Ditemukan 875 data
138 — 40
atasBanding koreksi Dasar Pengenaan Pajak;Menurut Majelis bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.3.658.224.207,00;bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap halaman ke5 dokumen Laporan HasilPemeriksaan Pajak a quo diketahui alasan Terbanding melakukan Koreksi Positif atas PajakMasukan yang dapat diperhitungkan a quo adalah :Pajak Masukan dikoreksi positif karena usaha Wajib Pajak adalah jasa maklon
pembuatandan perakitan alat musik elektrik di mana barang yang diproduksi milik Yamaha Corporationdan bahan baku disediakan oleh Yamaha Corp. sehingga PPN Masukan atas pembelian bahanbaku ditagihkan kepada Yamaha Corp. sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN Tahun2000;bahwa dalam pembahasan mengenai pokok sengketa Koreksi Negatif Terbanding DasarPengenaan Pajak a quo Majelis telah berpendapat untuk meyakini bahwa jenis usahaPemohon Banding adalah Industri Alatalat Musik Non Tradisional bukan Jasa Maklon
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.3.658.224.207,00;Kesimpulan Majelisbahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas faktafakta, buktibukti, penjelasan PemohonBanding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkasbanding tersebut di atas, selanjutnya Majelis berkesimpulan untuk;1. tidak mempertahankan koreksi negatif Terbanding atas Dasar Pengenaan PajakEkspor masa Oktober 2008 sebesar Rp. 147.207.856.716,00 karena usaha PemohonBanding dianggap sebagai jasa maklon
;2. tidak mempertahankan koreksi positif Terbanding atas Penyerahan yang harusdipungut sendiri masa Oktober 2008 sebesar Rp. 4.202.171.129,00 karena usaha Pemohon Banding dianggap sebagai jasa maklon pembuatan dan perakitan alat musikelektrik sehingga atas penyerahannya (JKP ke Luar Negeri) terutang PPN sebesarjasanya ke Luar Negeri;tidak mempertahankan koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan sebesar Rp.3.658.224.207,00;Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan
24 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 449/B/PK/PJK/2010Bahwa surat Kanwil DJP Jakarta Khusus Nomor S643/WPJ.07/BD.04/ 2006tanggal 5 Juli 2006 tentang Perlakuan PPN atas Jasa Maklon yang dilakukan olehperusahaan di dalam Daerah Pabean Indonesia atas pesanan dari perusahaan di luarDaerah Pabean Indonesia yang memberikan penegasan bahwa penyerahan Jasa KenaPajak dalam hal ini Jasa Maklon kepada Subyek Pajak Luar Negeri yang tidak memilikiNPWP tetap terhutang PPN ;Bahwa surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S1076/PJ.52/2002 tanggal 22Oktober
kepada subyek pajak di luar negeri yangterkena PPN ;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pemeriksa karena PemohonBanding berpendapat bahwa pengenaan tarif 10% tersebut tidak seharusnya diterapkandengan alasanalasan sebagai berikut :Bahwa Pemeriksa memandang bahwa seluruh penyerahan ekspor PemohonBanding sebesar Rp 566.169.387,00 merupakan penyerahan jasa maklon yang terutangPPN.
No. 449/B/PK/PJK/20102222bahwa jasa maklon bukan termasuk jenis jasa yang tidakdikenakan Pajak Peratambahan Nilai sehingga jasamaklon termasuk Jasa Kena Pajak ;Butir 6 huruf b : Atas jasa yang melekat pada barang yang dieksportersebut, tetap terutang Pajak Peratambahan Nilai 10%dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar penerimaanyang diperoleh dari jasa maklon sesuai perjanjiandengan pemberi kerja ;9 Bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan yang telah dilakukan olehPemohon Peninjauan Kembali
Bahwa penyerahan Jasa Maklon serta seluruh kegiatan atau aktivitas ataskegiatan Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) tersebut dilakukan di dalamwilayah Republik Indonesia atau di dalam wilayah Daerah Pabean ;10 Bahwa berdasarkan faktafakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, makadapat diketahui secara jelas dan nyatanyata halhal sebagai berikut :10.1.
Bahwa Jasa Maklon adalah termasuk Jasa Kena Pajak, sebagaimana diaturdan ditentukan dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 6 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa dan PajakPenjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhirdengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 ;10.4.
27 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 83 B/PK/PJK/2009secara tegas tentang Jasa Maklon termasuk dalampenggolongan Jasa Kena Pajak.c.
Bahwa namun demikian pada UndangUndang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,Penyerahan Jasa Maklon tersebut digolongkan sebagaiPenyerahan Barang Kena Pajak, sebagaimanadisebutkan dalam Pasal 1 huruf d butir c UndangundangNomor 8 Tahun 1983 beserta Penjelasannya, yangmenyebutkan :Pasal 1 huruf d Butir c"Dalam undangundang ini yang dimaksud dengan :d.
Bahwa Jasa Maklon adalah termasuk Jasa Kena Pajak,sebagaimana diatur dan ditentukan dalam ketentuan Pasal 1Angka 5 dan Angka 6 UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasadan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.Hal. 21 dari 21 hal. Put. No. 83 B/PK/PJK/20093.
Bahwa penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali semula Pemohon Banding secara nyatanyata telah dilakukan di Dalam Daerah Pabean atau dilakukandi dalam wilayah Republik Indonesia, dimana kegiatan usahaTermohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Bandingtersebut juga berada atau dilakukan dalam lingkungan usahaTermohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding.5.
Bahwa dengan demikian, Penyerahan Jasa Maklon, yangmenjadi sengketa dalam perkara a quo, telah memenuhisyaratsyarat sebagai penyerahan jasa yang terutang pajak,sebagaimana diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 4huruf c UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentangPerubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan Atas Barang Mewah beserta Penjelasannya.6.
43 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pengertian jasa maklon berdasarkan ketentuan peraturanperpajakan yang berlaku;Halaman 3 dari 16 halaman.
berada pada pengguna Jasa";Bahwa mengacu pada pengertian jasa maklon di atas, Pemohon Bandingtidak pernah memanfaatkan jasa maklon dalam proses produksiPemohon Banding.
Dengan demikian, pembelian CD/kaset yangtelah berisi rekaman yang Pemohon Banding lakukan tidak termasukdalam pengertian jasa maklon dan bukan merupakan objek PPh Pasal23;Putusan Pengadilan Pajak No. Put.15781/PP/M.1/12/2008:Bahwa sebagai bukti pendukung, terkait dengan sengketa jasa maklonyang sejenis, untuk Tahun Pajak 2003, Majelis Hakim di PengadilanPajak melalui putusannya No.
Bahwa pokok sengketa dalam banding yang diajukan PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) adalahsengketa yuridis atas penyerahan Jasa Maklon yang menghasilkanCD/Kaset, dimana bahan baku berupa CD/kaset kosong yangdipergunakan untuk merekam disediakan oleh supplier TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Pemohon PeninjauanKembali (Semula Terbanding) berpendapat bahwa transaksi tersebutmerupakan objek PPh Pasal 23 (Jasa Maklon):2.
Bahwa definisi Jasa Maklon adalah semua pemberian jasa dalamrangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang prosespengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan),sedangkan spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadidan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagianatau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikanatas barang jadi berada pada pengguna jasa;b.
34 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jaminan kredit sudah cukup untuk perpanjangan proses kredit;Bahwa Pemohon Banding juga tidak menyetujui alasan penolakan Terbandingjika dikatakan tidak dapat menjelaskan secara rinci disertai bukti pendukungberkaitan dengan arus dokumen Surat Jalan dan Surat Perintah Kerja, yangdiklaim Wajib Pajak bahwa keduanya merupakan pekerjaan maklon lokalberupa pengeleman kotak sepatu dan memasukkan sepatu ke dalam kotaknyasesuai gambar sepatu yang ditunjukkan oleh pemberi order dan dikerjakan olehpekerja pabrik
Alur proses maklon lokal beserta dokumen;3.
(tertulis di surat jalan nominal Rp. 100, danRp. 150, dan peneliti mengetahui hal tersebut);Bahwa barang maklon tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dari sistempencatatan akuntansi Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidakmencatat persediaan pada saat barang masuk maupun keluar karena memangbarang maklon bukan barang Pemohon Banding.
Menurut .Uratan SPT/WP (Rp) Pemeriksa (Rp) KoreksPenjualan sepatu ekspor 28.545,399,946 28,545,399, 946Jasa maklon 45,814,000 45.814.000 Penjualan sepatu lokal 4.084.533.770 4.084.533.770Jumlah 28.591.213.946 32.675.747.716 4.084.533.770Bahwa selain itu, Pemohon Peninjauan Kembali jugamenemukan surat jalan barang keluar Tahun 2010 dimana nilaidari SPK sebesar 19.196 pasang dan Surat Jalan Barang Keluarsebesar 113.134 pasang.
Selain itu Termohon Peninjauan Kembalitidak dapat menjelaskan secara rinci disertai dengan datapendukung, berkaitan dengan arus Dokumen Surat Jalan danSurat Perintah Kerja, yang diklaim Termohon PeninjauanKembali bahwa keduanya merupakan pekerjaan maklon lokal,bukan merupakan penjualan bagi Termohon PeninjauanKembali.
115 — 33
Pemohon Banding memproduksi dan merakitMainan Anakanak (boneka Barbie) berdasarkan pesanan European MatelTrading Company (EMTC) sebuah perusahaan yang berdomisili di Belanda,sehingga Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari Jasa Maklon;bahwa menurut Terbanding, ekspor boneka yang dilakukan oleh PemohonBanding sebesar Rp58.202.562.060,00 bukan merupakan ekspor Barang KenaPajak melainkan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean, yaknijasa maklon atas pesanan dari EMTC, sehingga berdasarkan
karena saatpenyerahan jasa hanya dilihat dari lokasi proses pelaksanaan jasa danpenyelesaiannya tanpa memperhatikan faktafakta lainnya yang terkaitdengan pokok yang disengketakan.bahwa Majelis berpendapat, apabila penetapan saat penyerahan jasa hanyadidasarkan pada lokasi (di dalam atau di luar daerah pabean) prosespelaksanaan dan penyelesaian jasa, maka akan menimbulkan kerancuan danketidak pastian hukum, karena tidak terdapat perbedaan perlakuan/penerapanketentuan perpajakan antara penyerahan jasa maklon
atas pesanan dari dalamdaerah pabean dengan penyerahan jasa maklon atas pesanan dari luar daerahpabean.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor42 Tahun 2002 tentang Perubahan atas PP Nomor 13 Tahun 2000 tentangPelaksanaan Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Kena Pajak dan Penjualan Barang Mewah sebagaimana beberapaMenurut Terbanding:Menurut PemohonMenurut Majeliskali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 18 Tahun 2000dinyatakan: Terutangnya
dalam daerah pabean yang harus dipungut sendiri olehPemohon Banding sebesar nilai penggantian yang ditagihkan ke pemesanbarang yakni nilai ekspor sebesar Rp122.610.043.721,00.MenimbangMenurut Terbanding :Menurut Pemohonbahwa dalam proses keberatan, Terbanding menghitung kembali DPP JasaKena Pajak yang harus dipungut sendiri berdasarkan Pasal 2 ayat (1)Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.03/2002 tentang NormaPenghitungan Khusus Penghasilan Neto Wajib Pajak Yang MelakukanKegiatan Usaha Jasa Maklon
boneka senilaiRp64.780.542.986,00 diperlakukan sebagai penyerahan Jasa Kena Pajakdalam daerah pabean, dengan alasan sebagaimana telah diuraikan pada butir a sebelumnya.bahwa Majelis berpendapat, bahwa nilat DPP PPN jasa sebesarRp64.780.542.986,00 merupakan nilai jasa yang melekat pada produk bonekayang telah diekspor oleh Pemohon Banding sebagai unsur Harga PokokProduksi.bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis pada pembahasan sengketa padabutir 1 a, Majelis berpendapat saat terjadinya penyerahan jasa maklon
26 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Alur proses maklon lokal beserta dokumen;3.
(tertulis di surat jalan nominal Rp100,00 danRp150,00) dan peneliti mengetahui hal tersebut);Bahwa barang maklon tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dari sistempencatatan akuntansi Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidakmencatat persediaan pada saat barang masuk maupun keluar karena memangbarang maklon bukan barang Pemohon Banding.
Termohon Peninjauan Kembali tidak dapatmenjelaskan secara rinci disertai dengan data pendukung, berkaitandengan arus Dokumen Surat Jalan dan Surat Perintah Kerja, yangdiklaim Termohon Peninjauan Kembali bahwa keduanya merupakanpekerjaan maklon lokal, bukan merupakan penjualan bagiTermohon Peninjauan Kembali.
empat juta lima ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratustujuh puluh rupiah) tersebut, dialokasikan per masa pajak sesuaiSurat Jalan Barang Keluar, sehingga diperoleh koreksi DPP PPN permasa pajak sebagai berikut:Menurut Pemohon Banding Menurut Terbanding .No Masa KoreksiJasa Maklon Penjualan Lokal Jasa Maklon Penjualan Lokal1.
Menurut .Uraian KoreksiSPT/WP (Rp) Pemeriksa (Rp)Penjualan sepatu Eksport 28.545.399.946,00 28.545.399.946,00Jasa maklon 45.814.000,00 45.814.000,00 Penjualan Sepatu Lokal * 4.084.533.770,00 4.084.533.770,00Jumlah 28.591.213.946,00 32.675.747.716,00 4.084.533.770,00 .
23 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
atas CPO dan PK yang melalui maklon dapat diketahuidengan pasti, sehingga Pajak Masukan yang dapat dikreditkan hanya yangberkaitan dengan kegiatan menghasilkan CPO dan PK yang melalui jasaTitip Olah.
perlakuanperpajakan antara barang hasil produksi dengan barang hasil maklon.1.
Namun majelis hakim pengadilanpajak tidak dapat memisahkan perlakuan perpajakan antara perusahaanyang memproduksi sendiri CPO dan PK karena memiliki sendiri PabrikPengolahan Kelapa Sawit dengan perusahaan yang memproduksi CPOdan PK dengan cara titip olah (Maklon);Pemohon PK berpendapat bahwa jasa maklon tidak termasuk dalamkelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai(PPN),sebagaimana tersebut dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN sehinggaHalaman 20 dari 24 halaman Putusan Nomor 601 B/PK/PJK
/2015atas penyerahan jasa maklon tersebut tetap dikenakan PPN yang dihitungsebesar 10% dari Nilai Penggantian.
Dan PPN atas jasa maklon yangterutang 10% tersebut pajak masukannya dapat dikreditkan. Lantasbagaimana perlakuan perpajakan terhadap Termohon PK ~ sebuahperusahaan produsen TBS namun menghasilkan CPO dan PK dengan caratitip olan berdasarkan fakta tersebut diatas?
130 — 39
Panasonic Manufacturing Indonesiabukanlah transaksi maklon melainkan transaksi penjualan dan pembelian biasadimana atas transaksi tersebut Pemohon Banding mendapatkan keuntungansebagaimana yang telah dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan PajakPenghasilan Badan;Menurut Majelis : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahanyang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak November2008 sebesar Rp (1.420.840.975,00) merupakan bagian dari koreksi Terbading
Panasonic Mfg Indonesia yang dikoreksi sebagai jasa maklon;bahwa menurut Terbanding transaksi jualbeli antara Pemohon Banding dengan PT Panasonic Manufacturing Indonesiasebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerjasama tentang Jual Beli Nomor: 134/SPK/PMI/VI/07 tanggal 01 Juni 2007pada dasarnya merupakan penyerahan jasa maklon, yakni pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barangtertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan
Panasonic Mfg Indonesia, jelas bukan merupakan kegiatan maklon,mengingat kondisi sebagai berikut :bahwa diantara Pemohon Banding dengan PT.
jadi(inventory finished goods) pada neraca Pemohon Banding, hal yang mana tidakterdapat pada perusahaan jasa maklon;bahwa pembelian bahan baku dan bahan pembantu dilakukan sendiri danberdasarkan keputusan dari pihak Pemohon Banding;bahwa atas transaksi pembelian tersebut diatas telah didukung dengan arus barangdan uang (pembayaran) serta didukung pula dengan dokumendokumen terkait yangsecara mutlak menunjukkan bahwa bahan baku dan bahan pembantu tersebutadalah milik Pemohon Banding untuk diolah
akanterdapat pada perusahaan jasa maklon karena resiko dan cost yang timbul adalahtanggungan dari pihak pemberi pekerjaan;bahwa hubungan usaha/bisnis antara Pemohon Banding dengan PT.
36 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal itu dimungkinkan dengan cara melakukan titip olah (Jasa Maklon)sehingga atas perusahaan yang tidak memiliki pabrik pengolahankepala sawit namun dimungkinkan memproduksi CPO dan PK dengancara titip olan yang merupakan cara yang lazim dalam perusahaan yangbergerak di industry kelapa sawit, dan memang hal ini yang dilakukanoleh Termohon PK berdasarkan fakta persidangan yang menyatakanbahwa Majelis berpendapat, perjanjian antara Termohon PK denganPT.
atas CPO dan PK yang melalui maklon dapatdiketahui dengan pasti, sehingga Pajak Masukan yang dapat dikreditkanhanya yang berkaitan dengan kegiatan menghasilkan CPO dan PKyang melalui jasa Titip Olah.
Sementara atas inti kegiatan usahaTermohon PK yaitu TBS seluruh Pajak Masukan yang berkaitandengan kegiatan menghasilkan TBD tidak dapat dikreditkanberdasarkan Pasal 16 B ayat (3) UU PPN.Dan perlu diketahui Majelis Agung bahwa Pemohon PK telah mengakuiPajak Masukan atas Jasa Maklon ini sementara Pajak Masukan yangHalaman 17 dari 23 halaman.
Putusan Nomor 603/B/PK/PJK/2015.Pemohon PK koreksi hanya Pajak Masukan yang benarbenar berkaitandengan TBS.5) Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat memisahkanperlakuan perpajakan antara barang hasil produksi dengan baranghasil maklon.1. Bahwa berdasarkan peraturan perundangundangan berikut:Pasal 4A ayat (83) UU PPN menyatakan Jenis jasa yang tidak dikenaiPajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasasebagai berikut:zs O.p.q.> 0200.
Pemohon PK berpendapat bahwa jasa maklon tidak termasuk dalamkelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),sebagaimana tersebut dalam Pasal 4A ayat (8) UU PPN sehingga ataspenyerahan jasa maklon tersebut tetap dikenakan PPN yang dihitungsebesar 10% dari Nilai Penggantian. Dan PPN atas jasa maklon yangHalaman 19 dari 23 halaman. Putusan Nomor 603/B/PK/PJK/2015.terutang 10% tersebut pajak masukannya dapat dikreditkan.
162 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;Berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis berpendapat Pasal 4 UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualanatas Barang Mewah tidak mengatur mengenai pengenaan PPN atas Pemanfaatan JasaKena Pajak dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean;Dengan demikian menurut pendapat Majelis, atas pemberian jasa Kena Pajak(jasa maklon) di Kawasan Berikat (dalam Daerah Pabean) yang kami lakukan danpemanfaatan atas
jasa maklon tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean (Jasa MaklonLuar Negeri) tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;Selanjutnya Majelis berpendapat bahwa atas penyerahan jasa maklon yangdimanfaatkan di luar Daerah Pabean tersebut adalah tidak terhutang Pajak PertambahanNilai maka semua perolehan Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan jasamaklon yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean (Jasa Maklon Luar Negeri) menjaditidak dapat dikreditkan;Karena kami tidak dapat memisahkan rincian
perolehan jasa maklon ke LuarNegeri dan jasa Maklon untuk penyerahan di Dalam Negeri (Daerah Pabean) makaperhitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah berdasarkan pada KeputusanMenteri Keuangan Nomor aTKMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 yaitu:Bagi Pengusaha Kena Pajak yang:b.
Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dimaksud dilakukan dalamkedudukannya sebagai pabrikan, importir, penyalur utama dan pedagangbesar, penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak PertambahanNilai adalah termasuk Harga Jual dari Barang Kena Pajak dimaksud;Karena kedudukan kami sebagai pabrikan, dalam nilai harga penggantian yangkami tagihkan ke pemesan adalah sesuai dengan nilai PEB (Pemberitahuan EksporBarang) ekspor karena barang tersebut termasuk nilai jasa maklon ditambah nilaiperolehan
Terhadappermasalahan atas Jasa Maklon ke Luar Negeri secara jelas dan tegas disebutkanyaitu antara lain di Pasal (angka 29) disebutkan mengenai pengertian tersendiriatas Ekspor Jasa Kena Pajak yaitu adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa KenaPajak ke luar Daerah Pabean;Selanjutnya dalam Pasal 7 UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42Tahun 2009 juga disebutkan bahwa atas Ekspor Jasa Kena Pajak dikenakan PPNdengan Tarif 0%.
147 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian telahdiketahui dengan nyatanyata bahwa saat terjadinya transaksiJasa Maklon, yang menjadi sengketa dalam perkara a quo,adalah Tahun 2007 (Masa Pajak Desember 2007);f.
Berdasarkan Daftar Realisasi Ekspor Bulan Desember2007, diketahui bahwa nilai ekspor pakaian jadi sebesarUS$ 2,892,456 .85 dengan biaya maklon sebesar US$730,003.18 setara dengan Rp10.466.650.666,00.
Biayamaklon sebesar Rp10.466.650.666,00 dilaporkandalam SPT Pajak Pertambahan Nilai oleh PemohonBanding sebagai ekspor;6.7 Bahwa berdasarkan faktafakta dan fundamentum petenditersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas halhalsebagai berikut:6.7.1 Bahwa Jasa Maklon bukan termasuk jenis jasa yang tidakdikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebaqaimanayang diatur dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3)UndangUndang PPN dan PPnBM junctoPP 144 Tahun2000;6.7.2 Bahwa Jasa Maklon adalah termasuk Jasa Kena
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)11.menyatakan bahwa alasan Majelis Hakim sesuai poin9 di atas yangmenyatakan bahwa jasa maklon (CMT) yang dilakukan olehPemohon tidak termasuk dalam penyerahan Jasa Kena Pajak didalam daerah Pabean dan pada amar putusan (dictum)memasukkan nilai penyerahan jasa maklon tersebut sebagai ekspor,adalah tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yangberlaku dan tidak diatur dalam Undangundang PPN dan PPnBM;Bahwa terhadap pendapat Majelis Hakim yang
Bahwa dengan demikian, pengenaan PPN terhadap TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) didasarkan padakeadaan sebagai berikut: Kegiatan Usaha Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) adalah Jasa Maklon; Penyerahan atas Jasa Maklon tersebut dilakukan di dalamDaerah Pabean; Dengan demikian, atas Jasa Maklon yang dilakukan olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),sesuai dengan Pasal 4 huruf (c) UndangUndang PPN danPPnBM, adalah bukan termasuk kegiatan ekspor, sehinggaterutang
104 — 24
Hemas Sejahtera Kebumendengan sistim kerja sama (maklon) antara CV. Orient Pomalaa denganCV. Hemas Sejahtera Kebumen;e Bahwa mekanisme CV.
Hemas SejahteraKebumen dengan sistim kerja sama(Maklon) antara CV. Orient Pomala dan CV. Hemas SejahteraKebumen;e Bahwa CV.
Hemas Sejahtera, dengan system kerja sama (maklon)antara CV. Hemas SejahteraKebumen dengan CV. Orient Pomalaa;Bahwa mengenai harga AMDK dari hasil Produksi CV.
Orient Pomalaadalam memproduksi dan menjual Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)adalah perjajian (maklon) yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwaselaku Direktur CV.
Orient Pomalaatetap melakukan produksi dan pemasaran Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)dengan merk Fujiro dengan dasar Perjanjian Kerja sama Produksi (maklon), dimanaterdakwa selaku direktur CV.
36 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Atas jasa maklon seharusnya terutang PPN ;Bahwa pengertian maklon sudah berubah dari penyerahan barangmenjadi penyerahan jasa berdasarkan Pasal 1 huruf e UndangUndangNomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UndangUndangNomor 11 Tahun 1994, dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 18Tahun 2000 tentang PPN, perlakuan PPN atas penyerahan jasamaklon untuk Kawasan Berikat adalah mengacu pada PP Nomor 33Tahun 1996 ;Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997
tentang Kawasan Berikat yang merupakan peraturan pelaksanaan PP Nomor 33 Tahun 1996, dapatdisimpulkan bahwa baik untuk kegiatan "maklon" maupun "bukanmaklon seharusnya PPNnya tidak dipungut (Pasal 14 huruf f dan g) ;Hal. 7 dari 35 hal.
Dengan demikian PajakMasukan yang telah dibayar dari barang yang diekspor tetap dapatdikreditkan ;e Bahwa berdasarkan pertimbangan seperti dikemukakan di atas,sekalipun apabila kegiatan usaha Pemohon Banding dikategorikansebagai penyerahan JKP, yaitu jasa maklon, seharusnya tetaptidak terutang PPN akan tetapi berdasarkan Asas PersamaanPerlakuan antara ekspor barang dan ekspor jasa, maka ataspenyerahan jasa terutang PPN dengan tarif 0% ;e Bahwa penyerahan jasa maklon dilakukan oleh Pemohon Bandingberada
Bahwa kegiatan Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) yaitu penyerahan Jasa Maklon tersebutjuga berada atau dilakukan dalam lingkungan usaha TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) yangdibuktikan dengan fakta bahwa Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) hanya melakukan perakitanvendingmachine berdasarkan kontrak dari Kubota Corporation,Jepang, sehingga penyerahan Jasa Maklon tersebutmemenuhi ketentuan Pasal 4 huruf c UndangUndang Nomor18 Tahun 2000 tentang Perubahan
Sehingga dapat disimpulkan, karenapenyerahan jasa maklon oleh Termohon Peninjauan Kembaliterjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas Kemudahan untukdipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya dilakukandi dalam Daerah Pabean Republik Indonesia, maka ataspenyerahan jasa maklon tersebut tetap terutang PajakPertambahan Nilai dengan tarif 10% ;Bahwa untuk mendukung pendapat Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) bahwa atas jasa (jasa maklon) menggunakanterminology penyerahan dipengaruhi
144 — 46
Pajak Nomor :Put.45119/PP/M.XII/16/2013 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2008 Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atasPengenaan Pajak atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya yang harus dipungut sendiriRp (630.077.835,00); Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai nya hatdipungut sendiri sebesar Rp. 630.077.835, terkait dengan koreksi penyerahan jasa maklon
Panasonic Manufacturing Indonesia, tidak pernah tkontrak jasa maklon melainkan kontrak jualbeli barang yang dapat dibuktikan dengan adanya arubarang dan arus uang terkait transaksi jualbeli tersebut dan didukung pula dengan buktibukti ekspenjualan lainnya yang jelas menunjukkan bahwa barang yang diekspor (dijual) tersebut adalah mPemohon Banding; Menurut Majelis :bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang Pajak PertaNilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak
Panasonic Mfg Indonesia, jela:merupakan kegiatan maklon, mengingat kondisi sebagai berikut :bahwa diantara Pemohon Banding dengan PT.
Panasonic Mfg Inhal yang mana tidak terdapat pada perusahaan jasa maklon dimana kontrol dilakukan oleh pihak order;bahwa atas transaksi penjualan dan pembelian yang dilakukan, Pemohon Banding menanggungrisiko adanya kerusakan dan risikorisiko lainnya terkait produk yang dijual dan atau material yardibeli, sedemikian sehingga Pemohon Banding sangat mempertimbangkan hal tersebut karena tedalam konteks mengefisienkan dan meminimalkan cost perusahaan, hal tersebut tidak akan terdarperusahaan jasa maklon
Majelis :bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 109.802.732,00 dengan perinciasebagai berikut :Koreksi Faktur Pajak Masukan atas penyerahan Maklon sebesar Rp 107.110.732,00bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 107.110.732,00 atas penyerahan maklon kepada PT PaManufacturing Indonesia disebabkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan hanya yang berkaitanasa sehingga Pajak Masukan atas pembelian bahan baku dari PT Panasonic Manufacturing Insesuai Faktur Pajak Nomor Seri : 01000008000001104
184 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penjelasan Pasal huruf d butir c.Pengalihan Barang dalam keadaan bergerak yaitu perpindahan barangkarena suatu pesanan atau permintaan untuk menghasilkan barangdengan bahan dan atas petunjuk dari si pemesan."47e.Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian telah diketahui dengannyatanyata bahwa saat terjadinya transaksi Jasa Maklon, yang menjadisengketa dalam perkara a quo, adalah Tahun 2005 (Masa Pajak Januaris.d.
oleh Pemohon Banding tidaktermasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam DaerafiPabean, sehingga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;"Halaman 42 alinea ke6:Bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pengenaan PajakPertambahan Nilai atas penyerahan jasa maklon sebesar Rp34.275.636.399,00yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan;"9.1.
Putusan No mor 473/B/PK/PJK/2013demikian usahaTermohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) adalahusaha jasa maklon.9.3.3. Berdasarkan penjelasan tertulis dari Termohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) mengenai flow aktivitas usaha, disebutkanantara lain halhal sebagai berikut:a.
1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah.Bahwa Jasa Maklon adalah termasuk Jasa Kena Pajak, sebagaimanadiatur dan ditentukan dalam ketentuan Pasal angka 5 dan angka 6UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan KeduaAtas UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah.Bahwa dengan demikian atas Jasa Maklon dimaksud, terutang PajakPertambahan Nilai yang ditentukan secara tegas
Bahwa penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Penggugat) secara nyatanyata telahdilakukan di Dalam Daerah Pabean atau dilakukan di dalam wilayahRepublik Indonesia, dimana kegiatan usaha Termohon PeninjauanKembali (semula Penggugat) tersebut juga berada atau dilakukandalamlingkungan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semulaPenggugat).9.4.5.
21 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Banding:Pokok Sengketa (Formal):Bahwa jangka waktu dan pengiriman serta prosedur penerbitan atas SuratKeputusan Keberatan tidak sesuai dengan Peraturan PerudangundanganPerpajakan yang berlaku beserta petunjuk pelaksanaannya, khususnya tentangTata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, sehingga Surat KeputusanKeberatan yang diterbitkan Cacat Hukum;Pokok Sengketa (Materi):Bahwa atas hasil produksi barang (benang dan kain) perusahaan PemohonBanding juga melakukan pengolahan dengan sistem jasa maklon
Daftar Transaksi Penjualan by SDO (Surat Delivery Order)(NovemberDesember 2008); tanpa didukung dengan pengujianarus uang dan arus barang yang mendukung dan menguatkankoreksi Terbanding; Pemohon Banding dalam persidangan membuktikan bahwatransaksi yang menjadi koreksi Terbanding merupakanpenyerahan jasa maklon dengan menunjukan arus uang dan arusbarang serta dokumennya; Pemohon Banding menyampaikan buktibukti yang mendukungbahwa transaksi SDO dengan kode M adalah transaksi maklon,sehingga nilai barang
Putusan Nomor 884 B/PK /PJK/2016benang dan kain tenun telah dilaporkan oleh Pemohon Bandingdalam SPT Dari nilai transaksi penyerahan jasa maklon sebesarRp252.459.756.603,00 Pemohon Banding mengakui ataspenghasilan jasa maklon sebesar Rp12.431.828.117,00 belumdilaporkan; Berdasarkan koreksi Terbanding maka persentase laba kotorPemohon Banding menjadi 46% dan persentase laba usahamencapai 48% tidak mencerminkan laba untuk industri sejenissebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE139/
(Semula PemohonBanding) memberikan buktibukti pendukung bahwa transaksidengan kode M adalah transaksi maklon, sehingga koreksibukan merupakan harga jual barang, tetapi hanya nilai baranguntuk kepentingan asuransi."
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding), dari data di atas dapatdisimpulkan bahwa penjualan dengan faktur kode Mbukan penyerahan jasa maklon, akan tetapimerupakan penjualan produk perusahaan TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)karena jelasjelas bahwa PPN yang telah dipungutdihitung berdasarkan harga barangnya.8.3.
112 — 21
XII/16/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksiatas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya yang harus dipungut sendirisebesar Rp (1.144.161.955,00);: bahwa koreksi sebesar Rp (1.144.161.955,00) yang dilakukan oleh Terbandingdisebabkan penyerahan tersebut merupakan penyerahan Jasa Maklon kepada PTPanasonic Manufacturing Indonesia dan terkait
Panasonic Manufacturing Indonesiabukanlah transaksi maklon melainkan transaksi penjualan dan pembelian biasadimana atas transaksi tersebut Pemohon Banding mendapatkan keuntungansebagaimana yang telah dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan PajakPenghasilan Badan;: bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahanyang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak September2008 sebesar Rp (1.144.161.955,00) merupakan bagian dari koreksi Terbading atasPeredaran
Panasonic Mfg Indonesia yang dikoreksi sebagai jasa maklon;bahwa menurut Terbanding transaksi jualbeli antara Pemohon Banding dengan PTPanasonic Manufacturing Indonesia sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerjasamatentang Jual Beli Nomor: 134/SPK/PMI/VI/07 tanggal 01 Juni 2007 pada dasarnyamerupakan penyerahan jasa maklon, yakni pemberian jasa dalam rangka prosespenyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihakpemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan
Panasonic Mfg Indonesia, jelas bukan merupakan kegiatan maklon,mengingat kondisi sebagai berikut :bahwa diantara Pemohon Banding dengan PT.
akanterdapat pada perusahaan jasa maklon karena resiko dan cost yang timbul adalahtanggungan dari pihak pemberi pekerjaan;bahwa hubungan usaha/bisnis antara Pemohon Banding dengan PT.
20 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
(rekap terlampir);Bahwa mengenai mengapa atas jasa tersebut tidak dilaporkan, PemohonBanding telah menjelaskan bahwa, menurut kami nominal yang tidak dilaporkantersebut tidak material, sehingga ongkos maklon tersebut Pemohon Bandingserahkan pengelolaannya kepada karyawan untuk digunakan untuk acarapenyelenggaraan 17 Agustus dan acara buka bersama (dokumen terlampir);Bahwa Pemohon Banding telah memberikan informasi selengkaplengkapnyatermasuk diantaranya :1.
Alur proses maklon lokal beserta dokumen;3.
(tertulis di surat jalan nominal Rp. 100, danHalaman 3 dari 22 halaman Putusan Nomor 490 B/PK/PJK/2017Rp. 150, dan peneliti mengetahui hal tersebut;Bahwa barang maklon tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dari sistempencatatan akuntansi Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidakmencatat persediaan pada saat barang masuk maupun keluar karena memangbarang maklon bukan barang Pemohon Banding.
Selain itu Termohon PeninjauanKembali tidak dapat menjelaskan secara rinci disertai denganHalaman 11 dari 22 halaman Putusan Nomor 490 B/PK/PJK/2017 data pendukung, berkaitan dengan arus Dokumen Surat Jalandan Surat Perintah Kerja, yang diklaim Termohon PeninjauanKembali bahwa keduanya merupakan pekerjaan maklon lokal,bukan merupakan penjualan bagi Termohon PeninjauanKembali. Berdasarkan hal tersebut maka koreksi tetapdipertahankan; 3.5.
Bahwa selanjutnya, atas koreksi DPP PPN berupa Penyerahanyang PPNnya Harus Dipungut sebesar Rp4.084.533.770,tersebut, dialokasikan per masa pajak sesuai Surat JalanBarang Keluar, sehingga diperoleh koreksi DPP PPN per masapajak sebagai berikut:No Masa Menurut Pemohon Menurut Terbanding KoreksiJasa Maklon Penjualan Jasa Maklon Penjualan Lokal1 Januari 43.504.722 43.504.7222 Februari 200.230.031 200.230.0313 Maret 303.269.430 303.269.4304 April 614.698.251 614.698.2515 Mei 665.495.881 665.495.8816
103 — 27
dan bukan pajak atas kegiatan bisnis, sasaran akhir pengenaanPPN adalah konsumen Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajaktersebut selaku pemikul beban pajak yang sebenarnya; dan,e Apa yang dihasilkan oleh Pemohon Banding semuanya dikonsumsi olehkonsumen yang berada diluar daerah pabean Indonesia;Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif atas penyerahan ekspor sebesar(Rp.68.224.661.460,00) karena berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemohon Bandingbergerak dalam bidang usaha jasa maklon
pembuatan dan perakitan mainan anakanak (Boneka Barbie) dengan pihak pemesan adalah European Matel TradingCompany (EMTC) sebuah perusahaan yang berdomisili di Belanda;bahwa penyerahan jasa maklon yang dilakukan oleh Pemohon Banding secaranyatanyata dilakukan di dalam Daerah Pabean atau dilakukan di dalam wilayahRepublik Indonesia sehingga berdasarkan Pasal 4 huruf c UndangUndang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak penjualanatas Barang Mewah sebagaimana telah
olehPengusaha;b. impor Barang Kena Pajak;c. penyerahan Jasa kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan olehPengusaha;d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak berwujud dari luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean;. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam DaerahPabean atauf. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;bahwa dari berkas banding maupun keterangan para fihak di persidangan diperolehfaktafakta hukum sebagai berikut :e Pemohon Banding melakukan usaha Jasa Maklon
Dalam skhema pemajakan di undangundang PajakPertambahan Nilai, kepemilikan barang mengikuti alur flow of goods dimanaimportir adalah fihak yang dianggap sebagai pemilik/oenanggung jawab barang yangdiekspor dan untuk pemilik/poenanggung jawab barang yang diekspor adalah fihakeksportir;bahwa Pemohon Banding melakukan usaha jasa maklon dengan memproduksiboneka mainan anakanak berdasarkan pesanan dari fihak di luar negeri sehinggadalam komponen barang yang diekspor tersebut terdapat komponen jasa didalamnya
;bahwa berdasarkan data, fakta dan keterangan dalam persidangan, Majelis meyakinibahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah melakukan usahajasa maklon yang melintasi batas negara (crossborder transaction) dan dilakukantanpa melalui Bentuk Usaha Tetap;bahwa dengan demikian pemberian jasa tersebut akan dipakai/dinikmati secaranyata oleh pemesan diluar negeri setelah barang hasil produksi diekspor;bahwa ekspor jasa tidak tercantum sebagai jasa yang dikenakan pajak di dalamPasal 4 UU