Ditemukan 2048 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-12-2017 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1748 K/PID.SUS/2017
Tanggal 6 Desember 2017 — PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI FAKFAK ; MAWARDI;
11249 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1748 K/PID.SUS/2017Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (6) UndangUndang Nomor 16 Tahun1992 tentang Karantina yang dimaksud dengan media pembawa hama danpenyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina adalah hewan, asal bahan hewan, hasilbahan hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiannya dan atau benda lainyang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina;Bahwa syarat
    Hewan, Ikandan Tumbuhan;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (6) UndangUndang Nomor 16 Tahun1992 Tentang Karantina yang dimaksud dengan media pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina adalah hewan, asal bahan hewan, hasilbahan hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiannya dan atau benda lainHal. 7 dari 26 hal.
    Nomor 1748 K/PID.SUS/2017yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina;Bahwa syarat untuk mengeluarkan media pembawa hama dan penyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina, yang akan dibawa keluar dari wilayahRepublik Indonesia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka (6)UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992 tersebut di atas harus memenuhiketentuan sebagaimana di
    Nomor 1748 K/PID.SUS/2017tentang tindakan karantina ikan untuk pengeluaran media pembawahama dan penyakit ikan karantina.
    diserahkan kepada petugas karantina ditempattempat pengeluaran untuk kepentingan tindakan karantina denganHal. 21 dari 26 hal.
Putus : 30-04-2012 — Upload : 30-05-2013
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 132/PID.SUS/2012/PN.BJM
Tanggal 30 April 2012 — H. ABDUL HADI
619
  • ABDUL HADI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membawa media pembawa hama dari suatu area ke area lain diwilayah republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bahan asal hewan dan bahan asal hewan tersebut tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan3.
    Pasal 31 ayat (1)UndangUndang No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan jo.
    PP Nomor : 82 tahun 2002 tentang Karantina Hewan dan dakwaanSubsidair didakwa melakukan tindak pidana melanggar pasal 9 ayat 1 jo pasal 31ayat 1 UndangUndang Nomor : 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan jo.
    melanggar pasal 6 huruf a dan c jo pasal 31 ayat 1 UndangUndangNomor : 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo.
    PP Nomor :82 tahun 2002 tentang Karantina Hewan, dengan unsurunsur adalah sebagai berikut:1. Setiaop media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme penggangu tumbuhan karantina yangdibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain didalam Wilayah NegaraRepublik Indonesia.2.
    PP Nomor :82 tahun 2002 tentang Karantina Hewan dan Peraturan lain bersangkutan.1.MENGADILIMenyatakan Terdakwa bernama H.
Register : 27-02-2019 — Putus : 08-05-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PN SANGGAU Nomor 58/Pid.Sus/2019/PN Sag
Tanggal 8 Mei 2019 — Penuntut Umum:
JOHN CHRISTIAN LUMBAN GAOL
Terdakwa:
SRI INDIYATI ALIAS MAK DEVAN Binti JARUI ALM
3411
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Sri Indiyati Alias Mak Devan Binti Jarui (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina
    , yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia tidak dilengkapi sertipikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hasil bahan asal hewan, serta tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina sebagaimana dalam dakwaan kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan
    Riko Rikardi,yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa ahli bekerja di kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas Entikong sejak tahun2015 dan sekarang menjabat sebagai Medik Vetriner Pertama dengan tugas pokok dantanggung jawab, yaitu : melaksanakan operasional karantina hewan, pengawasankeamanan hayati hewani, dan sebagai Koordinator Fungsional Karantina Hewan;Bahwa yang dimaksud dengan Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau sebagaiupaya pencegahan masuk dan tersebarnya
    Pasal 5 huruf a dan c UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yangunsurunsurnya adalah sebagai berikut :1. barang siapa2. dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap setiap media pembawa hamadan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negaraRepublik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dannegara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil
    area lain didalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayahnegara Republik Indonesia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan media pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asalhewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiannya dan/atau benda lain yang dapatHalaman 14 dari 19 Putusan Nomor 58/Pid.Sus/2019/PN Sagmembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,
    , karena dapat menjadimedia pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan daging ayammentah tersebut berasal dari luar harus dilaporkan dan diserahkan kepadapetugas karantina di tempattempat pemasukan untuk keperluan tindakankarantina;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum diatas Majelis Hakimberpendapat, terbukti 37 (tiga puluh tujuh) kotak daging ayam mentah milik terdakwaberasal dari Negara Malaysia dan masuk ke Negara Indonesia tidak dilaporkankepetugas karantina, sehingga perbuatan
    terdakwa telah memenuhi unsurmelakukan pelanggaran terhadap setiap media pembawa hama dan penyakit hewankarantina, yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia tidakdilengkapi sertifikat kKesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hasil bahanasal hewan, serta tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempattempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 31 ayat (1) Jo.
Register : 12-01-2012 — Putus : 25-07-2011 — Upload : 17-10-2011
Putusan PN KENDARI Nomor 45/Pid.B/2011/PN.Kdi
Tanggal 25 Juli 2011 — LA ODE ARIFAID
8423
  • , hamadan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina dari suatu) area ke area lain didalam wilayah negara Republik Indonesia, tanpadilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat tempat pemasukan dan pengeluaran untukkeperluan tindakan karantina, yang dilakukan dengancara sebagai berikut Awalnya setelah dari Batam mengikuti bimbinganTeknik, terdakwa hendak kembali ke Kendari, akantetapi Terdakwa yang pada saat itu bersamasamadengan saksi Muh.
    di tahan karena tidak memilikidokumen Karantina ;Perbuatan terdakwa diatur dandiancam Pidana Pasal 31 ayat (2) UUNo. 16 Tahun 1992,Tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan, Jo.
    HENDRA PURWANA (Ahli dari Balai KarantinaHewan Kendari) ; Bahwa , ahli bertugas Balai Karantina danjuga sebagai spesialis dokter hewan karantina dantugas dari Balai Karantina adalah mencegah masukdan keluarnya hama penyakit karantina yang dibawaoleh media pembawa seperti hewan ; Bahwa , menurut saksi yang dimaksud hewanberdasarkan UU No., 16 tahun 1992 adalah semuabinatang yang hidup di darat dan di udara, baikyang dipelihara maupun yang hidup secara liartermasuk didalamnya adalah ayam atau unggas
    Pasal 6 huruf a UU No. 16Tahun 1992,Tentang Karantina Ikan, Hewan danTumbuhan ;Subsidair ; melanggar Pasal 31 ayat (2) UUNo. 16Tahun 1992, Tentang Karantina Ikan, Hewandan Tumbuhan, Jo.
    . tumbuhan yang akan dikirim terlebih dahuluharus dilengkapi dengan dokumen Karantina hewan yangdiatur dalam Pasal 82 PP Nomor : 82 tahun 2000tentang Karantina Hewan yaitu ; Sertifikat kesehatan yang diterbitkanoleh Dokter Hewan Karantina dari tempatpengeluaran dan transit ; Melalui tempat tempat pemasukkan danpengeluaran yang telah ditetapkan ; Dilaporkan dan diserahkan kepadapetugas karantina ditempat pemasukkan ~ danpengeluaran untuk keperluan tindakan karantina ; Surat Keterangan Kesehatan Hewan
Register : 10-01-2019 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN SANGGAU Nomor 1/Pid.Sus/2019/PN Sag
Tanggal 11 Maret 2019 — Penuntut Umum:
JULIANI BARASILA HUTABARAT, S.H.
Terdakwa:
SUPIRNO Bin KLIWON Alm
357
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Supirno Bin Kliwon (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketentuan setiap organisme pengganggu tumbuhan karantina

    dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantinayang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib :a.
    tindakan karantina).
    tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan);Menimbang, bahwa Media pembawa hama dan penyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asalhewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiannya dan/atau benda lain yangdapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakitikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina (vide pasal1 angka 6 UndangUndang Nomor 14 tahun 1992 tentang Karantina
Register : 19-09-2011 — Putus : 18-11-2011 — Upload : 05-12-2011
Putusan PT KENDARI Nomor 64/Pid/2011/PT.Sultra
Tanggal 18 Nopember 2011 — - LA ODE ARIFAID
10425
  • tinggal, berdiamterakhir, di tempat ia diketemukan, hanyaberwenang mengadili perkara terdakwa tersebutapabila tempat kediaman sebagian besar saksiyang dipanggi lebih dekat pada tempatpengadilan negeri itu dari pada tempatkedudukan pengadilan negeri yang di dalamdaerahnya tindak pidana itu) dilakukanya dengansengaja mengirim media pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama dan penyakitikan karantina, atau. organisme pengganggutumbuhan karantina dari suatu) area ke arealain di dalam wilayah negara
    Karantina dengan memberikanimbalan uang kepada saksi Marjaya sebesarRp.1.400.000, (satu. juta empat ratus riburupiah) sehingga saks Marjayamenyetujuinya serta menyanggupinya danmenerima uang tersebut, setelahkesepakatan tersebut selesai, Terdakwalalu. berangkat terlebih dahulu ke Kendari,dan pada tanggal 13 Januari 2010 ayam yangdi kirim dari Jakarta tanpa dilaporkan dandiserahkan kepada Petugas Karantina diBandara tiba di Kendari dan oleh PetugasKarantina ditahan karena tidak memilikidokumen Karantina
    Perobuatan terdakwa diatur dan diancamPidana Pasal 31 ayat (2) UU No. 16 Tahun 1992,Tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan,11Jo.
    Pada dakwaan Pertama Subsidair jugadikwalifikasikan sebagai kejahatan, karena jugaperbuatan itu dilakukan dengan kesengajaan, yaitubarang siapa dengan sengaja membawa atau mengirimmedia pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hamadan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina dari suatu) area ke area laindidalam wilayah negara Republik Indonesia, tanpadillaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat tempat pemasukkan dan pengeluaran untukkeperluan tindakan
    karantina.
Register : 13-11-2018 — Putus : 14-02-2019 — Upload : 26-03-2019
Putusan PN BENGKALIS Nomor 663/Pid.Sus/2018/PN Bls
Tanggal 14 Februari 2019 — Penuntut Umum:
ACI JAYA SAPUTRA, SH
Terdakwa:
ZARIDIN Als IZAN Bin WAGIMAN
6514
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa ZARIDIN Als IZAN Bin WAGIMAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 (UU No.16 tahun 1992) yakni setiap media pembawa hama dan penyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme
    pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ZARIDIN Als IZAN Bin WAGIMAN (Alm)oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 100.000.000.
    di tempattempat pemasukanuntuk keperluan tindakan karantina;wonn Perbuatan Terdakwa Zaridin Als Izan Bin Wagiman (Alm)sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 31 Ayat (1) JoPasal 5 UndangUndang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan,dan Tumbuhan.
    Barang Siapa:2. dengan sengaja melanggar ketentuanketentuan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5 (UU No. 16 tahun 1992) yakni setiap media pembawa hamadan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalamwilayah Negara Republik Indonesia wajib :a. dilengkapi sertifikasi Kesehatan dari negara asal dan negara transit bagihewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, hasil bahan asalhewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian
    tumbuhan, kecuali mediapembawa yang tergolong benda lain;b. melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkan;Halaman 7 dari 13 Putusan Nomor 663/Pid.Sus/2018/PN BlsC. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    di tempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina;Menimbang, bahwa dengan demikian nyata perbuatan terdakwa yangmelakukan pengangkutan memasukkan bawang merah ke wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia tanpa dilengkapi dengan sertifikasi Kesehatan darinegara asal atau tempattempat pemasukkan yang telah ditetapkan sertamelaporkan atau menyerahkan kepada Petugas Karantina di tempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina, merupakan perbuatan yangmelawan hak, dimana dengan melihat
    Menyatakan terdakwa ZARIDIN Als IZAN Bin WAGIMAN (Alm) telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan sengaja melanggar ketentuanketentuan sebagaimana dimaksuddalam pasal 5 (UU No.16 tahun 1992) yakni setiap media pembawa hamadan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalamwilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2.
Register : 21-05-2018 — Putus : 10-10-2018 — Upload : 08-03-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 615/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 10 Oktober 2018 — RUDY HARTONO
344134
  • MenyatakanTerdakwa RUDY HARTONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya memiliki media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, yang dimasukan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia dengan tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara Transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan;2.
    Wirokartiko Satyawandana.M.Si, antara lain menyebutkan :> Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhankarantina adalah hewan, bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagianbagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawahama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikankarantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina;Bahwa pemasukan hewan berupa 2 (dua) jenis kurakura tersebutke Indonesia harus memenuhi persyaratan
    Wirokartiko Satyawandana.M.Si, antara lain menyebutkan :> Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhankarantina adalah hewan, bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagianbagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawahama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikankarantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina;Bahwa pemasukan hewan berupa 2 (dua) jenisr kurakuratersebut ke Indonesia harus memenuhi persyaratan
    Nomor 615/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.PstHewan, Ikan dan Tumbuhan yang ditangani Penyidik Tipidter BareskrimPolri guna dilakukan tindakan karantina dan perawatan;Bahwa saat kura kura tiba di Instalasi Karantina Hewan, saat itumalam hari, kura kura ditempatkan di bak plastik dan diberi makandan minum oleh dokter hewan yang piket dan petugas kandangInstalasi Karantina Hewan (IKH).
    ikan karantina, atau oraganisme pengganggu tumbuhankarantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan,ikan tumbuhan dan bagian bagiannya dan/atau benda lain yang dapatmembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakitikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina;Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yangdipelinara maupun hidup secara liar;Halaman 13 dari 26 Putusan Nomor 615/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah
    ,hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Rl,wajib:a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transitbagi hewan, bahan asai hewan, hasilbahan asal hewan, ikan,tumbuhan dan bagian bagian tumbuhan, kecuali mediapembawa yang tergolong benda baru;memlaui tempat tempat pemasukan yang telah ditetapkan;dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat tempat pemasukkan untuk keperluan tindakan karantina
Register : 13-06-2016 — Putus : 28-06-2016 — Upload : 02-08-2016
Putusan PN JAMBI Nomor 574/Pid.Sus/2016/PN Jmb
Tanggal 28 Juni 2016 — JAMEROK WISNU Bin AMBO TANDRA
8218
  • Menyatakan terdakwa JAMEROK WISNU Bin AMBO TANDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Karena kelalaiannya membawa tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu atau ke area lain tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan ;--------------------------------------------------------------------------------2.
    , hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim darisuatu area ke area lain didalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib :Halaman 2 dari 18 hal Putusan No.574/Pid.Sus/2016/PN.Jmba.
    , hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirimdari suatu area ke area lain didalam wilayah Negara RepublikIndonesia wajib :a.
    Kantor Pos Jambi.Bahwa procedure atau cara penerbitan sertifikat kesehatan tumbuhanadalah pihak pemohon membuat surat permohonan dan mengajukannyake Balai Karantina Pertanian setempat lalu barang yang akan dibawadiperiksa kesehatannya oleh petugas Balai Karantina, setelah hasilpemeriksaan kesehatan dinyatakan bebas dari OPTK ( OrganismePengganggu Tumbuhan Karantina) maka diterbitkan sertifikat kesehatantumbuhan oleh Balai Karantina Pertanian setempat.Bahwa cara dari pihak Balai Karantina Pertanian
    KaraengBahwa berdasarkan UU RI No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan,ikan dan tumbuhan dan PP No. 14 Tahun 2002 tentang karantinatumbuhan, proses awal permohonan sertifikat Kesehatan adalah pemohonHalaman 10 dari 18 hal Putusan No.574/Pid.Sus/2016/PN.Jmbwajib melaporkan media pembawa Organisme Pengganggu TumbuhanKarantina (OPTK) kepada petugas karantina tumbuhan sebelum berangkatatau keluar untuk keperluan tindakan karantina yaitu pemeriksaanadministratif untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran
    Bahwa setelah dilakukan tindakan karantina yang menyatakan bahwamedia pembawa bebas dari OPTK kemudian pemohon diberikan SertifikatKesehatan dari petugas Karantina Tumbuhan.
Register : 26-01-2016 — Putus : 04-03-2016 — Upload : 05-10-2016
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 8/PID.SUS/2016/PT BJM
Tanggal 4 Maret 2016 — MOH. KLASIN alias SINYO Bin JUPRI
4621
  • tindakan karantina dantidak melakukan tindakan karantina.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOH.
    lain di dalam wilayah negaraRepublik Indonesia dengan tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asalbagi hewan dan tidak melaporkan dan menyerahkan kepada petugas karantinadi tempattempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakankarantina dan tidak melakukan tindakan karantina, perbuatan mana dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada wakiu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal daripetugas dari PPNS pada Balai Karantina Pertanian Kelas BanjarmasinKalsel diantaranya
    Pasal 9 Ayat (1) UU RI No. 16Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;Menimbang, bahwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanyatersebut, Terdakwa telah dituntut oleh Penuntut Umum sebagaimana SuratTuntutan (requisitoir) dengan Nomor Register Perkara : PDM901/BURMS/1 1/2015 tanggal 10 Desember 2015, menuntut agar Majelis HakimPengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara inimemutuskan sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa MOH.
    KLASIN Als SINYO Bin JUPRI bersalahmelakukan tindak pidana Dengan sengaja membawa pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama yang dibawa atau dikirim dari suatu areake area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan tidakdilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan dan tidakmelaporkan dan menyerahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina dan tidakmelakukan tindakan karantina.
    Pasal 9 Ayat(1) UndangUndang RI No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan, Juncto Undang Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KitapUndangUndang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILI:1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;2.
Register : 06-03-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 67/Pid.Sus/2019/PN Sak
Tanggal 26 Juni 2019 — Penuntut Umum:
1.SUMRIADI, SH
2.TIYAN ANDESTA, SH., MH.
3.NELLY KRISTINA, SH.
Terdakwa:
SANDRO ALEX Bin HASAN BASRI
6126
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SANDRO ALEX Bin HASAN BASRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Tidak Dilengkapi Dengan Sertifikat Kesehatan Kedalam Wilayah Indonesia sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
    baik yang berasal dari luar negeri ataupun dari satuarea lain dalam wilayah Negara Republik Indonesia adalah :Dilengkapi sertifikat Kesehatan dari Negara AsalMelalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkanDilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina untukkeperluan KarantinaBahwa persyaratan karantina untuk bawang merah adalah dilengkapisurat kesehatan dari negara asal, dimasukkan dari tempat yang telahditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina untukkeperluan karantina.Untuk
    baik yang berasal dari luar negeri ataupun dari satuarea lain dalam wilayah Negara Republik Indonesia adalah :Dilengkapi sertifikat Kesehatan dari Negara AsalMelalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkanDilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina untukkeperluan Karantina.Bahwa persyaratan karantina untuk bawang merah adalah dilengkapisurat kesehatan dari negara asal, dimasukkan dari tempat yang telahditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina untukkeperluan karantina.Untuk
    Saksi DESTA SAGITA ROMLI, SP BINTI ROMLI, di muka sidang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi merupakan PNS pada Balai Karantina Pertanian Kelas Pekanbaru selaku Petugas Karantina Tumbuhan dengan jabatanfungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT). Bahwa tugas saksi melakukan pemeriksaan terhadap mediapembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina.
    ;Menimbang bahwa dalam ketentuan pasal 5 UU RI No. 16 tahun 1992tentang Karantina hewan, Ikan dan Tumbuhan yang berbunyi :Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yangdimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib :1. dilengkapi sertifikat Kesehatan dari negara asal dan negara transit bagihewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa
    seperti yangdisyaratkan dalam pasal 5 UU RI No. 16 tahun 1992 tentang Karantina hewan,Ikan dan Tumbuhan.
Register : 28-06-2016 — Putus : 25-08-2016 — Upload : 31-08-2016
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 293/Pid.Sus/2016/PN Tjb
Tanggal 25 Agustus 2016 — - HARMOKO PANJAITAN
469
  • Pertanian dilakukan pemusnahan terhadap mediapembawa hama dan penyakit hewan karantina dan penyakit ikankarantina atau Organisasi Penggangu Tumbuhan Karantina yangdimasukkan kedalam atau dimasukkan dari laut ke area lain di dalamwilayah Indonesia dilakukan pemusnahan apabila ternyata setelah mediapembawa tersebut diturunkan dari Sarana Pengangkut dan dilakukanpemeriksa tertular hama dan penyakit hewan karantina atau hama danpenyakit ikan karantina atau tidak bebas dari Organisasi PenggangguTumbuhan
    Karantina tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;Bahwa Terdakwa mengimpor bawang merah tanpa dilengkapi dokumenKepabeanan dan masukknya melalui tempat yang tidak ditetapkan sesuaiperaturan Karantina dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan yangHalaman 15 Putusan Nomor 293/Pid.Sus/2016/PN Tjbditetapbkan Karantina maka perbuatan Terdakwa melanggar peraturanKepabeanan dan Peraturan Karantina yang berlaku di Indonesia;e Bahwa yang berwenang mengenai kesehatan bawang merah tersebutadalah kewenangan
    Karantina tertentu yang ditetapkan olen Pemerintah;e Bahwa Terdakwa mengimpor bawang merah tanpa dilengkapi dokumenKepabeanan dan masukknya melalui tempat yang tidak ditetapkan sesuaiperaturan Karantina dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan yangditetapbkan Karantina maka perbuatan Terdakwa melanggar peraturanKepabeanan dan Peraturan Karantina yang berlaku di Indonesia;e Bahwa yang berwenang mengenai kesehatan bawang merah tersebutadalah kewenangan Karantina dan mengeluarkan manifes adalah BeaCukai
    Karantina tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah; Bahwa Terdakwa mengimpor bawang merah tanpa dilengkapi dokumenKepabeanan dan masukknya melalui tempat yang tidak ditetapkan sesuaiperaturan Karantina dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan yangditetapbkan Karantina maka perbuatan Terdakwa melanggar peraturanKepabeanan dan Peraturan Karantina yang berlaku di Indonesia;e Bahwa yang berwenang mengenai kesehatan bawang merah tersebutadalah kewenangan Karantina dan mengeluarkan manifes adalah BeaCukai
Putus : 24-01-2019 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2451 K/Pid.Sus-LH/2018
Tanggal 24 Januari 2019 — TOMPIK WAWAN IRWAN
33260 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Umur/tanggal lahir : 49 tahun/14 Agustus 1967;Jenis kelamin > Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Peneleh XI Nomor 5 RT. 06 RW. 04,Surabaya, Jawa Timur;Agama : Islam;Pekerjaan : Pedagang Burung;Terdakwa tersebut tidak berada dalam tahanan:Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan NegeriSurabaya karena didakwa melakukan tindak pidana yang diatur dan diancampidana dalam:Primair : Pasal 31 Ayat (1) yuncto Pasal 6 huruf a dan c UndangUndangNomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina
    Hewan, Ikan DanTumbuhan,;Subsidair : Pasal 31 Ayat (2) juncto Pasal 6 huruf a dan c UndangUndangNomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan DanTumbuhan,;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriSurabaya tanggal 14 Agustus 2017 sebagai berikut:1.
    Menyatakan Terdakwa Tompik Wawan Irwan terbukti bersalah secarasah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karantina membawaHalaman 1 dari 7 halaman Putusan Nomor 2451 K/Pid.SusLH/2018beberapa jenis burung dari satu area ke area lain di dalam WilayahNegara Republik Indonesia yaitu dari Banjarmasin yang tidak dilengkapidengan sertifikat Kesehatan karantina hewan maupun dokumen lain yangmenyertai sebagaimana dakwaan Primair Pasal 31 Ayat (1) juncto Pasal6 huruf a dan c UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992
    Menyatakan Terdakwa Tompik Wawan Irwan tersebut di atas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana membawa media pembawa penyakit hewan karantina darisuatu area ke area lain di wilayah negara Republik Indonesia tanpadilengkapi dengan sertifikat Kesehatan dari area asal hewan dan tidakdilaporkan atau diserahkan kepada petugas karantina di tempatpemasukan untuk di karantina;2.
    dari suatu area ke area lain diwilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi dengan sertifikatkesehatan dari area asal hewan dan tidak dilaporkan atau diserahkankepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk di karantina, tidaksalah dan telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinyaserta cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan undangundang; Bahwa putusan judex facti juga telah mempertimbangkan fakta hukumyang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta
Register : 19-09-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 382/PID.SUS/2019/PT PBR
Tanggal 28 Oktober 2019 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : YULIANTO Bin BONAJIT
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : RUMONDANG MANURUNG,SH
6431
  • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Batam, tanggal 13 Agustus 2019 Nomor 337/Pid.Sus/2019/PN Btm, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
  1. Menyatakan Terdakwa YULIANTO Bin BONAJIT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta dengan sengaja melakukan pelanggaran setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina
    , yang dimasukkan kedalam wilayah Negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina sebagaimana didakwakan dalam pasal 31 Ayat (1) Jo Pasal 5 Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan Dan Tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
  2. Menjatuhkan
    hama dan penyakit ikankarantina, atau organisme penggangu tumbuhan karantina yang dimasukkankedalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikatkesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagi hewan, bahan asal hewan,ikan tumbuhan, dan bagian bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yangtergolong benda lain, melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkan,dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina, setiap media
    pembawa hamadan penyakit hewan karantina yang dimasukkan, dibawa atau dikirim dari suatuarea ke area lain didalam dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara RepublikIndonesia dikenakan tindakan Karantina, Yang melakukan, yang menyuruhmelakukan dan yang turut serta melakukan.
    , yang dimasukkan kedalam wilayahNegara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan darinegara asal dan negara transit bagi hewan dilaporkan dan diserahkankepada petugas karantina ditempattempat pemasukan untuk keperluantindakan karantina;e Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar makadiganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
    Menyatakan Terdakwa YULIANTO Bin BONAJIT telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut sertadengan sengaja melakukan pelanggaran setiap media pembawa hamadan penyakit hewan karantina, yang dimasukkan kedalam wilayahNegara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan darinegara asal dan negara transit bagi hewan dilaporkan dan diserahkankepada petugas karantina ditempattempat pemasukan untuk keperluantindakan karantina sebagaimana didakwakan dalam pasal
    31 Ayat (1)Jo Pasal 5 Pasal 9 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan Dan Tumbuhan Jo Pasal55 Ayat (1) Ke1 KUHP;2.
Register : 03-05-2019 — Putus : 13-08-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PN BATAM Nomor 337/Pid.Sus/2019/PN Btm
Tanggal 13 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
YULIANTO Bin BONAJIT
6538
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa YULIANTO Bin BONAJIT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta dengan sengaja melakukan pelanggaran setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, yang dimasukkan kedalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit
    bagi hewan dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.
    MenyatakanTerdakwa Terdakwa YULIANTO Bin BONAJITterbuktibersalah secara sah dan meyakinkan bersama sama melakukan tindakpidana turut serta dengan sengaja melakukan pelanggaran setiapmedia pembawa hama dan penyakit hewan karantina, yang dimasukkankedalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikatkesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan dilaporkandan diserahkan kepada petugas karantina ditempattempat pemasukanuntuk keperluan tindakan karantina sebagaimana diatur dalam
    sebagaiman diatur dalamyaitu 1) dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal, 2,) melaluitempat tempat pemasukkan yang telah ditetapkan, 3) dilaporkan dandiserahkan kepada petugas karantina ditempat tempat pemasukkanuntuk keperluan tindakan karantina.
    Bahwa yang dimaksuddengan Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantinaadalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan,tumbuhan dan bagianbagiannya dan/atau benda lain yang dapatmembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikankarantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina Bahwa sesuai Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor :44/Permentan/OT.140/3/2014 tentang perubahan
    Bahwa yang dimaksud denganMedia pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikankarantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah hewan,bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagianbagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina;Menimbang, bahwa sesuai Peraturan Menteri Pertanian RepublikIndonesia Nomor : 44/Permentan/OT.140/3/2014 tentang
    Menyatakan Terdakwa YULIANTO Bin BONAJIT telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turutserta dengan sengaja melakukan pelanggaran setiap mediapembawa hama dan penyakit hewan karantina, yang dimasukkankedalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapisertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewandilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempattempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina ;2.
Register : 01-11-2021 — Putus : 04-01-2022 — Upload : 06-01-2022
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 212/Pid.Sus/2021/PN Tjs
Tanggal 4 Januari 2022 — Penuntut Umum:
DANU BAGUS PRATAMA, S.H
Terdakwa:
A. USMAN Alias ANDI USMAN Bin PETTA CIDDA
1500
  • Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina;Bahwa yang berwenang menerbitkan Sertifikat kesehatan (HealthCertificate) di bidang karantina tumbuhan adalah Pejabat karantinatumbuhan yang bekerja di kantor Karantina pertanian.
    Memiliki Instalasi Karantina jika pelaksanaan tidak dapat dilakukan diInstalasi Karantina Pemerintah, yang ditetapkan oleh Kepala BadanKarantina a/n Menteri Pertanian;7.
    danKesehatan Hewan atau Dinas yang menangani Kesehatan HewanKabupaten/Kota;Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempatpengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;PROSEDUR LALU LINTAS MEDIA PEMBAWA (HEWAN/PRODUKHEWAN)Pemilik/Kuasanya melaporkan rencana realisasipemasukan/pengeluaran Hewan kepada Petugas Karantina Hewandi Pelabuhan Udara/Laut dengan mengajukan PermohonanPemeriksaan Karantina (PPK/PPK Online) paling lambat 2 (dua) harisebelum pemasukan atau pengeluaran, serta membawakelengkapan
    Pasal 33 Ayat (1) hurufa UndangUndang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan Jo.
    Pasal 33 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 21Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo.
Putus : 06-09-2017 — Upload : 27-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 94 K/PID.SUS/2017
Tanggal 6 September 2017 — BURHANUDDIN
4022 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yangdibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam negara wilayah NegaraRepublik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat Kesehatan dari daerah asalhewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawayang tergolong benda lain.
    No. 94 K/PID.SUS/2017bulan Januari 2016 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016bertempat di Pantai Mapak Kecamatan Ampenan Kota Mataram atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaraini, setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yangdibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam
    , hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yangdibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam negara wilayah NegaraRepublik Indonesia wajib dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantinadi tempattempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakankarantina.
    Demikian penjelasanresmi Pasal 6 UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992 tentang KarantinaHewan, Ikan dan Tumbuhan;Bahwa dari penjelasan ketentuan Pasal 6 UndangUndang Karantinatersebut dapat disimpulkan bahwa suatu pelanggaran karantina dianggaptelah terjadi apabila suatu barang yang tergolong wajib karantina telahdibawa atau dikirim dengan melintasi zona batas kawasan karantina dengantanpa atau tidak mendapatkan tindakan karantina yang semestinya;Bahwa yang dimaksud dengan zona batas karantina dalam perkara
    Bahwapenjelasan resmi Pasal 6 UndangUndang Karantina dimaksudmenerangkan bahwa yang dimaksud dengan dari satu area ke area laindalam wilayah negara Republik Indonesia adalah suatu kawasan yangdipisahkan oleh tempattempat di mana tindakan karantina wajib dilakukanterhadap arus keluar dan/atau arus masuk barangbarang yang tergolongwajib karantina.
Register : 26-01-2016 — Putus : 04-03-2016 — Upload : 01-07-2019
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 8/PID/2016/PT BJM
Tanggal 4 Maret 2016 — Pembanding/Jaksa Penuntut : M. AGUS ARFIYANTO, SH
Terbanding/Terdakwa : MOH. KLASIN Als SINYO Bin JUPRI
5414
  • KLASIN Als SINYO Bin JUPRI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana :Dengan sengaja membawa pembawa hama dan penyakit hewankarantina, hama yang dibawa atau dikirim dari Suatu area ke area lain didalam wilayah negara Republik Indonesia dengan tidak dilengkapisertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan dan tidak melaporkandan menyerahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina dantidak melakukan tindakan karantina
    Balai Karantina Pertanian Kelas BanjarmasinKalsel diantaranya saksi RIADI SUPRIANTO saksi M.
    KLASIN Als SINYO Bin JUPRI lalu pada saat ditanyatentang dokumendokumen antara lain perizinan, sertifikat kKesehatan dariarea asal bagi hewan dan dokumendokumen lain dari pihak yangberwenang yaitu dari Balai Karantina Pertanian Banjarmasin terdakwatidak dapat menunjukkan kepada saksi RIADI dan saksi M. RUSBANDI.Kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa dan diamankan gunaproses lebih lanjut;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 31 Ayat (1) Jo.
    KLASIN Als SINYO Bin JUPRI bersalahmelakukan tindak pidana Dengan sengaja membawa pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama yang dibawa atau dikirim dari suatu areake area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan tidakdilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan dan tidakmelaporkan dan menyerahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina dan tidakmelakukan tindakan karantina.
    Pasal 9 Ayat(1) UndangUndang RI No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan, Juncto Undang Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KitapUndangUndang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILI:1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;2. Menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama pada Pengadilan NegeriBanjarmasin Nomor : 1331/Pid.Sus/2015/PN Bjm, tanggal 10 Desember2015 yang dimintakan banding tersebut;3.
Register : 09-04-2018 — Putus : 14-05-2018 — Upload : 24-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 314/PID.SUS-LH/2018/PT SBY
Tanggal 14 Mei 2018 — Pembanding/Penuntut Umum II : NOVAN ARIANTO, SH
Terbanding/Terdakwa : PRASETIYONO
35517
  • tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
  1. Menyatakan Terdakwa PRASETIYONO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa media pembawa penyakit hewan dari satu area ke area lain dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari area asal hewan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina
    , perbuatan terdakwa tersebut dilakukandengan cara sebagai berikut : Bahwa pada tanggal 9 Nopember 2015, Kepala Seksi Pengawasandan Penindakan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya yaitu drh.
    H 5410 NI atas nama Prasetiyono ; Bahwa terdakwa telah memasukkan media pembawa hamapenyakit hewan karantina berupa beberapa jenis burung antara lainBurung Cucak ljo 30 ekor, Burung Murai Batu 12 ekor, Burung Kacer10 ekor, Burung Beo 13 ekor, dan Burung Srindit 9 ekor dariBanjarmasin dengan menggunakan alat angkut KMP.
    ditempat tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluantindakan karantina, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan carasebagai berikut : Bahwa pada tanggal 9 Nopember 2015, Kepala SeksiPengawasan dan Penindakan Balai Besar Karantina PertanianSurabaya yaitu drh.
    GerbangSamudra yang akan diturunkan di Pelabuhan Laut Tanjung Perak,tidak dilengkapi sertifikat kesehatan, tidak dilaporkan dan tidakdiserahkan kepada petugas karantina.Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancamPidana dalam Pasal 31 ayat 2 jo pasal 6 huruf (a dan c) UU RI No.16tahun 1992 tentang Karantina hewan, Ikan dan Tumbuhan ;4.
    Menyatakan Terdakwa PRASETIYONO tersebut diatas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana membawa media pembawa penyakit hewan dari satuarea ke area lain dalam wilayah negara Republik Indonesiatanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari area asalhewan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina ditempat pemasukan,2.
Upload : 10-06-2020
Putusan PT DENPASAR Nomor 83 / PID.SUS / 2019 / PT DPS
H. MOHAMMAD YANI.
37242
  • Mandar Sari, Desa Sumberkima,Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali atau setidaktidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Singaraja, dengan sengaja melakukan pelanggaranterhadap ketentuan pasal 6 huruf a yakni setiap media pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama, dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang di bawa atau dikirim darisuatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib dilengkapi
    Indah Jaya Il,Terdakwa mengangkut ikan hias dalam keadaan hidup yang di masukkanke dalam plastik kurang lebih 1500 (seribu lima ratus) ekor, berangkatdari pelabuhan Saobi, Kangean, Kecamatan Kangayan, KabupatenSumenep Provinsi Jawa Timur menuju perairan Sumberkima Bali, danpada saat sampai di perairan Sumberkima Bali, pada tanggal 27 April2019, Terdakwa ditangkap oleh petugas karena pada saat dilakukanpemeriksaan Terdakwa tidak dilengkapi dengan sertifikat kKesehatan ikandari Kantor Karantina asal
    dimana asalikan tersebut berasal dan apabila di pelabuhan Saobi Kangenan, JawaTimur tidak ada kantor karantina, maka seharusnya Terdakwamelaporkan ke wilayah kerja karantina ikan Gilimanuk atau BalaiKarantina Ikan Denpasar Bali, namun ketentuan tersebut Terdakwalanggar dengan tidak melaporkannya.Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancamdengan pidana dalam Pasal 6 huruf a Jo Pasal 31 Ayat (1) UU RI No 16Tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan;Menimbang.
    1992 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan ;.
    , dapat meyebabkan penyakitmenular pada manusia, serta merusak sumber daya alam hayati sesuaipenjelasan dalam UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina hewan, ikan,dan tumbuhan.