Ditemukan 232 data
7 — 1
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Jayadi bin Ruditah) dengan Pemohon II (Maunip binti Ati) yang dilaksanakan pada tanggal 4-April 1994 di Dusun Sansambik, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara;
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Jayadi bin Ruditah) dengan Pemohon II (Maunip binti Ati) yang dilaksanakan pada tanggal 4-April 1994 di Dusun Sansambik, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara;
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (MUSLIHUDIN bin AMAQ MURTINAH) dengan Pemohon II (NISMALTI binti AMAQ RANU) yang dilaksanakan pada 03 Januari 1988 di Dusun Gitak Demung, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dam Pemohon II untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gangga untuk dilakukan pencatatan perkawinan;4.
kemudian diberi kode bukti (P.3), tanggal dan paraf Ketua Majelis;Bahwa, Pemohon juga mengajukan saksisaksi dari keluarga atau orangdekatnya, yaitu:1.SAKSI I di bawah sumpah, memberikan keterangan yang pada pokoknyasebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Termohon karena saksi adalahtetangga Pemohon; Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suamiistri yang sah menikahpada bulan April 2013; Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon tinggal di rumahorangtua Pemohon di Dusun Tempos Kujur, Desa Genggelang
SAKSI Il di bawah sumpah, memberikan keterangan yang pada pokoknyasebagai berikut :Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Termohon karena saksi adalahPaman Pemohon;Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suamiistri yang sah menikahpada bulan April 2013;Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon tinggal di rumahorangtua Pemohon di Dusun Tempos Kujur, Desa Genggelang,Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara;Bahwa Pemohon dan Termohon belum dikaruniai anak;Bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon sudah tidak
Sapdah) dengan Pemohon II (Muhani binti Sarda) yang dilaksanakan pada tanggal 7-Sep 2014 di Dusun Lias, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara;
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Wartawan bin Geljing) dengan Pemohon II (Murniati binti Mahdep) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 1988 di Dusun Monggal Bawah, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang tahun 2022;
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (MUSLIHUDIN bin AMAQ MURTINAH) dengan Pemohon II (NISMALTI binti AMAQ RANU) yang dilaksanakan pada 03 Januari 1988 di Dusun Gitak Demung, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dam Pemohon II untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gangga untuk dilakukan pencatatan perkawinan;4.
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Satudi bin Sardi) dengan Pemohon II (Doni binti Jasa) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 1987 di Dusun Monggal Bawah, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang tahun 2022;
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Kamaludin bin Amaq Sabdi) dengan Pemohon II (Muliati binti Retawi) yang dilaksanakan pada tanggal 3-Apr 1990 di Dusun Lias, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang tahun 2022;
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Salatu bin Sardi) dengan Pemohon II (Husni binti Tera) yang dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 1991 di Dusun Kertaraharja, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara;
3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan
Iman) dengan Pemohon II (Musirin binti Nusiman) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 1995 di Dusun Gangga, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara;3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang Tahun 2022;
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (MUSLIHUDIN bin AMAQ MURTINAH) dengan Pemohon II (NISMALTI binti AMAQ RANU) yang dilaksanakan pada 03 Januari 1988 di Dusun Gitak Demung, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dam Pemohon II untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gangga untuk dilakukan pencatatan perkawinan;4.
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Dame bin Amaq Ruslan) dengan Pemohon II (Marnim binti Amaq Murtinah) yang dilaksanakan pada tanggal 5 Februari 1980 di Dusun Gangga, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara;
3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Mansur bin Rusilah) dengan Pemohon II (Safarni binti Ngerawi) yang dilaksanakan pada tanggal 31 April 1980 di Dusun Kertaraharja, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara;
3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Muhti bin Amaq Atiah) dengan Pemohon II (Hijratun Fitri binti Nurkawi) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2012 di Dusun Monggal Bawah, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang tahun 2022;
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Mayadi bin Amaq Sarti) dengan Pemohon II (Muanah binti Saprilah) yang dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 1998 di Dusun Monggol Atas, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang tahun 2022;
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (MUSLIHUDIN bin AMAQ MURTINAH) dengan Pemohon II (NISMALTI binti AMAQ RANU) yang dilaksanakan pada 03 Januari 1988 di Dusun Gitak Demung, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dam Pemohon II untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gangga untuk dilakukan pencatatan perkawinan;4.
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Debi Sastra Wijaya bin Senedi) dengan Pemohon II (Bariah binti Muhidin) yang dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 2017 di Dusun Gangga, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara;
3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (MUSLIHUDIN bin AMAQ MURTINAH) dengan Pemohon II (NISMALTI binti AMAQ RANU) yang dilaksanakan pada 03 Januari 1988 di Dusun Gitak Demung, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dam Pemohon II untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gangga untuk dilakukan pencatatan perkawinan;4.
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Jumarta bin Ayata) dengan Pemohon II (Riskiwati binti Amaq Rainah) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 1993 di Dusun Gangga, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara;
3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Parhat bin Amaq Kitardi) dengan Pemohon II (Sartini Wati binti Amaq Samuni) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 1993 di Dusun Gangga, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara;
3. Membebankan biaya perkara kepada