Ditemukan 964 data
296 — 181 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kegiatan usaha Industri dan Pabrikasi:Industri dan pabrikasi bahan dan komponen produk jadi dibidang kontruksi seperti suku cadang & peralatan industri,karet & plastik, beton & keramik, metal & logam, kayu, kimia;Industri dan pabrikasi peralatan dan perlengkapan mekanikal &kelistrikan untuk bangunan industri dan kontruksi;Industri dan pabrikasi peralatan dan perlengkapan elektronikdan telekomunikasi;Industri di bidang agro industri yang meliputi Pabrik KelapaSawit, Gula, Biodiesel, Bioethanol, Biogas
155 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
data aplikasi PKPM Portal DJPdiperoleh jawaban/data: tidak dilaporkan PKP Penjual;Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas pajakmasukan sebesar Rp304.875.637,00 yang dipertahankan oleh Terbandingdengan penjelasan sebagai berikut:1.Nature of Business Perusahaan Pemohon Banding adalah industripenghasil minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil CPO) yang mengolahTandan Buah Segar (TBS) sebagai bahan baku dari hasil kebun sendirimenjadi CPO sebagai hasil akhir pabrikasi
dalam istilah unit atau kegiatan yangterpisah;Menurut Pemohon Banding, suatu kegiatan integrasi seharusnya bisa dilihatdari hasil akhir dari suatu barang yang dihasilkan yaitu dapat berupa barangyang terutang PPN dan atau barang yang tidak terutang PPN / dibebaskandari PPN, sedangkan istilah unit atau kegiatan yang menghasilkan barangdalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 telahmemisahkan barang berdasarkan hasil kegiatan, kemudian dianggap adapenyerahan dari unit perkebunan ke unit pabrikasi
Penyerahan BKP secara konsinyasi.Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah industri penghasilminyak kelapa sawit (Crude Palm Oil CPO) yang mengolahTandan Buah Segar (TBS) sebagai bahan baku dari hasil kebunsendiri menjadi CPO sebagai hasil akhir pabrikasi.
bersifatstrategis yang dibebaskan pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkansebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) KMK575 danpenjelasannya, serta Pasal 16B ayat (3) UU PPN.3. 10.Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)berpendapat:+ Bahwa Nature of Business Perusahaan Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) adalah industri penghasilminyak kelapa sawit (Crude Palm Oil CPO) yang mengolahTandan Buah Segar (TBS) sebagai bahan baku dari hasil kebunsendiri menjadi CPO sebagai hasil akhir pabrikasi
129 — 23
Nature of Business Perusahaan Pemohon Banding adalah industri penghasil minyak kelapasawit (Crude Palm Oil CPO) yang mengolah Tandan Buah Segar (TBS) sebagai bahanbaku dari hasil kebun sendiri menjadi CPO sebagai hasil akhir pabrikasi,. TBS dari hasil kebun sendiri tidak ada yang dijual kepada pihak manapun, semuanya diolahlebih lanjut untuk menghasilkan CPO yang merupakan Barang Kena Pajak yang pada saatpenyerahannya kepada pihak pembeli dikenakan PPN,.
37 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Suatu entitas produksi yang merupakansuatu kesatuan produksi yang diawali dari proses pengadaan bahanbaku, pengolahan bahan baku, sampai proses barang sebagairangkaian dari kegiatan pabrikasi. Dalam mata rantai produksi danperdagangan, maka posisi entitas produksi adalah bukan sebagai enduser.
80 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Bukti P7) Bahwa sampai dengan Gugatan ini diajukan, Tergugat tidak pernahmemberikan rekomendasi penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan kepadaPenggugat dan pada akhirnya Tergugat menyampaikan bahwa di atas lahanpelabuhan peruntukannya bukan untuk pabrikasi, hal mana tidak diinformasikankepada Penggugat pada saat ditandatanganinya PERJANJIAN ;Bahwa Penggugat merencanakan pembangunan unit storage tank untukmenampung minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng serta turunannya,dan karenanya melakukan
ke storage tank dansebaliknya.Bahwa ternyata Tergugat tidak menanggapi pengajuan permohonan tersebutsehingga terjadi kevakuman antara kurun waktu Penggugat mengajukanpermohonan tersebut sampai dengan tanggal 6 Agustus 2004 ;Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2004 melalui Surat No.IP0201/08/P.8.2004, Tergugat menyampaikan kepada Penggugat bahwa sesuaidengan Tata Guna Lahan Pelabuhan Tanjung Perak sampai dengan tahun2010, lokasi Lahan Pelabuhan yang diberikan kepada Penggugatperuntukkannya bukan untuk pabrikasi
(Bukti P9) Bahwaatas itikad baik Penggugat tersebut, Tergugat tidak pernah memberikantanggapan secara tertulis, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagiPenggugat dalam melakukan investasi ;Bahwa selanjutnya, Penggugat melalui surat tertanggal 8 Desember2004, Penggugat menerima sikap Tergugat mengenai lokasi Lahan Pelabuhansampai dengan tahun 2010 yang diberikan kepada Penggugat peruntukkannyabukan untuk pabrikasi dan memberikan komitmen bahwa Penggugat akanmempergunakan Lahan Pelabuhan sesuai dengan
128 — 33
untukdijual seperti CPO dan PK, Ribbed Smoked Sheet dan bubuk teh sehingga dalam proses pembuatanbarang jadi siap untuk dijual tersebut tidak ada penyerahan Tandan Buah Segar (TBS), getah karet danpucuk teh (daun teh basah) sebagaimana didefinisikan dalam Undangundang Nomor 8 Tahun 1983tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 42 Tahun 2009;bahwa dalam proses tahapan perawatan tanaman dan pabrikasi
Pemohon Banding membutuhkan bahanbahan pendukung yaitu pupuk, bahan kimia dan sparepart yang semuanya saling terkait satu samalainnya untuk tujuan peningkatan hasil produksi dan diolah melalui pabrikasi yang menghasilkan barangjadi yang siap untuk dijual;bahwa menurut Pemohon Banding bahwa seluruh transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding adalahpembelian material yang digunakan untuk proses produksi yang menghasilkan Barang Kena Pajak yangatas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai yaitu
27 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Suatu entitas produksi yang merupakansuatu kesatuan produksi yang diawali dari proses pengadaan bahanbaku, pengolahan baha baku, sampai proses barang sebagai rangkaiandari kegiatan pabrikasi. Dalam mata rantai produksi dan perdagangan,maka posisi entitas produksi adalah bukan sebagai end user.
21 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Suatu entitas produksi yang merupakansuatu kesatuan produksi yang diawali dari proses pengadaan bahanbaku, pengolahan bahan baku, sampai proses barang sebagairangkaian dari kegiatan pabrikasi. Dalam mata rantai produksi danperdagangan, maka posisi entitas produksi adalah bukan sebagai enduser.
209 — 13
Nature of Business Perusahaan Pemohon Banding adalah industri penghasil minyak kelapasawit (Crude Palm Oil CPO) yang mengolah Tandan Buah Segar (TBS) sebagai bahanbaku dari hasil kebun sendiri menjadi CPO sebagai hasil akhir pabrikasi,. TBS dari hasil kebun sendiri tidak ada yang dijual kepada pihak manapun, semuanya diolahlebih lanjut untuk menghasilkan CPO yang merupakan Barang Kena Pajak yang pada saatpenyerahannya kepada pihak pembeli dikenakan PPN,.
88 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Majelis Hakim Agung berpendapat sejalandengan norma yang terkandung dalam prinsipprinsip PPN sebagaiPajak Konsumtif maka atas penyerahan Barang Kena Pajak antar linidalam suatu proses produksi bukan merupakan tindakan konsumsi.Suatu entitas produksi yang merupakan suatu kesatuan produksi yangdiawali dari proses pengadaan bahan baku, pengolahan bahan baku,sampai proses barang sebagai rangkaian dari kegiatan pabrikasi.
42 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Biaya Pabrikasi Rp 20.238.270.873,00 Rp 30.502.688.783,002.1.1Koreksi pemakaian bahan baku sebesar Rp. 10.582.221.834,00;bahwa koreksi atas akun pemakaian bahan baku sebesar Rp 10.582.221.834,00tidak dapat Pemohon Banding terima karena setiap pembelian bahan bakumaupun bahan pembantu baik itu pembelian dalam negeri maupun pembelianimport selalu didukung oleh dokumen pembelian yang sah dan benar, yaitudidukung oleh adanya faktur pembelian untuk pembelian lokal dan dokumenimpor yang sah dan benar untuk
Pemohon Banding tidak mengetahui koreksiyang dilakukan oleh pemeriksa atas transaksi apa, bulan apa dan sejumlah nilaiberapa;bahwa setiap pembelian bahan baku maupun bahan pembantu baik itu pembeliandalam negeri maupun pembelian import selalu didukung oleh dokumenpembelian yang sah dan benar, yaitu didukung oleh adanya faktur pembelianuntuk pembelian lokal dan dokumen impor yang sah dan benar untuk pembelianimpor antara lain PIB;Rincian Biaya Pabrikasi terdiri dari : 2.1.3.a Biaya bongkar muat Rp
KOREKSI HARGA POKOK PENJUALAN SEBESAR Rp 20.224.879.129,00bahwa koreksi harga pokok Penjualan terdiri atas:1 Pemakaian Bahan Baku Rp. 10.582.221.834,00;2 Pemakaian Bahan Pembantu Rp. (317.803.924,00);3 Biaya pabrikasi R 461.21 :Rp. 20.224.879.129,00;1. Koreksi Pemakaian Bahan Baku terdiri dari: Pembelian bahan baku yang tidak didukung dengan bukti: Pulp Rp. (604.659.727,00) Afval Rp. 12.830.739.065,00 Baggase Rp. (2.533.950,00) Core Rp. (586.969.111,00) Halaman 23 dari 54 halaman.
Putusan Nomor 58/B/PK/PJK/201324 Garam Rp. (1.418.859.721,00) Core/ring Core Rp. 359.655.093,00 Lainlain Rp. 4.850.186,00Rp. 10.582.221.834,001 Koreksi Biaya Pabrikasi terdiri atas:Penyusutan sebesar Rp 9.960.461.219.00Rp 9.960.461.219,002.1 Koreksi Pemakaian Bahan Bakubahwa koreksi atas akun Pemakaian Bahan Baku pulp sebesar (Rp604.659.727,00) dapat diterima Pemohon Banding;Bahwa koreksi atas akun pemakaian bahan baku afval sebesar Rp.12.830.739.065,00 tidak dapat Pemohon Banding terima karena setiap
Koreksi Biaya pabrikasi penyusutanHalaman 25 dari 54 halaman.
95 — 27
Pekerjaan tersebut dilakukan secaraswakelola kecuali untuk pengadaan material C dan bahan/alat pabrikasi bangunan atasjembatan gantung dilakukan pelelangan sederhana. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisiktertanggal 29 Juli 2015 yang dilakukan oleh ahli Ir. Dian Irawan bin Badaruddin terdapatkekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.123.376.800, (seratus dua puluh tiga juta tiga ratustujuh puluh enam ribu delapan ratus rupiah) yang terdiri atas :a.
Pekerjaan tersebut dilakukan secaraswakelola kecuali untuk pengadaan material C dan bahan/alat pabrikasi bangunan atasjembatan gantung dilakukan pelelangan sederhana. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisiktertanggal 29 Juli 2015 yang dilakukan oleh ahli Ir.
Bahwa saksi ada menyebarkan blanko pengadaan yang akan dilelangdalam pelaksanaan kegiatan dimaksud yaitu item bahan pabrikasi, galianc, kayu, mesin jahit dan kontruksi bangunan atas, dan pada blankopengadaan tersebut menyebutkan agar memasukkan penawaran kekantor UPK pada tanggal 16 September 2014.
Bahwa harga satuan barang pabrikasi seperti semen, pipa PVC, seng, lori,cangkul, paku dan lain lain ditetapkan berdasarkan hasil survey hargakepada 1 (satu) toko bahan bangunan yaitu TOKO DENDY.
Dan dalammenentukan besaran total biaya tersebut dibawah, sama atau diatas50 juta adalah dengan mengkelompokkan barang yang diperlukanyang terdiri dari pabrikasi dan galian. Contoh untuk pekerjaan bawahjembatan gantung yang membutuhkan pasir, semen batu.Sedangkan untuk pekerjaan atas jembatan gantung terdiri dari besiatau pabrikasi yang kemudian dihitung kebutuhannya dan ditotaluntuk menentukan apakah dibawah, sama atau diatas 50 juta.b.
153 — 29
Nature of Business Perusahaan Pemohon Banding adalah industri penghasil minyak kelapasawit (Crude Palm Oil CPO) yang mengolah Tandan Buah Segar (TBS) sebagai bahanbaku dari hasil kebun sendiri menjadi CPO sebagai hasil akhir pabrikasi,. TBS dari hasil kebun sendiri tidak ada yang dijual kepada pihak manapun, semuanya diolahlebih lanjut untuk menghasilkan CPO yang merupakan Barang Kena Pajak yang pada saatpenyerahannya kepada pihak pembeli dikenakan PPN,.
22 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Suatu entitas produksi yang merupakansuatu kesatuan produksi yang diawali dari proses pengadaan bahanbaku, pengolahan baha baku, sampai proses barang sebagai rangkaiandari kegiatan pabrikasi. Dalam mata rantai produksi dan perdagangan,maka posisi entitas produksi adalah bukan sebagai end user.
93 — 25
ST. selaku PPTK;Bahwa hasil perencanaan yang dibuat oleh SYAIFUL AKBAR MAKSUMdan ABDUL KADIR DATAU berupa Gambar, Enginery Estimate (EE) danSpesifikasi Teknis telah ditentukan untuk pekerjaan struktur adalahmenggunakan beton precast (beton pabrikasi);Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Gorontalo No.06/26/01/2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Pengangkatan Pejabatdan Pokja ULP Barang/Jasa Pemkot Gorontalo 2015 dan Surat TugasNo. 800/ULP/15/V/2015, telah diangkat Pejabat dan Pokja ULPBarang/
LiaMembangun Persada adalah Precast namun pada kenyataannyadalam dokumen kontrak DIVISI 7 STRUKTUR tidak lagi dicantumkantentang ketentuan bahwa pekerjaan struktur tersebut menggunakanbeton precast (pabrikasi) dan perubahan tersebut tanpa terlebin dahuludilakukan Justifikasi Teknis serta penyesuaian harga, padahal hargasatuan beton precast (pabrikasi) lebin mahal dibandingkan harga betonkonvensional (yang dibuat secara manual) dimana harga pada kontrakuntuk pekerjaan item struktur pada DIVISI 7 STRUKTUR
ST. selaku PPTK;Bahwa hasil perencanaan yang dibuat oleh SYAIFUL AKBAR MAKSUMdan ABDUL KADIR DATAU berupa Gambar, Enginery Estimate (EE) danSpesifikasi Teknis telah ditentukan untuk pekerjaan struktur adalahmenggunakan beton precast (beton pabrikasi);Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Gorontalo No.06/26/01/2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Pengangkatan Pejabat danPokja ULP Barang/Jasa Pemkot Gorontalo 2015 dan Surat Tugas No.800/ULP/15/V/2015, telah diangkat Pejabat dan Pokja ULP Barang
LiaHalaman 34 dari 65 Putusan Nomor 9/PID.SUSTPK/2019/PT GTO Membangun Persada adalah Precast namun pada kenyataannyadalam dokumen kontrak DIVISI 7 STRUKTUR tidak lagi dicantumkantentang ketentuan bahwa pekerjaan struktur tersebut menggunakanbeton precast (pabrikasi) dan perubahan tersebut tanpa terlebin dahuludilakukan Justifikasi Teknis serta penyesuaian harga, padahal hargasatuan beton precast (pabrikasi) lebin mahal dibandingkan harga betonkonvensional (yang dibuat secara manual) dimana harga
147 — 31
Nature of Business Perusahaan Pemohon Banding adalah industri penghasil minyak kelapasawit (Crude Palm Oil CPO) yang mengolah Tandan Buah Segar (TBS) sebagai bahanbaku dari hasil kebun sendiri menjadi CPO sebagai hasil akhir pabrikasi,. TBS dari hasil kebun sendiri tidak ada yang dijual kepada pihak manapun, semuanya diolahlebih lanjut untuk menghasilkan CPO yang merupakan Barang Kena Pajak yang pada saatpenyerahannya kepada pihak pembeli dikenakan PPN,.
99 — 27
., berupa Gambar, Enginery Estimate (EE) dan SpesifikasiTeknis telah ditentukan untuk pekerjaan struktur adalah menggunakan betonprecast (beton pabrikasi).Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Gorontalo No. 06/26/01/2015,tanggal 2 Januari 2015, tentang Pengangkatan Pejabat dan Pokja ULPBarang/Jasa Pemerintah Kota Gorontalo dan Surat Tugas No. 800/ULP/15/V/2015,tanggal 4 Mei 2015, telah diangkat Pejabat dan Pokja ULP Barang/Jasa PemkotGorontalo 2015, yaitu sebagai berikut:Ketua Pokja : Iskandar
Karunia Jaya Sejati, adalahPrecast, namun dalam kenyataannya dalam dokumen kontrak Divisi 7 Strukturtidak lagi dicantumkan tentang ketentuan bahwa pekerjaan struktur tersebutmenggunakan beton precast (pabrikasi) dan perubahan tersebut tanpa terlebihdahulu dilakukan Justifikasi Teknis serta penyesuaian harga, padahal harga satuanbeton precast atau pabrikasi lebin mahal dibandingkan harga beton konvensionaldimana harga pada kontrak untuk pekerjaan item struktur pada Divisi 7 strukturtetap, yaitu sebesar
,MT danAbdul Kadir Datau, S.ST, berupa Gambar, Enginery Estimate (EE) danSpesifikasi Teknis telah ditentukan untuk pekerjaan struktur adalahmenggunakan beton precast (beton pabrikasi).Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Gorontalo No. 06/26/01/2015tanggal 2 Januari 2015 tentang Pengangkatan Pejabat dan Pokja ULPBarang/Jasa Pemerintah Kota Gorontalo dan Surat Tugas No. 800/ULP/15/V/2015tanggal 4 Mei 2015, telah diangkat Pejabat dan Pokja ULP Barang/Jasa PemkotGorontalo 2015, yaitu sebagai berikut
Karunia Jaya Sejati, adalahprecast, namun dalam kenyataannya dalam dokumen kontrakDivisi 7 Struktur tidak lagi dicantumkan tentang ketentuan bahwa pekerjaanstruktur tersebut menggunakan beton precast (pabrikasi) dan perubahan tersebuttanpa terlebih dahulu dilakukan Justifikasi Teknis serta penyesuaian harga,padahal harga satuan beton precast atau pabrikasi lebin mahal dibandingkanharga beton konvensional dimana harga pada kontrak untuk pekerjaan itemstruktur pada Divisi 7 struktur tetap yaitu sebesar
22 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa menurut Pemohon Banding pemindahan TBS dari unit (kegiatan)usaha perkebunan kepada unit (kegiatan) usaha pabrikasi (pengolahan)untuk diolah lebih lanjut menjadi CPO dan/atau Palm Kernel adalahmerupakan Pemakaian Sendiri TBS untuk tujuan produktif, dan sesuaidengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No : KEP87/PJ/2002 tanggal 18Pebruari 2002, maka belum merupakan penyerahan BKP, atau dengan katalain belum ada peristiwa kena pajak (objek pajak);4.
terjadi pada saatpenjualan CPO dan/atau Palm Kernel, dan pada saat itulah terjadinyaperistiwa kena pajak (objek pajak), saat terutangnya dan saat dipungutnyaPPN oleh PKP penjual, dan pada Masa Pajak yang sama itu pula seluruhPajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP dan/atau JKP yangdigunakan untuk menghasilkan dan menjual CPO dan Palm Kerneldikreditkan termasuk Pajak Masukan atas BKP dan/atau JKP untukmenghasilkan TBS, karena pada saat pemindahan TBS dari unit usahaperkebunan ke unit usaha pabrikasi
Perlu diketahui bahwa penyerahan BKP oleh Pemohon Banding yangdibebaskan dari pengenaan PPN, adalah penyerahan ampas (cangkang) dariproses pabrikasi yang nilainya sangat kecil;.
36 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2038/B/PK/Pjk/2019Oil bukan barang yang dikecualikan dan merupakan barang yangdilakukan melalui proses pabrikasi yang terutang PPN dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telahsesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 7 UndangUndang Pajak PertambahaNilai juncto Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri KeuanganNomor 267/PMK.010/2015;b.
37 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Suatu entitas produksi yang merupakansuatu kesatuan produksi yang diawali dari proses pengadaan bahanbaku, pengolahan bahan baku, sampai proses barang sebagairangkaian dari kegiatan pabrikasi. Dalam mata rantai produksi danperdagangan, maka posisi entitas produksi adalah bukan sebagai enduser.