OKTAVIA VS PT MANDIRI TUNAS FINANCE
7963 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1320 Jo. 1338 KUH.Perdata) dan juga Sertifikat Jaminan Fiducia sebagaimana dimaksudsebagaimana dimaksud pada Pasal 29 Undang Undang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fiducia;Bahwa oleh karena Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kota Bukittinggi tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili sertamemutus pengaduan dari Termohon Keberatan tersebut, maka dengandemikian putusan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Bukittinggi Nomor 02/PTSBPSK/BKT/IV/2014 tertanggal 24April
    Menyatakan Perjanjian Konsumen Bersama Dengan Penyerahan Hak MilikSecara Fiducia Nomor 9901100354 tanggal 23 September 2011 atas 1(satu) unit mobil Merek Suzuki, Type APV Arena GL 1.5 M/T, Tahun 2011,Jenis Mobil Minibus, Nomor Rangka MHYGDN42VBJ355964, Nomor MesinG15AID230394, warna hitam, Nomor BPKB 103340836, Nomor Polisi BA1279 TT dan Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor W3.045257.AH.05.01 yangditerbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Kantor Wilayah Sumatera Barat
    Menyatakan Perjanjian Konsumen Bersama Dengan Penyerahan Hak MilikSecara Fiducia Nomor 9901100354 tanggal 23 September 2011 atas 1 (satu)unit mobil Merek Suzuki, Type APV Arena GL 1.5 M/T, tahun 2011, jenismobil minibus, Nomor Rangka MHYGDN42VBJ355964, Nomor MesinG15AID230394, warna hitam, Nomor BPKB 103340836, Nomor Polisi BA1279 TT dan Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor W3.045257.AH.05.01diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Kantor Wilayah Sumatera Barat adalah
    Bahwa menanggapi pertimbangan hukum majelis hakim pada halaman (9)putusan (Nomor 06/Pdt.G/BPSK/2014/PN BK) mengenai perjanjianKonsumen bersama dengan penyerahan hak milik secara Fiducia Nomor9901100354 tanggal 23 September 2011, BA 1279 TT dan sertifikatjaminan Fiducia Nomor W3.045257AH.05.01 adalah cacat hukum karena,pendaftaran Jaminan Fiducia objek sengketa a quo baru didaftar padatanggal 22 Agustus 2013 jam 10;41;52 melanggar ketentuan pendaftaranjaminan fiducia sebagaimana diatur dalam pasal
    (2) PMK 130 tahun 2012yang menyebutkan perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminanFiducia pada kantor pendaftaran Fiducia paling lama 30 hari kalender dihitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen , karena telahmelewati batas waktu 30 hari kalender, sebagaimana dimaksud pasal 2 PMKNomor 130 tahun 2012 (Vide Putusan BPSK 02/PTS/BPSK/BKT/ IV/2014)pada halaman 28.............0ccccececeseeeeteeeteeteeeeteeeeeeeeeeess.
Register : 23-11-2020 — Putus : 10-12-2020 — Upload : 11-12-2020
Putusan PN BENGKALIS Nomor 17/Pdt.G.S/2020/PN Bls
Tanggal 10 Desember 2020 — Penggugat:
PT. Batavia Prosperindo Finance Tbk Kantor Cabang Duri
Tergugat:
MULYADI
13350
  • Uraian lainnya (jika ada);Dengan buktibukti dan kesaksiankesaksian sebagai berikut:Bukti Surat:LL.Copy dari asli Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan JaminanPenyerahan Secara Fiducia Nomor 069372180044 tanggal 11 Mei 2018;Copy dari asli Sertifikat Jaminan Fiducia dengan nomor pendaftaranW4.00145311.AH.05.01 tahun 2018 pada tanggal 27072018 jam 09.11yang berirahirah DEMI KEADILAN BERKADASARKAN KETUHANANYANG MAHA ESA;Print out jadwal angsuran dengan nomor kontrak 069372180044 namaDebitur Mulyadi;
    Batavia Properindo Finance Tbk tanggal 10 September2020;Copy dari asli Akta Jaminan Fiducia No. 422 tanggal 25072017 yangdibuat dan ditandatangani di hadapan TRI HELITA RAHAYu,S.HMagister Kenotariatan Notaris di Kabupaten Kampar;Copy dari asli Surat Jaminan dan Penggantian Kerugian tanggal 11 Mei2018;10. Copy dari asli Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fiducia dari Mulyadisebagai Debitur tanggal 11052018;11.
    Copy dari asli Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan JaminanPenyerahan Secara Fiducia Nomor 069372180044 tanggal 11 Mei 2018 (P1);2. Copy dari asli Sertifikat Jaminan Fiducia dengan nomor pendaftaranW4.00145311.AH.05.01 tahun 2018 pada tanggal 27072018 jam 09.11yang berirahirah DEMI KEADILAN BERKADASARKAN KETUHANANYANG MAHA ESA"(P2);3. Print out jadwal angsuran dengan nomor kontrak 069372180044 namaDebitur Mulyadi (P3);4.
    Batavia Properindo Finance Tbk tanggal 10 September 2020(P7);Copy dari asli Akta Jaminan Fiducia No. 422 tanggal 25072017 yang dibuatdan ditandatangani di hadapan TRI HELITA RAHAYu,S.H MagisterKenotariatan Notaris di Kabupaten Kampar (P8);Copy dari asli Surat Jaminan dan Penggantian Kerugian tanggal 11 Mei2018 (P9);Copy dari asli Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fiducia dari Mulyadisebagai Debitur tanggal 11052018 (P10);Copy dari asli Surat Kuasa dari Mulyadi sebagai Debitur tanggal 11052018(P11);Copy
    Copy dari asli Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan JaminanPenyerahan Secara Fiducia Nomor 069372180044 tanggal 11 Mei 2018 (T1);2. Copy dari asli penutupan asuransi kendaraan (T2);3. Copy dari copy Sertifikat Jaminan Fiducia No. W.4.00145311.AH.05.01tahun 2018 (T3);Menimbang, bahwa semua alat bukti surat T3 merupakan fotocopy darifotocopy sedangkan bukti T1 dan T2 tersebut telah dicocokkan sesuai denganaslinya dan telah bermeterai cukup sehingga dapat dijadikan menjadi alat buktt.
Putus : 02-07-2015 — Upload : 30-07-2015
Putusan PN KEDIRI Nomor 45/sus.BPSK/2015/PN.Kdr
Tanggal 2 Juli 2015 — PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE KEDIRI
RATIH SARWENDA

5646
  • Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor: 030513103411 tertanggal 1 Mei 2013 dan Akta Jaminan Fiducia Notaril No. 78 tertanggal 16 Mei 2013 yang dibuat oleh Notaris Dely Cahyono, SH, M. Kn serta terdaftar di Kantor Pendaftaran Fiducia dengan Sertipikat Fiducia No. W15.295141.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013;5.
    hak milik secara fiducia denganSertifikat Jaminan Fiducia No.
    Kn serta terdaftar di KantorPendaftaran Fiducia dengan Sertipikat Fiducia No.W15.295141 .AH.05.01 Tahun 2013.14 Bahwa berdasarkan Perjanjian, angsuran yang harus dibayar olehTergugat/Termohon Keberatan perbulannya sebesar Rp 890.000,(delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) selama 12 kali angsuran;15 Bahwa atas Perjanjian Pembiayaann Konsumen Nomor : 030513103411tertanggal 1 Mei 2013 , Tergugat/Termohon Keberatan telah melakukankelalaian pembayaran angsuran yaitu angsuran ke 5 dan angsuran ke 6,
    Kn serta terdaftar di KantorPendaftaran Fiducia dengan Sertipikat Fiducia No.W15.295141.AH.05.01 Tahun 2013tanggl 11 Juni 2013;5 Menyatakan Tergugat/Termohon Keberatan telah wanprestasi atasPerjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor: 030513103411 tertanggal 1Mei 2013;6 Menghukum Tergugat/Termohon Keberatan untuk membayar biayaperkara.ATAU:Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aquoet bono) .Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untukPemohon Keberatan
    Adira Dantetap melanjutkan Putusan BPSK.e Sesuai dengan Akta Fiducia dan Akta Jaminan Notaris no. 78 tanggal16 Mei 2013 yang dibuat oleh Notaris Dely Cahyono SH MKn danSertifikat Fiducia no. W.15.295141.AH.05.01 tahun 2013 tanggal 11Juni 2013.
    no. 78 tanggal 16 Mei 2013 telahdibubuhi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda P4;Fotocopy Sertifikat Jaminan Fiducia no.
Register : 30-05-2013 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 17-06-2015
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 179/Pid.Sus/2013/PN.YK
Tanggal 24 Juli 2013 —
6619
  • Menetapkan Barang Bukti berupa :------------------------------------------------ 1 (satu) bendel Fotocopy Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fiducia atas Pembelian kendaraan bermotor roda empat merk Daihatsu LUXIO X 1,5 M/T 1 TON MB warna putih tahun 2012 No. Pol.
    AB-1060-LJ, atas nama AGUS PURWANTO, d/a DAYU/DK DAYU Rt.05 Rw.03 Gadingsari Sanden Bantul;------------------------------------- Foto copy Sertifikat Jaminan Fiducia atas nama Pemberi Fiducia AGUS PURWANTO tertanggal 06 Juli 2012 ;---------------------------------------- Foto copy Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil merk Daihatsu LUXIO X 1,5 M/T 1 TON MB warna putih tahun 2012 No. Pol.
    Menyatakan barang bukti berupa:e 1 (satu) bendel fotocopy kontrak perjanjianpembiayaan dengan jaminan fiducia ataspembelian kendaraan bermotor roda empatmerk Daihatsu LUXIO x 1,5 M/T 1 TON MBwarna putih tahun 2012 No. Pol. AB 1060L, Noka : MHKW3CA3JCK005988, Nosin :DCT3816, atas nama sdr. AGUSPURWANTO, d/a DAYU/DK DAYU Rt.05 Rw.03Gadingsari Sandene Foto copy sertifikat jaminan fiducia atasnama pemberi fiducia sdr.
    ACC cabangYogyakarta adalah salah satu perusahaan yang bergerak dalambidang Lembaga Pembiayaan/ Leasing kendaraan bermotor rodaBahwa saksi tahu Terdakwa adalah salah satu pemberi fiducia diPT Swadarma Bhakti Sedaya Finance/PT.
    ACC cabangYogyakarta ;Bahwa dalam bendel kontrakperjanjian pembiayaankonsumen secara fiducia terdiridari Sertifikat Jaminan Fidusia,Salinan Buku Daftar Fiducia,Dokumen Regristasi Pertama,Perjanjian Pembiayaan DenganJaminan Fiducia, SuratPernyataan, Surat Kuasa SuratPersetujuan Istri, SuratPernyataan Bersama, Kwitansi PTAstra Daihatsu Semarang, BuktiSerah Terima Kendaraan Baru,Faktur Kendaraan Baru, BeritaAcara Serah Terima, KTP danKartuKeluarga;Bahwa yang dijadikan jaminanperjanjian Fiducia adalah
    Putusan No. 179/Pid.Sus/2013/PN.Yk.Gadingsari Sanden Bantul yang telahdilegalisir;e Foto copy sertifikat jaminan fiducia atasnama pemberi fiducia sdr. AGUSPURWANTO dengan nomor W22.4490AH.05.01 TAHUN 2012, tertanggal 06 Juli2012 yang telahdilegalisir ;e Foto copy bukti kepemilikan kendaraanbermotor (BPKB) merk Daihatsu LUXIO X1,5 M/T 1 TON MB warna putih tahun 2012No. Pol.
    Menetapkan Barang Buktiberupa : 222202 22 282e 1 (satu) bendel Fotocopy Perjanjian Pembiayaan denganJaminan Fiducia atas Pembelian kendaraan bermotor roda empatmerk Daihatsu LUXIO X 1,5 M/T 1 TON MB warna putih tahun2012 No. Pol.
Putus : 28-08-2013 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 503 K/Pdt/2013
Tanggal 28 Agustus 2013 — Drs. NICO SUBASTANTO, S.H.,M.H VS PT. ASTRA SEDAYA FINANCE
4941 Berkekuatan Hukum Tetap
  • " yangkeberadaanya merupakan satu kesatuan utuh yang tak dapat dipisahkan denganperjanjian pembiayaan dengan jaminan fiducia menyatakan:a.
    Debitor lalai membayar salah satu angsuran atau angsuranangsuranya, atau Debitor melalaikan kewajibankewajibanya";Bahwa atas perjanjian tersebut telah terbit Sertipikat Fiducia NomorW 105648.AH.05.01.TH.2009/STD., tanggal 25 Maret 2009, dari DepartemenHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah JawaTimur;Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1320, jo. 1338 KUHPer.
    Bahwa atas perbuatan Tergugat yang telah tidak memenuhi kewajibanya tersebutsebagaimana perjanjian pembiayaan dengan jaminan fiducia yang disepakatitersebut maka telah menimbulkan kerugian pada Penggugat atas angsuran pokoksebesar Rp58.973.000,00 (lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tigaribu rupiah) dengan perincian: Rp3.469.000,00 x 17 bulan angsuran = Rp58.973.000,00;13.
    Sri Indrayati;Berdasarkan atas bukti Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fiducia denganNomor Perjanjian 01.400.401.00.160072.8., tertanggal 24 Januari 2008, makaTergugat mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo agar berkenanuntuk menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;Hal. 9 dari 18 hal.
    Dalam Pokok Perkara:1 Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fiducia Nomor01.400.401.00.160072.8., tanggal 24 Januari 2008., adalah sah menurut hukum;2 Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atas PerjanjianPembiayaan Dengan Jaminan Fiducia Nomor 01.400.401.00.160072.8., tanggal 24Januari 2008;3 Menghukum Tergugat membayar sisa angsuran pokok secara tunai dan sekaliguskepada Penggugat sebesar Rp69.380.000,00 (enam puluh sembilan juta tiga ratusdelapan puluh ribu rupiah)
Register : 30-12-2019 — Putus : 23-06-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 401/Pdt.G/2019/PN Cbi
Tanggal 23 Juni 2020 — Penggugat:
DIENI MARTINI
Tergugat:
PT ASTRA SEDAYA FINANCE
13195
  • Mesin:3NRH419070, atas nama: Dieni Martini dan telah dibebanipertanggungan Fiducia (untuk selanjutnya disebut Obyek Fiducia).> Bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1338KUHPerdata, Perjanjian Pembiayaan tersebut di atas berlaku menjadiHalaman8 dari 24 Putusan Sela No.401/Pdt.G/2019/PN CbiUndangUndang bagi Penggugat dengan Tergugat, sehingga baikPenggugat dengan Tergugat wajib patuh dan tunduk terhadap PerjanjianPembiayaan.> Bahwa di dalam ketentuan angka 24 Perjanjian Pembiayaan tersebutdi
    Mesin 3NRH419070dalam keadaan baik tanpa tambahan biaya apapun paling lambat30 (tiga puluh) hari sejak perkara ini diputuskanHalaman13 dari 24 Putusan Sela No.401/Pdt.G/2019/PN CbiPenggugat memohon kepada Pengadilan supaya Pengadilan: Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah Obyek Fiducia; Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan dan/ataumengembalikan Obyek Fiducia kepada Penggugat.> Bahwa setelah membaca dan mencermati gugatan Penggugat secaraseksama, ternyata Penggugat tidak menguraikan alasanalasan
    Bahwa tidak benar Tergugat telan mengutus debtcollector untukmenerima penyerahan Obyek Fiducia dari Penggugat oleh karena telahwanprestasi melaksanakan isi Perjanjian Pembiayaan.7.
    Bahwa yang benar adalah setelan Penggugat tidak dapat memenuhiprestasinya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pembiayaan, Tergugatmelalui karyawannya bernama Amdani, dengan Jabatan AR ReposessOfficer, telah menerima penyerahan Obyek Fiducia secara sukarela dariPenggugat pada tanggal 12 Oktober 2019 sebagaimana dimaksud dalamBerita Acara Penyerahan Kendaraan Obyek Fiducia.8.
    dariTergugat bukanlah Pegawai atautenaga alih daya perusahaan lain,melainkan Pegawai Penggugat.Bahwa tidak benar Tergugat menerima penyerahan Obyek Fiducia dariTergugatsecarapaksa, melainkansecarasukarela sebagaimanadimaksud dalam Berita Acara Penyerahan Kendaraan (Obyek Fiducia).Bahwa tidak benar Penggugat memiliki keseriusan untuk membayartunggakan kewajibannya setelah Obyek Fiducia diserahkan kepadaTergugat.Bahwa jikasendainya Penggugat memiliki kKeseriusan untuk membayarkewajibannya kepada Tergugat
Register : 08-10-2021 — Putus : 17-11-2021 — Upload : 18-11-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 42/Pdt.G.S/2021/PN Mtr
Tanggal 17 Nopember 2021 — Penggugat:
PT. BATAVIA PROSPERINDO FINANCE, Tbk (MASHURI RIYADI)
Tergugat:
1.MANSYUR
2.HAERATUNNISA
3318
  • Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi;
    3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, denda dan biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian pembiayaan multiguna dengan jaminan penyerahan secara Fiducia Nomor 037372200110 tanggal 29 Mei 2020 total kerugian sebesar Rp.127.727.485,-(seratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus
    (Jumat, 29 Mei 2020)Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan PenyerahanSecara Fiducia Nomor 037372200110 tanggal 29 Mei 2020;b. Bagaimanakah bentuk perjanjian tersebut?TertulisTidak TertulisC. Apa yg diperjanjikan di dalam perjanjian tersebut?1.
    Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan PenyerahanSecara Fiducia: Nomor 037372200110 tanggal 29 Mei 2020untukpembiayaan kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit kendaraandengan spesifikasi sebagal berikut:Merk/Type : DAIHATSU/F651RVGMDF J (4X2) M/T;Jenis/Model : MINIBUS/MOBIL PENUMPANG;Tahun/Warna : 2013 / MERAH METALIK;No. Rangka/Mesin : MHKVLBA2JDK045036 /MA84930;No.
    Untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan JaminanPenyerahan Secara Fiducia Nomor 037372200110 tanggal 29 Mei2020 sebesar Rp. 127.727.485,Dengan perincian sebagai berikut:Sisa Angsuran : Rp. 116.721.000,Denda :Rp. 8.506.485, (per tanggal 07/06/2021)Biaya Lainnya :Rp. 2.500.000, +Total : Rp. 127.727.485,f. Uraian lainnya (Jika ada):1.
    Bahwa untuk itu Penggugat menjalankan hakhaknya sebagaimanaditentukan dan diatur dalam Perjanjian Pembiayaan MultigunaDengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 037372200110tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani dan disepakati olehTergugat;.
    Fotokopi Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan PenyerahanSecara Fiducia dari PT. Batavia Prosperindo Finance Tbk, Nomor :037372200110, tanggal 29 Mei 2020, antara PT. Batavia ProsperindoFinance Tbk dengan Mansyur, diberi tanda P5;6. Fotokopi Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fiducia dari PT. BataviaProsperindo Finance Tbk, tanggal 29 Mei 2020, diberi tanda P6;7. Fotokopi Surat Kuasa atas nama : Mansyur, tanggal 29 Mei 2020,diberi tanda P7;8.
Register : 09-08-2016 — Putus : 17-10-2016 — Upload : 19-07-2021
Putusan PT PONTIANAK Nomor 67/PDT/2016/PT PTK
Tanggal 17 Oktober 2016 — Pembanding/Penggugat : PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk Diwakili Oleh : ROBERT P PANGGABEAN
Terbanding/Tergugat : 1. Pemerintah Negara Republik Indonesia, Cq. Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Cq. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Cq. Kejaksaan Negeri Ketapang, Cq. Jaksa/Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ketapang
Terbanding/Turut Tergugat I : WAWAN
Terbanding/Turut Tergugat II : HENDI HERIYADI Bin Mat JEMAN
4011
  • Mesin : 4D34TJ27693BPKB/STNK atasnama =: Wawan(sesuai dengan data identitas / spesifikasi kendaraan yang saatini ada dalam penguasaan PELAWAN);Selanjutnya Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fiducia antaraPelawan dan Turut Terlawan T tersebut telah ditindak lanjuti denganpembualan AKTA JAMINAN FIDUCIA No. 124, tertanggal 15 April 2013yang dibuat oleh Notaris di Bandung, Lia Yuliasari Puspitadewi, SH, Mkn,dimana Akta Jaminan Fiducia tersebut menerangkan sebagai buktiadanya hak Pelawan sebagai Pemilik
    Manusia RI, Kantor Wilayah Jaw, Barat menerbitkan SERTIFIKATJAMINAN FIDUCIA No.
    Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 15 UndangUndang No. 42 Tahun1999 tentang JAMINAN FIDUCIA dikatakan yakni:Ayat 1: Dalam Sertifikat Jaminan Fiducia sebagaimana dimaksud dalamPasal 14 ayal (1) dicantumkan katakata "DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".Ayat 2: Sertifikat Jaminan Fiducia sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama denganputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap.Ayat 3: Apabila Debitor cidera janji, Penerima Fiducia mempunyai
    ;Bahwa dalam perlawanannya, pelawan tidak menjelaskanstatus hubungannya dengan Turut Terlawan yang dengan TurutTerlawan tersebut perjanjian fiducia dibuat.
    Bahwa Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fiduciaantara Pelawan dan Turut Terlawan tersebut ditindak lanjutidengan pembuatan akta jaminan fiducia No. 124 tertanggal 15April 2013, di mana akta jaminan fiducia itu menerangkansebagai bukti adanya hak Pelawan sebagai pemilik ataskendaraan a quo yang diperoleh dari turut terlawan dan telahdidaftarkan di Dcpartemen Hukum dan hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Barat denganditerbitkannya Sertifikat Jaminan Fiducia No.W11.089693
Register : 01-11-2016 — Putus : 15-12-2016 — Upload : 20-01-2017
Putusan PN KENDAL Nomor 49/Pid.Sus/2016/PN Kdl
Tanggal 15 Desember 2016 — ERWIN PUJI SANTOSO BIN SUWADJI
9813
  • Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor : W.13.00638306 A.H.05.01 tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia Jawa Tengah ; 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fiducia nomor : 173 tanggal 6 Agustus 2014 ; 1 (satu) bendel Perjanjian Kredit Nomor : 27-1236-55-37011 tanggal 19 Juli 2014 ;Dikembalikan kepada PT Bintang Mandiri Finance Kantor Perwakilan Weleri melalui saksi Agus Dwiyono Bin
    sebagaimana diaturdalam pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ERWIN PUJI SANTOSO Bin (Alm)SUWADJI berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masapercobaan 10 (Ssepuluh) bulan dan denda Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah)subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor : W.13.00638306 A.H.05.01tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Kementrian Hukum dan Hak AzasiManusia
    Pol : G1898AB yang menjadiobyek jaminan Fiducia tersebut dipergunakan untuk jasa angkut barang yangdikemudikan oleh saksi Slamet Riyadi dan unit berada di rumah Terdakwa, tetapi padasekitar bulan Nopember 2014 tanpa pemberitahuan dan perjanjian tertulis dari PT.Bintang Mandiri Finance selaku Penerima Fiducia Terdakwa menyerahkan penguasaan1 (satu) unit Kbm Truk Mitsubishi Colt Diesel FE74HDV(4x2) M/T tahun 2010 warnakuning No. Pol : G1898AB kepada sdr.
    Kep binti SURADI ;Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sebagai saksi dalam perkaraTerdakwa telah mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan barang yangmenjadi obyek jaminan ;Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan mengalihkan, menggadaikan ataumenyewakan barang jaminan obyek fiducia pada tanggal 9 Nopember 2015 ;Bahwa barang jaminan obyek fiducia yang dipindah tangankan oleh Terdakwaadalah berupa 1 (satu) unit KBM Mitsubishi truk FE 74 HDV/ truk diesel tahun2010 warna kuning No.
    kepihak lain tanpa yin ;Bahwa terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidikkepolisian dan keterangan terdakwa tersebut sudah benar adanya ;Bahwa terdakwa dianggap menggadaikan, memindah tangankan atau menyewakanbarang obyek jaminan fiducia pada tanggal 9 Nopember 2015 karena terdakwadengan Zamroni yang membawa barang jaminan Fiducia tidak sewa menyewatetapi dia bekerja pada terdakwa dan tiap bulannya menyetorkan uang sebanyakangsuran kredit ;Bahwa barang jaminan fiducia yang dibawa
    Memerintahkan barang bukti berupa :e 1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor : W.13.00638306 A.H.05.01tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Kementrian Hukum dan Hak AzasiManusia Jawa Tengah ;e 1 (satu) bendel Akta Jamman Fiducia nomor : 173 tanggal 6 Agustus 2014 ;e 1 (satu) bendel Perjanjian Kredit Nomor : 2712365537011 tanggal 19 Juli2014 ;Dikembalikan kepada PT Bintang Mandiri Finance Kantor Perwakilan Welerimelalui saksi Agus Dwiyono Bin Suharno ;4.
Register : 01-03-2010 — Putus : 24-11-2010 — Upload : 22-05-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 90/Pdt.G/2010/PN.JKT.TIM
Tanggal 24 Nopember 2010 —
261
  • 2005,No,Pol: B8623KK dengan Nomor Rangka :MHYGDN4I1V5J 122665,Nomor Mesin :GIS5AID 122865, warna coklat metalik ;Fasilitas Pembiayaan :Hutang Pokok sebesar Rp.89.200.000,Bunga sebesar Rp.28.124.000,Jumlah hutang seluruhnya Rp.117.324.000Besar Angsuran Rp. 3.259.000,Jangka Waktu 36 Bulan sejak tanggal berita acaraserah terima barang;3 Bahwa guna menjamin kelancaran pembayaran Tergugat atas pemberianfasilitas pembiayaan pembelian kendaraan bermotor a quo, Tergugat telah diikatdengan akta jaminan fiducia
    No.31 tanggal 21 Oktober 2009 yang dibuat dihadapanZULHIUS PATRIA DELLY,SH,M.Kn, Notaris di Kota Tangerang jo seriflkatJaminan Fiducia tertanggal 18 Nopember 2009 Nomor : W7013281.AH.05.01.TH2009/STD di Kantor Pendaftaran Fiducia Wilayah DKI Jakarta (Bukti P2 danP3) 54 Bahwa dalam proses pelaksanaan pembiayaan a quo, Tergugat tidakberiktikad baik kepada Penggugat dengan terlihat tidak membayar angsuran sejakangsuran ke 10 (sepuluh) sampai dengan 18 (delapan belas) setiap tangal 08perbulannya (bukti
    dan Akta Jaminan Fiducia No.31 tanggal 21 Oktober 2009yang dibuat dihadapan ZULfflUS PATRIA DELLY, SH.M.Kn, Notaris di KotaTangerang jo Sertifikat Jaminan Fiducia tertanggal 18 Nopember 2009 Nomor :W7013281.AH.05.01 .TH 2009/STD di Kantor Pendaftaran Fiducia Wilayah DKIJakarta, maka Penggugat berhak menurut hukum untuk menarik barang/objekjaminan a quo Tergugat atau menyerahkan barang/objek jaminan a quo kepadaPENGGUGAT ;8 Bahwa dengan tindakan Tergugat yang tidak melaksanakan pembayaranangsuran
    meneruskan kerja sama yang baik ;6 Demikian kami sampaikan mohon yang mulia bapak hakim cq JurusitaPengganti memberikan putusan yang seadiladilnya ;Menimbang, bahwa atas Jawaban tersebut, Penggugat telah mengajukanRepliknya pada tanggal 23 Juni 2010 dan Tergugat telah mengajukan Dupliknyatanggal 14 Juli 2010, sebagaimana terlampir didalam Berita Acara Sidang ;Menimbang, bahwa guna mendukung dalildalil gugatannya, Penggugattelah mengajukan bukti suratsurat antara lain :Pl: Perjanjian Pembiayaan Fiducia
    dan Akta Jaminan tanggal 992008,bermeterai cukup dan sesuai dengan aslinya ;P.2 : Foto copy Akta jaminan Fiducia No.31 tanggal 21102009, bermeteraicukup, sesuai aslinya;P.3 : Foto copy Sertifikat Jaminan Fiducia, tanggal 18112009, bermeteraicukup, sesuai aslinya;P.4 : Foto copy Jadwal Angsuran,bermeterai cukup, sesuai aslinya ;P.5 : Foto copySurat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan tanggal 612009,tidak ada aslinya;P.6 : Foto copy Surat Somasi, tanggal 22122009, bermeterai cukup, tidak adaaslinya
Register : 30-08-2021 — Putus : 10-11-2021 — Upload : 14-11-2021
Putusan PN BENGKULU Nomor 340/Pid.Sus/2021/PN Bgl
Tanggal 10 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
SISKA MARIATY,SH
Terdakwa:
NELLY EKA PUTRI Binti INDRA TONI
6725
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa NELLY EKA PUTRI Binti INDRA TONI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan Fiducia, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fiducia sebagaimana tersebut didalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan pidana
    W.8.00052566.AH.05.01 tahun 2019;
  • Akta Jaminan Fiducia No. 121;
  • Kontrak pembiayaan Fidusia an. Nelly Eka Putri;
  • Histori pembayaran bulanan kredit An. Nelly Eka Putri;
  • Kwitansi pelunasan dari PT. TAF Cabang Bengkulu an. Nelly Eka Putri;
  • Kwitansi DP setor mobil an. Nelly Eka Putri;
  • Bukti surat peringatan 1,2 dan 3 dari PT. TAF cabang Bengkulu ke Sdri.
    Menyatakan Terdakwa NELLY EKA PUTRI Binti INDRA TONI, bersalahmelakukan tindak pidana "Dengan sengaja menggadaikan benda yangmenjadi objek jaminan Fiducia, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebih dahulu dari Penerima Fiducia, sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 36 UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama : 4 (empat)bulan dengan masa percobaan 6 (enam) bulan.3.
    mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fiducia, yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fiducia, perbuatan Terdakwadilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada bulan November 2019 Terdakwa telah membeli 1 (Satu) unitmobil Toyota Calya warna putih Tahun 2019 dengan No.
    Toyota Astra Finance Cabang Bengkulu, telah didaftarkan sebagaiJaminan Fiducia sebagaimana Sertifikat Jaminan Fiducia NomorW8.00052566.AH.05.01 Tahun 2019 dan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 121tanggal 12 Desember 2019.Bahwa setelah Terdakwa membayar angsuran selama 5 (lima) bulan atau 5(lima) kali angsuran, Terdakwa tidak sanggup lagi untuk membayar angsuranselanjutnya kepada PT. Toyota Astra Finance Cabang Bengkulu dan sesualdengan SOP yang ada di PT.
    Toyota Astra Finance CabangBengkulu, telah didaftarkan sebagai Jaminan Fiducia sebagaimana SertifikatJaminan Fiducia Nomor : W8.00052566.AH.05.01 Tahun 2019 dan AktaJaminan Fidusia Nomor : 121 tanggal 12 Desember 2019; Bahwa, setelah Terdakwa membayar angsuran selama 7 (tujuh) bulanatau 7 (tujuh) kali angsuran, Terdakwa tidak sanggup lagi untuk membayarangsuran selanjutnya Terdakwa menggadaikan Objek Jaminan Fiduciaberupa : 1 (Satu) unit mobil Toyota Calya warna putih No. Pol.
    Toyota Astra Finance Cabang Bengkulu mendatangikediaman Terdakwa dan mendapatkan informasi bahwa sekira bulan Juni 2020,Terdakwa telah mengalihkan/menggadaikan Objek Jaminan Fiducia berupa : 1(satu) unit mobil Toyota Calya warna putin No. Pol.
Register : 03-03-2016 — Putus : 06-04-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor : 08/Pdt.Sus /2016/PN.Lht
Tanggal 6 April 2016 — PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CABANG BATU RAJA RO LAHAT < < < L A W A N > > > A.H. SUKARDI
17249
  • Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 064013200271 tertanggal 29 Maret 2013 beserta akta Fiducia Notaril No. 348 tanggal 4 April 2013 oleh Notaris Akhmad Habriand, SH.Mkn dan sertifikat Fiducia Nomor : W6.061261.AH.05.01 tertanggal 03-07-2013yang telah diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Selatan;3.
    denganSertifikat Jaminan Fiducia No.
    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat PerjanjianPembiayaan Konsumen Nomor : 064013200271 tertanggal 29 Maret2013 beserta akta Fiducia Notaril No. 348 tanggal 4 April 2013 olehNotaris Akhmad Habriand, SH.Mkn dan sertifikat Fiducia Nomor :W6.061261.AH.05.01 tertanggal 03072013yang telah diterbitkan olehKementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia KantorWilayah Sumatera Selatan;5.
    Bahwa atas perjanjian pembiayaan tersebut kemudian dilakukanpembebanan fiducia yang merupakan perjanjian assesoir (ikutan),melalui Akta Jaminan Fiducia Notaril No. 348 tanggal 4 April 2013, yangdibuat oleh Notaris Akhmad Habriand, SH.Mkn yang kemudian telahdidaftarkan di Kantor Pendaftaran Fiducia Kementrian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia kantor wilayah Sumatera Selatandengan Sertipikat Fiducia Nomor W6.061261.AH.05.01 tanggal 03072013;Hal 25.Put.
    Apakah Akta Jaminan Fiducia Notaril No. 348 tanggal 4 April 2013,yang didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fiducia Kementrian Hukum danHak Asasi Manusia Republik Indonesia kantor wilayah Sumatera Selatandengan Sertipikat Fiducia Nomor W6.061261.AH.05.01 tanggal 03072013 sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan eksekusi?Apakah Termohon benar telah melakukan perbuatan wanprestasi?Apakah tindakan PEMOHON menarik objek jaminan fidusia merupakanperbuatan melawan hukum?Hal 26.Put.
    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat PerjanjianPembiayaan Konsumen Nomor : 064013200271 tertanggal 29 Maret2013 beserta akta Fiducia Notaril No. 348 tanggal 4 April 2013 olehNotaris Akhmad Habriand, SH.Mkn dan sertifikat Fiducia Nomor :W6.061261.AH.05.01 tertanggal 03072013yang telah diterbitkan olehKementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia KantorWilayah Sumatera Selatan;3.
Register : 08-09-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 19-10-2020
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 16/Pdt.G.S/2020/PN Pwt
Tanggal 14 Oktober 2020 — Penggugat:
PT. Batavia Properindo Finance Tbk., Cabang Purwokerto
Tergugat:
1.Sri Elina
2.Hendra
5421
    1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
    2. Menyatakan secara sah demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanpretasi terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor PK 031372190161 yang ditandatangani pada hari Senin, tanggal 23 Desember 2019;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp114.587.371,00 (Seratus empat belas juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah
    Bahwa Penggugat telah menandatangani Surat Perjanjian Pembiayaandengan Jaminan Fidusia pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 yangtertuang dalam Surat Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan PenyerahanSecara Fiducia Nomor 031372190161;2.
    Bahwa terhadap Surat Pembiayaan Multiguna Dengan JaminanPenyerahan Secara Fiducia Nomor 031372190161, dibuatkan pula SuratKuasa Pembebanan Jaminan Fiducia pada hari Senin Tanggal 23Desember 2019 yang ditandatangani oleh Tergugat selaku Pemberi Kuasadan ditandatangani olen Penggugat selaku Penerima Kuasa, serta denganpersetujuan Turut Tergugat;3.
    Nilai Penjaminansebesar Rp123.000.000,00 (seratus dua puluh tiga juta rupiah)sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Jaminan Fiducia NomorW13.00042665.AH.05.01 Tahun 2020 tanggal 15 Januari 2020;4.
    Bukti P4;Berupa Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor Sertifikat Jaminan FiduciaNomor W13.00042665.AH.05.01 Tahun 2020 tanggal 15 Januari2020, dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI KantorWilayah Hukum Jawa Tengah, Kantor Pendaftaran Fiducia;e. Bukti P5Berupa fotokopi BPKB atas nama Sri Elina, alamat Jl. JenderalSudirman 739 RT 02 RW 02 Purwokerto Wetan, Purwokerto Timur,Kabupaten Banyumas, Merek Suzuki, Nomor = ChassisMHYKZE81SDJ200999, Nomor Mesin K14BT1057870, No Polisi R8799 GH;f.
    Fotokopi Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor W413.00042665.AH.05.01Tahun 2020 tanggal 15 Januari 2020, dari Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia RI Kantor Wilayah Hukum Jawa Tengah, Kantor PendaftaranFiducia, selanjutnya diberi tanda bukti P4;5. Fotokopi BPKB atas nama Sri Elina, alamat Jl.
Register : 03-12-2013 — Putus : 23-01-2014 — Upload : 24-03-2014
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 243-K/PM.III-12/AD/XII/2013
Tanggal 23 Januari 2014 — - Sentanu Serka NRP 3910781361171
2613
  • Bahwa pada saat peminjaman kredit ke ACC menggunakanjaminan Fiducia oleh Terdakwa dilakukan di kantor ACC denganditandatangani oleh Terdakwa dan istrinya disaksikan oleh Saksiselaku marketing dari ACC dan ibu Yoe Hebet Tiana Dewi darimarketing deler serta disaksikan pegawai notaries dan dinotariskanoleh ibu Luluk Wafiroh, SH tanggal 23 Agustus 2011 dengan buktisertifikat jaminan Fiducia No. W1026738.AH.05.01.TH.2011/STD.9.
    Bahwa pada saat penyerahan sudah dijelaskan hakhak dankewajiban Terdakwa selaku pemberi Fiducia yang mana dijelaskandalam sertifikat penjaminan fiducia tersebut, Terdakwa hanya berhakmenggunakan memakai sebagai sarana prasarana dalam kebutuhanseharihari dan tidak berhak memindah tangankan serta menjualsebelum pelunasan kredit selesai.8.
    N 1153 DVselaku pemberi Fiducia dan dijelaskan juga dalam sertifikatpenjaminan Fiducia tersebut, Terdakwa hanya berhak menggunakanmemakai sebagai sarana prasarana dalam kebutuhan sehariharidan tidak berhak memindah tangankan serta menjual sebelumpelunasan kredit selesai.3.
    Th.2011/STD tanggal 23 Agustus2011pukul 09.00 Wib yang dibuat di hadapan Notaris nama LulukWafiroh, SH.SPN yang berkdudukan di kota Malang dngan Aktatanggal 29 Juli 2011 No. 249.Bahwa dalam akta jaminan Fiducia no. 249 tersebut pada pasal 5menyebutkan sebagai berikut :Pemberi Fiducia dilarang menjual dan atau dengan cara apapunmengalinkan, menggadaikan, meminjam pakaikan atau menyewakanobyek Fiducia kepada pihak lain, kecuali telah mendapat persetujuansecara vtertulis dari penerima Fiducia, semuanya
    dengan ancamanhukuman pidana seperti yang tercantum dalam pasal 36 UU Fiducia.19MenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangPasal 36 UU no. 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia berbunyisebagai berikut :Pemberi Fiducia yang mengalinkan, menggadaikan, ataumenyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fiduciasebagaimana di maksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fiducia, dipidana dengan piana penjara paling
Register : 06-07-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 03-09-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 409/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 2 September 2020 — Pembanding/Penggugat : ADRIANA ELIZABETH Diwakili Oleh : LEO SIMON LIKUMAHWA,SH
Terbanding/Tergugat I : PT BUANA SEJAHTERA MULTIDANA
Terbanding/Tergugat II : FAJAR HASUDUNGAN
Terbanding/Turut Tergugat : NOTARIS SONIA ALINI ASMARANI,SH.MKN
3021
  • perikatanBahwa sesungguhnya adanya jaminan atas perjanjian pembiyaanmultiguna antara Tergugat dan Tergugat Il adalah permasalahan Internalmereka yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan Penggugat;Bahwa kemudian diketahui mobil Toyota Fortuner Penggugat dilelang olehTergugat tanpa prosedur yang sah sesuai Pasal 29 ayat (1) dan/atau (2)UndangUndang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang JaminanFiducia;Pasal 29 ayat (1) UndnagUndang Republikindonesia Nomor : 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fiducia
    ;Apabila debitur atau pemberi fiducia cidera janji, eksekusi terhadap bendayang menjadi obyek jaminan fiducia dapat dilakukan dengan cara :a.
    Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15ayat (2) oleh penerima fiducia;b. Penjualan benda yang menjadi obyek jaminan fiducia atas kekuatanpenerima fiducia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambilpelunasan piutangnya dari hasil penjualan;c.
    Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatanpemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperolehharga tertinggi yang menguntungkan para pihakPasal 29 ayat 91) dan/atau (2) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia;Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf cdilakukan setelah lewat waktu 1 (Satu) bulan sejak diberitahukan secaraHalaman3 dari Putusan NOMOR 409/PDT/2020/PT DKI9.10.11.12.13.tertulis oleh pemberi
    dan atau penerima fiducia kepada pihakpihak yangberkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabaryang beredar di daerah yang bersangkutan;Bahwa dengan dilakukannya peletakan jaminan fiducia dihadapan TurutTergugat sesuai dengan Akta Jaminan Fiducia No. 119 tertanggal 9 Oktober2015 dan pelelangan oleh Tergugat tanpa melalui prosedur yang sah atasharta milik pribadi Penggugat, sehingga menyebabkan kerugian berlanjutbagi Penggugat, adalah serangkaian tindakan yang dapat dikualifisirsebagai
Putus : 26-08-2013 — Upload : 08-04-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 306 K/Pdt.Sus-BPSK/2013
Tanggal 26 Agustus 2013 — ZURAIDAH VS PT.ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk
514266 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Bersama DenganPenyerahan Milik Secara Fiducia dengan Nomor: 0608.09.103214tanggal 8 Agustus 2009 serta Suratsurat lainnya yang merupakanaplikasi dan berhubungan dengan Perjanjian dimaksud telahditandatangani oleh Pemohon Keberatan dan TermohonKeberatan, juga Pemohon Keberatan mempunyai alasanKeberatan yang didasarkan pada Pasal 3 butir 6 dan butir 7 dariPerjanjian Pembiayaan Bersama Dengan Penyerahan Hak MilikSecara Fiducia Nomor: 0608.09.103214 tanggal 8
    Nomor 306 K/Pdt.SusBPSK/201312.13.mengikatkan diri dalam Perjanjian tersebut, kecuali jika adanyaputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (/nkracht vangewisjde) untuk Membatalkan Perjanjian Pembiayaan BersamaDengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia tersebut (Videketentuan Pasal 1320 Jo. Pasal 1338 KUH.
    Perjanjian pembiayaan bersamasecara fiducia No.0608.09.103214 tanggal 8Agustus 2009 jelas dan nyata serta menjadifakta hukum ada unsur penipuan (fraud). Yangdimaksud dengan penipuan adalah suatuperbuatan yang dilakukan seseorang atautebet berupa perbuatan dilakukan sendirianatau. bersamasama (sekelompok orang)dengan cara tipu muslihat.
    Perbedaan ukuran kertas tersebut terlihat jelasbahwa, ukuran kertas blanko kosong yang disampaikan karyawan TermohonKasasi yaitu Herry Afriandi di rumah Pemohon Kasasi ukuran kertasberbentuk A4. sedangkan ukuran kertas Surat Perjanjian Penyerahan HakMilik Secara Fiducia No.0608.09.103214 sebagai bukti P3 di persidanganukuran kertasnya berbentuk Folio;.
    Halal dalam proses yaitu : Proses pembuatan Perjanjian PembiayaanBersama Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia No. 0608.09.103214 tanggal 8 Agustus 2009, yang dilakukan Termohon KasasiHal. 22 dari 31 hal Put.
Register : 18-07-2011 — Putus : 21-02-2012 — Upload : 23-09-2014
Putusan PN KUDUS Nomor 49 / Pdt.G / 2011 / PN.Kds
Tanggal 21 Februari 2012 — PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Berkedudukan di Jakarta Cq. PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CABANG KUDUS H. ISKANDAR melawam
7584
  • - Menolak eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya ; DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi dikabulkan untuk seluruhnya ;- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan Bersama Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia yang dibuat oleh Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi tanggal 31 Januari 2011 dengan nomor : 0405011200046 ;- Menyatakan sah dan mengikat barang jaminan fiducia
    ISKANDAR- Menyatakan sah dan mengikat Sertifikat Jaminan Fiducia yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jawa Tengah tanggal 14 Juli 2011 dengan Nomor : W9.24070.AH.05.01 TH.2011 atas barang jaminan Fidusia sebagaimana tersebut dalam sertifikat fidusia ;- Menyatakan Tergugat rekonpensi telah melalaikan kewajibannya dalam pembayaran angsuran untuk tiap bulannya secara beturut-turut ;- Menyatakan Tergugat rekonpensi telah
    Bahwa perjanjian pembiayaan antara Penggugat dengan Tergugatsecara fiducia telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fiducia di Semarangdan telah keluar sertifikat jaminan fiducia pada tanggal 14 Juli 2011 dengannomor : W9.24070.AH.05.01.TH.2011.
    KUDUS JAYA MOTOR di Kudus ;Bahwa tidak benar dalil Penggugat pada angka romawi VIII tersebut,karena yang benar bahwa perjanjian yang dibuat antara Penggugat denganTergugat mengenai Perjanjian Pembiayaan dengan Penyerahan Hak MilikSecara Fiducia adalah dibuat secara dibawah tangan dan Penggugat telahmemberikan surat kuasa fiducia kepada Tergugat untuk menghadap kenotaris untuk melakukan pemasangan terhadap jaminan secara fiducia dansemua itu sudah Tergugat laksanakan sesuai dengan ketentuan yang diaturdalam
    yang merupakan LEXSPECIALISNYA juga sehingga Perjanjian tersebut tetap sah dan tidakbatal demi hukum ;Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat pada angka romawi XI, olehkarena Perjanjian yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat adalahsah menurut hukum dan perjanjian Pembiayaan bersama denganpenyerahan hak milik secara fiducia antara Penggugat dengan Tergugattersebut telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fiducia dan telah terbitsertifikat jaminan fiducia pada tanggal 14 Juli 2011 serta tidak
    bertentangandengan UndangUndang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yangsecara khusus mengatur mengenai jaminan fiducia tersebut sehingga tidakperlu dibuat dengan perjanjian baru.
    telahdidaftarkan di Kantor Pendaftaran Fiducia di Semarang dan telah keluar sertifikatjaminan fiducia pada tanggal 14 Juli 2011 dengan nomorW9.24070.AH.05.01.TH.2011 (vide T.8) ;Menimbang, bahwa sebagai pemilik sah atas kendaraan roda empat merkHONDA FREED S.AT, tahun pembuatan 2010 dengan nopol K9165RC danSTNK atas nama H.